Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 931
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124 TAHUN 2023
TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I
A. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN
PEJABAT LELANG KELAS I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR_* 1 /KM.6 /_*2
TENTANG
PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan basil dan pelayanan lelang serta untuk
memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, perlu
mengangkat Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini, dinilai
cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang
Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan ten tang
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
Mengingat 1. Undang-UndangLelang (VenduReglement, Ordonantie28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan {Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peratu.ran Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1213);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... ) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
KESATU Mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2
sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
---
KEDUA Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU wajib mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lelang.
KETIGA Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
berkepentingan.
Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal...
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,
______________*3
jdih.kemenkeu.go.id
---
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KM.6/
TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
PEJABAT LELANG KELAS I
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
PANGKAT KEDUDUKAN
NO. NAMA/NIP (GOLONGANl SEKARANG
1 2 3 4
1. *4 *5 *6
2.
1. d.s.t.
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,
___________*7
Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang
Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang
Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
1. Nama/NIP Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat;
1. Pangkat/Golongan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat;
1. Nama unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang akan
diangkat; dan
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
B. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN
DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR _*l/KM.6/ __*2
TENTANG
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I
ATAS NAMA _____*3
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Saudara __ *4 melalui surat nomor __ *5 pada tanggal __*6
dinyatakan,____ *7;
- bahwa ___*8 (Kepala Kanwil.../Direktur) melalui surat nomor___*9
tanggal _____ *10 mengusulkan permohonan pemberhentian dengan
hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I atas nama ___ * 11;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Mengingat 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Namer 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Namer 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4916);
1. lnstruksi Lelang (Vendu lnstructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Namer 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Namer 98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Namer 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Namer 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Namer 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Namer 118/PMK.01/2021 ten tang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Namer 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Namer 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Namer 1213);
1. Peratu.ran Menteri Keuangan Nomor ... tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer ... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Namer ... tentang Pejabat Lelang Kelas I
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Namer ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA
/12
KESATU Memberhentikan dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I yang tersebut
di bawah ini:
1. Nama ______*13
2. NIP ______*14
1. Tempat/tanggal lahir ______*15
1. Pangkat/Golongan Ruang ______*16
1. Jabatan ______*17
1. Unit Kerja ______*18
terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
KEDUA Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan m1, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan.
Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ...
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL,
________*19
Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Nomor surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
1. Tanggal surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
1. Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk pemberhentian
dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
- dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan;
- dinyatakan tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau
- diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan sebagai
Pejabat Lelang Kelas I.
1. Diisi (pilih salah satu) pimpinan unit kerja yang mengajukan
pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nomor surat permohonan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang
Kelas I;
1. Tanggal surat permohonan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang
Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan dengan
hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan
hormat;
1. Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
dengan hormat;
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan dengan hormat;
1. Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
dengan hormat; clan
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
C. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYMN NEGARA
NOMOR _*1/KN/ __*2
TENTANG
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I
ATAS NAMA _____*3
DIREKTUR JENDERAL KEKAYMN NEGARA,
Menimbang a. bahwa Saudara/i __ *4 melalui surat nomor ___ *5 pada tanggal _
*6 dinyatakan ____*7;
- bahwa __*8 (Kepala Kantor Wilayah ... /Direktur) melalui surat nomor _ *9
tanggal ___ *10 mengusulkan permohonan pemberhentian sementara
Pejabat Lelang Kelas I atas nama ___ *11;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang
Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I;
Mengingat 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1. Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMIC0l/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01 /2021 ten tang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ten tang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TENTANG
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA
*12
KESATU Memberhentikan sementara Pejabat Lelang Kelas I yang tersebut di bawah ini:
1. Nama ______*13
2. NIP ______*14
1. Tempat/tanggal lahir ______*15
1. Pangkat/Golongan Ruang ______*16
1. Jabatan ______*17
1. Unit Kerja ______*18
selama .... • 19 terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
KEDUA Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur
Jenderal ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini clisampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan.
