Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 135 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-07-24

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
- perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan
pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
- pengelolaan urusan layanan informasi dan dukungan
pengetahuan direktorat jenderal;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan
pengelolaan sumber daya manus1a direktorat
jenderal;
- koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana
kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan
pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan direktorat jenderal;
- pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran,
kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan
pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha
pimpinan; dan
- koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal,
manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan
fungsional dan pengawasan masyarakat.

1. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 222

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
- Bagian Sumber Daya Manusia;
- Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Bagian Umum;
- Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan
Advokasi;
- Bagi an Layanan Informasi dan Dukungan
Pengetahuan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 223

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan urusan organisasi,
ketatalaksanaan, kinerja, dan penyusunan laporan
kegiatan direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 224

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan
evaluasi jabatan, dan analisis be ban kerja;
- penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode
kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan
prosedur dan metode kerja, serta pengembangan
kinerja organisasi;
- penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan
tugas direktorat jenderal;
- pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja
direktorat jenderal; dan
- pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat
jenderal.

1. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 225

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Organisasi;
- Subbagian Tata Laksana; dan
- Subbagian Pengelolaan Kinerja.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 226 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 226

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan penataan organ1sas1, analisis
jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban
kerja.

(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur,
metode kerja, dan tata naskah dinas, serta
pengembangan proses bisnis organisasi.

(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan penyusunan
pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja,
laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, dan
pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat
jenderal.

1. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- pengembangan pegawai, penyiapan bahan
penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan
pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka
pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian jabatan
dan pembinaan mental;
- penyiapan bahan pelaksanaan pusat asesmen;
- pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan,
kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan,
kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian
lainnya;
- penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut
penegakan disiplin;
- penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan
sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan
informasi sumber daya manusia; dan
- pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan
direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 229

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier
Sumber Daya Manusia; dan
- Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya
Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 230

(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia

mempunyai tugas melakukan pengembangan
pegawai, penyusunan rencana kebutuhan pendidikan
dan pelatihan pegawai, seleksi pendidikan dan
pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Leaming
Center, pembinaan mental, pelaksanaan UJlan
jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan
standar kompetensi jabatan, dan pengelolaan pusat
asesmen, profil kompetensi, dan manajemen talenta.

(2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier

Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola
karier, analisis succession plan, peringkat dan
jabatan pelaksana, dan melaksanakan urusan
pengangkatan, penempatan, kepangkatan,
pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan
kenaikan gaji berkala, serta memberikan
penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin.

(3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya

Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional
mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi,
statistik, dan layanan sumber daya manusia,
pengelolaan data dan informasi sumber daya
manusia, dan pelaksanaan urusan administrasi
jabatan fungsional direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 235

Bagian Umum mempunyru tugas melaksanakan
pengelolaan urusan tata usaha, manajemen rapat
koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut
arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi
direktorat jenderal, kearsipan, rumah tangga, pengadaan,
dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha
pimpinan.

1. Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 236

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan,
ekspedisi, pencetakan, penggandaan, manajemen
rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan
tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan
tugas dan fungsi direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan rumah tangga;
- pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan
barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan
protokoler.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 237 cliubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 237

Bagian Umum tercliri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Subbagian Rumah Tangga;
- Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik
Negara; clan
cl. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), clan ayat (4) Pasal 238 cliubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 238

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, persuratan, pencetakan,
pengganclaan, clistribusi, ekspeclisi, kearsipan,
manajemen rapat koorclinasi, clan penyusunan clan
pemantauan tinclak lanjut arahan pimpinan atas
pelaksanaan tugas clan fungsi clirektorat jencleral.

(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas

melakukan analisis kebutuhan clan melaksanakan
pengelolaan operasional kantor, kenclaraan clinas,
clan fasilitas penclukung lainnya, serta koorclinasi
penanganan clan keselamatan kerja.

(3) Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik

Negara mempunyai tugas melakukan analisis clan
perencanaan kebutuhan barang milik negara,
penetapan status penggunaan, penyiapan clokumen,
pelaksanaan clan pelaporan pemilihan penyeclia
barang/ jasa, clan inventarisasi, penyimpanan,
penclistribusian, pemeliharaan, peminclahtanganan,
pengamanan, penyiapan penghapusan, clan
pelaporan barang milik negara.

