Langsung ke konten

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN

PMK No. 136 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base
Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah
ketentuan pengenaan pajak tambahan yang
dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF)
on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi
commentary, examples, agreed administrative guidance,
GloBE information return, dan safe harbours and
penalty relief.
1. Grup Perusahaan Multinasional yang selanjutnya disebut
Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu
entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di
negara atau yurisdiksi entitas induk utama.
1. Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan
yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan
pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi
terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas
dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang
disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
1. Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan
akun keuangan yang terpisah seperti partnership
atau trust.
1. Entitas Utama (Main Entity) adalah Entitas yang
memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan

---

dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan
keuangannya.
1. Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk
dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas
Utama (Main Entity) yang berada dalam cakupan setiap
Entitas yang termasuk dalam grup.
1. Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang
menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau
GloBE information return sesuai dengan GloBE.
1. Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki
kepentingan pengendali secara langsung atau tidak
langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama
dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki
kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak
langsung.
1. Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed
Constituent Entity) adalah Entitas Konstituen dari suatu
Grup PMN yang berada di negara atau yurisdiksi berpajak
rendah atau Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek
pajak di negara mana pun (stateless constituent entity),
yang memiliki laba GloBE yang dikenakan pajak dengan
tarif pajak efektif lebih rendah dari tarif minimum.
1. Entitas Berpajak Rendah adalah Entitas Konstituen yang
berada di suatu negara atau yurisdiksi berpajak rendah
atau suatu negara atau yurisdiksi yang akan menjadi
berpajak rendah apabila tarif pajak efektif untuk negara
atau yurisdiksi tersebut ditentukan tanpa
memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui
oleh Entitas tersebut terkait pengaturan pembiayaan intra
grup.
1. Entitas Induk Antara adalah Entitas Konstituen, selain
Entitas Induk Utama, entitas induk yang dimiliki
sebagian, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi, yang
memiliki secara langsung atau tidak langsung
kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya
dalam Grup PMN yang sama.
1. Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned
Parent Entity) adalah Entitas Konstituen selain Entitas
Induk Utama, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi
yang memiliki secara langsung atau tidak langsung
kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya
dalam Grup PMN yang sama dan dimiliki lebih dari 20%
(dua puluh persen) kepentingan kepemilikan atas laba
yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
pihak yang bukan merupakan Entitas Konstituen dari
Grup PMN.
1. Entitas Induk adalah Entitas Induk Utama yang bukan
merupakan Entitas yang dikecualikan, Entitas Induk
Antara, atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian
(Partially-Owned Parent Entity).
1. Entitas Grup adalah Entitas yang merupakan anggota dari
suatu grup yang sama.
1. Informasi terkait penerapan GloBE (GloBE Information
Return) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi
terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas

---

Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
menggunakan formulir standar.
1. Flow-through Entity adalah suatu Entitas yang seluruh
penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Entitas tersebut
diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di
negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut didirikan,
kecuali Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam
negeri dan dikenai pajak tercakup atas penghasilan atau
laba berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi lain.
1. Tax Transparent Structure adalah struktur kepemilikan
kepentingan sehubungan dengan tax transparent entity.
1. Mark-to-Market adalah penilaian harta yang mengacu pada
harga pasar.
1. Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima adalah
International Financial Reporting Standards (IFRS) dan
prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia,
Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah
ekonomi Eropa, Hong Kong (Tiongkok), Jepang, Meksiko,
Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, Republik India,
Republik Korea, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya,
dan Amerika Serikat.
1. Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip
akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan
akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di
negara atau yurisdiksi suatu Entitas berada.
1. Badan Akuntansi yang Berwenang (Authorised Accounting
Body) adalah badan yang memiliki kewenangan untuk
menetapkan, membentuk, atau menerima standar
akuntansi untuk tujuan penyampaian laporan keuangan.
1. Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan
pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya
diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban,
penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan
basis per akun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang Dapat Diterima atau yang diharuskan
untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana
pemegang kepentingan dianggap telah membuat Laporan
Keuangan Konsolidasi.
1. Dividen yang Dikecualikan adalah dividen atau distribusi
lainnya yang terkait dengan kepentingan kepemilikan
kecuali untuk kepemilikan saham portofolio jangka
pendek dan kepentingan kepemilikan pada entitas
investasi yang merujuk pada pemilihan metode distribusi
kena pajak (taxable distribution method).
1. Kepemilikan Saham Portofolio adalah kepemilikan dalam
suatu Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang
memberikan hak kurang dari 10% atas keuntungan,
modal, cadangan, atau hak suara Entitas tersebut pada
tanggal distribusi atau pelepasan.
1. Laba atau Rugi GloBE adalah laba atau rugi bersih
akuntansi keuangan Entitas Konstituen pada tahun pajak
setelah dilakukan penyesuaian.

---

1. Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi adalah Entitas
Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang
bukan merupakan negara atau yurisdiksi berpajak rendah
atau berada di negara atau yurisdiksi yang tidak menjadi
negara atau yurisdiksi berpajak rendah apabila tarif pajak
efektifnya ditentukan tanpa memperhitungkan
penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut
terkait dengan pengaturan pembiayaan intra grup.
1. Pengaturan Pembiayaan Intra Grup adalah setiap
pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih anggota
Grup PMN di mana Pihak Lawan Transaksi Berpajak
Tinggi secara langsung atau tidak langsung menyediakan
kredit atau melakukan investasi pada Entitas
Berpajak Rendah.
1. Yurisdiksi Berpajak Rendah adalah suatu negara atau
yurisdiksi di mana Grup PMN mempunyai laba GloBE
bersih dan dikenakan tarif pajak efektif yang lebih rendah
dari tarif minimum.
1. Kepentingan Kepemilikan adalah kepentingan ekuitas
yang memberikan hak atas laba, modal, atau cadangan
suatu Entitas dan laba, modal, atau cadangan suatu
bentuk usaha tetap.
1. Nilai Buku Bersih Harta Berwujud adalah rata-rata nilai
awal dan akhir harta berwujud setelah memperhitungkan
akumulasi depresiasi, deplesi, dan penurunan nilai yang
tercatat dalam laporan keuangan.
1. Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang bersifat
permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan.
1. Tarif Pajak Efektif untuk Grup PMN pada Suatu Negara
atau Yurisdiksi yang selanjutnya disebut Tarif Pajak
Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan
dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara
atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih
negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.
1. Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar
15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE.
1. Tarif Nominal adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan
ketentuan perpajakan yang berlaku di negara atau
yursidiksi Entitas Konstituen.
1. Laba GloBE Bersih adalah jumlah positif yang diperoleh
dengan mengurangkan laba GloBE semua Entitas
Konstituen dengan rugi GloBE semua Entitas Konstituen.
1. Rugi GloBE Bersih adalah nilai 0 (nol) atau jumlah negatif
yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE seluruh
Entitas Konstituen dengan rugi GloBE seluruh Entitas
Konstituen.
1. Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya
disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak
tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan
formula tertentu.
1. Income Inclusion Rules yang selanjutnya disingkat IIR
adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada
subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk
dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki

---

secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak
dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di
negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut
menjalankan kegiatan usahanya.
1. Undertaxed Payment Rules yang selanjutnya disingkat
UTPR adalah ketentuan yang mengenakan pajak
tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan
dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan
pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas
Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen
lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif
kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi
Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan
usahanya.
1. Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat
DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak
tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang
merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang
mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum.
1. Qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan
domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan
dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
1. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya
disingkat QDMTT merupakan DMTT yang memenuhi
kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive
Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
1. Qualified UTPR adalah ketentuan UTPR dalam peraturan
domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan
dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
1. Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat
QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan, yang
mekanisme pengembaliannya dilakukan dalam bentuk
kas atau setara kas, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak Entitas Konstituen memenuhi syarat untuk
menerima kredit berdasarkan ketentuan di negara atau
yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.
1. Non-Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya
disingkat NQRTC adalah kredit pajak yang dapat
dikembalikan sebagian atau seluruhnya tetapi
bukan QRTC.
1. Pajak Tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam
menghitung Tarif Pajak Efektif.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh GloBE yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat
yang digunakan oleh Entitas Induk yang merupakan
subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai GloBE.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh DMTT yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat
yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak
dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak
tambahan berdasarkan DMTT.

