Langsung ke konten

TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

PMK No. 120 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut BMN
idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan
yang tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh
pihak lain.
1. BMN eks BMN idle adalah BMN idle yang telah
diserahkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang
berdasarkan berita acara serah terima.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan Penggunaan BMN.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

---

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian
Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L
adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
1. Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan
negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit kerja
di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perbendaharaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat
RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan
menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
BMN.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa
Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan
fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
BMN.
1. Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai
dengan penggolongan masing-masing BMN.
1. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
1. Daftar Barang Pengelola Barang adalah daftar yang
memuat data BMN pada Pengelola Barang, termasuk

---

eks BMN idle pada masing-masing wilayah kerja
Pengelola Barang.
1. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat
data barang yang digunakan oleh masing-masing
Pengguna Barang.

Pasal 2

Ruang lingkup BMN yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
dan tidak dimanfaatkan dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
- BMN terindikasi idle;
- BMN idle; dan
- BMN eks BMN idle.

Pasal 3

(1) Pengguna Barang harus menyerahkan BMN idle yang

berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan
kepada Pengelola Barang.

(2) Terhadap BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle

tidak diberikan biaya pemeliharaan pada tahun
anggaran berikutnya dan tidak dapat dilakukan
pengelolaan BMN oleh Pengguna Barang.

Pasal 4

(1) Kriteria BMN idle meliputi:

- BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga; dan
- BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.

(2) BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:

- telah terdapat rencana Penggunaan oleh Pengguna
Barang; atau
- telah terdapat rencana Pemanfaatan.

Pasal 5

(1) BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf a, dapat diketahui melalui sumber

informasi meliputi:
- surat pernyataan dari Pengguna Barang;
- kertas kerja hasil perhitungan oleh Pengelola
Barang terhadap tingkat kesesuaian Penggunaan
BMN dengan standar barang dan standar
kebutuhan dengan nilai sebesar 0% (nol persen);
- laporan, meliputi:
1. laporan pengawasan dan pengendalian BMN
pada Pengelola Barang;
1. laporan pengawasan dan pengendalian BMN
pada Pengguna Barang;
1. laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu
Pengguna Barang Wilayah, atau Pembantu
Pengguna Barang Eselon I;
1. laporan barang pengguna periodik;

---

1. laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari
Kementerian/Lembaga;
1. laporan hasil pemeriksaan lembaga negara yang
bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara berupa
temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi
idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
1. laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L
berupa temuan mengenai adanya BMN yang
terindikasi idle yang berada pada unit kerja
Pengguna Barang bersangkutan; atau
1. laporan masyarakat yang diterima oleh
Pengelola Barang, berupa informasi tertulis yang
disampaikan secara langsung kepada Pengelola
Barang di tempat pelayanan yang disediakan,
atau berupa surat yang ditujukan kepada
Pengelola Barang atau yang disampaikan
melalui layanan pengaduan resmi Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara; dan/atau
- pemberitaan media massa, baik media cetak
maupun media elektronik.

(2) BMN dinyatakan sebagai BMN terindikasi idle sejak:

- tanggal surat pernyataan dari Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- tanggal surat klarifikasi tertulis dari Pengelola
Barang kepada Pengguna Barang terhadap sumber
informasi BMN terindikasi idle sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d.

Pasal 6

(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki

kewenangan atas pengelolaan BMN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilimpahkan secara mandat kepada pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kedua
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang

Pasal 7

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang

memiliki tanggung jawab atas BMN terindikasi idle
dan/atau BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang
dipimpinnya.

---

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- menyampaikan surat pernyataan BMN terindikasi
idle kepada Pengelola Barang;
- menyampaikan surat jawaban klarifikasi atas BMN
terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
- melakukan pengamanan, pemeliharaan,
pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN
terindikasi idle;
- melakukan pengamanan, pengawasan, dan
pengendalian terhadap BMN idle yang belum
dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
- menyelesaikan permasalahan administrasi, fisik,
dan hukum yang melekat pada BMN terindikasi
idle;
- menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
- menandatangani berita acara serah terima BMN idle
kepada Pengelola Barang; dan
- menghapus BMN idle yang telah diserahkan kepada
Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna
dengan menerbitkan keputusan penghapusan.

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang

dapat melimpahkan kewenangan untuk melaksanakan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 8

(1) Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan

klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang atas
sumber informasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

sejak sumber informasi BMN terindikasi idle diterima.

(2) Penyampaian surat permintaan klarifikasi tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
dalam hal sumber informasi berupa surat pernyataan
dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) huruf a.

(3) Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat materi, meliputi:
- identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle,
meliputi kode barang dan nomor urut pendaftaran
(NUP), luas, tahun perolehan, nilai perolehan,
kondisi, dan alamat;
- pelaksanaan Penggunaan BMN;
- rencana Penggunaan BMN dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle;
- pelaksanaan Pemanfaatan BMN; dan

---

- rencana Pemanfaatan BMN sesuai dengan
kewenangan Pengguna Barang dalam waktu 6
(enam) bulan terhitung sejak BMN terindikasi idle.

(4) Selain materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Pengelola Barang dapat menyampaikan permintaan
kelengkapan dokumen berupa:
- dokumen kepemilikan tanah;
- Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan
Gedung;
- Kartu Identitas Barang (KIB); dan/atau
- Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN.

(5) Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b berupa penjelasan mengenai penggunaan BMN
terindikasi idle pada saat dilakukan klarifikasi tertulis.

(6) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c didukung dokumen berupa:
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran hasil revisi;
- Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga;
- RKBMN hasil penelaahan/RKBMN hasil penelaahan
perubahan; dan/atau
- surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan
atau pengembangan organisasi.

(7) Rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf e didukung dokumen berupa:
- surat usulan Pemanfaatan BMN dari Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola
Barang; dan/atau
- usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

(8) Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 9

Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat
jawaban atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat permintaan klarifikasi tertulis
diterbitkan.

Pasal 10

(1) Pengelola Barang melakukan verifikasi kelengkapan

dokumen yang disampaikan dalam surat jawaban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung tidak
lengkap, Pengelola Barang menyampaikan surat
permintaan kelengkapan dokumen kepada Pengguna
Barang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
diterimanya surat jawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

---

(3) Dalam hal permintaan kelengkapan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi
oleh Pengguna Barang dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kerja sejak disampaikannya surat permintaan
kelengkapan dokumen, Pengelola Barang melakukan
penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan
BMN terindikasi idle.

Bagian Kedua
Pemantauan

Pasal 11

(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap

realisasi pelaksanaan rencana Penggunaan atau
rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban Pengguna
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- permintaan informasi mengenai perkembangan
pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana
Pemanfaatan yang disampaikan melalui surat
kepada Pengguna Barang, termasuk dokumen
terkait yang diperlukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (6) atau ayat (7) ; dan
- pemantauan secara langsung dalam bentuk
peninjauan lapangan, jika diperlukan.

(3) Permintaan informasi mengenai perkembangan

pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan minimal 2
(dua) kali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak
jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang.

(4) Permintaan informasi mengenai perkembangan

pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama
4 (empat) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh
Pengelola Barang.

(5) Surat permintaan informasi mengenai perkembangan

pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi:
- Perkembangan usulan Penggunaan dari Pengguna
Barang kepada Pengelola Barang; atau
- BMN terindikasi idle sudah digunakan untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi.