(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas

melakukan urusan tata usaha p1mpman,
penyusunan bahan rapat pimpinan, pemantauan
tinclak lanjut arahan Direktur Jencleral, clan
protokoler clan akomoclasi clirektorat jencleral.

1. Ketentuan Pasal 240 cliubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 240

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl
clalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen
Risiko, clan Aclvokasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kerangka kerja, implementasi, clan
pembinaan kepatuhan internal;
- pemantauan clan evaluasi zona integritas clan strategi
komunikasi pencliclikan buclaya anti korupsi,
pengenclalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban
pelaporan perpaj akan clan harta kekayaan pegawai;
- penyusunan profil risiko, strategi pengenclalian
risiko, serta pembinaan clan pengelolaan manajemen
risiko clirektorat jencleral;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil
Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan
pengawasan masyarakat; dan
- penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan
pelaksanaan tugas.

1. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 242

(1) Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan,
penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan
kegiatan pemantauan pengendalian internal dan
pemantauan dan evaluasi zona integritas di
lingkungan direktorat jenderal.

(2) Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen

Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan
dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi
komunikasi pendidikan budaya anti korupsi,
pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan
manajemen risiko direktorat jenderal.

(3) Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan

Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan
kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil
Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi
terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat
jenderal.

1. Di antara Pasal 242 dan Pasal 243 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 242A dan Pasal 242B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 242

Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan
layanan informasi, media sosial, konten dan publikasi
digital, penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan
kehumasan, pengelolaan perpustakaan, dan pengelolaan
hubungan kelembagaan.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 242A, Bagian Layanan Informasi dan
Dukungan Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan layanan informasi dan publikasi;
- pengelolaan media sosial, konten dan publikasi
digital;
- pelaksanaan urusan hubungan media;
- pelaksanaan urusan strategi komunikasi internal dan
eksternal;
- pengelolaan manajemen pengetahuan;
- penyelenggaraan layanan perpustakaan; dan
- pengelolaan hubungan kelembagaan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 244 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

1. Ketentuan Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 245

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 246

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 24 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 247

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 246, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 248

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 249

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 250 dihapus.

1. Pasal 251 dihapus.

1. Pasal 252 dihapus.

1. Pasal 253 dihapus.

1. Pasal 254 dihapus.

1. Pasal 255 dihapus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pasal 256 dihapus.

1. Pasal 257 dihapus.

1. Pasal 258 dihapus.

1. Pasal 259 dihapus.

1. Pasal 260 dihapus.

1. Pasal 261 dihapus.

1. Pasal 262 dihapus.

1. Pasal 263 dihapus.

1. Pasal 264 dihapus.

1. Pasal 265 dihapus.

1. Pasal 266 dihapus.

1. Pasal 267 dihapus.

1. Pasal 268 dihapus.

1. Pasal 269 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 270

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 271 Direktorat Anggaran Bidang
Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang penganggaran belanja
pemerintah pusat;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penganggaran belanja
pemerintah pusat;
- pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja
pemerintah pusat;
- pelaksanaan penelaahan terkait anggaran
operasional penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta tabungan dan asuransi
pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
1. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

1. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 273

Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 274

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 275

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 274, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 276

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 277

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 278 dihapus.

1. Pasal 279 dihapus.

1. Pasal 280 dihapus.

1. Pasal 281 dihapus.

1. Pasal 282 dihapus.

1. Pasal 283 dihapus.

1. Pasal 284 dihapus.

1. Pasal 285 dihapus.

1. Pasal 286 dihapus.

1. Pasal 287 dihapus.

1. Pasal 288 dihapus.

1. Pasal 289 dihapus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 290

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang penganggaran belanja
pemerintah pusat;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penganggaran belanja
pemerintah pusat;
- pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja
pemerintah pusat;
- pelaksanaan penelaahan terkait anggaran
operasional penyelenggaraan Jamman sosial
kesehatan;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
1. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

1. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 293

Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 294

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 295

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 294, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 296

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 297

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,

jdih.kemenkeu.go.id

---

penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 298 dihapus.

