Langsung ke konten

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

PMK No. 128 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada kementerian/lembaga.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU yang
selanjutnya disebut SABLU adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari proses pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan BLU.

---

1. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah
sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan
belanja negara pada instansi pemerintah, yang
merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
negara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi pemerintah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk
pertanggungjawaban BLU atas pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara berupa laporan
realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas,
laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan
keuangan.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit,
pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya dalam satu periode.
1. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang
selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo
anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode
pelaporan.
1. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK
adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk
dan keluar kas selama periode tertentu yang

---

diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris.
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya
disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun
pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan
mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL,
Neraca, LO, LAK, dan LPE dalam pengungkapan yang
memadai.
1. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi keuangan dan transaksi barang yang
digunakan sebagai sumber dalam melakukan
pencatatan untuk menghasilkan informasi akuntansi.
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang diproses dengan beberapa
sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen
Sumber yang sama.
1. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang
secara spesifik dirancang untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan
yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan
disusun sesuai dengan SAP.
1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/
Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang
secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/
pimpinan lembaga.

Pasal 2

(1) SABLU merupakan bagian dari SAI.

(2) SABLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Satker BLU selaku UAKPA.

Pasal 3

(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan SABLU

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Satker
BLU dapat menyelenggarakan dan mengembangkan
subsistem akuntansi secara mandiri untuk mencatat
transaksi berdasarkan Dokumen Sumber.

(2) Subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikembangkan sesuai dengan praktik bisnis yang

sehat dan karakteristik BLU.

(3) Penyelenggaraan dan pengembangan subsistem

akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- prosedur dan proses akuntansi transaksional;
- bagan akun standar; dan

---

- Dokumen Sumber,
yang mendukung kebutuhan penyajian data dan
informasi yang lengkap dan selaras dalam penyusunan
Laporan Keuangan BLU sesuai dengan SAP dan
kebijakan akuntansi yang ditetapkan Kementerian
Keuangan.

Pasal 4

(1) Dalam rangka menyusun Laporan Keuangan BLU,

Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) melakukan:

- pengumpulan;
- pencatatan; dan
- pengikhtisaran,
data transaksi dan informasi kejadian keuangan.

(2) Pengumpulan, pencatatan, dan pengikhtisaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data
transaksi dan informasi kejadian keuangan yang
berasal dari subsistem akuntansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(3) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU yang

disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan terdiri atas:
- LRA;
- LPSAL;
- Neraca;
- LO;
- LAK;
- LPE; dan
- CaLK.

Pasal 5

(1) Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan
kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis
akrual dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

(2) Kebijakan akuntansi BLU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- pengakuan;
- pengukuran;
- pencatatan;
- penyajian; dan
- jurnal transaksi.

(3) Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam
Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan data pada

Laporan Keuangan BLU, Satker BLU melakukan
Rekonsiliasi.

---

(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah pusat.

Pasal 7

(1) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (3) digunakan:

- dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan
BLU ke dalam Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga; dan
- sebagai lampiran Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga.

(2) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan

konsolidasian Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Satker BLU
memberikan informasi transaksi antar entitas yang
perlu dilakukan eliminasi kepada penyusun Laporan
Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga.

(3) Laporan Keuangan BLU yang digunakan sebagai

lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Laporan Keuangan BLU dalam bentuk
ringkas.

(4) Tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan

Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.

Pasal 8

(1) Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa

pelaporan keuangan dilaksanakan dengan
pengendalian intern yang memadai, Satker BLU
menerapkan PIPK.

(2) Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK,

dilakukan penilaian PIPK oleh tim penilai pada Satker
BLU.

(3) Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada

pimpinan Kementerian/Lembaga, dilakukan reviu
efektivitas penerapan PIPK oleh APIP.

(4) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan

sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pedoman penerapan, penilaian, dan reviu PIPK
pemerintah pusat.

Pasal 9

(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang

disajikan dalam Laporan Keuangan, satuan

---

pengawasan intern BLU melakukan reviu atas Laporan
Keuangan BLU.

(2) Dalam hal tidak terdapat satuan pengawasan intern

BLU, reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh APIP Kementerian/Lembaga yang secara
organisatoris membawahi Satker BLU.

(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau

ayat (2) dituangkan dalam pernyataan telah direviu
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan
Keuangan BLU semesteran dan tahunan.

(4) Reviu atas Laporan Keuangan BLU sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menjadi bagian
tidak terpisahkan dari proses reviu atas Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga.

(5) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar reviu
atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.

Pasal 10

(1) Satker BLU membuat pernyataan tanggung jawab atas

Laporan Keuangan BLU yang ditandatangani oleh
pemimpin BLU.

(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari Laporan Keuangan BLU semesteran dan tahunan.

(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan
anggaran pendapatan dan belanja negara telah
diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian
intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah
disusun sesuai dengan SAP.

(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas
suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan
Keuangan.

(5) Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat

sesuai dengan format dalam Modul Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan BLU sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai digunakan dalam penyusunan
dan penyampaian Laporan Keuangan BLU tahun 2024.

---

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 400), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 128 TAHUN 2024

TENTANG

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN

LAYANAN UMUM

MODUL

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

BADAN LAYANAN UMUM

---

DAFTAR ISI