Langsung ke konten

PEJABAT LELANG KELAS I

PMK No. 124 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi
wewenang khusus untuk melaksanakan lelang.
1. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman Lelang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Direktorat Lelang yang selanjutnya disebut Direktorat
adalah unit Eselon II di lingkungan DJKN yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
1. Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah
pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang lelang.
1. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor
Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta
autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut dengan
Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pejabat Lelang.
1. Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan
yang dilakukan oleh Superintenden terhadap Pejabat
Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan
dan/atau penilaian kinerja.
1. Pemeriksaari Tidak Langsung adalah kegiatan
pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden
terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat
Lelang Kelas I serta data lainnya.

Pasal 2

Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan Lelang merupakan
Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebagai pejabat
fungsional pelelang.

Pasal 3

(1) Menteri berwenang mengangkat Pejabat Lelang Kelas I.

(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur

Jenderal.

(3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi

atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

Bagian Kedua
Syarat dan Prosedur

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang
diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki ijazah paling rendah sarjana (strata 1) atau
diploma IV dan telah mendapat izin pencantuman gelar
dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/a;
- lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I atau lulus
pendidikan program diploma IV konsentrasi Lelang dari
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pasal 5

(1) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh

pejabat Eselon II pada DJKN kepada Direktur Jenderal
melalui Direktur dengan melampirkan:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pertimbangan pengusulan;
- fotokopi keputusan kepangkatan terakhir sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
- surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- fotokopi ijazah minimal sarjana (strata 1) atau
diploma IV;
- fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang
Kelas I; dan
- surat keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin
sedang;dan
1. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

(2) Ketentuan untuk melampirkan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi lulusan
pendidikan program diploma IV konsentrasi lelang dari
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 6

(1) Direktur melakukan penelitian terhadap usulan

pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan

Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN.

(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan
Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal.

(3) Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan keputusan mengenai pengangkatan
Pejabat Lelang Kelas I.

(4) Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Berdasarkan keputusan pengangkatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I
dilantik dan diambil sumpah atau janji jabatan menurut
agama atau kepercayaannya.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan

Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh dan dihadapan Kepala Kantor Wilayah

yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang
bersangkutan.

(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di

Direktorat, maka pelantikan dan pengambilan sumpah
atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan oleh
dan di hadapan Kepala Kantor Wilayah yang
berkedudukan terdekat dengan tempat kedudukan
Direktorat.

(4) Dalam hal dilakukan serentak secara nasional,

pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat
Lelang Kelas I dapat dilakukan oleh dan di hadapan
Direktur Jenderal.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji

Pejabat Lelang Kelas I dilaksankan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/ janji jabatan.

(6) Dalam hal pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I

dilaksanakan secara bersamaan dengan pengangkatan
dalam jabatan fungsional pelelang, pelantikan dan
pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I
dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan
pengambilan sumpah atau janji jabatan fungsional
pelelang.

(7) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat

Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan dengan kehadiran fisik dan/ atau virtual.

Pasal 9

Pejabat Lelang Kelas I mempunyai wilayah jabatan sebagai
berikut:
1. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada
Direktorat mempunyai wilayah jabatan di seluruh
Indonesia;
1. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada
Kantor Wilayah mempunyai wilayah jabatan tertentu
sesuai dengan wilayah kerja Kantor Wilayah tempat
kedudukan Pejabat Lelang Kelas I; dan
1. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada
KPKNL mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai
dengan wilayah kerja KPKNL tempat kedudukan Pejabat
Lelang Kelas I.

Pasal 10

Pejabat Lelang Kelas I mempunyai tugas:
- melaksanakan Lelang sesuai wilayah jabatannya
sepanjang telah diangkat dalam jabatan fungsional

jdih.kemenkeu.go.id

---

pelelang dan berdasarkan penugasan dari pejabat yang
berwenang;
- melakukan verifikasi terhadap administrasi jaminan
penawaran Lelang dan administrasi peserta Lelang;
- menetapkan peserta Lelang berdasarkan persyaratan
Lelang;
- menentukan keabsahan sebagai peserta Lelang;
- memimpin pelaksanaan Lelang;
- menyusun/membuat minuta dan turunan Risalah Lelang
serta melakukan penatausahaan pelaksanaan Lelang
sesuai ketentuan;
- mengesahkan pemenang Lelang;
- membatalkan pengesahan pembeli Lelang yang
wanprestasi;
1. membacakan atau menayangkan kepala Risalah Lelang;
- menandatangani rincian uang hasil Lelang; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan
unit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Wewenang

