Langsung ke konten

TATA CARA PENUNDAAN DAN/ ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM

PMK No. 130 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan

jdih.kemenkeu.go.id

---

tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah
pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan
dana alokasi umum yang diterima kabupaten/ kota dalam
APBD kabupaten/kota.
6 . Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antardaerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/ lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
1. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah
rekening tempat penyimpanan uang pemerintahan Desa
yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk

jdih.kemenkeu.go.id

---

membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum
yang ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
selaku kuasa bendahara umum negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas be ban APBN berdasarkan
SPM.

Pasal 2

(1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib

menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD
pada tahun anggaran berjalan.

(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

sebesar 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang
dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau
perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.

(4) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

seluruh jenis DBH selain:
- DBH cukai hasil tembakau;
- DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka
otonomi khusus;
- DBH perkebunan sawit; dan
- DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali

kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota
mengenai pembagian ADD per Desa.

(2) Peraturan bupati/wali kota dan/ atau perubahan

peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
- jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD;
- rincian pembagian ADD per Desa;
- besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • mekanisme penyaluran ADD.

(3) Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan
memperhatikan:
- pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala
Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya;
dan
- jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas
wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

(4) Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris

Desa, dan perangkat Desa lainnya se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan
penyediaan dana untuk pembayaran penghasilan tetap
kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa
lainnya.

Pasal 4

(1) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali

kota dan/ atau perubahan peraturan bupati/wali kota
mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri; dan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.

(2) Peraturan bupati/ wali kota dan/ atau perubahan

peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 April
tahun anggaran berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 15 April sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/ atau
perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat
pada hari kerja berikutnya.

(4) Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/ atau

perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan dalam
bentuk arsip data komputer dan file Portable Document
Fonnat (PDF).

(5) Penyampaian dalam bentuk arsip data komputer

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui
media yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(6) Penyampaian dalam bentukfile Portable Document Fonnat

(PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan
melalui surat elektronik (emaiij resmi Direktorat J enderal
Perimbangan Keuangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 5

(1) Dalam hal kabupaten/kota tidak memenuhi ADD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat melakukan penundaan dan/ a tau pemotongan
DAU dan/atau DBH.

(2) Penundaan dan/ atau pemotongan DAU dan/ atau DBH

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan terhadap
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan/ atau
DBH yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)

dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran
ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota
mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10%
(sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam
APBD tahun anggaran berjalan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)

dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran
ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/ atau
perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai
pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen)
DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)

dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran
ADD dalam belanja bantuan keuangan yang dianggarkan
dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10%
(sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam
APBD tahun anggaran berjalan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)

dilakukan untuk menentukan besaran ADD yang
seharusnya dianggarkan oleh kabupaten/kota yang
dihitung dari 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang
tercantum dalam Peraturan Presiden mengena1 nncian
APBN tahun anggaran berjalan.

Pasal 8

Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan

Pasal 7 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pas al 7 , Direktur J enderal Pe rim bangan Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
a . bupati/wali kota yang menganggarkan ADD kurang
dari 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang
dianggarkan kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
- bupati/wali kota yang belum menyampaikan
peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD
per Desa.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) minimal memuat:

- jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota
bersangkutan;
- besaran DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD
atau ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN;
- besaran dan persentase ADD dari DAU dan DBH yang
ditetapkan dan yang seharusnya ditetapkan dalam
peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD
per Desa; dan
- selisih kurang ADD dari ADD yang seharusnya
ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota
dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota
mengenai pembagian ADD per Desa.

(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyampaikan
peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan
peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD
per Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal
5 Mei tahun anggaran berjalan untuk dilakukan evaluasi
kembali atas pemenuhan besaran ADD.

(4) Dalam hal tanggal 5 Mei bertepatan dengan hari libur

atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota
dan/ atau perubahan peraturan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ a tau Dana
Bagi Hasil

Pasal 10

( 1) Dalam hal berdasarkan surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
bupati/wali kota:
- tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota
dan/atau perubahan peraturan bupati/ wali kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau
ayat (4) dan berdasarkan hasil evaluasi belum
memenuhi besaran minimal ADD; atau
- menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/ atau
perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (4) dan
berdasarkan hasil evaluasi masih belum memenuhi
besaran minimal ADD,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penundaan
penyaluran DAU dan/ atau DBH yang tidak ditentukan
penggunaannya bagi Daerah yang tidak memenuhi
ketentuan ADD.

(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) minimal memuat:
- nama Daerah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- besaran ADD yang seharusnya ditetapkan;
- besaran selisih kurang ADD;
- jenis dan besaran DAU dan/ atau DBH yang ditunda;
dan
- waktu penundaan penyaluran DAU dan/ a tau DBH.

(3) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan

peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan
peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, besaran penundaan penyaluran DAU
dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dihitung berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).

(4) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(5) Jenis, besaran, dan waktu penundaan penyaluran DAU

dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dan huruf e ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk DAU, dilaksanakan mulai penyaluran DAU
bulan Juni paling sedikit sebesar 1/3 (satu pertiga)
dari selisih ADD hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) atau paling banyak sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari DAU yang akan
disalurkan pada bulan berkenaan; dan/ atau
- untuk DBH, dilaksanakan pada penyaluran DBH
triwulan III secara sekaligus sebesar selisih ADD hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).