(6) Surat permintaan informasi mengenai perkembangan

pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi:
- perkembangan usulan Pemanfaatan dari Pengguna
Barang kepada Pengelola barang;
- persetujuan Pemanfaatan dari Pengelola Barang;
dan/atau
- pelaksanaan Pemanfaatan oleh Pengguna Barang
berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.

---

Pasal 12

(1) Pengelola Barang menyusun laporan atas pemantauan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang
terdiri atas:
- laporan hasil pemantauan semesteran, atas hasil
permintaan perkembangan pelaksanaan rencana
Penggunaan atau rencana Pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf a; dan
- laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan,
atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.

(2) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri
dengan foto/gambar BMN dan berita acara peninjauan
lapangan.

Pasal 13

Pengguna Barang menyampaikan surat jawaban atas
permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan
rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a
kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana
Penggunaan atau rencana Pemanfaatan diterima oleh
Pengguna Barang.

Bagian Ketiga
Penelusuran

Pasal 14

(1) Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap

Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle
dalam hal:
- Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan
materi surat jawaban atas permintaan klarifikasi
tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Pengguna Barang tidak menyampaikan surat
jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis sampai
dengan lewatnya batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
- terdapat temuan permasalahan dari hasil
pemantauan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (2); atau

- Pengguna Barang tidak menyampaikan
perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan
atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

(2) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk memperoleh jawaban terhadap

---

berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang
terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana
Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, dan rencana
Pemanfaatan atas BMN terindikasi idle.

Pasal 15

(1) Pengelola Barang membentuk tim penelusuran BMN

terindikasi idle.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah

ganjil minimal 3 (tiga) orang.

(3) Keputusan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pengelola Barang menugaskan tim sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) untuk melakukan
penelusuran.

(2) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara:
- melakukan peninjauan lapangan guna
mengumpulkan dokumen dan informasi terkait
BMN terindikasi idle dari Pengguna Barang atau
masyarakat yang dituangkan dalam berita acara
peninjauan lapangan;
- mengumpulkan dan mengklasifikasikan dokumen
dan informasi terkait BMN terindikasi idle hasil
peninjauan lapangan;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait
seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
atau pihak lain, dalam hal diperlukan; dan
- menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran.

(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)

menyelesaikan penelusuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
terbitnya keputusan tim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (3).

(4) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)

menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran
yang minimal memuat:
- identitas petugas pelaksana penelusuran;
- identitas BMN terindikasi idle;
- informasi mengenai keberadaan/kondisi fisik atas
BMN terindikasi idle;
- informasi pelaksanaan Penggunaan, rencana
Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, atau
rencana Pemanfaatan BMN terindikasi idle;
- informasi mengenai keselarasan antara fungsi dan
penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- informasi mengenai keselarasan antara rencana
penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga.

(5) Berita acara peninjauan lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan laporan hasil

---

pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F dan Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d

dilampiri dengan berita acara peninjauan lapangan,
foto/gambar BMN, dan dokumen pendukung.

Pasal 17

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap:

- surat pernyataan dari Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a;
- surat jawaban dari Pengguna Barang atas
permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
- surat jawaban dari Pengguna Barang atas surat
permintaan perkembangan pelaksanaan rencana
Penggunaan atau rencana Pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
- laporan hasil pelaksanaan penelusuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf d.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
- dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c diterima oleh
Pengelola Barang; atau
- laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diterbitkan oleh tim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1).

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara:
- melakukan analisis kesesuaian antara data yang
diinformasikan oleh Pengguna Barang dengan data
yang tercatat pada Pengelola Barang;
- membandingkan antara fungsi dan penggunaan
BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga pada unit kerja Pengguna
Barang bersangkutan;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan
administrasi yang melekat pada BMN terindikasi
idle meliputi:
1. ketidaksesuaian data dan kondisi barang antara
pencatatan dengan fisik dan kondisi riil di
lapangan; dan/atau
1. barang tidak ditemukan;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan fisik
yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
1. BMN dikuasai pihak ketiga;
1. bangunan pihak ketiga yang berdiri di atas
tanah BMN terindikasi idle; dan/atau

---

1. tanda batas tanah BMN terindikasi idle yang
tidak ditemukan atau bergeser;
- melakukan identifikasi adanya permasalahan
hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle
meliputi:
1. bukti kepemilikan BMN tidak dikuasai;
1. bukti kepemilikan hak atas tanah ganda;
dan/atau
1. BMN dalam sengketa.
- melakukan identifikasi nilai manfaat atas BMN
terindikasi idle;
- melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui
kejelasan atas keberadaan dan kondisi fisik BMN
terindikasi idle; dan
- menyusun laporan hasil penelitian.

(4) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf f mencakup potensi ketergunaan dan/atau
kebermanfaatan BMN terindikasi idle yang diutamakan
untuk penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga lain setelah adanya
penetapan BMN idle oleh Pengelola Barang.

(5) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf h minimal memuat:
- identitas petugas pelaksana penelitian;
- identitas BMN terindikasi idle atau informasi
kondisi BMN dari laporan hasil pelaksanaan
penelusuran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf d;

- identitas Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna
Barang;
- hasil identifikasi sumber informasi;
- informasi/data dari surat jawaban dari Pengguna
Barang atas permintaan klarifikasi tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- analisis kesesuaian fungsi dan penggunaan BMN
terindikasi idle;
- informasi status permasalahan administrasi, fisik,
dan hukum atas BMN terindikasi idle;
- informasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle;
dan
- kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut.

(6) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf g tidak dilakukan dalam hal informasi yang

dibutuhkan telah diperoleh pada saat peninjauan
lapangan pada tahap pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/atau
pada tahap penelusuran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf a.

(7) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf h diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal dimulainya penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(8) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf h disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 18

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Barang dalam
menetapkan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17, BMN terindikasi idle tidak
memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengguna
Barang.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17, BMN terindikasi idle:
- memenuhi kriteria sebagai BMN idle sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
- tidak terdapat permasalahan administrasi, fisik,
dan/atau hukum; dan
- memiliki nilai manfaat,
Pengelola Barang menetapkan BMN terindikasi idle
sebagai BMN idle dan melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap BMN dimaksud sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17, pada BMN terindikasi idle
terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau
hukum, Pengelola Barang menyampaikan permintaan
penertiban atas BMN terindikasi idle kepada Pengguna
Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengawasan dan pengendalian
BMN.

(5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle

dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 diterbitkan.

(2) Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle

dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.

(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada
Pengguna Barang.

(4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) minimal memuat:
- dasar pertimbangan;
- identitas Pengguna Barang;
- identitas barang yang minimal memuat:
1. data tanah, yang meliputi kode barang, nomor
urut pendaftaran, lokasi, luas, tahun perolehan,
kondisi barang, dan nilai perolehan; dan/atau
1. data bangunan, yang meliputi kode barang,
nomor urut pendaftaran, lokasi, luas,

---

konstruksi, tahun perolehan, nilai perolehan,
kondisi barang, dan nilai buku.

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Pengguna Barang menyerahkan BMN yang telah

ditetapkan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang
paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan BMN idle
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

(2) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima
BMN idle antara Pengguna Barang dengan Pengelola
Barang yang minimal memuat:
- identitas para pihak;
- dasar pelaksanaan;
- identitas BMN idle; dan
- nilai perolehan BMN idle.

