Langsung ke konten

PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PMK No. 130 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

---

kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan
konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi
Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan
pendampingan.
1. Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan
plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang
memenuhi kriteria sebagai debitur.
1. Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut
Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan
plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria
sebagai debitur.
1. Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP
adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan
UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-
Undang mengenai perbankan syariah.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan
pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank,
perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
1. Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas
Pembiayaan UMKM.
1. Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya
disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak
termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi
Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM.
1. Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan
dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
1. Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja
Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.

---

1. SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur
Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.

Pasal 2

(1) Pembiayaan UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri

ini merupakan bagian dari investasi Pemerintah dalam
bentuk investasi langsung lainnya.

(2) Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh PIP.

Pasal 3

Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan untuk:
- menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat
bagi pelaku UMKM;
- menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh
Pemerintah; dan
- memberdayakan pelaku UMKM.

Pasal 4

(1) Sumber pendanaan Pembiayaan UMKM berasal dari:

  • rupiah murni;
  • hibah;
  • pendapatan operasional PIP; dan/atau
  • sumber lain yang sah.

(2) Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a merupakan dana investasi Pemerintah yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:
- sumber dana yang diterima langsung dan dicatat
sebagai pendapatan PIP; dan/atau
- sumber dana yang diterima Pemerintah dari
masyarakat dan/atau badan lainnya dari dalam
negeri atau luar negeri yang ditujukan untuk
Pembiayaan UMKM.

(4) Pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran
Pembiayaan UMKM dan hasil optimalisasi aset berupa
bunga, margin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.

(5) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dapat berupa dana dan/atau aset keuangan

pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kesatu
Kriteria Pemberian dan Jenis Pembiayaan UMKM

Pasal 5

(1) Pembiayaan UMKM dapat diberikan kepada:

  • orang perseorangan; atau
  • badan usaha.

(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a minimal memenuhi kriteria:
- tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah
yang tercatat dalam SIKP; dan
- warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum
dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat
keterangan pengganti kartu tanda penduduk
elektronik.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b minimal memenuhi kriteria:
- tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah
yang tercatat dalam SIKP; dan
- memiliki nomor pokok wajib pajak.

(4) Ketentuan mengenai badan usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur
Utama PIP.

Pasal 6

(1) Jenis Pembiayaan UMKM terdiri atas:

  • Pembiayaan UMi; dan
  • Pembiayaan UMi Pro.

(2) Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan penyaluran melalui Penyalur.

Bagian Kedua
Pembiayaan UMi

Pasal 7

(1) Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) huruf a diberikan kepada usaha mikro orang
perseorangan secara individu atau berkelompok sebagai
Debitur.

(2) Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk pinjaman konvensional atau
pembiayaan syariah.

(3) Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai
fatwa dari lembaga yang berwenang.

(4) Debitur orang perseorangan secara individu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan agunan
berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Debitur orang perseorangan secara berkelompok

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak dikenakan agunan; dan

---

  • menerapkan mekanisme tanggung renteng.

Pasal 8

Pembiayaan UMi yang dapat diterima oleh Debitur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebesar plafon
sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan
sebesar baki debet (outstanding) paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per orang.

Bagian Ketiga
Pembiayaan UMi Produktif

Pasal 9

(1) Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (1) huruf b diberikan kepada UMKM berupa badan
usaha atau orang perseorangan secara individu sebagai
Debitur.

(2) Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk:
- pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah;
atau
- pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil
usaha.

(3) Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah
sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang.

(4) Debitur Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil
penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

Pembiayaan UMi Pro yang dapat diterima oleh Debitur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diatur sebagai
berikut:
- untuk pembiayaan yang dananya bersumber dari rupiah
murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, pendapatan operasional PIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan sumber lain
yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, sebesar plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding)
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
dan
- untuk pembiayaan yang dananya bersumber dari hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
sebesar plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

---

PENYALURAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Penyaluran

Pasal 11

Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:

  • untuk Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf a disalurkan melalui:

1. LKBB; dan/atau
1. Lembaga NonLJK.
- untuk Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:

1. Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf a disalurkan melalui:

- LKBB; dan/atau
- Lembaga NonLJK.
1. Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf b disalurkan melalui:

  • LKBB; dan/atau
  • Bank.