(6) Dalam hal besaran penundaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menutup selisih
kekurangan ADD, penundaan penyaluran DAU dan/atau
DBH memperhitungkan besaran proporsi DAU dan/ atau
DBH dengan besaran DAU dan/ atau DBH yang
disalurkan.

(7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

(8) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum melaksanakan penundaan penyaluran
DAU dan/ atau DBH.

(9) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), bupati/wali kota:
- menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai
pembagian ADD per Desa dengan besaran ADD sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); atau
- menyesuaikan besaran ADD dalam perubahan
peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD
per desa dengan menambahkan jumlah selisih kurang
ADD sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan menyampaikan perubahan peraturan

bupati/wali kota tersebut,

jdih.kemenkeu.go.id

---

kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(10) Peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan

bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat tanggal 5 Agustus tahun anggaran
berjalan.

(11) Dalam hal tanggal 5 Agustus bertepatan dengan hari

libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali
kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota
mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 11

(1) Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan

peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD
per desa yang disampaikan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau
ayat (11), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran
ADD.

(2) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketiga
Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana
Bagi Hasil yang Ditunda

Pasal 12

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kembali

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD,
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum menyalurkan
kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda.

(2) Penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda

oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan
berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum.

(3) Penyaluran kembali DAU dan/ a tau DBH yang ditunda

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU
dan/ atau DBH periode berikutnya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Keempat
Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ a tau Dana
Bagi Hasil

Pasal 13

(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi kembali sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bupati/wali kota:
- tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota atau
perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai
pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11); atau
- menyampaikan peraturan bupati/wali kota atau
perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai
pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11) dan belum
memenuhi besaran minimal ADD,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung
besaran DAU dan/ a tau DBH yang akan dipotong.

(2) Dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke RKD.

(3) Pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH

kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
proporsional berdasarkan:
- besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan
bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa;
atau
- alokasi formula Dana Desa tahun anggaran berjalan
yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa
tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan
Dana Desa.

Pasal 14

(1) Berdasarkan hasil penghitungan jumlah DAU dan/atau

DBH yang akan dipotong dan pembagian dana hasil
pemotongan DAU dan/ atau DBH kepada setiap Desa
yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan
mengenai pemotongan penyaluran DAU dan/ atau DBH
yang tidak ditentukan penggunaannya bagi Daerah yang
tidak memenuhi ketentuan ADD.

(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) minimal memuat:
- nama Daerah;
- selisih kurang ADD;
- jenis, jumlah, dan periode penyaluran DAU dan/ atau
DBH yang dipotong;
- kode dan nama Desa;
- kecamatan;
- penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang
ditunda; dan
- besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU
dan/atau DBH ke RKD tiap-tiap Desa.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 15

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai

pemotongan penyaluran DAU dan/ atau DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
- penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda
ke RKUD;
- pemotongan penyaluran DAU dan/ a tau DBH ke
RKUD; dan
- penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU
dan/ a tau DBH sebagaimana dimaksud dalam huruf b
ke RKD.

(2) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan

penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara
sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/ atau DBH
periode berikutnya.

Pasal 16

(1) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b
dilaksanakan secara sekaligus pada periode berikutnya
sebesar hasil penghitungan jumlah DAU dan/ atau DBH
yang akan dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) .

(2) Pemotongan penyaluran DAU dan/ a tau DBH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Surat Permintaan Pembayaran dan SPM penyaluran DAU
dan/ a tau DBH periode berkenaan.

(3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah
Pencairan Dana untuk pemotonga n penyaluran DAU
dan/atau DBH ke RKUD.

(4) Dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun
penerimaan transito hasil pemotongan DAU atau DBH.

Bagian Kelima
Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum
dan/ atau Dana Bagi Hasil ke Rekening Kas Desa

Pasal 17

(1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum m elakukan

penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c
ke RKD secara sekaligus berdasarkan pencatatan dana
hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).

(2) Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH

ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan besaran pembagian ADD untuk setiap Desa yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(3) Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat

Permintaan Pembayaran sebagai dasar penyaluran dana
hasil pemotongan DAU dan/ a tau DBH ke RKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat
penandatangan surat perintah membayar menerbitkan
SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU
dan/atau DBH ke RKD.

(5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah
Pencairan Dana untuk penyaluran dana hasil
pemotongan DAU dan/ atau DBH ke RKD.

(6) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelah
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

(7) Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran,

SPM, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Pemerintah Desa melakukan pencatatan dan penganggaran
atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/ atau DBH
yang diterima RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dalam:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
dan/atau
- perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa tahun anggaran berjalan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABV

PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN

Pasal 19

(1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan

penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas:
- penyaluran kembali DAU dan/ atau DBH yang ditunda
ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(1) huruf a;

- dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/ a tau
DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
hurufb;dan
- penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU
dan/ a tau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1) huruf c.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Peratura n Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 949

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id