(3) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disertai dengan:

- dokumen yang berhubungan dengan BMN idle,
termasuk dokumen kepemilikan; dan
- surat pernyataan dari Pengguna Barang yang
menyatakan tidak adanya permasalahan yang
melekat pada BMN idle tersebut dan kesediaan
Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh
apabila di kemudian hari terdapat permasalahan
atas BMN idle selama berada dalam
pengelolaannya.

(4) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Dalam hal setelah ditandatanganinya berita acara serah
terima BMN idle terdapat suatu permasalahan hukum yang
terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
huruf e sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian
penggunaan BMN pada saat BMN tersebut belum berada
dalam pengelolaan Pengelola Barang, terhadap
permasalahan hukum tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dari Pengguna Barang yang mengelola BMN
tersebut.

Pasal 22

Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan berita acara serah
terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2):
- Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan
BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai
BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan
- Pengelola Barang:

---

1. mengeluarkan BMN idle dari daftar barang milik
negara; dan
1. mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut
dalam Daftar Barang Pengelola Barang.

Pasal 23

(1) Pengguna Barang melakukan pengamanan dan

pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN
idle sampai dengan serah terima BMN idle sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

(2) Pengelola Barang melakukan pengamanan dan

pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang
tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan
Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah
terima.

(3) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- pengamanan administrasi;
- pengamanan fisik; dan
- pengamanan hukum.

(4) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pembukuan,
pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan
serta bukti lain yang berkaitan dengan BMN idle pada
Pengelola Barang.

(5) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b meliputi kegiatan:
- pemagaran dan pemasangan tanda batas;
- pemasangan tanda penguasaan; dan
- penjagaan keamanan.

(6) Selain pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), Pengelola Barang dapat mengusulkan
pengasuransian terhadap BMN eks BMN idle berupa
gedung dan bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pengasuransian BMN.

(7) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c meliputi penanganan masalah hukum
yang timbul setelah serah terima BMN idle.

Pasal 24

(1) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN

idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Penyusunan dan pengelolaan anggaran dalam rangka

pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.

---

Pasal 25

(1) Terhadap BMN eks BMN idle, Pengelola Barang

melakukan:
- Penggunaan;
- serah kelola;
- Pemanfaatan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan; atau
- Penghapusan.

(2) Selain pengelolaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pengelola Barang melakukan Penatausahaan
terhadap BMN eks BMN idle.

(3) Tata cara Penggunaan, serah kelola, Pemanfaatan,

Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan
Penatausahaan BMN eks BMN idle mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.

Pasal 26

Pengelolaan BMN eks BMN idle diutamakan untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Bagian Kedua
Penggunaan

Pasal 27

(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 dapat mengajukan permohonan Penggunaan

BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang.

(2) Dalam hal terdapat kebutuhan BMN berupa tanah

dan/atau bangunan, kebutuhan
Kementerian/Lembaga diprioritaskan dipenuhi melalui
optimalisasi BMN eks BMN idle.

Pasal 28

(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 mengajukan permohonan Penggunaan BMN

eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) melalui mekanisme perencanaan kebutuhan
BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan
status Penggunaan BMN.

(3) Keputusan penetapan status Penggunaan BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf

---

L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Dalam hal BMN eks BMN Idle yang dimohonkan

Penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 belum terdapat standar barang dan standar
kebutuhan, Kementerian/Lembaga menyampaikan
permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada
Pengelola Barang dengan menyampaikan dokumen:
- surat permohonan yang minimal memuat alasan
permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle,
tujuan penggunaan, dan kebutuhan atas luas tanah
dan/atau bangunan;
- berita acara survei lapangan oleh
Kementerian/Lembaga; dan
- pernyataan dari Kementerian/Lembaga yang berisi
kesediaan menerima BMN eks BMN idle.

(2) Pengelola Barang melakukan penelitian atas

permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2):
- usulan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan
keputusan penetapan status Penggunaan BMN;
atau
- usulan tidak disetujui, Pengelola Barang
menyampaikan surat pemberitahuan permohonan
Penggunaan BMN eks BMN idle tidak disetujui
disertai dengan alasan yang mendasarinya.

(4) Keputusan penetapan status Penggunaan BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L dan Lampiran huruf M yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 30

(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) huruf a,
Pengelola Barang menyerahkan BMN eks BMN idle
kepada Kementerian/Lembaga selaku Pengguna
Barang.

(2) Penyerahan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah
terima yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak

menandatangani berita acara serah terima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal
keputusan penetapan status Penggunaan BMN, maka

---

keputusan penetapan status Penggunaan BMN eks
BMN idle yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.

(4) Pengguna Barang mengajukan proses balik nama bukti

kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Kementerian/Lembaga paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara
serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 31

(1) Pengelola Barang menetapkan keputusan Penghapusan

berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).

(2) Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN eks

BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang
berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Serah Kelola

Pasal 32

(1) BMN eks BMN idle dapat diserahkelolakan kepada

badan layanan umum yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN oleh badan layanan umum.

(2) Serah kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau
Pemindahtanganan.

Pasal 33

(1) Pengguna Barang melakukan Penatausahaan terhadap

BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dengan
ketentuan sebagai berikut:
- memindahkan BMN idle dari pos aset tetap menjadi
pos aset lainnya; dan
- mengungkapkan secara memadai dalam Catatan
atas Laporan Barang Pengguna dan Catatan atas
Laporan Keuangan.

(2) Pengguna Barang melakukan Penatausahaan terhadap

BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola
Barang berdasarkan berita acara serah terima dengan
ketentuan sebagai berikut:
- mengeluarkan BMN idle dari Laporan Barang Kuasa
Pengguna dan Laporan Barang Pengguna;

---

- menerbitkan keputusan Penghapusan;
- menghapus BMN idle dari Daftar Barang Pengguna;
dan
- mengungkapkan secara memadai dalam Catatan
atas Laporan Barang Pengguna dan Catatan atas
Laporan Keuangan.

(3) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) merupakan Pengguna Barang yang
melakukan pengelolaan dan penatausahaan BMN yang
ditetapkan sebagai BMN idle.

Pasal 34

(1) Pengelola Barang mencatat BMN eks BMN idle ke dalam

Daftar Barang Pengelola Barang menurut Kodefikasi
Barang berdasarkan berita acara serah terima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan
ketentuan BMN eks BMN idle:
- berupa tanah direklasifikasi menjadi tanah persil
lainnya;
- berupa bangunan dan rumah negara direklasifikasi
menjadi bangunan lainnya; atau
- dengan Kodefikasi Barang di luar Kodefikasi Barang
pada huruf a dan huruf b direklasifikasi ke
Kodefikasi Barang lainnya yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penggolongan dan kodefikasi BMN.

(2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat data pengelolaan BMN berupa tanah dan/atau
bangunan eks BMN idle sejak diserahterimakan kepada
Pengelola Barang sampai dengan dihapuskan.

(3) Pengelola Barang menyajikan BMN eks BMN idle

sebagai properti investasi dalam hal BMN eks BMN idle
memenuhi karakteristik properti investasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 35

(1) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap

BMN eks BMN idle yang sudah diserahterimakan
kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dengan ketentuan sebagai
berikut:
- mengeluarkan BMN eks BMN idle dari Laporan
Barang Pengelola setelah ditandatanganinya berita
acara serah terima; dan
- menghapus BMN eks BMN idle dari Daftar Barang
Pengelola Barang setelah diterbitkan keputusan
Penghapusan.

(2) Pengguna Barang yang mengusulkan Penggunaan atas

BMN eks BMN idle melakukan Penatausahaan terhadap
BMN eks BMN idle yang diterima dari Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ke
dalam Daftar Barang Pengguna.

---

Bagian Kedua
Inventarisasi Barang Milik Negara
Eks Barang Milik Negara Idle

Pasal 36

(1) Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMN eks

BMN idle yang berada dalam penguasaannya minimal 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(2) Pengelola Barang mencatat hasil pelaksanaan

Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam Daftar Barang Pengelola Barang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Inventarisasi BMN eks

BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Bagian Ketiga
Pelaporan Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara
Idle

Pasal 37

(1) Pengelola Barang menyusun laporan BMN eks BMN idle

yang merupakan bagian dari Laporan Barang Pengelola
semesteran dan tahunan.

(2) Laporan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan transaksi khusus.

(3) Pengguna Barang menyusun laporan barang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan instansi.

Pasal 38

(1) Seluruh proses pengelolaan BMN sebagaimana diatur

dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan secara
elektronik berbasis internet.

(2) Proses pengelolaan secara elektronik berbasis internet

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman
pengelolaan BMN dengan menggunakan sistem
informasi atau aplikasi di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1) terhadap hasil perhitungan tingkat

kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang
dan standar kebutuhan yang bernilai 0% (nol persen)

---

sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
- Pengelola Barang melakukan reklasifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b dan
huruf c terhadap BMN eks BMN idle yang telah tercatat
dalam Daftar Barang Pengelola Barang sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, paling lama 6 (enam)
bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata
Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak
Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 644), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiDitandatanganiINDRAWATIsecarasecara elektronikelektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 120 TAHUN 2024

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG

TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGGARAAN TUGAS

DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA

A. DAFTAR PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM BENTUK MANDAT

1. Kepada Direktur Jenderal

NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN

Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama
1.
Pemanfaatan (KSP) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan
per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Bangun
1. Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) BMN eks BMN
idle dengan nilai perolehan per unit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama
1. Penyediaan Infrastruktur (KSPI) BMN eks BMN idle dengan nilai
perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama
1. Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) BMN eks
BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN eks BMN idle 5. dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00
(lima miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle 6.
dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00
(lima miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks
7.
BMN idle dengan nilai perolehan per paket di atas
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle
1. dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar Rupiah).

Menetapkan pihak lain yang dapat menerima hibah (BMN eks 9.
BMN idle).

1. Kepada Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara

NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN

1. Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola
Barang (LBPL).

---

1. Kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara

NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN

Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
penetapan status Penggunaan BMN eks BMN idle kepada
1. Pengguna Barang Baru berdasarkan usulan Pengguna Barang
Baru dan hasil RKBMN.
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Penggunaan sementara BMN eks BMN idle dengan nilai 2. perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
1. Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk sewa BMN
eks BMN idle dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun.
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
1. Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk pinjam pakai
BMN eks BMN idle dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun.
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSP BMN eks
1. BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai
dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk BGS/BSG
1. BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai
dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSPI BMN
1. eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KETUPI BMN 8.
eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan BMN eks BMN idle
1. dengan nilai perolehan per unit sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle 10. dengan nilai perolehan per unit sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Menandatangani perjanjian Pemindahtanganan BMN antara
1. lain akta jual beli, perjanjian tukar menukar, dan naskah hibah
yang berada pada Pengelola Barang (BMN eks BMN idle).
Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle
dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00
1. (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

---

Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks
1. BMN idle dengan nilai perolehan per paket sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Penetapan keputusan Penghapusan BMN eks BMN idle karena
Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah
1. memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya
hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Pemusnahan, atau sebab-sebab lain BMN eks BMN
idle.
Menandatangani dokumen pelepasan hak dalam hal BMN eks
BMN idle berupa tanah ditetapkan status Penggunaan BMN ke 15. Pengguna Barang atau dihibahkan kepada Pemerintah
Provinsi/Kota/Kabupaten/Desa.

1. Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN

Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSP BMN eks 1.
BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk BGS/BSG
2.
BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai
dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle
dengan nilai perolehan per unit di atas Rp25.000.000.000,00 3.
(dua puluh lima miliar Rupiah) sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola 4. Kantor Wilayah (LBPL-KW).

1. Kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN

Menerima dan/atau memperoleh informasi terkait BMN 1.
terindikasi idle.
Meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang terhadap
1. BMN yang terindikasi sebagai BMN idle yang berada di wilayah
kerjanya.
Melakukan pemantauan terhadap BMN terindikasi idle. 3.
Melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan
1. Pemanfaatan BMN terindikasi idle.

1. Melakukan peninjauan lapangan terhadap BMN terindikasi idle.
Melakukan penelitian terhadap informasi dan surat jawaban 6. dari Pengguna Barang.
Menetapkan BMN sebagai BMN idle yang berada di wilayah
1. kerjanya.
Melakukan pengecekan administratif, fisik dan hukum atas
1. BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang.
1. Menerima penyerahan BMN idle.

---

Menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa BMN terindikasi
1. idle adalah bukan BMN idle.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk penertiban BMN
1. terindikasi idle yang terdapat permasalahan administrasi, fisik,
dan/atau hukum.
Melaporkan pelaksanaan serah terima BMN idle dari Pengguna
Barang ke Pengelola Barang kepada Direktur Jenderal dengan
1. tembusan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dan
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Menandatangani berita acara serah terima BMN yang
ditetapkan status Penggunaan sebagai BMN idle ke Pengelola
1. Barang dan menandatangani berita acara serah terima BMN eks
BMN idle yang ditetapkan status Penggunaan ke Pengguna
Barang baru atau dihibahkan.
Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas
1. pengelolaan BMN eks BMN idle.
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
15.
kepemilikan BMN eks BMN idle.
Melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN eks BMN
1. idle.
Menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan
1. pemeliharaan BMN eks BMN idle.
Menandatangani usul Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
1. Penghapusan, dan Pemusnahan BMN eks BMN idle kepada
Pengelola Barang.
Menandatangani naskah perjanjian pemanfaatan BMN eks BMN
1. idle dan perubahannya.
Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran
dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait permohonan20. pembekuan biaya pemeliharaan di tahun anggaran berikutnya
setelah adanya penetapan BMN idle.
Melakukan reklasifikasi kode BMN eks BMN idle ke kodefikasi
1. BMN yang sesuai.
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Penggunaan sementara BMN eks BMN idle dengan nilai
1. perolehan per unit di bawah atau sama dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk pinjam pakai
1. BMN eks BMN idle dengan jangka waktu sampai dengan 5
tahun.
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan
1. Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk sewa BMN
eks BMN idle dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
Mengusulkan penjualan melalui lelang atas BMN eks BMN idle.25.
Menyerahkan BMN eks BMN idle yang dipindahtangankan.26.
Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle
1. dengan nilai perolehan per unit sampai dengan
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah).
Melaksanakan Pemusnahan dan menandatangani berita acara
1. pemusnahan atas BMN eks BMN idle pada wilayah kerjanya.

---

Menetapkan keputusan penghapusan berdasarkan berita acara29.
serah terima BMN eks BMN idle.
Menerbitkan surat keputusan penghapusan BMN eks BMN idle
1. dari Daftar Barang Pengelola Kantor Daerah.
Melakukan Penghapusan BMN eks BMN idle dari Daftar Barang
1. Pengelola Kantor Daerah.
Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola
1. Kantor Daerah (LBPL-KD).

