Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari
setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun
197 4 ten tang Pembagian, Penggunaan, Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran
yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang
Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden
Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian,
Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai
Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
1. Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang
merupakan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri
Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia meliputi hasil pengembangannya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai iuran pensiun.
1. Pengelola Program adalah badan hukum yang
mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
1. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang
mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan Pejabat Negara.
1. Badan Pengelola adalah Pengelola Program dan Badan
Penyelenggara.
1. Pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi
Iuran Pensiun adalah rangkaian aktivitas terintegrasi
dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi
pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan
oleh Badan Pengelola.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola
membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen
yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan
Akumulasi Iuran Pensiun.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(2) Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Pengelola.
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Jenis Laporan
Pasal 4
(1) Badan Pengelola wajib membuat laporan secara berkala
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis laporan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
- laporan tahunan;
- laporan semesteran; dan
- laporan bulanan.
(3) Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b minimal
mencakup aspek operasional, aspek keuangan, aspek
investasi, dan aspek pembayaran belanja pensiun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan
laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola
yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(5) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai
dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan
Pengelola.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas laporan dana bersih,
laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas,
catatan atas masing-masing pos dalam laporan
keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam
bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan
aset dalam bentuk bukan investasi.
(7) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c mencakup laporan dana bersih, laporan
perubahan dana bersih, laporan arus kas, laporan aset
dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan
laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Pasal 5
(1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) harus memiliki izin dari Kementerian
Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang
program pensiun minimal 3 (tiga) tahun, dan tidak
pernah melakukan perbuatan tercela di bidang
keuangan.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dan ditunjuk oleh Badan Pengelola sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 6
(1) Tanggal dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) harus sama dengan
tanggal dari laporan tahunan dan laporan semesteran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Tanggal laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2) adalah:
- per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan;
- per 30 Juni dan 31 Desemberuntuk tanggal laporan
semesteran; dan
- per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan
untuk laporan bulanan.
(3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta laporan
selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2).
Bagian Kedua
Bentuk dan Susunan Laporan
Pasal 7
(1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan
bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi
Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (6) disusun sesuai dengan Pedoman
Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran
Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian Laporan
Pasal 8
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) wajib disampaikan oleh Badan Pengelola
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran dengan ketentuan:
- Laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tanggal tutup buku tahun yang
bersangkutan.
- Laporan semesteran paling lambat 2 (dua) bulan
setelah tanggal tutup buku semester yang
bersangkutan.
- Laporan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang
bersangkutan.
(2) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan secara online melalui
sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran
Pensiun.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(3) Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah
hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir
dimaksud.
(4) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Anggaran dapat meminta data dan/ atau informasi
tambahan yang diperlukan selain yang dimuat dalam
laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) yang disampaikan secara online melalui sistem
informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
Pasal 9
( 1) Badan Pengelola dikecualikan dari kewajiban
penyampaian laporan secara online sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam hal:
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Anggaran menyatakan bahwa sistem informasi
evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun
mengalami gangguan; dan/ atau
- terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan Badan Pengelola yang berpengaruh
signifikan pada kemampuan Badan Pengelola untuk
menyampaikan laporan secara online.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Pengelola wajib menyampaikan laporan
berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
secara langsung paling lambat pada hari kerja
berikutnya.
(3) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah dapat diatasi, Badan Pengelola harus
menyampaikan kembali laporan yang telah
disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
secara online.
Pasal 10
( 1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan
semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2)
terlambat dilakukan, Badan Pengelola dikenakan
sanksi administratif berupa denda sebesar
Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah
batas akhir masa penyampaian laporan dan paling
banyak sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam
puluh juta rupiah).
(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan
adalah:
- tanggal penerimaan laporan secara lengkap
berdasarkan sistem informasi evaluasi kinerja
Akumulasi Iuran Pensiun; atau
- tanggal penerimaan laporan apabila laporan
disampaikan secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
jdih.kemenkeu.go.id
---
(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir
pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran
Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan
pembayaran manfaat pensiun.
(5) Dalam hal Badan Pengelola belum membayar denda,
denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan
Pengelola kepada Negara yang harus dicantumkan
dalam laporan posisi keuangan Badan Pengelola yang
bersangku tan.
(6) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2)
terlambat dilakukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran mengenakan sanksi administratifberupa
peringatan tertulis kepada Badan Pengelola.
Pasal 12
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan
berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
Direktorat J enderal Perbendaharaan dapat mengakses
sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
Pasal 13
(1) Badan Pengelola bertanggung jawab atas kebenaran
data yang dilaporkan melalui sistem informasi evaluasi
kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
(2) Dalam rangka meningkatkan validitas data Akumulasi
Iuran Pensiun, Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan
konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke
dalam sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi
Iuran Pensiun.
Pasal 14
(1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur J enderal Anggaran.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan
rekomendasi a tau masukan sebagai bahan
pertimbangan kebijakan terkait pengelolaan Akumulasi
Iuran Pensiun.
jdih.kemenkeu.go.id
---
BABV
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019
tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran
Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1486);
dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019
tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran
Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1487),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
