Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 134 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
peraturan Daerah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil
penelaahan rencana dana pengeluaran yang
memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi,
fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu
dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil
dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/ a tau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat
DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan
kemampuan keuangan dan layanan publik
an tar-Daerah.
1. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut
DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan
pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan
bangunan, dan cukai hasil tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang
selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari
TKD yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai
dan/ atau provinsi penghasil tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang
selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang
dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya
alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak
bumi clan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD
adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam
rangka pelaksanaan TKD.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan
se bagian fungsi kuasa BUN.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota
bagi daerah kota.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing
pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga nonkementerian yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya
disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang
antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi
rampung penerimaan negara dengan DBH yang
telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung
berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara
pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Lem bar Konfirmasi Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang
memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah.
1. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang
memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah dalam
1 (satu) tahun anggaran.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya
disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara
DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung
penerimaan negara dengan DBH yang telah
disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung
berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara
pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PBB selain PBB perdesaan
dan perkotaan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lainnya sehubungan dengan pekerjaan ataujabatan,
jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya
dise but PPh WPOPDN adalah pajak penghasilan
terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29
Undang-Undang mengenai pajak penghasilan yang
berlaku kecuali pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang
mengenai pajak penghasilan.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam
yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian
dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal
dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan
pengusahaan panas bumi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah
pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara U mum
Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
merupakan himpunan RKA BUN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh
gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA BUN/pejabat pembuat komitmen yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya
disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh KPA BUN/pejabat penandatangan SPM atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana

jdih.kemenkeu.go.id

---

yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan
Daerah yang masih bebas digunakan untuk
mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan
Daerah yang dihitung dengan mengurangkan
seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan
yang sudah ditentukan penggunaannya (eannarked)
dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan
belanja wajib lainnya.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat
ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang
disimpan dalam media penyimpanan digital.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem
yang mendokumentasikan, mengadministrasikan,
serta mengolah data pengelolaan Keuangan Daerah
dan data terkait lainnya menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
jabatan pemerintahan.
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada
di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat
TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi
Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di BUN
sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa
penyimpanan di Bank Indonesia.
1. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan
sebagai perangkat kecamatan.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kemen terian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 38A diubah sehingga Pasal 38A
berbunyi sebagai berikut:

Pasal38A

(1) Alokasi DAU setiap Daerah terdiri atas:

- bagian DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya;dan
- bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.

(2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
- dukungan penggajian PPPK Daerah;
- dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
- dukungan bidang pendidikan;
- dukungan bidang kesehatan; dan
- dukungan bidang pekerjaan umum.

1. Ketentuan Pasal 39A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2)
huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana
pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK
yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setiap bulan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum
hari kerja pertama pada bulan pembayaran gaji.

(3) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima dokumen
persyaratan penyaluran dari Daerah, berupa:
- laporan rencana penggunaan sisa DAU
dukungan penggajian PPPK Daerah tahun
sebelumnya; dan
- laporan rencana pembayaran dukungan
penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada
tahun anggaran berjalan yang disampaikan
secara bulanan.

(4) Laporan rencana penggunaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling
lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan.

(5) Laporan rencana pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan paling
lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan
pembayaran gaji tahun anggaran berjalan.

(6) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan dokumen

persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sampai dengan batas akhir

jdih.kemenkeu.go.id

---

penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
DAU dukungan penggajian PPPK Daerah tidak
disalurkan dan menjadi sisa DAU yang ditentukan
penggunaannya di RKUN.

(7) Dalam hal tanggal 14 se bagaimana dimaksud pada

ayat (4) dan ayat (5) bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat pada
hari kerja berikutnya.

(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

telah mendapat pengawasan dari Aparat Pengawas
Internal Pemerintah Daerah.

(9) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sebesar rencana pembayaran dukungan penggajian
PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran
berjalan dalam laporan rencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(10) Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
paling tinggi sebesar pagu alokasi DAU dukungan
penggajian PPPK Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Penyaluran DAU dukungan pembangunan sarana

dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38A
ayat (2) huruf b, dilaksanakan secara bertahap
dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, paling cepat bulan Februari tahun
anggaran berjalan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari pagu DAU pendanaan Kelurahan
yang dianggarkan dalam APBD; dan
- tahap II, paling cepat bulan Juni tahun
anggaran berjalan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari pagu pendanaan Kelurahan yang
dianggarkan dalam APBD.

