Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Tangerang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang yang selanjutnya disebut BNN
Kota Tangerang adalah instansi vertikal yang bertanggung jawab
melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
di Kota Tangerang.
6. Fasilitasi
adalah
upaya
Pemerintah
Daerah
dalam
pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
7. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah segala upaya, usaha
atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang
https://jdih.tangerangkota.go.id/
bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
8. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya
disebut Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan
ketergantungan.
9. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai
menghilangkan
rasa
nyeri,
dan
dapat
menimbulkan
ketergantungan.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atan tindakan yang dilakukan
secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan nutuk meniadakan
dan/atau menghalangi
faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya
penyalahgunaan Narkotika.
11. Relawan atau Penggiat adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara
ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan
dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang
bahaya penyalahgunaan Narkoba.
12.Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk
membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat
13.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak
berbentuk badan hukum yang didirikarı di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan
melakukarı usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu
BAB
II
PEMBENTUKAN RELAWAN ATAU PENGGIAT
Pasal2
(1)
Setiap Perangkat Daerah dan Kelurahan membentuk Relawan atau
Penggiat di lingkungan kerjanya.
(2)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN
Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan,
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
ditetapkan
dengan keputusan
kepala
Perangkat
Daerah
dan
keputusan Lurah.
Pasal3
(1)
Setiap pimpinan Badan Usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan,
tempat hiburan, dan lingkungan swasta lainnya membentuk Relawan
atau Penggiat di lingkungan kerjanya.
(2) Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi BNN
Kota Tangerang dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa
dan politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Pembentukan Relawan atau Penggiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Badan Usaha.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
8. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya
disebut Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan
ketergantungan.
9. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai
menghilangkan
rasa
nyeri,
dan
dapat
menimbulkan
ketergantungan.
10. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan
secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan untuk meniadakan
dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan Narkotika.
11. Relawan atau Penggiat adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara
ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan
dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang
bahaya penyalahgunaan Narkoba.
12. Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk
membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat
13. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak
berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu
