Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN

PMK No. 116 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
5.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD
adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan. dan/atau dinikmati oleh umum.
8.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame.
9.
Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung
jawab atas Pembayaran Pajak. termasuk wakil yang menjalankan Hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan Peraturan
Perpajakan Daerah.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi Perseroan terbatas. Perseroan Komanditer. Perseroan
lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Firma. Kongsi. Koperasi. dana pensiun. Persatuan
perkumpulan. Yayasan atau Organisasi yang sejenis. Lembaga. bentuk
usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
11. Masa Pajak jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu
penyelenggaraan Reklame atau 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan/atau 1
(satu) tahun.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

12. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun takwim.
13. Bangunan Reklame adalah struktur bangunan yang diperuntukkan
untuk penyelenggaraan Reklame yang meliputi konstruksi berikut media
atau bidang Reklame yang dipikulnya dan segala sesuatu yang
terinstalasi pada bangunan tersebut.
14. Konstruksi Reklame adalah satu kesatuan struktur yang dibuat dari jenis
bahan tertentu yang dimaksudkan untuk membangun Bangunan
Reklame dalam suatu pengikat sebagai pemikul media atau bidang
Reklame.
15. Konstruksi Tunggal Reklame adalah konstruksi yang dibangun dengan
satu konstruksi di atas permukaan tanah dan di atap bangunan gedung
untuk memikul media atau bidang Reklame.
16. Reklame pada Dinding Bangunan adalah Reklame yang konstruksinya
menempel dan/atau menyatu pada dinding bangunan.
17. Reklame di Atas Bangunan adalah Reklame yang konstruksinya terletak
dan/ atau menyatu pada atap bangunan.
18. Reklame Megatron,Videotron, atau Large Electronic Display adalah
Reklame Elektronik atau Digital yang menggunakan layar monitor besar
dan sejenisnya.
19. Reklame
Running
Text
adalah
Reklame
Elektronik/Digital
yang
menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari
susunan light emitting dioda dengan Teknik elektronik yang dapat dirubah
melalui komputer, laptop atau remote.
20. Reklame Billboard adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, papan
kayu,dan vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang
pada bangunan/Konstruksi Reklame yang secara khusus dibangun dan
diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan Reklame.
21. Reklame
Billboard
pada
Bando
Jalan
adalah
Reklame
yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahan rangka dan plat besi atau
alumunium atau vinil atau bahan lain sejenisnya dengan memakai
konstruksi tiang pipa besi dipasang pada dua titik yang berhubungan
dengan bentuk melintang pada jalan dengan konstruksi dua buah atau
lebih tiang penyangga secara khusus.
22. Reklame Billboard pada Jembatan Penyebrangan Orang adalah Reklame
yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan rangka dan plat besi
atau alumunium atau visual atau bahan lain yang tujuannya dan
dipasang sejajar dan menurun pada konstruksi kembatan penyebrangan
orang.
23. Reklame Papan Nama Toko atau Perusahaan adalah Reklame yang
diselenggarakan berupa nama toko atau nama perusahaan pada rangka
papan terbuat dari plat besi/alumunium atau visual atau bahan lain yang
sejenisnya serta pemasangannya ditempelkan di dinding dan tidak
menggunakan konstruksi secara khusus.
24. Reklame Papan Merk adalah Reklame yang diselenggarakan berupa
gambar atau tulisan pada rangka papan terbuat dari plat besi atau
alumunium atau visual atau bahan lain yang sejenisnya serta
pemasangannya ditempelkan di dinding dan tidak menggunakan
konstruksi secara khusus.
25. Reklame Neon Box atau Neon Sign adalah Reklame yang diselenggarakan
menggunakan bahan plastik atau fiberglass atau jenis visual atau yang
sejenisnya. dengan rangka plat besi atau alumunium serta diberi
penerangan lampu neon pada bagian dalamnya serta pemasangannya
https://jdih.tangerangkota.go.id/

ditempatkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara
khusus.
26. Reklame Baliho atau Banner adalah Reklame yang diselenggarakan dari
bahan kain disablon, triplek dicat, Styrofoam, Vinil, Fiberglass dengan
peletakan menggunakan rangka besi atau alumunium atau kayu atau
bambu dan bersifat tidak permanen.
27. Reklame
Spanduk
atau
Umbul-umbul
adalah
Reklame
yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain dan/atau bahan
sejenisnya yang dipasang atau digantung horizontal atau vertikal berisi
tulisan dan gambar-gambar dengan pengerjaan disablon.
28. Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas
diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat
diminta
dengan
ketentuan
tidak
untuk
ditempelkan,
dilekatkan,
dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
29. Reklame Film atau Slide adalah Reklame yang diselenggarakan dengan
cara menggunakan klise berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan
yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan
pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
30. Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara
memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
31. Reklame Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan atau ditempelkan
pada
kendaraan
yang
diselenggarakan
dengan
mempergunakan
kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya.
32. Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan
menggunakan media balon gas dan atau alat lain yang sejenis.
33. Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara
terapung di permukaan air.
34. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan
yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan,
penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban Reklame dalam
rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
35. Penyelenggara
Reklame
adalah
Orang
atau
Badan
yang
menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau
untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
36. Lokasi
adalah
titik
tempat
atau
konstruksi
dimana
Reklame
diselenggarakan dan juga komponen nilai strategis Pajak Reklame.
37. Karakteristik Reklame adalah komponen nilai strategis Pajak Reklame
yang mempertimbangkan nilai Reklame, frekuensi pemasangan Reklame,
durasi pemasangan, jumlah muka, dan luas Reklame yang dipasang pada
jalan tersebut.
38. Karakteristik Jalan adalah komponen nilai strategis Pajak Reklame yang
perhitungannya menggambarkan tingkat aktivitas perekonomian.
39. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah adalah
ukuran nilai biaya yang dijadikan sebagai dasar pengenaan Pajak
Reklame yang merupakan penjumlahan nilai jual Objek Pajak Reklame
dengan nilai strategis pemasangan Reklame.
40. Nilai Jumlah Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR
adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau
Penyelenggara
Reklame
termasuk
biaya/harga
beli
barang/bahan
Reklame, kontribusi, instalasi, listrik, ongkos peralihannya, pengecatan,
pemasangan, transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai
dengan bangunan Reklame rampung diperagakan, ditayangkan dan/atau
terpasang yang telah diijinkan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

41. Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR
adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemesanan Reklame dan
ditentukan dengan kelas jalan.
42. Jalan Tol adalah Jalan bebas hambatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan /atau oleh pihak swasta.
43. Jalan Arteri Primer adalah Jalan yang menghubungkan antar tingkat
Propinsi dengan ketentuan lebar jalan dan Lalu Lintas Harian tertentu.
44. Jalan Arteri Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan tingkat
Propinsi dengan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan lebar jalan
dan Lalu Lintas Harian tertentu.
45. Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang menghubungkan kota jenjang
kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang
kedua dengan kota jenjang ketiga.
46. Jalan Kolektor Sekunder adalah menghubungkan kawasan sekunder
kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan
kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
47. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atas Identitas Wajib Pajak dan untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
48. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah
nomor identitas atas Objek Pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai Wajib
Pajak yang memiliki karakteristik unik, tetap dan standar dan
dipergunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
49. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah Pajak terutang.
50. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah
bukti Pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas
Umum Daerah melalui tempat Pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
51. Surat
Pernyataan
adalah
surat
yang
berisikan
pernyataan
atas
kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lainnya yang berkaitan
dengan pengurusan Pajak Reklame.
52. Bukti Pendaftaran adalah merupakan bukti registrasi atau pendaftaran
yang memuat informasi tentang data nomor pendaftaran, nama Wajib
Pajak/Penanggung
Pajak,
jenis
Reklame,
isi
ringkas,
ukuran/luas/jumlah, jangka waktu ijin, Reklame yang dimohon dan
lokasi pemasangan.
53. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat
SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
jumlah
pokok
pajak,
jumlah
kredit
pajak,
jumlah
kekurangan
Pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang
masih harus dibayar.
54. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
55. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat
SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan Pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari
pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
56. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah
https://jdih.tangerangkota.go.id/

surat untuk melakukan Tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda.
57. Pembayaran Pajak adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh
Wajib Pajak sesuai dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB,
dan STPD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
58. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah
data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan
perpajakan Daerah
59. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi
penagihan
Seketika
dan
Sekaligus.
pemberitahuan
Surat
Paksa.
Penyitaan dan penyanderaan.
60. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang
Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
61. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan. melaksanakan penagihan Seketika dan Sekaligus.
memberitahukan Surat Paksa. mengusulkan pencegahan. melaksanakan
Penyitaan. melaksanakan penyanderaan. menjual barang yang telah
disita.
62. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang
dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa
menunggu tanggal jatuh tempo Pembayaran yang meliputi seluruh utang
Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
63. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak.
64. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap SKPD, SKPDLB, atau terhadap pemungutan oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
65. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding
terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
66. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah
dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
67. Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam
masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
68. Pajak Online adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak Daerah untuk
mendapatkan NPWPD melalui website pajakOnline.tangerangkota.go.id.
69. Sistem Informasi Pajak Daerah yang disebut SIMPAD adalah Sistem
pelaporan secara Online yang berbasis web yang digunakan oleh BPKD
untuk menetapkan keetapan Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek
Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

Pasal 2

Atas semua Penyelenggaraan Reklame dipungut Pajak dengan nama Pajak
Reklame.

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Reklame meliputi :
a. Reklame Papan, Billboard, Videotron, atau Megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat atau stiker;
d. Reklame Selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f.
Reklame Udara;
g. Reklame Apung;
h. Reklame Film atau Slide; dan
i.
Reklame Peragaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta
harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label
atau
merek
produk
yang
melekat
pada
barang
yang
diperdagangkan,
yang
berfungsi
untuk
membedakan
dari
produksejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada
bangunan dan/atau didalam areal tempat usaha atau profesi yang
jenis, ukuran, bentuk,dan bahan dengan berpedoman pada
perundang-undangan yang mengatur tentang nama pengenal usaha
atau profesi tersebut;
d. Reklame
yang
diselenggarakan
oleh
pemerintah
pusat
atau
Pemerintah Daerah; dan
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial,
dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan
Reklame.
(2)
Wajib
Pajak
Reklame
yaitu
orang
pribadi
atau
Badan
yang
menyelenggarakan Reklame.

Bagian Kedua
NSR

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame yaitu NSR.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang
digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan,
jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui
dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan
faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

(1)
Ukuran media Reklame sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3)
merupakan hasil perkalian antara lebar dengan panjang Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame yang tidak berbentuk persegi dan/atau tidak
berbingkai, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat
atau huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal
dan horizontal hingga merupakan empat persegi panjang dan merupakan
satu kesatuan.
(3)
Penghitungan luas Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari
batas bingkai paling luar.
(4)
Reklame
yang
membentuk
pola
atau
bentuk
lainnya,
dihitung
berdasarkan rumus luas.

Pasal 7

(1)
NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didasarkan pada
penjumlahan dari:
a.
NJOPR; dan
b. NSPR.
(2)
NJOPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
taksiran rata-rata seluruh biaya pembuatan suatu Reklame sampai
dalam bentuk barang jadi terpasang dari biaya termurah sampai
termahal (tergantung dari konstruksi dan lokasi penempatan Reklame
serta jenis/kualitas bahan yang digunakan) yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara permeter persegi.
(3)
NSPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh
Kelas Jalan.

Pasal 8

(1)
NSR untuk penyelenggaraan Reklame jenis Megatron/Videotron/Large
Electronic Display dan Reklame Slide/Film ditetapkan sebesar 35% (tiga
puluh lima Perseratus) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1).
(2)
NSR untuk Reklame rokok dikenakan tambahan sebesar 25% (dua puluh
lima Perseratus) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3)
NSR untuk pemasangan billboard dengan sudut pandang lebih dari 1
(satu) dikenakan tambahan sebesar 10% (sepuluh Perseratus) dari NSR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(4)
NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem
informasi manajemen Pajak.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

Bagian Ketiga
Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame

Pasal 9

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).

Pasal 10

(1)
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
(2)
Saat
terutang
Pajak
Reklame
ditetapkan
pada
saat
terjadinya
penyelenggaraan Reklame.
(3)
Wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah
Daerah tempat penyelenggaraan Reklame.
(4)
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame
yang terutang yaitu wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame
terdaftar.

Pasal 11

NSR, NJOPR, dan NSPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dan
Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan contoh
perhitungan NSR dan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Bagian Keempat
Masa Dan Tahun Pajak Reklame

Pasal 12

(1)
Masa Pajak Reklame terdiri atas:
a.
3 (tiga) bulan;
b.
1 (satu) tahun takwim;
c.
1 (satu) bulan takwim; dan
d.
1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari;
(2)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) tahun takwim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan b, meliputi :
a.
Reklame Videotron/Megatron/LED;
b.
Reklame Billboard; dan
c.
Billboard pada bando Jalan, jalan penyebrangan orang dan
sejenisnya
(3)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 1 (satu) tahun takwim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, meliputi:
a.
Papan Nama, Papan Merk, Neon Box/Neon Sign, Branding dan
sejenisnya; dan
b.
Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan.
(4)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 1 (satu) bulan takwim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, meliputi:
a.
Reklame Melekat, stiker, poster;
https://jdih.tangerangkota.go.id/

b.
Reklame Selebaran, brosur, pamflet;
c.
Reklame Apung; dan
d.
Reklame Film/Slide;
(5)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi :
a.
Reklame Kain;
b.
Spanduk/umbul-umbul;
c.
baliho/banner; dan
d.
Balon Udara.
(6)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 1 (satu) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
meliputi:
a.
Reklame Peragaan.
(7)
Apabila jangka waktu penyelenggaraan Reklame kurang dari masa
perhitungan
Pajak
Reklame,
penyelenggaraan
Reklame
dihitung
berdasarkan masa perhitungan Pajak Reklame sesuai jenis Reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5).
(8)
Apabila jangka waktu penyelenggaraan Reklame melebihi dari masa
perhitungan
pajak
Reklame,
penyelenggaraan
Reklame
dihitung
berdasarkan kelipatan masa perhitungan Pajak Reklame sesuai jenis
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5).

Pasal 13

Tahun Pajak merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender,
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.

Pasal 14

(1)
Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk melalui website Pajak Online.
(2)
Wajib
Pajak
yang
mendaftarkan
diri
dan/atau
objek
Pajaknya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengisi :
a.
data wajib pajak; dan
b.
data objek pajak.
(3)
Wajib
Pajak
yang
mendaftarkan
diri
dan/atau
objek
Pajaknya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengunggah data:
a.
kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat ijin mengemudi
dan/atau paspor;
b.
akte pendirian atau perubahannya;
c.
nomor induk berusaha;
d.
nomor pokok wajib pajak; dan
e.
Surat Pernyataan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Wajib Pajak
diberikan satu NPWPD secara elektronik yang diterbitkan oleh Pejabat
yang ditunjuk.
(5)
Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat
yang ditunjuk dapat menerbitkan NOPD.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mendaftarkan diri, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan
menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh
Daerah.
(7)
Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 15

Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan wajib Pajak dan
objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek
Pajak dan/atau wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk
keperluan administrasi perpajakan Daerah.

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan
penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan NOPD secara jabatan atau
atas dasar permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan NOPD atas dasar
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota
atau Pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan
wajib Pajak dianggap disetujui.
(4)
Penonaktifan atau penghapusan penghapusan NPWPD dan NOPD secara
jabatan atau atas dasar permohonan wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang wajib Pajak:
a.
tidak memiliki tunggakan Pajak; dan
b.
tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding,
gugatan, atau peninjauan kembali.

Bagian Kedua
Penetapan Besaran Pajak Terutang

Pasal 17

(1)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang
menggunakan SKPD berdasarkan pendaftaran objek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melalui website SIMPAD.
(2)
Dalam hal wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran objek Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang
ditunjuk dapat menerbitkan SKPD atas Pajak terutang secara jabatan
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata
jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung
berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang
https://jdih.tangerangkota.go.id/

ditunjuk dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD
atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak
terutangnya Pajak.
(5)
Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa
dikenakan sanksi administratif.
(6)
Dalam hal pajak terutang belum ditetapkan tetapi media reklame sudah
diselenggarakan, dapat dilakukan penerbitan Surat Teguran dan
pemasangan stiker, spanduk dan/atau plang pemberitahuan belum
memenuhi kewajiban perpajakan.

Pasal 18

(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Wajib Pajak melakukan Pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang
dengan menggunakan SSPD.
(3)
Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui sistem Pembayaran berbasis elektronik.
(4)
Dalam hal sistem Pembayaran berbasis elektronik belum tersedia,
Pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui Pembayaran
tunai.
(5)
Wali Kota menetapkan jangka waktu Pembayaran atau penyetoran Pajak
terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada
waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak dikenai
sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu perseratus) per bulan
dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung
dari
tanggal
jatuh
tempo
Pembayaran
sampai
dengan
tanggal
Pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih
dengan menggunakan STPD.

Pasal 19

(1)
Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak diberikan:
a.
stiker lunas; atau
b. stempel,cap, atau paraf langsung dalam Reklame.
(2)
Stiker lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang
disudut kanan bawah bidang Reklame atau ditempat lain yang mudah
dilihat.
(3)
Stampel, cap, atau paraf langsung dalam Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk objek Pajak Reklame Baliho,
Banner, Balon Udara, Spanduk, atau Umbul-umbul yang telah melunasi
Pajaknya dengan menunjukkan SKPD dan bukti Pembayaran bank.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan

Pasal 20

(1)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

(2)
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan
Pembayaran Pajak;
b.
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan
bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
c.
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan
analisis risiko.
(3)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit untuk:
a.
pemberian NPWPD secara jabatan;
b.
penghapusan NPWPD;
c.
penyelesaian permohonan keberatan wajib Pajak;
d.
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
e.
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
(4)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a.
penentuan;
b.
pencocokan; atau
c.
pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

Bagian Keempat
Surat Tagihan Pajak

Pasal 21

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak,
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD.
(2)
Penerbitan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam hal:
a.
Pajak terutang dalam SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah
jatuh tempo Pembayaran;
b.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan
Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh
tempo Pembayaran; atau
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/ atau
denda.
(3)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada (2) huruf a,
berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian
sanksi administratif berupa bunga sebesar l% (satu perseratus) per bulan
dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh
tempo Pembayaran sampai dengan tanggal Pembayaran, untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya
Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma
enam perseratus) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar,
dihitung dari tanggal jatuh tempo Pembayaran sampai dengan tanggal
Pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

Bagian Kelima
Penagihan Pajak

Pasal 22

(1)
Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SKPD, STPD, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan
Banding merupakan dasar Penagihan Pajak.
(2)
Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum jatuh tempo Pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan
imbauan.
(3)
Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat
dilakukan Penagihan Pajak dan pemasangan stiker, spanduk dan/atau
plang
pemberitahuan
tunggakan
pajak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

Pasal 23

(1)
Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) Wali Kota berwenang menunjuk Pejabat untuk
melaksanakan Penagihan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan
b.
menerbitkan:
1.
Surat Teguran;
2.
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3.
Surat Paksa;
4.
surat perintah melaksanakan Penyitaan;
5.
surat perintah penyanderaan;
6.
surat pencabutan sita;
7.
pengumuman lelang;
8.
surat penentuan harga limit;
9.
pembatalan lelang; dan
10. surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1)
Tata cara Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) diawali dengan penerbitan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
nama wajib Pajak atau nama Penanggung Pajak;
b.
besarnya hutang Pajak;
c.
perintah untuk membayar;
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui
dan wajib Pajak belum melunasi utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak
diterbitkan Surat Paksa.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

Pasal 25

(1) Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur
atau menunda Pembayaran Pajak, atas utang Pajak yang diangsur atau
ditunda Pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran.
(2)
Dalam hal kewajiban Pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan
Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran.
(3)
Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan atau
disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
(4)
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi utang Pajaknya setelah
melewati jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat
Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan
surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(5)
Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi
setelah
dilaksanakan
Penyitaan
berdasarkan
surat
perintah
melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang
disita.

Pasal 26

(1)
Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5)
dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak pengumuman lelang.
(2)
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung
sejak dilakukan Penyitaan.
(3)
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya
Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum
dibayar.

Pasal 27

Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan
surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus apabila:
a.
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
atau berniat untuk itu;
b.
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang
dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan
usahanya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c.
Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan
usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan
perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan
bentuk lainnya;
d.
badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e.
terjadi Penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
terdapat tanda-tanda kepailitan.

Pasal 28

(1)
Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung
Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi utang Pajak dan
memiliki utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan
pencegahan dan/atau penyanderaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

(2)
Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak
mengakibatkan hapusnya utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan
Penagihan Pajak.
(3)
Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keenam
Kedaluwarsa Penagihan

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b.
ada pengakuan utang Pajak dari wajib Pajak, baik langsung maupun
tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak
tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan wajib Pajak dengan kesadarannya
menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya
kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan
angsuran atau penundaan Pembayaran dan permohonan keberatan oleh
wajib Pajak.
(6)
Dalam hal terdapat pengakuan utang Pajak dari wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak
tanggal pengakuan.

Bagian Ketujuh
Penghapusan Piutang Pajak

Pasal 30

(1)
Wali Kota melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan
prioritas Penagihan Pajak.
(2)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak
untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3).
(3)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(4)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(5)
Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
a.
pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
https://jdih.tangerangkota.go.id/

b.
hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah.
(6)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan
dengan dokumen pelaksanaan Penagihan.
Bagian Kedelapan
Keberatan dan Banding
Paragraf 1
Keberatan

Pasal 31

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atau Pejabat
yang ditunjuk terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang
atau
jumlah
Pajak
yang
dipotong
atau
dipungut,
berdasarkan
penghitungan wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diajukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD,
SKPDKB,
SKPDKBT,
SKPDLB,
kecuali
jika
wajib
Pajak
dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan kahar.
(4)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
bencana alam;
b.
kebakaran;
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
d.
wabah penyakit; dan/ atau
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota.

Pasal 32

(1) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak
terutang dalam SKPD,SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB SKPDN, paling sedikit
50% (lima puluh Perseratus) dari jumlah bayar yang telah ditetapkan.
(2)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap
sebagai surat keberatan.
(3) Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau
melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang
diberikan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada wajib Pajak,
menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(4)
Dalam hal wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan
atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan.
(5)
Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk sebagai
utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).

