Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya
disingkat ABMA/T, adalah aset yang dikuasai Negara
berdasarkan:
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor
Prt/Peperpu/ 032/1958 jo. Keputusan Penguasa
Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958
jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
- Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi
ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor
52/KOTI/1964; dan
- Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,
tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada
Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,
tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
1. Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat
Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi
pengelolaan ABMA/T.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan
negara.
1. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah
Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang
kekayaan negara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
1. Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian ABMA/T
Tingkat Pusat.
1. Tim Asistensi Daerah adalah Tim Asistensi
Penyelesaian ABMA/T Tingkat Wilayah.
1. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar pada tanggal penilaian.
---
1. Pihak Ketiga adalah pihak yang
menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T
dan/atau telah memiliki sertipikat kepemilikan.
1. Pihak Lain adalah pihak yang memperoleh hak untuk
menggantikan kedudukan Pihak Ketiga dalam rangka
penyelesaian ABMA/T.
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