---

1. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh UTPR yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat
yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak
dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak
tambahan berdasarkan UTPR.
1. Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up
Tax) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan
pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang
yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan
pada tahun sebelumnya.
1. Pemilihan Tahunan adalah pemilihan yang dilakukan oleh
Entitas Konstituen Pelapor melalui pengisian pada GIR,
yang berlaku pada tahun pajak pemilihan tersebut
dilakukan.
1. Pemilihan Lima Tahun adalah pemilihan yang dilakukan
melalui pengisian pada GIR oleh Entitas Konstituen
Pelapor, terkait dengan pemilihan tahun pajak yang tidak
dapat dibatalkan untuk tahun pemilihan tersebut atau 4
(empat) tahun pajak berikutnya dan dalam hal dilakukan
pembatalan pada suatu tahun pajak, pemilihan baru tidak
dapat dilakukan untuk 4 (empat) tahun pajak berikutnya
setelah pembatalan pemilihan dilakukan.
1. Look Back Period adalah tahun pajak Entitas Konstituen
Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan dan 4 (empat)
tahun pajak sebelumnya, untuk menyesuaikan Laba atau
Rugi GloBE dalam hal terdapat keuntungan harta agregat
di suatu negara atau yurisdiksi pada periode tahun pajak
tersebut.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara
Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau
yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan
pajak berganda dan pengelakan pajak.
1. Beban Pajak Tangguhan adalah beban yang timbul akibat
perbedaan temporer antara laba akuntansi atau laba
dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal dengan
laba fiskal atau laba yang digunakan sebagai dasar
penghitungan pajak.
1. Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan
yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai
akibat adanya perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi,
dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam
hal peraturan perpajakan mengizinkan.
1. Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak
penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai
akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak
Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length
Principle) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam
praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana
transaksi independen.
1. Laporan per negara (Country by Country Report) yang
selanjutnya disingkat CbCR adalah laporan yang memuat

---

informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang
dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi
dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri
maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau
yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak,
pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau
dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal,
akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta
berwujud selain kas dan setara kas, serta daftar anggota
grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau
yurisdiksi.
1. Tahun Pajak adalah suatu periode akuntansi yang
digunakan oleh Entitas Induk Utama dari Grup PMN
untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau
jangka waktu 1 (satu) tahun kalender untuk Entitas Induk
Utama dari Grup PMN yang tidak menyusun
laporan keuangan.
1. Tahun Pajak GloBE adalah Tahun Pajak yang
dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT
Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang
merupakan Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
1. Tahun Pajak Pelaporan adalah Tahun Pajak yang
dilaporkan pada GIR.
1. Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas
Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan
mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang
merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak
dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk
Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk
menyampaikan GIR.

Pasal 2

(1) GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN

dalam hal:
- peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit
EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi
Entitas Induk Utama; dan
- nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada
huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4
(empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak
pengenaan GloBE.

(2) Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dihitung dengan cara disetahunkan
dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto
memiliki jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.

(3) Dalam hal Entitas Konstituen membentuk Grup PMN

baru dan pada tahun pertama dan kedua Grup PMN baru
tersebut memiliki peredaran bruto tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Entitas Konstituen
menerapkan GloBE pada Tahun Pajak ketiga.

(4) Grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

---

- kumpulan Entitas yang terkait melalui kepemilikan
atau pengendalian sehingga harta, kewajiban,
penghasilan, biaya, dan arus kas Entitas tersebut
dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi
Entitas Induk Utama atau dikeluarkan dari Laporan
Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama semata-
mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa
Entitas tersebut dimiliki untuk dijual; dan
- Entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi
yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap
di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat Entitas
tersebut bukan merupakan bagian dari grup
sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(5) Laporan Keuangan Konsolidasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:
- laporan keuangan yang disusun oleh suatu Entitas
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
Dapat Diterima yang memuat informasi terkait
harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas
dari Entitas tersebut dan Entitas lainnya di mana
Entitas yang disebut pertama mempunyai
Kepentingan Pengendali disajikan sebagai satu
kesatuan ekonomi;
- laporan keuangan Entitas yang disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat
Diterima dalam hal suatu Entitas memenuhi definisi
grup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b;
- laporan keuangan yang disusun dengan
penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi
kompetitif yang material (material competitive
distortion) dalam hal Entitas Induk Utama memiliki
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a atau huruf b yang tidak disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat
Diterima; dan
- laporan keuangan yang disusun dalam hal Entitas
Induk Utama tidak menyusun laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c tetapi dianggap mempunyai keharusan
untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat
berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat
Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya
yang disesuaikan untuk mencegah distorsi
kompetitif yang material (material competitive
distortion).

(6) Distorsi kompetitif yang material (material competitive

distortion) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c
dan huruf d merupakan nilai variasi agregat lebih dari
EUR75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Euro) yang
timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur
akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi
Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan
prinsip atau prosedur sesuai dengan International
Financial Reporting Standards (IFRS).

---

(7) Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Entitas Konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari

GloBE terdiri atas:
- badan pemerintah;
- organisasi internasional;
- organisasi nirlaba;
- entitas dana pensiun;
- entitas dana investasi yang merupakan Entitas
Induk Utama; dan
- entitas dana investasi real estat (real estate
investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk
Utama.

(2) Badan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan Entitas yang tidak menjalankan
perdagangan atau bisnis dan memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau dimiliki seluruhnya baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh
pemerintah termasuk bagian-bagian ketatanegaraan
atau pemerintah daerahnya;
- memiliki tujuan utama untuk:
1. memenuhi fungsi pemerintah; atau
1. mengelola atau menginvestasikan harta
pemerintah atau negara atau yurisdiksi
tersebut melalui kepemilikan investasi,
manajemen harta, dan kegiatan investasi
terkait atas harta pemerintah atau negara atau
yurisdiksi tersebut;
- bertanggung jawab kepada pemerintah atas
kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan
laporan tahunan kepada pemerintah; dan
- hartanya beralih kepada pemerintah pada saat
pembubaran dan dalam hal Entitas tersebut
mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan
bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada
pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan
bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.

(3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan organisasi antarpemerintah
termasuk organisasi supranasional atau badan atau
instrumen yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi
antarpemerintah tersebut yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
- utamanya berasal dari pemerintah;
- memiliki persetujuan dengan negara atau yurisdiksi
di mana organisasi didirikan yang memberikan
organisasi tersebut hak istimewa dan imunitas; dan

---

- ketentuan hukum atau dokumen pembentukannya
mencegah penghasilannya menguntungkan pihak
selain pemerintah.

(4) Organisasi nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan Entitas yang tidak menjalankan
perdagangan atau bisnis yang tidak langsung terkait
dengan tujuan pendirian dan memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi di
mana Entitas tersebut merupakan penduduk yang:
1. secara eksklusif mempunyai tujuan
keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya,
olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa
lainnya; atau
1. dapat merupakan organisasi profesional,
serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi
buruh, organisasi pertanian atau hortikultura,
serikat warga atau organisasi yang
dioperasikan secara eksklusif untuk promosi
kesejahteraan sosial;
- sebagian besar penghasilan dari kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a bebas dari
pajak penghasilan di negara atau yurisdiksi tempat
tinggalnya;
- tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang
memiliki kepentingan properti atau keuntungan
atas penghasilan atau hartanya;
- penghasilan atau harta Entitas tidak boleh
didistribusikan kepada, atau digunakan untuk
keuntungan, pihak pribadi atau Entitas non-amal
selain:
1. sesuai dengan pelaksanaan kegiatan amal
Entitas;
1. sebagai pembayaran kompensasi yang wajar
untuk jasa yang diberikan atau untuk
penggunaan properti atau modal; atau
1. sebagai pembayaran yang mewakili nilai wajar
properti yang telah dibeli oleh Entitas; dan
- ketika organisasi berakhir, likuidasi, atau bubar,
semua hartanya harus didistribusikan atau
dikembalikan kepada organisasi nirlaba atau
kepada pemerintah termasuk setiap entitas
pemerintah dari negara atau yurisdiksi di mana
Entitas menjadi penduduk atau bagian-bagian
ketatanegaraannya.

(5) Entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d merupakan:
- suatu Entitas yang didirikan dan dioperasikan di
suatu negara atau yurisdiksi yang secara eksklusif
atau mendekati eksklusif mengelola atau
memberikan manfaat pensiun dan manfaat
tambahan atau manfaat insidental kepada individu
yang:

---

1. diatur oleh negara atau yurisdiksi tersebut atau
salah satu bagian ketatanegaraan atau
pemerintah daerahnya; atau
1. dijamin atau dilindungi oleh peraturan nasional
dan didanai oleh kumpulan harta yang dimiliki
melalui perjanjian fidusia atau wali untuk
menjamin pemenuhan kewajiban pensiun
terkait jika terjadi kebangkrutan Grup PMN;
dan
- entitas jasa pensiun.

(6) Entitas jasa pensiun sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf b merupakan Entitas yang didirikan dan
dioperasikan secara eksklusif atau mendekati eksklusif:
- untuk menginvestasikan dana demi keuntungan
entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a; atau
- untuk menjalankan kegiatan yang bersifat
tambahan dari kegiatan teratur yang dilakukan oleh
entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a dan merupakan bagian dari grup
yang sama.

