Langsung ke konten

PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL

PMK No. 137 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang
Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan
kegiatan penerbitan SBSN.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah
kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
1. SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SBSN Ritel
yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
1. SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah
SBSN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar
sekunder.

---

1. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran
dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk
pertama kali di wilayah Negara Republik Indonesia.
1. Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan
sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi
SBSN Ritel maupun dalam ketentuan dan persyaratan
SBSN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya
disebut KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan
dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang
berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Utang.
1. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan
Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SBSN kepada
Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik yang selanjutnya
disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara pengelolaan utang atas
pelaksanaan penjualan SBSN.
1. Mitra Distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah
dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SBSN
Ritel.
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perbankan.
1. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal
yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer
investasi.
1. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut
Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa
keuangan berbasis teknologi informasi.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha
penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan
untuk transaksi perdagangan.
1. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan
Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek
bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri
dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam
peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara
pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.

---

1. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk
memberikan pendapat hukum dan membantu
penyusunan dokumen hukum maupun dokumen
transaksi lainnya dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa
tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau
bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi
hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya
sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan
kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya
periode SBSN Ritel.
1. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor
Identification) yang selanjutnya disebut SID adalah kode
tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan
penyelesaian.
1. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan
pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana
Domestik.
1. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada
publik mengenai penawaran SBSN Ritel yang ditujukan
untuk Investor Ritel.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
1. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat
dihindarkan, dapat berupa bencana alam, kebakaran,
banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak
dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara,
terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang
mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat
keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun
sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber
daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka
penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan
setelmen kepemilikan SBSN.
1. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran
terkait penatausahaan surat berharga negara yang
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1) Penerbitan SBSN Ritel dapat dilakukan:

  • secara langsung oleh Pemerintah; atau
  • melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

---

(2) Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka

penerbitan SBSN Ritel secara langsung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Menteri.

(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan
Syariah.

(4) Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka

penerbitan SBSN Ritel melalui Perusahaan Penerbit SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.

(5) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN Ritel sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan
Syariah berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait
lainnya.

Pasal 3

(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN Ritel di Pasar

Perdana Domestik.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang

menentukan bentuk SBSN Ritel, struktur produk SBSN
Ritel, serta ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel yang
diterbitkan.

(3) SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diterbitkan dalam bentuk:
- SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau
- SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan.

Pasal 4

(1) Penjualan SBSN Ritel diselenggarakan oleh Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan
penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam rangka penjualan SBSN Ritel sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan
Syariah dibantu oleh Mitra Distribusi.

Pasal 5

Pemerintah menetapkan Mitra Distribusi untuk membantu
penjualan SBSN Ritel.

---

Pasal 6

(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) terdiri atas:
- Bank;
- Perusahaan Efek;
- Perusahaan Fintech; dan/atau
- PPMSE,
yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.

(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan
Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut:
- Pemesanan Pembelian secara langsung melalui
Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra
Distribusi; dan/atau
- Pemesanan Pembelian secara tidak langsung melalui
Mitra Distribusi.

(3) Menteri berwenang menentukan kualifikasi kemampuan

layanan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

Pasal 7

(1) Untuk dapat menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra

Distribusi harus:
- menyampaikan surat permohonan menjadi Mitra
Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada
Direktur Pembiayaan Syariah.
- memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko;
- menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi
standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan
permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan
kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (2) huruf a; dan

  • lulus seleksi sebagai Mitra Distribusi.

(2) Surat permohonan menjadi Mitra Distribusi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan
surat pernyataan mengenai:
- kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh otoritas
terkait atau mendapatkan sanksi administratif
berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan
usaha dari otoritas terkait;

---

- kesediaan bekerja sama dengan PPE-EBUS/
Bank/Perusahaan Efek/bank kustodian bagi calon
Mitra Distribusi dalam rangka membantu investor
untuk pembuatan SID, rekening surat berharga,
penatausahaan SBSN Ritel, dan/atau perdagangan
SBSN Ritel di pasar sekunder; dan
- kesediaan menandatangani perjanjian kerja.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditandatangani oleh direktur utama calon
Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

(4) Periode pendaftaran dan penyampaian surat permohonan

untuk menjadi Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh Menteri dan
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan terkait penerbitan
SBSN Ritel.

