Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS

PMK No. 132 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil clan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi clan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian clan keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disingkat JF di Bidang Keuangan Negara
adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai
tugas clan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan
negara.
1. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yang
selanjutnya disingkat JF AKN adalah jabatan yang
mempunyai tugas clan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang
meliputi fiskal clan sektor keuangan, perencanaan clan
penganggaran, pajak, kepabeanan clan cukai, penerimaan
negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara,
penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat clan daerah,
pembiayaan clan risiko keuangan, pembinaan profesi
keuangan, atau investasi pemerintah clan pengelolaan
dana.
1. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yang
selanjutnya disingkat JF PKN adalah jabatan yang
mempunyai tugas clan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, clan/ a tau
pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan clan cukai,
perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan
pusat clan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan
bagian anggaran bendahara umum negara serta badan
usaha milik negara clan lembaga nonbadan usaha milik
negara, atau advokasi clan penyuluhan di bidang
keuangan negara.
1. Jabatan Fungsional Penilai yang selanjutnya disingkat JF
Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas clan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian
clan/ atau pemetaan kekayaan negara clan pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disingkat
JF Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas clan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang
clan penggalian potensi lelang.
1. Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut AKN adalah PNS yang diberikan tugas
clan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan
analisis keuangan negara yang meliputi fiskal clan sektor
keuangan, perencanaan clan penganggaran, pajak,
kepabeanan clan cukai, penerimaan negara bukan pajak,
perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang,
hubungan keuangan pusat clan daerah, pembiayaan clan
risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau
investasi pemerintah clan pengelolaan dana.
1. Pejabat Fungsional Pengawas Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut PKN adalah PNS yang diberikan tugas
clan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan
pelayanan, pengawasan, clan/ atau pemeriksaan di bidang
pajak, kepabeanan clan cukai, perbendaharaan, kekayaan

jdih.kemenkeu.go.id

---

negara, hubungan keuangan pusat dan daerah,
pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran
bendahara umum negara serta badan usaha milik negara
dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi
dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Fungsional Penilai yang selanjutnya disebut
Penilai adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian
dan/ a tau pemetaan kekayaan negara, dan pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut
Pelelang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan
penggalian potensi lelang.
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi
yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat
untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh
Pegawai setiap tahun.
1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi
adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja
Pegawai ASN.
1. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja AKN,
PKN, Penilai, dan Pelelang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit yang harus dicapai oleh AKN, PKN, Penilai, dan
Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh
PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas
usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta
pemberian penghargaan bagi PNS.
1. Kebutuhan JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang
yang selanjutnya disebut KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai,
dan KJF Pelelang adalah jumlah dan susunan JF AKN, JF
PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang yang diperlukan oleh
Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat
melaksanakan tugas pokok di bidang pengelolaan
Keuangan Negara dengan baik, efektif, dan efisien dalam
jangka waktu lima tahun.
1. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan sesuai tugas dan/ a tau fungsi jabatan.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/ atau
mengelola unit organisasi.
1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus
dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk
memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan
jabatan.
1. Standar Kompetensi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang yang selanjutnya disebut SKJ AKN, SKJ PKN,
SKJ Penilai, dan SKJ Pelelang adalah deskripsi
Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas
AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang yang meliputi Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural.
1. Uji Kompetensi AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang yang
selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses
pengujian dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
dari seorang ASN untuk pemenuhan Standar Kompetensi
pada setiap jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang.
1. Analisis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
yang selanjutnya disebut Analisis Jabatan Fungsional
adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan
penyusunan data JF di Bidang Keuangan Negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Uraian Jabatan adalah uraian terperinci dan lengkap
terkait jabatan.
1. Instansi Pembina JF di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Keuangan Negara.
1. Instansi Pengguna JF di Bidang Keuangan Negara yang
selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi
Pusat dan Instansi Daerah yang menggunakan JF AKN,
JF PKN, dan JF Penilai.

Pasal 3

JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang merupakan JF
kategori keahlian dan keterampilan.

Bagian Ketiga
Jenjang

Pasal 4

(1) Jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang

kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- kategori keterampilan:
1. Jenjang Terampil;
1. Jenjang Mahir; dan
1. Jenjang Penyelia; dan
- kategori keahlian:
1. Jenjang Ahli Pertama;
1. Jenjang Ahli Muda;
1. Jenjang Ahli Madya; dan
1. Jenjang Ahli Utama.

(2) Jenjang pada JF AKN, JF PKN, JF Penilai dan JF Pelelang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
bidang tugas dalam Lampiran huruf A, hurufB, dan huruf
C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Keempat
Karakteristik

Pasal 5

(1) Karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:

- terbuka, untuk bidang tugas tertentu dapat
berkedudukan pada Instansi Pembina clan/ atau
Instansi Pengguna; clan
- tertutup, hanya berkedudukan pada lingkup Instansi
Pembina.

(2) JF di Bidang Keuangan Negara dengan karakteristik

terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- JF AKN;
- JF PKN; clan
- JF Penilai.

(3) JF di Bidang Keuangan Negara dengan karakteristik

tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
yaitu JF Pelelang.

Bagian Kelima
Kedudukan clan Tanggung Jawab

Pasal 6

(1) Kedudukan AKN, PKN, clan Penilai sebagai pelaksana

teknis di Bidang Keuangan Negara pada Instansi Pembina
clan/ atau Instansi Pengguna.

(2) Kedudukan Pelelang sebagai pelaksana teknis di Bidang

Keuangan Negara pada Instansi Pembina.

(3) AKN, PKN, clan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) clan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara.

(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat

fungsional maka AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang dapat
berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit
Organisasi.

(5) Pemetaan kedudukan pejabat fungsional

mempertimbangkan kesesuaian tugas clan fungsi serta
kesetaraan kelas jabatan antara atasan AKN, PKN, Penilai,
clan Pelelang dengan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang
berkedudukan.

(6) Kedudukan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis jabatan clan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) JF AKN, JF PKN, JF Penilai, clan JF Pelelang merupakan

jabatan karier PNS.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

(1) Bidang tugas merupakan tugas yang dapat dilaksanakan

oleh pejabat fungsional di Bidang Keuangan Negara
berdasarkan fungsi dan peran pengelolaan Keuangan
Negara.

