Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

PMK No. 119 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-
Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

---

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk
usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan
asing dan kontrak investasi bersama.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN dan
perubahannya.
1. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian
Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan
pembayaran pajak berbasis risiko hukum dan
kepatuhan Wajib Pajak dalam ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal
17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c)
Undang-Undang PPN.

---

1. Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang
dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
Undang-Undang KUP.
1. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D
Undang-Undang KUP.
1. Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan
Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak Berisiko Rendah yang selanjutnya disebut
dengan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang
PPN.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang KUP.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu
1 (satu) Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perpajakan.
1. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak.
1. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah
pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang
selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang
tertera pada bukti penerimaan negara yang
diterbitkan melalui modul penerimaan negara sesuai

---

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perbendaharaan negara.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk
Wajib Pajak tertentu.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat
KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria

Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada

Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui
portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari.
(1a) Dalam hal permohonan penetapan sebagai Wajib
Pajak Kriteria Tertentu tidak dapat disampaikan
secara elektronik melalui portal Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
dapat menyampaikan permohonan penetapan
sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
jasa kurir,
ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan
konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan
penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak
Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan menerbitkan:
- keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria
Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
atau
- pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai
penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

(3) Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria

Tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (2), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan
setelah diterimanya permohonan penetapan.

(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan atau pemberitahuan,
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan
Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

(5) Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan

yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal
Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib
Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara
jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan
Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

1. Ketentuan ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan
ayat (11) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (8) dan ayat (9)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang

diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib
Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri ini.

(2) Untuk dapat memperoleh Pengembalian

Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus
mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom
Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

(3) Berdasarkan permohonan Pengembalian

Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan
penelitian kewajiban formal Pengembalian
Pendahuluan, yaitu meliputi:
- penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih
berlaku;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT
Tahunan;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT
Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua)
Masa Pajak berturut-turut;
- Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT
Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga)
Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
- laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu
Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib
Pajak Kriteria Tertentu diaudit oleh akuntan
publik atau lembaga pengawas keuangan
pemerintah dan memperoleh pendapat wajar
tanpa pengecualian; dan

---

- Wajib Pajak tidak sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka
atau tindakan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak

memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian
Pendahuluan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi

ketentuan kewajiban formal Pengembalian
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan
melakukan penelitian terhadap:
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak
Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak
pemohon;
- Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan
- pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN,
dalam hal permohonan Pengembalian
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir
tahun buku.

(6) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan

penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran
penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau
pembagian suatu bilangan dalam penghitungan
pajak.

(7) Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti

pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti
pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan untuk
memastikan:
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- dokumen yang dipersamakan dengan bukti
pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
telah tervalidasi dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang
dibayar sendiri:
1. telah divalidasi dengan NTPN dalam hal
pembayaran dilakukan dengan
menggunakan surat setoran pajak;
dan/atau

---

1. telah tervalidasi dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal
pembayaran menggunakan sarana
administrasi lain yang disamakan dengan
surat setoran pajak.

(8) Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan untuk
memastikan:
- Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib
Pajak Kriteria Tertentu:
1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah
diunggah ke sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
yang membuat Faktur Pajak dan telah
memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak;
1. tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang telah dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan telah tervalidasi dalam sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
1. tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh
pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal
32A Undang-Undang KUP dalam SPT Masa
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak Kriteria Tertentu:
1. telah divalidasi dengan NTPN dalam hal
pembayaran dilakukan dengan
menggunakan surat setoran pajak;
dan/atau
1. telah tervalidasi dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal
pembayaran dengan menggunakan sarana
administrasi lain yang disamakan dengan
surat setoran pajak.
(8a) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d
dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak Kriteria
Tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN pada
Masa Pajak yang diajukan permohonan
Pengembalian Pendahuluan, kecuali pada Masa Pajak
akhir tahun buku.

(9) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan

atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau
bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), penghitungan kelebihan

---

pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak
Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan tidak dikreditkan
dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak
diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan
pembayaran pajak; dan/atau
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak
Penghasilan dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak
pemohon dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak
diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan
pembayaran pajak.

(10) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan
kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak
pemohon dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak
diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan
pembayaran pajak; dan/atau
- Pajak Masukan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan tidak
dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak
diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan
pembayaran pajak.