1. Pasal 299 dihapus.

1. Pasal 300 dihapus.

1. Pasal 301 dihapus.

1. Pasal 302 dihapus.

1. Pasal 303 dihapus.

1. Pasal 304 dihapus.

1. Pasal 305 dihapus.

1. Pasal 306 dihapus.

1. Pasal 307 dihapus.

1. Pasal 308 dihapus.

1. Pasal 309 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 310

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 311

Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan
dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang
politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan
pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, serta sebagai

jdih.kemenkeu.go.id

---

koordinator Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara, dan koordinator penyelesaian tindak lanjut
temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja
Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang
diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

1. Ketentuan Pasal 312 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik,
Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta
dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan
laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan
dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja
pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara
Um um Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan
penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja
Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah
pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan
penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja
Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Pengelolaan Belanja Lainnya;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penganggaran untuk belanja
pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara
Um um Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan
penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja
Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pengoordinasian pengelolaan Pembantu Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara dan penyelesaian
tindak lanjut temuan pemeriksaan atas laporan
keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian

jdih.kemenkeu.go.id

---

Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Lainnya; ·
- pelaksanaan analisis di bidang pen.ganggaran untuk
belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan
anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
1. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

1. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 313

Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan
dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 314

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 315 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 315

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 314, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 316 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 316

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 317

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 318 dihapus.

1. Pasal 319 dihapus.

1. Pasal 320 dihapus.

1. Pasal 321 dihapus.

1. Pasal 322 dihapus.

1. Pasal 323 dihapus.

1. Pasal 324 dihapus.

1. Pasal 325 dihapus.

1. Pasal 326 dihapus.

1. Pasal 327 dihapus.

1. Pasal 328 dihapus.

1. Pasal 329 dihapus.

1. Pasal 330 dihapus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pasal 331 dihapus.

1. Pasal 332 dihapus.

1. Pasal 333 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 334 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 334

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 335 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 335

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya
Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi
teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan fungsi
Kuasa Pengguna Anggaran penyalur belanja subsidi dan
kompensasi energi yang ditugaskan, serta menyusun
pedoman teknis dan melakukan pemantauan dan evaluasi
pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri
Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara
Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam
dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam
dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan
Negara Dipisahkan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, superv1s1,
peman tauan dan evaluasi di bi dang Penerimaan

jdih.kemenkeu.go.id

---

Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan yang dilakukan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber
Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan atau
bersama direktorat terkait;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara
Dipisahkan;
- pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan;
- perumusan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara
Dipisahkan, termasuk target dan pagu penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian/Lembaga penghasil Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sumber Daya Alam;
1. pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan;
J. penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan
Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Pengguna
Anggaran penyalur belanja subsidi dan kompensasi
energi yang ditugaskan;
1. penyiapan perumusan pedoman teknis pemantauan
dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran
pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi
iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara,
dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

1. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 337

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya
Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 338

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 339 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 339

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 338, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 340 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 340

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 341

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,

jdih.kemenkeu.go.id

---

penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 342 dihapus.

1. Pasal 343 dihapus.

1. Pasal 344 dihapus.

1. Pasal 345 dihapus.

11 7. Pasal 346 dihapus.

1. Pasal 347 dihapus.

1. Pasal 348 dihapus.

1. Pasal 349 dihapus.

1. Pasal 350 dihapus.

1. Pasal 351 dihapus.

1. Pasal 352 dihapus.

1. Pasal 353 dihapus.

1. Pasal 354 dihapus.

1. Pasal 355 dihapus.

1. Pasal 356 dihapus.

1. Pasal 357 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 358 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 358

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 360 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kernen terian /Lembaga;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kernen terian/ Lembaga;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi,
peman tauan dan evaluasi di bi dang Penerimaan
Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang
dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak Kementerian/Lembaga atau bersama direktorat
terkait;
- pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
- perumusan rencana target dan pagu penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan
layanan umum pada Kementerian/Lembaga;
- pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan
Pajak Kementerian/Lembaga;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kernen terian/ Lembaga;
1. penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
J. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

1. Ketentuan Pasal 361 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 361

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kementerian/Lembaga terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 362 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 362

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 363 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 363

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 362, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumen tasi hasil kerj a;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 364 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 364

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 365

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 366 dihapus.