Pasal 33

(1)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas
keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1).
(2)
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali
Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

(3)
Keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3).
(4)
Keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat
berupa:
a.
menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
b.
menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib
Pajak;
c.
menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama
dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan / ketetapan
yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
d.
menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak
terutang berdasarkan hasil penelitian lebih besar dari Pajak yang
terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan
oleh Wajib Pajak.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wali
Kota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Pasal 34

(1)
Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, kelebihan Pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam Perseratus) per bulan
dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama
24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung sejak bulan
pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
(3)
Dalam hal keberatan wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib
Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh
Perseratus) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan.

Paragraf 2
Banding

Pasal 35

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan
oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima
dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang
jelas.
(3)
Permohonan
banding
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(4)
Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Pasal 36

(1)
Dalam hal permohonan banding dikabulkan Sebagian atau seluruhnya,
kelebihan Pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 0,6% (nol koma enam Perseratus) per bulan dihitung dari
Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan
pelunasan sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi
administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh Perseratus)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) tidak dikenakan.
(4)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib
Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam
puluh Perseratus) dari jumlah Pajak berdasarkan putusan Banding
dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan.

Bagian Kesembilan
Gugatan Pajak

Pasal 37

Gugatan wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a.
pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, atau
pengumuman lelang;
b.
keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak;
c.
penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.

Pasal 38

Pengajuan gugatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh
Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan
Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya
Paragraf 1
Insentif Fiskal Pajak bagi Pelaku Usaha

Pasal 39

(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Wali Kota dapat
memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan,
keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak
dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan atas
permohonan wajib Pajak atau diberikan secara jabatan oleh Wali Kota
berdasarkan pertimbangan:
a.
kemampuan membayar wajib Pajak;
b.
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana
alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan
https://jdih.tangerangkota.go.id/

karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari Pembayaran
Pajak;
c.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai
program prioritas Daerah; dan/ atau
d.
untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program
prioritas nasional.
(4)
Pemberian
insentif
fiskal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan kewenangan Wali Kota sesuai dengan kebijakan Daerah
dalam pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
a.
kepatuhan Pembayaran dan pelaporan Pajak oleh wajib Pajak selama
2 (dua) tahun terakhir;
b.
kesinambungan usaha wajib Pajak;
c.
kontribusi usaha dan penanaman modal wajib Pajak terhadap
perekonomian
daerah
dan
lapangan
kerja
di
daerah
yang
bersangkutan; dan/atau
d.
faktor lain yang ditentukan oleh Wali Kota.
(6)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum
dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(7)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek
strategis nasional.

Pasal 40

(1)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pertimbangan Wali Kota dalam memberikan insentif fiskal.

Pasal 41

(1)
Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak, apabila diperlukan Wali
Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak
untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2)
Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
memastikan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan insentif
liskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan
dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5).

Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan

Pasal 42

(1)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan Pembayaran atas pokok
dan/atau sanksi Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak
dan/atau objek Pajak
(2)
Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib
Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

(3)
Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang
ditempati Wajib Pajak dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai
dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam,
kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.

Paragraf 3
Kemudahan Perpajakan Daerah

Pasal 43

(1)
Wali Kota dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada
wajib Pajak, berupa:
a.
perpanjangan batas waktu Pembayaran atau pelaporan Pajak;
dan/atau
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan
batas
waktu
Pembayaran
atau
pelaporan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada wajib
Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga wajib Pajak tidak mampu
memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan
batas
waktu
Pembayaran
atau
pelaporan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Wali Kota
secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib Pajak yang
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dalam hal wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau
keadaan kahar Wajib Pajak sehingga wajib Pajak tidak mampu memenuhi
kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diberikan Wali Kota berdasarkan permohonan wajib Pajak yang
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaa Pembayaran Pajak
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wali Kota memperhatikan
kepatuhan wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun
terakhir.

Pasal 44

(1) Keputusan Wali Kota atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), dapat berupa:
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau
lamanya penundaan sesuai dengan permohonan wajib Pajak;
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa
angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan wajib Pajak;
c.
atau menolak permohonan wajib Pajak.
(2) Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling lama
diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(3)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan Pembayaran Pajak yang
ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai bunga sebesar 0,6%
(nol koma enam Perseratus) per bulan dari jumlah Pajak yang masih
https://jdih.tangerangkota.go.id/

harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 45

Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayal (2) dan ayat (4)
meliputi:
a.
bencana alam;
b.
kebakaran; kerusuhan massal atau huru-hara;
c.
wabah penyakit; dan/ atau
d.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota

Bagian Kesebelas
Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan

Pasal 46

(1)
Atas permohonan wajib Pajak atau karena jabatannya, Wali Kota atau
Pejabat
yang
ditunjuk
dapat
melakukan
pembetulan
dan/atau
pembatalan STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang undangan perpajakan Daerah.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat
keputusan Pembetulan.
(3)
Permohonan pembetulan dan/atau pembatalan atas STPD, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Wali
Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterima STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB
dengan memberikan alasan yang jelas.
(4)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang
ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan
penelitian terhadap permohonan wajib Pajak.
(5)
Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wali Kota
atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau
keterangan yang diperlukan.
(6)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wali Kota atau Pejabat yang
ditunjuk wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(7)
Surat keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi
keputusan berupa:
a.
mengabulkan
permohonan
wajib
Pajak
dengan
membetulkan
kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan,
mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang,
maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
Pajak; atau
b.
membatalkan STPD atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun
ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditentukan; dan
c.
menolak permohonan wajib Pajak.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

Bagian Keduabelas
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pasal 47

(1)
Atas kelebihan Pembayaran Pajak, wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
dilampaui dan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan
suatu keputusan, permohonan pengembalian Pembayaran Pajak dianggap
dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib Pajak mempunyai Utang Pajak, kelebihan Pembayaran
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan
untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak
(5)
Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat
2 (dua) bulan, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan
bunga sebesar 0,6% (nol koma enam Perseratus) per bulan atas
keterlambatan Pembayaran kelebihan Pembayaran Pajak.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Petunjuk Pelaksanaan dan format dokumen Pemungutan Pajak Reklame
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2011
Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor
51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penglolaan Pajak Daerah
(Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 51);
b. Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Daerah Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun
2013 Nomor 9 ); dan
c. Peraturan Wali Kota Nomor 92 Tahun 2022 tentang TATA CARA
PENGELOLAAN PAJAK Reklame (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun
2022 Nomor 92);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.

Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal
WALI KOTA TANGERANG,

Cap + Ttd

ARIEF R. WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,

Cap + Ttd

HERMAN SUWARMAN

https://jdih.tangerangkota.go.id/

LAMPIRAN I
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 116 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

A. NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME, NILAI STRATEGIS PEMASANGAN
REKLAME DAN NILAI SEWA REKLAME

NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
1 Reklame Billboard
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/3 Bulan/1
Tahun
2.27
800,000
1,816,000 2,616,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
800,000
1,576,000 2,376,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
800,000
1,464,000 2,264,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
800,000
1,336,000 2,136,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
800,000
1,200,000 2,000,000
Reklame Billboard pada Bando Jalan dan Reklame Billboard pada Jembatan
Penyebrangan Orang/JPO dan sejenisnya
- Kawasan
Toll/ Bandara
m2/3 Bulan/1
Tahun
2.27
1,600,000 3,632,000 5,232,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
1,600,000 3,152,000 4,752,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
1,600,000 2,928,000 4,528,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
1,600,000 2,672,000 4,272,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
1,600,000 2,400,000 4,000,000
Reklame Papan Nama Toko/ Perusahaan
- Kawasan
Toll/ Bandara
m2/Tahun
2.27
400,000
908,000
1,308,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
400,000
788,000
1,188,000
- Jalan
Kolektor
1.83
400,000
732,000
1,132,000
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
Primer
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
400,000
668,000
1,068,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
400,000
600,000
1,000,000
Reklame Neon Box/Neon Sign, dan Reklame Papan Merk
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Tahun
2.27
600,000
1,362,000 1,962,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
600,000
1,182,000 1,782,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
600,000
1,098,000 1,698,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
600,000
1,002,000 1,602,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
600,000
900,000
1,500,000
Reklame Megatron / Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/3 Bulan/1
Tahun
2.27
8.050.000 18.273.500 26.323.500
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
8.050.000 15.858.500 23.908.500
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
8.050.000 14.731.500 22.781.500
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
8.050.000 13.443.500 21.493.500
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
8.050.000 12.075.000 20.125.000
Reklame Baliho / Banner
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Minggu
2.27
140,000
317,800
457,800
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
140,000
275,800
415,800
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
140,000
256,200
396,200
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
140,000
233,800
373,800
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
140,000
210,000
350,000
Reklame Spanduk / Umbul-umbul
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Minggu
2.27
40,000
90,800
130,800
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
40,000
78,800
118,800
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
40,000
73,200
113,200
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
40,000
66,800
106,800
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
40,000
60,000
100,000
Reklame Selebaran
- Kawasan Toll
/ Bandara
Per Rim (100
Lbr)/Bulan
2.27
100,000
227,000
327,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
100,000
197,000
297,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
100,000
183,000
283,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
100,000
167,000
267,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
100,000
150,000
250,000
Reklame Kendaraan
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Tahun
2.27
400,000
908,000
1,308,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
400,000
788,000
1,188,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
400,000
732,000
1,132,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
400,000
668,000
1,068,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
400,000
600,000
1,000,000
Reklame Balon Udara
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
- Kawasan Toll
/ Bandara
Satuan / Minggu
2.27
3,000,000 6,810,000 9,810,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
3,000,000 5,910,000 8,910,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
3,000,000 5,490,000 8,490,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
3,000,000 5,010,000 8,010,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
3,000,000 4,500,000 7,500,000
Reklame Slide atau Reklame Film
- Kawasan Toll
/ Bandara
1 x Tayangan 1
Unit/Bulan
2.27
35.000
79,450
114.450
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
35.000
68.950
103.950
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
35.000
64.050
99.050
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
35.000
58.450
93.450
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
35.000
52,500
87.500
Reklame Peragaan
- Kawasan Toll
/ Bandara
1 x
Peragaan/Hari
2.27
100,000
227,000
327,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
100,000
197,000
297,000
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
100,000
183,000
283,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
100,000
167,000
267,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
100,000
150,000
250,000
Reklame Apung
- Kawasan Toll
/ Bandara
m2/Bulan
2.27
400,000
908,000
1,308,000
- Jalan
Arteri
Primer
1.97
400,000
788,000
1,188,000
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO Reklame (Kelas
Jalan)
Satuan/Masa
Pajak
Indeks
NJOPR
NSPR
NSR
- Jalan
Kolektor
Primer
1.83
400,000
732,000
1,132,000
- Jalan
Arteri
Sekunder
1.67
400,000
668,000
1,068,000
- Jalan
Kolektor
Sekunder
1.5
400,000
600,000
1,000,000

B. KELAS JALAN
NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
I.
KAWASAN TOL / BANDARA
Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Batas DKI
Jakarta
Batas Kab.
Tangerang
Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak
Batas Kab.
Tangerang
Merak
Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo
Batas DKI
Jakarta
Bandara
Soekarnoa-Hatta
Ruas Jalan Tol Cengkareng-
Batuceper-Kunciran
Batas Tangerang
Selatan
Tol Prof.
Dr.Sedyatmo
Ruas Jalan Tol Semanan-Sunter-
JORR II
Semanan
JORR II
JORR II (Ruas Batuceper-Teluk
Naga-Kamal-Rajeg)
Batuceper
Batas Kab.
Tangerang
Ruas Jalan Tol Padjajaran-Teluk
Naga
Badjajaran
Teluk Naga
Kawasan Bandara Soekarno Hatta
-
-
II.
JALAN ARTERI PRIMER
Jl.Raya Serang
Merdeka
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Otista
Merdeka
KS. Tubun
Jl.KS. Tubun
Otista
Daan Mogot
Jl.Daan Mogot (Tangerang-Batas
DKI)
Batas DKI
Jakarta
Merdeka
III.
JALAN KOLEKTOR PRIMER
Jl.Sudirman
Daan Mogot
M.H. Thamrin
Jl.M.H Thamrin
Sudirman
Batas Kota
Tangsel
Jl.Frontage Tol JORR II Timur
Hasyim Ashari
Daan Mogot
Jl.Frontage Tol JORR II Barat
Hasyim Ashari
Daan Mogot
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Jl.K.H. Hasyim Ashari
Sudirman
H.O.S.
Cokroaminoto
Jl.H.O.S. Cokroaminoto
K.H. Hasyim
Ashari
Batas DKI Jakarta
Jl.Raden Fatah
Raden Saleh
Batas Kota
Tangsel
IV.
JALAN ARTERI SEKUNDER
Jl.AMD
Simpang Peta
Barat
Husein
Sastranegara
Jl.Halim Perdanakusuma
Daan Mogot
Husein
Sastranegara
Jl.Husein Sastranegara
Halim Perdana
kusumah
STA 11
Jl.Husein Sastranegara
STA 11
AMD/Simpang
Peta Barat
Jl.Sisi Barat Saluran Jl. Husein
Sastranegara
STA 11
AMD/Simpang
Peta Barat
Jl.Husein Sastranegara
AMD
Atang Sanjaya
Jl.Husein Sastranegara
Simpang Rawa
Bokor
Kali Perancis
Jl.Saluran Irigasi Cisadane Timur
Pembangunan 3
Garuda
Jl.Garuda
KH. Kilin
Halim
Perdanakusuma
Jl.Garuda
Pembangunan 1
KH. Kilin
Jl.Faliman Jaya
Halim
Perdanakusumah
STA.11
Jl.Sisi Selatan Saluran Irigasi
Cisadane Timur
Halim
Perdanakusumah
STA.11
Jl.Tangerang-Bandara Soekarno
Hatta (STA 11)
Metro Permata
Husein
Sastranegara
Jl.Pembangunan 3 (Karangsari
Raya)
Lio Baru
Marsekal
Suryadarma
Jl.Juanda - Jl. Merpati
Pembangunan 3
Pembangunan 1
Jl.Bouraq (Lio Baru)
Daan Mogot
Sitanala
Jl.Sisi Selatan Saluran Mookervart
Daan Mogot
Batas DKI Jakarta
Jl.Cadas - Kedaung
Pembangunan 3
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Benteng Betawi
Sudirman
Batas DKI Jakarta
Jl.Imam Bonjol
Batas Kab.
Tangerang
Merdeka
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Jl.KS.Tubun
M. Toha
Daan Mogot
Jl.Oto Iskandardinata (Otista)
Merdeka
KS. Tubun
Jl.Tembus KS. Tubun - Lio Baru
KS. Tubun
Lio Baru (Bouraq)
Jl.Moh. Toha
Otista
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Raden Saleh
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas DKI Jakarta
Jl.dr. Sutomo
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas DKI Jakarta
Jl.Karang Tengah Permai
dr. Sutomo
Kerinci
Jl.Tembus Karang Tengah Permai-
Palm Ganda Asri
Karang Tengah
Permai
Palm Ganda Asri
Jl.Frontage Sisi Utara Tol Jakarta-
Tangerang
Imam Bonjol
Batas DKI Jakarta
Jl.Frontage Sisi Selatan Tol
Jakarta-Tangerang
Hasyim Ashari
Batas DKI Jakarta
Jl.Pinang Kunciran (Frontage Sisi
Selatan Tol)
Sultan Ageng
Tirtayasa
Hasyim Ashari
Jl.Gempol Raya (Frontage Sisi
Selatan Tol)
Alam Sutra
Sultan Ageng
Tirtayasa
Jl.Perumahan Alam Sutra (Frontage
Tol Sisi Selatan)
Kyai Maja
Gempol
Jl.Kyai Maja
M. H. Thamrin
Rasuna
Said/Alam Sutra
Jl.Teuku Umar
Fly Over Cikokol
Proklamasi
Jl.Proklamasi
Merdeka
Beringin Raya
Jl.Prabu Kiansantang
M. Toha
Siliwangi
Jl.Siliwangi
Gatot Subroto
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Pajajaran
Gatot Subroto
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Tembus Siliwangi - Pajajaran
Prabu Siliwangi
Pajajaran
V.
Jalan Kolektor Sekunder

Jl.Adam Malik
H.O.S.
Cokroaminoto
Caraka
Jl.Ahmad Yani
Daan Mogot
Kiasnawi
Jl.AMD Manunggal X
Iskandar Muda
Iskandar Muda
Jl.Aria Kemuning
M. Toha
Sangego
Jl.Aria Santika
Aria Wasangkara
Kenaiban
Jl.Aria Wasangkara
Gatot Subroto
M. Toha
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Jl.Arief Rahman Hakim (Marga)
TMP Taruna
Soleh Ali
Jl.Atang Sanjaya
Husein
Sastranegara
Batas DKI Jakarta
Jl.Baharudin
H, Juanda
Kiasnawi
Jl.Baja Raya
Prambanan
Borobudur
Jl.Barata Jaya
Barata Raya
Sandong
Jl.Barata Raya
Raden Saleh
Barata Jaya
Jl.Baru
Betet Raya
Palm Jepang
Jl.Bazoka Raya
Swadaya Raya
dr. Sutomo
Jl.Benua Indah
M. Toha
Sangego
Jl.Beringin Raya (Perumnas I)
Proklamasi
Karet
Jl.Betet Raya
Baru
Sawo Raya
Jl.Borobudur (Perumnas II)
Prambanan
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Buana Agung Raya
Hasyim Ashari
Buana Gardenia
Jl.Buana Gardenia
Buana Agung
Raya
Pinang
Kunciran/Pikun
Jl.Caplang
Siliwangi
Duta Indah
Residen
Jl.Cemara Raya
Beringin Raya
Palem Raya
Jl.Cibodas Besar
Krida
Empu Gandring
Jl.Dahu
Gatot Subroto
Prabu Siliwangi
Jl.Dewi Sartika - Satria
Daan Mogot
TMP. Taruna
Jl.Dharma Wangsa
Dipati Ukur
Prabu Siliwangi
(Perum)
Jl.Dimyati
Kisamaun
MT. Haryono
Jl.Dipati Ukur
Gatot Subroto
Dharma Wangsa
Jl.Dipati Unus
Gatot Subroto
Empu Gandring
Jl.Doyong
Siliwangi
Purati
Jl.dr. Cipto Mangunkusomo (H.
Mencong)
H.O.S.
Cokroaminoto
Raden Fatah
Jl.dr. Sitanala
Lio Baru
Suryadarma
Jl.Duta Indah Residen
Kiansantang
Caplang
Jl.Embang Jaya (Hembang)
Siswa Dalam
Pasar Anyar
Selatan
Jl.Empu Gandring Raya
Cibodas
Besar/Krida
Prambanan
Jl.Gajah Tunggal
Gatot Subroto
Siliwangi
Jl.Galeong
M. Toha
Aria santika
Jl.Graha Raya Utama (Boulevard
Hasyim Ashari
Batas Kota Tangsel
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Graha Raya)
Jl.H. Juanda
Baharudin
Windu Karya
Jl.H. Mansyur
Hasyim Ashari
Ahmad Dahlan
Jl.Hartono Boulevard (Perumahan
Modernland)
Sudirman
Taman Golf
Boulevard
Jl.Hayam Wuruk
Prabu Siliwangi
(Cibodas)
Empu Gandring
Jl.Honoris Raya (Perumahan
Modernland)
Hartono
Boulevard
Kelapa PLN
Jl.HR. Rasuna Said
Kyai Maja
Tirtayasa
Jl.Industri
Gatot Subroto
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Inpres Raya
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas Kota Tangsel
Jl.Iskandar Muda
Sitanala
Suryadarma
Jl.Iskandar Muda - Jembatan
Kedaung
Iskandar Muda
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Kali Sabi
Gatot Subroto
Palem Manis 3-4
Jl.Kali Sipon
Taman Royal
Ki Hajar
Dewantara
Jl.Kampung Kelapa PLN
M.H. Thamrin
Rasuna Said
Jl.Kanjeng Dalem
Daan Mogot
Baharudin
Jl.Karet (Perumnas I)
Beringin
Prambanan
Jl.Kavling Pemda
Imam Bonjol
Beringin
Jl.Kavling Perkebunan Raya
Pandan
Palem Raja Raya
Jl.Kebon Jati (Bojong Jaya)
Imam Bonjol
Teuku Umar
Jl.Kenaiban
Sasmita
Merdeka
Jl.Keramat 1
Sinar Hati
Imam Bonjol
Jl.KH. Agus Salim
Daan Mogot
Benteng Betawi
Jl.KH. Ahmad Dahlan
Mansur
Batas DKI Jakarta
Jl.KH. Mas Mansyur
Hasyim Ashari
Batas Kota Tangsel
Jl.Khairudin
Gatot Subroto
Prabu Kiansantang
Jl.Ki Hajar Dewantara
Mansur
Batas DKI Jakarta
Jl.Ki Usman
Prabu
Kiansantang
Gatot Subroto
Jl.Kiasnawi
Kisamaun
Ahmad Yani
Jl.Kisamaun
Perintis
Daan Mogot
Jl.Kota Bumi
Moh. Toha
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Krida
Dipati Unus
Cibodas Besar
Jl.KS. Tubun
Simpang SD
Sangego
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Jl.Laksamana Yos Sudarso
Daan Mogot
Halim
Perdanakusuma
Jl.Lingkar (Looping) Sangego
K.S. Tubun
Sangego
Jl.Lingkar Selatan (Jl. Taman Asri
Lama)
Adam Malik
dr. Cipto
Mangunkusumo
Jl.LP. Pemuda
TMP Taruna
Sudirman
Jl.Malabar Raya
Karet Raya
Cemara Raya
Jl.Manis Raya
Gatot Subroto
Pajajaran
Jl.Marsekal Suryadarma
Sitanala
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Maulana Hasanudin
Hasyim Ashari
Daan Mogot
Jl.Maulana Yusuf
Perintis
M. Yamin
Jl.Meteorologi
Daan Mogot
Benteng Betawi
Jl.Modern Golf Boulevard
(Perumahan Modernland)
Taman Golf
Boulevard
Hartono Boulevard
Jl.Moh. Yamin
TMP. Taruna
Sudirman
Jl.MT. Haryono
Kisamaun
Dimyati
Jl.Mustang
Iskandar Muda
Marsekal
Suryadarma
Jl.Mutiara Pluit Utama (Perumahan
Mutiara Pluit)
M. Toha
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Nanas Raya
Sawo Raya
Karet Raya
Jl.Ngurah Rai Raya - Jl. Merpati
Juanda
Lio Baru (Bouroq)
Jl.Noeraji
Moh. Toha
Sasmita
Jl.Nyimas Melati
Daan Mogot
Ahmad Yani
Jl.Palem Ganda Asri
Raden Saleh
HOS.Cokroaminoto
Jl.Palem Manis 3-4
Kali Sabi
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Palem Manis Raya
Pajajaran
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Palem Raya
Cemara Raya
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Palm Jepang
Palm Raja Raya
Imam Bonjol
Jl.Palm Raja Raya
Imam Bonjol
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Pandan
Beringin Raya
Betet Raya
Jl.Panglima Polim
Hasyim Ashari
Benteng Betawi
Jl.Pembangunan 1
Daan Mogot
Garuda
Jl.Perancis
Tembus Husein-
Perancis
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Perguruan Budhi
Imam Bonjol
Perintis
Kemerdekaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
100 Jl.Perintis (Belakang Tangerang City) Perintis
M. Yamin
101 Jl.Perintis Kemerdekaan
M.H. Thamrin
Kisamaun
102 Jl.Permata Raya ( Perumahan Taman
Royal)
Hasyim Ashari
Benteng Betawi
103 Jl.Pondok Bahar Utama - Jl. Palmeru H. Mansyur
Sunan Giri
104 Jl.Pondok Kacang
Raden Fatah
Batas Kab.
Tangerang
105 Jl.Poris Indah
Poris Jaya
STA 11
106 Jl.Poris Jaya
Maulana
Hasanudin
STA 11
107 Jl.Prabu Siliwangi (Perumnas)
Dharma Wangsa
Batas Kab.
Tangerang
108 Jl.Prambanan (Perumnas II)
Karet
Prabu Siliwangi
109 Jl.Prof. DR. Hamka
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas Kota Tangsel
110 Promenade Sungai Cisadane (Jl. Kali
Pasir, Jl. Benteng Jaya, Jl. Dadang
Suprapto/Jl. Letjen Suprapto,
Jl.Berhias)
Batas Kab.
Tangerang
Batas Kota Tangsel
Jl.Purati
Doyong
Vila Tangerang Raya
Jl.Puri Beta Utara (Perumahan Puri
Beta)
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas DKI Jakarta
Jl.Saluran Irigasi Cisadane Barat
(Sangego)
KS. Tubun
M. Toha
Jl.Saluran Irigasi Cisadane Timur (Jl.
Sukamandi, Jl. H. Kilin)
Marsekal
Suryadarma
Garuda
Jl.Sandong (Kampung Bulak)
Sunan Giri
Metro Garden
Jl.Sasmita
Kenaiban
Otista
Jl.Sawo Raya
Betet Raya
Palem
Jl.Sinarhati
Merdeka
Imam Bonjol
Jl.Sisi Barat Maulana Hasanudin
Hasyim Ashari
Daan Mogot
Jl.Sisi Barat Saluran Jalan Maulana
Hasanudin
Hasyim Ashari
Daan Mogot
Jl.Sisi Utara Rel Kereta
TMP. Taruna
Batas DKI Jakarta
Jl.Soebandi
Merdeka
Aria santika
Jl.Soleh Ali
Veteran
Ahmad Yani
Jl.Sultan Ageng Tirtayasa
Mas Mansyur
Rasuna Said
Jl.Sunan Giri
Hasyim Ashari
Raya Palmeru
Jl.Sunan Gunung Jati
Cipto
Mangunkusumo
Japos
Jl.Supriadi
Daan Mogot
Benteng Betawi
Jl.Swadaya Raya (Perumahan
H.O.S.
Batas DKI Jakarta
https://jdih.tangerangkota.go.id/