(7) Entitas dana investasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e merupakan Entitas yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan
dan non-keuangan dari sejumlah investor;
- investasi dilakukan berdasarkan kebijakan investasi
yang telah ditentukan terlebih dahulu;
- memungkinkan para investor untuk mengurangi
biaya transaksi, riset, dan analisis, atau untuk
menyebarkan risiko secara kolektif;
- dirancang terutama untuk memperolah penghasilan
atau laba investasi, atau perlindungan terhadap
dampak suatu peristiwa tertentu;
- para investor memiliki hak atas pengembalian dari
harta dana tersebut atau penghasilan yang diperoleh
dari harta dana tersebut, berdasarkan kontribusi
yang diberikan oleh para investor tersebut;
- Entitas atau manajemennya tunduk pada regulasi di
negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut
dibentuk atau dikelola termasuk regulasi anti
pencucian uang dan regulasi perlindungan investor;
dan
- dikelola oleh manajemen dana investasi profesional
atas nama para investor.

(8) Entitas dana investasi real estat (real estate investment

vehicle) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
merupakan Entitas yang pemajakannya dilakukan satu
kali pada tingkat Entitas tersebut atau pada tingkat
pemegang kepentingannya dengan penundaan paling
lama 1 (satu) tahun, sepanjang Entitas tersebut
utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki
secara luas.

(9) GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dikecualikan untuk:

---

- Entitas yang paling sedikit 95% (sembilan puluh
lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya
dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain
Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b, yang:
1. beroperasi secara eksklusif atau mendekati
eksklusif untuk memiliki harta atau
menginvestasikan dana untuk kepentingan
Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
1. hanya melakukan kegiatan yang bersifat
penunjang yang dilakukan oleh Entitas atau
Entitas yang dikecualikan; atau
- Entitas Konstituen yang paling sedikit 85% (delapan
puluh lima persen) dari Kepentingan
Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak
langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b, dengan ketentuan bahwa secara
substansial semua penghasilan Entitas berupa
Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau
kerugian ekuitas yang dikecualikan dari
perhitungan Laba atau Rugi GloBE.

(10) Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) dihitung berdasarkan nilai perubahan terakhir
kepemilikan Entitas.

(11) Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (9) tetap diperhitungkan dalam
menghitung peredaran bruto Grup PMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(12) Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk tidak

memperlakukan Entitas sebagai Entitas yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dengan melakukan Pemilihan Lima Tahun.

(13) Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak

dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan
Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan berdasarkan:
- IIR;
- UTPR; dan/atau
- DMTT.

---

(3) Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap
tempat usaha yang berada di suatu negara atau
yurisdiksi dan diperlakukan sebagai Bentuk Usaha
Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku sepanjang
negara atau yurisdiksi tersebut mengenakan pajak
atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada
Bentuk Usaha Tetap tersebut;
- suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap
tempat usaha yang negara atau yurisdiksinya
mengenakan pajak berdasarkan undang-undang
domestiknya atas penghasilan yang dapat
diatribusikan pada tempat usaha tersebut dengan
jumlah bersih yang serupa dengan cara negara atau
yurisdiksi mengenakan pajak kepada wajib
pajaknya sendiri, dalam hal tidak ada P3B yang
berlaku;
- suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap
tempat usaha yang berada di negara atau yurisdiksi
tersebut diperlakukan sebagai suatu Bentuk Usaha
Tetap sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut
seolah-olah memiliki hak untuk mengenakan pajak
atas penghasilan yang berasal dari tempat usaha
tersebut, dalam hal suatu negara atau yurisdiksi
tidak mempunyai sistem pajak penghasilan badan;
atau
- suatu tempat usaha atau tempat yang dianggap
tempat usaha yang belum dijelaskan dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c yang kegiatan operasionalnya
dilakukan di luar negara atau yurisdiksi tempat
Entitas berada dalam hal negara atau yurisdiksi
tersebut mengecualikan penghasilan yang dapat
diatribusikan untuk kegiatan operasional tersebut.

Bagian Kedua
Penentuan Tarif Pajak Efektif

Pasal 5

(1) Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memiliki Laba
GloBE Bersih menghitung Tarif Pajak Efektif per negara
atau yurisdiksi untuk setiap Tahun Pajak.

(2) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau

yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penghitungan jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan
dan Laba GloBE Bersih atas:
- entitas investasi dan entitas investasi asuransi;
- Entitas Konstituen yang Kepentingan Kepemilikannya
dimiliki oleh Entitas Induk Utama paling banyak 30%
(tiga puluh persen), namun Entitas Induk Utama
tersebut memiliki Kepentingan Pengendali pada
Entitas tersebut; dan
- Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di
negara manapun (stateless constituent entity),

---

dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya.

(3) Entitas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan:
- Entitas dana investasi atau entitas dana investasi real
estat (real estate investment vehicle);
- suatu Entitas yang dimiliki secara langsung
setidaknya 95% (sembilan puluh lima persen) oleh
suatu Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a
atau melalui serangkaian Entitas tersebut yang
beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif
untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana
untuk memperoleh manfaat dari entitas investasi
tersebut; dan
- suatu Entitas di mana setidaknya 85% (delapan
puluh lima persen) dari nilai Entitas dimiliki oleh
Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dengan syarat sebagian besar penghasilan dari
Entitas tersebut merupakan Dividen yang
Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas
yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi
GloBE.

(4) Entitas investasi asuransi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a merupakan Entitas yang memenuhi
pengertian dana investasi atau dana investasi real estate
(real estate investment vehicle) kecuali Entitas tersebut
didirikan sehubungan dengan kewajiban suatu asuransi
atau kontrak anuitas dan sepenuhnya dimiliki oleh suatu
Entitas yang merupakan perusahaan asuransi
berdasarkan ketentuan negara atau yurisdiksi tempat
Entitas tersebut berada.

(5) Contoh penerapan penentuan Tarif Pajak Efektif

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pajak Tambahan

Pasal 6

(1) Pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi

dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak
tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan
ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini
(Additional Current Top-up Tax) serta dikurangkan
dengan QDMTT.

(2) QDMTT merupakan ketentuan DMTT yang diatur dalam

peraturan perundang-undangan domestik suatu negara
atau yurisdiksi yang memenuhi kualifikasi sebagai
berikut:
- menentukan laba ekses (excess profit) Entitas
Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi
tersebut dengan cara yang setara dengan GloBE;
- meningkatkan kewajiban pajak dalam negeri
sehubungan dengan laba ekses (excess profit)
domestik hingga Tarif Minimum untuk suatu negara

---

atau yurisdiksi dan Entitas Konstituen dalam suatu
Tahun Pajak; dan
- diterapkan dan diadministrasikan dengan cara yang
konsisten dengan hasil yang ditetapkan
berdasarkan GloBE, dengan ketentuan bahwa
negara atau yurisdiksi tersebut tidak memberikan
manfaat apa pun yang terkait dengan ketentuan
tersebut.

(3) Persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Tarif
Minimum dengan Tarif Pajak Efektif.

(4) Laba ekses (excess profit) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Laba GloBE
Bersih dengan SBIE.

(5) Pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan dalam penghitungan pajak tambahan
berdasarkan IIR dan UTPR.

(6) Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu negara

atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan
persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess
profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan
Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).

(7) Jumlah QDMTT yang dapat dikurangkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
- QDMTT yang secara langsung atau tidak langsung
diajukan keberatan oleh Grup PMN pada proses
peradilan atau administratif; atau
- QDMTT yang menurut otoritas pajak tidak dapat
ditagih berdasarkan ketentuan perundang-
undangan atau berdasarkan perjanjian khusus
dengan pemerintah negara atau yurisdiksi QDMTT.

(8) Pajak tambahan untuk suatu Entitas Konstituen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan
cara mengalikan pajak tambahan dimaksud dengan hasil
pembagian antara laba GloBE dari Entitas Konstituen
tersebut dan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas
Konstituen.

(9) Laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah
laba GloBE dari seluruh Entitas Konstituen dalam Grup
PMN yang sama pada suatu Tahun Pajak yang termasuk
dalam penghitungan Laba GloBE Bersih.

(10) Dalam hal terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini

(Additional Current Top-Up Tax) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk suatu negara atau yurisdiksi yang
timbul sebagai akibat dari:
- penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif Tahun Pajak
sebelumnya; dan
- Entitas Konstituen tidak memiliki Laba GloBE
Bersih untuk Tahun Pajak tersebut,
pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen
dialokasikan menggunakan penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laba GloBE dari
Entitas Konstituen pada Tahun Pajak penghitungan
ulang dilakukan.

---

(11) Contoh penerapan pajak tambahan tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
.
Bagian Keempat
SBIE

Pasal 7

(1) SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian

berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan
jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas
Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di
negara atau yurisdiksi tersebut.

(2) Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung per negara atau
yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan
biaya gaji yang memenuhi syarat bagi pegawai yang
memenuhi syarat yang melakukan kegiatan untuk Grup
PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di
negara atau yurisdiksi yang sama dengan tempat Entitas
Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha
Tetap berada.