1. Pasal 367 dihapus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pasal 368 dihapus.

1. Pasal 369 dihapus.

1. Pasal 370 dihapus.

1. Pasal 371 dihapus.

1. Pasal 372 dihapus.

1. Pasal 373 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 374 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 374

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 375

Direktorat Sistem Penganggaran mempunyru tugas
merumuskan, melaksanakan kebijakan, dan
standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran, dan
mengelola sistem informasi dan teknologi, serta data di
bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan
pajak.

1. Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem
penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem
penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria di bidang sistem penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang sistem penganggaran dan penerimaan
negara bukan pajak;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sistem penganggaran dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran
dan penerimaan negara bukan pajak;
- pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di
bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan
dan penganggaran serta penerimaan negara bukan
pajak;
- pelaksanaan kajian dan kerja sama pengembangan
sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan
pajak;
1. perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan sistem
informasi dan teknologi serta data penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
J. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

1. Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 377

Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 378 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 378

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta pembinaan
dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan
negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta
penerimaan negara bukan pajak.

1. Ketentuan Pasal 379 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 379

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 378, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional; clan
- pembinaan clan pengelolaan jabatan fungsional di
bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan
clan penganggaran serta penerimaan negara bukan
pajak pada Kementerian/Lembaga.

1. Ketentuan Pasal 380 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 380

Subdirektorat Program clan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program clan Sistem Kerja;
- Seksi Manajemen Pengetahuan; clan
- Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang
Perencanaan clan Penganggaran serta Penerimaan
Negara Bukan Pajak.

1. Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 381

(1) Seksi Program clan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan clan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, clan pembagian tugas jabatan fungsional
clan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, clan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
penerapan, clan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan clan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, clan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

(3) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang

Perencanaan clan Penganggaran serta Penerimaan
Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan
penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria clan
peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan,
evaluasi, bimbingan teknis clan pengembangan
jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang
tugas perencanaan clan penganggaran serta
penerimaan negara bukan pajak serta penyusunan
rekomendasi formasi jabatan fungsional di bidang
keuangan negara perencanaan clan penganggaran
serta penerimaan negara bukan pajak pada
kemen terian /lembaga.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pasal 382 dihapus.

1. Pasal 383 dihapus.

1. Pasal 384 dihapus.

1. Pasal 385 dihapus.

1. Pasal 386 dihapus.

1. Pasal 387 dihapus.

1. Pasal 388 dihapus.

1. Pasal 389 dihapus.

1. Pasal 390 dihapus.

1. Pasal 391 dihapus.

1. Pasal 392 dihapus.

1. Pasal 393 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 394 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 394

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 395 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 395

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi
peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi.

1. Ketentuan Pasal 396 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan
Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan
sosial, dan remunerasi;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan
sosial, dan remunerasi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan
di bidang harmonisasi peraturan penganggaran,
jaminan sosial, dan remunerasi;
- harmonisasi peraturan penganggaran, Jamman
sosial, dan remunerasi;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang harmonisasi peraturan penganggaran,
jaminan sosial, dan remunerasi;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang harmonisasi peraturan
penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi
peraturan penganggaran, Jamman sosial, dan
remuneras1;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
1. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

1. Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 397

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri
atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 398

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 399 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 399

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 398, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan

jdih.kemenkeu.go.id

---

p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 400 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 400

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Si stem Kerj a; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan;

1. Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 401

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1 72. Pasal 402 dihapus.

1. Pasal 403 dihapus.

1. Pasal 404 dihapus.

1. Pasal 405 dihapus.

1. Pasal 406 dihapus.

1 77. Pasal 407 dihapus.

1. Pasal 408 dihapus.

1 79. Pasal 409 dihapus.

1. Pasal 410 dihapus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pasal 411 dihapus.

1. Pasal 412 dihapus.

1. Pasal 413 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 414

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 1516 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1516

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1515, Sekretariat Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan
organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi
kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal;
- pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan
direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan
fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas
pembiayaan dan risiko keuangan;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan perencanaan,
keuangan, dan kinerja di lingkungan direktorat
jenderal;
- pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, penelaahan
rancangan peraturan di tingkat direktorat jenderal,
dan harmonisasi peraturan di lingkungan direktorat
jenderal;
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan,
dokumentasi, dan rumah tangga di lingkungan
direktorat jenderal; dan
- pengembangan dan pelayanan bidang strategi
komunikasi, layanan informasi, layanan
kepustakaan, dan teknologi informasi di lingkungan
direktorat j ender al.

