Langsung ke konten

AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PMK No. 114 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai.
1. Audit Umum adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara
lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban
kepabeanan dan/atau cukai.
1. Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai dalam rangka membantu proses penelitian
dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan
dan/atau cukai.
1. Audit Khusus adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria
pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan
kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
1. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk
melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
1. Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah
memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
1. Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh
sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan
Cukai.
1. Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai yang selanjutnya disebut Pengendali Teknis Audit
adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian
sebagai Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan Cukai.
1. Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Audit adalah
Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai
Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan Cukai.

---

1. Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS
adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan
sementara atas hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai.
1. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA
adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan
ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai.
1. Laporan Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat
LPA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit dalam
hal Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan.
1. Data Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang
selanjutnya disebut Data Audit adalah laporan keuangan,
buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar
pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha
termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan
barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan dan/atau cukai.
1. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain
yang sejenis.
1. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di
tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat
usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya
dengan kegiatan usaha Auditee.
1. Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di
kantor Pejabat Bea dan Cukai atau di tempat lain yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
1. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan
kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
1. Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang
dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku,
catatan, dan dokumen, yang menjadi bukti dasar
pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan
dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak
dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat
atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan
dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh
ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan di
bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap
mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.

---

1. Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan yang
dilakukan antara Tim Audit dan Auditee atas DTS yang
tidak disetujui oleh Auditee.
1. Berita Acara Hasil Audit yang selanjutnya disingkat BAHA
adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit atas DTS
atau hasil Pembahasan Akhir.
1. Berita Acara Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat
BAPA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit
tentang penghentian pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai.
1. Daftar Kuesioner Audit yang selanjutnya disingkat DKA
adalah daftar kuesioner yang disampaikan kepada Auditee
dalam pelaksanaan Audit Umum untuk menilai kinerja
Tim Audit dan tata laksana Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai.
1. Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik
adalah teknik pengujian substantif berdasarkan
manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari
100% (seratus persen) unsur dalam populasi Data Audit
dan Sediaan Barang.

Pasal 2

(1) Audit Kepabeanan dilakukan terhadap Orang yang

bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat
penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan
berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan
pengusaha pengangkutan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2) Audit Cukai dilakukan terhadap Orang yang bertindak

sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat
penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan
pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas
pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 3

Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai bertujuan untuk
menguji tingkat kepatuhan Orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 atas pelaksanaan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Pasal 4

Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai terdiri atas:
- Audit Umum;
- Audit Investigasi; dan
- Audit Khusus.

---

Pasal 5

(1) Periode Audit Umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a ditetapkan selama 21 (dua puluh satu)

bulan sampai dengan akhir bulan sebelum bulan
penerbitan surat tugas.

(2) Periode Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan berdasarkan kebutuhan.

(3) Dalam hal periode Audit Umum kurang dari 21 (dua puluh

satu) bulan, periode Audit Umum dimulai:
- sejak akhir periode Audit Umum sebelumnya; atau
- sejak Auditee melakukan kegiatan kepabeanan
dan/atau cukai,
sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan
surat tugas.

(4) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk dapat memperpanjang periode Audit Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi paling
lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 6

(1) Perencanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai

merupakan proses penentuan objek Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai yang dilakukan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.

(2) Dalam melaksanakan perencanaan Audit Kepabeanan

dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau informasi
kepada:
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/atau
- instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagian Kesatu
Surat Tugas atau Surat Perintah Audit, Tim Audit,
DKA, dan Penjelasan Pelaksanaan Audit

Pasal 7

(1) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilaksanakan

oleh Tim Audit berdasarkan:
- surat tugas, dalam hal Audit Umum atau Audit
Khusus; atau
- surat perintah, dalam hal Audit Investigasi.

(2) Surat tugas dan surat perintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

---

Pasal 8

(1) Susunan Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) terdiri atas:
- Pengawas Mutu Audit;
- Pengendali Teknis Audit;
- Ketua Auditor; dan
- Auditor.

(2) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang
penugasannya.

(3) Dalam hal diperlukan, susunan keanggotaan Tim Audit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengikutsertakan:
- seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
- seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
yang tidak memiliki sertifikat keahlian Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai.

(4) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) dapat diganti, dalam hal:
- yang bersangkutan dialihtugaskan;
- berdasarkan permintaan sendiri; atau
- berdasarkan pertimbangan Direktur yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.

(5) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) dapat ditambah dalam hal diperlukan.

Pasal 9

(1) Setiap penerbitan surat tugas untuk jenis Audit Umum

dilengkapi dengan DKA.