(3) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan pengeluaran atas:
- kompensasi pegawai termasuk gaji, upah, dan
pengeluaran lain yang memberikan manfaat pribadi
secara langsung dan terpisah kepada pegawai,
seperti asuransi kesehatan dan iuran pensiun;
- tunjangan pajak penghasilan atas gaji; dan
- iuran jaminan sosial tenaga kerja.

(4) Dalam hal biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3):
- dikapitalisasikan dalam harta berwujud yang
memenuhi syarat; dan/atau
- diatribusikan pada penghasilan pelayaran
internasional dan penghasilan pelayaran
internasional penunjang yang memenuhi syarat dari
Entitas Konstituen;
biaya gaji dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam
menghitung pengecualian berdasarkan biaya gaji
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan pegawai, termasuk pegawai
paruh waktu, dari suatu Entitas Konstituen yang
merupakan anggota dari Grup PMN dan/atau kontraktor
independen yang berpartisipasi pada kegiatan usaha dari
Grup PMN di bawah arahan dan kendali dari Grup PMN.

(6) Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diberikan atas biaya gaji yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bagi pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) yang melakukan kegiatan untuk
Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari
lokasi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk
Usaha Tetap berlokasi, dengan ketentuan:

---

- pengecualian penuh apabila pegawai yang
memenuhi syarat melaksanakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) kegiatan untuk Grup PMN
selama periode yang relevan di negara atau
yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau
Bentuk Usaha Tetap; atau
- pengecualian secara proporsional sesuai dengan
proporsi waktu kerja yang dihabiskan di negara atau
yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau
Bentuk Usaha Tetap berada, apabila pegawai yang
memenuhi syarat melaksanakan 50% (lima puluh
persen) atau kurang dari kegiatannya untuk Grup
PMN selama periode yang relevan.

(7) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan sebesar:
- 10% (sepuluh persen) untuk Tahun Pajak 2023;
- 9,8% (sembilan koma delapan persen) untuk Tahun
Pajak 2024;
- 9,6% (sembilan koma enam persen) untuk Tahun
Pajak 2025;
- 9,4% (sembilan koma empat persen) untuk Tahun
Pajak 2026;
- 9,2% (sembilan koma dua persen) untuk Tahun
Pajak 2027;
- 9% (sembilan persen) untuk Tahun Pajak 2028;
- 8,2% (delapan koma dua persen) untuk Tahun
Pajak 2029;
- 7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun
Pajak 2030;
- 6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun
Pajak 2031;
- 5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun
Pajak 2032; dan
- 5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.

Pasal 8

(1) Pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta

berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase
tertentu dikalikan dengan jumlah tercatat harta
berwujud yang memenuhi syarat yang berada di negara
atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen pemilik harta
berwujud atau Bentuk Usaha Tetap berada.

(2) Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- aset tetap;
- sumber daya alam;
- aset hak-guna; dan
- hak dari pemerintah untuk menggunakan harta tak
bergerak atau untuk mengeksploitasi sumber daya
alam yang digunakan secara langsung.

(3) Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus berada
di negara atau yurisdiksi yang sama dengan negara atau

---

yurisdiksi tempat Entitas Konstituen atau Bentuk Usaha
Tetap pemegang hak penggunaan aset berdomisili.

(4) Dikecualikan dari harta berwujud yang memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu harta
berwujud berupa:
- properti investasi termasuk tanah atau bangunan;
- aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual;
- aset yang disewakan secara sewa pembiayaan;
dan/atau
- harta berwujud yang digunakan dalam
menghasilkan penghasilan pelayaran internasional
dan penghasilan pelayaran internasional penunjang
yang memenuhi syarat.

(5) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sebesar:
- 8% (delapan persen) untuk Tahun Pajak 2023;
- 7,8% (tujuh koma delapan persen) untuk Tahun
Pajak 2024;
- 7,6% (tujuh koma enam persen) untuk Tahun
Pajak 2025;
- 7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun
Pajak 2026;
- 7,2% (tujuh koma dua persen) untuk Tahun
Pajak 2027;
- 7% (tujuh persen) untuk Tahun Pajak 2028;
- 6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun
Pajak 2029;
- 6,2% (enam koma dua persen) untuk Tahun
Pajak 2030;
- 5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun
Pajak 203;
- 5,4% (lima koma empat persen) untuk Tahun
Pajak 2032; dan
- 5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.

(6) Jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan rata-rata dari jumlah tercatat tiap harta
berwujud pada awal dan akhir tahun Laporan Keuangan
Konsolidasi Entitas Induk Utama.

(7) Dalam hal SBIE suatu negara atau yurisdiksi lebih besar

dari Laba GloBE Bersih suatu negara atau yurisdiksi
pada suatu Tahun Pajak, selisihnya tidak dapat
diperhitungkan untuk mengurangi Laba GloBE Bersih
Tahun Pajak lainnya.

(8) Contoh penerapan SBIE tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 9

(1) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta
berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) yang telah diperhitungkan pada
Bentuk Usaha Tetap tidak dapat diperhitungkan oleh
Entitas Utama (Main Entity).

---

(2) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta
berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) dari Bentuk Usaha Tetap yang
seluruh atau sebagian laba atau rugi bersih akuntansi
keuangannya dikecualikan, diperhitungkan sesuai
dengan proporsi kepemilikan Bentuk Usaha Tetap pada
Flow-through Entity dan tidak diperhitungkan dalam
penghitungan SBIE suatu Grup PMN Flow-through Entity.

(3) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta
berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) dari Flow-through Entity yang tidak
dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap, dialokasikan
kepada Entitas Grup lainnya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- untuk Entitas Konstituen pemilik Flow-through
Entity yang merupakan tax transparent entity dan
bukan Entitas Induk Utama, dialokasikan
berdasarkan proporsi kepemilikan dalam hal:
1. laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari
Flow-through Entity yang merupakan tax
transparent entity telah dialokasikan; dan
1. pegawai yang memenuhi syarat dan harta
berwujud yang memenuhi syarat berada di
negara atau yurisdiksi yang sama dengan
Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity
merupakan tax transparent entity; dan
- untuk Entitas Induk Utama, dialokasikan secara
proporsional terhadap penghasilan yang tidak
dikecualikan dalam hal:
1. Flow-through Entity merupakan tax transparent
entity yang merupakan Entitas Induk Utama;
dan
1. pegawai yang memenuhi syarat dan harta
berwujud yang memenuhi syarat berada di
negara atau yurisdiksi yang sama dengan
Entitas Induk Utama.

(4) Biaya gaji yang memenuhi syarat dan jumlah tercatat

harta berwujud yang memenuhi syarat dari Flow-through
Entity yang tersisa setelah penerapan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diperhitungkan dalam penghitungan SBIE dari
Grup PMN.

(5) Contoh penerapan SBIE pada Flow-through Entity

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Suatu Entitas Konstituen Pelapor dari Grup PMN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat
melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak menerapkan
SBIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) per
negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak tersebut.

---

(2) Pemilihan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Tahun Pajak tidak
dapat dibatalkan setelah penyampaian GIR Tahun Pajak
dimaksud.

Bagian Kelima
Ketentuan De Minimis

Pasal 11

(1) Ketentuan de minimis merupakan penetapan pajak

tambahan Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui Pemilihan Tahunan oleh Entitas
Konstituen Pelapor.

(3) Pemilihan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikecualikan untuk Entitas Konstituen yang merupakan
Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di
negara manapun (stateless constituent entity) atau entitas
investasi.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk Pajak Tambahan Adisional Kini
(Additional Current Top-up Tax).

(5) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terpenuhi dalam hal:
- rata-rata penghasilan GloBE di suatu negara atau
yurisdiksi tempat Entitas Konstituen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada kurang dari
EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro); dan
- rata-rata Laba GloBE Bersih kurang dari
EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat
Rugi GloBE Bersih di suatu negara atau yurisdiksi
tempat Entitas Konstituen berada sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak
sebelumnya.

(6) Rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE

Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung
dengan cara membagi jumlah penghasilan GloBE atau
Laba atau Rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen dalam
suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak
dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya dengan jumlah
Tahun Pajak yang diperhitungkan.

(7) Dalam penghitungan rata-rata penghasilan GloBE atau

rata-rata Laba atau Rugi GloBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Tahun Pajak dimana tidak terdapat Entitas
Konstituen yang memiliki penghasilan GloBE di negara
atau yurisdiksi tersebut, dikecualikan dari jumlah Tahun
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Rata-rata penghasilan GloBE sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan jumlah
penghasilan dari seluruh Entitas Konstituen yang berada
di negara atau yurisdiksi untuk Tahun Pajak dimaksud
setelah dilakukan penyesuaian penghitungan Laba atau
Rugi GloBE.