NO
Nama Jalan
AWAL
AKHIR
Larangan Indah)
Cokroaminoto
Jl.Taman Asri Utama
Prof. DR. Hamka Taman Asri Lama
Jl.Taman Elang
M. Toha
Mutiara Pluit
Jl.Tanah Seratus-H. Gedad (dr.
Wahidin)
HOS.
Cokroaminoto
Cipto
Mangunkusumo/
H. Mencong
Jl.Telesonik
Gatot Subroto
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Tembus Caplang - Mutiara Pluit
Caplang
Villa Tangerang
Jl.Tembus Husein - Perancis
Husein
Sastranegara
Perancis
Jl.Tembus I Suryadarma - Iskandar
Muda
Iskandarmuda
Suryadarma
Jl.Tembus II Suryadarma - Iskandar
Muda
Iskandarmuda
Suryadarma
Jl.Tembus III Suryadarma - Iskandar
Muda
Iskandarmuda
Suryadarma
Jl.Tembus Kr. Tengah - Larangan
Raden Saleh
Bazoka Raya
Jl.Tembus Modernland - Frontage Tol Honoris Raya
Frontage Tol
Jl.Tembus Moh Toha - Sangego
(Albumindo)
Moh. Toha
Sangego
Jl.Tembus Polsek Cipondoh-Pikun
Hasyim Ashari
Pinang Kunciran
Jl.Tembus Raden Fatah - Puri
Kartika - Graha Raya
Raden Fatah
Graha Raya
Jl.Tembus Raden Saleh - HOS Cokro
(CBD Cldg)
Raden Saleh
H.O.S.
Cokroaminoto
Jl.Tembus Sisi Saluran Gondrong -
Petir
Sipon
Petir
Jl.Tembus Taman Cipulir - Wahid
Hasyim
Adam Malik
Wahid Hasyim
Jl.Tembus Thamrin - Imam Bionjol
Imam Bonjol
M.H. Thamrin
Jl.Tembus Veteran - Merdeka
Veteran
Merdeka
Jl.TMP Taruna
Daan Mogot
M. Yamin
Jl.Untung Surapati
Merdeka
Beringin
Jl.Veteran
Perintis
Sudirman
Jl.Vila Tangerang Raya (Perumahan
Tangerang Reg.)
Kiansantang
Batas Kab.
Tangerang
Jl.Wahid Hasyim
H.O.S.
Cokroaminoto
Batas Kota Tangsel
Jl.Wijaya Kusuma (Perumahan
Banjar Wijaya)
Hasyim Ashari
Sultan Ageng
Tirtayasa
https://jdih.tangerangkota.go.id/

C. CONTOH PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DAN PAJAK REKLAME

Rumus Nilai Sewa Reklame = Nilai Jual Objek Pajak Reklame + Nilai
Strategis
Pemasangan Reklame = NJOPR + (NJOPR x Indeks NSPR)
Pajak Terutang
= Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x (Volume Satuan Masa/ Penyelenggaraan x
Nilai Sewa Reklame)
Tarif Pajak Reklame adalah 25%
*ditambahkan perhitungan 3 bulan

Contoh 1: Bando Jalan (1 Tahun)
- Data Reklame:
o Jenis Reklame
: Bando Jalan
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman Kota Tangerang
o Ukuran
: 8 m x 16 m
o Isi Reklame
: Merk Sabun
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:

= Rp1.600.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp1.600.000 x 1.83 = Rp2.928.000,- +
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp4.528.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 8 m x 16 m =128 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp4.528.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp4.528.000,- = Rp
1.132.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 128 x Rp1.132.000,- = Rp144.896.000,-
- Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 4.528.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp4.528.000,-= Rp 1.132.000,- +
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 5.660.000,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp5.660.000,-=Rp
1.415.000,-
o Pajak yang harus dibayar
: 128 x Rp1.415.000,-=Rp181.120.000,-

Contoh 1: Bando Jalan (3 Bulan)
- Data Reklame:
o Jenis Reklame
: Bando Jalan
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman Kota Tangerang
o Ukuran
: 8 m x 16 m
o Isi Reklame
: Merk Sabun
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp1.600.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp1.600.000 x 1.83= Rp2.928.000,- +
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp4.528.000,-

- Perhitungan Pajak:
https://jdih.tangerangkota.go.id/

o Luas
: 8 m x 16 m =128 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp4.528.000,-
o Pengurangan NSR
: 50% x Rp 4.258.000,-

: Rp 2.129.000

Nilai Sewa Reklame
: 2.129.000
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.129.000,- = Rp
532.250,-
o Pajak yang harus dibayar : 128 x 532.250,-
= Rp 68.128.000,-
- Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 2.129.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.129.000 = Rp 532.250,- +
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 2.661.250,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.661.250 = Rp
665.313,-
o Pajak yang harus dibayar
: 128 x Rp665.313 = Rp 85.160.000,-

Contoh 2: Billboard
2.1 Arteri Primer:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Billboard
o Lokasi
: Jalan HOS. Cokroaminoto
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Merk Kendaraan
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp
800.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp800.000 x 1.83 = Rp1.464.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp2.264.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp2.264.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.264.000,-
= Rp 566.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 24x Rp 566.000,-= Rp 13.584.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
: = Rp2.264.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.264.000,- = Rp 566.000,-
o Jumlah Nilai Sewa Reklame : Rp2.264.000,-+ Rp566.000 = Rp2.830.000,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.830.000,- = Rp 707.500,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24
x Rp 707.500,- = Rp16.980.000,-
Bila pemasangan di lokasi yang memiliki sudut pandang lebih dari 1 (satu),
maka perhitungan pajak sebagai berikut:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp2.264.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame
karena produk rokok

: 25 %x Rp2.264.000,-
= Rp 566.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame
Karena sudut pandang > 1
: 10 % x Rp2.264.000,- = Rp 226.400,-
https://jdih.tangerangkota.go.id/

o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp3.056.400,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp3.056.400,- = Rp764.100,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24
x Rp 764.100,- = Rp18.338.400,-

2.2 Arteri Sekunder:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Billboard
o Lokasi
: Jl. Imam Bonjol
o Ukuran
: 4 m x 5 m
o Isi Reklame
: Merk Kendaraan
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 800.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp800.000 x 1.67 = Rp1.336.000,-+
o Nilai Sewa Reklame

Rp2.136.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 5 m =20 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp2.136.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp 2.136.000,- = Rp
534.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 20
x Rp 534.000,-
= Rp.10.680.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp2.136.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.136.000,- = Rp534.000,-+
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp2.670.000,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp2.670.000,-
= Rp667.500,-
o Pajak yang harus dibayar
: 20
x Rp 667.500,-
= Rp13.350.000,-

Billboard (3 Bulan)
2.3 Arteri Sekunder:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Billboard
o Lokasi
: Jl. Imam Bonjol
o Ukuran
: 4 m x 5 m
o Isi Reklame
: Merk Kendaraan
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 800.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame
o Nilai Sewa Reklame
: Rp800.000 x 1.67 = Rp1.336.000,-+
Rp 2.136.000
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 5 m =20 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp 2.136.000,-
Pengurang NSR
: 50 % x Rp 2.136.000,-

Rp 1.068.000
o Tarif Pajak
: 25 %
https://jdih.tangerangkota.go.id/

o Pajak per m2
: 25 % x Rp 1.068.000,- = Rp 267.000,-
Pajak yang harus dibayar
: 20 x Rp 267.000,-
= Rp. 5.340.000,-

Contoh 3 Neon Box / Neon Sign:
3.1 Kolektor Sekunder:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Neon Box
o Lokasi
: Jl. Kisamaun
o Ukuran
: 2 m x 3 m
o Isi Reklame
: Produk Semen
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 600.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp600.000 x 1.50 = Rp 900.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.500.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 2 m x 3 m =6 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp1.500.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp1.500.000,-
= Rp 375.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 6
x Rp 375.000,-
= Rp2.250.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.500.000,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp1.500.000,-
= Rp 375.000,-+
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.875.000,-

3.2
Tol
/ Bandara:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Neon Sign
o Lokasi
: Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo
o Ukuran
: 2 m x 3 m
o Isi Reklame
: Produk Semen
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 600.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp600.000 x 2.27 = Rp1.362.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.962.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 2 m x 3 m =6 m2
o Nilai Sewa Reklame
o Tarif Pajak
o Pajak per m2
: Rp1.962.000,-
: 25 %
: 25 % x Rp1.962.000,-
= Rp 490.500,-
o Pajak yang harus dibayar : 6
x Rp490.500,-
= Rp2.943.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Pajak per m2
: 25 %x Rp1.875.000,-
= Rp 468.750,-
o Pajak yang harus dibayar
: 6x Rp 468.750,-
= Rp2.812.500,-
https://jdih.tangerangkota.go.id/

o Nilai Sewa Reklame
o Tambahan Nilai Sewa Reklame
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
: 25 %
:
x Rp1.962.000,-
= Rp1.962.000,-
= Rp 490.500,-+
= Rp2.452.500,-
o Pajak per m2
: 25 %
x Rp2.452.500,-
= Rp 613.125,-
o Pajak yang harus dibayar
: 6
x Rp 613.125,-
= Rp3.678.750,-

Contoh 4 Papan Nama:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Papan Nama
o Lokasi
: Jl. DaanMogot
o Ukuran
: 2 m x 4 m
o Isi Reklame
: Nama Toko
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
 Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:

= Rp 400.000,-
 Nilai Strategis Pemasangan Reklame
: Rp400.000 x 1.97=Rp 788.000,-+
 Nilai Sewa Reklame

:

= Rp1.188.000,-
- Perhitungan Pajak:

 Luas
: 2 m x 4 m =8 m2

 Nilai Sewa Reklame : : Rp1.188.000,-
 Tarif Pajak : 25 %
 Pajak per m2 : 25 % x Rp1.188.000,- = Rp 297.000,-
 o Pajak yang harus dibayar : 8
x Rp 297.000,-
= Rp2.376.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
 Nilai Sewa Reklame :
= Rp1.188.000,-
 Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp1.188.000,- = Rp 297.000,-+
 Jumlah Nilai Sewa Reklame
:

= Rp1.485.000,-
 Pajak per m2

: 25 % x Rp1.485.000,- = Rp 371.250,-
 Pajak yang harus dibayar
: 8
x Rp 371.250,-
= Rp2.970.000,-

Contoh 5 Baliho / Banner:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Baliho / Banner
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp140.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp140.000 x 1.83 = Rp256.200,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp396.200,-

- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp396.200,-
o Tarif Pajak
: 25 %
https://jdih.tangerangkota.go.id/

o Pajak per m2
: 25 % x Rp396.200,- = Rp 99.050,-
o Pajak yang harus dibayar : 24x Rp 99.050,-
= Rp 2.377.200/minggu
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 396.200,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp396.200,-
= Rp 99.050,-+
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 495.250,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp 495.250,- = Rp 123.813,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24x Rp 123.813,-= Rp 2.971.500/minggu

Contoh 6 Megatron / Videotron:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Megatron / Videotron
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
: = Rp23.000.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame:Rp23.000.000 x 1.83= Rp42.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp65.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame 35%
:
= Rp22.781.500,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame 35%
: Rp22.781.500,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp22.781.500,- = Rp 5.695.375
o Pajak yang harus dibayar : 24
x Rp5.695.375,- = Rp136.689.000

Contoh 6 Megatron / Videotron (3 Bulan):
- Data Reklame :
o Jenis Reklame : Megatron / Videotron
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp23.000.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp23.000.000 x 1.83= Rp42.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame

:
= Rp65.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame 35%
:
= Rp 22.781.500
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp 22.781.500
Pengurang NSR
: 50% x Rp 22.781.500,-

: Rp 11.390.750
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 % x Rp 11.390.750 = Rp 2.847.688
o Pajak yang harus dibayar : 24
x Rp 2.847.688 = Rp 68.344.500
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Contoh 7 Spanduk / Umbul-umbul:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Spanduk / Umbul-umbul
o Lokasi
: Jl. Benteng Betawi
o Ukuran
: 5 x 1 m
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 40.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp40.000 x 1.67
= Rp 66.800,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp106.800,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 5 m x 1 m = 5 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp106.800,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp106.800,-
= Rp 26.700,-
o Pajak yang harus dibayar : 5x Rp26.700,-
= Rp133.500/minggu

Contoh 8 Selebaran / Pamflet:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Selebaran / Pamflet
o Lokasi
: Jl. Cemara Raya
o Jumlah
: 24 rim (2400 lembar)
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp100.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp100.000 x 1.50 = Rp150.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp250.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Jumlah
: 24 rim
o Nilai Sewa Reklame
: Rp250.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp250.000,-
= Rp 62.500,-
o Pajak yang harus dibayar : 24
x Rp 62.500,-
= Rp 1.500.000/24 rim

Contoh 9 Kendaraan:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Kendaraan
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 2 m x 2 m
o Isi Reklame
: Selular

- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
https://jdih.tangerangkota.go.id/

o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 400.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp400.000x 1.83 = Rp 732.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.132.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 2 m x 2 m =4 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp1.132.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp1.132.000,-= Rp 283.000,-
o Pajak yang harus dibayar
: 4
x Rp 283.000,-= Rp1.132.000,-

Contoh 10 Balon Udara:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Balon Udara
o Lokasi
: Jl. K.H. Hasyim Ashari
o Ukuran
: 1 Balon Udara
o Isi Reklame
: Rumah
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:

= Rp3.000.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp3.000.000 x1.83= Rp5.490.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:

= Rp8.490.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 1 Balon Udara
o Nilai Sewa Reklame
: Rp8.490.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp8.490.000,- = Rp2.122.500,-
o Pajak yang harus dibayar
: 1
x Rp2.122.500,- = Rp2.122.500/minggu

Contoh 11 Slide / Film:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Slide / Film
o Lokasi
: Jl. Raya Serang
o Jumlah
: 24 slide
o Isi Reklame
: Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp100.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame
: Rp100.000 x 1.97 = Rp197.000,-+
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp297.000,-
o Nilai Sewa Reklame 35%
:
= Rp103.950,-

- Perhitungan Pajak:
o Jumlah
: 24 slide
o Nilai Sewa Reklame 35%
: Rp103.950,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp103.950,-
= Rp
25.988,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24
x Rp 25.988,-
= Rp623.712/24 slide
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Contoh 12 Peragaan:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Peragaan
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Jumlah
: 5 Peragaan
o Isi Reklame
: Selular

- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp100.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp100.000 x 1.83= Rp183.000,- +
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp283.000,-

- Perhitungan Pajak:
o Jumlah
: 5 peragaan
o Nilai Sewa Reklame
: Rp283.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp283.000,-= Rp 70.750,-
o Pajak yang harus dibayar : 5
x Rp70.750,-
= Rp353.750/5 Peragaan

Contoh 13 Apung:
- Data Reklame:
o Jenis Reklame : Apung
o Lokasi
: Jl. Jend. Sudirman
o Ukuran
: 4 m x 6 m
o Isi Reklame
: Selular

- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame :
= Rp
400.000,-
o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp400.000 x 1.83= Rp732.000,-
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.132.000,-
- Perhitungan Pajak:
o Luas
: 4 m x 6 m =24 m2
o Nilai Sewa Reklame
: Rp 1.132.000,-
o Tarif Pajak
: 25 %
o Pajak per m2
: 25 %x Rp1.132.000,- = Rp
283.000,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24 x Rp 283.000,-
= Rp 6.792.000,-

WALI KOTA TANGERANG

ARIEF R. WISMANSYAH

https://jdih.tangerangkota.go.id/

LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 116 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
Alamat
:
Nomor KTP:
Nama Perusahaan
:
Alamat Perusahaan
:

Dengan ini menyatakan bahwa Reklame yang kami ajukan dengan data
sebenarnya sebagai berikut:
Teks Reklame/isi ringkas :
Ukuran/Luas/Jumlah
:
Masa Pajak
:
Lokasi Pemasangan
:
1. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan Reklame dan bersedia membayar
kewajiban Pajak Reklame yang terutang sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota
Tangerang serta bersedia untuk mengurus izin penyelenggaraan reklame yang
diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Tangerang.
2. Tindakan menuntut pengembalian/restitusi dan kompensasi Pembayaran
SKPD yang telah disetor/dibayar, apabila Reklame tersebut dibongkar oleh
Pihak Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan peraturan perundang -
undangan atas perijinan penyelenggaraan Reklame sebelum masa berlaku pajak
Reklame berakhir.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.

Tangerang, ……………………..
Pemilik/Penanggung Jawab

(Materai 10.000)

…………………………………..

WALI KOTA TANGERANG

ARIEF R. WISMANSYAH
https://jdih.tangerangkota.go.id/

LAMPIRAN III
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 116 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

A. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
I. PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
1. Gambaran Umum
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah untuk melakukan
Kegiatan Pendaftaran dan Pendataan dilaksanaan oleh Sub Bidang
Pendataan yang tugas pokok dan fungsinya memimpin dan mengatur
pelaksanaan Sebagian tugas Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenan
dengan pendaftaran Calon Waijh Pajak dan Pendataan Objek dan Subjek
Pajak Reklame.
2. Prosedur Administrasi
a. Kegiatan Pendaftaran:
1) Calon Wajib Pajak melakukan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau
Objek Pajak melalui website Pajak Online.
2) Petugas PPD melakukan verifikasi data Wajib Pajak dan/atau
Objek Pajak yang telah diajukan oleh Calon Wajib Pajak
3) Petugas PPD melakukan penatausahaan data calon Wajib Pajak
dan/atau Objek Pajak yang telah melakukan pendaftaran
4) Kepala BPKD menerbitkan Surat Pengukuhan, Kartu NPWPD dan
NOPD secara elektronik.
b. Kegiatan pendataan Objek dan Subjek Pajak
yang dipungut
berdasarkan penetapan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk:
1) Menyiapkan e-Formulir data Subjek dan Objek Pajak Reklame;
2) Petugas Pendataan melakukan pendataan lapangan terhadap
Subjek dan Objek Pajak Reklame.
3) Menatausahakan hasil pendataan lapangan ke dalam Basis Data
Daftar Induk Calon Wajib Pajak.
4) Menindaklanjuti hasil pendataan lapangan sesuai ketentuan yang
berlaku.
5) Petugas
Pendataan
dapat
melakukan
pendataan
lapangan
sebagaimana dimaksud pada nomor 2 khususnya Reklame Kain
(Spanduk, Umbul-umbul dan Baliho) dan apabila terdapat
Reklame Kain yang belum dilunasi Pajaknya maka reklame
tersebut dapat diturunkan untuk selanjutnya disimpan di BPKD.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak reklame tersebut
diturunkan tidak diambil oleh pemilik/penyelenggara reklame atau
oleh Wajib Pajak yang bersangkutan maka reklame tersebut
dimusnahkan
oleh
pihak
yang
berwenang
atau
BPKD,
pemusnahan harus disaksikan oleh petugas dari Inspektorat dan
Satpol PP.
c. Kegiatan Penatausahaan Data Pendaftaran Reklame Wajib Pajak:
1) Menerima dokumen secara elektronik yang disampaikan oleh Wajib
Pajak yaitu data Subjek dan Objek Pajak Reklame;
2) Petugas Pendataan melakukan penelitian dan menatausahakan
data data Subjek dan Objek Pajak Reklame.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

3) Petugas Pendataan membuat Himbauan untuk mendaftarkan objek
pajak Reklame dan/atau Perpanjangan objek pajak Reklame sesuai
dengan berakhirnya masa pajak.
4) Petugas Pendataan membuat Surat Teguran Kepada Wajib Pajak
yang tidak mendaftarkan Objek Pajak Reklamenya setelah
dilakukan himbauan.
5) Petugas Pendataan menatausahakan Himbauan atas Wajib Pajak
untuk mendaftarkan objek pajak Reklame dan/atau Perpanjangan
objek pajak Reklame sesuai dengan berakhirnya masa pajak.
6) Petugas Pendataan menatausahakan Surat Teguran atas Wajib
Pajak yang tidak mendaftarkan Objek Pajak Reklamenya.
d. Petugas Pendataan membuat Laporan Kegiatan Pendataan secara
bulanan.