(2) Penyaluran DAU dukungan pembangunan sarana

dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menerima dokumen persyaratan penyaluran dari
Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, berupa laporan rencana anggaran
tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa
DAU dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan tahun sebelumnya; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan
DAU dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan pada tahap I yang menunjukkan
realisasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
persen) dari DAU pendanaan Kelurahan yang
telah di terima di RKUD.

(3) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, paling lambat tanggal 30 Juni tahun
anggaran berjalan; dan
- tahap II, paling lambat tanggal 30 September
tahun anggaran berjalan.

(4) Laporan rencana anggaran dan laporan realisasi

penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus telah mendapatkan pengawasan dari Aparat
Pengawas Internal Pemerintah Daerah.

(5) Dalam hal Daerah tidak memenuhi dokumen

persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan batas akhir
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DAU
dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahap I
dan/ a tau tahap II tidak disalurkan dan menjadi sisa
DAU yang ditentukan penggunaannya di RKUN.

(6) Dalam hal tanggal 30 Juni dan 30 September

bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diterima paling lambat pada hari kerja
berikutnya.

(7) Penyaluran DAU dukungan pembangunan sarana

dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling tinggi sebesar pagu alokasi
DAU dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Ketentuan Pasal 39C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa

DAU dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
di RKUD, Pemerintah Daerah
provinsi/kabupaten/kota harus menganggarkan
kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- sisa DAU dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di

jdih.kemenkeu.go.id

---

Kelurahan atas kegiatan yang keluaran
kegiatannya belum tercapai, dianggarkan
kembali untuk mendanai kegiatan yang sama
atau kegiatan lainnya pada Kelurahan
bersangkutan; dan
- dalam hal Kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sudah tidak ada atau
kegiatan yang keluaran kegiatannya telah
tercapai, sisa DAU dukungan pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan dianggarkan kembali
untuk mendanai kegiatan yang sama atau
kegiatan lainnya pada Kelurahan tertentu
sesuai prioritas.

(2) Dalam hal DAU dukungan pembangunan sarana

dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan tidak disalurkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39B ayat (5), penyelesaian kegiatan
yang keluaran kegiatannya belum tercapai menjadi
be ban APBD provinsi/kabupaten/kota
bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 39D diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

( 1) Penyaluran bagian DAU dukungan bidang
pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan
dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf c sampai
dengan huruf e dilaksanakan secara bertahap,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, paling cepat bulan Februari tahun
anggaran berjalan sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari pagu masing-masing bagian DAU
yang dianggarkan dalam APBD;
- tahap II, paling cepat bulan April tahun
anggaran berjalan sebesar 45% (empat puluh
lima persen) dari pagu masing-masing bagian
DAU yang dianggarkan dalam APBD; dan
- tahap III, paling cepat bulan Juli tahun
anggaran berjalan sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pagu masing-masing bagian DAU
yang dianggarkan dalam APBD.

(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menerima dokumen persyaratan penyaluran dari
Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, berupa laporan rencana anggaran
tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa
DAU pada setiap bidang untuk dukungan
bidang pendidikan, dukungan bidang
kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan
umum tahun sebelumnya;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan
DAU pada setiap bidang untuk dukungan
bidang pendidikan, dukungan bidang
kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan
umum tahap sebelumnya yang menunjukkan
realisasi setiap bidang paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari DAU bagian alokasi
dukungan bidang pendidikan, dukungan
bidang kesehatan, dan dukungan bidang
pekerjaan umum yang telah diterima di RKUD
pada tahap I; dan
- tahap III, berupa laporan realisasi penyerapan
pada setiap bidang untuk dukungan bidang
pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan
dukungan bidang pekerjaan umum tahap
sebelumnya yang menunjukkan realisasi setiap
bidang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
persen) dari DAU bagian alokasi dukungan
bidang pendidikan, dukungan bidang
kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan
umum yang telah diterima di RKUD pada tahap
I dan tahap II.

(3) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, paling cepat tanggal 5 Februari dan
paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran
berjalan;
- tahap II, paling cepat tanggal 5 April dan paling
lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran
berjalan; dan
- tahap III, paling cepat tanggal 5 Juli dan paling
lambat tanggal 14 November tahun anggaran
berjalan.