(2) DKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Auditee untuk diisi dan disampaikan kembali
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat
tugas.

(3) DKA yang telah diisi oleh Auditee sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) bersifat rahasia dan digunakan oleh Pejabat
Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tugas untuk
menilai kinerja Tim Audit dan tata laksana Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.

(4) DKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
dapat memberikan penjelasan tentang pelaksanaan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee sebelum
pelaksanaan Audit Umum dan/atau Audit Khusus.

---

Bagian Kedua
Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Pasal 11

Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilaksanakan sesuai
dengan Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Penyelesaian Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai

Pasal 12

(1) Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai

meliputi:
- Pekerjaan Lapangan; dan
- Pekerjaan Kantor.

(2) Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terhitung sejak tanggal dimulainya Pekerjaan Lapangan.

(4) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk dapat memperpanjang jangka waktu
pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Keempat
Wewenang dan Kewajiban

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit

Cukai, Tim Audit berwenang:
- meminta Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan
informasi lainnya untuk kepentingan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari
Orang dan pihak lain yang terkait;
- memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan
tempat untuk menyimpan Data Audit, ruangan
tempat untuk menyimpan Sediaan Barang, dan
ruangan tempat untuk menyimpan barang yang
dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan
usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan
dan/atau cukai; dan/atau
- melakukan Tindakan Pengamanan yang dipandang
perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan
dokumen yang berkaitan atau patut diduga berkaitan
dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Tim Audit dapat:
- meminta data dan/atau informasi dari instansi di
luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pelaksanaan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai; dan/atau

---

- melakukan penindakan di bidang kepabeanan
dan/atau cukai berupa penegahan alat angkut
dan/atau penyegelan barang dan/atau alat angkut
yang diduga terkait dengan tindak pidana
kepabeanan dan/atau cukai dalam rangka
melaksanakan Audit Investigasi.

Pasal 14

Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai, Tim Audit harus:
- memperlihatkan tanda pengenal;
- menyampaikan:
1. surat tugas dan DKA; atau
1. surat perintah,
kepada Auditee;
- menandatangani pakta integritas bersama dengan
Auditee;
- menjelaskan maksud dan tujuan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai kepada Auditee;
- menyampaikan surat tugas atau surat perintah terbaru
kepada Auditee, dalam hal terjadi perubahan susunan
keanggotaan Tim Audit; dan
- merahasiakan segala informasi yang telah diperoleh
dari Auditee kepada pihak lain yang tidak berhak.

Pasal 15

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan

dan/atau Audit Cukai, Auditee:
- harus menandatangani pakta integritas bersama
dengan Tim Audit;
- wajib menyerahkan Data Audit serta menunjukkan
Sediaan Barang untuk diperiksa;
- wajib memberikan keterangan lisan dan/atau
tertulis;
- harus menyediakan tenaga dan/atau peralatan
atas biaya Auditee apabila penggunaan Data
Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian
khusus; dan
- wajib menyerahkan contoh barang dari Sediaan
Barang dalam hal diperlukan untuk menunjang
pemeriksaan Data Audit.

(2) Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan

kelengkapan Data Audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, keterangan lisan dan/atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang
telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.

(3) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan Pasal 14 huruf c dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 16

(1) Tim Audit dapat melakukan pemeriksaan dan/atau

pencacahan Sediaan Barang dalam pelaksanaan
Pekerjaan Lapangan.

(2) Dalam hal diperlukan, Tim Audit dapat meminta bantuan

Pejabat Bea dan Cukai lainnya dan/atau tenaga ahli
untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pencacahan
Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Sebelum melakukan pemeriksaan dan/atau pencacahan

Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tim Audit memberitahukan secara tertulis mengenai
rencana pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan
kepada Auditee.

(4) Pemberitahuan secara tertulis mengenai rencana

pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan
untuk Audit Investigasi.

(5) Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan
dan/atau keahlian khusus, Auditee harus menyediakan
peralatan dan/atau tenaga ahli tersebut.

(6) Pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko
Stratejik atau teknik audit lainnya.

(7) Hasil dari pemeriksaan dan/atau pencacahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang.

(8) Pemberitahuan rencana pemeriksaan dan/atau

pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Berita acara pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Permintaan dan Penyerahan Data Audit, Contoh Sediaan
Barang, dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai

Pasal 17

(1) Tim Audit melakukan permintaan Data Audit, contoh

Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a kepada Auditee
secara tertulis.