---

(9) Contoh penghitungan rata-rata penghasilan GloBE dan

Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Keenam
Entitas Konstituen yang Dimiliki secara Minoritas

Pasal 12

(1) Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas

merupakan Entitas Konstituen dimana Entitas Induk
Utama memiliki Kepentingan Kepemilikan sebesar 30%
(tiga puluh persen) atau kurang, secara langsung atau
tidak langsung pada Entitas tersebut.

(2) Entitas Konstituen yang dimiliki minoritas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas;
- anak usaha yang dimiliki secara minoritas; dan
- subgrup yang dimiliki secara minoritas.

(3) Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan:
- Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- yang memiliki Kepentingan Pengendali dari Entitas
Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya
secara langsung atau tidak langsung; dan
- Kepentingan Pengendali Entitas Induk tersebut
tidak dimiliki oleh Entitas Konstituen yang dimiliki
secara minoritas lainnya, secara langsung atau tidak
langsung.

(4) Anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Entitas
Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang Kepentingan
Pengendalinya dimiliki oleh Entitas Induk yang dimiliki
secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
secara langsung atau tidak langsung.

(5) Subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu
Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan anak usaha
yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

Pasal 13

(1) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif dan pajak

tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk
suatu Grup PMN sehubungan dengan anggota Grup PMN
yang merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara
minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)

---

harus dikeluarkan dalam penghitungan Tarif Pajak
Efektif dan pajak tambahan Grup PMN; dan
- Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dari Entitas
Konstituen yang dimiliki secara minoritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
bukan merupakan anggota dari subgrup yang
dimiliki secara minoritas, dihitung untuk masing-
masing Entitas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen yang dimiliki
secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) merupakan entitas investasi.

(3) Contoh penerapan Entitas Konstituen yang dimiliki

secara minoritas tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu Tahun

Pajak dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai
Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak
langsung oleh Entitas Induk dari Grup PMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenakan kepada subjek pajak dalam
negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup
PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
sebagai berikut:
- Entitas Induk Utama;
- Entitas Induk Antara; dan/atau
- Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-
Owned Parent Entity).

(3) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR

kepada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat:
- Entitas Induk Utama di negara atau yurisdiksi
lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun
Pajak tersebut; atau
- Entitas Induk Antara di negara atau yurisdiksi
lainnya yang menerapkan Qualified IIR, memiliki
Kepentingan Pengendali secara langsung atau tidak
langsung pada Entitas Induk Antara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Tahun Pajak
tersebut.

(4) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR

kepada Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-
Owned Parent Entity) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dikecualikan dalam hal Entitas Induk

---

yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity),
dimiliki sepenuhnya secara langsung atau tidak langsung
oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-
Owned Parent Entity) lainnya di negara atau yurisdiksi
lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun
Pajak tersebut.

(5) Contoh penerapan IIR tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kedua
Alokasi Pajak Tambahan Berdasarkan IIR

Pasal 15

(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) yang dialokasikan kepada Entitas
Induk dari Grup PMN merupakan hasil penghitungan
pajak tambahan berdasarkan IIR dari Entitas Konstituen
yang Dikenai Pajak Rendah dikalikan dengan rasio
inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang
Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak.

(2) Rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang

Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rasio
antara:
- laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai
Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak, dikurangi
dengan jumlah laba GloBE yang diatribusikan
kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh
pemilik lain; dan
- laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai
Pajak Rendah untuk Tahun Pajak tersebut.

(3) Jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada

Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
jumlah yang seharusnya diatribusikan kepada pemilik
tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang
Dapat Diterima yang digunakan dalam Laporan
Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama jika laba
bersih Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah
sama dengan laba GloBE, sepanjang:
- Entitas Induk telah menyusun Laporan Keuangan
Konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi yang
digunakan oleh Entitas Induk Utama atau Laporan
Keuangan Konsolidasi hipotetis;
- Entitas Induk memiliki Kepentingan Pengendali di
Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah
sehingga semua penghasilan dan biaya Entitas
Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah
dikonsolidasikan dengan basis per akun Entitas
Induk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi
hipotetis;
- semua laba GloBE Entitas Konstituen yang Dikenai
Pajak Rendah teratribusi kepada transaksi dengan
pihak yang bukan Entitas Grup; dan

---

- semua Kepentingan Kepemilikan yang tidak dimiliki
oleh Entitas Induk secara langsung atau tidak
langsung dimiliki oleh pihak selain Entitas Grup.

(4) Laba GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

termasuk laba Flow-through Entity yang dialokasikan
kepada pemilik yang bukan Entitas Grup.

(5) Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan IIR

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pengurangan Bagian Pajak Tambahan
Berdasarkan IIR

Pasal 16

(1) Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan

pada Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah
secara tidak langsung melalui Entitas Induk Antara atau
Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned
Parent Entity) yang tidak memenuhi syarat untuk
pengecualian penerapan IIR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), harus
mengurangkan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR
yang dialokasikan kepada Entitas Induk dimaksud.

(2) Bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang

dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang
dikenakan kepada Entitas Induk Antara atau Entitas
Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent
Entity) berdasarkan Qualified IIR.

(3) Contoh penghitungan mekanisme pengurangan bagian

pajak tambahan berdasarkan IIR tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk suatu Tahun

Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia
yang merupakan bagian dari Grup PMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen merupakan
entitas investasi.

(3) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dari suatu Entitas Konstituen
menjadi 0 (nol) dalam hal semua Kepentingan
Kepemilikan Entitas Induk Utama dalam Entitas
Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dimiliki secara
langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih

---

Entitas Induk yang diwajibkan untuk menerapkan
Qualified IIR.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak terpenuhi, pajak tambahan dari suatu
Entitas Konstituen dikurangi dengan bagian yang dapat
dialokasikan dari pajak tambahan berdasarkan IIR
kepada Entitas Induk.

(5) Contoh penghitungan penerapan pajak tambahan

berdasarkan UTPR tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kedua
Alokasi Pajak Tambahan UTPR

Pasal 18

(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan

kepada Indonesia merupakan hasil perkalian antara
jumlah pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) dan persentase UTPR Indonesia.

(2) Persentase UTPR Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan setiap Tahun Pajak untuk setiap Grup
PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang
merupakan penjumlahan antara:
- 50% (lima puluh persen) dari perbandingan jumlah
pegawai di Indonesia dengan jumlah pegawai di
semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang
menerapkan UTPR; dan
- 50% (lima puluh persen) dari perbandingan nilai
total harta berwujud di Indonesia dengan nilai total
harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi
Grup PMN yang menerapkan UTPR.

(3) Dalam menghitung persentase UTPR Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan pegawai tetap, termasuk
kontraktor independen yang melakukan aktivitas
operasi rutin Entitas Konstituen;
- jumlah pegawai di Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah
pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup
PMN di Indonesia;
- jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi
Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh
jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari
Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang
menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk
suatu Tahun Pajak;
- harta berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan aset tetap, tidak
termasuk kas atau setara kas, harta tidak berwujud,
atau aset keuangan;

---

- nilai total harta berwujud di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah
Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua
Entitas Konstituen Grup PMN di Indonesia;
- nilai total harta berwujud di semua negara atau
yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta
Berwujud dari semua Entitas Konstituen dari Grup
PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan
Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu
Tahun Pajak;
- jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c dan Nilai Buku Bersih Harta
Berwujud sebagaimana dimaksud dalam huruf e
dan huruf f, tidak termasuk jumlah pegawai dan
Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh
entitas investasi;
- dalam hal Flow-through Entity melakukan seluruh
atau sebagian kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap,
jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta
Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity
harus dialokasikan kepada Bentuk Usaha
Tetap tersebut;
- jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta
Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity
yang tidak dialokasikan pada Bentuk Usaha Tetap
harus dialokasikan ke Entitas Konstituen yang
berada di negara atau yurisdiksi Flow-through
Entity berada; dan
- jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta
Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity
yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap
maupun kepada Entitas Konstituen yang berada di
negara atau yurisdiksi di mana Flow-through Entity
berada, harus dikecualikan dari penghitungan.

(4) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Entitas
Konstituen.

(5) Besarnya pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk

setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan hasil perkalian antara:
- pajak tambahan berdasarkan UTPR yang
dialokasikan kepada Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
- laba GloBE dari suatu Entitas Konstituen dibagi
dengan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas
Konstituen di Indonesia

(6) Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan UTPR

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu
Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dalam rangka
penghitungan Laba atau Rugi GloBE dilakukan dengan
ketentuan:
- menggunakan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang digunakan untuk penyusunan
Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
- dalam hal penentuan laba atau rugi bersih akuntansi
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
dapat dilakukan, dapat ditentukan dengan menggunakan
Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau
Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui apabila
memenuhi ketentuan:
1. akun-akun keuangan Entitas Konstituen
diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar
Akuntansi Keuangan yang Diakui;
1. informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat
diandalkan; dan
1. perbedaan permanen agregat lebih dari
EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang timbul dari
penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos
penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari
standar keuangan yang digunakan dalam
penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas
Induk Utama, disesuaikan dengan perlakuan
berdasarkan standar akuntansi yang digunakan
dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk
Utama.

