(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk menggunakan Nomor Induk
Kependudukan;dan
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas)
digit,
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib
Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kepentingan administrasi yang diselenggarakan
oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak
yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi
Nomor Induk Kependudukan:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib
Pajak; atau
- secarajabatan.
(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib
Pajak; atau
- secarajabatan.
(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan
administrasi perpajakan secara terbatas sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, dan Pasal 6 ayat (2)
serta ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai
berikut:
