Langsung ke konten

MITRA UTAMA KEPABEANAN

PMK No. 128 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

Penetapan Importir dan/ atau Eksportir sebagai MITA
Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan sepanjang Importir dan/ atau Eksportir telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- di bidang kepabeanan, meliputi:
1. terdapat kegiatan impor dan/ a tau ekspor dalam
periode 6 (enam) bulan terakhir;
1. memiliki kepatuhan yang m eliputi:
- dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
1. tidak pernah melakukan kesalahan
mencantumkan jumlah, jenis barang,
dan/ a tau nilai pabean dalam
pemberitahua n pabean;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. tidak pernah melakukan pelanggaran
fasilitas di bidang kepabeanan; dan
1. tidak pernah melakukan pelanggaran di
bidang kepabeanan lainnya;
- tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban
pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai,
pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi
administrasi berupa denda yang sudah jatuh
tempo; dan
- dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan,
tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan
bahwa perusahaa n tidak dapat dilakukan audit
berdasarkan hasil audit terakhir;
- di bidang perpajakan, meliputi:
1. telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak
yang memuat status valid; dan
1. tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh
tempo pembayaran utang pajak;
C. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang
kepabeanan, cukai, dan/ a tau perpajakan;
- berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/
aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
- memiliki sistem pengendalian internal yang memadai
yang paling sedikit meliputi:
1. struktur organisasi yang mencerminkan adanya
pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
an tar bagian dalam pengelolaan kegiatan
operasional perusahaa n ;
1. prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/
lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan
mempersyaratkan dokumen perizinan;
1. prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen
kepabeanan;dan
1. prosedur pencatatan, penerimaan, dan/ atau
pengeluaran barang impor dan/ atau ekspor;
- memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan
pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan
dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan
yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan
dan pelatihan di bidang keuangan negara;
- memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opm1
wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit
akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua)
tahun terakhir; dan
- menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA
Kepabeanan.

Pasal 4

(1) Direktur memperoleh data awal Importir dan/atau

Eksportir yang akan ditetapkan sebagai MITA
Kepabeanan berdasarkan:
- hasil analisis yang dila kukan oleh unit di lingkungan
Direktorat J enderal Bea dan Cukai yan g
melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan

jdih.kemenkeu.go.id

---

teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program
kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan
prioritas;
- usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/ a tau
- usulan dari MITA Kepabeanan.

(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, merupakan hasil analisis terhadap data yang
dikelola secara internal oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan/ a tau informasi lainnya.

(3) Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan usulan
berdasarkan hasil penelitian awal terhadap pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a sampai dengan huruf g.

(4) Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c merupakan usulan terhadap mitra
dagang untuk dapat ditetapkan sebagai MITA
Kepabeanan dalam rangka kelancaran arus barang MITA
Kepabeanan.

(5) Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan hasil
penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan yang
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf c disampaikan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(7) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dilampiri dengan:
- identitas Importir dan/ a tau Eksportir yang
diusulkan;
- alasan pemberian usulan; dan
- kontrak kerja sama perdagangan yang telah
ditandasahkan oleh Notaris antara MITA
Kepabeanan dengan Importir dan/ atau Eksportir.

Pasal 5

(1) Direktur melakukan penelitian terhadap data awal

lmportir dan/atau Eksportir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat ( 1), terkait dengan pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1), Direktur:
- meminta masukan dari unit internal di Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat
Jenderal Pajak, dan/ a tau pihak lainnya terkait
dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
- meminta Importir dan/ a tau Eksportir untuk
menyampaikan pemaparan, data, dan informasi
lainnya terkait dengan pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
sampai dengan huruf g; dan/ a tau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- meminta Importir dan/ a tau Eksportir untuk
membuat surat pernyataan kesediaan untuk
ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 6

(1) Importir dan/atau Eksportir yang telah memenuhi

persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Direktur atas nama Direktur
Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal
mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.

(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Ketiga
Kewajiban MITA Kepabeanan

Pasal 7

( 1) Importir dan/ a tau Eksportir yang telah ditetapkan
sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 wajib:

- memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 3;
- menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung
MITA Kepabeanan yang ditetapkan oleh pimpinan
perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan
Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan
- menyampaikan permohonan perubahan data kepada
Direktur, dalam hal terdapat perubahan data pada
Keputusan Direktur Jenderal.

(2) Penunjukan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada
Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan ditembuskan
kepada Kepala Kantor Wilayah dan/ a tau Direktur secara
elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

(3) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan
operasional, penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan secara tertulis.

(4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) ditandatangani secara digital dalam hal
disampaikan secara elektronik atau ditandatangani
dalam hal disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan
perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal8
( 1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi perubahan
terhadap:
- identitas MITA Kepabeanan;
- Kantor Bea dan Cukai tempat pemberian pelayanan
khusus MITA Kepabeanan; dan/ atau
- jenis kegiatan kepabeanan.

(2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) disampaikan secara elektronik melalui
portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada
Direktur.

(3) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan
operasional, permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- ditandatangani secara digital dalam hal permohonan
disampaikan secara elektronik atau ditandatangani
dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis,
oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam
akta perusahaan; dan
- dilampiri dokumen pendukung perubahan data.

(5) Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan

perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
dapat meminta:
- keterangan;
- dokumen; dan/ a tau
- bukti tambahan.

(7) Direktur memberikan persetujuan atau penolakan

terhadap permohonan se bagaimana dimaksud pad a
ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
setelah:
a . permohonan dari MITA Kepabeanan se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap;
atau
- keterangan, dokumen, dan/ atau bukti tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima secara
lengkap.

(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (5):
- disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai
perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal
mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan;
atau
- ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal
menyampaikan surat penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.

(9) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menerbitkan

Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan
sebagai MITA Kepabeanan tanpa adanya permohonan

jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan
data pada Keputusan Direktur Jenderal mengenai
penetapan sebagai MITA Kepabeanan.

Pasal9
Untuk memastikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 terpenuhi, dilakukan monitoring dan evaluasi

terhadap MITA Kepabeanan.

Bagian Kesatu
Monitoring

Pasal 10

(1) Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala

Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring terhadap
MITA Kepabeanan.

(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilaksanakan dengan melakukan:
- analisis terhadap data internal dan/ a tau eksternal
secara manual dan/ atau elektronik; dan/ atau
- peninjauan lapangan.

(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dilaksanakan secara terus menerus oleh:
- Kepala Kantor Bea dan Cukai, dengan melakukan
analisis data yang tersedia pada wilayah kerjanya;
b . Kepala Kantor Wilayah, dengan melakukan analisis
data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
pada wilayah kerjanya; dan/ atau
- Direktur, dengan melakukan analisis data selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
pada wilayah kerjanya.

(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko dan
mempertimbangkan wilayah kerja Kepala Kantor Bea dan
Cukai, Kepala Kantor Wilayah dan/ a tau Direktur.

(5) Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a dan huruf b, disampaikan secara
periodik dan/ atau sewaktu-waktu kepada:
- Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada
Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
- Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
dan/ atau Kepala Kantor Wilayah.

(6) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi atas hasil

pelaksanaan monitoring oleh Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a dan m enyampaikan kepada
Direktur secara periodik dan/ atau sewaktu-waktu.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(7) Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dan hasil rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(8) Hasil pelaksanaan monitoring berupa penmJauan

lapangan se bagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan
tembusan kepada:
- Direktur dan/ atau Kepala Kantor Wilayah, dalam
hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala
Kantor Bea dan Cukai;
- Direktur dan Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal peninjauan
lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah;
atau
C. Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea
dan Cukai, dalam hal peninjauan lapangan
dilakukan oleh Direktur.

(9) Dalam hal dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur, Kepala Kantor
Wilayah, dan/ a tau Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat
meminta MITA Kepabeanan untuk menyerahkan:
- keterangan;
- dokumen; dan/ a tau
- bukti tambahan.

(10) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) disampaikan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
( 11) Direktur dapat mempertimbangkan rekomendasi dari
unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/ a tau pihak lain yang terkait terhadap hasil
monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Kedua
Evaluasi

Pasal 11

(1) Evaluasi terhadap MITA Kepabeanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur
berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud
dalam Pas al 10.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan cara analisis mendalam.

(3) Kegiatan analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan kegiatan analisis berdasarkan
informasi yang berasal dari hasil monitoring untuk diolah
lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 12

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 menunjukkan:

a . MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
angka 2 butir a), huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau
huruf g;
- MITA Kepabeanan tidak menunjuk dan
menyampaikan narahubung MITA Kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b, ayat (2), dan ayat (3); dan/ atau
- MITA Kepabeanan tidak menyampaikan permohonan
kepada Direktur atas perubahan data identitas MITA
Kepabeanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf a,
Direktur menerbitkan surat peringatan dan permintaan
tindak lanjut perbaikan.

(2) MITA Kepabeanan yang mendapat surat peringatan dan

permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), tetap diberikan pelayanan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 13

(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan

Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan
penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:
- hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 menunjukkan:

1. MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
angka 1, huruf a angka 2 butir b), dan/ atau
huruf b; dan/ a tau
2 . MITA Kepabeanan tidak menindaklanjuti
laporan hasil peninjauan lapangan dalam
rangka monitoring sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (8) dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
peng1nman surat penyampaian hasil
peninjauan lapangan;
b . hasil tindak lanjut penerbitan surat peringatan dan
permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 menunjukkan MITA
Kepabeanan tidak menindaklanjuti surat peringatan
dan permintaan tindak lanjut perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pengiriman surat peringatan dan
permintaan tindak lanjut perbaikan; dan/ a tau
- MITA Kepabeanan dikenakan surat peringatan dan
permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) paling banyak
3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan
terakhir.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan

penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(3) MITA Kepabeanan yang sedang dibekukan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), tidak diberikan pelayanan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
kecuali konsultasi yang diberikan oleh Client Coordinator
Khusus MITA Kepabeanan terkait pembekuan.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi MITA Kepabeanan:

- telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 1;
- telah menindaklanjuti laporan hasil peninjauan
lapangan dalam rangka monitoring sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2;
- telah menindaklanjuti surat peringatan dan
permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b; dan/ atau
- telah melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring
dan evaluasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf c dan pembekuan telah dilaksanakan paling
singkat selama 3 (tiga) bulan,
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan atas
pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan atas

pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan

Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan
penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA
Kepabeanan:
a . telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO;
b . mengajukan permohonan pencabutan Keputusan
Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA
Kepabeanan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
- tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal bukti peng1nman surat pembekuan
sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
- mendapat surat pembekuan penetapan sebagai
MITA Kepabeanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a angka 2 butir c) dan/ a tau
huruf c.

(2) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan

penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam
penetapan Importir dan/ atau Eksportir sebagai MITA
Kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA
Kepabeanan.

BABV

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan
sebagai MITA Kepabeanan yang telah ditetapkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih
berlaku sepanjang MITA Kepabeanan:
1. menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan
sebagai narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf b, ayat (2),
dan ayat (3); dan
2 . menyampaikan data dan/atau dokumen pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Direktur;
- dalam hal MITA Kepabeanan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun, Keputusan Direktur
Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- proses penetapan MITA Kepabeanan yang sedang
berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan
berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra
Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1899) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 /PMK.04/ 2016

jdih.kemenkeu.go.id

---

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2095), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---