1. Ketentuan Pasal 1517 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1517

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • Bagian Sumber Daya Manusia;
  • Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja;
  • Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum;
  • Bagian Umum;
  • Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1518 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1518

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
melaksanakan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan
pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan
direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1519 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1518, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan
organisasi direktorat jenderal;
- penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi
jabatan di lingkungan direktorat jenderal;
- penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis,
standar operasional prosedur, dan penyusunan
analisis beban kerja di lingkungan direktorat
jenderal; dan
- pengelolaan program inisiatif strategis reformasi
birokrasi dan transformasi kelembagaan di
lingkungan direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1520 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1520

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Organisasi;
- Subbagian Tata Laksana; dan
- Subbagian Transformasi Kelembagaan.

1. Ketentuan Pasal 1521 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1521

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan
organisasi, penyusunan, penelaahan, analisis dan
evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal.

(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan,
proses bisnis, standar operasional prosedur, dan
penyusunan analisis beban kerja di lingkungan

jdih.kemenkeu.go.id

---

direktorat jenderal.

(3) Subbagian Transformasi Kelembagaan mempunyai

tugas melakukan pengelolaan program inisiatif
strategis reformasi birokrasi dan transformasi
kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1522 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1522

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di
lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan
fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas
pembiayaan dan risiko keuangan.

1. Ketentuan Pasal 1523 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1522, Bagian Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan terkait
sumber daya manusia direktorat jenderal;
- penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, dan
pengembangan karier sumber daya manus1a
direktorat jenderal;
- pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya
manusia direktorat jenderal;
- pelaksanaan manajemen informasi dan layanan
sumber daya manusia direktorat jenderal;
- pemantauan dan evaluasi sumber daya manus1a
direktorat jenderal; dan
- pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan
negara bidang tugas pembiayaan dan risiko
keuangan.

1. Ketentuan Pasal 1524 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1524

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier
Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya
Manusia;
- Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan
Sumber Daya Manusia; dan
- Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang
Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 1525 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 1525

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier

Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan
perencanaan kebutuhan, penempatan, dan
pengembangan karier sumber daya manusia
direktorat jenderal.

(2) Sub bagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya

Manusia mempunyai tu gas melakukan
pengembangan kapasitas sumber daya manus1a
direktorat jenderal.

(3) Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan

Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan
manajemen informasi, layanan sumber daya
manusia, dan pemantauan dan evaluasi sumber daya
manusia direktorat jenderal.

(4) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang

Pembiayaan dan Risiko Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
teknis, standar kualitas hasil kerja, analisis
kebutuhan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, dan
pengelolaan administrasi jabatan fungsional di
bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan
dan risiko keuangan.

1. Ketentuan Pasal 1526 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1526

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja mempunyai
tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan,
pengelolaan kinerja dan manajemen risiko di lingkungan
direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1527 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1526, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan
Kinerja menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana strategis, rencana kerja
anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran
direktorat jenderal;
- penyusunan Target dan Pagu Penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal;
- pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat
Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I
direktorat jenderal;
- penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal;
- pelaksanaan koordinasi urusan perbendaharaan di
lingkungan direktorat jenderal;
- pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan
capaian kinerja program dan kegiatan direktorat
jenderal;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pelaksanaan koordinasi penerapan pengelolaan
kinerja dan risiko organisasi direktorat jenderal; dan
- penyusunan laporan kinerja organisasi direktorat
jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1528 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1528

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan
Perbendaharaan; dan
- Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.

1. Ketentuan Pasal 1529 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1529

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran

mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana
strategis, rencana kerja anggaran dan dokumen
pelaksanaan anggaran, serta Target dan Pagu
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
direktorat jenderal.

(2) Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan

Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat
Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I,
penyusunan laporan keuangan, koordinasi
pelaksanaan urusan perbendaharaan, pelaksanaan
monitoring dan evaluasi kinerja anggaran dalam
rangka pelaporan keuangan, dan layanan urusan
kesejahteraan pegawai direktorat jenderal.