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10, Pejabat Lelang berwenang:

- menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan
Lelang;
- menentukan status legalitas subjek dan objek Lelang;
- melakukan koordinasi dengan pemohon Lelang/penjual
dan pihak yang terkait mengenai berkas permohonan
Lelang, pelaksanaan Lelang, dan pasca pelaksanaan
Lelang;
- melakukan peninjauan objek Lelang dalam ha! Pejabat
Lelang Kelas I belum dapat menentukan status legalitas
formal subjek dan objek Lelang;
- menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin
akan kebenaran formal berkas persyaratan Lelang
berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka
menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang meliputi:
1. menegur dan/ atau mengeluarkan peserta dan/ atau
pengunjung Lelang jika mengganggu jalannya
pelaksanaan Lelang dan/atau melanggar tata tertib
pelaksanaan Lelang; dan/ atau
1. menghentikan pelaksanaan Lelang untuk sementara
waktu;
- memberikan usu! kepada Kepala KPKNL atau
Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat
keamanan dalam hal diperlukan;
- menolak keikutsertaan peserta Lelang yang tidak
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan;
1. menunda pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu
dalam hal diperlukan, dengan menjelaskan alasan
penundaan kepada peserta Lelang;
- membatalkan rencana pelaksanaan Lelang; dan
- membatalkan pelaksanaan Lelang yang telah dimulai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang
berkedudukan pada Direktorat melaksanakan Lelang
dengan ketentuan sebagai berikut:
- permohonan Lelang yang objek Lelangnya tidak
berada dalam wilayah kerja seluruh KPKNL namun
masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
- permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh
KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat
Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan
Lelang.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang
berkedudukan pada Kantor Wilayah melaksanakan
Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- permohonan Lelang yang diajukan belum diatur
dokumen persyaratannya dalam peraturan
perundang-undangan mengenai petunjuk
pelaksanaan Lelang;
- permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh
KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat
Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan
Lelang.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang
berkedudukan pada KPKNL melaksanakan Lelang dengan
ketentuan sebagai berikut:
- seluruh permohonan Lelang kecuali Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
ayat (2) huruf a; dan
- permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh
KPKNL lain karena kekosongan atau kekurangan
Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang
melaksanakan Lelang.

Pasal 13

(1) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang

berwenang melaksanakan Lelang pada Direktorat,
Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL
terdekat dengan objek Lelang berada berwenang
melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) huruf a.

(2) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang

berwenang melaksanakan Lelang pada Kantor Wilayah,
Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL
tempat dimana objek Lelang berada berwenang
melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (2) huruf a.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab

Pasal 14

Pejabat Lelang Kelas I dalam menjalankan jabatannya
bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 15

Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 tidak termasuk permasalahan hukum dan

administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual
dan/ a tau pembeli yang meliputi:
- kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang;
- keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
- keabsahan syarat Lelang tambahan;
- keabsahan pengumuman Lelang;
- kebenaran formal dan materiel Nilai Limit;
- kebenaran formal dan materiel atas pernyataan tentang
tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis serta
catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun
atau objek yang akan dilelang;
- kebenaran formal dan materiel surat dari Penjual kepada
pihak terkait;
- kesesuaian barang dengan dokumen objek Lelang;
- penyerahan objek lelang barang bergerak dan/atau
barang tidak bergerak;
- penyerahan asli dokumen kepemilikan objek lelang
kepada Pembeli, dalam hal asli dokumen tidak
diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas I, kecuali dalam
Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan;
- gugatan perdata dan/ a tau tuntutan pidana serta
pelaksanaan putusannya;
I. tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya
termasuk uang paksa/ dwangsom;
- penguasaan objek Lelang oleh Pembeli;
- kesesuaian foto dengan fisik objek Lelang; dan
- proses balik nama di instansi yang berwenang.

Bagian Keempat
Larangan

Pasal 16

Pejabat Lelang Kelas I dilarang:
- memimpin pelaksanaan Lelang tanpa surat tugas;
- melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membeli objek lelang pada Lelang yang dipimpinnya baik
secara langsung maupun tidak langsung;
- melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada
di luar wilayah jabatannya kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan;
- dengan sengaja tidak melakukan penayangan data terkait
Lelang dalam hal pelaksanaan Lelang melalui aplikasi
Lelang;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang
yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan
persetujuan dari Kepala KPKNL; dan/ atau
- melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan
sebagai Pejabat Lelang Kelas I.