(4) Dalam hal Daerah menyampaikan dokumen

persyaratan penyaluran melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dan/ a tau huruf b, besaran dana tahap I dan/ atau
tahap II yang disalurkan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari penyaluran DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b.

(5) Penyaluran DAU tahap I dan tahap II sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah
Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lambat tanggal 14 November tahun anggaran
berjalan.

(6) Laporan rencana anggaran dan laporan realisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah
mendapatkan pengawasan dari Aparat Pengawas
Internal Pemerintah Daerah.

(7) Dalam hal Daerah tidak memenuhi dokumen

persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan batas akhir

jdih.kemenkeu.go.id

---

penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan
ayat (5), alokasi DAU dukungan bidang pendidikan,
dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang
pekerjaan umum tahap I, tahap II, dan/ a tau tahap
III tidak disalurkan dan menjadi sisa DAU yang
ditentukan penggunaannya di RKUN.

(8) Dalam hal tanggal 5 Februari, 30 Juni, 5 April, 31

Agustus, 5 Juli, dan 14 November bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)
diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.

1. Ketentuan Pasal 39E diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa

DAU dukungan bidang pendidikan, dukungan
bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat

(2) huruf c, huruf d, dan huruf e di RKUD,

Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota harus
menganggarkan kembali pada APBD tahun
anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang
sama atau kegiatan lainnya pada bidang yang sama
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal DAU dukungan bidang pendidikan,

dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang
pekerjaan umum tidak disalurkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39D ayat (7), penyelesaian
kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai
menjadi beban APBD provinsi/kabupaten/kota
bersangkutan.

1. Di antara Pasal 39E dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 39F sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

(1) Dalam rangka penatausahaan dan

pertanggungjawaban atas realisasi penyerapan
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya,
Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan
laporan realisasi penyerapan akhir tahun kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(2) Laporan realisasi penyerapan akhir tahun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
laporan realisasi penyerapan DAU dukungan
penggajian PPPK Daerah, dukungan pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan, dukungan bidang pendidikan,
dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang

jdih.kemenkeu.go.id

---

pekerjaan umum yang telah disalurkan pada tahun
anggaran berjalan.

(3) Laporan realisasi penyerapan akhir tahun

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan
sebagai bagian dari dokumen persyaratan
penyaluran bagian DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya bulan Februari tahun anggaran
berikutnya.

(4) Laporan realisasi penyerapan akhir tahun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14
Januari tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal tanggal 14 Januari, bertepatan dengan

hari libur atau hari yang diliburkan, laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima paling
lambat pada hari kerja berikutnya.

1. Ketentuan huruf hl, huruf h2, dan huruf h3 ayat (1)

### Pasal 72 diubah dan setelah huruf h3 ditambahkan 5

(lima) huruf, yakni huruf h4, huruf h5, huruf h6, huruf
h7, dan huruf h8, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 72

(1) Ketentuan mengenai:

- persentase pembagian DBH PBB bagian Daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
- format berita acara rekonsiliasi atas penyetoran
pajak pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (7);

- format laporan konsolidasi realisasi
penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (14) huruf a dan ayat (15);
- format surat pernyataan telah menganggarkan
kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH
CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf b;
- format laporan tahunan penggunaan tambahan
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan
format rekapitulasi laporan tahunan
penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus
sebegaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5)
huruf a dan ayat (9);
- format laporan realisasi penggunaan DBH Dana
Re boisasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (13);
- format laporan kemajuan atas capaian output
pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (3);

jdih.kemenkeu.go.id

---

- format laporan belanja pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);
h 1. format laporan rencana pembayaran dukungan
penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada
tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39A ayat (3) huruf b;
h2. format laporan realisasi penyerapan DAU
dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan tahap 1 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39B ayat (2) huruf b;
h3. format laporan rencana anggaran tahun
anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU
dukungan bidang pendidikan/ dukungan
bidang kesehatan/ dukungan bidang pekerjaan
umum tahun sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39D ayat (2) huruf a;
h4. format laporan rencana anggaran tahun
anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU
dukungan pembangunan sarana dan
prasarana, pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan tahun sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39B ayat (2) huruf a;
h5. format laporan rencana penggunaan sisa DAU
dukungan penggajian PPPK Daerah tahun
sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39A ayat (3) huruf a;

h6. format laporan realisasi penyerapan akhir
tahun pembayaran dukungan penggajian PPPK
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39F ayat (2);
h7. format laporan realisasi akhir tahun
penyerapan DAU dukungan pembangunan
sarana dan prasarana, pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39F ayat (2);
h8. format laporan realisasi penyerapan akhir
tahun DAU dukungan bidang
pendidikan/ dukungan bidang
kesehatan/ dukungan bidang pekerjaan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39F ayat

(2);

1. Dihapus;
- format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a;
- format laporan pemanfaatan sementara dan
penganggaran kembali sisa DBH SDA
Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55;
I. Dihapus;
- Dihapus;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- format surat pernyataan akan membayarkan
DAU untuk gaji guru PPPK yang belum
dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal64; dan
- format laporan pencegahan dan/ a tau
penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana dimaksud Pasal 7 lA,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
!Ill.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b sampai dengan huruf o disampaikan dalam bentuk
ADK (softcopy) dan dokumen hardcopy (pindai
Format Dokumen Portabel (Portable Document
Format/PDF)).

(3) Penyampaian dalam bentuk ADK dan pindai Format

Dokumen Portabel (Portable Document Format/ PDF)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui aplikasi pada SIKD.

(4) Dihapus.

(5) Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) belum tersedia,
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o dikirimkan
melalui surat elektronik (emaiij resmi Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau media
lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(6) Ketentuan mengenai format, periodisasi, dan tata

cara penyampaian dokumen dalam bentuk ADK
(softcopy) dan dokumen hardcopy (pindai Format
Dokumen Portabel (Portable Document Format/ PDF))
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(7) Dalam hal terdapat perubahan format laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf o, perubahan format laporan
tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

1. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 72A dan Pasal 72B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 72

(1) DAU penggajian formasi PPPK sampai dengan bulan

Desember tahun 2023 untuk formasi PPPK tahun
2022 dan formasi PPPK tahun 2023 yang diangkat
pada tahun 2023, disalurkan pada bulan Desember
2023.

(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar selisih antara pagu alokasi Tahun

jdih.kemenkeu.go.id

---

Anggaran 2023 dengan nilai yang telah disalurkan
ke Pemerintah Daerah.

(3) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dilakukan kepada semua Daerah penerima

alokasi DAU penggajian formasi PPPK tahun
anggaran 2023.

(4) Dalam hal berdasarkan penyaluran DAU penggajian

formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian
formasi PPPK, Pemerintah Daerah dapat
menggunakan sisa pagu alokasi DAU untuk
membayar gaji dan tunjangan melekat PPPK yang
diangkat sebelum tahun 2023.

(5) Dalam hal berdasarkan pembayaran gaji dan

tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum
tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian
formasi PPPK, Pemerintah Daerah mencatat sisa
pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK sebagai
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang
ditentukan penggunaannya pada APBD tahun
anggaran 2024.

(6) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat
digunakan untuk mendukung penggajian PPPK
pada tahun 2024 untuk formasi PPPK yang diangkat
sebelum tahun 2024.

Pasal 72

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan di Daerah

serta memperhatikan dinamika yang terjadi di
Daerah pada tahun pertama penerapan kebijakan
penggunaan bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya, Pemerintah dapat menyalurkan
kepada Pemerintah Daerah selisih antara yang
dianggarkan di Daerah untuk DAU bidang
pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang
pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023 dengan
yang telah diterima di RKUD.

(2) Penyaluran DAU bidang pendidikan, bidang

kesehatan, dan bidang pekerjaan umum Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah

menyampaikan persyaratan penyaluran sebagai
berikut:
- laporan realisasi penggunaan atas DAU bidang
pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang
pekerjaan umum yang telah diterima di RKUD
per tanggal 1 November 2023; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) dari Kepala Daerah yang berisi

jdih.kemenkeu.go.id

---

komitmen dan kesanggupan daerah untuk
membelanjakan DAU dimaksud sesuai dengan
kegiatan yang telah direncanakan.

(3) Laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a

harus telah mendapatkan pengawasan dari Aparat
Pengawas Internal Pemerintah Daerah.

(4) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dan harus telah diterima pada tanggal 20 Desember
2023.

(5) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan,
dan bidang pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023
paling lambat dilakukan pada bulan Desember
2023.

Pasal II
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---