Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
---
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan
konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi
Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan
pendampingan.
1. Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan
plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang
memenuhi kriteria sebagai debitur.
1. Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut
Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan
plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria
sebagai debitur.
1. Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP
adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan
UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-
Undang mengenai perbankan syariah.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan
pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank,
perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
1. Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas
Pembiayaan UMKM.
1. Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya
disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak
termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi
Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM.
1. Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan
dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
1. Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja
Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
---
1. SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur
Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.