BABV

TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT LELANG KELAS I YANG

TIDAK BERKEDUDUKAN DI KPKNL PENYELENGGARA

LELANG

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Kepala KPKNL
yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan
permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada
Direktur.

(2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang

Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Kepala KPKNL
yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan
permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada
Kepala Kantor Wilayah.

(2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang

Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Kantor Wilayah menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada
Kantor Wilayah.

Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat permohonan pembantuan Lelang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b,
ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dapat ditunjuk:
- Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat;
- Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
- Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL
lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor
Wilayah.

(2) Untuk penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kepala KPKNL yang akan
menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan
penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor
Wilayah.

(3) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang

Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Kantor Wilayah:
- menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor
Wilayah;
- menunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang
berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu
wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, dalam hal
tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor
Wilayah; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat
Lelang Kelas I kepada Direktur dalam hal tidak
tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah
dan KPKNL.

(4) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang

Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada
Direktorat.

Pasal 20

Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KPKNL
Penyelenggara Lelang dan ditunjuk melaksanakan Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal
19, bertanggungjawab secara formal atas pelaksanaan Lelang
yang dilaksanakan.

Pasal 21

(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan

pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I.

(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh

Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai
Superintenden.

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan oleh Direktur Jenderal

Pasal 22

(1) Direktur Jenderal selaku Superintenden melakukan

pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat
Lelang Kelas I.

(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan
kepada Direktur.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:
- pemberian bimbingan teknis dan yuridis
pelaksanaan Lelang;
- Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak
Langsung;
- pemantauan Lelang; dan
- evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang.

(4) Direktur dapat menugaskan pejabat/pegawai yang

berkedudukan di Direktorat untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Pembinaan clan Pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah

Pasal 23

(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden melakukan

pembinaan clan pengawasan terhadap Pejabat Lelang
Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya.

(2) Pembinaan clan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pembinaan teknis pelaksanaan Lelang;
- Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak
Langsung;
- pemantauan pelaksanaan Lelang; clan
- evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang.

(3) Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan

pejabat/pegawai pada unit yang membidangi Lelang yang
berkedudukan di Kantor Wilayah untuk melaksanakan
pembinaan clan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

Pasal 24

Tata cara Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak
Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)
huruf b clan Pasal 23 ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan
Menteri.

Bagian Keempat
Tindak Lanjut Pembinaan clan Pengawasan

Pasal 25

(1) Tindak lanjut pembinaan clan pengawasan terhadap

Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 clan Pasal 23 berupa pemberian:

  • penghargaan; atau
  • sanksi.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dapat berupa:
- lencana/piagam/plakat;
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara
kenegaraan;
- kesempatan prioritas untuk pengembangan
kompetensi;
- mutasi; dan/atau
- penghargaan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara; atau
- pemberhentian tidak dengan hormat.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kelima
Peringatan Tertulis

Pasal 26

(1) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dijatuhkan kepada
Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 huruf e sampai dengan huruf g;

- melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah
Lelang, meliputi perbedaan data objek Lelang, harga
Lelang, dan pengenaan tarif bea Lelang;
- tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10; dan/atau
- terlambat membuat minuta Risalah Lelang.

(2) Penjatuhan sanksi peringatan tertulis kepada Pejabat

Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
tanggal laporan hasil Pemeriksaan Langsung atau
Pemeriksaan Tidak Langsung dan dilakukan oleh:
- Direktur atas nama Direktur Jenderal untuk Pejabat
Lelang Kelas I yang berkedudukan di Direktorat;
atau
- Kepala Kantor Wilayah untuk Pejabat Lelang Kelas I
yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.

Pasal 27

(1) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas:

  • Pemberhentian dengan hormat;
  • Pemberhentian sementara; dan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

(2) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri.

Bagian Kedua
Pemberhentian dengan Hormat

Pasal 28

Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pejabat Lelang

Kelas I dalam hal:
- meninggal dunia;
- pensiun dari Pegawai Negeri Sipil;
- dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan;
- tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak
dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat
Lelang Kelas I; atau
- telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas)
bulan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 29

Pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d dan
huruf e dilakukan dengan penerbitan Keputusan Menteri
Keuangan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat
Lelang Kelas I.