(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Auditee wajib menyerahkan Data Audit, contoh
Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai secara lengkap
dengan dilampiri surat pernyataan kebenaran dan
kelengkapan data.

---

(3) Penyerahan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan

informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk jenis Audit Umum dan Audit Khusus
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh
Auditee.

(4) Auditee dapat mengajukan permohonan perpanjangan

jangka waktu penyerahan Data Audit, contoh Sediaan
Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sebelum jangka waktu penyerahan
berakhir.

(5) Tim Audit dapat memberikan perpanjangan jangka waktu

penyerahan paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Penyerahan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan

informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk jenis Audit Investigasi dilakukan paling
lambat pada saat surat permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Auditee.

(7) Permintaan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan

informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Surat pernyataan kebenaran dan kelengkapan data

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan

Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya
untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai secara lengkap dalam jangka waktu penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
dan/atau perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Tim Audit menerbitkan
surat peringatan I.

(2) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan

Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya
untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh
Auditee, Tim Audit menerbitkan surat peringatan II.

---

(3) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan

Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya
untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai secara lengkap lengkap dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima oleh Auditee, Auditee dianggap menolak
membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai.

(4) Dalam hal Auditee dianggap menolak untuk membantu

kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Auditee harus
menandatangani surat pernyataan menolak membantu
kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.

(5) Dalam hal Auditee menolak untuk menandatangani surat

pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Tim Audit membuat berita acara menolak
membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit
Cukai.

(6) Surat peringatan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Surat peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(8) Surat pernyataan menolak membantu kelancaran Audit

Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(9) Berita acara menolak membantu kelancaran Audit

Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Pemblokiran, Tindakan Pengamanan, dan Penindakan

Pasal 19

(1) Tim Audit dapat mengajukan rekomendasi pemblokiran

akses kepabeanan dan/atau rekomendasi pembekuan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dalam hal:
- Auditee dianggap menolak membantu kelancaran
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); atau
- Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data
Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya
untuk kepentingan Audit Investigasi secara lengkap
dalam jangka waktu penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).

---

(2) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dipenuhi oleh Auditee, Tim Audit dapat mengajukan
rekomendasi pembukaan blokir akses kepabeanan
dan/atau rekomendasi pencabutan pembekuan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

(3) Pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan blokir akses
kepabeanan dan/atau pencabutan pembekuan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai registrasi kepabeanan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pasal 20

Tim Audit dapat melakukan Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dalam
hal:
- Auditee tidak memberi kesempatan kepada Tim Audit
untuk memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan
tempat untuk menyimpan Data Audit termasuk
sarana/media penyimpan Data Elektronik, pita cukai atau
tanda pelunasan cukai lainnya, Sediaan Barang,
dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang
keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang
dianggap penting;
- diperlukan upaya untuk melakukan pengamanan Data
Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya oleh
Tim Audit; dan/atau
- Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data
Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya
untuk kepentingan Audit Investigasi secara lengkap dalam
jangka waktu penyerahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (6).

Pasal 21

Tim Audit dapat melakukan penindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dalam hal Auditee
tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit, contoh
Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan
Audit Investigasi secara lengkap dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).

Bagian Ketujuh
Penghentian Pelaksanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai

Pasal 22

(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, dalam hal:
- Auditee tidak ditemukan;

---

- data Auditee tidak tersedia karena sedang dalam
pemeriksaan oleh instansi di luar Kementerian
Keuangan;
- Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data
Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya
untuk kepentingan Audit Investigasi secara lengkap
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (6);

- Auditee dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- berdasarkan rekomendasi dari unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/atau
- keadaan di luar kemampuan atau kondisi kahar yang
meliputi bencana dan/atau keadaan lain
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

(2) Kondisi kahar yang merupakan keadaan bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa
bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana
sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam hal pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit

Cukai dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tim Audit membuat BAPA.

(4) BAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan

untuk menyusun LPA.

(5) Terhadap Auditee yang dilakukan penghentian Audit

Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat direkomendasikan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) BAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedelapan
Pengujian Data Audit, Contoh Sediaan Barang, dan Informasi
Lainnya untuk Kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai

Pasal 23

(1) Tim Audit melakukan pengujian terhadap Data Audit,

contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk
kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
yang diterima dari Auditee sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (2) dan/atau yang dimiliki oleh Tim Audit.

(2) Dalam hal Auditee dianggap menolak membantu

kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Tim Audit
tetap melakukan pengujian dengan data yang dimiliki oleh
Tim Audit.

---

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dapat dilakukan dengan Teknik Audit Sampling
Berdasarkan Risiko Stratejik.