II.
PENETAPAN
1. Gambaran Umum
Petunjuk
Pelaksanan
Pemungutan
Pajak
Reklame
untuk
menentukan besaran pajak terutang dilaksanakan oleh Sub Bidang
Penetapan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenaan dengan penghitungan serta
penetapan besaran Pajak Daerah dan pemeriksaan terhadap pembukuan
Wajib Pajak Daerah serta pengelolaan barang kuasi.
2. Prosedur Adminsitrasi
a. Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar pajak yang terhutang
berdasarkan SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD / SK Pembetulan
/SK Keberatan/ Putusan Pengadilan Pajak dengan menyetorkannya
ke Kas Daerah;
b. Pemungutan Pajak dilakukan dengan berdasarkan penetapan Wali
Kota atau Pejabat yang ditunjuk atau dengan cara perhitungan
sendiri oleh Wajib Pajak.
c. Kegiatan Penetapan Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk yaitu:
1) Petugas Penetapan menerima data subjek dan objek pajak
reklame beserta kelengkapannya dari Sub Bidang Pendataan yang
telah diverifikasi;
2) Petugas
Penetapan
memeriksa/meneliti
informasi
beserta
kelengkapannya dan membuat Perhitungan Pajak;
3) menerbitkan SKPD berdasarkan Perhitungan Pajak dari Petugas
Penetapan;
4) membuat
SKPDKB
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
atau
keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar dan memperhitungkan bunga 1,8% (satu persen) setiap
bulannya untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
5) membuat SKPDKBT jika ditemukan data baru yang tidak
dilaporkan atau data baru yang terungkap berdasarkan hasil
pemeriksaan dengan mengenakan sanksi administratif berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pajak tersebut;
6) membuat STPD jika SKPD dan yang diterbitkan tidak atau
kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dan menghitung
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1% (satu persen)
setiap bulanya untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
https://jdih.tangerangkota.go.id/

empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan ;
7) membuat SKPDLB jika terjadi kelebihan pembayaran pajak
karena kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang
atau seharusnya tidak terutang;
8) menatausahakan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan STPD.
d. Penerbitkan SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana diuraikan pada
butir 3d dan 3e diatas dilakukan apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, terjadi kondisi sebagai
berikut:
1) Penerbitan SKPDKB dalam hal
a. Jika hasil Pemeriksaan Pajak terutang tidak atau kurang
dibayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar
l,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang
kurang
atau
terlambat
dibayar,
dihitung
sejak
saat
terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian
Tahun
Pajak,
atau
Tahun
Pajak
sampai
dengan
diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan
b. Jika Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran objek pajak
reklame dalam jangka waktu tertentu dan telah ditegur secara
tertulis
namun
tidak
disampaikan
pada
waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau Wajib
Pajak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
pemeriksaan dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak
yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat
terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian
Tahun
Pajak,
atau
Tahun
Pajak
sampai
dengan
diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya Pajak
ditambahkan dengan sanksi administratif berupa kenaikan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang
kurang dibayar.
2) Menerbitkan SKPDKBT jika ditemukan data baru yang tidak
dilaporkan atau data baru yang terungkap berdasarkan hasil
pemeriksaan dengan mcngcnakan sanksi administratif berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan
pajak tersebut.
e. Pembetulan
dan
Pembatalan
Prosedur
administrasi
untuk
melakukan pembetulan dan pembatalan adalah sebagai berikut:
1) menerima Surat Permohonan pembetulan dan pembatalan dari
Wajib Pajak;
2) meneliti kebenaran Surat Permohonan dan kelengkapannya, bila
perlu
dilakukan
pemeriksaan,
dan
dibuat
Laporan
Hasil
Pemeriksaan;
3) menatausahakan Surat Permohonan kedalam Buku Register;
4) membuat Keputusan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
tentang pembetulan dan/atau pembatalan paling lama 6 (enam)
bulan apabila permohonan dari Wajib Pajak;
5) membuat Surat Penolakan Pembetulan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/

6) menatausahakan Surat Keputusan kedalam Buku Register; dan
7) menyampaikan Surat Keputusan kepada Wajib Pajak.
f. Membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penetapan secara
bulanan.

III.
PEMERIKSAAN
 Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan
1. Gambaran Umum
Tahap Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim
Pemeriksa Pajak yang dibentuk oleh Wali Kota dan/ atau Pejabat yang
ditunjuk yang sekurang-kurangnya terdiri dari pengawas, ketua tim
dan anggota tim dan bertugas untuk melakukan Pemeriksaan dan
harus merupakan tahapan untuk mempersiapkan kelengkapan
administrasi pelaksanaan pemeriksaan yang baik, sesuai dengan
tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama.
2. Dokumen Terkait Persiapan Pemeriksaan
a. Pedoman Pemeriksaan
Pedoman Pemeriksaan merupakan suatu rencana kegiatan yang
disusun
secara
rinci
dalam
upaya
melaksanakan
tugas
Pemeriksaan sesuai dengan Rencana Kerja Pemeriksaan Wajib
Pajak yang telah disusun.
b. Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
1) Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk
melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang- undangan perpajakan;
2) Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk satu atau
beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak;
c. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
1) Pemeriksa Pajak wajib memberitahu kepada Wajib Pajak
mengenai
akan
dilakukannya
Pemeriksaan
dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan lapangan;
2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan
untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan;
3) Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan
harus
disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan;
4) Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan
dapat
disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada saat
dimulainya
Pemeriksaan
Lapangan
atau
disampaikan
melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau
jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
d. Surat Pemanggilan Pemeriksaan Kantor
1) Tim Pemeriksa Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak
untuk datang ke BPKD dengan menggunakan Surat
Panggilan dalam rangka Pemeriksaan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/

2) Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor harus disampaikan
kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
e. Kertas Segel
Tim Pemeriksa harus menyiapkan Kertas Segel yang akan
dipergunakan untuk menyegel tempat atau ruang tertentu serta
barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak
tidak memberikan kesempatan dan lainnya

3. PEMBAGIAN TUGAS
Pengawas, Ketua Tim dan Anggota Tim melakukan pertemuan dalam
rangka persiapan pemeriksaan antara lain:
a. Kelengkapan berkas dan dokumen pemeriksaan;
b. Pembagian tugas kegiatan lapangan, administrasi dan analisis
data;
c. Analisa Data Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan;

 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
1. GAMBARAN UMUM
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak diawali dengan menjelaskan
alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan
diperiksa.
2. STANDAR PEMERIKSAAN
Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang
meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan dan
standar pelaporan basil pemeriksaan, dengan uraian lebih rinci
sebagai berikut:
a. Standar umum pemeriksaan merupakan standar professional yang
berkaitan dengan persyaratan
Pemeriksa Pajak dan mutu
pekerjaannya.
b. Standar pelaksanaan pemeriksaan yaitu:
1) Harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan
tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama;
2) Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang
diperoleh harus dikembangkan melalui pencocokan data,
pengamatan,
permintaan
keterangan,
konfirmasi,
teknik
sampling
dan
pengujian
lainnya
berkenaan
dengan
pemeriksaan;
3) Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten
yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
4) Pemeriksaan dapat dilaksanakan di BPKD, tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat
lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;
5) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila
diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
6) Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam Kertas
Kerja Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan harus
memberikan gambaran mengenai:
a) prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
b) data, keterangan, dan/ atau bukti yang diperoleh;
c) pengujian yang telah dilakukan; dan
https://jdih.tangerangkota.go.id/

d) kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang
berkaitan dengan pemeriksaan.
3. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
a. Pertemuan dengan Wajib Pajak yang diperiksa
1) Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan Wajib
melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak, yaitu untuk
menjelaskan:
a) Alasan dan tujuan Pemeriksaan;
b) Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
pelaksanaan Pemeriksaan; dan
c) Hak
Wajib
Pajak
mengajukan
permohonan
untuk
dilakukan pembahasan dengan Tim Pembahas yang belum
disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
2) Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan
dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak ke:pada Wajib Pajak
pada saat pemeriksaan.
b. Peminjaman Dokumen
1) Pemeriksaan Lapangan
a) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan
diperoleh / ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan
di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Tim
Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman;
b) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang
diperlukan dan belum diproleh / ditemukan pada saat
pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a), Tim Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan
Peminjaman;
c) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data
yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari
Wajib Pajak yang beraitan dengan Surat Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sebagaimana
dimaksud huruf b), Tim Pemeriksa Pajak harus membuat
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan
Dokumen.
2) Pemeriksaan Kantor
a) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh
Tim Pemeriksa Pajak, harus dicantumkan pada Surat
Panggilan;
b) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara
elektronik
serta
keterangan
lain
scbagaimana
dimaksud pada huruf a), wajib dipinjamkan pada saat Wajib
Pajak memenuhi panggilan dan Tim Pemeriksa Pajak
membuat Bukti Peminjaman;
c) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang
diperlukan belum dipinjamkan pada saat Wajib Pajak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b) ,
Tim
Pemeriksa
Pajak
·
membuat
surat
permintaan
peminjaman.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

3) Tim Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara
tertulis paling banyak 3 (tiga) kali jika Wajib Pajak belum
memberikan dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk
data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain
yang diperlukan.
4) Dalam hal buku, catatan dan dokumen yang dipinjam berupa
fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib
Pajak yang diperiksa harus membuat Surat Pernyataan
bahwa fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik
yang dipinjamkan kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai
dengan aslinya.
5) Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terlampaui
dan surat permintaan peminjaman tidak dipenuhi sebagian
atau seluruhnya, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat berita
acara mengenai hal tersebut.
c. Penolakan Pemeriksaan
1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagian
atau seluruh permin taan peminjaman, maka Wajib Pajak
harus
menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan
Pemeriksaan;
2) Dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak
membuat
Berita
Acara
Penolakan
Pemeriksaan
yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak;
3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Tim Pemeriksa
Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor, Tim Pemeriksa
Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan
Pemeriksaan oleh Wajib Pajak;
4) Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib
Pajak tidak ada di tempat, maka:
a) Dalam hal wakil atau kuasa Wajib Pajak yang diminta
mewakili Wajib Pajak tidak bersedia untuk membantu
kelancaran pemeriksaan, wakil atau kuasa Wajib Pajak
tersebut
harus
menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan; dan
b) Dalam hal wakil atau kuasa Wajib Pajak tidak bersedia
untuk
menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu Kelancaran Pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak
membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

 LAPORAN DAN INFORMASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
A. Gambaran Umum
Sebelum disusun Laporan Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa terlebih
dahulu melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam rangka
melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kepada Wajib
Pajak terlebih dahulu disampaikan Hasil Pemeriksaan dan diberikan
undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal
dilaksanakannya pembahasan akhir.
Tim Pemeriksa melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan
Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan. Hasil bahasan temuan
tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan
https://jdih.tangerangkota.go.id/

dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Pemeriksa dan Wajib Pajak atau oleh Pemeriksa dalam hal Wajib Pajak
tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan berisi tentang kewajiban
perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak terkait temuan
pemeriksaan .

B. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat
ruang lingkup atau pos-pos yang berhubungan dengan objek pajak yang
diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan
Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau
tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan
perpajakan dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait
dengan Pemeriksaan.

Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan antara lain mengenai:
1. Penugasan Pemeriksaan;
2. Identitas Wajib Pajak;
3. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
4. Pemenuhan kewajiban perpajakan;
5. Data/ informasi yang tersedia;
6. Buku dan/ atau dokumen yang dipinjam;
7. Materi yang diperiksa;
8. Uraian hasil pemeriksaan;
9. Ikhtisar hasil pemeriksaan;
10. Penghitungan pajak terutang;
11. Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.

C. Sistematika Laporan Pemeriksaan
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sistematika Laporan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Dasar Pemeriksaan
Berisi Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Surat
Perintah Pemeriksaan dan Surat-surat terkait lainnya.
2. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan
Berisi Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Pemeriksaan dan Prosedur
Pengujian yang akan dilakukan Tim Pemeriksa.
3. Ruang Lingkup Pemeriksaan
Berisi tentang Ruang Lingkup Pemeriksaan, Objek Pajak dan Masa
Pajak yang akan diperiksa.
4. Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan
Berisi tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan.
5. Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan
6. Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan terdiri dari:
a. Gambaran Umum
Lampiran I berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan
secara umum dan rincian susunan Tim dan Objek Pajak yang
diperiksa per Tim.
b. Persiapan Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Lampiran II berisi Surat Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan, Surat
Pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak tentang akan
dilakukannya pemeriksaaan, Surat Permintaan Data atau bukti-
bukti pendukung Laporan Omzet secara tertulis kepada wajib
pajak.
c. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pelaksanaan Pemeriksaan terdiri dari beberapa Lampiran yaitu:
1) Lampiran III
Berisi
Kertas
Kerja
Perhitungan
dan
Rekapitulasi
Hasil
Pemeriksaan
2) Lampiran IV
Berisi Rekapitulasi SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN
dan STPD Hasil Pemeriksaan
3) Lampiran V
Berisi Berita Acara Hasil Pemeriksaan
4) Lampiran VI
Berisi Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa wajib pajak
telah menyerahkan seluruh data/ bukti-bukti pendukung
kepada tim pemeriksaan
5) Lampiran VII
Berisi Data / dokumen-dokumen pendukung lainnya terkait
dengan Kertas Kerja Pemeriksaan
d. Hasil Pemeriksaan
Berisi tentang temuan-temuan per Objek Pajak berdasarkan Hasil
Pemeriksaan Tim Pemeriksa.
e. Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Berisi tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh
Wajib Pajak terkait temuan Pemeriksaan.

IV.
PERSIAPAN PELAKSANAAN PENAGIHAN
1. Gambaran Umum
Tahap Persiapan Pelaksanaan PenagiHan dilaksanakan oleh satu atau
lebih Jurusita Pajak yang dibentuk oleh Wali Kota dan/ atau Pejabat
yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) petugas
untuk melakukan Penagihan Pajak dan harus merupakan tahapan
untuk
mempersiapkan
kelengkapan
administrasi
pelaksanaan
pemeriksaan yang baik, sesuai dengan tujuan penagihan dan mendapat
pengawasan yang seksama.
Langkah penagihan pajak sebagai berikut:
a. menyampaikan Surat Teguran
Surat Teguran diterbitkan paling cepat 7 (tujuh) hari kalender setelah
batas waktu jatuh tempo pembayaran kewajiban pajak tidak
dilunasi.
b. Melakukan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus dengan mengacu
kepada ketentuan yang berlaku;
c. Menagih Pajak dengan Surat Paksa dengan mengacu kepada
ketentuan yang berlaku;
d. Melakukan Penyitaan melalui Juru Sita Pajak dengan mengacu
kepada ketentuan yang berlaku;
e. Melakukan Pencegahan dan/atau penyanderaan dengan mengacu
pada ketentuan yang berlaku;dan
f. Mengajukan Permintaan Pelaksanaan Lelang dengan mengacu
kepada ketentuan yang berlaku.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Penagihan Pajak dcngan Surat Paksa dilakukan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

2. Prosedur Administrasi
a. Penagihan dengan Surat Teguran
1) membuat Surat Teguran;
2) menatausahakan Surat Teguran ke dalam Register Surat
Teguran; dan
3) menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak / Penanggung
Pajak.
b. Penagihan Pajak Seketika dan Sckaligus
1) membuat
Surat
Perintah
Penagihan
Pajak
Seketika
dan
Sekaligus;
2) menatausahakan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan
Sekaligus ke dalam Register Surat Perintah Penagihan Pajak
Seketika dan Sekaligus; dan
3) Menyerahkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan
Sekaligus kepada Wajib Pajak.
c. Penagihan dengan Surat Paksa
1) membuat Surat Paksa;
2) menatausahakan Surat Paksa kc dalam Register Surat Paksa;
dan
3) menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui
Jurusita Pajak Daerah.
d. Perintah Melaksanakan Penyitaan
1) membuat Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada
Jurusita Pajak Daerah;
2) menatausahakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ke
dalam Register Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
3) menyampaikan Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan kepada
Juru Sita Pajak Daerah; dan
4) menerbitkan Surat Pencabutan Sita.
e. Mengajukan Permintaan Pelaksanaan Lelang
1) membuat Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang terhadap barang
barang sitaan;
2) menatausahakan Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang ke dalam
Register Surat Permintaan Pclaksanaan Lclang;
3) enyampaikan Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang kepada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; dan
4) menerbitkan Surat Pencabutan Pengumuman Lelang.
f. Jurusita Pajak Daerah
1) melaksanakan perintah Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa;
2) membuat Laporan Pelaksanaan Surat Paksa;
3) membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan;
4) mencatat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan ke dalam Register
Laporan Pelaksanaan Penyitaan;
5) membuat Berita Acara Pelaksanaan Pencabutan Penyitaan; dan
6) membuat Laporan Pelaksanaan Pencabutan Penyitaan .
https://jdih.tangerangkota.go.id/

g. Membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penagihan secara
bulanan.

3. KEBERATAN
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, SKPDLB dan STPD kepada Wali Kota atau pejabat yang
ditunjuk dan dapat mengajukan banding ke pengadilan Pajak terhadap
Keputusan Wali Kota atau pejabat mengenai keberatannya, dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Wajib Pajak
1) Mengajukan permohonan keberatan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia disertai alasan yang jelas;
2) keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDLB dan STPD; dan
3) keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar
paling sedikit 50% dari jumlah terutang pajak.
b. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
1) menerima Surat Permohonan Keberatan dari Wajib Pajak;
2) meneliti kelengkapan permohonan keberatan Wajib Pajak (bila
perlu dilakukan pemeriksaan) dan selanjutnya dibuat Laporan
Hasil Penelitian;
3) laporan Hasil Penelitian dipakai sebagai bahan pertimbangan
permohonan keberatan dapat diterima seluruhnya, sebagian atau
menolaknya;
4) menyiapkan Keputusan Wali Kota tentang Menerima atau Menolak
Keberatan Pajak;
5) mencatat Keputusan Wali Kota ke dalam register Surat Keputusan
Keberatan.
c. Banding
Apabila wajib pajak tidak menerima hasil keputusan keberatan yang
diajukan, maka wajib pajak yang bersangkutan masih mempunyai
hak untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan
pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
Keputusan Keberatan Pengajuan banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak.

4. Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Prosedur administrasi yang dilaksanakan dalam proses pembayaran
pajak dcngan angsuran dan penundaan pembayaran pajak sebagai
berikut:
a. Kegiatan Angsuran Pembayaran:
1) menerima Surat Permohonan Angsuran dari Wajib Pajak;
2) meneliti Surat Permohonan Angsuran untuk dijadikan bahan
pertimbangan dalam mcnyctujui atau menolaknya;
3) apabila disetujui membuat Surat Perjanjian Angsuran;
4) mencatat Surat Permohonan Angsuran kedalam buku register;
5) mencatat Surat Perjanjian Angsuran kedalam daftar Perjanjian
angsuran;
6) apabila ditolak membuat Surat Penolakan Angsuran;
7) mencatat Surat Penolakan Angsuran ke dalam register; dan
8) menyampaikan Surat Persetujuan / Penolakan Angsuran.
https://jdih.tangerangkota.go.id/

b. Kegiatan Penundaan Pembayaran
1) menerima Surat Permohonan Penundaan Pembayaran dari Wajib
Pajak;
2) meneliti Surat Permohonan Penundaan untuk dijadikan bahan
pertimbangan dalam menyetujui atau menolaknya;
3) mencatat Surat Permohonan Penund aan ke dalam register;
4) apabila
disetujui
membuat
Surat
Persetujuan
Penundaan
Pembayaran dan apabila ditolak membuat Surat Pemberitahuan
Penolakan;
5) mencatat Sural Persetujuan Penundaan ke dalam daftar Surat
Persetujuan Penundaan;
6) mencatat Surat Pemberitahuan Penolakan ke dalam register; dan
7) menyampaikan
Surat
Persetujuan
Penundaan,
atau
Surat
Pemberitahuan Penolakan .
Pembayaran Angusran setiap masa angsuran dan pembayaran
pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam
persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh emapt) bulan serta
bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Prosedur administrasi untuk memproses permohonan Wajib Pajak
atas kelebihan pembayaran pajak dilakukan oleh Sub Bidang Penetapan,
Sub Bidang Penagihan dan Keberalan dan Bidang Penatausahaan dan
Akuntansi, sebagai bcrikut:
1) menerima Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak dari Wajib Pajak;
2) meneliti / memeriksa dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan
mencatat ke kartu data;
3) melakukan penghitungan Penetapan Kelebihan Pembayaran Pajak;
4) memperhitungkan Kelebihan Pembayaran Pajak dengan utang Pajak
yang lain, dcngan membuat Nota Perhitungan dan selanjutnya
dengan keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan;
5) setelah diperhitungkan dengan utang Pajak yang lain yang ternyata
kelebihan pembayaran Pajak, kurang/ sama dengan utang Pajak
yang lain maka Wajib Pajak menerima bukti pemindah bukuan
sebagai bukti pembayaran kom pensasi dengan pajak terutang
dimaksud, karenanya SKPDLB tidak diterbitkan;
6) apabila Kelebihan Pcmbayaran Pajak setelah diperhitungkan ternyata
lebih besar dari hutang / tunggakan Pajak yang lainnya maka Wajib
Pajak akan menerima Bukti Pemindahbukuan sebagai bukti
pembayaran / kompensasi;
7) atas permohonan Wajib Pajak berdasarkan SKPDLB selanjutnya oleh
Bidang Penatausahaan dan Akuntansi diproses untuk diajukan
permintaan pembayaran melalui Kas Daerah; dan
8) bidang
Penatausahaan
dan
Akuntansi
membuat
Daftar
Pemindahbukuan;
https://jdih.tangerangkota.go.id/

B. FORMAT DOKUMEN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
1. FORMAT DOKUMEN PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Nama Formulir
Nama Register dan Laporan
Kartu NPWPD
Daftar Wajib Pajak Reklame
Formulir
Pendaftaran
Pajak
Reklame
Register Induk Wajib Pajak Reklame
Surat
Keputusan
Pengukuhan
sebagai Wajib Pajak
Daftar Objek Pajak Reklame
Kartu Data Pajak Reklame
Register
Surat
Teguran
Tidak
mendaftarkan
Objek
Pajak
Reklamenya
Surat Teguran mendaftarkan Objek
Pajak Reklamenya
Register Calon Wajib Pajak Reklame

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK REKLAME

* Wajib Pajak Pribadi
1. Nama Lengkap
: …………………………………………………………………….
2. Alamat

:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….

