Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 117 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan

mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa layanan
pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem
pengadaan secara elektronik.

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk usaha mikro, kecil,
dan koperasi, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 3

(1) Pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam rangka percepatan
transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa
pemerin tah.

(2) Dalam melakukan pengelolaan Penerimaan Negara

Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra
Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian
pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan
pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem
pengadaan secara elektronik.

(3) Pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan

pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem
pengadaan secara elektronik se bagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pendapatan Mitra Instansi
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
digunakan untuk pengembalian atas pendanaan sistem
pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.

(4) Dalam hal pengembalian atas pendanaan sistem

pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi,
selisih lebih pendapatan yang berasal dari
penyelenggaraan lay an an pemilihan penyedia
barang/ j asa dalam sis tern pengadaan secara elektronik
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan yang

ditetapkan menjadi bagian Mitra Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan selisih lebih pendapatan yang menjadi
bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah setelah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikenakan tarif sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan

dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undarigan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
wajib disetor ke Kas Negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 6

Evaluasi tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
layanan pemilihan penyedia barang/ jasa dalam sistem
pengadaan secara elektronik dilaksanakan berdasarkan:
a . ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/ atau
- hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren
layanan selama masa penugasan Mitra Instansi
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 896

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 117 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU

PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA

PEMERINTAH

JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK

Layanan pemilihan penyedia
barang/ jasa dalam sistem
pengadaan secara elektronik,
dengan nilai kon trak pengadaan
barang/iasa pemerintah:
1. sampai dengan per kontrak 0,40% dari nilai kontrak
Rp200.000.000,00 pengadaan pengadaan, dengan tarif
maksimum Rp600.000,00
1. di atas Rp200.000.000,00 per kontrak 0,30% dari nilai kontrak
sampai dengan pengadaan pengadaan, dengan tarif
Rp 1. 000. 000. 000, 00 maksimum Rp2.000.000,00
1. di atas Rpl.000.000.000,00 per kontrak 0,20% dari nilai kontrak
sampai dengan pengadaan pengadaan, dengan tarif
Rp5. 000. 000. 000, 00 maksimum Rp5.000.000,00
1. di atas Rp5.000.000.000,00 per kontrak 0 ,10% dari nilai kontrak
sampai dengan pengadaan pengadaan, dengan tarif
Rp50. 000. 000. 000, 00 maksimum Rp25.000.000,00
1. di atas Rp50.000.000.000,00 per kontrak 0,05% dari nilai kontrak
pengadaan pengadaan, dengan tarif
maksimum Rp200.000.000,00

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id