(11) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada:
- ayat (5) huruf a dan huruf b untuk Pengembalian
Pendahuluan Pajak Penghasilan; atau
- ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk
Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan
Nilai.
Direktur Jenderal Pajak memberikan Pengembalian
Pendahuluan kepada Wajib Pajak.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada

SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam

permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib
Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali
permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih
kelebihan pembayaran pajak yang belum
dikembalikan melalui surat tersendiri.

(2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
elektronik melalui portal Wajib Pajak.

---

(3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak

dapat disampaikan secara elektronik melalui portal
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan
melalui surat tersendiri:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
jasa kurir,
ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan
konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan

Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak
Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(3) sampai dengan ayat (11) berlaku secara mutatis

mutandis terhadap tindaklanjut atas permohonan
melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

1. Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Untuk dapat memperoleh Pengembalian

Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus
mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom
Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

(2) Berdasarkan permohonan Pengembalian

Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian
terhadap:
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak
Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak
pemohon; dan
- Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.

(3) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan

penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran
penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau
pembagian suatu bilangan dalam penghitungan
pajak.

(4) Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti

pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti
pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk
memastikan:
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

---

- dokumen yang dipersamakan dengan bukti
pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
telah tervalidasi dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran
Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan
yang dibayar sendiri:
1. telah divalidasi dengan NTPN dalam hal
pembayaran dilakukan dengan
menggunakan surat setoran pajak;
dan/atau
1. telah tervalidasi dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal
pembayaran menggunakan sarana
administrasi lain yang disamakan dengan
surat setoran pajak.

(5) Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk
memastikan:
- Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib
Pajak Persyaratan Tertentu:
1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah
diunggah ke sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
yang membuat Faktur Pajak dan telah
memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak;
1. tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang telah dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak dan telah tervalidasi
dalam sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
1. tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh
pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal
32A Undang-Undang KUP dalam SPT Masa
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak Persyaratan Tertentu:
1. telah divalidasi dengan NTPN dalam hal
pembayaran dilakukan dengan
menggunakan surat setoran pajak;
dan/atau
1. telah tervalidasi dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal
pembayaran menggunakan sarana
administrasi lain yang disamakan dengan
surat setoran pajak.

---

(6) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan

atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau
bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penghitungan kelebihan
pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak
Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan tidak dikreditkan
dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak
diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan
pembayaran pajak; dan/atau
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak
Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak
Penghasilan dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak
pemohon dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak
diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan
pembayaran pajak.

(7) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan
kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak
pemohon dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak
diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan
pembayaran pajak; dan/atau
- Pajak Masukan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak
dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak
diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan
pembayaran pajak.

(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada:
- ayat (2) huruf a dan huruf b untuk Pengembalian
Pendahuluan Pajak Penghasilan; atau
- ayat (2) huruf a, dan huruf c untuk
Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan
Nilai.
Direktur Jenderal Pajak memberikan Pengembalian
Pendahuluan kepada Wajib Pajak.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada

SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam

permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib
Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali
permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih
kelebihan pembayaran pajak yang belum

---

dikembalikan melalui surat tersendiri.

(2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
elektronik melalui portal Wajib Pajak.

(3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak

dapat disampaikan secara elektronik melalui portal
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan
melalui surat tersendiri:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
jasa kurir,
ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan
konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan

Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak
Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis

mutandis terhadap tindaklanjut atas permohonan
melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang melakukan
kegiatan tertentu, diberikan Pengembalian
Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia;
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan
sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai Mitra Utama
Kepabeanan;
- Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan
sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat
(Authorized Economic Operator) sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai Operator Ekonomi
Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
- pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a

---

sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat
untuk melakukan kegiatan produksi;
- Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d;
- Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:
1. Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin
Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pedagang besar
farmasi; dan
1. Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur
mengenai cara distribusi obat yang baik;
- Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
1. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau
Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai penyalur alat
kesehatan; dan
1. Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan
yang Baik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai cara distribusi alat
kesehatan yang baik;
atau
- perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh
Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan
saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara
induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.

(3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai;
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak
Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.

