1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
peraturan Daerah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil
penelaahan rencana dana pengeluaran yang
memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi,
fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu
dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil
dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/ a tau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat
DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan
kemampuan keuangan dan layanan publik
an tar-Daerah.
1. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut
DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan
pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan
bangunan, dan cukai hasil tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang
selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari
TKD yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai
dan/ atau provinsi penghasil tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang
selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang
dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya
alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak
bumi clan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD
adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam
rangka pelaksanaan TKD.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan
se bagian fungsi kuasa BUN.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota
bagi daerah kota.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing
pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga nonkementerian yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya
disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang
antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi
rampung penerimaan negara dengan DBH yang
telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung
berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara
pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Lem bar Konfirmasi Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang
memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah.
1. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang
memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah dalam
1 (satu) tahun anggaran.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya
disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara
DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung
penerimaan negara dengan DBH yang telah
disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung
berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara
pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PBB selain PBB perdesaan
dan perkotaan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lainnya sehubungan dengan pekerjaan ataujabatan,
jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya
dise but PPh WPOPDN adalah pajak penghasilan
terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29
Undang-Undang mengenai pajak penghasilan yang
berlaku kecuali pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang
mengenai pajak penghasilan.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam
yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian
dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal
dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan
pengusahaan panas bumi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah
pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara U mum
Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
merupakan himpunan RKA BUN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh
gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA BUN/pejabat pembuat komitmen yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya
disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh KPA BUN/pejabat penandatangan SPM atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana
jdih.kemenkeu.go.id
---
yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan
Daerah yang masih bebas digunakan untuk
mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan
Daerah yang dihitung dengan mengurangkan
seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan
yang sudah ditentukan penggunaannya (eannarked)
dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan
belanja wajib lainnya.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat
ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang
disimpan dalam media penyimpanan digital.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem
yang mendokumentasikan, mengadministrasikan,
serta mengolah data pengelolaan Keuangan Daerah
dan data terkait lainnya menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
jabatan pemerintahan.
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada
di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat
TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi
Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di BUN
sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa
penyimpanan di Bank Indonesia.
1. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan
sebagai perangkat kecamatan.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kemen terian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 38A diubah sehingga Pasal 38A
berbunyi sebagai berikut:
Pasal38A
(1) Alokasi DAU setiap Daerah terdiri atas:
- bagian DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya;dan
- bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
- dukungan penggajian PPPK Daerah;
- dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
- dukungan bidang pendidikan;
- dukungan bidang kesehatan; dan
- dukungan bidang pekerjaan umum.
1. Ketentuan Pasal 39A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