Pasal 12

Untuk dapat menjadi Penyalur, LKBB dan/atau Bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus
memiliki kriteria:
- memiliki pengalaman dalam Pembiayaan UMKM paling
singkat 2 (dua) tahun;
- sehat dan berkinerja baik; dan
- memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel
dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.

Pasal 13

(1) Untuk dapat menjadi Penyalur, Lembaga NonLJK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus
memiliki kriteria:
- memiliki pengalaman usaha terkait UMKM paling
singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki ekosistem UMKM yang sudah terbentuk;
- sehat dan berkinerja baik; dan
- memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau
kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh
PIP.

(2) Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyediakan fungsi:
- penyelenggara layanan digital (platform);
- pemasok (supplier);
- pembeli produk/komoditas (offtaker);
- inkubator usaha;
- pendamping usaha;
- pengelola gudang; dan/atau
- pendukung ekosistem penyaluran/pembiayaan.

---

Pasal 14

(1) LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank yang memenuhi

kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal
13 mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur
kepada PIP.

(2) PIP melakukan penilaian kelayakan terhadap

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), PIP dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pemeringkat kredit;
- lembaga pengelola informasi perkreditan;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- kantor jasa akuntan publik;
- kantor jasa penilai publik; dan/atau
- lembaga lain yang memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian.

(4) Dalam hal berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Utama PIP
menetapkan LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank
sebagai Penyalur.

(5) Dalam hal berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Utama
PIP menyampaikan pemberitahuan kepada LKBB,
Lembaga NonLJK, dan/atau Bank.

(6) Ketentuan mengenai permohonan, penilaian, dan

penetapan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Direktur
Utama PIP.

Pasal 15

(1) Untuk mendapatkan Pembiayaan UMKM, Penyalur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
menyerahkan jaminan minimal sebesar nilai plafon
pembiayaan.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

piutang lancar, tagihan piutang, bahan/peralatan/hasil
usaha, deposit dana, dan/atau bentuk lain sesuai
karakteristik usaha Penyalur.

(3) Berdasarkan penilaian risiko penyaluran Pembiayaan

UMKM, PIP dapat meminta jaminan tambahan selain
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Penyalur.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan jaminan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dengan peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 16

(1) Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan pola:
- langsung; atau
- tidak langsung.

(2) Pola langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dilaksanakan oleh Penyalur secara langsung kepada
Debitur.

---

(3) Penyalur untuk pola langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan LKBB, Lembaga NonLJK,
dan/atau Bank.

(4) Pola tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilaksanakan oleh Penyalur kepada Debitur
melalui kerja sama dengan Lembaga Linkage secara
business to business.

(5) Penyalur untuk pola tidak langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) merupakan LKBB.

(6) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) Penyalur melakukan penilaian kelayakan
terhadap calon Lembaga Linkage berdasarkan kriteria
minimal:
- memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- sehat dan berkinerja baik.

(7) Pemilihan penyaluran dengan pola langsung atau tidak

langsung oleh LKBB ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara PIP dan Penyalur.

(8) Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas

penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.

Bagian Kedua
Perjanjian Penyaluran

Pasal 17

(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

dituangkan dalam perjanjian penyaluran antara PIP dan
Penyalur.

(2) Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) minimal memuat informasi mengenai:

  • jumlah pembiayaan;
  • jangka waktu pembiayaan;
  • tarif layanan berupa suku bunga/nisbah;
  • jaminan;
  • syarat pembiayaan;
  • syarat dan pola pencairan;
  • pembayaran kembali pembiayaan;
  • denda/ta’zir;
  • monitoring pembiayaan;
  • pendampingan; dan
  • sanksi.

