Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan/ atau calon
Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Keuangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/ atau
melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa dalam rangka membuktikan Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan
rekomendasi hasil pemeriksaan.
1. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena
melanggar peraturan Disiplin PNS.
1. Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan
berkenaan dengan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin
jdih.kemenkeu.go.id
---
yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
1. Unit Organisasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya
disebut Unit Organisasi adalah unit Eselon I dan/atau Unit
Organisasi non-Eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil
Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Tim Pemeriksa adalah tim yang bersifat temporer (ad hoc)
yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
1. Atasan Langsung adalah PNS yang karena kedudukannya
atau jabatannya membawahi seorang Pegawai atau lebih
Pegawai dan berwenang untuk melakukan penilaian kinerja
Pegawai bawahannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan
Langsung secara berjenjang.
1. Unsur Pengawasan adalah pegawai Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
1. Unsur Kepegawaian adalah pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan yang membidangi urusan Sumber
Daya Manusia/kepegawaian.
1. Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim
Pemeriksa.
1. Pejabat yang Berwenang Menghukum yang selanjutnya
disingkat PYBM adalah pejabat yang diberi wewenang
menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang
melakukan Pelanggaran Disiplin.
1. Laporan Hasil Kegiatan adalah Pelanggaran Disiplin yang
dibuat oleh Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa atas
pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan Atasan
Langsung kepada PYBM, yang disampaikan secara hierarki
melalui Pejabat yang Lebih Tinggi, mengenai kewenangan
Penjatuhan Hukuman Disiplin dalam ha! Atasan Langsung
tidak berwenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
1. Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi
yang selanjutnya disebut dengan Laporan IBI adalah
laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan
oleh Inspektorat Bidang Investigasi yang memuat
rekomendasi Hukuman Disiplin.
1. Laporan Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disebut
Laporan UKI adalah laporan yang dibuat oleh unit yang
menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit
Organisasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
1. Terperiksa adalah Pegawai yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin berdasarkan informasi Pelanggaran
Disiplin.
1. Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin yang
selanjutnya disingkat MPJHD adalah metode untuk
jdih.kemenkeu.go.id
---
menentukan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yang
akan dijatuhkan terhadap Pegawai dengan penilaian
menggunakan angka (scoring).
1. Dampak Negatif adalah akibat yang diderita oleh unit kerja,
instansi, dan/atau pemerintah/negara berupa turunnya
harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik,
mengganggu, dan/atau menghambat kelancaran
pelaksanaan tugas dan/atau capaian kinerja.
1. Tunjangan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan lain
yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau
remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang
ditempatkan pada Unit Organisasi non-Eselon yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