Bagian Kedua
Penyesuaian untuk Menentukan Laba atau Rugi GloBE

Pasal 20

Untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi
bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilakukan
penyesuaian sebagai berikut:
- penyesuaian umum;
- penyesuaian pilihan; dan
- penyesuaian khusus.

Pasal 21

(1) Penyesuaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 huruf a yang dilakukan terhadap laba atau rugi bersih
akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen
meliputi:
- penyesuaian akun keuangan umum;
- penyesuaian penentuan harga transfer (transfer
pricing);

---

  • penyesuaian QRTC dan NQRTC; dan
  • penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup.

(2) Penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
- menambahkan laba atau rugi bersih akuntansi
keuangan dengan jumlah bersih dari:
1. setiap Pajak Tercakup yang timbul sebagai
pajak kini (current tax expense), dan Aset Pajak
Tangguhan, termasuk Pajak Tercakup yang
dikenakan atas penghasilan yang dikecualikan
dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
1. setiap Aset Pajak Tangguhan yang disebabkan
oleh kerugian di Tahun Pajak;
1. Pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR,
dan/atau QDMTT yang dibiayakan; dan
1. disqualified refundable imputation tax yang
dibiayakan.
- mengurangkan Dividen yang Dikecualikan dari laba
atau rugi bersih akuntansi keuangan;
- mengeluarkan keuntungan atau kerugian ekuitas
yang dikecualikan dari perhitungan laba atau rugi
bersih akuntansi keuangan;
- memasukkan semua keuntungan atau kerugian
metode revaluasi untuk suatu Tahun Pajak dalam
perhitungan Laba atau Rugi GloBE dengan
memperhitungkan setiap kerugian revaluasi atau
kenaikan penyusutan yang diatribusikan pada
keuntungan revaluasi tersebut;
- mengeluarkan keuntungan atau kerugian atas
pelepasan aset dan kewajiban yang dikecualikan
dari Laba atau Rugi GloBE;
- melakukan penyesuaian positif atau negatif
terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
atas adanya keuntungan atau kerugian mata uang
asing asimetris;
- menambahkan biaya yang tidak diperbolehkan
untuk dibebankan dalam perhitungan laba atau rugi
bersih akuntansi keuangan;
- melakukan penyesuaian positif atau negatif atas
kesalahan periode sebelumnya dan perubahan
prinsip akuntansi yang memengaruhi ekuitas dalam
perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi
keuangan kecuali untuk koreksi kesalahan yang
menyebabkan penurunan Pajak Tercakup pada
Tahun Pajak sebelumnya sebesar EUR 1.000.000
(satu juta Euro) atau lebih;
- melakukan penyesuaian positif atau negatif
terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
atas biaya pensiun yang masih harus dibayar; dan
- mengurangkan penghasilan atas pembebasan utang
dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan.

(3) Keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan
keuntungan, laba atau rugi yang termasuk dalam laba

---

atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen
yang timbul karena:
- keuntungan dan kerugian dari perubahan nilai
wajar kepentingan kepemilikan, kecuali Kepemilikan
Saham Portofolio;
- laba atau rugi atas kepentingan kepemilikan yang
dimasukkan dalam metode akuntansi ekuitas; dan
- keuntungan dan kerugian dari pengalihan
kepentingan kepemilikan, kecuali untuk pengalihan
Kepemilikan Saham Portofolio.

(4) Keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
- transaksi dalam mata uang fungsional akuntansi
yang menghasilkan keuntungan atau kerugian kena
pajak karena mata uang fungsional pajaknya
berbeda;
- transaksi dalam mata uang fungsional pajak yang
menghasilkan keuntungan atau kerugian akuntansi
karena mata uang fungsional akuntansi Entitas
Konstituen berbeda;
- transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap
mata uang fungsional akuntansi; atau
- transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap
mata uang fungsional pajak.

(5) Biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
- biaya ilegal; atau
- denda atau penalti dari pemerintah dengan jumlah
melebihi EUR50.000,00 (lima puluh ribu Euro)
dalam setahun.

(6) Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- setiap transaksi antara Entitas Konstituen yang
berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda yang
tidak dibukukan dalam jumlah yang sama dalam
akun keuangan kedua Entitas Konstituen tersebut
atau yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman Usaha harus disesuaikan agar
jumlahnya sama dan konsisten dengan penerapan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan/atau
- kerugian dari penjualan atau pengalihan suatu
harta antara dua Entitas Konstituen yang berada di
negara atau yurisdiksi yang sama yang tidak
dibukukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha dan telah diperhitungkan sebagai
pengurang Laba atau Rugi GloBE, biaya kerugian
tersebut dihitung ulang berdasarkan penerapan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(7) Dalam hal penyesuaian penentuan harga transfer

(transfer pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan hanya di salah satu negara berdasarkan:
- kesepakatan harga transfer unilateral;

---

- penyesuaian harga transfer secara mandiri yang
dilakukan Entitas Konstituen sesuai dengan
ketentuan domestik; atau
- penyesuaian penentuan harga transfer (transfer
pricing) oleh otoritas pajak,
Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen di negara atau
yurisdiksi tempat penyesuaian dilakukan dan negara
atau yurisdiksi lawan transaksi harus disesuaikan
sepanjang penyesuaian tersebut dilakukan bukan di
negara yang mempunyai Tarif Nominal di bawah tarif
minimum atau mengenakan Tarif Pajak Efektif di bawah
tarif minimum pada setiap tahun dalam periode 2 (dua)
tahun sebelum penyesuaian dilakukan.

(8) Penyesuaian QRTC dan NQRTC sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- QRTC diperlakukan sebagai penghasilan dalam
penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas
Konstituen; dan
- NQRTC tidak diperlakukan sebagai penghasilan
dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari
Entitas Konstituen.

(9) Penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
dengan ketentuan bahwa setiap biaya dari Entitas
Berpajak Rendah yang dapat diatribusikan ke
Pengaturan Pembiayaan Intra Grup yang dapat
diantisipasi secara wajar, tidak boleh dikurangkan dari
penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas
Berpajak Rendah, dalam hal Pengaturan Pembiayaan
Intra Grup tersebut:
- menambah jumlah biaya yang diperhitungkan
dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE Entitas
Berpajak Rendah; dan
- tidak mengakibatkan peningkatan yang sepadan
dalam penghasilan kena pajak dari Pihak Lawan
Transaksi Berpajak Tinggi.

(10) Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas
Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima
Tahun untuk memasukkan ke dalam Laba atau Rugi
GloBE semua dividen yang diterima oleh Entitas
Konstituen sehubungan dengan Kepemilikan Saham
Portofolio.

(11) Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Entitas
Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima
Tahun berupa:
- pemilihan instrumen lindung nilai (hedging
instrument); dan
- pemilihan penyertaan investasi ekuitas (equity
investment inclusion election).

(12) Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (11) huruf a, Entitas Konstituen dapat
memperlakukan keuntungan atau kerugian selisih kurs

---

sebagai keuntungan atau kerugian ekuitas yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c sepanjang:
- keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut
dapat diatribusikan pada instrumen lindung nilai
(hedging instrument) yang melindungi risiko mata
uang pada Kepentingan Kepemilikan selain
Kepemilikan Saham Portofolio;
- keuntungan atau kerugian kerugian selisih kurs
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif
lainnya pada Laporan Keuangan Konsolidasi; dan
- instrumen lindung nilai (hedging instrument)
dianggap sebagai lindung nilai yang efektif
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang
Diakui yang digunakan dalam penyusunan Laporan
Keuangan Konsolidasian.

(13) Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (11) huruf b, Entitas Konstituen dapat:
- memasukkan keuntungan, laba, atau rugi
akuntansi keuangan ke dalam Laba atau Rugi
GloBE atas:
1. nilai wajar keuntungan, kerugian, dan
penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan;
1. laba atau rugi yang diatribusikan pada
Kepentingan Kepemilikan atas tax transparent
entity di mana pemilik kepentingan
menggunakan metode ekuitas; dan
1. pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang
menimbulkan keuntungan atau kerugian yang
termasuk dalam penghasilan kena pajak
pemilik kepentingan; dan
- memasukkan seluruh pajak kini (current tax
expense) dan Beban Pajak Tangguhan atau manfaat
lain yang terkait dalam perhitungan Pajak Tercakup
yang disesuaikan.