* Wajib Pajak Badan
1. Nama Badan Usaha
: …………………………………………………………….
2. Alamat (sesuai NIB)
:
a. Jalan

: …………………………………………………………….
b. Kelurahan
: …………………………………………………………….
c. Kecamatan
: …………………………………………………………….
d. Kab/Kota

: …………………………………………………………….
e. No. Telp

: …………………………………………………………….
f. Email

: …………………………………………………………….
g. Kode Pos

: …………………………………………………………….

Pemilik
1. Nama Lengkap
: …………………………………………………………………….
2. Alamat

:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….

Penanggung Jawab / Pengelola *
1. Nama Lengkap
: …………………………………………………………………….
2. Alamat

:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Untuk Wajib Pajak Pribadi Nama Pemilik dan Penanggung Jawab / Pengelola
dapat dipersamakan dengan Data Pada Wajib Pajak Pribadi
* Untuk Wajib Pajak Badan Data Pemilik jabatan paling rendah Direktur dan
Penanggung Jawab / Pengelola jabatan Paling rendah Kepala Akuntan

DATA OBJEK PAJAK

1. Isi Media

:
2. Lokasi Media
:
3. Jenis Media
:
4. Kelas Jalan
:
5. Ukuran

a. Panjang
:
b. Lebar
:
6. Sudut Pandang
:
7. Sisi

:
8. Masa Tayang
:

PERNYATAAN

Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi-sanksi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, saya atau yang saya beri kuasa menyatakan
data yang disajikan di atas beserta lampirannya adalah benar, lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan
maka bersedia bertanggung jawab dan menerima sanksi yang diberikan sesuai
dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik

…………………….
WAJIB PAJAK

(NAMA JELAS)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KOTA TANGERANG
NOMOR : 973/...... -BID.PL/20..
T E N T A N G
PENGUKUHAN SEBAGAI WAJIB PAJAK

KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA TANGERANG
Menimbang
:
a. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan
sebagai Subjek maupun Objek Pajak Daerah
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan pengukuhan yang
bersangkutan sebagai Wajib Pajak Daerah.
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1993 Nomor
18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3518);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repbulik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3987);
3. Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
tentang
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856 ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757 ;
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 Nomor 10);
Memperhatikan :
6. Isian e-Formulir Pendaftaran yang disampaikan kepada Badan
Pengelola Keuangan Daerah dengan Nomor Formulir : ........
Tanggal hh/bb/tttt

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH KOTA TANGERANG TENTANG PENGUKUHAN
SEBAGAI WAJIB PAJAK
PERTAMA
: Menunjuk :
Nama Perusahaan

:
Alamat / Lokasi Usaha

:
NPWPD

:
Wajib Pajak/Penanggung Pajak
:
Alamat

:
Sebagai Wajib Pajak Reklame
KEDUA
: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
wajib melakukan permohonan SKPD atas penyelenggaraan
reklame secara daring dengan menggunakan aplikasi yang
telah ditentukan oleh BPKD, data yang diisi secara daring
harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan dapat
dipertanggung jawabkan oleh Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak
KETIGA
: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
wajib melakukan permohonan SKPD atas penyelenggaraan
reklame paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum
dimulai masa berlaku reklame
KEEMPAT
: Proses pembayaran pajak dilakukan melalui Kas Daerah
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota dengan
menggunakan media SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
Apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang
ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 1% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak
yang belum atau kurang dibayar.
KELIMA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : T A N G E R A N G
PADA TANGGAL :
KEPALA
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Nama
Pangkat/Gol
NIP

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
dan ditembuskan Kepada :
https://jdih.tangerangkota.go.id/

1. Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
3. Yth. Sekretaris Daerah (sebagai laporan).
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Kartu NPWPD

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Nomor
: 973/ ……. – BPKD/20..

Kepada Yth
Sifat
:

Pemilik
/
Pengelola
Objek
Pajak
Lampiran
: -

Di
Perihal
: Surat
Himbauan
Objek
Pajak Reklame

Alamat Objek Pajak

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yaitu
Pasal 33 Ayat (2)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya
penyelenggaraan Reklame
Sehubungan dengan hal tersebut menurut catatan/data yang
ada pada kami bahwa sampai dengan saudara belum melakukan
pendaftaran objek pajak reklame dan untuk itu kami mengingatkan
agar segera dilakukan pendaftaran objek pajak reklame tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.

a.n Kepala
Badan Pengelola Keuangan Daerah
……..

(ttd)
Nama
Pangkat
NIP

Tembusan disampaikan kepada
1. Yth. Sekretasi Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Kepala BPKD Kota Tangerang (sebagai laporan); dan
3. Yth. Inspektur Kota Tangerang.
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Nomor
: 973/ ……. – BPKD/20..

Kepada Yth
Sifat
:

Pemilik
/
Pengelola
Objek
Pajak
Lampiran
: -

Di
Perihal
: Teguran
mendaftarkan
Objek Pajak Reklame

Alamat Objek Pajak

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yaitu
Pasal 33 Ayat (2)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya
penyelenggaraan Reklame
Sehubungan dengan hal tersebut menurut catatan/data yang
ada pada kami bahwa sampai dengan saudara belum melakukan
pendaftaran objek pajak reklame dan untuk itu kami mengingatkan
agar segera dilakukan pendaftaran objek pajak reklame tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.

a.n Kepala
Badan Pengelola Keuangan Daerah
……..

(ttd)
Nama
Pangkat
NIP

Tembusan disampaikan kepada
1. Yth. Sekretasi Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Kepala BPKD Kota Tangerang (sebagai laporan); dan
3. Yth. Inspektur Kota Tangerang.
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER WAJIB PAJAK
NO
NOMOR DAN TANGGAL PENGUKUHAN
NPWPD
NAMA WAJIB PAJAK
A

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya

Nama

NIP.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

DAFTAR WAJIB PAJAK PER JENIS PAJ
Pajak ………..

No NPWPD
Nama Wajib
Pajak
Alamat Wajib
Pajak
Nama
Pemilik
Alamat
Pemilik
Nam

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya

Nama

NIP.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

DAFTAR OBJEK PAJAK PER JENIS PAJ
Pajak ………..
No
NPWPD
Nama Wajib Pajak
Alamat Wajib Pajak
NOPD
Nama Objek Pajak

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya

Nama

NIP.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT HIMBAUAN OBJEK PAJAK
No
Nomor dan Tanggal Surat Teguran
Nama Wajib Pajak
Nama Objek Pa

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya

Nama

NIP.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT TEGURAN TIDAK MENDAFTARKAN OB
No
Nomor dan Tanggal Surat Teguran
Nama Wajib Pajak
Nama Objek Pa

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya

Nama

NIP.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER CALON WAJIB PAJAK
No
Tanggal Pendataan
Nama Usaha
Alamat Usaha
Nama Pemilik

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya

Nama

NIP.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PENYAMPAIAN OBJEK REKL
Atas ……..
Tahun ….
No
Nama Objek
Pajak
Alamat Objek
Pajak
Jenis
Pajak
Masa Pajak
Des Jan Feb Mar Apr Mei Jun

https://jdih.tangerangkota.go.id/

2. FORMAT DOKUMEN PENETAPAN
Nama Formulir
Nama Register dan Laporan
SKPD Pajak Reklame
Register Penerbitan SKPD Pajak
Reklame
SKPDKB
Register Penerbitan STPD
SKPDKBT
Register Penerbitan SKPDKB
SKPDLB
Register Penerbitan SKPBKBT
STPD
Register Penerbitan SKPBLB
Keputusan
Persetujuan
Pembetulan,
Pembatalan
dan
Pengurangan/Penghapusan
Sanksi Administrasi
Register Permohonan Pembetulan,
Pembatalan
dan
Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Administrasi
Keputusan
Penolakan
Pembetulan,
Pembatalan
dan
Pengurangan/Penghapusan
Sanksi Administrasi
Register
Surat
Keputusan
Pembetulan,
Pembatalan
dan
Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Administrasi
Contoh
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Kelebihan
Pembayaran Pajak

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
SKPD
SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
REKLAME
Masa : {masa tayang awal}

Pajak
{masa tayang akhir}

Tahun : tahun pajak penetapan
NOMOR SKPD

………………….
NAMA WAJIB PAJAK
: {nama wajib pajak} / {nama penanggung pajak}
ALAMAT WAJIB PAJAK
: {Alamat wajib pajak}
NPWPD
:
Tanggal Jatuh Tempo
:
NO
KODE REKENING
JENIS PAJAK
JUMLAH (Rp.)

4.1.1.04.01

Jenis Pajak

:
Pajak

:
Penambahan

:
Ukuran

: P x L x Sisi x Jumlah x Masa x NSR x Tarif Pajak
Kelas Jalan

:
Isi Ringkas

:
Tempat Pemasangan
:

{Pajak terhutang}
JUMLAH KESELURUHAN
{Pajak terhutang}
terbilang
P E R H A T I A N :
1. Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB)No. Rekening 0012 111111 400 an. Rekening Operasional Pajak Daerah, dengan
menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
2. Apabila SKPD ini tidak atau Kurang Dibayar setelah lewat jatuh tempo dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan dengan maksimum denda selama 24 Bulan.
3. Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang
diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. SKPD ini bukan merupakan Izin Penyelenggaraan Reklame, setelah melakukan pembayaran pajak Anda dapat mengajukan
permohonan izin tersebut melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
5. Nomor Virtual Account dan QRIS berlaku hingga akhir bulan dari tanggal ketetapan SKPD. Jika masa berlaku telah berakhir, gunakan Nomor Bayar
untuk melakukan pembayaran pajak.

Kota Tangerang, {tgl ketetapa}
Ditandatangani secara elektronik oleh:

a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA

Nama………..
Pangkat …………
NIP. …………….
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh
Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah

TANDA TERIMA
NPWPD

:
Nama Wajib Pajak
: {nama wajib pajak} / {nama penanggung pajak}
Alamat Wajib Pajak
: {Alamat wajib pajak}
Masa Pajak
: {Masa Pajak}
Nilai Pajak
: {Nolai Pajak}
{NO SKPD}
Kota Tangerang, {tgl ketetapan}
Yang meneriman

{email dan no wajib pajak}

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
SKPDKB
( Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)

Masa Pajak
: …
Tahun
: ….
NOMOR SKPDKB

NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..

I.
Berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau
keterangan lain atas pelaksanaan kewajiban :
Kode Rekening
: ….
Nama Pajak
: ….
II. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai
berikut :
1.
Dasar Pengenaan
Rp.

2.
Pajak yang terhutang
Rp.

3.
Kredit Pajak :
a. Kompensasi Kelebihan
Rp.
b. Setoran yang dilakukan
Rp.
c. Lain-lain
Rp.
d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c)
Rp.

4.
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak (2 - 3d)
Rp.

5.
Sanksi Administrasi :
a. Denda:
... % x {pajak terhutang}
Rp.

b. Kenaikan
Rp.
c. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b)
Rp.

6.
Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c)
Rp.

Dengan Huruf
Terbilang

PERHATIAN
1.
Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah ( Bank BJB ) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
2.
Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KB) paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas
waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling
24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak
3.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga
tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Kota Tangerang, ...
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA

Nama ……
Pangkat
NIP

NPWPD
:
Nama Badan Usaha
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat
:
…….
……….
………..
…….
……..
…………
NO. SKPD-KB
……..
Kota Tangerang, ….
Yang menerima,

Masa Pajak
Nilai Pajak
:
:
(
)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
SKPDKBT
(Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)

Masa Pajak
: ….
Tahun

: …..
NOMOR SKPDKBT

NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..

I.
Berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau
keterangan lain atas pelaksanaan kewajiban :
Ayat Pajak
: …
Nama Pajak
: …
II. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai
berikut :
1.
Dasar Pengenaan
Rp.
………..
2.
Pajak yang terhutang
Rp.

3.
Kredit Pajak:
a. Kompensasi Kelebihan
Rp.
b. Setoran yang dilakukan
Rp.
c. Lain-lain
Rp.
d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c)
Rp.

4.
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak (2 - 3d)
Rp.

5.
Sanksi Administrasi :
a. Denda:
… % x {pajak terhutang}
Rp.
………..
d. Kenaikan
Rp.
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b)
Rp.

6.
Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c)
Rp.

Dengan Huruf
Terbilang

PERHATIAN
1.
Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
2.
Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KBT paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas
waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,6 (nol koma enam) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu
paling 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak
3.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga
tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Kota Tangerang, ......
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA

Nama ……
Pangkat
NIP

NPWPD
:
Nama Wajib Pajak
:
Nama Objek Pajak
:
Alamat Objek Pajak
:
…….
……….
………..
…….
……..
…………
NO. SKPD-KBT
……..
Kota Tangerang, ….
Yang menerima,

Masa Pajak
Nilai Pajak
:
:
(
)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
SKPDKLB
(Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar)

Masa Pajak
: ….
Tahun

: …..
NOMOR SKPDLB

NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..

I.
Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau keterangan
lain atas pelaksanaan kewajiban :
Kode Rekening
: ………
Uraian Pajak
: …..
I. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang lebih dibayar adalah sebagai
berikut:
1.
Dasar Pengenaan
Rp.
………..
2.
Pajak yang terhutang
Rp.
………..
3.
Kredit Pajak:
a. Kompensasi Kelebihan
Rp.
b. Setoran yang dilakukan
Rp.
c. Lain-lain
Rp.
d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c)
Rp.

4.
Jumlah Kelebihan pembayaran pokok pajak (2 - 3d)
Rp.……………
5.
Imbangan bunga :
… % x {}
Rp.
………..

6.
Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c)
Rp.

Dengan Huruf
Terbilang

PERHATIAN
5.
Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
6.
Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KBT paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas
waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,6 (nol koma enam) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu
paling 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak
7.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
8.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga
tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Kota Tangerang, .....
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA

Nama ……
Pangkat
NIP

NPWPD
:
Nama Wajib Pajak
:
Nama Objek Pajak
:
Alamat Objek Pajak
:
…….
……….
………..
…….
……..
…………
NO. SKPD-LB
……..
Kota Tangerang, ......
Yang menerima,
Masa Pajak
Nilai Pajak
:
:
(
)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang
Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960
STPD
(Surat Tagihan Pajak Daerah)

Masa Pajak
: …………..
Tahun
: ……
NOMOR STPD

NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..

II. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau keterangan
lain atas pelaksanaan kewajiban :
Kode Rekening
: ………
Nama Rekening
: …..
Jenis Ketetapan
:
Nomor Ketetapan
:
III. Dari ketetapan dan/atau puitang atas dokumen diatas, maka perhitungan jumlah yang tidak atau kurang dibayar
adalah sebagai berikut:
1.
Pajak yang terhutang
Rp.
………..
2.
Sanksi Administrasi :
Bunga :
… % x {……}

Rp.
………..

1.
Jumlah yang masih harus dibayar (1 + 2c)
Rp.
……………

Dengan Huruf
Terbilang

PERHATIAN
1.
Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
2.
Apabila STPD ini tidak atau Kurang Dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif sebesar yang telah ditentukan oleh perundang-undangan per
bulan dengan maksimum denda selama 24 bulan
3.
Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga
tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Kota Tangerang, ………………………………
Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA

Nama ……
Pangkat
NIP

NPWPD
:
Nama Wajib Pajak
:
Nama Objek Pajak
:
Alamat Objek Pajak
:
…….
……….
………..
…….
…………
NO. STPD
……..
Kota Tangerang,
………………………..
Yang menerima,
Nilai Pajak terhutang :
(
)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
NOMOR : / KEP - BPKD/ 20
TENTANG
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI *)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,

Menimbang
: a. Bahwa…….
b. Bahwa…….
c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan
Keputusan
Wali
Kota
/
Kepala
BPKD
tentang
………………. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Atau Penghapusan Sanksi Administrasi *)
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Tangerang (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 1993 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3518);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Repbulik
Indonesia
Tahun
Nomor
42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoensia Nomor 3987);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856 ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
4,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ;
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2023
Nomor 10);
Memperhatikan : Surat Permohonan Saudara …………… Nomor ……….
Tanggal ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
6. NPWPD

:

https://jdih.tangerangkota.go.id/

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menerima dan mengabulkan Surat Permohonan Saudara
………… terhadap dokumen……… Tanggal ……. Nomor
……… Jumlah Rp …….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:
Untuk membetulkan, membatalkan, mengurangkan atau
menghapus
Sanksi
Administrasi
terhadap
dokumen
ketetapan ……….
KEDUA
: (Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi *) sebagaimana dimaksud DIKTUM
PERTAMA sesuai Surat Keputusan Pembetulan terlampir
yang tidak dapat dipisahkan dari Keputusan ini dan
memenuhi pembayarannya
KETIGA
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA KEPALA BADAN
PENGELOLA
KEUANGAN
DAERAH,

…………………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
NOMOR: .. /KEP - BPKD /20 ….
TENTANG
PENOLAKAN PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI *)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,

Menimbang
: a. Bahwa…….
b. Bahwa…….
a. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan
Keputusan Wali Kota / Kepala BPKD tentang Penolakan
Pembetulan,
Pembatalan,
Pengurangan
Atau
Penghapusan Sanksi Administrasi *)
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan
Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Tangerang (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 1993 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3518);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Repbulik
Indonesia
Tahun
Nomor
42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoensia Nomor 3987);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856 ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
4,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ;
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2023
Nomor 10);
Memperhatikan : Surat Permohonan Saudara …………… Nomor ……….
Tanggal ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
6. NPWPD

:

https://jdih.tangerangkota.go.id/

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menolak Surat Permohonan Saudara ………… terhadap
dokumen……… Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah Rp
…….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:
Untuk membetulkan, membatalkan, mengurangkan atau
menghapus
Sanksi
Administrasi
terhadap
dokumen
ketetapan ……….
KEDUA
: Memenuhi pembayaran sesuai Dokmen yang telah diterima.
KETIGA
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….

Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA / KEPALA BADAN
PENGELOLA
KEUANGAN
DAERAH,

…………………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PENEBITAN SKPD
MASA PAJAK
TAHUB PAJAK

No urut
SKPD
NPWPD
Nama WP
No
Tanggal

Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan

Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PENEBITAN SKPDKB
MASA PAJAK
TAHUB PAJAK

No urut
SKPDKB
NPWPD
Nama WP
Alamat WP
Jumlah
Kekurangan
No
Tanggal

Jumlah Ketetapan … ini

Jumlah Ketetapan … Sebelumnya

Jumlah Ketatapan sd ….. ini

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan

Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PENEBITAN SKPBKBT
MASA PAJAK
TAHUN PAJAK

No urut
SKPDKBT
NPWPD
Nama WP
Alamat WP
Jumla
Seb
No
Tanggal

Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan

Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PENEBITAN STPD
MASA PAJAK
TAHUN PAJAK

No urut
SKPD
NPWPD
Nama WP
Alamat WP
Jumla
No
Tanggal

Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan

Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PENEBITAN SKPDLB
MASA PAJAK
TAHUN PAJAK

No urut
SKPDLB
NPWPD
Nama WP
Alamat WP
J
Pe
No
Tanggal

Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini

Mengetahui,

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Kepala Sub Bidang Penetapan

Nama
Nama
Pangkat
Pangkat
NIP
NIP

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN ANGSURAN / PENU
No
Surat
Persetujuan
Surat
Permohonan
Atas Surat Permohonan Wajib Pajak
Tanggal
Nomor Tanggal Nomor
Tanggal Nomor Nama Alamat NPWPD Jen

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PERMOHONAN PEMBETULAN, PEMBATALAN DAN PENGURAN ATA

No
Surat Pemrohonan
Nama WP
Alamat
WP
NPWPD
Tanggal
No
Tanggal
Diterima
J

https://jdih.tangerangkota.go.id/

1. FORMAT DOKUMEN PEMERIKSAAN

TAHAPAN
SURAT / DOKUMEN
Persiapan Pemeriksaan

Pedoman Pemeriksaan Office Assesment

Surat Perintah Pemeriksaan

Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor

Kertas Segel
Pelaksanaan Pemeriksaan

Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku,
Catatan dan Dokumen Saat Pemeriksaan

Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan
dan Dokumen

Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib
Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan

Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Buku,
Catatan dan Dokumen Sesuai Dengan Aslinya

Surat Peringatan Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen

Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Belum
dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan

Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman
Buku, Catatan dan Dokumen

Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman
Buku, Catatan dan Dokumen

Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan

Berita Acara Penolakan Pemeriksaan

Berita
Acara
Tidak
Dipenuhinya
Panggilan
Pemeriksaan

Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu
Kelancaran Pemeriksaan

Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan

Kertas Kerja Pemeriksaan Self Assessment

Kertas Kerja Pemeriksaan Office Assessment

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Daftar temuan Pemeriksaan

Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam
Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Berita
Acara
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan

Lembar
Pernyataan
Persetujuan
Hasil
Pemeriksaan

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Pedoman Pemeriksaan Pajak Reklame
Jenis Pajak

Nama Badan/Merk Usaha

Alamat Usaha

Nama Penanggung Jawab

NPWPD

Masa Pajak Pemeriksaan

Surat Perintah Pemeriksaan

A. Tujuan Pemeriksaan
Tujuan Pemeriksaan
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
dengan mengetahui kewajaran besaran perhitungan Pajak Daerah yang
didasarkan pada objek media reklame (termasuk dokumen lainnya).