---

28

B. FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI TERTULIS

KOP .....(1)

Nomor : ................................................(2)
Sifat : Segera
Hal : Permintaan Klarifikasi Tertulis
dan Dokumen Pendukung

Yth ........(3)

Sehubungan dengan ……. (4) bahwa BMN berupa …….(5) yang berlokasi
di …….(6) yang berada dalam penguasaan Saudara/Saudari, merupakan BMN
yang terindikasi sebagai BMN idle.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan
Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan
Fungsi Kementerian/Lembaga, Pengguna Barang wajib menyerahkan tanah
dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang.
Terkait dengan hal tersebut, diminta Saudara/Saudari menyampaikan
kepada kami berupa:
1. Penjelasan mengenai BMN berupa … (5) di … (6) yang terindikasi sebagai BMN
idle, meliputi:
- Identitas BMN, meliputi kode barang dan NUP, luas, tahun perolehan,
nilai perolehan, kondisi, dan alamat;
- Penggunaan BMN;
- Rencana Penggunaan dalam waktu 1 (satu) tahun ke depan;
- Pelaksanaan Pemanfaatan BMN;
- Rencana Pemanfaatan dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan;
- ........ (7).
1. Salinan/Copy dokumen pendukung atas BMN tersebut, meliputi:
- Dokumen kepemilikan tanah dan/atau Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Dokumen Penggunaan BMN, berupa Kartu Identitas Barang (KIB)
dan/atau keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN;
- Dokumen rencana Penggunaan, berupa: DIPA, DIPA hasil revisi, RKAKL,
RKBMN hasil penelaahan, RKBMN hasil penelaahan perubahan, dan/atau
surat persetujuan terkait dengan penyempurnaaan atau pengembangan
organisasi;
- Dokumen rencana Pemanfaatan, berupa: surat usulan pemanfaatan BMN
dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang
dan/atau usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang;
- Dokumen pelaksanaan Pemanfaatan.

---

29

Penjelasan/jawaban tertulis beserta dokumen dimaksud, kiranya dapat
kami terima paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat ini.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama
Saudara/Saudari, disampaikan terima kasih.

a.n. Menteri Keuangan
Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan
Negara & Lelang ...(8),

.............................(9)

Tembusan:
1. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
1. Menteri/Pimpinan ...; (10)
1. Inspektur Jenderal/Pengawas Internal …; (10)
1. Direktur Perumusan Kebijakan Kekakayaan Negara;
1. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara … (11)

---

30

CARA PENGISIAN

FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI TERTULIS

(1) Disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas di lingkungan

Kementerian Keuangan.

(2) Disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.

(3) Diisi Pengguna Barang dan alamat kantor.

(4) Sumber informasi BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.

(5) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.

(6) Alamat/lokasi BMN berada.

(7) Dapat ditambah permintaan penjelasan lain yang diperlukan.

(8) KPKNL yang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis.

(9) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani surat.

(10) Sesuai Pengguna Barang yang bersangkutan.

(11) Kantor Wilayah DJKN yang membawahi KPKNL tersebut.

---

31

C. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN

Laporan Hasil Pemantauan
atas BMN yang Terindikasi Sebagai BMN Idle
Nama KPKNL : .... (1)
Surat Permintaan Perkembangan Surat Jawaban Perkembangan Perkembangan Kode Satuan Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan
Kerja/Keme Uraian Keterang No Penggunaan/Pemanfaatan Penggunaan/Pemanfaatan Rencana nterian/Lem Barang an Penggunaan/
baga Nomor Tgl Nomor Tgl Pemanfaatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9

...(2). ...(3)... ...(4)... ...(5)... ...(6)... ...(7)... ...(8)... ...(9)... ...(10)...
.

..............., .............................. (11)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang.........(1)

.................................................(12)

---

32

CARA PENGISIAN

FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN

(1) Diisi dengan KPKNL yang melakukan Pemantauan.

(2) Diisi dengan nomor urut.

(3) Diisi 20 digit Kode Lokasi Satuan Kerja, Nama Kementerian/Lembaga c.q

Uraian satuan kerja dan alamat satuan kerja.
Misal: 075.01.0100.437931.000.KD
Stasiun Meteorologi Kemayoran

(4) Diisi Kode Barang, NUP, Uraian BMN.

Misal: 2010202002.001
Tanah Kosong yang sudah ada Peruntukannya
Dalam hal pemantauan dilakukan terhadap perkembangan pelaksanaan
rencana penggunaan BMN terindikasi idle, dapat ditambah baris baru
untuk kode satuan kerja dan uraian barang yang sama, dengan surat
jawaban perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan/Pemanfaatan
yang berbeda.

(5) Nomor surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana

Penggunaan/Pemanfaatan.

(6) Tanggal surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana

Penggunaan/Pemanfaatan.

(7) Nomor surat jawaban atas permintaan perkembangan pelaksanaan

rencana Penggunaan/Pemanfaatan.

(8) Tanggal surat jawaban atas permintaan perkembangan pelaksanaan

rencana Penggunaan/Pemanfaatan.

(9) Diisi perkembangan pemantauan.

Misal:
- Telah Digunakan untuk ....
- Diusulkan pada DIPA TA.202X
- Surat usulan Pemanfaatan Nomor ... Tanggal ...
- Surat Persetujuan Pemanfaatan Nomor ... Tanggal ...
Bila belum ada perkembangan menurut pemantauan yang pernah
dilakukan, cukup diungkap bahwa tidak ada perkembangan.

(10) Diisi informasi lainnya yang dianggap perlu.

(11) Diisi dengan kota dan tanggal pelaporan hasil pemantauan.

(12) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani Laporan.

---

33

D. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN

KOP …..(1)

LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN

ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

PADA … (2)

NOMOR LAP-... (3)

A. PENDAHULUAN

1. Dasar Pelaksanaan Kegiatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata
Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan
Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara/Lembaga;
- Surat permintaan klarifikasi tertulis…. (4);
- Surat jawaban klarifikasi ....(5);
- Surat Tugas Nomor ... (6).

1. Latar Belakang
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif,
dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Namun demikian, dalam pelaksanaan
pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau
bangunan yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan informasi/data yang berasal dari ... (7), terdapat BMN
yang terindikasi sebagai BMN idle pada .... (2) berupa ... (8) yang
berlokasi di ... (9).
Sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi ... (4) dan surat jawaban
dari ... (2) nomor ... (5), serta dari informasi yang diperoleh selama
proses pemantauan terhadap BMN tersebut, menurut hemat kami,
diperlukan pelaksanaan kegiatan pemantauan fisik BMN berupa
tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.

1. Maksud dan Tujuan
- memperoleh gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan
terhadap pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan
keberadaan, penggunaan, kondisi terkini atas BMN berupa ... (8)
yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2);
- memperoleh pertimbangan yang benar sebagai dasar kebijakan
yang perlu diambil dalam menindaklanjuti surat jawaban dari ...

---

34

(2) nomor ... (5) atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai

BMN idle pada ... (2).

B. HASIL PEMANTAUAN

1. Objek Pemantauan:
- Identitas Satuan Kerja
1. Kode : ......................................................................(10)
Lokasi
1. Nama : ......................................................................(11)
Satuan
Kerja
1. Alamat : ............................................................................
......................................................................(12)
Telp: ........................ (12)
- Identitas Barang Milik Negara berupa tanah (terlampir).
- Identitas Barang Milik Negara berupa bangunan (terlampir).
1. Pengungkapan Hasil Pemantauan
- Kondisi BMN
.....................................................................................................
....................................................................................................

(13)

- Penggunaan/Pemanfaatan
.....................................................................................................
.....................................................................................................

