Langsung ke konten

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PMK No. 129 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Objek Pajak adalah bumi dan/ atau bangunan
yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor
pertambangan minyak dan gas bumi, sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor
pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
1. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi
dan Bangunan.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
terutang kepada wajib pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan
kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak
menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan:
- berdasarkan permohonan wajib pajak; atau
- secara jabatan.

(3) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada
Direktur Jenderal Pajak.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:
- karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak; atau
- dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa.

(2) Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya

dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai,I
jdih.kemenkeu.go.id

---

dan/ a tau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami
kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan.

(3) Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau

dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi Objek Pajak:
- sektor perkebunan;
- sektor perhutanan pada:
1. hutan alam, selain areal produktif; dan
1. hutan tanaman;
- sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain
tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil
produksi;
- sektor pertambangan untuk pengusahaan panas
bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang
mempunyai hasil produksi;
- sektor pertambangan mineral atau batubara, selain
tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil
produksi; dan
- sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan
pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

(4) Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi

kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak
yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan
likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(5) Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk
menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban
operasi melebihi jumlah laba kotor.

(6) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam
membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva
lancar.

(7) Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial
dan kesulitan likuiditas pada:
a . akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan
pembukuan; atau
- akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan
pencatatan.

(8) Dalam hal wajib pajak melakukan kegiatan pengusahaan

Objek Pajak dan kegiatan usaha lain, kerugian komersial
dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan
likuiditas yang berasal hanya dari kegiatan pengusahaan
Objek Pajak pada:
- akhir tahun buku sebelum tahun pengaJuan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan
pembukuan; atau
- akhir tahun kalender sebelum tahun

jdih.kemenkeu.go.id

---

permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan
pencatatan.

(9) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanggulangan
bencana.

(10) Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan bencana nonalam atau
bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan
oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanggulangan
bencana.

Pasal 4

(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a diberikan kepada
wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih
harus dibayar dalam:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan
Bangunan terutang, ditambah dengan denda
administratif.

(2) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb diberikan kepada
wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih
harus dibayar dalam:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun
pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa, berupa jumlah atau
selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang,
ditambah dengan denda administratif; atau
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
berupa jumlah pokok pajak ditam bah dengan denda
administratif yang diterbitkan atas:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b,
yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa.

(3) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan:

a . paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); atau
- paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua
Ketentuan dan Persyaratan Permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 5

(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan
permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.

(2) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau mengajukan
keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak
atau dianggap bukan sebagai permohonan karena
tidak memenuhi persyaratan;
- wajib pajak tidak mengajukan permohonan
pengurangan denda administratif atas Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
mengajukan permohonan pengurangan denda
administratif atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan tetapi permohonan dicabut oleh wajib
pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan
karena tidak memenuhi persyaratan;
- wajib pajak tidak mengajukan permohonan
pengurangan atau pembatalan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar,
atau mengajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan yang tidak benar tetapi permohonan
dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan
sebagai permohonan karena tidak memenuhi
persyaratan; dan
- wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan
atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang a tau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan
surat keputusan pembetulan .

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diajukan dalamjangka waktu:
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
- 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan; atau I
jdih.kemenkeu.go.id

---

- 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat keputusan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang:
1. permohonan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang diajukan dalam
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang; atau
2 . permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan dalam
waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan.

(4) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf b atas Surat Pemberitahuan Pajak

Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- mencabut pengajuan keberatan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal
diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh
wajib pajak, dalam hal wajib pajak sedang
mengajukan keberatan;
- mencabut pengajuan permohonan banding dalam
hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan
banding dan atas pengajuan banding dimaksud
belum diterbitkan putusan;
- mencabut pengajuan permohonan penmJauan
kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan
permohonan peninjauan kembali dan atas
pengajuan permohonan penmJauan kembali
dimaksud belum diterbitkan putusan;
- mencabut pengajuan permohonan pembetulan atas
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
dalam hal wajib pajak sedang mengajukan
permohonan pembetulan dan atas pengajuan
permohonan pembetulan dimaksud belum
diterbitkan keputusan;
- mencabut pengajuan permohonan pembatalan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal
wajib pajak sedang mengajukan permohonan
pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
dan atas pengajuan permohonan pembatalan
dimaksud belum diterbitkan keputusan;
- mencabut pengajuan permohonan pengurangan atas
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
tidak benar, dalam hal wajib pajak sedang
mengajukan permohonan pengurangan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar
dan atas pengajuan permohonan pengurangan
dimaksud belum diterbitkan keputusan;
- mencabut pengajuan permohonan pengurangan
denda administratif atas Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak
sedang mengajukan permohonan pengurangan
denda administratif dan atas pengajuan permohonan
pengurangan dimaksud belum diterbitkan
keputusan; dan
- mencabut pengajuan permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dalam hal wajib pajak
sedang mengajukan permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan dan atas pengajuan
permohonan pengurangan dimaksud belum
diterbitkan keputusan.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab
lain yang luar biasa.