B. Prosedur Pengujian
Prosedur Pengujian Substantif
Dilaksanakan
Oleh
Reff KKP
Ket
1. Melakukan
analytical
review
terhadap jumlah ukuran, jenis
media dan jumlah media reklame
dan
kepatuhan
pembayaran
pajak.
2. Melakukan Pertemuan Dengan
Wajib Pajak Yang Diperiksa.
3. Memperlihatkan Surat Perintah
Pelaksanaan Pemeriksaan yang
ditandatangani
oleh
Kepala
Daerah atau Pejabat berwenang
dan Tanda Pengenal Pemeriksa
Pajak kepada wajib pajak.
4. Menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan atau Surat Panggilan
Pemeriksaan Kantor kepada wajib
pajak
tentang

akan
dilakukannya
pemeriksaaan
sebagaimana tercantum dalam
Surat Perintah.
5. Tim Pemeriksa meminta Surat
Pernyataan
Penolakan
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
jika Wajib Pajak tidak bersedia

untuk dilakukan Pemeriksaan.
6. Tim Pemeriksa Pajak meminta
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan jika dalam hal
wakil atau kuasa Wajib Pajak
yang
diminta
mewakili
Wajib
tidak
bersedia
untuk

membantu kelancaran
pemeriksaan yang ditandatangani
oleh wakil atau kuasa Wajib
Pajak tersebut.
7. Tim Pemeriksa Pajak membuat
Berita
Acara
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan jika dalam hal
wakil atau kuasa Wajib Pajak
tidak
bersedia
untuk
menandatangani
Surat
Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran

Pemeriksaan
yang
ditandatangani
oleh
Pemeriksa Pajak.
8. Menyampaikan
permintaan
peminjaman
Buku,
catatan,
dokumen berupa Rancangan /
Desain media reklame
9. Tim Pemeriksa Pajak membuat
Bukti Peminjaman dan Berita
Acara pemenuhan peminjaman
sebagian
atau
seluruh
Buku,
catatan,
dokumen
serta
keterangan lain
Rancangan /
Desain media reklame.
9. Tim Pemeriksa Pajak meminta
Surat
Pernyataan
Penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh Wajib Pajak, jika dalam hal
Wajib
Pajak
tidak
memenuhi
kewajiban sebagian atau seluruh
permintaan peminjaman.
10. Tim Pemeriksa Pajak meminta
Wajib
Pajak
membuat
surat
pernyataan bahwa fotokopi dan/
atau data yang dikeiola secara
elektronik
yang
dipinjamkan
kepada
Tim
Pemeriksa
Pajak
adalah sesuai dengan aslinya.
11. Dapatkan informasi mengenai:
Rancangan
/
Desain
media
reklame.
12. Lakukan pengecekan dan
pemeriksaan terhadap:
Ke Rancangan / Desain media
https://jdih.tangerangkota.go.id/

reklame
13. Menghitung dan membandingkan
Rancangan
/
Desain
media
reklame oleh Wajib Pajak kepada
BPKD
C.q
Bidang
Pendapatan
Lain dengan Kartu Data Reklame
14. Membuat
Kertas
Kerja
Pemeriksaan
atas
Pemeriksaan
yang dilakukan.
15. Membuat Kesimpulan / Temuan
Hasil Pemeriksaan.
16. Membahas Kesimpulan / Temuan
Hasil Pemeriksaan dengan interen
Tim.
17. Menyampaikan
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
kepada
Wajib
Pajak
dan
menyampaikan
Undangan
Pembahasan

Akhir

Hasil
Pemeriksaan.
18. Dalam
hal
terdapat
hasil
Pemeriksaan
yang
belum
disepakati antara Tim Pemeriksa
Pajak dengan Wajib Pajak dalam
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat
mengajukan
permohonan
agar
hasil Pemeriksaan yang belum
disepakati
tersebut
dibahas
terlebih dahulu dengan
Tim
Pembahas selambat- lambatnya 3
(tiga) hari setelah Pembahasan
Akhir dengan Tim Pemeriksa.
19. Tim
Pembahas
menyampaikan
Undangan
Pembahasan
Akhir
Hasil Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak.
20. Mengembalikan
buku-buku,
catatan,
data
dan
bukti-bukti
pendukung lainnya yang dipinjam
dari wajib pajak paling lama 7
(tujuh) hari sejak tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan.
21. Menuangkan hasil pemeriksaan
ke
dalam
Laporan
Hasil
Pemeriksaan.
22. Memberikan saran kepada wajib
pajak mengenai penyelenggaraan
pembukuan atau pencatatan dan
petunjuk
lainnya
mengenru
pemenuhan kewajiban perpajakan
sehubungan dengan pemeriksaan
yang dilakukan jika diperlukan) .
https://jdih.tangerangkota.go.id/

KOP WALI KOTA

SURAT PERINTAH
Nomor : 800/
- BPKD/ 20 ... ( 1)

Nama
: ……………………………… (2)
Jabatan
: Wali Kota Tangerang
Berdasarkan
: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor … Tahun
20.. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Tangerang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kota Tangerang Nomor 11);
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor … Tahun ….
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
5. Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/ ........,-
BPKD/ 20....tanggal .... Bulan tahun....... tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun Anggaran ....... (3);

M E M E R I N T A H K A N :
Kepada
: Pegawai yang namanya tercantum dalam
Lampiran Surat Perintah ini,

Untuk
: 1. Melaksanakan Pemeriksaan ........... (4) terhadap Wajib
Pajak
..........
(5)
untuk
masa
pajak
bulan
..................(6);
2. Menyusun
dan
menyampaikan
Laporan
hasil
Pemeriksaan tersebut kepada Pimpinan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama ..... (7) pada bulan ..... (8) (Pemeriksaan
Lapangan) dan segala biaya yang timbul akibat Surat Perintah ini dibebankan
pada DPA-BPKD Nomor .................... (9)
Demikian Surat Perintah ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.

Dikeluarkan di: Tangerang
pada tanggal …………………… (10)
WALI KOTA TANGERANG

....................................... (11)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

LAMPIRAN
:

SURAT
PERINTAH
Nomor
: 800/
-BPKD / 20…
Tanggal
:
NO
NAMA
JABATAN
STRUKTURAL
JABATAN
DALAM TIM
KET
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)

WALI KOTA TANGERANG

........................................ ( 17)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat
Angka 3
:
Diisi nomor, tanggal, bulan perihal Keputusan Wali Kota
Tangerang tentang Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah serta tahun anggaran yang
sedang berjalan
Angka 4
:
Diisi dengan jenis pemeriksaan, terdiri dari
a) Pemeriksaan Sederhana;
b) Pemerikaan Lengkap Wajib Pajak Daerah Selain Wajib
Pajak Air Tanah; dan
c) Pemeriksaan Lengkap Wajib Pajak Air Tanah
Angka 5
:
Diisi dengan Jenis Pajak Daerah yang akan diperiksa Diisi
dengan masa pajak yang akan diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan jumlah hari yang diperlukan untuk pemeriksaan
Diisi dengan bulan pada saat surat perintah ini dibuat
Angka 7
:
Diisi dengan nomor DPA BPKD tentang Kegiatan pemeriksaan
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat surat
perintah ini dibuat
Angka 8
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat Diisi
dengan Nomor Urut
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Pegawai yang diberi perintah
Angka 10
:
Diisi dengan Jabatan Struktural Pegawai yang diberi perintah
Diisi dengan Jabatan Dalam Tim Pegawai yang diberi
perintah Diisi jika perlu
Angka 11
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat
Angka 12
:
Diisi dengan Jenis Pajak Daerah yang akan diperiksa Diisi
dengan masa pajak yang akan diperiksa
Angka 13
:
Diisi dengan jumlah hari yang diperlukan untuk pemeriksaan
Diisi dengan bulan pada saat surat perintah ini dibuat
Angka 14
:
Diisi dengan nomor DPA BPKD tentang Kegiatan pemeriksaan
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat surat
perintah ini dibuat
Angka 15
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat Diisi
dengan Nomor Urut
Angka 16
:
Diisi dengan Nama Pegawai yang diberi perintah
Angka 17
:
Diisi dengan Jabatan Struktural Pegawai yang diberi perintah
Diisi dengan Jabatan Dalam Tim Pegawai yang diberi
perintah Diisi jika perlu

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

di
Hal

: Pemberitahuan Pemeriksaan
..................................... (3)

Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........ tanggal
.........(4) bersama ini diberitahukan bahwa:
No.
NAMA/NIP
PANGKAT/GOL
JABATAN
(5)
(6)
(7)
(8)
Diperintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan
terhadap perusahaan/ pekerjaan Saudara di bawah ini
Nama Wajib Pajak

: ................................ (9)
Jenis Pajak

: ................................ (10)
Nama Penanggung Jawab
: ................................ (11)
Alamat Usaha

: ................................ (12)
NPWPD

: ................................ (13)
Masa Pajak

: ................................ (14)
Tahun Pajak

: ................................ (15)

Untuk kelancaran jalannya pemeriksaan, diminta agar Saudara
memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan dan dokumen,
memberikan bantuan sepenuhnya, serta memberikan keterangan yang
diperlukan.
Tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak membantu
kelancaran jalannya pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara clan atas kerjasamanya
diucapkan terima kasih .

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(17)
Jabatan

: ................................(18)
Tanggal

: ................................(19)
Tanda Tangan
: ................................(20)
………………………………(16)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan
Angka 3
:
Diisi dengan Nama dan Alamat WP yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Urut
Angka 6
:
Diisi dengan Nama/ NIP Pegawai yang diberi perintah
Angka 7
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Pegawai yang diberi perintah
Angka 8
:
Diisi dengan Jabatan Pegawai yang diberi perintah
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak / Perusahaan yang akan
diperiksa
Angka 10
:
Diisi dengan Jenis Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan Nama Penanggung Jawab
Angka 12
:
Diisi dengan Alamat Usaha
Angka 13
:
Diisi dengan NPWPD
Angka 14
:
Diisi dengan Masa Pajak
Angka 15
:
Diisi dengan Tahun Pajak
Angka 16
:
Diisi dengan Nama dan NIP Pejabat yang memberi perintah
Angka 17
:
Diisi
dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 18
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 19
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 20
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor : ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

..................................... (3)
Hal
: Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan

Di
..................................... (4)

Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........ tanggal
.........(4) bersama ini diberitahukan bahwa:
No.
NAMA/NIP
PANGKAT/GOL
JABATAN
(5)
(6)
(7)
(8)
Diperintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan
terhadap perusahaan/ pekerjaan Saudara di bawah ini
Nama Wajib Pajak

: ................................ (9)
Jenis Pajak

: ................................ (10)
Nama Penanggung Jawab
: ................................ (11)
NPWPD

: ................................ (12)
Alamat Usaha

: ................................ (13)
Masa & Tahun Pajak

: ................................ (14)

Untuk kelancaran jalannya pemeriksaan, diharapkan kedatangan
Saudara ke kantor kami dengan membawa buku, catatan dan dokumen
pendukung sebagaimana terlampir, memberikan bantuan sepenuhnya, serta
memberikan keterangan yang diperlukan pada:.
Hari/ Tanggal
: ......................................................................(15)
Tempat

: ......................................................................(16)
Waktu

: ......................................................................(17)
Apabila
menolak
menenma
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus
menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
Jika tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak membantu
kelancaran jalannya pemeriksaan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
………………………………(18)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PANGGILAN DALAM PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan
Angka 3
:
Diisi dengan Nama dan Alamat WP yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Urut
Angka 6
:
Diisi dengan Nama/ NIP Pegawai yang diberi perintah
Angka 7
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Pegawai yang diberi perintah
Angka 8
:
Diisi dengan Jabatan Pegawai yang diberi perintah
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak / Perusahaan yang akan
diperiksa
Angka 10
:
Diisi dengan Jenis Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan Nama Penanggung Jawab
Angka 12
:
Diisi dengan NPWPD
Angka 13
:
Diisi dengan Alamat Usaha
Angka 14
:
Diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan
diperiksa
Angka 15
:
Cukup Jelas
Angka 16
:
Cukup Jelas
Angka 17
:
Cukup Jelas
Angka 18
:
Diisi dengan Nama dan NIP Pejabat yang memberi perintah

https://jdih.tangerangkota.go.id/

KERTAS SEGEL

https://jdih.tangerangkota.go.id/

LAMPIRAN II.III
LAPORAN DAN INFORMASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BUKTI PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU CATATAN DAN
DOKUMEN

Nama Wajib Pajak
: (1)
Jenis Pajak

: (2)
NPWPD

: (3)
Alamat Usaha

: (4)
Nomor dan Tanggal SP : (5)
NO
Jenis/Nama
Buku,
Catatan Dan
Dokumen

Bulan
Dipinjamkan
lengkap/
tidak
lengkap
Dikembalikan
lengkap/
tidak
lengkap

Keterangan
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)

Diterima Oleh,
Diterima Oleh,
Tanggal (12)
Tanggal (12)

Nama Pemeriksa (13)
Nama Wajib Pajak (15)
NIP
Posisi / Jabatan

Dikembalikan oleh
Diterima Oleh,
Tanggal : (16)
Tanggal (18)

Nama Pemeriksa (17)
Nama Wajib Pajak (19)
NIP
Posisi / Jabatan

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PANGGILAN DALAM PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa Diisi dengan
Jenis Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa Diisi dengan
Jenis Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 6
:
Cukup jelas
Angka 7
:
Diisi dengan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam,
baik dalam bentuk manual maupun data elektronik
Angka 8
:
Diisi dengan Bulan/ Masa Pajak buku, catatan, dan
dokumen yang dipinjam baik dalam bentuk manual maupun
data elektronik
Angka 9
:
Diisi
dengan
"Lengkap"
atau
"Tidak
Lengkap"
atas
keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam
pada saat pemmJaman
Angka 10
:
Diisi
dengan
"Lengkap"
atau
"Tidak
Lengkap"
atas
keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam
pada saat pengembalian
Angka 11
:
Diisi dengan jumlah dan satuan buku, catatan, dan/ atau
dokumen yang dipinjam, misalnya 1 odner, 2 set, 3 compact
disct, dsb
Angka 12
:
Diisi dengan tanggal peminjaman buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim yang
menerima buku, catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam
Angka 14
:
Diisi dengan tanggal penyerahan buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 15
:
Diisi dengan nama, tanda tangan, dan jabatan Wajib Pajak,
wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pihak
yang mewakili Wajib Pajak, yang menyerahkan buku,
catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam
Angka 16
:
Diisi dengan tanggal pengembalian buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 17
:
Diisi dengan narna, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim yang
mengembalikan buku, catatan, dan/ atau dokumen yang
dipinjam Dalam hal wakil dari Wajib Pajak diisi juga dengan
jabatannya
Angka 18
:
Diisi dengan tanggal terima pengembalian buku, catatan,
dan/ atau dokumen
Angka 19
:
Diisi dengan nama, tanda tangan, dan jabatan Wajib Pajak,
wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
menenma buku, catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam .

Catatan:
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen, dibuat
pada saat:
1. Peminjaman buku, catatan, dan/ atau dokumen dilakukan di t«impat
Wajib Pajak;
https://jdih.tangerangkota.go.id/

2. Wajib Pajak menyerahkan buku, catatan, dan/ atau dokumen dalam
rangka
memenuhi
lampiran
Surat
Panggilan
Dalam
Rangka
Pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor);
3. Wajib Pajak menyerahkan buku, catatan, dan/ atau dokumen dalam
rangka memenuhi Surat Permintaan Peminjaman Buku
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

Lampiran
: ................................ (3)

Hal
: Permintaan
Peminjaman
Buku,
Catatan
dan
Dokumen

Di
..................................... (4)

Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan
nomor ............................. tanggal ................. (5), dengan ini diminta kepada
Saudara untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Saudara sebagaimana daftar terlampir.
Buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan
tersebut diharapkan sudah kami terima paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah surat ini Saudara terima. Buku atau catatan dan dokumen tersebut di
atas akan dikembalikan kepada Saudara setelah pemeriksaan selesai
dilaksanakan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(6)
Jabatan

: ................................(7)
Tanggal

: ................................(8)
Tanda Tangan
: ................................(9)
………………………………(10)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen
Angak 2
:
Cukup Jelas
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang
diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan. Dalam hal pemeriksaan adalah Pemerik
saan Kantor maka setelah tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
ditambahkan dengan
kalimat "dan
untuk melengkapi buku,catatan, dan dokumen
yang diperlukan dalam pemeriksaan tetapi belum
tercantum dalam lampiran Surat Panggilan
Dalam Rangka Pemeriksaan nomor ..............
tanggal ......." (diisi nomor dan tanggal Surat
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan)
Angka 6
:
Diisi dengan nama
penerima
Surat

Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen
Angka 7
:
Diisi dengan jabatan
penerima
Surat

Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen
Angka 8
:
Diisi dengan tanggal terima Surat Permintaan Peminjaman
Buku, Catatan, dan dokumen
Angka 9
:
Diisi
dengan
"Lengkap"
atau
"Tidak
Lengkap"
atas
keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam
pada saat pemmJaman
Angka 10
:
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas
serta cap Badan

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN
Nama Wajib Pajak
:................................................................ ( 1)
NPWPD

:................................................................ ( 2)
Alamat

:................................................................ ( 3)
No
Jenis/ Nama Buku, Catatan, dan Dokumen
Keterangan
(4)
(5)
(6)

Tangerang, …………………………….(7)
………………………(8)

NIP. ………………………………….
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Cukup jelas
Angka 5
:
Diisi dengan jenis/ nama buku, catatan, dan/ atau
dokumen lainnya yang wajib dipinjamkan serta tahun
pajaknya
Angka 6
:
Diisi bila perlu
Angka 7
:
Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
dibuatnya daftar buku, catatan, dan dokumen ini
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas serta
cap Badan

Catatan :
Daftar Buku, Catatan, Dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka
Pemeriksaan digunakan sebagai lampiran dari:
1. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor);
2. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
(Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor) .

https://jdih.tangerangkota.go.id/

SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama

: .......................................................... (1)
Pekerjaan / Jabatan
: .......................................................... (2)
Alamat

: .......................................................... (3)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (4)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (5)
NPWPD
: .......................................................... (6)
Alamat
: .......................................................... (7)
dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah
Pemeriksaan:
Nomor
: .......................................................... (8)
Tanggal
: .......................................................... (9)

telah menyerahkan kepada tim Pemeriksa Pajak berupa fotokopi dan/ atau
data yang dikelola secara elektronik atas buku, catatan, dan dokumen yang
dibuat dari dan sesuai dengan aslinya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh
kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun, serta kami bersedia untuk
bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.

.............., .................. ( 10)

Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000

...................................... ( 11)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 3
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Wajib Pajak dibuat
Angka 11
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak dan diberi meterai Rp10.000,00

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

Lampiran
: ................................ (3)

Hal
: Peringatan I, II atau III *)

Di
..................................... (4)

Sebagai
pelaksanaan
pemeriksaan
berdasarkan
Surat
Perintah
Pemeriksaan nomor ......................... tanggal .................. (5), Saudara telah
diminta untuk meminjamkan buku atau catatan dan dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Saudara dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen nomor ............................ tanggal .....:........... (6),
namun sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Saudara:
D sama sekali tidak meminjamkan
D meminjamkan sebagian (7)
buku atau catatan dan dokumen yang kami perlukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar segera
menyerahkan buku atau catatan dan dokumen seperti dalam daftar terlampir
paling lambat pada tanggal ............... (8).
Perlu kami ingatkan bahwa terhadap Saudara dapat dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan atau pajak yang terutang dihitung secara
jabatan apabila Saudara tidak memenuhi permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen tersebut di atas
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.

*) Coret yang tidak perlu
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(10)
Jabatan

: ................................(11)
Tanggal

: ................................(12)
Tanda Tangan
: ................................(13)
………………………………(9)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINGATAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Peringatan I,II atau III
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Cukup jelas. (lampirannya adalah Daftar Buku, Catatan, dan
Dokumen
yang
Belum
Dipinjamkan
Dalam
Rangka
Pemeriksaan).
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang
diberikan Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 6
:
Diisi
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam · Rangka Pemeriksaan
maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
2. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi pemmJaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen maka diisi dengan · Surat Panggilan
Dalam
rangka
Pemeriksaan
beserta
nomor
dan
tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya.
Angka 7
:
Diisi dengan menandai X atau √ pada kotak yang diperlukan
Angka 8
:
Diisi dengan batas waktu yang harus diserahkannya buku,
catatan, dan dokumen yang dipinjam.
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas
serta cap BPKD.
Angka 10
:
Diisi dengan nama penerima Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan penerima Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 12
:
Diisi dengan tanggal terima Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 13
:
Diisi dengan
tanda tangan
penerima
dan
cap
perusahaan penerima Surat Peringatan I,II atau III.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG BELUM DIPINJAMKAN
DALAM RANGKA PEMERIKSAAN
Nama Wajib Pajak
:................................................................ ( 1)
NPWPD

:................................................................ ( 2)
Alamat

:................................................................ ( 3)
No
Jenis/ Nama Buku, Catatan, dan Dokumen
Keterangan
(4)
(5)
(6)

Tangerang, …………………………….(7)
………………………(8)

NIP. ………………………………….
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR BUKU, CATATAN, DOKUMEN YANG BELUM DIPINJAMKAN DALAM
RANGKA PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Cukup jelas
Angka 5
:
Diisi dengan jenis/ nama buku, catatan, dan/ atau
dokumen lainnya yang wajib dipinjamkan serta tahun
pajaknya
Angka 6
:
Diisi bila perlu
Angka 7
:
Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
dibuatnya daftar buku, catatan, dan dokumen ini
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas serta
cap Badan

Catatan :
Daftar ini merupakan lampiran dari I, II atau III
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DAN
DOKUMEN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang yang ditugaskan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:

Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
dengan ini menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang
diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen nomor ..................... tanggal ....................(6) telah
dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak.
Demikian Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan
dan Dokumen ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Tim Pemeriksa Pajak

Ketua Tim

………………………(8)

NIP……………………

Mengetahui :

Pengawas
Anggota

………………………(7)
………………………(9)
NIP…………………
NIP…………………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU. CATATAN.
DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pemenuhan
Seluruh
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Disii
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
2. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, ·
dan Dokumen maka diisi dengan Surat Panggilan
Dalam
rangka
Pemeriksaan
beserta
nomor
dan
tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya.
Angka 7
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah anggota tim
Pemeriksa Pajak)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DAN
DOKUMEN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang yang ditugaskan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:

Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
dengan ini menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang
diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen nomor ..................... tanggal ....................(6) tidak
dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak.
Demikian Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan
dan Dokumen ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Tim Pemeriksa Pajak

Ketua Tim

………………………(8)

NIP……………………

Mengetahui :

Pengawas
Anggota

………………………(7)
………………………(9)
NIP…………………
NIP…………………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU. CATATAN.
DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pemenuhan
Seluruh
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Disii
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
2. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, ·
dan Dokumen maka diisi dengan Surat Panggilan
Dalam
rangka
Pemeriksaan
beserta
nomor
dan
tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya.
Angka 7
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah anggota tim
Pemeriksa Pajak)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama

: .......................................................... (1)
Pekerjaan / Jabatan
: .......................................................... (2)
Alamat

: .......................................................... (3)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (4)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (5)
NPWPD
: .......................................................... (6)
Alamat
: .......................................................... (7)
Sehubungan dengan pemeriksaan oleh tim Pemeriksa Pajak dari BPKD
No
Nama/NOP
Pangkat/Golongan
Jabatan
(8)
(9)
(10)
(11)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........................... tanggal
.............. (12) dengan ini menyatakan menolak pemeriksaan dengan alasan
........................... (13)
Demikian Surat Peryataan Penolakan Pemeriksaan ini dibuat dan
ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun,
serta kami bersedia untuk bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang
timbul dari pernyataan ini.