(2) Ruang lingkup kegiatan merupakan penjelasan rinci dari

bidang tugas JF di Bidang Keuangan Negara.

(3) Ruang lingkup merupakan penjelasan kompleksitas

ruang lingkup kegiatan dari masing-masing jenjang
jabatan.

(4) Cakupan kegiatan merupakan penjelasan lebih lanjut dari

ruang lingkup JF di Bidang Keuangan Negara.

(5) Rincian bidang tugas, ruang lingkup kegiatan, ruang

lingkup, dan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yaitu:
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pembina yang
menjalankan fungsi bendahara umum negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pengguna
pada Instansi Pusat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B; dan
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pengguna
pada Instansi Daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(6) Perluasan cakupan kegiatan yang akan dijadikan rujukan

dalam penyusunan SKP untuk mencapai tujuan
organisasi, dapat dilakukan oleh pimpinan unit kerja JF
di Bidang Keuangan Negara berkedudukan dengan
memperhatikan kesesuaian bidang tugas dan kompetensi
JF.

(7) Perluasan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama.

(8) Penggunaan bidang tugas JF pada Instansi Pengguna

selain yang tercantum dalam Lampiran hurufB dan huruf
C dapat dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pengguna dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.

(9) Instansi Pembina dapat melakukan

perluasan/penyesuaian ruang lingkup kegiatan dan
ruang lingkup setiap jenjang jabatan dengan
mempertimbangkan dinamika pengelolaan Keuangan
Negara.

(10) Dalam hal terdapat tugas fungsi baru di bidang

pengelolaan Keuangan Negara yang tidak tercakup dalam
salah satu bidang tugas pada JF AKN, JF PKN, JF Penilai,
dan JF Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

jdih.kemenkeu.go.id

---

Instansi Pembina dapat melakukan penyesuaian tanpa
membentuk JF baru.

(11) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan izin
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.

Pasal 8

(1) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional terdiri atas:

- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian
umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan
kinerja pejabat fungsional;
- penilaian kinerja pejabat fungsional yang meliputi
evaluasi kinerja pejabat fungsional; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pejabat fungsional
yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

(2) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
- pengembangan kinerja pejabat fungsional;
- pemenuhan Ekspektasi pimpinan;
- dialog kinerja yang intens antara p1mp1nan dan
pejabat fungsional;
- pencapaian kinerja organisasi; dan
- hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional.

(3) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

Pasal9

(1) Evaluasi kinerja pejabat fungsional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan
secara periodik maupun tahunan.

(2) Evaluasi kinerja periodik pejabat fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam predikat
kinerja periodik pejabat fungsional.

(3) Evaluasi kinerja tahunan pejabat fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam predikat kinerja
tahunan pejabat fungsional.

(4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) terdiri atas:
- sangat baik;
- baik;
- cukup/butuh perbaikan;
- kurang; atau
- sangat kurang.

(5) Penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai

kinerja.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 10

(1) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- sangat baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100%
(seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JF;
- cukup/butuh perbaikan, ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima
puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan
sesuai dengan jenjang JF; dan
- sangat kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

(2) Dalam hal pejabat fungsional memperoleh ijazah

pendidikan formal yang lebih tinggi dan telah diakui
secara kedinasan, diberikan tambahan Angka Kredit
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit
Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1
(satu) kali penilaian.

(3) Selama pejabat fungsional melaksanakan tugas di daerah

terpencil, berbahaya, rawan, dan/ a tau konflik, dapat
diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan
pangkat.

(4) Penetapan daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/ atau

konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) hanya diberikan bagi pejabat
fungsional dengan predikat kinerja paling rendah baik.

(6) Dalam hal predikat kinerja diperoleh melalui evaluasi

kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun
tahunan, konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit
dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode
penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.

(7) Konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit dan

penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat penilai
kinerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (7) bagi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF

Pelelang dilakukan berdasarkan konversi predikat kinerja
yang diperoleh secara kumulatif pada satu periode
kenaikan pangkat dan/ atau jenjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dalam hal terdapat kebutuhan tertentu, penetapan Angka

Kredit bagi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang
dapat dilakukan di luar periode kenaikan pangkat
dan/atau jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja ditetapkan

oleh atasan langsung atau pejabat lain yang diberikan
pendelegasian kewenangan.

(2) Dalam ha! atasan langsung selaku pejabat penilai kinerja

berhalangan tetap, maka penetapan Angka Kredit hasil
konversi predikat kinerja dilakukan oleh atasan dari
pejabat penilai kinerja secara berjenjang.

(3) Atasan dari pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi
kinerja pegawai kepada pelaksana tugas atau pelaksana
harian.

BABV

SERTIFIKASI, KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL,

PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN

JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN

KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS SERTA PELANTIKAN

DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI

Bagian Kesatu
Sertifikasi

Pasal 13

Dalam hal pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara
mensyaratkan adanya sertifikat dan/ a tau surat keputusan
dari PyB, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 14

(1) KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang

ditetapkan berdasarkan jenis JF pada Unit Organisasi
Instansi Pembina dan/ atau Instansi Pengguna.

(2) Perhitungan, pengusulan, dan penetapan KJF

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengangkatan

Pasal 15

(1) Pengangkatan PNS dalam JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan

JF Pelelang dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promos1.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta
mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan
ketersediaan anggaran.

(3) Perpindahan dari kategori keterampilan ke kategori

keahlian dalam JF yang sama, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Perpindahan antar kelompok JF dari JF di luar JF AKN,

JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang ke dalam JF AKN, JF
PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk dan atas
nama Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1) Perpindahan dalam JF di Bidang Keuangan Negara, terdiri

atas:
- perpindahan antar JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dalam bidang tugas yang sama;
- perpindahan antar JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dalam bidang tugas yang berbeda; dan
- perpindahan antar bidang tugas dalam satu JF yang
sama.

(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam keputusan PyB.

(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan memperhatikan ketentuan
terkait pola karir dan mutasi yang berlaku pada masing-
masing Instansi Pembina dan/ a tau Instansi Pengguna.

Bagian Keempat
Kenaikan Pangkat

Pasal 17

(1) Kenaikan pangkat bagi AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang

dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit
telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
dipersyaratkan.