(5) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b paling sedikit sebagai berikut:
- didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas
terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya
dari Pemerintah;
- memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual,
dan/atau distributor produk keuangan ritel;
- memiliki layanan yang dapat diakses secara
elektronik;
- memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor
Ritel;
- memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi
penjualan SBSN Ritel; dan
- memiliki rekam jejak kegiatan usaha yang baik.

(6) Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan
oleh Direktur Jenderal.

(7) Format surat permohonan dan surat pernyataan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Penetapan Mitra Distribusi

Pasal 8

(1) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani

Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem
Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
- penyampaian surat permohonan dari calon Mitra
Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah
disertai dengan surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan

---

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5);
- pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan
persyaratan serta kelengkapan dokumen;
- penyampaian rekomendasi pembangunan sistem
elektronik kepada calon Mitra Distribusi;
- pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra
Distribusi;
- pengujian Sistem Elektronik;
- penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan
Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pengujian
sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
- penandatanganan perjanjian kerja.

(2) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d berupa:
- pemberian persetujuan pendahuluan oleh Direktur
Pembiayaan Syariah kepada calon Mitra Distribusi
untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai
dengan standar yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal; atau
- penolakan yang disampaikan oleh Direktur
Pembiayaan Syariah kepada KPA.

(3) Pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f dapat melibatkan unit terkait di lingkungan
Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga
terkait lainnya.

(4) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani

Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada
Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
- penyampaian surat permohonan dari calon Mitra
Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah
disertai dengan surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5);
- pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan
persyaratan serta kelengkapan dokumen;
- penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan
Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
- penandatanganan perjanjian kerja.

Pasal 9

(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak

permohonan calon Mitra Distribusi.

(2) Dalam hal KPA menyetujui permohonan calon Mitra

Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur
Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf g dan ayat (4) huruf d, KPA melakukan
penetapan Mitra Distribusi.

---

(3) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan
layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi.

(4) Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon

Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur
Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf b, dan ayat (4) huruf d,
KPA menyampaikan penolakan secara tertulis kepada
calon Mitra Distribusi.

(5) Rekomendasi penolakan dari Direktur Pembiayaan

Syariah atas permohonan calon Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) serta
kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (5);
- kebutuhan jumlah Mitra Distribusi Pemerintah;
- efektivitas pemenuhan target penerbitan SBSN Ritel;
- rekam jejak calon Mitra Distribusi termasuk
pengalaman bekerja sama dengan Kementerian
Keuangan; dan/atau
- indikasi melakukan perbuatan melawan hukum
selama proses penetapan.

Bagian Ketiga
Perjanjian Kerja Mitra Distribusi

Pasal 10

(1) PPK menindaklanjuti penetapan Mitra Distribusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan
menyampaikan surat penunjukan kepada Mitra
Distribusi.

(2) Penyampaian surat penunjukan kepada Mitra Distribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti
dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK
dengan direktur utama Mitra Distribusi atau pejabat yang
berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 11

(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (2) minimal memuat:
- hak dan kewajiban;
- jangka waktu perjanjian;
- besaran imbalan jasa;
- Keadaan Kahar; dan
- sanksi.

(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun
anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan
sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.

---

(3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal
31 Desember setiap tahun anggaran berjalan.

Pasal 12

(1) Mitra Distribusi memiliki hak:

- memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SBSN
Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum
dalam surat penetapan; dan
- memperoleh imbalan jasa.

(2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b direkomendasikan oleh Direktur
Pembiayaan Syariah untuk selanjutnya ditetapkan oleh
KPA.

(3) Perhitungan besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) mempertimbangkan:
- ruang lingkup pekerjaan;
- imbalan jasa dalam penetapan besaran imbalan jasa
sebelumnya; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.

(4) Besaran imbalan jasa yang ditetapkan oleh KPA

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan
kepada Mitra Distribusi melalui surat Direktur
Pembiayaan Syariah.

(5) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian oleh KPA
berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan
Syariah.

