Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada kementerian/lembaga.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU yang
selanjutnya disebut SABLU adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari proses pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan BLU.
---
1. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah
sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan
belanja negara pada instansi pemerintah, yang
merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
negara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi pemerintah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk
pertanggungjawaban BLU atas pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara berupa laporan
realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas,
laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan
keuangan.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit,
pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya dalam satu periode.
1. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang
selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo
anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode
pelaporan.
1. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK
adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk
dan keluar kas selama periode tertentu yang
---
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris.
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya
disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun
pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan
mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL,
Neraca, LO, LAK, dan LPE dalam pengungkapan yang
memadai.
1. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi keuangan dan transaksi barang yang
digunakan sebagai sumber dalam melakukan
pencatatan untuk menghasilkan informasi akuntansi.
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang diproses dengan beberapa
sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen
Sumber yang sama.
1. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang
secara spesifik dirancang untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan
yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan
disusun sesuai dengan SAP.
1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/
Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang
secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/
pimpinan lembaga.