(2) Dalam ha! AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang telah

memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan
pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun
belum tersedia lowongan KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai,
dan KJF Pelelang pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang dapat diberikan
kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(3) Ketersediaan lowongan KJF sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), merupakan KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan
KJF Pelelang pada 1 (satu) Instansi Pembina dan/ atau
Instansi Pengguna.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kelima
Kenaikan Jenjang

Pasal 18

(1) Kenaikan jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF

Pelelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kenaikanjenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian dari promosi jabatan.

Bagian Keenam
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali

Pasal 19

Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF AKN, JF
PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Pasal 20

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas PyB, dibentuk Tim

Penilai Kinerja PNS.

(2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berbentuk forum koordinasi/pembahasan

rencana jabatan target.

(3) Ketentuan terkait Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji

Pasal 21

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi AKN, PKN, Penilai, dan

Pelelang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang
MahaEsa.

(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis untuk

pengangkatan JF melalui:
- promos1;
- perpindahan antar kelompok JF dari JF di luar JF di
Bidang Keuangan Negara ke dalam JF di Bidang
Keuangan Negara; dan
- perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi dan/ atau
jabatan administrasi ke dalam JF di Bidang Keuangan
Negara,
dikoordinasikan oleh unit organisasi pada Instansi
Pembina yang ditunjuk menjalankan fungsi pembinaan
teknis JF dan pengembangan kompetensi JF di Bidang
Keuangan Negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola

penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis JF di Bidang
Keuangan Negara ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi fungsi pembinaan teknis JF dan
pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan
Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 25

Fungsi pengelolaan dan pembinaan JF di Bidang Keuangan
Negara minimal terdiri atas:
- perencanaan JF;
- pembinaan JF; dan
- pemantauan dan evaluasi JF.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 26

(1) Perencanaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

huruf a merupakan kegiatan analisis kebutuhan
penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara dalam suatu
Unit Organisasi dengan mempertimbangkan arah
pengembangan organisasi dan kesesuaian ruang lingkup
tugas JF di Bidang Keuangan Negara dengan tugas dan
fungsi Unit Organisasi.

(2) Pembinaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

huruf b merupakan kegiatan untuk menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JF di
Bidang Keuangan Negara, serta mengoptimalkan kualitas
pengelolaan JF di Bidang Keuangan Negara, yang
dilaksanakan oleh:
- unit yang melaksanakan fungsi koordinasi pembinaan
JF di Bidang Keuangan Negara;
- unit yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis JF
dan pengembangan kompetensi JF di Bidang
Keuangan Negara;
- unit yang melaksanakan fungsi pembinaan
kepegawaian JF; dan
- unit yang melaksanakan fungsi konsultansi teknis
berdasarkan kepakaran (subject matter expert) dalam
pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara,
di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Pemantauan dan evaluasi JF sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 huruf c merupakan kegiatan terpadu yang
dilakukan secara berkala dalam rangka memastikan
bahwa implementasi JF di Bidang Keuangan Negara dan
pelaksanaan tugas pembinaan JF di Bidang Keuangan
Negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan pengelolaan dan pembinaan JF di
Bidang Keuangan Negara di lingkungan Instansi Pengguna,
Instansi Pengguna dapat berkoordinasi dengan unit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

Pasal28
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pembinaan JF di Bidang
Keuangan Negara di lingkungan Instansi Pembina ditetapkan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 31

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 975

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 132 TAHUN 2023

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK

TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN

NEGARA

A. BIDANG TUGAS, RUANG LINGKUP, DAN CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN NEGARA, JABATAN

FUNGSIONAL PENGAWAS KEUANGAN NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL PENILAI, DAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG YANG

BERKEDUDUKAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMBINA

1. Jabatan FungsionaI Analis Keuangan Negara

No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
1. Fiskal dan Sektor Keuangan Kajian, analisis, dan Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data dan/ a tau menyusun
perumusan kebijakan penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka:
strategis di bidang fiskal dan dan analisis dengan 1. perumusan rekomendasi kebijakan;
sektor keuangan kompleksitas rendah di 2. perumusan evaluasi kebijakan;
bidang fiskal dan 3. pemberian masukan/penyusunan rancangan
sektor keuangan. peraturan kebijakan;
1. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi
terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
1. pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
1. penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan
lampiran pidato, serta bahan wawancara
Pimpinan;
1. penyusunan briefing notes/ briefing paper/ talking
points, serta persiapan pelaksanaan briefing
kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
1. penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-
pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa
Semester II pelaksanaan APBN, jawaban
pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban
pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga
internasional dan regional;
1. pelaksanaan advokasi kebiiakan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
1. uji publik dan/atau konsultansi publik dalam
perumusan rekomendasi kebijakan;
1. sosialisasi, diseminasi, serta konsultansi terkait
kebijakan;
1. pengembangan model secara terpadu (integrated
framework), serta pengelolaan data dan statistik
terkait kebijakan; dan/atau
1. ker_iasama ekonomi dan keuanl!an internasional.
Ahli Muda Melaksanakan Menganalisis opsi atau altematif kebijakan
penyusunan kajian berdasarkan data dan informasi yang telah
dan analisis dengan dikumpulkan serta menulis naskah berdasarkan
kompleksitas sedang di kerangka yang telah disusun, dalam rangka:
bidang fiskal dan 1. perumusan rekomendasi kebijakan;
sektor keuangan. 2. perumusan evaluasi kebijakan;
1. pemberian masukan/penyusunan rancangan
peraturan kebijakan;
1. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi
terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
1. pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
1. penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan
lampiran pidato, serta bahan wawancara
pimpinan;
1. penyusunan briefing notes/ briefing paper/talking
points, serta persiapan pelaksanaan briefing
kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
1. penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-
pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa
Semester II pelaksanaan APBN, jawaban
pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban
pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga
internasional dan regional;
1. pelaksanaan advokasi kebijakan;
1. uji publik dan/atau konsultansi publik dalam
perumusan rekomendasi kebijakan;
1. sosialisasi, diseminasi, dan konsultansi terkait
kebijakan;
1. pengem bang an model secara terpadu (integrated
framework), serta pengelolaan data dan statistik
terkait kebiiakan; dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
1. keriasama ekonomi dan keuangan intemasional.
Ahli Madya Melaksanakan Menentukan dan mengembangkan opsi atau alternatif
penyusunan kajian kebijakan dengan informasi dampak/risiko, menyusun
dan analisis dengan kerangka naskah rekomendasi, mengompilasi dan
kompleksitas tinggi di memvalidasi serta mengoordinasikan penyusunan
bidang fiskal dan naskah dalam rangka:
sektor keuangan. 1. perumusan rekomendasi kebijakan;
1. perumusan evaluasi kebijakan;
1. pemberian masukan/penyusunan rancangan
peraturan kebijakan;
1. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi
terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
1. pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
1. penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan
lampiran pidato, serta bahan wawancara
pimpinan;
1. penyusunan briefing notes/ briefing paper/ talking
points, serta persiapan pelaksanaan briefing
kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
1. penyusunan kerangka ekonomi malcro dan pokok-
pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa
Semester II pelaksanaan APBN, jawaban
pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban
pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga
internasional dan regional;
1. pelaksanaan advokasi kebijakan;
1. uji publik dan/atau konsultansi publik dalam
perumusan rekomendasi kebijakan;
1. sosialisasi, diseminasi, dan konsultansi terkait
kebijakan;
1. pengembangan model secara terpadu (integrated
framework), serta pengelolaan data dan statistik
terkait kebijakan; dan/atau
1. keriasama ekonomi dan keuangan intemasional.
Ahli Utama Melaksanakan Mengantisipasi semua dampak/risiko dari opsi atau
penyusunan kajian, alternatif kebijakan, mereviu serta menyempurnakan
analisis, perumusan naskah, dalam rangka:
rencana strategis, 1. perumusan rekomendasi kebijakan;
rekomendasi, 2. oerumusan evaluasi kebiiakan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
pengembangan sistem, 3. pemberian masukan/penyusunan rancangan
dan perumusan peraturan kebijakan;
ke bijakan di bidang 4. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan konclisi
fiskal dan sektor terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
keuangan. 5. pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
1. penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan
lampiran pidato, serta bahan wawancara
pimpinan;
1. penyusunan briefing notes/briefing paper/talking
points, serta persiapan pelaksanaan briefing
kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
1. penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-
pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa
Semester II pelaksanaan APBN, jawaban
pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan
Raeyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban
pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga
internasional clan regional;
1. pelaksanaan advokasi kebijakan;
1. uji publik dan/atau konsultansi publik dalam
perumusan rekomendasi kebijakan;
1. sosialisasi 1 diseminasi1 dan konsultansi terkait
kebijakan;
1. pengembangan model secara terpadu (integrated
framework), serta pengelolaan data dan statistik
terkait kebijakan; dan/ atau
1. keriasama ekonomi dan keuangan internasional.
Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan:
manajemen pengetahuan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program
bidang fiskal dan sektor manajemen pembelajaran;
keuangan pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
kompleksitas rendah 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
dan sedang di bidang pembelajaran;
fiskal dan sektor 4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi
keuangan. kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
1. pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait
oembelaiaran.
Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan substansi program pembelajaran;
manaiemen

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
pengetahuan dengan 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
kompleksitas tinggi di pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
bidang fiskal dan 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
sektor keuangan. pembelajaran; dan/atau
1. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelaiaran.
Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengembangan program
manajemen pembelajaran;
pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
ke bijakan fiskal dan pembelajaran.
sektor keuane:an.
1. Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data dan/atau menyusun
Penganggaran Pendapatan dan Belanja pengelolaan Anggaran kajian/ analisis/rekomendasi awal di bidang
Negara Pendapatan dan pengelolaan APBN, yang meliputi:
Belanja Negara dengan I. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
kompleksitas rendah di nasional;
bidang perencanaan 2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan
dan penganggaran. kebijakan dan Postur APBN;
1. analisa perkembangan dan dampak ekonomi
makro dan APBN;
1. Nota Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan
Draft Perpres Rincian APBN /P;
1. pemutakhiran dokumen APBN;
1. pagu anggaran belanja pemerintah pusat
Kementerian/Lembaga/Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara);
1. himpunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian/ Lembaga;
1. sanksi/ganjaran bagi K/L;
1. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker Badan
Layanan Umum (BLU);
1. revisi dan/atau tambahan anggaran;
1. persetujuan kontrak tahun jamak;
1. standar biava;

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
1. hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non
Struktural/Pejabat Negara;
1. evaluasi kinerja penganggaran
Kementerian/ Lembaga;
1. indeks opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
dan/atau
1. pengendalian dan pemantauan belanja
kementerian/lembaga dan Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Neearal.
Ahli Muda Melaksanakan Menyusun rekomendasi di bidang pengelolaan APBN,
pengelolaan Anggaran yang melipu ti:
Pendapatan dan 1. arah kebijakan fiskal clan prioritas pembangunan
Belanja Negara dengan nasional;
kompleksitas sedang di 2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan
bidang perencanaan kebijakan clan Postur APBN;
clan penganggaran. 3. analisa perkembangan dan dampak ekononii
makro clan APBN;
1. Nata Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, clan
Draft Perpres Rincian APBN/P;
1. pemutakhiran dokumen APBN;
1. pagu anggaran belanja pemerintah pusat
Kementerian/Lembaga/Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara);
1. himpunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian/ Lembaga;
1. sanksi/ganjaran bagi K/L;
1. Rencana Bisnis clan Anggaran (RBA) satker BLU;
1. revisi dan/atau tambahan anggaran;
1. persetujuan kontrak tahun jamak;
1. standar biaya;
1. hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non
Struktural/Pejabat Negara;
1. evaluasi kinerja penganggaran
Kernen terian / Lembaga;
1. indeks opini BPK; dan/atau
1. pengendalian dan pemantauan belanja
kementerian/lembaga clan Non Kementerian/Non