(14) Nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai

atas Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (13) huruf a angka 1 dimasukkan ke dalam
Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan:
- dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis
Mark-to-Market atau dikenakan pajak atas
penurunan nilai, pajak atas pergerakan Mark-to-
Market atau penurunan nilai atas Kepentingan
Kepemilikan tersebut tercermin dalam beban pajak
penghasilan; atau
- dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis
realisasi, beban pajak penghasilan termasuk Beban
Pajak Tangguhan atas pergerakan Mark-to-Market
atau penurunan nilai atas Kepentingan
Kepemilikan.

(15) Pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan

keuntungan atau kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) huruf a angka 3 dimasukkan ke dalam Laba
atau Rugi GloBE sepanjang bukan merupakan
keuntungan yang sebagian atau sepenuhnya

---

dikompensasikan (offset) dengan pengurangan atau
keringanan lainnya terkait keuntungan tersebut.

(16) Contoh penyesuaian umum untuk menentukan Laba

atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 22

(1) Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu

Entitas Konstituen melakukan penyesuaian pilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terhadap
laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu
Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi yang
meliputi:
- penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock-
based compensation);
- penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta
dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi;
- penyesuaian keuntungan harta agregat; dan
- penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup.

(2) Penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock-based

compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas
Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut:
- suatu Entitas Konstituen dapat mengganti jumlah
kompensasi berbasis saham yang dibebankan dalam
akun keuangannya dengan jumlah yang dibebankan
sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam
penghitungan Laba atau Rugi GloBE Entitas
Konstituen tersebut;
- dalam hal biaya kompensasi berbasis saham
sebagaimana dimaksud dalam huruf a timbul
sehubungan dengan opsi yang kedaluwarsa tanpa
eksekusi, Entitas Konstituen harus
memperhitungkan kembali jumlah total yang
sebelumnya dikurangi dalam penghitungan Laba
atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak di mana opsi
tersebut kedaluwarsa;
- pemilihan Entitas Konstituen Pelapor ditentukan
melalui Pemilihan Lima Tahun dan harus
diterapkan secara konsisten pada kompensasi
berbasis saham dari semua Entitas Konstituen yang
berada di negara atau yurisdiksi yang sama untuk
tahun di mana pemilihan dilakukan dan semua
Tahun Pajak berikutnya;
- dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dilakukan dalam suatu Tahun Pajak setelah
beberapa kompensasi berbasis saham dari suatu
transaksi telah dibukukan dalam akun keuangan,
Entitas Konstituen harus memperhitungkan dalam
penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun
Pajak tersebut jumlah sebesar kelebihan jumlah
kumulatif yang diperbolehkan sebagai biaya dalam
penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada Tahun
Pajak sebelumnya terhadap jumlah kumulatif yang

---

seharusnya diperbolehkan sebagai biaya jika
pemilihan telah dilakukan pada Tahun Pajak
tersebut; dan
- dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada
huruf c dicabut, Entitas Konstituen harus
memperhitungkan kembali jumlah yang dikurangi
berdasarkan pemilihan tersebut yang melebihi biaya
akuntansi keuangan yang timbul dari kompensasi
berbasis saham yang belum dibayarkan, dalam
penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk tahun
pencabutan.

(3) Penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan

kewajiban berdasarkan prinsip realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan
pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan
sebagai berikut:
- terhadap harta dan kewajiban yang dibukukan
dengan nilai wajar atau penurunan nilai dalam
Laporan Keuangan Konsolidasi, Entitas Konstituen
Pelapor dapat memilih untuk menentukan
keuntungan dan kerugian berdasarkan prinsip
realisasi untuk menghitung laba GloBE;
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
berlaku untuk semua harta dan kewajiban Entitas
Konstituen, kecuali Entitas Konstituen Pelapor
memilih untuk membatasi pemilihan pada harta
berwujud Entitas Konstituen tersebut atau Entitas
Konstituen yang merupakan entitas investasi;
- pemilihan untuk menerapkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
dilakukan setiap 5 (lima) tahun dan berlaku untuk
semua Entitas Konstituen yang berada di negara
atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut berlaku;
- berdasarkan penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b:
1. semua keuntungan atau kerugian yang dapat
diatribusikan pada pencatatan nilai wajar atau
penurunan nilai harta atau kewajiban harus
dikeluarkan dari penghitungan Laba atau Rugi
GloBE;
1. jumlah tercatat suatu harta atau kewajiban
untuk tujuan penentuan keuntungan atau
kerugian harus merupakan jumlah tercatatnya
pada saat mana yang paling akhir dari:
- hari pertama tahun pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
atau
- tanggal harta diperoleh atau kewajiban
terjadi; dan
1. dalam hal pemilihan untuk menerapkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b dibatalkan, Laba atau Rugi
GloBE dari Entitas Konstituen disesuaikan
dengan perbedaan pada awal tahun
pembatalan antara nilai wajar harta atau

---

kewajiban dengan jumlah tercatat harta atau
kewajiban yang ditentukan berdasarkan
pemilihan.

(4) Penyesuaian keuntungan harta agregat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan
pemilihan Entitas Konstituen Pelapor, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- pada suatu Tahun Pajak terdapat keuntungan harta
agregat yang berasal dari harta berwujud domestik
di suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konstituen
Pelapor dapat membuat Pemilihan Tahunan di
negara atau yurisdiksi tersebut untuk
menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE pada Look
Back Period;
- saat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pajak Tercakup yang terkait dengan
keuntungan harta bersih atau kerugian harta
bersih pada tahun pemilihan harus
dikeluarkan dari penghitungan Pajak Tercakup
yang disesuaikan;
1. keuntungan harta agregat pada tahun
pemilihan diperhitungkan kembali ke tahun
kerugian paling awal dan dibagi secara
proporsional terhadap kerugian harta bersih
dari setiap Entitas Konstituen yang berada di
negara atau yurisdiksi tersebut;
1. dalam hal untuk setiap tahun kerugian,
keuntungan harta yang disesuaikan melebihi
total jumlah kerugian harta bersih dari semua
Entitas Konstituen yang berada di negara atau
yurisdiksi tersebut, keuntungan harta yang
disesuaikan akan diperhitungkan ke tahun
kerugian berikutnya dan diterapkan secara
proporsional terhadap kerugian harta bersih
dari setiap Entitas Konstituen yang berada di
negara atau yurisdiksi tersebut;
1. setiap keuntungan harta yang disesuaikan
yang tersisa setelah penerapan pada angka 2
dan angka 3 dialokasikan secara merata ke
setiap Tahun Pajak dalam periode Pemilihan
Lima Tahun;
1. keuntungan harta yang dialokasikan
sebagaimana dimaksud pada angka 4 pada
tahun yang bersangkutan dimasukkan dalam
penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk
suatu Entitas Konstituen yang berdomisili di
negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun
tersebut;
1. sisa keuntungan harta yang disesuaikan untuk
masing-masing Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 4 merupakan hasil
perkalian dari alokasi keuntungan harta untuk
tahun yang relevan dengan hasil pembagian
dari keuntungan harta bersih Entitas

---

Konstituen spesifik pada tahun pemilihan
dengan keuntungan harta bersih seluruh
Entitas Konstituen spesifik;
1. Entitas Konstituen spesifik sebagaimana
dimaksud pada angka 6 merupakan Entitas
Konstituen yang memiliki keuntungan harta
bersih pada tahun pemilihan dan yang berada
di negara atau yurisdiksi pada tahun pemilihan
tersebut; dan
1. dalam hal tidak terdapat Entitas Konstituen
spesifik pada tahun pemilihan, keuntungan
harta yang disesuaikan yang dialokasikan pada
tahun tersebut dialokasikan secara merata ke
setiap Entitas Konstituen yang berada di negara
atau yurisdiksi dan pada tahun tersebut;
- keuntungan atau kerugian harta bersih
sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan
keuntungan atau kerugian bersih dari pengalihan
harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen
yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan
Tahunan tersebut, dengan mengecualikan laba atau
rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya;
- kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf c merupakan kerugian bersih dari
pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas
Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi
Pemilihan Tahunan tersebut dilakukan, dengan
mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke
anggota grup lainnya;
- harta berwujud domestik sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf c, dan huruf d merupakan
harta tak gerak yang berada di negara atau
yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen;
- keuntungan harta yang disesuaikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b merupakan jumlah
keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan,
dikurangi dengan jumlah keuntungan yang telah
digunakan untuk mengurangi kerugian harta bersih
sebelum tahun kerugian; dan
- tahun kerugian sebagaimana dimaksud dalam
huruf b merupakan Tahun Pajak selama Look Back
Period yang jumlah kerugian harta bersih seluruh
Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi
pemilihan melebihi jumlah keuntungan harta
bersih.