(3) Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditandatangani oleh direktur utama/pejabat yang

diberikan kewenangan pada PIP dengan direktur
utama/pimpinan/pejabat yang diberikan kewenangan
pada Penyalur.

Bagian Ketiga
Pencairan

Pasal 18

(1) Pencairan Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dalam

bentuk:
- tunai;
- transfer melalui rekening;

---

  • uang elektronik; dan/atau
  • penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur.

(2) Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Penyalur
dan Debitur.

(3) Pencairan Pembiayaan UMKM dalam bentuk penyediaan

peralatan/kebutuhan usaha Debitur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh
Lembaga NonLJK sebagai Penyalur kepada Debitur.

Pasal 19

Debitur dalam Pembiayaan UMKM diberikan pendampingan
dalam bentuk:
- pemantauan kondisi usaha;
- konsultasi keberlanjutan/pengembangan usaha;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
- pendampingan lainnya.

Pasal 20

(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

dilaksanakan oleh:
- Penyalur, untuk penyaluran dengan pola langsung;
dan
- Lembaga Linkage, untuk penyaluran dengan pola
tidak langsung.

(2) Penyalur melaksanakan pengawasan atas pendampingan

yang dilaksanakan oleh Lembaga Linkage sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(3) Dalam hal diperlukan, PIP dapat memberikan penguatan

terhadap pendampingan yang dilaksanakan oleh Penyalur
dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(4) Dalam melaksanakan penguatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), PIP dapat menyelenggarakan program
pemberdayaan UMKM melalui kolaborasi dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, dan/atau pihak lain yang dibiayai secara
langsung atau tidak langsung dari anggaran pendapatan
dan belanja negara.

(5) Ketentuan mengenai pendampingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur
Utama PIP.

KERJA SAMA

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan Pembiayaan UMKM, PIP dapat

melakukan kerja sama dengan pihak:
- pemerintah daerah;
- pemerintah desa;
- kementerian/lembaga;
- badan usaha milik negara;

---

  • badan usaha milik daerah;
  • badan hukum lainnya;
  • badan usaha milik desa;
  • badan usaha milik desa bersama;
  • LKBB;
  • organisasi kemasyarakatan;
  • lembaga internasional; dan/atau
  • swasta.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- kerja sama pendanaan; dan/atau
- kerja sama program.

Pasal 22

(1) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama untuk

melakukan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit

memuat informasi mengenai:
- besaran komitmen dana;
- jangka waktu kerja sama;
- manajemen risiko;
- pengelolaan dana; dan
- pembebanan biaya yang dibutuhkan.

(3) Dalam mengelola dana kerja sama pendanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP dan pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat
menggunakan rekening dana kelolaan pada Bank.

(4) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk atau

dipilih oleh PIP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Penggunaan dana dalam rekening dana kelolaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh PIP
berdasarkan kesepakatan antara PIP dan pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

(6) Ketentuan mengenai kerja sama pendanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur
Utama PIP.

Pasal 23

(1) Kerja sama program sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (2) huruf b merupakan kerja sama antara PIP dan
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
untuk:
- mengembangkan program Pembiayaan UMKM; dan
- pemberdayaan UMKM.

(2) Bentuk kerja sama pengembangan program Pembiayaan

UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa:
- leveraging atas potensi piutang Pembiayaan UMKM;
- dukungan pembangunan basis data tunggal UMKM;
- perluasan penyaluran Pembiayaan UMKM;
- peningkatan kapasitas pelaku UMKM;
- penguatan ekosistem Pembiayaan UMKM; dan/atau

---

- bentuk kerja sama lain yang bertujuan untuk
pengembangan UMKM.

(3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang paling
sedikit memuat informasi mengenai:
- program yang disinergikan;
- hak dan kewajiban;
- sumber pembiayaan;
- pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan
- monitoring dan evaluasi.

(4) Bentuk kerja sama pemberdayaan UMKM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
- pemenuhan legalitas usaha dan sertifikasi produk;
- peningkatan kualitas produk dan kapasitas usaha;
- peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan
usaha;
- peningkatan kemampuan pemasaran produk;
dan/atau
- bentuk kerja sama lain pemberdayaan UMKM.

