Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 136 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk menggunakan Nomor Induk
Kependudukan;dan
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas)
digit,
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan

Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak

dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib
Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kepentingan administrasi yang diselenggarakan
oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak
yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok
Wajib Pajak.

(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan

Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi
Nomor Induk Kependudukan:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib
Pajak; atau
- secarajabatan.

(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,

Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib
Pajak; atau
- secarajabatan.

(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan
administrasi perpajakan secara terbatas sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, dan Pasal 6 ayat (2)
serta ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan

Penduduk yang tidak melakukan perubahan data
atas data identitas dengan status belum valid
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit
sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

layanan administrasi perpajakan dan administrasi
pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib
Pajak.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah

diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang
sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor
Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak
melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur
Jenderal Pajak.

(3) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 10
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri

untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan
sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024, Direktur Jenderal
Pajak:
- mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk; atau
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 16 (enam belas) digit bagi
Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah; dan/ atau
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha bagi Wajib Pajak cabang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan

administrasi pihak lain belum dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit untuk pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan
tanggal 30 Juni 2024.

(3) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima

belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol).

(4) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat {la) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:

- Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit dalam layanan
administrasi yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas
Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas
tempat kegiatan usaha yang terpisah dari
tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
- pihak lain yang menyelenggarakan layanan
administrasi yang mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak harus menggunakan
Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan format 16 (enam belas) digit
dalam layanan dimaksud.
(la) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a yang merupakan orang
pribadi Penduduk tidak dapat memanfaatkan
layanan administrasi perpajakan dan administrasi
pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib
Pajak karena status data identitas belum padan
dengan data kependudukan, Wajib Pajak
dimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan
administrasi perpajakan dan administrasi pihak

jdih.kemenkeu.go.id

---

lain setelah melakukan perubahan data dan
terhadap data tersebut dilakukan pemadanan,
yang menghasilkan data identitas Wajib Pajak
telah padan dengan data kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan
lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan
berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain
yang diselenggarakan Direktorat Jenderal
Pajak; dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri

Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan
kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan

kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15
(lima belas) digit dengan Nomor Induk
Kependudukan bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang merupakan Penduduk;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15
(lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan format 16 (enam belas) digit
bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib
Pajak Instansi Pemerintah; dan/ atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,
dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak
dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
dalam sistem administrasi pihak lain yang
terdampak.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal
Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain
yang paling sedikit memuat:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15
(lima belas) digit, Nomor Pokok Wajib Pajak

jdih.kemenkeu.go.id

---

Cabang, dan/ atau Nomor Induk
Kependudukan;dan
- nama Wajib Pajak.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib
Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan terbit
sebelum tanggal 1 Juli 2024, tetap berlaku dan tidak
diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas
ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 15 (lima belas) digit.

Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id