(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, dan
penerapan manajemen kinerja dan risiko organisasi,
melakukan asistensi atas perjanjian kinerja dan profil
risiko organisasi, dan melakukan analisis
perhitungan kualitas perjanjian kinerja dan laporan
kinerja organisasi direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1530 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1530

Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum mempunyai tugas
melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan
sistem pengendalian internal, tindak lanjut pemeriksaan
aparat pengawasan fungsional, tindak lanjut penanganan
pengaduan, penelaahan rancangan peraturan/keputusan
di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi
peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 1531 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1530, Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum
menyelenggarakan fungsi:
- peman tauan atas penerapan sistem pengendalian
internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan
pelaporan keuangan serta tindak lanjut hasil
pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di
lingkungan direktorat jenderal;
- pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika,
dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi
dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan
pengaduan di lingkungan direktorat jenderal;
- penelaahan rancangan peraturan/keputusan di
tingkat direktorat jenderal dan harmonisasi
peraturan/keputusan di lingkungan direktorat
jenderal;
- pertimbangan hukum terkait bidang kesekretariatan
dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan
negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi
terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat
jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1532 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1532

Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum terdiri atas:
- Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis;
- Subbagian Kepatuhan Aparatur; dan
- Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum.

1. Ketentuan Pasal 1533 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1533

(1) Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai

tugas melakukan pemantauan atas penerapan sistem
pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur
kerj a dan pelaporan keuangan serta koordinasi
pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak
lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat
pengawasan fungsional di lingkungan direktorat
jenderal.

(2) Subbagian Kepatuhan Aparatur mempunyai tugas

melakukan pemantauan atas penegakan nilai
integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan
pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi,
serta penanganan pengaduan di lingkungan
direktorat j ender al.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum

mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan
peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal,
harmonisasi peraturan/keputusan, pertimbangan
hukum bidang kesekretariatan dan pengelolaan
pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta
pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi
terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat
jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1534 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1534

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan
rumah tangga, layanan dukungan pimpinan, dan
pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat
jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1535 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1534, Bagian Umum menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan urusan layanan dukungan pimpinan
dan protokol;
- pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas
pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di
lingkungan sekretariat direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan
direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara
direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1536 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1536

Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan;
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
- Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

1. Ketentuan Pasal 1537 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1537

(1) Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan

mempunya1 tugas melakukan layanan harmonisasi
dukungan atas pelaksanaan tugas pimpinan,
penyiapan rapat koordinasi direktorat jenderal, dan
pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas

jdih.kemenkeu.go.id

---

pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal,
serta layanan keprotokoleran.

(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga

mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan
persuratan dan kearsipan sekretariat direktorat
jenderal dan layanan rumah tangga di lingkungan
direktorat jenderal.

(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara

mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang
milik negara serta pendampingan dan asistensi
pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan
direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1538 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1538

Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi mempunyai
tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi
komunikasi, penyelenggaraan publikasi dan layanan
informasi, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
edukasi publik, layanan kepustakaan, serta pengelolaan
program dan infrastruktur teknologi informasi
pembiayaan dan risiko.

1. Ketentuan Pasal 1539 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1538, Bagian Komunikasi dan Teknologi
Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pengembangan, dan evaluasi dokumen
strategi komunikasi direktorat jenderal;
- perancangan dan pelaksanaan publikasi dan layanan
informasi publik di lingkungan direktorat jenderal;
- perancangan dan pelaksanaan kegiatan edukasi
publik bidang pembiayaan dan risiko keuangan
negara serta layanan kepustakaan di lingkungan
direktorat jenderal; dan
- pengelolaan program dan infrastruktur teknologi
informasi pembiayaan dan risiko keuangan negara.

1. Ketentuan Pasal 1540 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1540

Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi terdiri atas:
- Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi;
- Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan
Informasi;
- Subbagian Manajemen Edukasi Publik; dan
- Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi.

1. Ketentuan Pasal 1541 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 1541

(1) Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi

mempunya1 tugas melakukan pelaksanaan
penyusunan strategi komunikasi, analisis
pemberitaan media massa, serta pelaksanaan riset
dan audit komunikasi di lingkungan direktorat
jenderal.

(2) Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan

lnformasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan
penyelenggaraan publikasi informasi dan pengelolaan
layanan informasi publik di lingkungan direktorat
jenderal.