Pasal 13

(1) Mitra Distribusi memiliki kewajiban:

- membantu Investor Ritel dalam pembuatan SID
dan/atau rekening surat berharga dalam hal Investor
Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat
berharga;
- membantu Pemerintah dalam penyusunan
Memorandum Informasi;
- melakukan pemasaran SBSN Ritel sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Memorandum Informasi;
- melakukan penawaran dan/atau penjualan SBSN
Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Memorandum Informasi;
- memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau
dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel;
- melayani pembelian SBSN Ritel;
- memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh
Pemerintah;
- melaporkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada
Direktur Pembiayaan Syariah;
- membantu Investor Ritel dalam hal terdapat
pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption),
untuk SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan;

---

- membantu Investor Ritel dalam melakukan penjualan
SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan sampai
dengan masa jatuh temponya;
- memastikan Investor Ritel menerima pembayaran
Imbalan dan pokok SBSN Ritel pada saat jatuh tempo
sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan
persyaratan SBSN Ritel;
- melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik,
termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem
Elektronik Mitra Distribusi, untuk penjualan SBSN
Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara langsung
kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang
disediakan oleh Mitra Distribusi;
- menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian
Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama
yang produktif, profesional, terpercaya, dan
menghindari benturan kepentingan;
- tidak melakukan tindakan baik langsung maupun
tidak langsung yang dapat menurunkan nilai jual
SBSN; dan
- kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.

(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf j, dan huruf k, Mitra Distribusi
dapat melakukan kerja sama dengan PPE-EBUS, Bank,
Perusahaan Efek, dan/atau bank kustodian.

(3) KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam

pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan
SBSN Ritel setelah mempertimbangkan rekomendasi dari
Direktur Pembiayaan Syariah.

Bagian Keempat
Evaluasi Mitra Distribusi

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan
evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup
evaluasi atas:
- kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam
rangka pelaksanaan penjualan SBSN Ritel; dan
- kelayakan sebagai Mitra Distribusi.

(2) Evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a didasarkan pada pemenuhan
kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 yang dilaksanakan pada setiap penjualan SBSN

Ritel.

(3) Evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada
pemenuhan:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2);

- kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (5); dan
- hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

---

Pasal 15

(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan
setelah penerbitan SBSN Ritel.

(2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilakukan
setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.

(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan
Syariah sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi
kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan

rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra
Distribusi dan evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada KPA dan PPK.

Bagian Kelima
Pencabutan Mitra Distribusi

Pasal 16

(1) Pencabutan terhadap Mitra Distribusi disebabkan oleh:

  • sanksi; atau
  • pengunduran diri.

(2) Pencabutan terhadap Mitra Distribusi yang disebabkan

oleh pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan terhadap Mitra Distribusi yang

mengajukan surat pengunduran diri kepada Direktur
Pembiayaan Syariah.

(3) Pencabutan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui penetapan oleh KPA.

(4) Pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan
pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu
berakhirnya perjanjian.

(5) Mitra Distribusi yang telah dicabut penetapannya dapat

mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi
pada periode pendaftaran selanjutnya setelah 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai
Mitra Distribusi.

Bagian Keenam
Sanksi Kepada Mitra Distribusi

Pasal 17

(1) KPA berwenang untuk memberikan sanksi kepada Mitra

Distribusi berdasarkan rekomendasi Direktur Pembiayaan
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- surat peringatan, dalam hal Mitra Distribusi tidak
melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau
- pencabutan penetapan sebagai Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
a, dalam hal Mitra Distribusi:

---

1. menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan
hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a;
1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
1. menempati peringkat terbawah atas:
- realisasi rata-rata penjualan SBSN Ritel
melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi
dalam 1 (satu) tahun anggaran selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, untuk Mitra
Distribusi dengan kemampuan melayani
Pemesanan Pembelian secara langsung
kepada Pemerintah melalui Sistem
Elektronik; atau
- kewajiban pemenuhan target penjualan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf g dalam 1 (satu) tahun anggaran

selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
1. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf m;
1. melakukan tindakan yang berpotensi
mengganggu stabilitas pasar SBSN;
1. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi
yang berwenang; atau
1. melakukan tindakan/aktivitas yang
menyebabkan Mitra Distribusi mendapatkan
sanksi administratif berupa pembatasan
dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari
otoritas terkait.

(3) Penetapan sanksi oleh KPA berupa surat peringatan

dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada Mitra Distribusi melalui surat

Direktur Pembiayaan Syariah dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal, KPA, dan PPK.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan
kepada publik.

Pasal 18

(1) Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN Ritel, dapat

ditunjuk Konsultan Hukum.

(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria dan persyaratan
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur
Pembiayaan Syariah.

