Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
- perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan
pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
- pengelolaan urusan layanan informasi dan dukungan
pengetahuan direktorat jenderal;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan
pengelolaan sumber daya manus1a direktorat
jenderal;
- koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana
kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan
pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan direktorat jenderal;
- pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran,
kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan
pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha
pimpinan; dan
- koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal,
manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan
fungsional dan pengawasan masyarakat.
1. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
---