(5) Biaya dalam rangka kerja sama program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada daftar
isian pelaksanaan anggaran PIP.

(6) Ketentuan mengenai kerja sama program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur
Utama PIP.

Pasal 24

(1) Untuk penerapan manajemen risiko, PIP melakukan

mitigasi risiko paling sedikit dalam bentuk:
- penilaian risiko calon Penyalur;
- pemantauan kesehatan Penyalur;
- pengenaan jaminan kepada Penyalur;
- pemantauan kegiatan Pembiayaan UMKM; dan
- pemantauan kualitas piutang Pembiayaan UMKM.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan mitigasi risiko

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 25

(1) PIP melaksanakan pemantauan kualitas piutang

Pembiayaan UMKM untuk:
- menentukan kualitas piutang; dan
- membentuk penyisihan piutang tak tertagih.

(2) Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan

piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai penentuan nilai bersih investasi
jangka panjang nonpermanen dalam bentuk tagihan.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdapat piutang tak tertagih, PIP

---

melakukan penyelesaian piutang Pembiayaan UMKM
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian piutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 26

(1) PIP menatausahakan Pembiayaan UMKM melalui SIKP

UMi.

(2) SIKP UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

koneksi langsung dengan SIKP.

Pasal 27

(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menatausahakan data

Pembiayaan UMKM melalui koneksi langsung antarsistem
masing-masing dengan SIKP UMi.

(2) Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur
dan Lembaga Linkage melakukan unggah data melalui
SIKP UMi.

(3) Ketentuan mengenai penatausahaan SIKP UMi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 28

(1) PIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap

pelaksanaan Pembiayaan UMKM.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- pengukuran nilai keekonomian Debitur;
- penyaluran Pembiayaan UMKM;
- pelaksanaan pendampingan;
- jaminan Pembiayaan UMKM; dan/atau
- monitoring dan evaluasi lainnya.

(3) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 29

(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c
dilakukan terhadap:
- pendampingan yang dilakukan oleh Penyalur kepada
Debitur; dan
- pengawasan oleh Penyalur terhadap pendampingan
yang dilakukan oleh Lembaga Linkage.

(2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas

pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada

---

ayat (1), PIP meminta dokumen kepada Penyalur dan/atau
Lembaga Linkage berupa:
- prosedur pendampingan;
- laporan pendampingan; dan
- dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.

Pasal 30

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan

monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pembiayaan UMKM.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- ketepatan data penyaluran;
- kepatuhan terhadap peraturan pelaksanaan
Pembiayaan UMKM; dan/atau
- monitoring dan evaluasi lainnya.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan monitoring dan

evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 31

Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) digunakan sebagai

bahan pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan
Pembiayaan UMKM.

PELAPORAN

Pasal 32

(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menyampaikan laporan

terkait Pembiayaan UMKM kepada PIP yang paling sedikit
memuat informasi mengenai:
- identitas Debitur;
- data akad; dan
- data transaksi.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan oleh Penyalur

dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 33

(1) PIP menyusun laporan secara periodik yang terdiri atas:

  • laporan kinerja penyaluran; dan
  • laporan monitoring dan evaluasi.

(2) Laporan kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(3) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap 6 (enam) bulan
sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

disampaikan melalui sistem informasi yang disediakan
oleh PIP.

(5) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta PIP

untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan
UMKM.

---

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- perjanjian pembiayaan ultra mikro dan perjanjian kerja
sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian; dan
- PIP tetap dapat melaksanakan pembiayaan ultra mikro
sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Kebijakan
Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat
Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi
Pemerintah dengan mengacu pada mekanisme
Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini sampai dengan dilakukannya
penyesuaian terhadap Pernyataan Kebijakan Investasi
Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi
Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan
Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku
Operator Investasi Pemerintah; dan
- tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi
Pemerintah,
disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang
Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1465), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