---

(3) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memiliki:
- rekan (partner) yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar
modal;
- pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum
untuk penerbitan SBSN atau obligasi syariah
dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai
pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan
dokumen hukum untuk penerbitan SBSN dan/atau
obligasi syariah;
- komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan
pasar SBSN;
- tidak sedang menangani atau menjadi wakil dari pihak
yang sedang berperkara atau bersengketa dengan
Pemerintah; dan
- tidak sedang mendapatkan sanksi administratif
berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan
usaha dari otoritas terkait.

(4) Konsultan Hukum SBSN Ritel sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditunjuk dari:
- Konsultan Hukum yang telah ditetapkan oleh KPA
untuk membantu penerbitan dan penjualan SBSN
pada tahun anggaran yang berkenaan; atau
- hasil penetapan dari calon Konsultan Hukum yang
mengajukan permohonan kepada Direktur
Pembiayaan Syariah untuk menjadi Konsultan
Hukum SBSN Ritel.

Bagian Kedua
Penetapan Konsultan Hukum

Pasal 19

(1) Seleksi Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (4) huruf a dilakukan melalui tahapan

sebagai berikut:
- penyampaian surat yang berisi ruang lingkup
pekerjaan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada
calon Konsultan Hukum;
- penyampaian surat permohonan yang berisi rencana
ruang lingkup pekerjaan atas ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada huruf a oleh calon
Konsultan Hukum kepada Direktur Pembiayaan
Syariah;
- negosiasi imbalan jasa;
- penyampaian rekomendasi calon Konsultan Hukum
oleh Direktur Pembiayaan Syariah ke KPA;
- penetapan Konsultan Hukum; dan
- penandatanganan perjanjian kerja.

(2) Seleksi Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (4) huruf b dilakukan melalui tahapan

sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran calon Konsultan Hukum
oleh Direktur Pembiayaan Syariah;

---

- penyampaian surat permohonan dari calon
Konsultan Hukum kepada Direktur Pembiayaan
Syariah disertai dengan dokumen pendukung
pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
- pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3);
- pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi untuk
mengikuti tahap negosiasi imbalan jasa;
- negosiasi imbalan jasa;
- penyampaian rekomendasi berdasarkan hasil
evaluasi;
- penetapan Konsultan Hukum; dan
- penandatanganan perjanjian kerja.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeringkatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d terdapat 2 (dua) atau lebih
calon Konsultan Hukum yang mendapatkan hasil evaluasi
dengan nilai tertinggi, Direktorat Pembiayaan Syariah
dapat melakukan klarifikasi teknis terhadap calon
Konsultan Hukum.

(4) Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan

rekomendasi calon Konsultan Hukum kepada KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f.

Pasal 20

(1) Dalam hal jumlah calon Konsultan Hukum yang

menyampaikan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b kurang dari 2
(dua) calon, Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan
pengumuman kembali pendaftaran calon Konsultan
Hukum.

(2) Pengumuman kembali pendaftaran calon Konsultan

Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menggugurkan keikutsertaan calon Konsultan Hukum
yang telah menyampaikan surat permohonan untuk ikut
dalam proses seleksi Konsultan Hukum.

(3) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon
Konsultan Hukum yang menyampaikan surat
permohonan tetap kurang dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seleksi calon Konsultan Hukum
tetap dilanjutkan terhadap calon Konsultan Hukum yang
telah menyampaikan surat permohonan.

Pasal 21

(1) Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan negosiasi

imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) huruf c dan ayat (2) huruf e.

(2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan berpedoman pada harga perkiraan sendiri yang
ditetapkan oleh PPK.

---

(3) Penetapan kriteria penyusunan harga perkiraan sendiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
minimal mempertimbangkan:
- ruang lingkup pekerjaan;
- imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya;
dan/atau
- kebijakan Pemerintah.

Pasal 22

(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak

permohonan calon Konsultan Hukum.

(2) Dalam hal KPA menyetujui permohonan calon Konsultan

Hukum berdasarkan rekomendasi dari Direktur
Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (4), KPA melakukan penetapan Konsultan

Hukum.

(3) Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon

Konsultan Hukum berdasarkan rekomendasi dari
Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4), KPA menyampaikan penolakan
secara tertulis kepada calon Konsultan Hukum.

(4) Rekomendasi penolakan atas permohonan calon

Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tidak terpenuhinya kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) serta
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) huruf b; dan/atau

- rekam jejak calon Konsultan Hukum, termasuk
pengalaman bekerja sama dengan Kementerian
Keuangan.