Bagian Kesembilan
Daftar Temuan Sementara

Pasal 24

(1) Tim Audit menyusun DTS berdasarkan hasil pengujian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Penyusunan DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk jenis Audit Umum atau Audit Khusus.

(3) Dalam hal Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak menimbulkan potensi penetapan, Tim Audit
tidak menyusun DTS.

(4) Tim Audit menyampaikan DTS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepada Auditee untuk diberikan tanggapan.

(5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

  • menerima seluruhnya;
  • menolak sebagian; atau
  • menolak seluruhnya.

(6) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan kepada Tim Audit dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal DTS
diterima oleh Auditee.

(7) Auditee dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan

perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebelum jangka
waktu penyampaian tanggapan berakhir.

(8) Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja.

(9) Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan/atau ayat (8), Auditee dianggap menerima seluruh
temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
dalam DTS.

(10) DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Dalam hal Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS

berupa menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, Auditee menandatangani
Lembar Persetujuan DTS.

(2) Dalam hal:

- Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS berupa
menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); atau
- Auditee dianggap menerima seluruh temuan hasil
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9),
Tim Audit membuat BAHA tanpa Pembahasan Akhir.

---

(3) Dalam hal Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS

berupa menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (5) huruf b atau menolak seluruhnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c,
Tim Audit dan Auditee melakukan Pembahasan Akhir.

(4) Lembar persetujuan DTS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kesepuluh
Pembahasan Akhir

Pasal 26

(1) Proses Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (3) dituangkan dalam risalah
pembahasan akhir.

(2) Berdasarkan risalah pembahasan akhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Tim Audit menyusun hasil
pembahasan akhir.

(3) Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus ditandatangani oleh Auditee.

(4) Berdasarkan hasil pembahasan akhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Tim Audit membuat BAHA dengan
Pembahasan Akhir.

(5) Dalam hal:

- Auditee tidak menghadiri Pembahasan Akhir;
- Auditee hadir tetapi tidak melaksanakan Pembahasan
Akhir; atau
- Auditee melaksanakan Pembahasan Akhir tetapi
tidak menandatangani hasil pembahasan akhir,
Auditee dianggap menerima seluruh temuan hasil Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS.

(6) Dalam hal Auditee dianggap menerima seluruh temuan

hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Audit membuat
BAHA tanpa Pembahasan Akhir.

(7) Risalah pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) BAHA dengan Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dibuat menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

(10) BAHA tanpa Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dan Pasal 25 ayat (2) dibuat menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Auditee dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa

khusus untuk memenuhi hak dan kewajiban yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat dengan menggunakan contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kesebelas
Laporan Hasil Audit

Pasal 28

(1) Hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit

Cukai dituangkan dalam LHA.

(2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani

oleh Tim Audit sesuai kewenangannya.

Pasal 29

Data Audit dapat dikeluarkan dari populasi pemeriksaan dalam
hal Data Audit belum final sehingga belum dapat dilakukan
penetapan.

Pasal 30

Tim Audit bertanggung jawab terhadap kesimpulan dan/atau
rekomendasi Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang
dituangkan dalam LHA dan disusun berdasarkan hasil
pengujian terhadap Data Audit, contoh Sediaan Barang dan
informasi lainnya yang telah diserahkan oleh Auditee dan/atau
yang dimiliki oleh Tim Audit saat pelaksanaan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.

Pasal 31

(1) LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan

sebagai dasar:
- penetapan Direktur Jenderal;
- penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit
Kepabeanan selain yang dimaksud pada huruf a dan
huruf b; dan/atau
- penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai.

(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau
kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar,
pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi
berupa denda.

---

Pasal 32

(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan
penjaminan kualitas terhadap Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai.

(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara
sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui
tingkat penyelesaian atas penetapan kurang bayar
dan/atau surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

kegiatan yang dilakukan untuk menilai mutu hasil Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dengan sasaran
penilaian terkait pemenuhan prosedur dan kesesuaian
dengan kriteria yang menjadi dasar pelaksanaan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.

(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas

kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai untuk memberikan
keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dapat

dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi lain.

(2) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai secara bersama-

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.

Pasal 34

Direktur Jenderal dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut
mengenai:
- tata laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- susunan Tim Audit, uraian tugas Tim Audit, dan sertifikasi
keahlian; dan
- standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

---

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Audit
Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang telah dimulai dan
belum selesai pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, tetap
diproses penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 802) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2024

SRI MULYANIDitandatangani secaraINDRAWATIelektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ

---