(6) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (5) tidak berlaku dalam hal wajib pajak
dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib
pajak dengan disertai bukti pendukung.

Pasal 6

( 1) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan mengemukakan besarnya
persentase Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
yang dimohonkan dengan disertai alas an
permohonan;
- permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau
dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak,
permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang
ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a,
permohonan dilampiri dengan:
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. laporan keuangan, untuk wajib pajak yang
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a namun
tidak memiliki kewajiban melaporkan surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak
terdaftar;
1. dokumen yang paling sedikit memuat harta,
kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya,
untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7)
huruf b; atau
1. dokumen yang paling sedikit memuat harta,
kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang
berasal dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak,
untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan
pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha
lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (8); dan/atau
- dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
diajukan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
permohonan dilampiri dengan:
1. surat pernyataan dari wajib pajak yang
menyatakan bahwa Objek Pajak terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar
biasa; dan
1. surat keterangan dari instansi terkait sebagai
bukti pendukung yang menyatakan bahwa
Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab
lain yang luar biasa.

(2) Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a dan
memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d angka 1 sepanjang wajib pajak telah melaporkan
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang
dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Objek Pajak terdaftar.

(3) Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena

bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

(1) Penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat
dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.

(2) Atas penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi

dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf c diberikan bukti penerimaan.

(3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan tanda bukti penerimaan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

(4) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan

permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
diterima.

(5) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah
tersedia.

(6) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata
cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.

Pasal 8

( 1) Terhadap permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan:
- permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dikembalikan secara langsung kepada
wajib pajak, dalam hal permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan secara
langsung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a; atau
- permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan dikembalikan kepada wajib pajak disertai
dengan pemberitahu an secara tertulis mengenai
tempat seharusnya wajib pajak menyampaikan surat
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan melalui pos,
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.

(2) Pemberitahuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi

dan Bangunan disampaikan tidak pada tempatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimanaI
jdih.kemenkeu.go.id

---

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat

Objek Pajak terdaftar, kepala Kantor Pelayanan Pajak
meneruskan permohonan dimaksud kepada kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Bagian Ketiga
Pengujian, Penelitian, dan Keputusan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan

pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam
bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
- melakukan pengujian;
- melakukan penelitian; dan
- memberikan keputusan.

Pasal 11

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)

huruf a dilakukan atas pemenuhan:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) sampai dengan ayat (6); dan
b . persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1).

(2) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan
berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
mengembalikan permohonan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan tersebut melalui surat pengembalian
dengan disertai alasan pengembalian kepada wajib pajak.

(3) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib pajak tidak dapat
mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan kembali.

(4) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, wajib pajak masih dapat
mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan kembali sepanjang jangka waktu pengajuan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(3) dan Pasal 5 ayat (5) belum berakhir.

I

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Surat pengembalian permohonan Pengurangan Pajak

Bumi clan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)

huruf b dilakukan atas permohonan Pengurangan Pajak
Bumi clan Bangunan yang telah memenuhi ketentuan clan
persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1).

(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
dapat:
- meminta dokumen, data, informasi, clan/ atau
keterangan dengan menyampaikan surat
permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau
keterangan kepada wajib pajak;
- meminta dokumen, data, informasi, clan/ atau
keterangan tambahan dengan menyampaikan surat
permintaan dokumen, data, informasi, clan/ a tau
keterangan tambahan;
- melakukan peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat
kedudukan wajib pajak, clan/ atau tempat lain yang
dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi,
pengukuran, pemetaan, clan/ atau penghimpunan
data, keterangan, clan/ atau bukti, mengenai Objek
Pajak yang diajukan Pengurangan Pajak Bumi clan
Bangunan dengan menyampaikan surat
pemberitahuan pelaksanaan peninjauan;
- meminta informasi clan/ atau keterangan
kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal
Pajak; clan/ atau
- melakukan pembahasan atas hal-hal yang
diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui
penyampaian surat panggilan.

(3) Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data,

informasi, clan/ a tau keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data,
informasi, clan/ atau keterangan dikirim oleh kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data,

informasi, clan/ atau keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen,
data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan dikirim
oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Dalam hal wajib pajak memenuhi seluruh, sebagian, atau

tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan/atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
- berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data,
informasi, clan/ atau keterangan; clan/ atau
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

- berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan tambahan.

