Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
---
pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak
penjualan atas barang mewah, dan cukai.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu
di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban
Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain
yang sejenis.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan, atau pengeluarannya.
1. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah
bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang
disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan
Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban
Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya
disingkat PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean
yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean
pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas.
---
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway
bill (AWB), dan/atau dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
1. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan
tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang
disampaikan oleh pengangkut ke Kantor Pabean.
1. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya
disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang
diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan
darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat
lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi tempat tersebut.
1. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar
barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut
melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan
Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas kuasa pengusaha di Kawasan
Bebas.