Bagian Ketiga
Perjanjian Kerja Konsultan Hukum

Pasal 23

(1) PPK menindaklanjuti penetapan Konsultan Hukum oleh

KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
dengan menyampaikan surat penunjukan kepada
Konsultan Hukum.

(2) Penyampaian surat penunjukan kepada Konsultan

Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja
antara PPK dan pejabat yang berwenang menandatangani
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

minimal memuat:
- hak dan kewajiban;
- jangka waktu perjanjian;
- besaran imbalan jasa;
- Keadaan Kahar; dan
- sanksi.

---

Pasal 24

Dokumen dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel minimal
berupa:
- ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel;
- Memorandum Informasi;
- dokumen transaksi Aset SBSN;
- fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan
prinsip syariah; dan
- perjanjian perwaliamanatan, jika diperlukan.

Pasal 25

(1) Ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, minimal memuat
informasi mengenai:
- seri dan nominal SBSN Ritel yang diterbitkan; dan
- struktur produk SBSN Ritel.

(2) Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:

  • struktur produk SBSN Ritel; dan
  • tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian.

Pasal 26

(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 huruf c berupa:
- perjanjian jual beli atau sewa menyewa barang milik
negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
- perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;
- perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa
objek pembiayaan SBSN Ritel;
- perjanjian penyertaan untuk Akad musyarakah
(partnership); dan
- perjanjian atau Akad lain yang sesuai dengan
kaidah/prinsip syariah.

(2) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang
diterbitkan, yang terdiri atas:
- Akad ijarah;
- Akad istishna';
- Akad musyarakah;
- Akad mudarabah; atau
- Akad lain yang diperlukan untuk memenuhi
kesesuaian prinsip syariah.

Pasal 27

(1) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan secara langsung oleh

Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditandatangani oleh
Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali
amanat.

---

(2) Penunjukkan wali amanat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri.

Pasal 28

Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit
SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal
dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN.

Pasal 29

Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip
syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d
ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 30

(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 huruf e diperlukan dalam hal:
- penerbitan SBSN Ritel dilakukan secara langsung
oleh Pemerintah; atau
- Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain
untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.

(2) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan secara langsung oleh

Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf e ditandatangani oleh
Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali
amanat.

(3) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan

Penerbit SBSN dan ditunjuk pihak lain untuk membantu
melaksanakan fungsi wali amanat, perjanjian
perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal, dewan
direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang
ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi wali
amanat.

(4) Penunjukan pihak lain untuk membantu melaksanakan

fungsi sebagai wali amanat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri.

Pasal 31

(1) Menteri berwenang untuk menentukan metode

Pemesanan Pembelian SBSN Ritel.

(2) Penentuan metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal.

(3) Metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
- langsung melalui Sistem Elektronik yang disediakan
oleh Mitra Distribusi; atau

---

  • tidak langsung melalui Mitra Distribusi.

(4) Metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Investor
Ritel melalui media elektronik yang terhubung dengan
jaringan internet.

Pasal 32

Direktur Jenderal atas nama Menteri berhak menerima
seluruh, menerima sebagian, atau menolak Pemesanan
Pembelian SBSN Ritel.

Pasal 33

(1) Dalam rangka Penerbitan dan Penjualan SBSN Ritel,

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:
- jenis dan tingkat imbalan, tingkat diskonto, dan/atau
tingkat imbal hasil SBSN Ritel;
- jumlah nominal SBSN Ritel yang akan diterbitkan
kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
- ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel; dan
- hasil penjualan SBSN Ritel.

(2) Direktur Jenderal menyampaikan informasi terkait

penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf d kepada Menteri.

Pasal 34

(1) Penetapan tingkat Imbalan, tingkat diskonto, dan/atau

tingkat imbal hasil SBSN Ritel yang akan diterbitkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a,
dapat dilakukan sebelum masa penawaran dan
disampaikan kepada publik.

(2) Penetapan hasil penjualan SBSN Ritel sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan paling
lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.

Pasal 35

Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan
dalam rangka menangani Keadaan Kahar yang terjadi ketika
pelaksanaan penjualan SBSN Ritel.

Pasal 36

(1) Setelmen SBSN Ritel dilakukan paling lama 2 (dua) Hari

Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SBSN
Ritel.

(2) Teknis pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Bank Indonesia.

