Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
jdih.kemenkeu.go.id
---
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah
pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan
dana alokasi umum yang diterima kabupaten/ kota dalam
APBD kabupaten/kota.
6 . Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antardaerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/ lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah
rekening tempat penyimpanan uang pemerintahan Desa
yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk
jdih.kemenkeu.go.id
---
membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum
yang ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
selaku kuasa bendahara umum negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas be ban APBN berdasarkan
SPM.