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Ne~aral.
Ahli Madya Melaksanakan Merumuskan rekomendasi di bidang pengelolaan
pengelolaan Anggaran APBN, yang meliputi:
Pendapatan dan 1. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
Belanja Negara dengan nasional;
kompleksitas tinggi di 2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan
bidang perencanaan kebijakan dan Postur APBN;
dan penganggaran. 3. analisa perkembangan dan dampak ekonomi
makro dan APBN;
1. Nata Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan
Draft Perpres Rincian APBN/P;
1. pemutakhiran dokumen APBN;
1. pagu anggaran Belanja pemerintah pusat
Kementerian/Lembaga/Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara);
1. himpunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian/Lembaga;
1. sanksi/ganjaran bagi K/L;
1. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU;
1. revisi dan/atau tambahan anggaran;
1. persetujuan kontrak tahun jamak;
1. standar biaya;
1. hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non
Struktural/Pejabat Negara;
1. evaluasi kinerja penganggaran
Kementerian/Lembaga;
1. indeks opini BPK; dan/atau
1. pei;igendalian dan pemantauan belanja
kementerian/lembaga dan Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Ne~aral.
Ahli Utama Melaksanakan Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian
pengelolaan Anggaran di bidang perumusan rencana strategis, rekomendasi,
Pendapatan dan pengembangan sistem, clan perumusan kebijakan
Belanja Negara di perencanaan clan penganggaran, yang meliputi:
bidang perumusan 1. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan
rencana strategis, nasional;
rekomendasi,

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
pengembangan sistem, 2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan
dan perumusan kebijakan dan postur APBN;
kebijakan perencanaan 3. analisa perkembangan dan dampak ekonomi
dan penganggaran. makro dan APBN;
1. Nota Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan
Draft Perpres Rincian APBN/P;
1. pemutakhiran dokumen APBN;
1. pagu anggaran belanja pemerintah pusat
Kementerian / Lem baga/ Non Kementerian/ Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara);
1. himpunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian/Lembaga;
1. sanksi/ganjaran bagi K/L;
1. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU;
1. revisi dan/atau tambahan anggaran;
1. persetujuan kontrak tahun jamak;
1. standar biaya;
1. hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non
Struktural/Pejabat Negara;
1. evaluasi kinerja penganggaran
Kementerian/Lembaga;
1. indeks opini BPK; dan/atau
1. pengendalian dan pemantauan belanja
Kementerian/Lembaga dan Non Kementerian/Non
Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara}.
Kajian, analisis, dan Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data dan/ atau menyusun
perumusan kebijakan penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka:
strategis di bidang dan analisis dengan 1. kajian dan analisis kebijakan di bidang
penganggaran dalam kompleksitas rendah di penganggaran dalam pengelolaan APBN;
pengelolaan Anggaran bidang perencanaan 2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN;
Pendapatan dan Belanja dan penganggaran. 3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang
Negara penganggaran dalam pengelolaan APBN;
1. kajian pengembangan/tematik;
1. pendampingan di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan/atau
1. bimbingan teknis/sosialisasi di bidang
oenganaoaran dalam oengelolaan APBN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
Ahli Muda Melaksanakan Menganalisis data dan bahan dalam rangka:
penyusunan kajian 1. kajian dan analisis kebijakan di bidang
dan analisis dengan penganggaran dalam pengelolaan APBN;
kompleksitas sedang di 2. kajian terkait ekonomi makro clan APBN;
bidang perencanaan 3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang
dan penganggaran. penganggaran dalam pengelolaan APBN;
1. kajian pengembangan/tematik;
1. pendampingan di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan/atau
1. bimbingan teknis/sosialisasi di bidang
oene:anaaaran dalam oene:elolaan APBN.
Ahli Madya Melaksanakan Menyusun rekomendasi dalam rangka:
penyusunan kajian 1. kajian dan analisis kebijakan di bidang
clan analisis dengan penganggaran dalam pengelolaan APBN;
kompleksitas tinggi di 2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN;
bidang perencanaan 3. penyusunan nonna dan ketentuan di bidang
dan penganggaran. penganggaran dalam pengelolaan APBN;
1. kajian pengembangan/tematik;
1. pendampingan di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan/atau
1. bimbingan teknis/sosialisasi di bidang
oenf!anaaaran dalam oene:elolaan APBN.
Ahli Utama Melaksanakan Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian
penyusunan kajian, di bidang perumusan rencana strategis, rekomendasi,
analisis, perumusan pengembangan sistem, dan perumusan kebijakan
rencana strategis, perencanaan dan penganggaran dalarn rangka:
rekomendasi, 1. kajian dan analisis kebijakan di bidang
pengembangan sistem, penganggaran dalam pengelolaan APBN;
dan perumusan 2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN;
kebijakan di bidang 3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang
perencanaan dan penganggaran dalam pengelolaan APBN;
penganggaran. 4. kajian pengembangan/tematik;
1. pendampingan di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan/atau
1. bimbingan teknis/ sosialisasi di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan:
manajemen pengetahuan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program
bidang perencanaan dan manajemen pembelajaran;
penganggaran pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
kompleksitas rendah

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
dan sedang di bidang 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
perencanaan dan pembelajaran;
penganggaran. 4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi
kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
1. pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait
oembelaiaran.
Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan substansi program pembelajaran;
manajemen 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
bidang perencanaan pembelajaran; dan/ a tau
dan penganggaran. 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
oembelaiaran.
Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengembangan program
manajemen pembelajaran;
pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
kebijakan perencanaan pembelajaran.
dan pengarn:rnaran.
1. Pajak Kajian, analisis, perumusan Terampil Melaksanakan teknis Melakukan kegiatan:
kebijakan strategis, dan pengolahan bahan dan 1. penyediaan data terkait penerimaan pajak,
pengujian kepatuhan di perrnulaan penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
bidang pajak penyusunan kajian pajak, dampak kebijakan perpajakan;
dan analisis dengan 2. pengolahan data terkait penerimaan pajak,
kompleksitas rendah di penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
bidang pajak. pajak, dampak kebijakan perpajakan;
1. penyusunan materi publikasi, dengar pendapat,
dan/atau diseminasi terkait kebijakan perpajakan;
dan/atau
1. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/atau teknis
operasional perpajakan.
Mahir Melaksanakan teknis Melakukan kegiatan:
pengolahan bahan dan 1. penyediaan data terkait penerimaan pajak,
permulaan penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
oenvusunan kaiian