(14)

- Informasi Publik
.....................................................................................................
.....................................................................................................

(15)

C. PENUTUP
.............................................................................................................
.............................................................................................................
.(16)

Dibuat di...........(17)
pada tanggal......(18)
Petugas Pelaksana Pemantauan
Peninjauan Lapangan (19)
1. ....
1. ....
1. ….

---

35

CARA PENGISIAN

FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN

ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.

(2) Nama Kementerian/Lembaga c.q. Satuan Kerja, misal: Badan Meteorologi

Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.

(3) Nomor laporan disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di

lingkungan DJKN.

(4) Nomor, tanggal dan perihal surat klarifikasi tertulis yang dikirimkan

KPKNL kepada Pengguna Barang.

(5) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat, jika ada surat jawaban dari

Kementerian/Lembaga c.q satuan kerja yang bersangkutan atas Surat
Permintaan Klarifikasi tertulis yang dibuat KPKNL.

(6) Nama KPKNL yang menugaskan pemantauan lapangan disertai nomor dan

tanggal surat tugas dari Kepala KPKNL dimaksud.

(7) Sumber informasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang

terindikasi sebagai BMN idle yang terdiri dari:
- surat pernyataan dari Pengguna Barang;
- hasil perhitungan Pengelola Barang terhadap tingkat kesesuaian
Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan
sebesar 0 (nol) persen;
- laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang;
- laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
- laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang
Wilayah, atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
- laporan barang pengguna periodik;
- laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
- laporan hasil pemeriksaan Lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berupa
temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada
Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
- laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L berupa temuan mengenai
adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit
kerja Pengguna Barang bersangkutan;
- laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, berupa
informasi tertulis yang disampaikan secara langsung kepada Pengelola
Barang di tempat pelayanan yang disediakan, atau berupa surat yang
ditujukan kepada Pengelola Barang maupun yang disampaikan melalui
layanan pengaduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau
- pemberitaan media massa, baik cetak maupun tertulis.

(8) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.

(9) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi

sebagai BMN idle.

(10) Kode lokasi satuan kerja yang menatausahakan BMN terindikasi idle,

dengan format :
<kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode satuan kerja>.<Jenis
Kewenangan>
Contoh: 075.01.0100.123456.000KD

(11) Nama satuan kerja dengan format nama Kuasa Pengguna Barang, Kanwil

(bila ada), Eselon I (jika dalam struktur organisasinya hanya terdiri dari
satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan),
Kementerian/Lembaga.

---

36

Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika.

(12) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah

dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, beserta nomor
telepon.

(13) Diuraikan kondisi terkini atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan

yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi: kondisi fisik BMN,
perubahan-perubahan yang pernah dilakukan (yang terjadi sejak
diperoleh), fasilitas yang melekat pada BMN tersebut dan gambaran fisik
lainnya atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi
sebagai BMN idle.

(14) Diuraikan keterangan penjelasan mengenai Penggunaan/Pemanfaatan

BMN tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada
saat dilaksanakan pemantauan peninjauan lapangan, baik yang
dilakukan oleh satuan kerja atau pihak-pihak lain yang memanfaatkan,
dengan atau tanpa izin.

(15) Apabila diperlukan, informasi dapat diperoleh dari masyarakat dengan

melakukan koordinasi instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga lain,
Pemerintah Daerah, atau pihak lainnya di sekitar lokasi BMN tersebut,
kemudian diungkapkan informasi-informasi tersebut dengan jelas.

(16) Kesimpulan dari kegiatan pemantauan peninjauan lapangan tersebut,

yang dapat mendukung bahwa jawaban/klarifikasi dari Pengguna Barang
sesuai dengan kondisi fisik BMN tersebut.

(17) Lokasi KPKNL berada.

(18) Diisi tanggal laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan.

(19) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.

---

37

LAMPIRAN

LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN

NOMOR:
TANGGAL:

BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

PADA … (1)

Atas Kode Nama Jumlah Status Jenis Nomor Tanggal Batas-
No NUP Lokasi Peruntukan Luas Nama Kondisi Barang Barang Bangunan BMN Dokumen Dokumen Dokumen Batas
Dokumen
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)…

…(17)… …(18)…

Dibuat di.........(19)
pada tanggal....(20)
Petugas Pelaksana Pemantauan Lapangan (21)

1. ....
1. ....

---

38

CARA PENGISIAN

FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN

LAPANGAN

ATAS BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

Isian tanah dalam hal BMN terindikasi idle berupa tanah. Apabila hanya
berupa bangunan yang terindikasi idle, maka formulir isian tanah dapat
ditiadakan.

(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal: Badan

Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi
Kemayoran.

(2) Diisi dengan nomor urut.

(3) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.

Contoh:
Kode Barang: 2010104001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN
yang tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN
belum dicatat.

(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.

(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di

Aplikasi SAKTI.

(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan,

kabupaten/kota, provinsi.

(7) Peruntukan BMN berupa tanah yang terindikasi sebagai BMN idle pada

saat dilakukan pemantauan.
Contoh: - Tanah kosong;
- Tanah digunakan untuk rumah/hunian/kebun warga
setempat;
- Lapangan sepakbola; atau
- Berdiri bangunan/gedung/gudang kosong (tidak dipakai).

(8) Diisi luas tanah seluruhnya.

(9) Diisi jumlah unit bangunan di atas tanah tersebut, bila terdapat

bangunan dan bukan bangunan liar (illegal).

(10) Status penggunaan BMN berupa tanah terindikasi idle saat

pemantauan peninjauan lapangan:
- digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
- digunakan sendiri untuk operasional;
- digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
- digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
- digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
- dimanfaatkan : sewa;
- dimanfaatkan : pinjam pakai;
- dimanfaatkan : Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
- dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna
(BSG);
- pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
- pemanfaatan tidak sesuai ketentuan;
- tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L; atau
- bersengketa di peradilan maupun belum di peradilan.

(11) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan

lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara
lainnya).

(12) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.

(13) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.

---

39

(14) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.

(15) Diisi dengan keterangan batas-batas tanah yang terindikasi sebagai

BMN idle.

(16) Kondisi tanah yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak

Ringan, dan/atau Rusak Berat.

(17) Diisi dengan jumlah total luas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.

(18) Diisi dengan total jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang

terindikasi sebagai BMN idle (bukan bangunan liar).

(19) Lokasi KPKNL berada.

(20) Diisi tanggal laporan.

(21) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.

---

40

LAMPIRAN

LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN

NOMOR:
TANGGAL:

BMN BERUPA BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

PADA … (1)
Luas Atas Kode Nama Jumlah Status Jenis Nomor Tanggal Batas- No NUP Lokasi Peruntukan Luas Dasar Nama Kondisi
Barang Barang Lantai BMN Dokumen Dokumen Dokumen Batas Bangunan Dokumen
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)… …(17)…

…(18)…

Dibuat di.........(19)
Pada tanggal....(20)
Petugas Pelaksana Pemantauan Lapangan (21)

1. ....
1. ....

---

41

CARA PENGISIAN

FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN

LAPANGAN

ATAS BMN BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

Isian Bangunan dalam hal BMN terindikasi idle berupa bangunan. Apabila
hanya berupa tanah yang terindikasi idle, maka lampiran isian bangunan
dapat ditiadakan.

(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal: Badan

Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi
Kemayoran.

(2) Diisi dengan nomor urut.

(3) Diisi dengan kode barang berupa bangunan sesuai PMK

29/PMK.06/2010.