Pasal 30

(1) Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang

Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
disampaikan oleh pejabat berwenang dengan
melampirkan:
- pertimbangan pengusulan; dan
- dokumen persyaratan.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yaitu:
- Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I
berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang
Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau
KPKNL.

(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

- surat keterangan dokter pemerintah yang
menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap
jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan
tugas jabatannya; atau
- surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang
Kelas I telah diberhentikan sementara selama 18
(delapan belas) bulan.

Pasal 31

(1) Usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan

keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat
Pejabat Lelang Kelas I.

(3) Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat

Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan

hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada:
- Direktur;
- pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir
Pejabat Lelang Kelas I; dan
- Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Ketiga
Pemberhentian Sementara

Pasal 32

Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang

Kelas I dalam hal:
- tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
surat peringatan dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang
telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1); dan/atau
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
karena telah ditahan dan berstatus sebagai
tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan
ancaman hukuman penjara.

Pasal 33

(1) Usulan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan oleh
pejabat berwenang dengan melampirkan:
- pertimbangan pengusulan; dan
- dokumen persyaratan.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yaitu:
- Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I
berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang
Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau
KPKNL.

(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hurufb meliputi:

- peringatan tertulis dari Direktur atau Kepala Kantor
Wilayah;
- bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai
tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan
ancaman hukuman penjara; dan/atau
- keputusan pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 34

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri
menetapkan keputusan pemberhentian sementara
Pejabat Lelang Kelas I.

(2) Format keputusan pemberhentian sementara Pejabat

Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Salinan keputusan pemberhentian sementara Pejabat

Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja
tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang
bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku
Superintenden.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Keputusan pemberhentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berisi larangan melaksanakan
jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
ditetapkan.

Pasal 35

Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah mendapatkan
keputusan pemberhentian sementara dan melakukan
pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai
Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal atas nama Menteri
menetapkan keputusan pemberhentian sementara kedua yang
berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu)
tahun.

Pasal 36

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35, jangka waktu pemberhentian sementara
Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus sebagai
tersangka/terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 huruf b diberikan setiap 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang paling lama kumulatif jangka waktu
pemberhentian sementara selama 18 (delapan belas)
bulan.

(2) Usulan perpanjangan pemberhentian sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Direktur Jenderal oleh:
- Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I
berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang
Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau
KPKNL.

Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
dinyatakan tidak terbukti bersalah, Direktur atau Kepala
Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I
melaporkan kepada Direktur Jenderal.

(2) Berdasarkan laporan Direktur atau Kepala Kantor

Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal:
- mencabut keputusan pemberhentian sementara;
atau
- menetapkan keputusan pengangkatan kembali
Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Pejabat Lelang
Kelas I telah diberhentikan dengan hormat.

(3) Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf
D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Keempat
Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Pasal 38

(1) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dijatuhkan
kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf d;

- melakukan pelanggaran yang sama atau
pelanggaran lainnya dalam hal Pejabat Lelang Kelas
I yang telah mendapatkan sanksi berupa
pemberhentian sementara kedua; dan/atau
- dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.

(2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak
didahului dengan surat peringatan.

Pasal39

(1) Usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat

Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) disampaikan oleh pejabat berwenang dengan
melampirkan:
- pertimbangan pengusulan; dan
- dokumen persyaratan.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yaitu:
- Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I
berkedudukan di Direktorat; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang
Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau
KPKNL.

(3) Dokumen persyaratan dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:
- surat keterangan Kepala Kantor Wilayah tempat
pelaksanaan Lelang berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf a;
- keputusan pemberhentian sementara kesatu dan
kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat
Lelang Kelas I yang mengulangi pelanggaran yang
sama atau pelanggaran lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) hurufb; dan/atau
- salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf c.

Pasal 40

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)

disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur
untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Berdasarkan usulan dari Direktur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan
pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas
I kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.

(3) Berdasarkan usulan dari Sekretaris DJKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan keputusan pemberhentian tidak
dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.

(4) Format keputusan pemberhentian tidak dengan hormat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

(5) Salinan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat

Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada:

- Direktur;
- pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir
Pejabat Lelang Kelas I; dan
- Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.

Pasal 41

Pejabat Lelang Kelas I yang telah diberhentikan tidak dengan
hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang
Kelas I.

Pasal 42

Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan
wewenang serta tidak melanggar larangan/tidak melakukan
pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam pelaksanaan tugasnya, dilindungi oleh
hukum.

