Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan
rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan
pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan
tindakan yang akan datang.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang
bersangku tan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/ a tau kegunaan BMN.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola
Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna
Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
barang yang berada dalam penguasaannya.
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan basil pendataan
BMN.
1. Evaluasi Kinerja adalah kegiatan evaluasi untuk
mengukur performa/kinerja BMN.
1. Pengawasan dan Pengendalian adalah kegiatan
pemantauan, penertiban, dan investigasi terhadap BMN,
pengelolaan BMN, dan pejabat/ pegawai yang melakukan
pengelolaan BMN.
1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu
perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi
dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi
sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis
karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam
mata uang Rupiah maupun valuta asing.
1. Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk
menyelenggarakan tu gas dan fungsi
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN
Idle adalah BMN berupa tanah dan/ atau bangunan yang
tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
1. Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang
selanjutnya disingkat SIMAN adalah sistem informasi
jdih.kemenkeu.go.id
---
yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan
BMN secara elektronik berbasis internet.
1. Modul Administrasi Sistem adalah bagian dari SIMAN
yang digunakan untuk mengelola sistem SIMAN yang
paling sedikit meliputi pengelolaan Pengguna SIMAN
(User), pengaturan Hak Akses modul, pengaturan
referensi Pengelola Barang dan Pengguna Barang, dan
pengaturan alur kerja sistem (system work.flow).
1 7. Modul Master Aset adalah bagian dari SIMAN yang
merupakan kumpulan data dan informasi pendukung
BMN seluruh Kementerian/Lembaga.
1. Modul Dasbor (Dashboard) yang selanjutnya disebut
Modul Dashboard adalah bagian dari SIMAN yang
berfungsi untuk menampilkan dan memvisualisasikan
seluruh data dan/ atau informasi pelaksanaan
pengelolaan BMN.
1. Modul Perencanaan adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan
BMN.
1. Modul Pengelolaan adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN yang
meliputi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Pemusnahan, dan Penghapusan BMN.
1. Modul Asuransi adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk penyusunan, penetapan BMN,
penyusunan klaim, dan pelaporan BMN yang
diasuransikan.
1. Modul Inventarisasi adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan,
dan tindak lanjut hasil Inventarisasi BMN.
1. Modul Evaluasi Kinerja adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk persiapan; pelaksanaan, pelaporan,
monitoring dan evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi
kinerja BMN.
1. Modul Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disebut Modul SBSN adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan dalam rangka persiapan, penyampaian
usulan, tindak lanjut usulan daftar nominasi aset,
penetapan, dan penggunaan BMN menjadi aset SBSN.
1. Modul BMN Idle adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN Idle dan
BMN eks BMN Idle.
1. Modul Pengawasan dan Pengendalian yang selanjutnya
disebut Modul Wasdal adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk pemantauan, penertiban, investigasi,
dan pelaporan hasil Pengawasan dan Pengendalian BMN.
1. Pengguna SIMAN ( User) adalah pejabat/ pegawai pada
instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung
jawab sebagai Administrator, Supervisor, Koordinator,
Analis, dan peran lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola
Barang untuk menggunakan SIMAN.
1. Administrator yang selanjutnya disebut Admin adalah
pejabat/ pegawai pada instansi terkait yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan
fungsi teknis administrasi SI MAN.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Supervisor adalah pejabat/ pegawai pada instansi terkait
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
melaksanakan kegiatan
supervisi/pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan
Koordinator.
1. Koordinator adalah pejabat/pegawai pada instansi terkait
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
melaksanakan kegiatan
supervisi/pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan Analis.
1. Analis adalah pejabat/ pegawai pada instansi terkait yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
melaksanakan kegiatan analisis / pengujian / pemeriksaan.
1. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna
SIMAN ( User) untuk melaksanakan Pengelolaan BMN
secara elektronik berbasis internet menggunakan SIMAN.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan BMN.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau
pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
dengan sebaik-baiknya.
1. Pengguna Lainnya adalah pihak lain selain Pengelola
Barang dan Pengguna Barang yang diberikan Hak Akses
oleh Pengelola Barang untuk menggunakan SIMAN.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang
selanjutnya disebut Direktur PKKN adalah direktur di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
1. Direktur Transformasi dan Sistem Informasi yang
selanjutnya disebut Direktur TSI adalah direktur di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
perumusan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem
informasi.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit organisasi eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan
kekayaan negara.
1. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang
selanjutnya disebut Direktorat PKKN adalah unit
organisasi eselon II pada DJKN yang mempunyai tugas
merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang
negara.
1. Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi yang
selanjutnya disebut Direktorat TSI adalah unit organisasi
jdih.kemenkeu.go.id
---
eselon II pada DJKN yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem
informasi.
1. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur J enderal.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya
disingkat UAPB adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
1. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I
yang selanjutnya disingkat UAPPB-EI adalah unit yang
membantu Pengguna Barang dalam melakukan
Penatausahaan BMN pada tingkat Unit Eselon I
Pengguna Barang.
1. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah
yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit yang
membantu Pengguna Barang dalam melakukan
Penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja
lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W oleh Pengguna
Barang.
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya
disingkat UAKPB adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa
Pengguna Barang.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP
K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