Contoh:
Kode Barang: 4010101001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN
yang tercatat sebagai Bangunan Gedung Kantor Permanen.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN
belum dicatat.

(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.

(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di

Aplikasi SAKTI.

(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan,

kabupaten/kota, provinsi.

(7) Peruntukan BMN berupa bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle

pada saat dilakukan pemantauan.
Contoh: - Bangunan kosong;
- Bangunan digunakan untuk rumah/hunian warga setempat;
atau
- Bangunan dimanfaatkan oleh pihak lain, dengan atau tanpa
izin.

(8) Diisi luas bangunan seluruhnya.

(9) Diisi dengan luas dasar bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.

(10) Diisi jumlah lantai bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.

(11) Status penggunaan BMN berupa bangunan terindikasi idle saat

pemantauan peninjauan lapangan:
- digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
- digunakan sendiri untuk operasional;
- digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
- digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
- digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
- dimanfaatkan : sewa;
- dimanfaatkan : pinjam pakai;
- dimanfaatkan : kerjasama pemanfaatan (kKSP);
- dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna
(BSG);
- pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
- pemanfaatan tidak sesuai ketentuan; atau
- tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L.

(12) Diisi dengan bukti kepemilikan (Izin Mendirikan Bangunan,

Persetujuan Bangunan Gedung, atau dokumen setara lainnya).

(13) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.

(14) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.

(15) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.

---

42

(16) Diisi dengan keterangan batas-batas bangunan yang terindikasi

sebagai BMN idle.

(17) Kondisi bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik,

Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.

(18) Diisi dengan jumlah total luas bangunan yang terindikasi sebagai BMN

idle.

(19) Lokasi KPKNL berada.

(20) Diisi dengan tanggal laporan.

(21) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.

---

43

E. FORMAT SURAT KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BMN TERINDIKASI

IDLE

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN ... (1)

NOMOR ... (2)

TENTANG

TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE

PADA …………….. (3)

KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG .... (4)

: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menimbang
Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang
Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Pengelola
Barang berwenang untuk melakukan penelusuran
terhadap Barang Milik Negara terindikasi idle;

- bahwa berdasarkan ... (5), dipandang perlu untuk
membentuk Tim Penelusuran Barang Milik Negara
yang namanya tersebut dalam Keputusan ini;

- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan .… (1) tentang Tim Penelusuran Barang
Milik Negara terindikasi idle;

: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Mengingat
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024
tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara
Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas
Dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;

1. Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 977).

---

44

MEMUTUSKAN:

: KEPUTUSAN ..… (1) TENTANG TIM PENELUSURAN BARANGMenetapkan

MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE PADA ... (3).

: Menetapkan Tim Penelusuran Barang Milik NegaraKESATU
Terindikasi Idle dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang.

: Tim Penelusuran Barang Milik Negara Terindikasi IdleKEDUA
sebagaimana tersebut pada diktum KESATU mempunyai
tugas sebagai berikut:

1. melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan
dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle dari
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau
masyarakat yang dituangkan dalam berita acara
peninjauan lapangan;

1. mengumpulkan dan mengklasifikasi dokumen serta
informasi terkait BMN terindikasi idle hasil peninjauan
lapangan;

1. dalam hal diperlukan, melakukan koordinasi dengan
instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, atau pihak lain; dan

1. menyusun laporan hasil penelusuran;

: Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danKETIGA
Lelang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
1. Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
1. ……………….(6);
1. Pegawai yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya

Ditetapkan di ………... (7)
pada tanggal …………. (8)

ditandatangani secara
elektronik
……………………………..(9)

---

45

CARA PENGISIAN

FORMAT KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA

TERINDIKASI IDLE

(1) Diisi jabatan yang menerbitkan surat keputusan.

(2) Diisi dengan nomor yang disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan

dinas di lingkungan DJKN.

(3) Diisi Kementerian Negara/Lembaga, misal: Badan Meteorologi

Klimatologi dan Geofisika c.q. Kantor Stasiun Meteorologi Kemayoran.

(4) Diisi nama unit organisasi yang menerbitkan surat keputusan.

(5) Dasar pelaksanaan penelusuran, misal: surat jawaban yang

disampaikan oleh Pengguna Barang, adanya permasalahan dari hasil
pemantauan, dll.

(6) Diisi pihak yang berkepentingan.

(7) Diisi kota tempat surat keputusan diterbitkan.

(8) Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.

(9) Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan.

---

46

LAMPIRAN

KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN

BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI

IDLE
NOMOR:
TANGGAL:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE

PADA …………….. (1)

No. Nama NIP Jabatan Kedudukan dalam Tim
1 2 3 4 5

(2) (3) (4) (5) (6)

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang........... (7)

................................(8)

---

47

CARA PENGISIAN

FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK

NEGARA TERINDIKASI IDLE

(1) Diisi Kementerian Negara/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan

Geofisika c.q. Kantor Stasiun Meteorologi Kemayoran.

(2) Diisi dengan nomor urut.

(3) Diisi dengan nama pegawai.

(4) Diisi dengan NIP Pegawai.

(5) Diisi dengan jabatan pegawai.

(6) Diisi dengan kedudukan dalam tim. Berjumlah ganjil, minimal tiga orang,

dengan satu orang sebagai Ketua Tim dan sisanya sebagai Anggota.

(7) Diisi nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang menerbitkan

surat keputusan.

(8) Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan.

---

48

F. FORMAT BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN

KOP …..(1)

BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN

ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

PADA … (2)

NOMOR ... (3)

Pada hari ....tanggal ... bulan ... tahun ... (4), bertempat di .... (5), kami telah
melakukan peninjauan fisik BMN yang terindikasi sebagai BMN idle dengan
keadaan yang sebenarnya di lapangan, dengan hasil sebagai berikut:
A. Data BMN (terlampir)
B. Kondisi BMN
..............................................................................................................
................... (6)
C. Penggunaan/Pemanfaatan BMN
..............................................................................................................
................... (7)
D. Informasi Publik
..............................................................................................................
................... (8)
Berita acara ini dibuat sebagai bagian dari kegiatan……….(9) atas tanah
dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle. Hal-hal penting
lainnya mengenai data dimaksud disajikan dalam………..(10). Kebenaran
atas informasi yang tertuang dalam berita acara ini merupakan tanggung
jawab dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam berita acara ini, maka
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tim Peninjau … (11) Tim Peninjau … (12)
1 ..... 1. .....

. NIP ....

2 ..... 2. .....

. NIP ....

3 ..... 3. .....

. NIP ....

---

49

CARA PENGISIAN

FORMAT BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN

ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.

(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan

Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.

(3) Nomor berita acara disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan

dinas di lingkungan DJKN.

(4) Hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan peninjauan fisik lapangan.

(5) Kota lokasi BMN terindikasi idle dilakukan pemantauan.

(6) Diisi dengan ringkasan kondisi terkini atas BMN berupa tanah

dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.

(7) Diisi dengan ringkasan keterangan penjelasan mengenai

Penggunaan/Pemanfaatan BMN tanah dan/atau bangunan yang
terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilaksanakan pemantauan
peninjauan lapangan/penelusuran.

(8) Diisi dengan ringkasan informasi dari masyarakat dan hasil

pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait.

(9) Diisi dengan jenis kegiatan yang dilakukan apakah peninjauan

lapangan pada tahap pemantauan atau penelusuran.