Pasal 37

(1) Hasil penjualan SBSN Ritel dicatat dalam Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

---

(2) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan

SBSN Ritel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 38

(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik

setelah penetapan hasil penjualan.

(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
- bentuk SBSN Ritel;
- seri dan nilai nominal SBSN Ritel;
- tingkat imbalan, tingkat diskonto, dan/atau tingkat
imbal hasil SBSN Ritel; dan
- tanggal jatuh tempo.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penetapan Mitra Distribusi, persetujuan pendahuluan
calon Mitra Distribusi, penetapan imbalan jasa oleh
Direktur Jenderal, perjanjian kerja antara Direktur
Jenderal dan wakil dari Mitra Distribusi berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018
tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah
Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, dinyatakan tetap
berlaku untuk selanjutnya dilakukan penetapan kembali
oleh KPA setelah dilakukan evaluasi kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
- proses penetapan calon Mitra Distribusi yang masih dalam
proses serta pelaksanaannya dimulai sebelum Peraturan
Menteri ini diundangkan, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di dalam Peraturan Menteri ini;
- bagi Perusahaan Fintech yang telah ditetapkan sebagai
Mitra Distribusi wajib melengkapi kriteria dan persyaratan
sebagai Mitra Distribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
- evaluasi kelayakan Mitra Distribusi untuk tahun 2024
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan
Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar
Perdana Domestik.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel

---

di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1345), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatangani secaraINDRAWATIelektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 137 TAHUN 2024

TENTANG

PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH

NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK

A. FORMAT SURAT PERMOHONAN MENJADI MITRA DISTRIBUSI

(KOP SURAT PERUSAHAAN)

Jakarta, [tanggal, bulan, tahun]
Yth. Direktur Pembiayaan Syariah
di Jakarta

Hal: Permohonan Menjadi Mitra Distribusi

Bersama surat ini, kami (nama perusahaan) mengajukan permohonan
menjadi Mitra Distribusi dalam rangka. Penjualan SBSN Ritel dengan
kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagai
berikut*):
- Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem
Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau
- Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui
Mitra Distribusi.

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini terlampir kami sampaikan
dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
- surat pernyataan sebagaimana terlampir; dan
- pemenuhan kriteria dan persyaratan yang tertuang dalam proposal
sebagaimana terlampir.

Demikian permohonan ini disampaikan dan atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.

Nama Perusahaan
(Surat ini ditandatangani oleh Pejabat yang
berwenang untuk bertindak atas nama pihak
sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku ttd.
pada institusi/perusahaan, disertai stempel
perusahaan/institusi (apabila ada))
Pejabat yang berwenang

Keterangan:
*) Pilih cakupan layanan yang diminati oleh Bank, Perusahaan Efek dan/atau
Perusahaan Fintech. Penunjukan Mitra Distribusi sesuai dengan permintaan
cakupan layanan yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi dan sesuai dengan
keperluan Pemerintah.

---

B. FORMAT SURAT PERNYATAAN

(KOP SURAT PERUSAHAAN)

SURAT PERNYATAAN

Pada hari ini, ..... tanggal ..... di Jakarta, (Nama) bertindak selaku (Jabatan)
dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (Perusahaan), berkedudukan di
(alamat) Jakarta, dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. sanggup dan bersedia untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia;
1. bersedia untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko;
1. tidak sedang dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan atau
tidak sedang mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan
dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait;
1. bersedia bekerja sama dengan PPE-EBUS/Bank/Perusahaan Efek/bank
kustodian bagi calon Mitra Distribusi dalam rangka membantu investor
untuk pembuatan SID, rekening surat berharga, penatausahaan SBSN
Ritel, dan/atau perdagangan SBSN Ritel di pasar sekunder;
1. bersedia untuk menandatangani surat perjanjian kerja; dan
1. bersedia untuk menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar
yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko. *)

(Surat ini ditandatangani oleh Pejabat Nama Perusahaan
yang berwenang untuk bertindak atas
nama pihak sesuai peraturan/ketentuan ttd. yang berlaku pada institusi/perusahaan,
disertai stempel perusahaan/institusi
(apabila ada)) Pejabat yang berwenang

*) Untuk calon Mitra Distribusi yang mengajukan permohonan sebagai Mitra
Distribusi dengan kemampuan layanan Pemesanan Pembelian secara langsung
kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra
Distribusi.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI