Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
1. Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha
produktif yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan
layanan umum, dan/ atau koperasi yang memperoleh
fasilitas subsidi dari pemerintah dan/ atau
kredit/ pembiayaan atas penugasan pemerintah.
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR
adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi
kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha
dan/ atau kelompok usaha yang produktif dan layak
namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan
tambahan belum cukup.
1. Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang
membangun, mengembangkan, memelihara, dan
mengelola SIKP.
1. Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang telah
diberikan hak untuk menggunakan SIKP.
1. Pengelola SIKP adalah pihak yang memiliki wewenang
mengelola SIKP.
1. Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun,
mengembangkan, dan memelihara SIKP.
1. Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP
yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
1. Kode Akses adalah kunci untuk dapat mengakses SIKP
yang terdiri dari angka, huruf, simbol, dan/atau karakter
lainnya.
1. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna
SIKP untuk mengakses SIKP.
1. Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan
pemerintah untuk menyalurkan Kredit Program.
1. Penjamin adalah pemerintah dan/ a tau badan usaha
penjaminan yang memberikan penjaminan Kredit Program
---
yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah.
1. Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya
disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum
yang bergerak dalam bidang layanan pengelolaan dana
dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau
pelayanan kepada masyarakat.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Program yang
selanjutnya disebut KPA Subsidi Kredit Program adalah
pejabat pada Satker dari PPA Belanja Subsidi, baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi kredit
program.