(3) Subbagian Manajemen Edukasi Publik mempunyai

tugas melakukan pelaksanaan perencanaan dan
penyelenggaraan kegiatan edukasi publik serta
layanan kepustakaan di lingkungan direktorat
jenderal.

(4) Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi

mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyusunan rencana strategis teknologi informasi
dan komunikasi, koordinasi pengelolaan penjaminan
mutu program teknologi informasi dan komunikasi,
serta koordinasi pengelolaan gangguan dan
pemulihan layanan teknologi informasi dan
komunikasi di lingkungan direktorat jenderal.

1. Ketentuan Pasal 1543 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1542, Direktorat Pinjaman dan Hibah
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pinjaman
dan hibah;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman
dan hibah;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah;
- penyiapan dan penyusunan rencana penarikan
pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring
dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
direktorat.

1. Ketentuan Pasal 1544 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 1544

Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan
Hibah;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1545 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1545

Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah
mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyiapan
bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen
pinjaman dan hibah, pengelolaan data dan informasi
pinjaman dan hibah, serta pelaksanaan pendampingan
dalam negosiasi pinjaman dan hibah.

1. Ketentuan Pasal 1546 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1546

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1545, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi
Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi
penyusunan dokumen pinjaman dan hibah;
- penyiapan dan penyusunan rencana penarikan
pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyusunan proyeksi penarikan pinjaman dan hibah
jangka menengah;
- pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah;
dan
- pelaksanaan pendampingan dalam negosiasi
pinjaman dan hibah.

1. Pasal 1547 dihapus.

1. Pasal 1548 dihapus.

21 7. Ketentuan Pasal 1549 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1549

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1550 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 1550

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1549, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1551 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1551

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 1552 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1552

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 1553 dihapus.

1. Pasal 1554 dihapus.

1. Pasal 1555 dihapus.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pasal 1556 dihapus.

1. Pasal 1557 dihapus.

1. Pasal 1558 dihapus.

1. Pasal 1559 dihapus.

1. Pasal 1560 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 1561 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1561

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 1563 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1562, Direktorat Surat Utang Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang Surat
Utang Negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat
Utang Negara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang Surat Utang Negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring
dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
direktorat.

1. Ketentuan Pasal 1564 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1564

Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1565 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 1565

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1566 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1565, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1567 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1567

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 1568 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1568

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,

jdih.kemenkeu.go.id

---

penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 1569 dihapus.

1. Pasal 1570 dihapus.

1. Pasal 1571 dihapus.

1. Pasal 1572 dihapus.

1. Pasal 1573 dihapus.

1. Pasal 1574 dihapus.

1. Pasal 1575 dihapus.

1. Pasal 1576 dihapus.

1. Pasal 1577 dihapus.

1. Pasal 1578 dihapus.

1. Pasal 1579 dihapus.

24 7. Pasal 1580 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 1581 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1581

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 1583 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1582, Direktorat Pembiayaan Syariah
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pembiayaan syariah;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembiayaan syariah;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pembiayaan syariah;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring
dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
direktorat.

1. Ketentuan Pasal 1584 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1584

Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan
Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1585 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1585

Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek,
dan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas
melaksanakan transaksi penerbitan dan pembelian
kembali Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan
rencana pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga
Syariah Negara, penyiapan pengelolaan rekening khusus
dan pelaksanaan kewajiban pembayaran proyek Surat
Berharga Syariah Negara, koordinasi dalam rangka
pengelolaan kinerja pelaksanaan proyek Surat Berharga
Syariah Negara, penyiapan bahan rekomendasi hasil
pemantauan dan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan
proyek Surat Berharga Syariah Negara, analisis
kebutuhan, penyiapan dan penatausahaan barang milik
negara dan objek pembiayaan sebagai dasar penerbitan
Surat Berharga Syariah Negara, serta pengelolaan basis
data barang milik negara dan proyek yang menjadi dasar
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