(6) Dalam hal wajib pajak memenuhi sebagian atau tidak

memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan/ atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Pajak melanjutkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan yang dimiliki dan/ atau
diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

(7) Dokumen berupa:

- surat permintaan dokumen, data, informasi
dan/ atau keterangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a;
- surat permintaan dokumen, data, informasi
dan/ a tau keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b;
- surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi
Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak,
dan/ a tau tempat lain yang dianggap perlu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
- surat panggilan dalam rangka pembahasan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e;
- berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ a tau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
- berita acara pemenuhan permintaan dokumen, data,
informasi, dan/ atau keterangan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)

huruf c diberikan berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- hasil analisis kondisi keuangan yang dapat
menunjukkan wajib pajak mengalami kesulitan dalam
m elunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal wajib pajak mengajukan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan
- dokumen, data, dan/ atau informasi yang dimiliki oleh
Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Selain harus memenuhi pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), keputusan diberikan dengan
mempertimbangkan:
- dokumen, data , informasi, dan/ atau keterangan
yang diperoleh dari wajib pajak, dalam hal dilakukan
permintaan dokumen data, informasi, dan/ atau
keterangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a;
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

- dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan
tambahan yang diperoleh dari wajib pajak, dalam hal
dilakukan permintaan dokumen data, informasi,
dan/atau keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b;
- hasil peninjauan lokasi, dalam hal dilakukan
peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2) huruf c;

- informasi dan/ a tau keterangan yang diperoleh dari
pihak lain, dalam hal dilakukan permintaan
informasi dan/ atau keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d; dan/ atau
- hasil pembahasan dengan wajib pajak, dalam hal
dilakukan pembahasan dengan wajib pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf e.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian,
atau menolak permohonan wajib pajak.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan diterima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).

(5) Apabila jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak
menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan, permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan dianggap dikabulkan
seluruhnya dan kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan
pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sesuai dengan permohonan wajib pajak.

(6) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak jangka waktu 4 (empat) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

(7) Dalam h al:

- wajib pajak mengajukan permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengemukakan
besaran persentase melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan
- kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan melampaui
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
besarnya Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang
diberikan dalam surat keputusan pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan paling tinggi sebesar
persentase sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(8) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan berdasarkan permohonan wajib pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan pemberian

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), wajib pajak tidak
dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan atas:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
dan/atau
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan,
yang telah diberikan keputusan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.

Bagian Keempat
Pencabutan atas Permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 14

(1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan

atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebelum diterbitkan
surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.

(2) Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan

Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu)
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan;
- permohonan pencabutan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan
pencabutan; dan
- permohonan pencabutan ditandatangani oleh wajib
pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh
wajib pajak, permohonan pencabutan dilampiri
dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai penyampaian dan tindak lanjut

permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 , dan

### Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap

penyampaian dan tindak lanjut permohonan pencabutan
atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.

(4) Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan

Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat dengan m enggunakan contoh format

jdih.kemenkeu.go.id

---

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan:
- surat persetujuan permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, apabila surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan belum
diterbitkan; atau
- surat penolakan permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, apabila surat keputusan pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan telah
diterbitkan,
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan pencabutan diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

(2) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
mengembalikan permohonan pencabutan tersebut melalui
surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian
kepada wajib pajak.

(3) Apabilajangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) telah terlampaui dan kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak
memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan,
permohonan pencabutan dianggap disetujui dan kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus
menerbitkan surat persetujuan permohonan pencabutan
atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan.

(4) Surat persetujuan permohonan pencabutan atas

permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir.

(5) Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2), wajib pajak masih dapat mengajukan

permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan kembali.
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Dokumen berupa:

- surat persetujuan permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan atau surat penolakan permohonan
pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
- surat pengembalian permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak
terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (9).

(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak atas
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar
dalam:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun
pajak terjadinya bencana alam;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
untuk tahun pajak terjadinya bencana alam, berupa
jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan
terutang, ditambah dengan denda administratif; atau
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
berupa jumlah pokok pajak ditam bah dengan denda
administratif yang diterbitkan atas:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan se bagaimana dimaksud dalam
huruf b,
yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam.

(4) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan paling tinggi
100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum dilunasi
oleh wajib pajak.

(5) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan

pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam
bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat

jdih.kemenkeu.go.id

---

Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan
memberikan keputusan atas Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan secara jabatan.

(6) Pemberian keputusan oleh kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan
pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
secara jabatan.

(7) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi

dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan pemberian

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib pajak tidak
dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan atas:
a . Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
dan/atau
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan,
yang telah diberikan keputusan Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan.

Pasal 17

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

menyampaikan:
- surat pengembalian permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (5);

- surat permintaan dokumen, data, informasi
dan/ atau keterangan, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (7) huruf a;

- surat permintaan dokumen, data, informasi
dan/ atau keterangan tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf b;
- surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi
Objek Pajak, tempat kedudukan wajib pajak,
dan/ atau tempat lain yang dianggap perlu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7)
huruf c;
- surat panggilan dalam rangka pembahasan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7)
huruf d;
- surat persetujuan permohonan pencabutan
permohonan Pengurangan Pajak Bumi

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bangunan atau surat penolakan permohonan
pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (6) huruf a;

- surat pengembalian permohonan pencabutan atas
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (6) huruf b; atau
- surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan berdasarkan permohonan wajib
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(8) dan surat keputusan pemberian Pengurangan

Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7),
kepada wajib pajak.

(2) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.

(3) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah
tersedia.

(4) Tata cara penyampaian surat dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan,
penandatanganan, dan peng1nman keputusan atau
ketetapan pajak secara elektronik.

BABV

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Menteri m1, terhadap
permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang
telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan
belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 875), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) h a ri
terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---