Pelikan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagairnana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pad a tanggal...
a.n. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAANNEGARA
DIREKTUR LELANG,
________*20
Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Sementara
Pejabat Lelang Kelas I;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Sementara
Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. Nomor surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
1. Tanggal surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
1. Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk Pemberhentian
Sementara Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
- tidak memenuhi peringatan tertulis sampai dengan batas waktu yang
telah ditentukan;
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah
ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara
pidana dengan ancaman hukuman penjara.
1. Diisi (pilih salah satu) pimpinan unit kerja yang mengajukan permohonan
Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nomor surat permohonan Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang
Kelas I;
1. Tanggal surat permohonan Pemberhentian Sementara Pejabat Lelang
Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan
sementara;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
1. Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
sementara;
1. Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
sementara;
1. Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan sementara;
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
sementara;
1. Diisi (pilih salah satu):
- 6 (enam) bulan; atau
- 1 (satu) tahun.
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
D. FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN
KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR _*l/KM.6/ __*2
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka peningkatan hasil dan pelayanan lelang serta untuk
memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional perlu
mengangkat Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 sebagaimana
tercantum dalam dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat kembali
sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderai Kekayaan
Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan
Kembali Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderai Kekayaan
Negara;
Mengingat 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah
beberapa kaii diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan alas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .............. tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
...... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... tentang Pejabat Lelang Kelas I
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ........ );
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I Atas Narna ... ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
KESATU Mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2
sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lelang.
KETIGA Apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan.
Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL KEKAYMN NEGARA,
__________*3
jdih.kemenkeu.go.id
---
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KM.6/20 ...
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG
KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
KEKAYAAN NEGARA
PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
2.
1. d.s.t.
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,
________ *7
Petuniuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali
Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali
Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali;
1. Pangkat/Golongan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali;
1. Nama unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang akan
diangkat kembali;
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
jdih.kemenkeu.go.id
---
E. FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN
TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR _*l/KM.6/ __*2
TENTANG
PEMBERHENTIAN TIDAK DEN GAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I
ATAS NAMA ______*3
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Saudara/i _ *4 melalui surat nomor __ *5 pada tanggal __*6
dinyatakan____*7;
- bahwa ___ *8 (Kepala Kanwil ... /Direktur) melalui surat nomor___•9
tanggal ___ *10 mengusulkan permohonan pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I atas nama ___ *11;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Mengingat 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3);
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMIC0l/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1213);
1. Pera tu.ran Menteri Keuangan Nomor ... ten tang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS
NAMA ____ *12
KESATU Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I yang
tersebut di bawah ini:
1. Nama ______ *13
2. NIP ______*14
1. Tempat/tanggal lahir ______*15
1. Pangkat/Golongan Ruang ______*16
1. Jabatan ______*17
1. Unit Kerja ______ *18
terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
KEDUA Apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
1. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berkepentingan; dan
1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelangyang berkepentingan.
Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal...
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL,
________ *19
Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian tidak dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian tidak dengan
Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Nomor surat pernyataan dari unit kerja;
1. Tanggal surat pernyataan dari unit kerja;
1. Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk pemberhentian
tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
- memimpin dan/ atau mengesahkan pemenang lelang tan pa surat tugas
Kepala KPKNL;
- melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- membeli barang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung
maupun tidak langsung;
- melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar
wilayahjabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan;
- melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya dalam
hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa
pemberhentian sementara kedua; dan/ atau
- dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Diisi (pilih salah satu) pimpinan unit kerja yang mengajukan
pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I;
1. Nomor surat permohonan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat
Lelang Kelas I;
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Tanggal surat permohonan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat
Lelang Kelas I;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan tidak
dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak
dengan hormat;
1. Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak
dengan hormat;
1. Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
1. Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan
tidak dengan hormat;
1. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id