.............., .................. (14)

Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000

...................................... (15)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 3
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Cukup Jelas
Angka 9
:
Diisi dengan nama dan NIP tim Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan pangkat / golongan tim Pemeriksa Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan Pemeriksa Pajak, yaitu "Pengawas",
"Ketua Tim", atau "Anggota tim"
Angka 12
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan alasan penolakan pemeriksaan.
Angka 14
:
Disii dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dibuat.
Angka 15
:
Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak, wakil dari
Wajib
Pajak,
atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
BPKD yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
Yang sehubungan dengan pemerisaan tersebut Wajib Pajak dalam hal ini
diwakili :
Nama
: ............................................................(6)
Jabatan
: ............................................................(7)
Alamat
: ............................................................(8)
telah menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan,
dengan demikian terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan penetapan
secara jabatan atau dilakukan Perneriksaan Bukti Permulaan*)
Demikian Berita Acara Penolakan Pemeriksaan ini dibuat dengan
sebenarnya
atas
kekuatan
sumpah
jabatan,
kemudian
ditutup
dan
ditandatangani oleh Tim Pemcriksa Pajak
Mengetahui :

Pengawas
Tim Pemeriksa Pajak

Ketua Tim

………………………(7)
………………………(8)
NIP…………………
NIP……………………

Anggota

………………………(9)

NIP…………………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 5
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 6
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 7
:
Diisi dengan pekerjaan /jabatan Wajib Pajak, wakil dari Wajib
Pajak,
atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menolak
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP, clan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (Disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA PENOLAKAN MEMBANTU KELANCARAN PEMERIKSAAN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
BPKD Kota Tangerang yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
Yang sehubungan dengan pemerisaan tersebut Wajib Pajak dalam hal ini
diwakili :
Nama
: ............................................................(6)
Jabatan
: ............................................................(7)
Alamat
: ............................................................(8)
telah menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran Pemeriksaan, dengan demikian terhadap Wajib Pajak tersebut
dapat dilakukan penetapan secara jabatan atau dilakukan Perneriksaan Bukti
Permulaan*)
Demikian Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan
ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian
ditutup dan ditandatangani oleh Tim Pemcriksa Pajak.
Mengetahui :

Pengawas
Tim Pemeriksa Pajak

Ketua Tim

………………………(7)
………………………(8)
NIP…………………
NIP……………………

Anggota

………………………(9)

NIP…………………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PENOLAKAN MEMBANTU KELANCARAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Penolakan
Membantu
Kelancaran Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 5
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 6
:
Diisi dengan nama pegawai dari Wajib Pajak atau pihak yang
mewakili Vlajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
Angka 7
:
Diisi dengan pekerjaan /jabatan pegawai dari Wajib Pajak
atau pihak yang mewakili Wajib Pajak yang menolak
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan alamat pegawai dari Wajib Pajak atau pihak
yang mewakili Wajib Pajak yang menolak menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan.
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP, clan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (Disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN LAPORAN OMZET ATAU LAPORAN PEMBU
(HOTEL/RESTORAN/HIBURAN/PARKIR)
TAHUN ......

Nama Wajib Pajak
:
Reff KKP
Alamat
:
Dikerjakan Oleh
NPWPD
:
Tanggal dan Paraf
Masa Pajak Pemeriksaan
:
Direviu Oleh
Nomor
dan
Tanggal
Surat
Perintah
Pemeriksaan
:
Tanggal dan Paraf

No
Masa Pajak
Laporan Omzet
Menurut Wajib Pajak
Menurut Pemeriksaan
Januari …

Februari …

Maret …

April

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

November

Desember

Total

Simpulan dan Catatan Hasil Pemeriksaan
1._____________________________________________
https://jdih.tangerangkota.go.id/

3. FORMAT DOKUMEN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

Lampiran
: ................................ (3)

Hal
: Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan

Di
..................................... (4)

Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ............ tanggal
......... (5), bersama ini disampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir.
Saudara dapat memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat ini, dalam bentuk:
a. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Saudara
menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; atau
b. Surat sanggahan yang disertai dengan alasan yang mendukung
sanggahan, dalam hal Saudara tidak menyetujui sebagian atau seluruh
hasil pemeriksaan.
Dalam hal Saudara tidak dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam
jangka waktu tersebut di atas:
a. Saudara dapat melakukan perpanjangan penyampaian tanggapan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak
berakhirnya jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut; dan
b. perpanjangan jangka waktu dimaksud dilakukan dengan terlebih
dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka
Waktu Penyampaian Tangapan Hasil Pemeriksaan sebelum berakhirnya
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut.
Mengingat hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban
perpajakan yang harus Saudara penuhi, setelah Saudara memberikan
tanggapan tertulis maka kepada Saudara akan disampaikan undangan untuk
melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Apabila
Saudara
tidak
memberikan
tanggapan
tertulis
atas
hasil
pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka hasil pemeriksaan
dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dianggap telah dilakukan serta kewajiban perpajakan Saudara
akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(7)
Jabatan

: ................................(8)
Tanggal

: ................................(9)
Tanda Tangan
: ................................(10)
………………………………(6)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Cukup jelas.
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Cukup jelas.
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tandatangan Pengawas Tim
Pemeriksa serta cap Badan.
Angka 7
:
Diisi dengan nama penerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 8
:
Diisi dengan jabatan penerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan tanggal terima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan Cap Perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN
MASA DAN TAHUN PAJAK ………..(1)

1. Temuan Koreksi Pajak Terutang
No Masa
Pajak
Laporan Omzet /
Pembukuan
Selisih
(Rp)
Tarif
Pajak
(%)
Ketetapan
Pajak (Rp) Keterangan
Menurut
Wajib
Pajak
Menurut
Pemeriksaan
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)

2. Temuan yang bersifat Administratif
___________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
________________________________________________

…………,………………….20..(10)
Mengetahui :

Pengawas
Tim Pemeriksa Pajak

Ketua Tim

………………………(11)
………………………(12)
NIP…………………
NIP……………………

Anggota

………………………(13)

NIP…………………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Diisi dengan Masa Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan jumlah laporan omzet menurut catatan Wajib
Pajak.
Angka 5
:
Diisi
dengan
jumlah
laporan
omzet
menurut
Hasil
Pemeriksaan beserta dengan dokumen pendukungnya.
Angka 6
:
Diisi dengan selisih antara angka 5 (lima) dikurangi angka
4 (empat).
Angka 7
:
Diisi dengan Tarif Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan mengkalikan angka 6 (enam) dengan angka 7
(tujuh)
Angka 9
:
Diisi Jika Perlu
Angka 10
:
Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun
dikeluarkannya Daftar Temuan Pemeriksaan.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

Hal
: Undangan
Pembahasan
Hasil Akhir Pemeriksaan

Di
..................................... (3)

Sehubungan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor ..............
tanggal ......... (4) yang telah disampaikan kepada Saudara pada tanggal .........
(5), dengan ini kami mengundang Saudara pada:
Hari/Tanggal : ....................................................................(6)
Pukul

: ....................................................................(7)
Tempat
: ....................................................................(8)
untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas hasil
pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Saudara.
Apabila Saudara tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
sesuai dengan hari dan tanggal tersebut di atas maka pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dianggap telah dilakukan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(10)
Jabatan

: ................................(11)
Tanggal

: ................................(12)
Tanda Tangan
: ................................(13)
Pengawas (9)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
UNDANGAN PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Undangan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Undangan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak.
Angka 4
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan hasil
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan tanggal dan tanggal Surat Pemberitahuan hasil
Pemeriksaan
Angka 6
:
Cukup jelas.
Angka 7
:
Cukup jelas.
Angka 8
:
Cukup jelas.
Angka 9
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Pengawas Tim Pemeriksaan serta cap Badan.
Angka 10
:
Diisi dengan nama penerima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan penerima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan tanggal terima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penenma

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), tempat
........... (2), kami Tim Pembahas Pemeriksaan pada BPKD.
No
Nama/NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
(3)
(4)
(5)
(6)
yang ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama

: ............................................................... (7)
NPWPD

: ............................................................... (8)
Alamat

: ............................................................... (9)
Masa dan Tahun Pajak : ............................................................... (10)
telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam
Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor ............
tanggal ............................ (11), ternyata Wajib Pajak tidak hadir sesuai hari
dan tanggal yang tercantum dalam undangan tersebut.
Demikian Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
Tim Pembahas Pemeriksaan
Ketua
Anggota

………………………(12)
………………………(1)

Anggota

………………………(13)

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan NIP Tim Pembahas Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi
dengan
Pangkat
dan
Golongan
Tim
Pembahas
Pemeriksaan
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan Tim Pembahas Pemeriksaan yaitu
"Ketua", "Sekretaris", atau "Anggota".
Angka 7
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 11
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pembahas Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Sekretaris Tim
Pembahas Pemeriksaan
Angka 14
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota Tim
Pembahas
Pemeriksaan.
(disesuaikan
dengan

jumlah
anggota tim yang hadir)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

Hal
: Panggilan
untuk
Menandatangani
Berita
Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan

Di
..................................... (3)

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor: … tahun
20… Tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah dan
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: ....................... tanggal
............... (4), dengan ini diminta kehadiran Saudara pada:
Hari/Tanggal
: ....................................................................(5)
Pukul

: ....................................................................(6)
Tempat
: ....................................................................(7)
untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(9)
Jabatan

: ................................(10)
Tanggal

: ................................(11)
Tanda Tangan
: ................................(12)
Pengawas (8)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
PANGGILAN UNTUK MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMBAHASAN
AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Panggilan untuk menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Panggilan untuk menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak.
Angka 4
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan hari/ tanggal saat Wajib Pajak diminta datang.
Angka 6
:
Diisi dengan pukul/jam saat Wajib Pajak diminta datang.
Angka 7
:
Diisi dengan Alamat tempat dimana Wajib Pajak diminta
datang.
Angka 8
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Pengawas Tim Pemeriksaan serta cap Badan.
Angka 9
:
Diisi
dengan
nama
penerima
Surat
Panggilan
untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan jabatan penerima Surat Panggilan untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 11
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Panggilan
untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 12
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penerima Surat Panggilan untuk menandatangani Berita
Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), bertempat
........... (2), kami:
No
Nama/NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
(3)
(4)
(5)
(6)

Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: …………………… tanggal
……… (7) telah melakukan pemeriksaan di bidang pe:rpajakan terhadap Wajib
Pajak:
Nama
: .......................................................... (8)
NPWPD
: .......................................................... (9)
dan memberitahukan serta melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan
dengan:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa Pihak yang mewakili (10)
Nama

: .......................................................... (11)
Jabatan / Pekerjaan
: .......................................................... (12)
Alamat

: ......................................................... (13)
berupa pos-pos sebagaimana tersebut dalam lampiran.
Demikian Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ini dibuat
dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh:
Wajib Pajak/Wakil/Kuasai *)
Tim Pemeriksa Pajak

Pengawas

…………………(14)
…………………(15)

NIP. …………………
Mengetahui

…………………(15)
Ketua Tim

…………………(17)
NIP. …………………
NIP. …………………

Anggota

…………………(18)

NIP. …………………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama & NIP Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 5
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 6
:
Diisi dengan Jabatan Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 7
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak / Perusahaan yang diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan menandai (√) pada kotak yang diperlukan.
Angka 11
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau
kuasa Wajib Pajak
Angka 12
:
Diisi dengan Jabatan/pekerjaan Wajib Pajak, wakil Wajib
Pajak, atau kuasa Wajib Pajak
Angka 13
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau
kuasa Wajib Pajak
Angka 14
:
Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak, wakil
dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak.
Angka 15
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Koordinator Tim Pemeriksa serta cap Badan.
Angka 16
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 17 :
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 18
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan anggota tim
Pemeriksa Pajak (diisi sesuai dengan jumlah anggota tim
Pemeriksa Pajak) .

https://jdih.tangerangkota.go.id/

LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN
HASIL PEMERIKSAAN

Sehubungan
dengan
Surat
Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan
nomor
............... tanggal ........... (1), dengan ini saya:
Nama

: .......................................................... (2)
Pekerjaan / Jabatan
: .......................................................... (3)
Alamat

: .......................................................... (4)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (5)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (6)
NPWPD
: .......................................................... (7)
Alamat
: .......................................................... (8)
dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya, menyetujui seluruh hasil
pemeriksaan.
Demikian Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan ini dibuat
dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
.............., ....................... (9)

Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000

...................................... (10)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN BASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Pernberitahuan Hasil
Perneriksaan .
Angak 2
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 3
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 4
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 5
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 6
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 9
:
Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Wajib Pajak dibuat
Angka 10
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .dan diberi
meterai Rp10.000,00

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAHASAN
DENGAN TIM PEMBAHAS PEMERIKSAAN
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), tempat
........... (2), kami Tim Pembahas Pemeriksaan pada BPKD Kota Tangerang.
No
Nama/NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
(3)
(4)
(5)
(6)
yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan perbedaan pendapat
antara tim Pemeriksa Pajak pada BPKD dengan Wajib Pajak:
Nama

: ............................................................... (7)
NPWPD

: ............................................................... (8)
Alamat

: ............................................................... (9)
Masa dan Tahun Pajak : ............................................................... (10)
telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka
pembahasan dengan Tim Pembahas Pemeriksaan sebagaimana tercantum
dalam Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Pembahas
Pemeriksaan nomor ............tanggal .........(11), ternyata Wajib Pajak tidak
hadir sesuai hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tersebut .
Demikian Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan
Dengan Tim Pembahas Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
Tim Pembahas Pemeriksaan
Ketua
Anggota

………………………(12)
………………………(1)

Sekretaris

………………………(13)

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAHASAN
DENGAN TIM PEMBAHAS PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan NIP Tim Pembahas Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi
dengan
Pangkat
dan
Golongan
Tim
Pembahas
Pemeriksaan
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan Tim Pembahas Pemeriksaan yaitu
"Ketua", "Sekretaris", atau "Anggota".
Angka 7
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 11
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Undangan untuk menghadiri
Pembahasan dengan Tim Pembahas Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pembahas Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Sekretaris Tim
Pembahas Pemeriksaan
Angka 14
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota Tim
Pembahas
Pemeriksaan.
(disesuaikan
dengan

jumlah
anggota tim yang hadir)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

Lampiran
: -

Hal
: Pemberitahuan
Penghentian
/
Penangguhan
*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan
ke
Pemeriksaan
Bukti
Permulaan

Di
..................................... (3)

Sehubungan dengan pemeriksaan di bidang perpajakan yang kami
lalukan terhadap Perusahaan / pekerjaan Saudara dibawah ini
Nama

: ..............................................(4)
NPWPD

: ..............................................(5)
Alamat

: ..............................................(6)
Masa dan Tahun Pajak
: ..............................................(7)

Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor .............................
tanggal...................... (8), dengan ini diberitahukan bahwa pemeriksaan
tersebut dihentikan / ditangguhkan*) karena pemeriksaannya ditingkatkan ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Demikian
disampaikan
untuk
menjadi
perhatian
Saudara.
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(10)
Jabatan

: ................................(11)
Tanggal

: ................................(12)
Tanda Tangan
: ................................(13)
Pengawas (9)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN/PENANGGUHAN PEMERIKSAAN YANG
DITINGKATKAN KE PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penghentian /
Penangguhan*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan
ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian /
Penangguhan*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan
ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan Alamat Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak diperiksa.
Angka 7
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP dan tanda tangan Pengawas
Tim Pemeriksaan serta cap jabatan.
Angka 10
:
Diisi dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian
/
Penangguhan*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 11
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian
/
Penangguhan*)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 12
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat

Pemberitahuan
Penghentian / Penangghan*) Pemeriksaan yang Ditingkatkan
ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 13
:
Diisi dengan tanda tangan per!enma dan cap perusahaan
penenma Surat Pemberitahuan Penghentian / Penangguhan*)
Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti
Permulaan.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, .................... (2)
Nomor
: ................................ (1)

Kepada Yth
Sifat
: Segera

Lampiran
: -

Hal
: Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan

Di
..................................... (3)

Sehubungan Surat Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang
Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor ............ tanggal...........
(4), dengan disampaikan bahwa pemeriksaan yang kami lakukan terhadap
perusahaan / pekerjaan Saudara di bawah ini:
Nama

: ..............................................(5)
NPWPD

: ..............................................(6)
Alamat

: ..............................................(7)
Masa dan Tahun Pajak
: ..............................................(8)

Berdasarkan
Surat
Perintah
Pemeriksaan
nomor
……………......
tanggal...................... (9), dengan ini diberitahukan bahwa pemeriksaan
tersebut
dihentikan
/
ditangguhkan*)
karena
……………......
(10)
pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Demikian
disampaikan
untuk
menjadi
perhatian
Saudara.
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
Diterima Oleh
: ................................(12)
Jabatan

: ................................(13)
Tanggal

: ................................(14)
Tanda Tangan
: ................................(15)
Pengawas (11)

NIP……………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penghentian
Pemeriksaan
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian
Pemeriksaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan Alamat Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penangguhan
Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti
Permulaan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan alasan penghentian pemeriksaan.
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan dan cap
jabatan dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 14
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 15
:
Diisi dengan tanda tangan per!enma dan cap perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan.

https://jdih.tangerangkota.go.id/

4. FORMAT DOKUMEN PENAGIHAN
Nama Formulir
Nama Register Dan Laporan
Surat Setoran Pajak Daerah
Register
Surat
Setoran
Pajak
Daerah
Surat Perintah Jurusita
Register Surat Teguran
Surat Teguran
Register Surat Perintah Penagihan
Pajak Seketika Dan Sekaligus
Surat Penagihan Pajak Seketika
Dan Sekaligus
Register Surat Paksa
Surat Paksa
Register
Surat
Perintah
Melaksanakan Penyitaan
Surat
Perintah
Melaksanakan
Penyitaan
Register
Surat
Permintaan
Pelaksanaan Lelang
Surat Pencabutan Sita
Register Pelaksanaan Penyitaan
Surat
Permintaan
Pelaksanaan
Lelang Barang – Barang Sitaan
Tunggakan Pajak
Register
Surat
Keputusan
Keberatan
Surat Pencabutan Pengumuman
Lelang
Register
Surat
Permohonan
Angsuran Pajak
Laporan Pelaksanaan Surat Paksa Register Surat Perjanjian Angsuran
Berita Acara Pelaksanaan Sita
Register Penundaan Pembayaran
Pajak
Berita
Acara
Pencabutan
Penyitaan
Register
Persetujuan
atau
Penolakan
Angsuran/Penundaan
Pembayaran Pajak
Laporan Pelaksanaan Pencabutan
Penyitaan
Register
Surat
Permohonan
Pengembalian Kembalian
Surat Pengajuan Keberatan

Laporan Hasil Penelitian

Surat
Keputusan
Menerima
Keberatan

Surat
Keputusan
Menolak
Keberatan

Permohonan Angsuran Pajak

Surat Perjanjian Angsuran

Permohonan
Penundaan
Pembayaran Pajak

Surat
Persetujuan
Penundaan
Pembayaran

Surat
Penolakan
Permohonan
Angsuran/Penundaan
Pembayaran

Permohonan
Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak

Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Kelebihan Pembayaran

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

SURAT SETORAN PAJAK DAERAH

NPWPD

:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:

Nama Objek Pajak
:
Alamat Objek Pajak
:
Jenis Pajak

:
Jenis Dokumen

:

Masa Pajak

:
Pokok Pajak

:
Bunga … %

:
Total Pajak

:
Terbilang

: ……………………………………………………..

Kode Bayar

:
Metode Pemabayaran
:
Jatuh Temp o

:
Statsu Pembayaran
:
Tanggal Pembuatan
:

Catatan:

Harap
melakukan
pembayaran
sebelum
jatuh
tempo,
keterlambatan
dalam
pembayaran diberikan sanksi adminsitrasi berupa bunga sesuai dengan jenis dokumen
atau ketetapan.

Pembayaran melalui transfer antar bank dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No.
Rekening 0012 111111 400 an. Rekening Operasional Pajak Daerah dengan
mencantumkan Kode Bayar.

Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan maka
bersedia bertanggung jawab dan menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU
ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

KOP WALI KOTA

SURAT PERINTAH
Nomor : 800/
- BPKD/ 20 ... ( 1)

Nama
: ……………………………… (2)
Jabatan
: Wali Kota Tangerang
Berdasarkan
: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Tangerang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kota Tangerang Nomor 11);
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor … Tahun ….
tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak
Daerah;
5. Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/ ........,-
BPKD/ 20.... tanggal .... Bulan tahun....... tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun Anggaran ....... (3);

M E M E R I N T A H K A N :
Kepada
: Pegawai yang namanya tercantum dalam
Lampiran Surat Perintah ini,

Untuk
: 1. …………… sebagai Jurusita Pajak Daerah
2. Melaksanakan Penagihan Pajak terhadap utang pajak;
3. Menyusun
dan
menyampaikan
Laporan
hasil
penagihan tersebut kepada Pimpinan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama ..... (7) pada bulan ..... (8) dan segala biaya
yang timbul akibat Surat Perintah ini dibebankan pada DPA-BPKD Nomor
.................... (9)
Demikian Surat Perintah ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.

Dikeluarkan di: Tangerang
pada tanggal …………………… (10)

WALI KOTA TANGERANG

....................................... (11)
https://jdih.tangerangkota.go.id/

LAMPIRAN : SURAT PERINTAH
Nomor
: 800/
-BPKD / 20…
Tanggal
:
NO
NAMA
JABATAN
STRUKTURAL
JABATAN
DALAM TIM
KET
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)

WALI KOTA TANGERANG

........................................ ( 17)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, ....................
NPWPD
: ................................