Pasal 43

(1) Dalam ha! Pejabat Lelang Kelas I yang telah

melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 mendapatkan masalah hukum
terkait pelaksanaan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I
yang bersangkutan berhak didampingi oleh pejabat atau
pegawai yang berkompeten di bidang bantuan hukum di
lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Dalam ha! diperlukan, Pejabat Lelang Kelas I dapat

didampingi oleh penasihat hukum/ advokat.

(3) Tata cara pendampingan oleh penasihat hukum/ advokat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada
ketentuan mengenai bantuan hukum di lingkungan
Kementerian Keuangan.

Pasal 44

Dalam ha! terdapat pengaduan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas Pejabat Lelang Kelas I, maka atasan
Pejabat Lelang Kelas I, unit kepatuhan internal, dan/ atau
aparat pengawasan intern pemerintah dapat memeriksa dan
memberikan rekomendasi terhadap pengaduan dimaksud.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 45

(1) Pejabat Lelang Kelas I berhimpun dalam wadah

organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I yang ditetapkan
oleh Menteri.

(2) Organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I menetapkan clan

menegakkan kode etik Pejabat Lelang Kelas I.

(3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja,

clan susunan organisasi ditetapkan dalam anggaran
dasar clan anggaran rumah tangga organisasi profesi.

BABX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini dapat disebut Pejabat Lelang Negara.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang
Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
667), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 931

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 124 TAHUN 2023

TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I

A. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN

PEJABAT LELANG KELAS I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR_* 1 /KM.6 /_*2

TENTANG

PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I

DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan basil dan pelayanan lelang serta untuk
memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, perlu
mengangkat Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini, dinilai
cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang
Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan ten tang
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
Mengingat 1. Undang-UndangLelang (VenduReglement, Ordonantie28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan {Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peratu.ran Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1213);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ) ;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG

PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

KESATU Mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2
sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

KEDUA Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU wajib mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lelang.
KETIGA Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
berkepentingan.
Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal...
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,

______________*3

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR /KM.6/

TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I DI

LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PEJABAT LELANG KELAS I

DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PANGKAT KEDUDUKAN

NO. NAMA/NIP (GOLONGANl SEKARANG
1 2 3 4
1. *4 *5 *6
2.
1. d.s.t.

a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,

___________*7

Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang
Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang
Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
1. Nama/NIP Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat;
1. Pangkat/Golongan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat;
1. Nama unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang akan
diangkat; dan
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

B. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN

DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR _*l/KM.6/ __*2
TENTANG

PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I

ATAS NAMA _____*3

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa Saudara __ *4 melalui surat nomor __ *5 pada tanggal __*6
dinyatakan,____ *7;
- bahwa ___*8 (Kepala Kanwil.../Direktur) melalui surat nomor___*9
tanggal _____ *10 mengusulkan permohonan pemberhentian dengan
hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I atas nama ___ * 11;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Mengingat 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Namer 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Namer 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4916);
1. lnstruksi Lelang (Vendu lnstructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Namer 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Namer 98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Namer 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Namer 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Namer 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Namer 118/PMK.01/2021 ten tang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Namer 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Namer 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 1213);
1. Peratu.ran Menteri Keuangan Nomor ... tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer ... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Namer ... tentang Pejabat Lelang Kelas I
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer ... );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG

PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA

/12
KESATU Memberhentikan dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I yang tersebut
di bawah ini:
1. Nama ______*13

2. NIP ______*14

1. Tempat/tanggal lahir ______*15
1. Pangkat/Golongan Ruang ______*16
1. Jabatan ______*17
1. Unit Kerja ______*18
terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
KEDUA Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan m1, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan.

Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal ...

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL,

________*19

Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Nomor surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
1. Tanggal surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
1. Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk pemberhentian
dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
- dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan;
- dinyatakan tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau
- diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan sebagai
Pejabat Lelang Kelas I.
1. Diisi (pilih salah satu) pimpinan unit kerja yang mengajukan
pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nomor surat permohonan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang
Kelas I;
1. Tanggal surat permohonan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang
Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan dengan
hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan
hormat;
1. Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
dengan hormat;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
dengan hormat; clan
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

C. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYMN NEGARA

NOMOR _*1/KN/ __*2

TENTANG

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I

ATAS NAMA _____*3

DIREKTUR JENDERAL KEKAYMN NEGARA,

Menimbang a. bahwa Saudara/i __ *4 melalui surat nomor ___ *5 pada tanggal _
*6 dinyatakan ____*7;
- bahwa __*8 (Kepala Kantor Wilayah ... /Direktur) melalui surat nomor _ *9
tanggal ___ *10 mengusulkan permohonan pemberhentian sementara
Pejabat Lelang Kelas I atas nama ___ *11;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang
Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I;
Mengingat 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1. Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMIC0l/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01 /2021 ten tang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ten tang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TENTANG

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA

*12
KESATU Memberhentikan sementara Pejabat Lelang Kelas I yang tersebut di bawah ini:
1. Nama ______*13

2. NIP ______*14

1. Tempat/tanggal lahir ______*15
1. Pangkat/Golongan Ruang ______*16
1. Jabatan ______*17
1. Unit Kerja ______*18
selama .... • 19 terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.

KEDUA Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur
Jenderal ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini clisampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan.

Pelikan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagairnana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pad a tanggal...

a.n. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAANNEGARA

DIREKTUR LELANG,

________*20

Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Sementara
Pejabat Lelang Kelas I;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Sementara
Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. Nomor surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
1. Tanggal surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
1. Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk Pemberhentian
Sementara Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
- tidak memenuhi peringatan tertulis sampai dengan batas waktu yang
telah ditentukan;
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah
ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara
pidana dengan ancaman hukuman penjara.
1. Diisi (pilih salah satu) pimpinan unit kerja yang mengajukan permohonan
Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nomor surat permohonan Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang
Kelas I;
1. Tanggal surat permohonan Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang
Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan
sementara;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
sementara;
1. Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
sementara;
1. Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
sementara;
1. Diisi (pilih salah satu):
- 6 (enam) bulan; atau
- 1 (satu) tahun.
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

D. FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN

KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR _*l/KM.6/ __*2
TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I

DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa dalam rangka peningkatan hasil dan pelayanan lelang serta untuk
memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional perlu
mengangkat Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 sebagaimana
tercantum dalam dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat kembali
sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderai Kekayaan
Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan
Kembali Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderai Kekayaan
Negara;
Mengingat 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah
beberapa kaii diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan alas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .............. tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
...... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... tentang Pejabat Lelang Kelas I
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ........ );
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I Atas Narna ... ;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

KESATU Mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2
sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lelang.
KETIGA Apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan.

Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal ...
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL KEKAYMN NEGARA,

__________*3

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR /KM.6/20 ...

TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG

KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL

KEKAYAAN NEGARA

PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I

DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

2.
1. d.s.t.

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,

________ *7

Petuniuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali
Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali
Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali;
1. Pangkat/Golongan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali;
1. Nama unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang akan
diangkat kembali;
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

E. FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN

TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR _*l/KM.6/ __*2
TENTANG

PEMBERHENTIAN TIDAK DEN GAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I

ATAS NAMA ______*3

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa Saudara/i _ *4 melalui surat nomor __ *5 pada tanggal __*6
dinyatakan____*7;
- bahwa ___ *8 (Kepala Kanwil ... /Direktur) melalui surat nomor___•9
tanggal ___ *10 mengusulkan permohonan pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I atas nama ___ *11;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Mengingat 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMIC0l/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213);
1. Pera tu.ran Menteri Keuangan Nomor ... ten tang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG

PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS

NAMA ____ *12

KESATU Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I yang
tersebut di bawah ini:
1. Nama ______ *13

2. NIP ______*14

1. Tempat/tanggal lahir ______*15
1. Pangkat/Golongan Ruang ______*16
1. Jabatan ______*17
1. Unit Kerja ______ *18
terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
KEDUA Apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelangyang berkepentingan.

Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal...

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL,

________ *19

Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian tidak dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian tidak dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Nomor surat pernyataan dari unit kerja;
1. Tanggal surat pernyataan dari unit kerja;
1. Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk pemberhentian
tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
- memimpin dan/ atau mengesahkan pemenang lelang tan pa surat tugas
Kepala KPKNL;
- melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- membeli barang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung
maupun tidak langsung;
- melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar
wilayahjabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan;
- melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya dalam
hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa
pemberhentian sementara kedua; dan/ atau
- dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Diisi (pilih salah satu) pimpinan unit kerja yang mengajukan
pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nomor surat permohonan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat
Lelang Kelas I;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Tanggal surat permohonan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat
Lelang Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan tidak
dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak
dengan hormat;
1. Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak
dengan hormat;
1. Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
tidak dengan hormat;
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id