Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai.
1. Audit Umum adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara
lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban
kepabeanan dan/atau cukai.
1. Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai dalam rangka membantu proses penelitian
dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan
dan/atau cukai.
1. Audit Khusus adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria
pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan
kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
1. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk
melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
1. Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah
memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
1. Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh
sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan
Cukai.
1. Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai yang selanjutnya disebut Pengendali Teknis Audit
adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian
sebagai Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan Cukai.
1. Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Audit adalah
Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai
Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan Cukai.
---
1. Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS
adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan
sementara atas hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai.
1. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA
adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan
ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai.
1. Laporan Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat
LPA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit dalam
hal Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan.
1. Data Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang
selanjutnya disebut Data Audit adalah laporan keuangan,
buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha
termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan
barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan dan/atau cukai.
1. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain
yang sejenis.
1. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di
tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat
usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya
dengan kegiatan usaha Auditee.
1. Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di
kantor Pejabat Bea dan Cukai atau di tempat lain yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
1. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan
kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
1. Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang
dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku,
catatan, dan dokumen, yang menjadi bukti dasar
pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan
dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak
dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat
atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan
dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh
ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan di
bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap
mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
---
1. Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan yang
dilakukan antara Tim Audit dan Auditee atas DTS yang
tidak disetujui oleh Auditee.
1. Berita Acara Hasil Audit yang selanjutnya disingkat BAHA
adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit atas DTS
atau hasil Pembahasan Akhir.
1. Berita Acara Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat
BAPA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit
tentang penghentian pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai.
1. Daftar Kuesioner Audit yang selanjutnya disingkat DKA
adalah daftar kuesioner yang disampaikan kepada Auditee
dalam pelaksanaan Audit Umum untuk menilai kinerja
Tim Audit dan tata laksana Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai.
1. Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik
adalah teknik pengujian substantif berdasarkan
manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari
100% (seratus persen) unsur dalam populasi Data Audit
dan Sediaan Barang.
