Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Objek Pajak adalah bumi dan/ atau bangunan
yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor
pertambangan minyak dan gas bumi, sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor
pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
1. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi
dan Bangunan.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
terutang kepada wajib pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