(10) Diisi dengan jenis laporan yang dibuat yaitu Laporan Hasil Pemantauan

Lapangan atau Laporan Hasil Pelaksanaan Penelusuran, disesuaikan
dengan jenis kegiatan yang dilakukan.

(11) Petugas yang melakukan peninjauan Lapangan dari KPKNL.

(12) Petugas yang melakukan peninjauan Lapangan dari Pengguna Barang

atau Kuasa Pengguna Barang. Dalam hal peninjau dari Pengguna
Barang atau Kuasa Pengguna Barang tidak memiliki Nomor Induk
Pegawai (NIP), maka isian NIP dapat dikosongkan. Pelaksana
peninjauan lapangan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
yang memiliki NIP minimal berjumlah 1 (satu) orang.

---

50

G. FORMAT LAPORAN HASIL PENELUSURAN

KOP …..(1)

LAPORAN HASIL PENELUSURAN

ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

PADA … (2)

NOMOR LAP-... (3)

A. PENDAHULUAN

1. Dasar Penelusuran
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata
Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
- Surat permintaan klarifikasi …. (4);
- Surat jawaban klarifikasi ....(5);
- Surat Tugas .... (6).

1. Latar Belakang
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif,
dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Namun demikian, dalam pelaksanaan
pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau
bangunan yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan informasi/data yang berasal dar ... (7), terdapat BMN yang
terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2) berupa ... (8) yang berlokasi di
... (9).
Sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi ... (4), menurut hemat kami,
diperlukan pelaksanaan penelusuran yang merupakan rangkaian dari
tata cara penetapan dan pengelolaan BMN idle.

1. Maksud dan Tujuan
- memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap
pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan,
Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan,
rencana Pemanfaatan, dan kondisi terkini atas BMN berupa ... (8)
yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2);
- memperoleh kejelasan dan kelengkapan informasi berdasarkan
dokumen dan/atau salinannya atas BMN berupa ... (8) yang
terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).

1. Ruang Lingkup
- BMN berupa ... (8) pada ... (2) yang terindikasi sebagai BMN idle; dan
- Dokumen-dokumen terkait BMN berupa .... (8) pada ... (2) yang
terindikasi sebagai BMN idle.

B. HASIL PENELUSURAN

1. Objek Penelusuran:
- Identitas Satuan Kerja

---

51

1. Kode Satuan : ...................................................................(10)
Kerja
1. Nama Satuan : ...................................................................(11)
Kerja
1. Alamat : .........................................................................
.................................................................. (12)
Telp: .................... (12)

- Identitas Barang Milik Negara berupa tanah (terlampir)
- Identitas Barang Milik Negara berupa bangunan (terlampir)
1. Dokumen yang diteliti:
- .................................
- .................................
- .................................
- ................................. (13)

1. Pengungkapan Hasil Penelusuran
- Sejarah BMN
.........................................................................................................
....................................................................................................(14)
- Informasi Status BMN
.........................................................................................................
....................................................................................................(15)
- Kondisi/Keadaan Sekarang
.........................................................................................................
....................................................................................................(16)
- Penggunaan/Pemanfaatan dan Rencana Penggunaan/Pemanfaatan
.........................................................................................................
....................................................................................................(17)
- Informasi Publik
.........................................................................................................
....................................................................................................(18)

C. PENUTUP
1. Kesimpulan
............................................................................................................
......................................................................................................(19)
1. Rekomendasi
Berdasarkan hasil penelusuran diperoleh beberapa penjelasan yang
memadai untuk digunakan dalam tahap penelitian ……………………

(20)

Dibuat di.........(21)
pada tanggal....(22)
Petugas Penelusuran (23)
1. ....
1. ....
1. ….

---

52

CARA PENGISIAN

FORMAT LAPORAN HASIL PENELUSURAN

ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE

(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.

(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan

Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.

(3) Nomor laporan disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di

lingkungan DJKN.

(4) Diisi nama KPKNL penerbit surat klarifikasi tertulis beserta nomor,

tanggal dan perihal surat.

(5) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat, jika ada surat balasan dari

Kementerian/Lembaga (atau Kementerian Lembaga c.q. Satuan Kerja)
yang bersangkutan.

(6) Nama KPKNL yang menugaskan Tim Penelusuran disertai nomor dan

tanggal Surat Tugas dari Kepala KPKNL dimaksud.

(7) Sumber informasi mengenai adanya BMN berupa tanah dan/atau

bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.

(8) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau

bangunan.

(9) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan berada.

(10) Kode lokasi satuan kerja dengan format :

<kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode satuan kerja>.<Jenis
Kewenangan>
Contoh: 075.01.0100.123456.000.KD

(11) Nama satuan kerja dengan format nama Kuasa Pengguna Barang,

Kanwil (bila ada), Eselon I (jika dalam struktur organisasinya hanya
terdiri dari satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan),
Kementerian/Lembaga.
Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi
dan Geofisika.

(12) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah

dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN Idle, beserta nomor
telepon.

(13) Disebutkan jenis-jenis dokumen yang diteliti dalam rangka

pelaksanaan penelusuran data BMN berupa tanah dan/atau bangunan
yang terindikasi sebagai BMN idle. Dokumen-dokumen data BMN yang
terindikasi sebagai BMN idle, antara lain:
- Sertipikat tanah, disebutkan Kantor Pertanahan yang menerbitkan,
nomor, tanggal, dan atas nama sertipikat tanah tersebut;
- Bukti kepemilikan selain sertipikat, disebutkan instansi yang
mengeluarkan, nomor, tanggal, dan peruntukan;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan
Nasional, disebutkan Kantor Pertanahan penerbit, nomor, tanggal,
dan perihal bila ada;
- Kartu Identitas Barang (KIB), disebutkan nomor registrasi BMN yang
terdiri dari 20 (dua puluh) digit kode lokasi, tahun perolehan BMN
dan kode barang beserta nomor urut pendaftaran (NUP);
- Kontrak/perjanjian Pemanfaatan, disebutkan nomor, tanggal
kontrak;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG), disebutkan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan
izin, nomor, tanggal, dan peruntukan;
- Putusan pengadilan, disebutkan kantor pengadilan yang
mengeluarkan keputusan, nomor, tanggal dan putusannya;

---

53

- Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), disebutkan Pemerintah Daerah
yang mengeluarkan, lokasi, peruntukan dan tahun RUTR;
- Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), disebutkan
Kementerian/Lembaga, Eselon I, Korwil (bila ada), satuan kerja yang
mempunyai RKBMN, dan tahun diterbitkannya;
- Dokumen sumber informasi mengenai BMN yang terindikasi sebagai
BMN idle; dan/atau
- Dokumen lainnya yang dapat mendukung proses
penelusuran/penelitian.

(14) Diuraikan sejarah perolehan BMN berupa tanah dan/atau bangunan

termasuk cara perolehannya, sumber pembiayaan, rekanan (pihak
ketiga) dan temuan lain mengenai perolehan BMN dimaksud.
Jika tidak diperoleh informasi mengenai sejarah perolehan BMN
tersebut, paragraf ini dapat ditiadakan.

(15) Diuraikan informasi status BMN berupa tanah dan/atau bangunan

yang terindikasi sebagai BMN idle tersebut. Uraian dari status
dijelaskan selengkap-lengkapnya terkait hal sebagai berikut:
- Dikuasai
a.1. Tidak terdapat bangunan (untuk BMN berupa tanah), atau tidak
ada penghuni (untuk BMN berupa bangunan).
a.2. Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik
bangunan berasal dari satuan kerja lain