Kepada Yth

Nama WP

Di

Tempat

SURAT TEGURAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Berdasarkan data pada SIMPAD, hingga saat ini Saudara masih
mempunyai tunggakan Pajak sebagai berikut :
Jenis
Pajak
Tahun Masa
Pajak
Nomor
dan
Tanggal
Jenis
Dokumen
Tanggal
Jatuh
Tempo
Tunggkan
Pokok
Denda Jumlah

Jumlah

Terbilang : { ……………………………………………………………………………………}
Untuk mencegah Tindakan penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2023 tentang Kentetuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka diminta kepada Saudara agar melunasi jumlah
tunggakan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya
Surat teguran ini.
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………

Tembusan disampaiakn Kepada :
1. Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
3. Yth. Sekretaris Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
4. Yth. Inspektur Kota Tangerang
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

SURAT PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kentetuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini
Nama Wajib Pajak/Objek Pajak
:
Nama Pemilik / Penanggung Pajak :
NPWPD

:
Alamat Wajib Pajak

:
Untuk melunasi sekaligus hutang pajak sejumlah Rp ………………. ( terbilang
…………….)
Dengan rincian berikut :
Jenis Pajak
Tahun Pajak
Media
Pembayaran
Tanggal
Jatuh Tempo
Pembayaran
Jumlah
Tunggakan
Pajak

Jumlah

Pada hari ini : ……………… tanggal … Bulan …………… tahun 20 ..
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

SURAT PAKSA
Nomor : 973/ - BPKD/20..
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUAHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG

Dengan ini memerintahkan kepada :
Nama Wajib Pajak

:
Nama Pemilik / Penanggung Pajak :
NPWPD

:

Dengan rincian berikut :
Jenis Pajak
Tahun Pajak
No dan Tanggal
Media
Pembayaran
Jumlah
Tunggakan Pajak

Jumlah

( …………………………….terbilang……………………………………………………….)

Untuk mebayar jumlah tunggakan Pajak tersebut ke Kas Daerah Kota
Tangerang, ditambah dengan denda ketemlabatan dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam setelah pemberitahun Surat Paksa ini
Jurusita Pajak Daerah yang melaksanakan Surat Paksa ini atau Jurusita
Pajak Daerah yang lain ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa
untuk
melakukan
penyitaan
atas
barang-barang
milik
Wajib
Pajak/Penanggung Pajak, apabila adalam 2x24 jam Surat Paksa ini tidak
dipenuhi

Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Oleh karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak:
Nama WP / Penanggung Pajak
:
NPWPD

:
Alamat WP / Penanggung Pajak
:

Kepada siapa telah dilakukan penagihan dengan Surat Paksa Nomor :…………
tanggal ……………. Hingga saat ini belum melunasi jumlah pajak yang masih
harus dibayarkannya, maka dengan ini diperintahkan kepada :
Nama
:
NIP

:
Jabatan
: Jurusita Pajak Daerah

Untuk melaksakanan penyitaan barang-barang (barang bergerak dan/atau
barang tidak bergerak) milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak baik
yang berada di tempat Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun yang di
tempat/di tangan orang lain
Penyitaan agar dilakukan bersama-sama 2 (dua) orang saksi, Warga Negara
Indonesia yang telah mencapai usai 21 (dua puluh satu) tahun dan dapat
dipercaya
Berita Acara Penyitaan supaya disampaikan dalam waktu paling lambat …..
hari setelah pelaksanaan penyitaan
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Tangerang, ....................
Nomor
: ................................
Kepada Yth
Lampiran
: ................................
Nama WP
Perihal
: Pencabutan Sita
Di

Tempat

Berhubung Saudara telah melunasi Tunggakan-tunggakan Pajak, maka
penyitaan atas barang milik Saudara yang telah dilakukan pada tanggal
…………….. dengan ini dinyatakan DICABUT
Demikian surat ini disampaikan, kami ucapkan terima kasih.

a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………

Tembusan disampaiakn Kepada :
1. Kepala Sub Bidang Penagihan; dan
2. Jurusita

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Nomor
: 973/ ……. – BPKD/20

Kepada Yth
Lampiran : -

Kepala
Kantor
Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang
…………………
Perihal
: Permintaan
Pelaksanaan
Lelang Barang – Barang
Sitaan Tunggakan Pajak

Di
Tempat

Bersama ini kami harapkan kepada Saudara untuk dapat
melaksanakan Lelang barang-barang sitaan atas Tunggakan
Pajak seperti yang terlampir dalam Berita Acara Sita yang telah
kami laksanakan terhadap Wajib Pajak
NPWPD

:
Berlokasi di
:

Yang telah menunggak Pajak Daerah sebesar Rp …… (terbilang)
kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk dilelang dimuka
umum.
Kami
harapkan
agar
lelang
dimaksud
dapat
Saudara
laksanakan waktu dekat, dan mengenai kepastian Pelelangan
dapat kami beritahuakn 7 (tujuh) hari sebelumnya.
Hendaknya lelang tersebut dapat dilaksanakan sampai hasil
penjualan menutupi hutang Pajak Daerah di atas ditambah
biaya-biaya penagihan lainnya sebesar Rp…………… (terbilang).

Demikian surat ini disampaikan, atas bantuan dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

Kepada Yth

Nama WP/Penanggung Pajak

Di

Tangeang

SURAT PENCABUTAN PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Sehubungan dengan telah dlunaskannya hutang Pajak Daerah yang
telah dibayarkan oleh Saudara sesuai dengan Surat Pencabutaan Penyitaan
Nomor
……….
Tanggal
………,
maka
dengan
ini
kami
MENCABUT
pengumuman lelang.

Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………

Tembusan disampaiakn Kepada :
1. Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
2. Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
3. Yth. Sekretaris Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
4. Yth. Inspektur Kota Tangerang
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

LAPORAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA
Nomor : 973/ - BPKD/20..

I.
Data Wajib Pajak
a. Nama Wajib Pajak
:
b. NPWPD

:
c. Alamat

:
II.
Pelaksanaan
a. Penyerahan Salinan Surat Paksa dilaksanakan pada tanggal
………..
b. Berta Acara Pelaksanaan Surat Paksa terlampir
c. Data Utang Pajak sebagai berikut :
Jenis Pajak
Tahun
Pajak
Nomor
dan
Tanggal
Dokumen
Jumlah
Pajak
yang
masih
harus
dibayar
Jumlah Pajak yang
telah dibayar
Jumlah Pajak yang
masih harus
dibayar
Menurut
Surat
Paksa
Menurut
WP
Menurut
Surat
Paksa
Menurut
WP

III.
Data mengenai pelaksanaan
a. Pengajuan/Penyelesaian Surat Keberatan
Jenis
Pajak
Tahun
Pajak
Nomor
dan
Tanggal
Dokumen
Penyelesaian Surat Keberatan
Tanggal
Ditolak/Diterima
Tunggakan

b. Objek Sita
Jenis
Barang
Bergerak
Terletak di:
Taksiran Harga

Rp …
Rp….
Rp ….
Jenis Barang Tidak
Bergerak
Terletak di:
Taksiran Harga

Rp …
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

Rp….
Rp ….
Usulan Jurusita
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________

Tangerang, …………….20..
Mengetahui,

Kepala,

JURUSITA PAJAK DAERAH

NAMA: ………………………

NAMA: ………………………
Pangkat

Pangkat
NIP

NIP

https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Pada hari ini ………. Tanggal ….. Bulan …….. Tahun …… atas kekuatan Surat
Perintah melakukan Penyitaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota
Tangerang Nomor …………… tanggal …………. Yang bertindak untuk dan atas
nama Pemerintah Daerah dalam hal ini memilih tampat dikantornya di
…………. Berdasarkan surat paksa yang dikeluarkan pada tanggal ……. Nomor
….. yang telah dberitahukan resmi kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak
yang tersebut dibawah ini, maka saya Jurusita Pajak Daerah bertempat tinggal
di ……………. Dengan dibantu 2 (dua) orang Saksi Warga Negera Indonesia
yang telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahu dan dapat dipercaya yaitu :
1. Saksi Pertama
Nama
: …..
Usia
: …..
Pekerjaan
: …..
2. Saksi Kedua
Nama
: …..
Usia
: …..
Pekerjaan
: …..
Telah datang di rumah/tempat Perusahaan Wajib Pajak :
Nama Wajib Pajak

:
NPWPD

:
Alamat

:
Untuk melaksanakan Perintah Pernyataan termaksud atas barang-barang
milik Wajib Pajak/Penanggung pajak karena yang bersangkutan masih
menunggak pajak tersebut dibawah ini :
No
Jenis Pajak
Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Surat Perintah melakukan penyitaan telah dilaksanakan dengan hasil sebagai
berikut:
Jenis Barang Bergerak
Terletak di:
Taksiran Harga

p …
p….
p ….
Jenis
Barang
Tidak
Bergerak
Terletak di:
Taksiran Harga
p …
p….
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

p ….
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan karena :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________

Wajib Pajak /
Penanggung Pajak

JURUSITA PAJAK DAERAH

NAMA: ………………………

NAMA: ………………………

Pangkat

NIP

SAKSI SAKSI

1. … (….)
2. … (….)

https://jdih.tangerangkota.go.id/

BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

BERITA ACARA PENCABUTAN PENYITAAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Pada hari ini ………. Tanggal ….. Bulan …….. Tahun dua ribu ….. berdasarkan
Surat Perintah ……………. Kota Tangerang Nomor …………… tanggal ………….
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tangerang dalam hal
ini memilih domisili di kantor dengan alamat ………. dan berdasarkan surat
perintah Pencabutan Penyitaan dan berita Acara Sita telah dibuat, maka saya
Jurusita Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah bertempat tinggal di
……………. dengan dibantu 2 (dua) orang Saksi Warga Negera Indonesia yang
telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahu dan dapat dipercaya yaitu :
3. Saksi Pertama
Nama

: …..
Usia

: …..
Pekerjaan
: …..
4. Saksi Kedua
Nama

: …..
Usia

: …..
Pekerjaan
: …..
Telah datang di rumah/tempat Perusahaan Wajib Pajak Bernama ……………
bertempat tinggal di …………... untuk melaksanakan Pencabutan Penyitaan
barang-barang
milik
Wajib
Pajak/Penanggung
Pajak
karena
yang
bersangkutaan telah melunasi utang pajak yang tercantum dala Surat Paksa
Nomor …………… tanggal ………. Berjumlah Rp …………… (terbilang)
Rincian barang-barang yang dicabut Surat Perintah Penyitaannya adalah
sebagai berikut:
Jenis Barang Bergerak
Terletak di:

Jenis Barang Tidak Bergerak
Terletak di:
Kepada Penanggung pajak dan penyimpanan barang telah dijelaskan, bahwa
barang yang telah disita tersebut akan dicabut Surat Perintah Penyitaannya
dan akan dikembalikan kepada yang berhak

PENYIMPANAN :

JURUSITA PAJAK DAERAH
SAKSI SAKSI
1. …
2. …

NAMA: ………………………

Pangkat

NIP

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

LAPORAN PELAKSANAAN PENCABUTAN PENYITA

No
Surat Pencabutan
Penyitaan
Nama &
Alamat
Wajib Pajak
NPWPD
Berita Acara Pe
Nomor
Tanggal
Nomor

Mengetahui,

Kepala,

NAMA: ………………………

Pangkat

NIP

https://jdih.tangerangkota.go.id/

……………….,……………..20…
Nomor
:

Lampiran : -

Kepada Yth
Perihal
: Pengajuan Keberatan

Wali Kota Tangerang
Cq. Kepala Badan Pengelola
Keuangan
Daerah
Kota
Tangerang

Di
Tangerang

Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama

:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:
Kami mengajukan keberatan atas
Jenis
Dokumen
Nomor
Tanggal
Masa
Pajak
Tahun
Pajak
Pajak
terhutang

Dengan alasan :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Bersama ini kami sampaikan :
1. Salinan SSPD
2. Dokumen Ketetapan
3. KTP
4. Dll
Demikian Surat Pengajuan Keberatan ini disampaikan, kiranya Bapak/Ibu
dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami

……………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

LAPORAN HASIL PENELITIAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Berdasarkan Surat Tugas Penelitian/Pemeriksaan Wajib Pajak Daerah
Nomor
:
…………………..
Tanggal
:
…………………..
telah
melakukan
Penelitian/Pemeriksaan terhadap :

I.
WAJIB PAJAK
a. NPWPD

:
b. Nama Wajib Pajak

:
c. Nama Pemilik/Penanggung Pajak
:
d. Alamat Pemilik/Penanggung Pajak :
II.
OBJEK PAJAK
a. ….
b. ….
III.
LAIN-LAIN
a. ….
b. ….

Tangerang, …………… 20…
Konfirmasi atas Keberatan
Wajib Pajak

Kepala Sub Bidang
Penagihan

NAMA: ………………………

NAMA: ………………………

NIP

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
NOMOR : /KEP -BPKD/20….
TENTANG
PENERIMAAN KEBERATAN SAUDARA…..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,

Menimbang
: Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan keputusan Wali Kota / Kepala Badan
tentang menerima keberatan Saudara
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
2. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
Tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Memperhatikan : Surat Pengajuan Keberatan Saudara …………… Nomor
………. Tangga ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menerima dan memenuhi keberatan Saudara …………
terhadap dokumen……… Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah
Rp …….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:
KEDUA
: Kepada Saudara ……….. diberikan pengurangan pembayaran
pajak sebagai berikut :
a. Dokumen ….. semula sebesar : Rp
b. Pengurangan sebesar

: Rp
c. Pajak yang terutang menjadi : Rp
Selanjutnya Dokumen sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
PERTAMA
akan
dilakukan
pembetulan
menyesuaikan
keputusan ini.
KETIGA
: Memenuhi
pembayaran
pembetulan
Dokumen
….
Sebagaiman dimaksud pada DIKTUM KEDUA
KEEMPAT
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA KEPALA BADAN
PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH,

…………………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH
NOMOR : / KEP BPKD/20
TENTANG
PENOLAKAN KEBERATAN SAUDARA…..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,

Menimbang
: a. Bahwa…….
b. Bahwa…….
c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan
Keputusan Wali Kota / Kepala BPKD tentang Penolakan
Keberatan Saudara ……………….
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
2. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
Tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Memperhatikan : Surat Pengajuan Keberatan Saudara …………… Nomor
………. Tangga ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menolak surat pengajuan keberatan saudara ……… Nomor
…… tanggal………. Yang keberatan terhadap dokumen………
Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah R….. atas:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:
KEDUA
: Memenuhi pembayaran sesuai Dokmen yang telah diterima
sanksi administrative berupa denda sebesar 30% (tiga puluh
persen)
dari
jumlah
Pajak
berdasarkan
keputusan
keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan.
KETIGA
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….

Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA / KEPALA BADAN
PENGELOLA
KEUANGAN
DAERAH,

…………………………………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

……………….,……………..20…
Nomor
:

Lampiran :

Kepada Yth
Perihal
: Permohonan Angsuran

Kepala BPKD
Cq.
Kepala
Bidang
Pendapatan Lainnya

Di
Tangerang

Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama

:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:

Mengakui masih mempunyai utang pajak atas SKPD / SKPDKB /
SKPDKBT / STPD *) ……….. Bulan ………. Nomor Ketapan ,,,,,,,,,,, berjumlah
Rp………….

Dengan ini saya bermaksud mengajukan permohonan agar kiranya
utang pajak tersebut diatas dapat disetor dengan cara angsuran sebanyak …..
(….) kali dengan masing-masing tersbeut dibawah akan lunas seluruhnya
paling lambat tanggal …………..

No
Angsuran
Tanggal Angsuran
Jumlah Angsuran

Dengan alasan :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Demikian Surat Permohonan Angsuran ini disampaikan, kiranya Bapak/Ibu
dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami

……………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

SURAT PERJANJIAN ANGSURAN

Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama

:
Alamat

:

Bertindak atas

:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:

1. Dengan
ini
menyatakan
telah
menyampaikan
permohonan
ansguran
pembayaran Utang Pajak pada tanggal …………… sebanyak …. (….) kali
angsuran tehadap dokumen (SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *) yang telah
diterima dengan nomor ……… tanggal …………. Sebesar ……………. Rp
……………
No Angsuran
Tanggal
Penyetoran
Angsuran
Pajak
terhutang
Sanksi
Administrasi
Jumlah

Jumlah

2. Jika penyataan pembayaran pada nomor 1 diatas tidak saya penuhi, maka
penagihan dengan Surat Paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Tangerang, …………………….20
Mengetahui

Kepala,

Yang berjanji,

Nama …………

(Nama Jelas)
Pangkat ……………

NIP ……………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

……………….,……………..20…
Nomor
:

Lampiran :

Kepada Yth
Perihal
: Permohonan
Penundaan
Pembayaran Pajak

Kepala BPKD

Di
Tangerang

Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:

Bertindak untuk dan atas nama

:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:

Dengan ini saya bermaksud mengajukan permohonan penundaan pajak
atas utang pajak atas SPTPD / SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD *) ………..
Bulan ………. Nomor Ketapan ,,,,,,,,,,, berjumlah Rp………….
Dengan alasan :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Demikian Surat Permohnan Penundaan Pembayaran Pajak ini disampaikan,
kiranya Bapak/Ibu dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami

……………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

SURAT PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama

:
Alamat

:

Bertindak atas

:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:

1. Dengan ini menyatakan telah menyampaiakan permohonan penundaan
pembayaran
Pajak
pada
tanggal
……………
tehadap
dokumen
(SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *) yang telah diterima dengan nomor ………
tanggal …………. Sebesar ……………. Rp ……………
2. Berdasakan permohonan diatas, maka telah disepakati bahwa pembayar atas
utang pajak tersebut diatas ditunda sampai ……………
3. Jika penyataan pembayaran pada nomor 2 diatas tidak saya penuhi, maka
penagihan dengan Surat Paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Tangerang, …………………….20
Mengetahui

Kepala,

Yang berjanji,

Nama …………

(Nama Jelas)
Pangkat ……………

NIP ……………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN ANGSURAN / PENUNDAAN
PEMBAYAN PAJAK *)
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Setelah
kami
mempelajari
dan
mempertimbangkan,
dengan
ini
diberitahukan bahwa Surat Permohonan Angsuran / Penundaan Pembayaran
*) Saudara tertanggal ………… nomor ……….. dengan sangat menyesal tidak
dapat kami penuhi.

Demikian agar Saudara maklum adanya

Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………

B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

……………….,……………..20…
Nomor
:

Lampiran : -

Kepada Yth
Perihal
: Permohonan
Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak

Wali Kota Tangerang
Cq. Kepala Badan Pengelola
Keuangan
Daerah
Kota
Tangerang

Di
Tangerang

Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama

:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD

:

Kami mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
atas SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *)
No
Dokumen
Tanggal Ketetapan
Pokok Pajak

Dengan alasan :
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Demikian
Surat
Pengajuan
permohonan
Permohonan
Pembetulan
/
Pembatalan / Pengurangan / Penghapusan Sanksi Adminstrasi *) ini
disampaikan, kiranya Bapak/Ibu dapat menerimanya dan kami ucapkan
terimakasih.

Hormat Kami

……………….
https://jdih.tangerangkota.go.id/

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111
Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009
Website : www.tangerangkota.go.id Email : [email protected]

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Nomor : 973/ - BPKD/20..

Setelah
kami
mempelajari
dan
mempertimbangkan,
dengan
ini
diberitahukan bahwa Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Saudara tertanggal ………… nomor ……….. dengan ini akan segera kami
proses.

Demikian agar Saudara maklum adanya

Tangerang, …………………….20
Kepala BPKD

Nama …………
Pangkat ……………
NIP ……………
B
H
A
KTI

H

KA
RY
A
A
D
I
K
E
R
T
A
R
A
HA
R
J
A
https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT SETORAN PAJAK DAE

No
Nama
Wajib
Pajak
Alamat
Wajib
Pajak
NPWPD
Nama
Objek
Pajak
Nama
Objek
Pajak
Jenis
Pajak
Jenis
Dokumen
Masa
Pajak
Pokok
Pajak Bunga Total
Pajak
K
B

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT TEGURAN

No
Surat Teguran
Nama
Wajib
Pajak
Alamat
NPWPD
Masa
Pajak
Tgl
No

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT PERINTAH PENAGIHAN PAJAK SEKET

Bulan ……. Tahun. ……

No
Wajib Pajak
Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika
Sekaligus
Nama &
Alamat
NPWPD
Nomor
Tanggal
Tungga
Pajak
Dend

Mengetahui,

Kepala,

NAMA: ………………………

Pangkat

NIP

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT PAKSA

No
Surat Teguran
Surat Paksa
Jumlah
Tunggakan
Pajak
N
Wa
Tanggal
Nomor
Tanggal
Nomor

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN

No
Surat Perintah Penyitaan
Nama & Alamat
Wajib Pajak
NPWPD
Surat Pak
Tanggal
Nomor
Tanggal

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT PERMINTAAN PELAKSANAA

No
Surat Pemintaan Lelang
Nama &
Alamat
Wajib Pajak
NPWPD
Jumlah
Tunggakan
Pajak
P
Tanggal
Nomor

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PELAKSANAAN PENYITAA

NO
Nama &
Alamat
Wajib
Pajak
NPWPD
Surat Teguran
Surat Paksa
Surat P
den
Tanggal
Nomor
Tanggal
Nomor
Tunggakan
Pajak &
Denda
Tanggal

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT KEPUTUSAN KEBERA

No
Surat Ketetapan
Keberatan
Nama &
Alamat
Wajib
Pajak
NPWPD
Keberatan a
Tanggal
Nomor
Jenis
Dokumen
Tanggal

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT PERMOHONAN ANGSURAN PAJ

No Tanggal
Surat
Permohonan
Nama
WP
Alamat
WP
NPWPD Banyaknya
Angsuran
Ata
Tanggal Nomor
Jenis
Ketetapan Tangga

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT PERNJANJIAN ANGSURAN

No
Perjanjian Angsuran
Nama
WP
Alamat
WP
NPWPD
Jumlah
Ketetapan
Banyaknya
Angsuran
Jum
Set
Angs
Tanggal
Nomor

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYAR

No
Perjanjian
Angsuran
Nama
WP
Alamat
WP
NPWPD
Tanggal
Penundaan
Pembayaran
Atas K
Tanggal
Nomor
Jenis
Ketetapan
Tanggal

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN ANGSURAN / PENU

No
Surat
Persetujuan
Surat
Permohonan
Atas Surat Permohonan Wajib Pajak
Tanggal
Nomor Tanggal Nomor
Tanggal Nomor Nama Alamat NPWPD Jen

https://jdih.tangerangkota.go.id/

REGISTER SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIA

No
Surat Keputusan
Nama
WP
Alamat
WP
NPWPD
Atas Surat Ketetap
Tanggal
Nomor
Jenis
Tanggal
Nom

https://jdih.tangerangkota.go.id/