Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan.
1. Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk
membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program
jaminan kesehatan.
DANA OPERASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan
kesehatan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari
dana jaminan sosial kesehatan, sebesar persentase tertentu
dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima.
Pasal 3
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan yang diambil
dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling banyak
3,55% (tiga koma lima lima persen) dari total iuran
program jaminan kesehatan yang telah diterima oleh BPJS
Kesehatan.
(2) Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari
persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak Rp5.982.902.000.000,00 (lima triliun
sembilan ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus
dua juta rupiah).
(3) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang digunakan untuk kelompok biaya teknologi informasi
sebesar Rp538.865.000.000,00 (lima ratus tiga puluh
delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah)
---
dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri
berdasarkan hasil koordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(4) Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja
dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan, dengan
memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk
mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan
sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional
baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Kesehatan dapat
mengajukan usulan perubahan Dana Operasional kepada
Menteri.
(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan
tidak tercapai sehingga nominal besaran Dana
Operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPJS Kesehatan dapat
mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil
dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri dengan
tetap memperhatikan nominal besaran Dana Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan
perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan
sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan ketentuan:
- paling cepat minggu pertama bulan Juli 2025; dan
- paling lambat minggu pertama bulan September 2025.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana
Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3
(tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional
dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Kesehatan wajib menyampaikan
laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian
target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(3) BPJS Kesehatan menyediakan data dan informasi yang
dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran
Dana Operasional tahun berikutnya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024nggalND]
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
