PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
---
dalam Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis
Baterai adalah kendaraan yang hanya memiliki motor
penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi
baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk
kendaraan.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai
yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran
kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL
Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk
pengangkutan orang.
1. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis
Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih
termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari
empat.
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah
(Low Carbon Emission Vehicle) yang selanjutnya disingkat
LCEV adalah kendaraan bermotor roda empat untuk
angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan
memenuhi persyaratan tertentu.
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric
Vehicle yang selanjutnya disebut Full Hybrid adalah LCEV
yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis
saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif
(regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor
listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan
sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk
waktu atau kecepatan tertentu.
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric
Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV
yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis
---
saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif
(regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor
listrik (electric motor assist).
1. Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric
Vehicle yang selanjutnya disebut Plug in Hybrid adalah
LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik
atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor
bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem
pengisian daya dari luar atau eksternal.
Pasal 2
**(1) Jenis insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini**
meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung
Pemerintah; dan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung
Pemerintah.
**(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu
dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.
**(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang
tergolong mewah berupa LCEV tertentu.
Bagian Kesatu
Skema dan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah
Pasal 3
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan**
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung
Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
**(2) Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan
bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
**(1) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL**
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.
**(2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
sebagai berikut:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan
nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
---
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai
TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai
TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai
dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
**(3) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL**
Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria
nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 5
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan**
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar tarif Pajak
Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Undang-
Undang PPN.
**(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas**
penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu
dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar
10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
**(3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas**
penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen)
dari Harga Jual.
Pasal 6
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan
Masa Pajak Desember 2025.
**(2) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak.
**(3) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.
**(4) Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan
Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan tanggal 31 Januari 2025.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemanfaatan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah
Pasal 7
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL**
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
---
- laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah.
**(2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda**
Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas
penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau KBL
Berbasis Baterai lainnya dan/atau barang kena pajak
lainnya.
**(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas**
setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dibuat dengan
menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu)
2
untuk bagian (dua per dua belas) dari Harga Jual
12
yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
10
untuk bagian (sepuluh per dua belas) dari Harga
12
Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah.
**(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas**
setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dibuat dengan
menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu)
7
untuk bagian (tujuh per dua belas) dari Harga
12
Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan
Nilai ditanggung Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
5
untuk bagian (lima per dua belas) dari Harga Jual
12
yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah.
**(5) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat**
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai
instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat
dengan menggunakan kode transaksi 02 (nol dua).
**(6) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat**
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai
selain instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat
dengan menggunakan kode transaksi 03 (nol tiga).
---
**(7) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat**
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-
Undang PPN, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan
menggunakan kode transaksi 04 (nol empat).
**(8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a dibuat dengan mencantumkan:
- keterangan mengenai jenis barang yang memuat
paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian,
dan nomor rangka kendaraan; dan
- keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 8
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang
ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai
Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan
ayat (3) serta pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
**(1) Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung**
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (4) huruf
b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak
Pertambahan Nilai.
**(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa**
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu;
dan/atau
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu,
untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa
Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang
disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
Pasal 10
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan**
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas
penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b atau Pasal
7 ayat (4) huruf b; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
**(2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat**
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
---
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang
menunjukkan:
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus
Tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
1. tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan/atau
1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
- Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban
membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
Pasal 12
Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan
memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak
dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 13
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL**
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
**(2) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat**
diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu
menyampaikan permohonan penetapan sebagai
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
- Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan
keputusan penetapan secara jabatan sebagai
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; dan
- memenuhi kegiatan tertentu berupa penyerahan KBL
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
---
Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 pada Masa Pajak yang
diajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak.
**(3) Tidak termasuk pemenuhan kegiatan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal
Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan KBL
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL
Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk pemakaian sendiri
dan/atau pemberian cuma-cuma pada Masa Pajak yang
diajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak.
**(4) Pengusaha Kena Pajak harus memilih kolom**
pengembalian pendahuluan pada surat pemberitahuan
masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(5) Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang**
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan
Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lambat
tanggal 31 Januari 2026.
**(6) Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian**
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu
kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya
yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
**(7) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan
kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak
disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.
**(8) Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan**
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak.
Bagian Kesatu
Skema dan Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ditanggung Pemerintah
Pasal 14
**(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas**
penyerahan LCEV tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak
ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
---
**(2) LCEV tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi Kendaraan Bermotor Roda Empat:
- Full Hybrid;
- Mild Hybrid; dan/atau
- Plug in Hybrid,
yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
**(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dibuktikan dengan:
- surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor
roda empat emisi karbon rendah; dan
- surat penetapan kendaraan bermotor roda empat
emisi karbon rendah,
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
**(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan
daftar perusahaan dan kendaraan yang tercantum dalam
surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 15
**(1) Atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 14 ayat (2) terutang Pajak Penjualan atas
Barang Mewah berdasarkan kelompok kendaraan
bermotor roda empat emisi karbon rendah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
**(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung**
Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang
memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual.
Pasal 16
**(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung**
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
**(2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai**
dengan Masa Pajak Desember 2025.
---
**(2) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak.
**(3) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.
**(4) Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terutang mulai tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemanfaatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ditanggung Pemerintah
Pasal 17
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan**
melakukan penyerahan LCEV tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ditanggung Pemerintah.
**(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas
penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau
Kendaraan LCEV lainnya dan/atau barang kena pajak
lainnya.
**(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
dengan mencantumkan:
- kode transaksi 01 (nol satu);
- keterangan mengenai jenis barang yang memuat
paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian,
dan nomor rangka kendaraan; dan
- keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 18
Contoh penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) dan pengisian
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
**(1) Laporan realisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah**
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak
Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan melakukan penyerahan LCEV tertentu.
**(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa**
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LCEV tertentu
untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa
---
Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai
laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari
2026.
Pasal 20
**(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang atas**
penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal
atas penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
**(2) Atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang, jika diperoleh data dan/atau
informasi yang menunjukkan:
- Pengusaha Kena Pajak tidak ditetapkan sebagai
perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon
rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
huruf a;
- LCEV tertentu tidak ditetapkan sebagai kendaraan
bermotor emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b;
- Penyerahan LCEV tertentu tidak sesuai dengan Masa
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban
membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b.
Pasal 22
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