(5) Penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
berdasarkan pemilihan Entitas Induk Utama dengan
ketentuan sebagai berikut:
- suatu Entitas Induk Utama dapat memilih untuk
menerapkan perlakuan akuntansi konsolidasinya
untuk mengeliminasi penghasilan, biaya,
keuntungan, dan kerugian dari transaksi antara
Entitas Konstituen dalam suatu grup konsolidasi
pajak dalam negara atau yurisdiksi yang sama,

---

untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE
bersih masing-masing Entitas Konstituen tersebut;
- pemilihan untuk menerapkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan
Pemilihan Lima Tahun; dan
- dalam hal Entitas Induk Utama membuat atau
membatalkan pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Entitas Induk Utama harus
melakukan penyesuaian atas pos dari Laba atau
Rugi GloBE sebagai akibat dari pembuatan atau
pembatalan pemilihan tersebut.

(6) Contoh penyesuaian pilihan untuk menentukan Laba

atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 23

Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas
Konstituen melakukan penyesuaian khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terhadap laba atau rugi
akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang meliputi:
- penyesuaian untuk perusahaan asuransi;
- penyesuaian untuk bank;
- penyesuaian penghasilan pelayaran internasional;
- penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap; dan
- penyesuaian untuk Flow-through Entity.

Pasal 24

(1) Penyesuaian untuk perusahaan asuransi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh
perusahaan asuransi dalam penghitungan Laba atau
Rugi GloBE dengan ketentuan dalam hal pajak yang
dibebankan kepada pemegang polis yang telah
dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian
kepada pemegang polis dibukukan dalam hal:
- pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang
telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas
pengembalian kepada pemegang polis dibukukan
setelah laba atau rugi sebelum pajak, jumlah
pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada
pemegang polis tersebut tidak diperhitungkan dalam
penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
- pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang
telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas
pengembalian kepada pemegang polis dibukukan
sebelum laba atau rugi sebelum pajak, jumlah
pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada
pemegang polis tersebut diperhitungkan dalam
penghitungan Laba atau Rugi GloBE.

(2) Contoh penyesuaian khusus untuk perusahaan asuransi

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 25

Penyesuaian untuk bank sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 huruf b dilakukan dalam hal:

- jumlah yang diakui sebagai penurunan ekuitas suatu
Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang
dibayarkan atau yang terutang atas modal inti tambahan
yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen harus
diperlakukan sebagai pengurang dalam penghitungan
Laba atau Rugi GloBE;
- jumlah yang diakui sebagai peningkatan ekuitas suatu
Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang
diterima atau yang akan diterima atas modal inti
tambahan yang dipegang oleh Entitas Konstituen harus
diperlakukan sebagai penambah dalam penghitungan
Laba atau Rugi GloBE; dan
- modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b merupakan instrumen yang:
1. diterbitkan oleh Entitas Konstituen sesuai dengan
persyaratan regulasi yang berlaku di sektor
perbankan;
1. dapat dikonversi menjadi ekuitas atau diturunkan
nilainya jika terjadi suatu peristiwa pemicu yang telah
ditentukan sebelumnya; dan
1. dirancang untuk meringankan kerugian dalam
kondisi krisis keuangan.

Pasal 26

(1) Penyesuaian penghasilan pelayaran internasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c
dilakukan untuk suatu Grup PMN yang memiliki:
- penghasilan pelayaran internasional; dan
- penghasilan pelayaran internasional penunjang
tertentu.

(2) Penyesuaian penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara mengecualikan
penghasilan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE
dari Entitas Konstituen dalam Grup PMN di suatu negara
atau yurisdiksi.

(3) Kerugian Entitas Konstituen yang timbul dari

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE.

(4) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan
bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari Grup PMN
dari kegiatan berupa:
- pengangkutan penumpang atau barang dengan
kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas
internasional, baik kapal tersebut dimiliki,
disewakan atau dengan cara lain di bawah
penguasaan oleh Entitas Konstituen;
- pengangkutan penumpang atau barang dengan
kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas
internasional di bawah pengaturan penyewaan slot
(slot-chartering arrangement);

---

- penyewaan kapal beserta perlengkapan, awak, dan
pasokan, yang digunakan untuk pengangkutan
penumpang atau barang dalam lalu lintas
internasional;
- penyewaan kapal tanpa awak (bare boat charter)
untuk penggunaan transportasi penumpang atau
barang dalam lalu lintas internasional, kepada
Entitas Konstituen lain;
- partisipasi dalam suatu kumpulan, suatu usaha
bersama, atau suatu perwakilan usaha untuk
operasi internasional dalam rangka pengangkutan
penumpang atau barang dengan kapal dalam lalu
lintas internasional; dan
- penjualan kapal yang digunakan untuk
pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu
lintas internasional dengan ketentuan kapal
tersebut telah digunakan oleh Entitas Konstituen
paling singkat 1 (satu) tahun.

(5) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk
penghasilan bersih yang diperoleh dari pengangkutan
penumpang atau barang dengan kapal melalui jalur
perairan darat dalam negara atau yurisdiksi yang sama.

(6) Penghasilan pelayaran internasional penunjang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen
dari kegiatan yang utamanya terkait dengan
pengangkutan penumpang atau barang menggunakan
kapal dalam lalu lintas internasional meliputi:
- penyewaan kapal tanpa awak kepada perusahaan
pelayaran lain yang bukan Entitas Konstituen paling
lama 3 (tiga) tahun;
- penjualan tiket yang diterbitkan oleh perusahaan
pelayaran lain untuk perjalanan domestik yang
merupakan bagian dari perjalanan internasional;
- penyewaan dan penyimpanan jangka pendek peti
kemas atau denda atas keterlambatan
pengembalian peti kemas;
- penyediaan jasa kepada perusahaan pelayaran lain
oleh ahli mesin, staf pemeliharaan, staf penanganan
barang, staf katering, dan personel layanan
pelanggan; dan
- penghasilan investasi yang investasinya merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha
pengoperasian kapal dalam lalu lintas internasional.

(7) Penghasilan pelayaran internasional penunjang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE
tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari
penghasilan pelayaran internasional seluruh Entitas
Konstituen tersebut.

(8) Dalam hal agregat penghasilan pelayaran internasional

penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di suatu
negara atau yurisdiksi melebihi 50% (lima puluh persen),

---

selisih lebih penghasilan tersebut dimasukkan dalam
penghitungan laba GloBE.

(9) Penghasilan pelayaran internasional penunjang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus
memenuhi ketentuan nilai yang lebih kecil antara:
- jumlah penghasilan pelayaran internasional
penunjang tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen
yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; atau
- setengah dari jumlah penghasilan pelayaran
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dari seluruh Entitas Konstituen tersebut.

(10) Biaya atas penghasilan bersih sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), diperoleh dengan memperhitungkan biaya
sebagai berikut:
- biaya yang secara langsung dapat diatribusikan;
dan/atau
- biaya yang secara tidak langsung dapat
diatribusikan,
kepada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a sampai dengan huruf f dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e.

(11) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a

dikurangkan dari penghasilan Entitas Konstituen.

(12) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b

dialokasikan secara proporsional berdasarkan
penghasilan Entitas Konstituen dari kegiatan tersebut
terhadap total penghasilannya.

(13) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan penghasilan pelayaran
internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi
GloBE dalam hal secara nyata terdapat manajemen
strategis atau komersial yang secara efektif melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
sampai dengan huruf f dan ayat (6) huruf a sampai
dengan huruf e di negara atau yurisdiksi Entitas
Konstituen berada.

(14) Contoh penerapan pengecualian penghasilan pelayaran

internasional untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas

Konstituen yang merupakan Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a,
huruf b, dan huruf c merupakan laba atau rugi bersih
dalam laporan keuangan dari Entitas Konstituen
tersebut yang diselenggarakan secara terpisah dari
Entitas Utama (Main Entity).

(2) Dalam hal Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak menyusun laporan keuangan secara
terpisah dari Entitas Utama, Entitas Konstituen harus
menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan

---

yang seharusnya dibukukan sesuai dengan standar
akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan
Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama.

(3) Pencatatan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan

Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
- untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b hanya
mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya
yang diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap
sesuai dengan P3B yang berlaku atau berdasarkan
ketentuan domestik dari negara atau yurisdiksi
tempat Bentuk Usaha Tetap berlokasi, terlepas dari
jumlah penghasilan yang dipajaki dan jumlah biaya
yang dapat dibebankan di negara atau yurisdiksi
dimaksud; dan
- untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c hanya mencatat
jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang
seharusnya diatribusikan kepada Bentuk Usaha
Tetap tersebut berdasarkan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha.

(4) Dalam hal Entitas Konstituen merupakan Bentuk Usaha

Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf d, penghasilan Entitas Konstituen tersebut yang
digunakan untuk menghitung laba atau rugi bersih
akuntansi keuangan merupakan penghasilan yang
dikecualikan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama
(Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada
kegiatan yang dilakukan di luar negara atau yurisdiksi
Entitas Utama (Main Entity) tersebut.

(5) Biaya yang dibukukan untuk menghitung laba atau rugi

bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d
merupakan biaya yang tidak dikurangkan untuk tujuan
perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama
(Main