Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpaj akan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh menteri keuangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis berupa:
- anode slime; dan/atau
- emas granula,
kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau
sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam
tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan
sebagai berikut:
- memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh)
milimeter;
- memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen)
berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji
sesuai Standar Nasional Indonesia dan/ atau
terakreditasi London Bullion Market Association Good
Delivery; dan
- merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh
pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha
pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan
khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat
kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut
untuk menghasilkan produk utama berupa emas
batangan dan/atau emas perhiasan.
(4) Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang:
- mengolah anode slime yang diperolehnya untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan;
dan/atau
- mengolah emas granula yang diperolehnya untuk
menghasilkan produk utama berupa emas batangan
dan/ a tau emas perhiasan.
(5) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas
penyerahan anode slime dan/ atau emas granula
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa
menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 3
( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode
slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI
Pasal 4
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tertentu
memindahtangankan anode slime dan/ atau emas granula
kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai atas
perolehan anode slime dan/ atau emas granula yang
sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi terutang pada saat
dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan
pemindahtanganan terse but.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pemindahtanganan dengan cara:
jdih.kemenkeu.go.id
---
- penyerahan anode slime dan/ atau emas granula di
dalam daerah pabean; dan/atau
- ekspor anode slime dan/atau emas granula.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dihitung sesuai bagian Pajak
Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut atas
perolehan anode slime dan/ atau emas granula yang
dipindahtangankan.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak
Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana
tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime
dan/ atau emas granula yang dipindahtangankan.
(5) Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak
Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/ atau
emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung
berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama
(first-in first-out).
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
(7) Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan
pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas
penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas
granula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dalamjangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anode
slime dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada
pihak lain.
(2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibayar melewatijangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk
menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) tidak atau kurang
dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat ( 1) wajib dibayar ke kas negara dengan
j/
jdih.kemenkeu.go.id
---
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai:
- contoh penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas
granula yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
- contoh penghitungan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada
pihak lain; dan
- contoh pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime
dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada
pihak lain,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Terhadap pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula
yang telah mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut yang dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2021 dan Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib dibayar atas pemindahtanganan
tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan,
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut
atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 539),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