(4) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf f;

---

- Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
- Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan dan/atau
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
dan
- Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 14 diubah
dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan

permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara
elektronik melalui portal Wajib Pajak.
(1a) Dalam hal permohonan penetapan sebagai
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak dapat
disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan
permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena
Pajak Berisiko Rendah:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
jasa kurir,
ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan
konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen
sebagai berikut:
- untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama
Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai
Mitra Utama Kepabeanan;
- untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi
Bersertifikat (Authorized Economic Operator),
dilampiri surat penetapan sebagai Operator
Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic
Operator);
- untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat
pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk
melakukan kegiatan produksi;
- untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri
Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang
Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi
Obat yang Baik;

---

- untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri
Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin
Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara
Distribusi Alat Kesehatan yang Baik; atau
- untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung
oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri
Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha
Milik Negara induk yang telah diaudit oleh
auditor independen untuk tahun pajak terakhir
sebelum permohonan diajukan.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan
penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).

(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan
keputusan berupa:
- menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak
dengan menerbitkan keputusan penetapan
sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam 13 ayat (4); atau
- menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak
dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan
dimaksud, dalam hal permohonan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam 13 ayat (4).

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah permohonan diterima secara lengkap.

(6) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) berakhir, Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dianggap dikabulkan; dan

- Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan
keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena
Pajak Berisiko Rendah.

(7) Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan

yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal
Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan
Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah secara jabatan dengan menerbitkan
keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko
Rendah.

(8) Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi

ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
f merupakan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu
menyampaikan permohonan penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

---

- Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan
keputusan penetapan secara jabatan sebagai
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

1. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 16 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang

diajukan sejak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini,
diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
ini.

(2) Untuk memperoleh Pengembalian Pendahuluan,

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah harus
mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom
Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai.

(3) Berdasarkan permohonan Pengembalian

Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan
penelitian kewajiban formal Pengembalian
Pendahuluan, yaitu meliputi:
- penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko
Rendah masih berlaku, kecuali Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (8);
- Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan dan/atau
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
dan
- Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

(4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal
Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak
diberikan Pengembalian Pendahuluan.

(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti
dengan melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- Pajak Masukan yang dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah:
1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah
diunggah ke sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
yang membuat Faktur Pajak dan telah

---

memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak;
1. tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang telah dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak dan telah tervalidasi
dalam sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
1. tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh
pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal
32A Undang-Undang KUP dalam SPT Masa
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah:
1. telah divalidasi dengan NTPN dalam hal
pembayaran dilakukan dengan
menggunakan surat setoran pajak;
dan/atau
1. telah tervalidasi dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal
pembayaran dengan menggunakan sarana
administrasi lain yang disamakan dengan
surat setoran pajak.

(6) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak
melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) pada Masa Pajak yang
diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan
termasuk pada akhir tahun buku.

(7) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan

penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran
penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau
pembagian suatu bilangan dalam penghitungan
pajak.

(8) Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan
huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari
kelebihan pembayaran pajak.

(9) Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk
memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

---

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada

SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam

permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib
Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali
permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih
kelebihan pembayaran pajak yang belum
dikembalikan melalui surat tersendiri.

(2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
elektronik melalui portal Wajib Pajak.

(3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak

dapat disampaikan secara elektronik melalui portal
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan
melalui surat tersendiri:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
jasa kurir,
ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan
konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan

Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak
Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(3) sampai dengan ayat (9) berlaku secara mutatis

mutandis terhadap tindaklanjut atas permohonan
melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu juga

merupakan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tata
cara Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan
Nilai pada Masa Pajak selain akhir tahun buku
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18.

(2) Dalam hal SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) telah diajukan permohonan
pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) dilakukan
pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang
PPN.

---

(3) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak

Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang
menyatakan lebih bayar dan SPT tersebut:
- tidak disertai permohonan Pengembalian
Pendahuluan; dan
- tidak disertai permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17B Undang-Undang KUP,
SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang KUP.

(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran

pajak yang disampaikan Wajib Pajak orang pribadi
dengan nilai lebih bayar paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan

### Pasal 12.

(5) Dalam hal SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, diberikan
pengurangan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-
Undang KUP menjadi sebesar sanksi administratif
berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang KUP.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap

permohonan Pengembalian Pendahuluan tidak
diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.

1. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan
dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5),

### Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 7 ayat

(1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat

(3),ayat (4) dan ayat (7), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3)

dan ayat (5), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 20.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22