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
dan analisis dengan pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kompleksitas sedang di kebijakan umum;
bidang pajak. 2. pengolahan data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kebijakan umum;
1. penyajian data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kebijakan umum;
1. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/ a tau teknis
operasional perpajakan; dan/atau
1. perumusan kebiiakan perpajakan.
Penyelia Melaksanakan teknis Melakukan kegiatan:
pengolahan bahan dan 1. penyediaan dan pengolahan data terkait
perrnulaan penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak,
penyusunan kajian kepatuhan wajib pajak, dampak kebijakan
dan analisis dengan perpajakan dan kebijakan umum;
kompleksitas tinggi di 2. penyajian data terkait penerimaan pajak,
bidang pajak. penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kebijakan umum;
1. pengelolaan basis data terkait penerimaan pajak,
penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib
pajak, dampak kebijakan perpajakan dan
kebijakan umum;
1. perumusan kebijakan perpajakan;
1. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/ a tau teknis
operasional perpajakan; dan/atau
1. penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban
terkait kebiiakan a tau ketentuan perpajakan.
Ahli Pertama Melaksanakan Melakukan kegiatan:
penyusunan kajian 1. analisis strategi perpajakan terkait penerimaan
dan analisis dengan pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan
kompleksitas rendah di wajib pajak, serta dampak kebijakan perpajakan
bidang pajak. dan kebijakan umum;
1. publikasi, dengar pendapat, dan/atau diseminasi
terkait kebiiakan oeroaiakan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
1. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/atau teknis
operasional perpajakan; dan/atau
1. penyusunan analisis clan materi rumusan
kebiiakan perpaiakan.
Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan:
penyusunan kajian 1. desain metode analisis strategi perpajakan terkait
clan analisis dengan penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak,
kompleksitas sedang di kepatuhan wajib pajak, serta dampak kebijakan
bidang pajak. perpajakan dan kebijakan umum;
1. harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan, dan/ a tau teknis
operasional perpajakan;
1. penyusunan analisis dan materi rumusan
kebijakan perpajakan;
1. diseminasi pelaksanaan strategi, kajian, analisis,
atau kebijakan perpajakan; dan/atau
1. penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban
terkait kebiiakan atau ketentuan perpaiakan.
Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan:
penyusunan kajian 1. penyusunan analisis dan materi rumusan
dan analisis dengan kebijakan perpajakan;
kompleksitas tinggi di 2. publikasi, dengar pendapat, diseminasi
bidang pajak. pelaksanaan strategi, kajian 1 analisis1 atau
kebijakan perpajakan;
1. penjaminan mutu kajian dan analisis perpajakan;
dan/atau
1. penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban
terkait kebijakan atau ketentuan perpajakan.
Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan:
penyusunan kajian 1 1. analisis strategi perpajakan terkait penerimaan
analisis1 perumusan pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan
rencana strategis 1 wajib pajak, serta dampak kebijakan perpajakan
rekomendasii dan kebijakan umum;
pengembangan sistem1 2. penyusunan kajian dan analisis rumusan
dan perumusan kebijakan perpajakan yang bersifat strategis dalam
kebijakan di bidang rangka evaluasi;
pajak. 3. pemberian rekomendasi mengenai pengembangan
sistem terkait kebijakan perpajakan; dan/atau
1. pemberian rekomendasi terkait kebijakan
oeroaiakan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan:
manajemen pengetah uan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program
bidang pajak manajemen pembelajaran;
pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
kompleksitas rendah 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
dan sedang di bidang pembelajaran;
pajak. 4. dokumentasi pengetahuan dan iden tifikasi
kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
1. pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait
oembelaiaran.
Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan substansi program pembelajaran;
manajemen 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
bidang pajak. pembelajaran; dan/atau
1. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
oembelaiaran.
Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengem bangan program
manajemen pembelajaran;
pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan;
perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
kebijakan pajak. pembelajaran.
1. Kepa beanan dan Cukai Kajian, analisis, dan Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data dan/atau menyusun
perumusan kebijakan penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka:
strategis di bidang dan analisis dengan 1. perumusan, perubahan, dan/atau naskah
kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah di akademis ketentuan atau peraturan terkait
bidang kepabeanan kepabeanan dan cukai;
dan cukai. 2. perumusan kajian, standar, manajemen strategis
dan/atau rekomendasi terkait kepabeanan dan
cukai;
1. penyusunan rencana kerja, pemantauan
dan/ a tau evaluasi ketentuan terkait kepabeanan
dan cukai; dan/atau
1. bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau
koordinasi kerja terkait kepabeanan dan cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
Ahli Muda Melaksanakan Menganalisis data dan bahan dalam rangka:
penyusunan kajian 1. perumusan, perubahan, dan/atau naskah
dan analisis dengan akademis ketentuan teknis atau peraturan terkait
kompleksitas sedang di kepabeanan dan cukai;
bidang kepabeanan 2. perumusan kajian, standar teknis, manajemen
dan cukai. strategis dan/atau rekomendasi terkait
kepabeanan dan cukai;
1. penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau
evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan
cukai; dan/atau
1. bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi
keria terkait kepabeanan dan cukai.
Ahli Madya Melaksanakan Menyusun rekomendasi dalam rangka:
penyusunan kajian 1. perumusan, perubahan, dan/atau naskah
dan analisis dengan akademis ketentuan;
kompleksitas tinggi di 2. perumusan kajian, standar teknis, manajemen
bi dang kepabeanan strategis dan/ atau rekomendasi terkait
dan cukai. kepabeanan dan cukai;
1. penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau
evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan
cukai; dan/ a tau
1. bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi
keria terkait kepabeanan dan cukai.
Ahli Utama Melaksanakan Menyusun rekomendasi, perumusan rencana strategis,
penyusunan kajian, pengembangan sistem, dan perumusan kebijakan
analisis, perumusan dalam rangka:
rencana strategis, 1. penyusunan naskah akademis ketentuan teknis
rekomendasi, a tau peraturan terkait kepabeanan dan cukai;
pengembangan sistem, 2. penyusunan standar teknis, manajemen strategis
dan perumusan dan/ a tau rekomendasi terkait kepabeanan dan
kebijakan di bidang cukai;
kepabeanan dan cukai. 3. penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau
evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan
cukai;
1. bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi
kerja terkait kepabeanan dan cukai; dan/atau
1. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi strategis
di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian
ulang, dan/atau pemeriksaan t11iuan tertentu.
Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
Pengembangan dan manajemen 1. identifikasi bahan penyusunan program
manajemen pengetahuan di pengetahuan dengan pembelajaran;
bidang kepabeanan clan cukai kompleksitas rendah 2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
clan sedang di bidang 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
kepabeanan dan cukai. pembelajaran;
1. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi
kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
1. pengolahan bahan clan dukungan kajian terkait
oembelaiaran.
Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan substansi program pembelajaran;
manajemen 2. penyusunan materi clan pelaksanaan kegiatan
pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
bidang kepabeanan pembelajaran; dan/ a tau
dan cukai. 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
oembelaiaran.
Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengembangan program
manajemen pembelajaran;
pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
kebijakan kepabeanan pembelajaran.
clan cukai.
1. Penerimaan Negara Bukan Kajian, analisis, perumusan Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data clan/ atau menyusun
Pajak kebijakan strategis, clan penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal pada pengelolaan
pengelolaan di bidang dan analisis dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka:
penerimaan negara bukan kompleksitas rendah di 1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan
pajak bidang penerimaan penggunaan PNBP;
negara bukan pajak. 2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
1. pelaksanaan PNBP;
1. pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
1. keringanan/keberatan/pengembalian PNBP;
1. pengelolaan subsidi energi dan kompensasi;
dan/atau
1. pengelolaan akumulasi iuran oensiun.
Ahli Muda Melaksanakan Menganalisis data clan bahan pada pengelolaan
penyusunan kajian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam ranava:

