Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
um um dengan penawaran harga secara tertulis dan/ a tau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
Pengumuman Lelang.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual
secara Lelang.
1. Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
1. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada
masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud
untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan
kepada pihak yang berkepentingan.
1. Lelang Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan
penjualan Barang yang berdasarkan putusan/penetapan
pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau
ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan
dijual dengan cara Lelang.
1. Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan
penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan
pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau
melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Lelang Noneksekusi Wajib yang selanjutnya disebut
Lelang Noneksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan
penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-
undangan diharuskan melalui Lelang.
1. Lelang Noneksekusi Sukarela yang selanjutnya disebut
Lelang Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan
penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan
hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
1. Lelang Sukarela Terjadwal Khusus yang selanjutnya
disebut Lelang Terjadwal Khusus adalah Lelang Sukarela
atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama
dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh
Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin, dan
terencana.
1. Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang
untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak
lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar
sejumlah uang dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu
kondisi di mana dokumen persyaratan Lelang telah
dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis Lelangnya dan tidak
ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum
antara Penjual dengan barang yang akan dilelang,
sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek
Lelang berhak melelang Objek Lelang dan Objek Lelang
dapat dilelang.
1. Penjelasan Lelang adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Penjual untuk memberikan penjelasan mengenai Objek
Lelang dan hal-hal yang terkait Objek Lelang sebelum
pelaksanaan Lelang.
1. Lelang Dengan Kehadiran Peserta adalah Lelang yang
dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat
pelaksanaan Lelang atau secara virtual melalui media
elektronik yang memungkinkan Peserta Lelang dapat
saling melihat dan mendengar secara langsung dalam
pelaksanaan Lelang.
1. Lelang Tanpa Kehadiran Peserta adalah Lelang yang tidak
dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat
pelaksanaan Lelang atau dilakukan melalui surat tromol
pos, surat elektronik, Aplikasi Lelang atau e-Marketplace
Auction.
1. Lelang Tidak Ada Penawaran adalah Lelang yang tidak
ada penunjukan Pembeli karena tidak ada
penyetoran/penyerahan Uang Jaminan Penawaran
Lelang, tidak ada penawaran, atau tidak ada penawaran
yang memenuhi persyaratan.
1. Lelang Ditahan adalah Lelang yang tidak ada penunjukan
Pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan
harga yang dikehendaki oleh Penjual.
1. Lelang Ulang adalah Lelang yang dilaksanakan untuk
mengulang Lelang Tidak Ada Penawaran, Lelang Ditahan
atau Lelang yang pembelinya Wanprestasi.
1. Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya
disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer
berbasis internet yang digunakan untuk
menyelenggarakan dan/ atau memfasilitasi Lelang Tan pa
Kehadiran Peserta yang dikembangkan/ disediakan oleh
Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang.
1. Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa
Kehadiran Peserta Melalui Aplikasi Lelang Berbasis
Internet yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Aplikasi
Lelang adalah penjualan Barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa
kehadiran Peserta Lelang untuk mencapai harga tertinggi
yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang.
1. Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
selanjutnya disebut Unit Pengelola TIK adalah unit yang
ditetapkan untuk mengelola teknologi informasi dan
komunikasi dalam penyelenggaraan Lelang termasuk
Unit Pengelola TIK Kementerian Keuangan dan DJKN.
1. Gangguan Teknis adalah gangguan yang terjadi pada
Aplikasi Lelang dan/ atau infrastruktur Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga Lelang tidak
dapat dilaksanakan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pasar Elektronik yang selanjutnya disebut e-Marketplace
adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan
untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan
kegiatan jual-beli Barang secara elektronik.
1. Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace Auction)
adalah pasar elektronik untuk memfasilitasi kegiatan
jual-beli Barang melalui Lelang.
1. Penyedia Pasar Secara Elektronik yang selanjutnya
disebut Penyedia e-Marketplace adalah pihak baik orang
pribadi, badan, maupun bentuk usaha tetap yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau
memiliki kegiatan usaha di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menyediakan e-
Marketplace.
1. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang
yang disetor kepada Penyelenggara Lelang oleh calon
Peserta Lelang sebelum pelaksanaan Lelang sebagai
syarat menjadi Peserta Lelang.
1. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah
jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada
penyelenggara Lelang selaku pihak penerima jaminan,
apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan
Bea Lelang.
1. Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
1. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang
diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai
pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
1. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk
Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan
dengan penawaran harga secara eksklusif, atau Harga
Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang
diselenggarakan dengan penawaran harga secara
inklusif.
1. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea
Lelang Penjual dan/ a tau pajak penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan (PPh Final) dalam Lelang dengan penawaran
Harga Lelang eksklusif, atau Pokok Lelang dikurangi Bea
Lelang Pembeli dalam Lelang dengan penawaran harga
inklusif.
1. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus
dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan Lelang yang
meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.
1. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak
melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka
waktu yang telah ditentukan.
1. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dikenakan kepada Penjual
dan/ atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
1. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta
autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut
larnpirannya, yang merupakan dokumen atau arsip
Negara.
1. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata
dari seluruh Risalah Lelang.
1. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata
dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
1. Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang
yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa".
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor
Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal.
1. Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau
institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
1. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta
tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN
yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang lelang.
1. Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut
Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pejabat Lelang.
1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi
wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
1. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang.
1. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang
berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pemandu Lelang adalah orang perseorangan yang
membantu Pejabat Lelang dalam menawarkan dan
menjelaskan Barang dalam suatu pelaksanaan Lelang.
1. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah
Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau perjanjian
berwenang menjual Barang secara Lelang.
1. Pemilik Barang adalah Orang, instansi, atau lembaga
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
yang memiliki hak kepemilikan atas suatu Barang yang
dilelang.
1. Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang
telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
1. Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah
Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan
disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
Bagian Kesatu
Kategori dan Jenis Lelang