1. Ketentuan Pasal 1586 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1586

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1585, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi,
Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah
Negara menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan transaksi penerbitan dan pembelian
kembali Surat Berharga Syariah Negara;
- pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah
Negara dalam rangka lindung nilai dan peminjaman
Surat Berharga Syariah Negara;
- penyiapan rencana pelaksanaan pembiayaan proyek
Surat Berharga Syariah Negara;
- penyiapan pengelolaan rekening khusus dan
pelaksanaan kewajiban pembayaran proyek Surat
Berharga Syariah Negara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengelolaan
kinerja pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah
Negara;
- penyiapan bahan rekomendasi hasil pemantauan dan
pengelolaan kinerja atas pelaksanaan proyek Surat
Berharga Syariah Negara;
- pelaksanaan analisis kebutuhan, penyiapan dan
penatausahaan barang milik negara dan objek
pembiayaan sebagai dasar penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara; dan
- pengelolaan basis data barang milik negara dan
proyek yang menjadi dasar penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara.

1. Pasal 1587 dihapus.

1. Pasal 1588 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 1589 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1589

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1590 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1589, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mp1nan;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1591 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1591

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 1592 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1592

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumen tasi, pengorgan1sas1an, pen ye barluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 1593 dihapus.

1. Pasal 1594 dihapus.

1. Pasal 1595 dihapus.

1. Pasal 1596 dihapus.

1. Pasal 1597 dihapus.

1. Pasal 1598 dihapus.

1. Pasal 1599 dihapus.

1. Pasal 1600 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 1601 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1601

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 1603 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 1603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1602, Direktorat Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan risiko keuangan negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan risiko keuangan negara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pengelolaan risiko keuangan
negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring
dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan
negara;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
direktorat.

1. Ketentuan Pasal 1604 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1604

Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri
atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan
Penjaminan Pemerintah;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1605 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1605

Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan
Pemerintah mempunyai tugas melakukan perencanaan
pelaksanaan dukungan dan penjaminan pemerintah,
pelaksanaan penerbitan fasilitas dukungan dan
penjaminan pemerintah, pengelolaan basis data dan
dokumen pada seluruh tahapan pengelolaan dukungan
dan penjaminan pemerintah, pelaksanaan komunikasi
dan layanan kepada pemangku kepentingan, dan
menyusun laporan agregasi secara periodik terkait
penyediaan dukungan dan penjaminan pemerintah serta
manajemen risiko.

1. Ketentuan Pasal 1606 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1606

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1605, Subdirektorat Pengelolaan Dukungan
dan Penjaminan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- perencanaan pelaksanaan dukungan dan
penjaminan pemerintah;
- pelaksanaan penerbitan fasilitas dukungan dan
penjaminan pemerintah;
- pengelolaan basis data dan dokumen pada seluruh
tahapan pengelolaan dukungan dan penjaminan
pemerin tah;
- pelaksanaan komunikasi dan layanan kepada
pemangku kepentingan; dan
- penyusunan laporan agregasi secara periodik terkait
penyediaan dukungan dan penjaminan pemerintah
serta manajemen risiko.

1. Pasal 1607 dihapus.

1. Pasal 1608 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 1609 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1609

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program
dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak
lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1610 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1609, Subdirektorat Program dan Manajemen
Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan
program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis
basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional.

1. Ketentuan Pasal 1611 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1611

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 1612 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1612

(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan,
distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional
dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan
bukti penugasan, pemantauan progres penugasan,
pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi
penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan
koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan
pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan
tugas dengan mitra kerja direktorat.

(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan identifikasi,
dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan,
penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data,
dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.

1. Pasal 1613 dihapus.

1. Pasal 1614 dihapus.

1. Pasal 1615 dihapus.

1. Pasal 1616 dihapus.

1. Pasal 1617 dihapus.

1. Pasal 1618 dihapus.

1. Pasal 1619 dihapus.

1. Pasal 1620 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 1621 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1621

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya
manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan
risiko direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara
administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat
Program dan Manajemen Pengetahuan.

1. Ketentuan Pasal 1622 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 1622

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pelaksanaan manajemen pemangku kepentingan,
penjaminan mutu, manajemen kontrak, dan manajemen
sumber daya, serta pemberian bimbingan teknis,
monitoring dan evaluasi/penelaahan di bidang
pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan
kreatif untuk infrastruktur.

1. Ketentuan Pasal 1623 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1622, Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan
kreatif untuk infrastruktur;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan
kreatif untuk infrastruktur;
- penyiapan penyusunan no