(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas
pembeli berupa:
- nama pembeli; dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
- nomor pokok wajib pajak atau nomor induk
kependudukan.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada
pengisian kolom nama barang.
(4) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan
ketentuan:
- untuk penyerahan dengan berita acara serah terima
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan:
1. Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat 2 (dua) Faktur
Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh)
dengan dasar pengenaan pajak masing-masing
50% (lima puluh persen); atau
1. Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), membuat:
- 2 (dua) Faktur Pajak dengan kode transaksi
07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan
pajak masing-masing 50% (lima puluh
persen) untuk bagian Harga Jual sampai
dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung
Pemerintah; dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 0 1 (nol
satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
yang PPN terutangnya tidak ditanggung
Pemerintah;
- untuk penyerahan dengan berita acara serah terima
sejak tanggal 1 Juli 2024 sampa1 dengan
tanggal 31 Desember 2024 dan:
1. Harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat 2 (dua) Faktur
Pajak dengan:
- kode transaksi 0 1 (nol satu) untuk bagian
50% (lima puluh persen) Harga Jual yang
PPN terutangnya tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah; dan
- kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian
50% (lima puluh persen) Harga Jual yang
PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah;
atau
1. Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) membuat:
- 2 (dua) Faktur Pajak untuk bagian Harga
Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak
dengan:
1. kode transaksi 01 (nol satu) untuk
bagian 50% (lima puluh persen) Harga
Jual yang PPN terutangnya tidak
jdih.kemenkeu.go.id
---
mendapatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah; dan
1. kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk
bagian 50% (lima puluh persen) Harga
Jual yang PPN terutangnya
mendapatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah;
dan
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol
satu) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
yang PPN terutangnya tidak mendapatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah.
(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG
(6) Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023" sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) belum tersedia dalam aplikasi
pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat
melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat
dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
(7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun, merupakan
laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan PPN Masa
Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2023 dapat diperlakukan sebagai laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari
2025.
(9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah
tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 2, Pas al 3, dan Pas al 4;
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan
pertama sebelum tanggal 1 September 2023;
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1
November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember
2023;
- rumah tapak atau satuan rumah susun
dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak penyerahan;
- penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5);
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf
b; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3).
( 10) Atas penyerahan rumah tapak dan/ a tau satuan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai PPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(11) Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.