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
dan analisis dengan 1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan
kornpleksitas sedang di penggunaan PNBP;
bidang penerimaan 2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
negara bukan pajak. 3. pelaksanaan PNBP;
1. pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
1. keringanan/keberatan/pengernbalian PNBP;
1. pengelolaan subsidi energi dan kompensasi;
dan/atau
1. nenP-elolaan akumulasi iuran pensiun.
Ahli Madya Melaksanakan Menyusun Rekomendasi pada Pengelolaan Penerimaan
penyusunan kajian Negara Bukan Pajak (PNBP) dalarn rangka:
dan analisis dengan 1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan
kornpleksitas tinggi di penggunaan PNBP;
bidang penerimaan 2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
negara bukan pajak. 3. pelaksanaan PNBP;
1. pemantauan, pengawasan, clan pelaporan PNBP;
1. keringanan/keberatan/pengernbalian PNBP;
1. pengelolaan subsidi energi dan kompensasi;
dan/atau
1. · nenP-elolaan akumulasi iuran oensiun.
Ahli Utama Melaksanakan Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian
penyusunan kajian, pada Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
analisis, perumusan (PNBP) dalam rangka:
rencana strategis, 1. analisis perencanaan. jenis dan tarif, dan
rekomendasi, penggunaan PNBP;
pengembangan sistem, 2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
dan perumusan 3. pelaksanaan PNBP;
kebijakan di bidang 4. pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
penerimaan negara 5. keringanan/keberatan/pengembalian PNBP;
bukan pajak. 6. pengelolaan subsidi energi dan kompensasi;
dan/atau
1. oene:elolaan akumulasi iuran oensiun.
Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan:
manajemen pengetahuan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program
bidang penerimaan negara manajemen pembelajaran;
bukan pajak pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
kompleksitas rendah 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
dan sedang di bidang pembelajaran;
penerimaan negara 4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi
bukan oaiak. kebu tuhan sin tesa oen.,etahuan; dan/ a tau

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
1. pengolahan bahan clan dukungan kajian terkait
pembelaiaran.
Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan clan 1. perumusan substansi program pembelajaran;
manajemen 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
bidang penerimaan pembelajaran; dan/atau
negara bukan pajak. 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
pembelaiaran.
Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan clan 1. perumusan rekomendasi pengem bangan program
manajemen pembelajaran;
pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi clan pelaksanaan kegiatan
perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching clan mentoring;
strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan clan merumuskan
pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
clan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
kebijakan penerimaan pembelajaran.
negara bukan pajak.
1. Perbendaharaan Kajian, analisis, clan Terampil Melaksanakan teknis Mengumpulkan clan menginventarisasi data clan
perumusan kebijakan pengolahan bahan clan dokumen dalam rangka:
strategis di bidang: dukungan I. penyusunan laporan strategis/manajerial;
- pelaksanaan anggaran, penyusunan kajian 2. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
- pengelolaan kas negara, clan analisis dengan 3. penilaian kepatuhan mitra di bidang
C. sistem perbendaharaan, kompleksitas rendah di perbendaharaan;
- akuntansi, statistik, clan bidang 4. manajemen data perbendaharaan;
pelaporan perbendaharaan. 5. rekomendasi pengesahan/persetujuan; dan/atau
pertanggungja wa ban 6. analisis penyebab clan dampak permasalahan di
keuangan, clan bidane oerbendaharaan.
- pembinaan manajemen Mahir Melaksanakan teknis Menyusun kertas kerja dalam rangka:
badan layanan umum. pengolahan bahan clan 1. penyusunan laporan strategis/manajerial;
dukungan 2. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
penyusunan kajian 3. penilaian kepatuhan mitra di bidang
clan analisis dengan perbendaharaan;
kompleksitas sedang di 4. manajemen data perbendaharaan;
bidang 5. rekomendasi pengesahan/persetujuan; dan/atau
perbendaharaan. 6. analisis penyebab clan dampak permasalahan di
bidang perbendaharaan.
Penyelia Melaksanakan teknis Melakukan pengujian, verifikasi, dan validasi data dan
pengolahan bahan clan dokumen dalam rangka:

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
dukungan 1. penyusunan laporan strategis/manajerial;
penyusunan kajian 2. pembinaan. pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
dan analisis dengan 3. penilaian kepatuhan mitra di bidang
kompleksitas tinggi di perbendaharaan;
bidang 4. manajemen data perbendaharaan;
perbendaharaan. 5. rekomendasi pengesahan/persetujuan; dan/atau
1. analisis penyebab clan dampak permasalahan di
bidan~ oerbendaharaan.
Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data clan/ a tau menyusun
penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka:
clan analisis dengan 1. penyusunan laporan strategis/manajerial;
kompleksitas rendah di 2. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
bidang 3. penilaian kepatuhan mitra;
perbendaharaan. 4. rekomendasi pengesahan/persetujuan;
1. penyusunan bahan paparan rapat pimpinan,
bri.e.fing notes, naskah pidato pimpinan, clan bahan
press conference;
1. perumusan kajian, konsep kebijakan, standar,
norrna, dan konsep substansi teknis peraturan;
1. pengembangan kerjasama kelembagaan;
1. evaluasi dan pengembangan proses bisnis;
1. manajemen data perbendaharaan;
1. penyusunan bahan masukan terkait tanggapan
atas laporan hasil pemeriksaan/audit; dan/atau
1. nenvusunan kaiian oroveksi dan analisis risiko.
Ahli Muda Melaksanakan Menyusun rencana kerja 1 menganalisis
penyusunan kajian data/altematif/opsi dan/atau merumuskan konsep
dan analisis dengan dalam rangka:
kompleksitas sedang di 1. penyusunan laporan strategis/manajerial;
bidang 2. pembinaan 1 pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
perbendaharaan. 3. penilaian kepatuhan mitra;
1. rekomendasi pengesahan/ persetujuan;
1. penyusunan bahan paparan rapat pimpinan1
briefing notes, naskah pidato pimpinan, clan bahan
press conference;
1. perumusan kajian, konsep kebijakan 1 standar,
norrna, dan konsep substansi teknis peraturan;
1. pengembangan kerjasama kelembagaan;
1. evaluasi dan pengembangan proses bisnis;
1. manaiemen data nerbendaharaan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingku p Cakupan Kegiatan
1. penyusunan bahan masukan terkait tanggapan
atas laporan hasil pemeriksaan/audit; dan/atau
1. penyusunan ka_iian proyeksi dan analisis risiko.
Ahli Madya Melaksanakan Memvalidasi hasil analisis, menentukan dan
penyusunan kajian mengembangkan alternatif/opsi dan/atau
dan analisis dengan merumuskan rekomendasi dalam rangka:
kompleksitas tinggi di 1. penyusunan laporan strategis/manajerial;
bidang 2. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
perbendaharaan. 3. penilaian kepatuhan mitra;
1. rekomendasi pengesahan/persetujuan;
1. penyusunan bahan paparan rapat pimpinan,
briefing notes, naskah pidato pimpinan, dan bahan
press conference;
1. perumusan kajian, konsep kebijakan, standar,
norma, dan konsep substansi teknis peraturan;
1. pengembangan kerjasama kelembagaan;
1. evaluasi dan pengembangan proses bisnis;
1. manajemen data perbendaharaan;
1. penyusunan bahan masukan terkait tanggapan
atas laporan hasil pemeriksaan/audit; dan/atau
1. oenvusunan kaiian oroveksi dan analisis risiko.
Ahli Utama Melaksanakan Mengantisipasi dampak/ risiko/ alternatif/ opsi,
penyusunan kajian, mereviu dan menyempurnakan hasil
analisis, perumusan analisis/rumusan/ rekomendasi dan/atau
rencana strategis, mengembangkan sistem/ instrumen baru dalam
rekomendasi, rangka:
pengembangan sistem, 1. perumusan kebijakan, standar, norma;
dan perumusan 2. penyusunan konsep peraturan perundang-
ke bijakan di bidang undangan;
perbendaharaan. 3. pengembangan kerjasama kelembagaan;
1. evaluasi dan pengembangan proses bisnis;
1. penyusunan dokumen perencanaan strategis;
1. pengembangan sistem perbendaharaan;
1. usulan reformasi dan transformasi
perbendaharaan;
1. perencanaan blueprint dan rencana strategis
perbendaharaan; dan/ a tau
1. oerumusan arand desian oerbendaharaan.
Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan:
manajemen pengetahuan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program
bidang perbendaharaan manaiemen pembelajaran;

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran;
kompleksitas rendah 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
clan sedang di bidang pembelajaran;
perbendaharaan. 4. dokumentasi pengetahuan clan identifikasi
kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
1. pengolahan bahan clan dukungan kajian terkait
oembelaiaran.
Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan clan 1. perumusan substansi program pembelajaran;
manajemen 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching clan mentoring;
kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan
bidang pembelajaran; dan/atau
perbendaharaan. 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
oembelaiaran.
Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan:
pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengembangan program
manajemen pembelajaran;
pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan
perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring;
strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan
pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau
dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait
kebijakan pembelajaran.
perbendaharaan.
1. Kekayaan Negara, Penilaian, Kajian, analisis, dan Terampil Melaksanakan teknis Mengumpulkan dan menginventarisasi data dan
clan Letang perumusan kebijakan pengolahan bahan clan dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan kajian
strategis di bidang kekayaan dukungan dan analisis dalam rangka:
negara, penilaian, dan lelang penyusunan kajian 1. perencanaan, penggunaan, pemanfaatan,
dan analisis dengan pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan,
kompleksitas rendah di pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan
bidang kekayaan pengawasan dan pengendalian kekayaan
negara, penilaian, neg8.ra/ daerah;
dan/atau lelang. 2. penetapan/pemantapan sebagai Barang Milik
Negara;
1. pengelolaan, pengurusan, dan penghapusan
piutang negara/ daerah;
1. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan,
pemantauan dan evaluasi anggaran investasi
oemerintah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
1. penatausahaan, pemantauan dan evaluasi, serta
pembinaan dan pengawasan di bidang Kekayaan
Negara Dipisahkan;
1. restrukturisasi, privatisasi dan aksi korporasi
Badan Usaha Milik Negara clan Perseroan Terbatas;
1. penilaian properti, bisnis, dan Sumber Daya Alam;
dan/atau
1. lelan<>.
Mahir Melaksanakan teknis Menyusun kertas kerja yang dibutuhkan untuk
pengolahan bahan dan penyusunan kajian dan analisis dalam rangka:
dukungan 1. perencanaan, penggunaan, pemanfaatan,
penyusunan kajian pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan,
dan analisis dengan pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan
kompleksitas sedang di pengawasan dan pengendalian kekayaan
bidang kekayaan negara/ daerah;
negara, penilaian, 2. penetapan/pemantapan sebagai Barang Milik
dan/atau lelang. Negara;
1. pengelolaan, pengurusan, dan penghapusan
piutang negara/ daerah;
1. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan,