Langsung ke konten

TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK

PMK No. 138 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
be ban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya
disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang
pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam
APBN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga
dan/ atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan
usulan Proyek.
1. Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan
oleh Pemrakarsa Proyek se bagai bagian dari rancangan
awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
pengelolaan pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat
DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi penganggaran.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan
risiko.
1. Batas Maksimal Penerbitan adalah nilai maksimal nominal
penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan
Proyek.
1 7. Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang
berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan
dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan
pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran
tertentu kepada Menteri.
1. Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat
proyeksi penarikan dana Proyek selama masa
pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa
Proyek.
1. Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya
disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang
disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi
pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan
SBSN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara
umum negara.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran dan digunakan se bagai acuan oleh pengguna
anggaran/ kuasa pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut
Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu
I\

jdih.kemenkeu.go.id

---

maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/ atau
kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi
pelaksanaan Proyek.
1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya
disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan
badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk
kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi
yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau
seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha
dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para
pihak.
1. Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh
Menteri pada Bank· Indonesia atau bank umum syariah
untuk menampung dan menyalurkan dana hasil
penerbitan SBSN.

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai

Proyek.

(2) Kewenangan penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri.

(3) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi
dalam APBN.

Pasal 3

(1) Sebelum dimulainya penerbitan SBSN untuk pembiayaan

Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah-
langkah koordinasi terkait aspek kebijakan dalam rangka
penyiapan rencana pembiayaan Proyek untuk tahun
anggaran yang direncanakan, yang meliputi:
- aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun
anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan/ atau dokumen
perencanaan pembangunan lainnya;
- aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan
Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk
indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk
tahun anggaran yang direncanakan; dan
- aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk
evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran
sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek
untuk tahun anggaran yang direncanakan.

(2) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada

jdih.kemenkeu.go.id

---

triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam
APBN.

(3) Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh
Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
- Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas
pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a; dan
- DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi
pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.

(4) Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman
dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek,
yang meliputi:
- bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat
koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN
untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun
anggaran yang direncanakan; dan
- bahan masukan dan pertimbangan dalam
penyusunan rencana kerja program pengelolaan
pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang
direncanakan.

Pasal 4

(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan Indikasi

Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling
lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun
pengalokasian Proyek dalam APBN.

(2) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat:
- Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek
jangka menengah yang telah disusun oleh
Kementerian/ Lembaga; dan
- komitmen Proyek tahun jamak Kementerian/
Lembaga bersangkutan yang belum terselesaikan.

(3) Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

termasuk proyek yang telah dan/ a tau akan diusulkan
untuk dibiayai melalui sumber dana selain SBSN.

(4) Dalam hal Proyek penerusan SBSN, Indikasi Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
disampaikan oleh pemimpin PPA BUN yang bertanggung
jawab atas kegiatan pengelolaan penerusan SBSN.

Pasal 5

(1) Sebelum dimulainya penyusunan bahan pagu rancangan

APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR
menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka:
- menyampaikan pokok-pokok kebijakan dalam
pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang
direncanakan sesuai hasil koordinasi terkait aspek
ke bij akan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- mendapatkan konfirmasi atas Indikasi Proyek
yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- menyampaikan tindak lanjut untuk peny1apan
rencana pengganggaran Proyek dalam rancangan
APBN.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian
Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon
Pemrakarsa Proyek.

Pasal 6

(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani

strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas
Maksimal Penerbitan.

(2) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan
Indikasi Proyek se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 4;

  • kemampuan membayar kembali;
  • batas maksimal kumulatif utang; dan
  • risiko utang.

(3) Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal

Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
mendapatkan penetapan Menteri, paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah Menteri menerima Indikasi
Proyek dari Kementerian/Lembaga.

(4) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri
Perencanaan.

Pasal 7

(1) Pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,

Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan
rapat koordinasi/trilateral meeting I untuk menyusun
bahan pagu indikatif Rancangan APBN yang bersumber
dari SBSN.

(2) Rapat koordinasi/ trilateral meeting I sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA,
Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/ Lembaga
calon Pemrakarsa Proyek.

(3) Kernen terian / Lem baga cal on Pemrakarsa Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan
Indikasi Proyek se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 4; dan/ atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan
usulan secara tertulis untuk pembiayaan Proyek
kepada Menteri dan/ atau Menteri Perencanaan.

Pasal 8

( 1) Bahan pagu indikatif rancangan APBN se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 disusun dengan
mempertimbangkan:
- Batas Maksimal Penerbitan;
- kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
- kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/
Lembaga bersangkutan periode sebelumnya.

(2) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikonfirmasi
berdasarkan Indikasi Proyek yang disampaikan oleh
Kementerian/Lembaga, untuk paling sedikit aspek:
- kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional, fokus
kebijakan fiskal, urgensi, dan aspek strategis dari
pembangunan Proyek;
- kesiapan pelaksanaan Proyek, yang mencakup paling
sedikit:
1. kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak
memiliki permasalahan hukum termasuk
permasalahan status kepemilikan;
1. organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek,
termasuk kesiapan untuk tender/ pengadaan
barang dan jasa;
1. rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek,
khususnya:
- waktu pelaksanaan tender/ pengadaan
untuk fisik Proyek/konstruksi;
- waktu dimulainya pelaksanaan fisik
Proyek/konstruksi; dan
- waktu penyelesaian fisik Proyek/
konstruksi.
1. aspek administrasi dan perizinan termasuk
rekomendasi teknis dari Lembaga yang
berwenang dalam hal diperlukan; dan
- output dan outcome yang akan dihasilkan dari
pelaksanaan Proyek, dan dampaknya terhadap
pencapaian target pembangunan dan/ atau
perekonomian nasional.

(3) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a mempertimbangkan
prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi
terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3.

(4) Tender/pengadaan barang dan jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) harus sudah
mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari
kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk
Proyek ditetapkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(5) Dokumen penzman dan/ atau rekomendasi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4)
harus sudah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan
anggaran untuk Proyek ditetapkan.

Pasal 9

(1) Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf c, meliputi:
- tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
- tingkat penyelesaian fisik Proyek;
- aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan
atas pelaksanaan Proyek;
- aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
- pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek
penerusan SBSN.

(2) Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari

Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki catatan yang baik, Kementerian/Lembaga
dimaksud dapat diusulkan untuk memperoleh
penambahan alokasi anggaran Proyek.

(3) Dalam hal kinerja penyelenggaraan Proyek dari

Kementerian/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki catatan kinerja yang tidak baik,
Kementerian/Lembaga dimaksud dapat diusulkan untuk
memperoleh pengurangan alokasi anggaran Proyek
dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan
pemberian alokasi anggaran Proyek.

(4) Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada
satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan
kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan
status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk
mengalami permasalahan hukum yang belum
terselesaikan pada saat dilaksanakarinya penyusunan
bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi

untuk menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada:
- Direktur J enderal Anggaran se bagai bahan
penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
- Deputi bidang pendanaan pembangunan pada
Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain
yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai
bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar
Prioritas Proyek.

(2) Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau
aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan
rancangan APBN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 11

(1) Dalam hal kondisi keuangan negara dan/atau aspek fiskal

tidak memungkinkan untuk dipenuhinya seluruh usulan
bahan pagu indikatif se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 10, bahan pagu indikatif rancangan APBN dapat

dilakukan penyesuaian.

(2) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan

APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih
dahulu dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi
perencanaan anggaran yang diselenggarakan oleh DJA
dan dihadiri paling sedikit oleh Direktur Jenderal,
Direktur Jenderal Anggaran, Deputi bidang pendanaan
pembangunan pada Kementerian Perencanaan, dan
Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian
Perencanaan.

(3) Penyesuaian usulan bahan pagu indikatif rancangan

APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan langkah sebagai berikut:
- berdasarkan hasil rapat koordinasi perencanaan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJA
menyampaikan kepada DJPPR permintaan tertulis
mengenai perlunya penyesuaian usulan bahan pagu
indikatif rancangan APBN.
- berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, DJPPR menyelenggarakan rapat
koordinasi yang dihadiri Kementerian Keuangan,
Kementerian Perencanaan, dan
Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek
dalam rangka penyesuaian bahan pagu indikatif
rancangan APBN.
- Direktur Jenderal menyampaikan hasil penyesuaian
bahan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada:
1. Direktur Jenderal Anggaran untuk ditetapkan
sebagai pagu indikatif rancangan APBN; dan
1. Deputi bidang pendanaan pembangunan pada
Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang
lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan
sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan
Daftar Prioritas Proyek.

Pasal 12

( 1) Proyek yang telah masuk dalam usulan bahan pagu
indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian dan/ a tau

perubahan oleh Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa
Proyek sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi
pagu anggaran rancangan APBN, dengan ketentuan:
- usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan
Proyek disampaikan melalui surat pimpinan
Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- usulan penyesuaian dan/ atau perubahan usulan
Proyek dilakukan pembahasan dalam rapat
koordinasi untuk menyusun bahan pagu anggaran
rancangan APBN yang bersumber dari SBSN;
- usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan
Proyek tidak menyebabkan penambahan jumlah nilai
pagu indikatif rancangan APBN untuk Kementerian/
Lembaga bersangkutan; dan
- usulan penyesuaian dan/ a tau perubahan usulan
Proyek dimungkinkan adanya pergeseran pagu
rancangan APBN antar unit eselon I tanpa menambah
jumlah nilai pagu indikatif untuk Kementerian/
Lembaga bersangkutan.

(2) Penyesuaian dan/ atau perubahan usulan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
perubahan atas:
- lokasi pelaksanaan Proyek;
- ruang lingkup Proyek;
- pengurangan atau penambahan Proyek; dan/ atau
- pengurangan atau penambahan paket pekerjaan
Proyek.

Bagian Kedua
Penyusunan Pagu Anggaran
Rancangan APBN

Pasal 13

( 1) Pada triwulan II tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,
Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan
rapat koordinasi/ trilateral meeting II untuk menyusun
bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber
dari SBSN.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian
Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon
Pemrakarsa Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif
rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2).

(3) Penyusunan bahan pagu anggaran rancangan APBN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan di antaranya:
- Batas Maksimal Penerbitan;
- pagu indikatif rancangan APBN untuk pembiayaan
Proyek;
- kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
- indikasi pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh
Kementerian Perencanaan.

(4) Kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c dikonfirmasi kepada Kementerian/
Lembaga berdasarkan rincian Proyek yang sudah ada
dalam pagu indikatif rancangan APBN, untuk paling
sedikit aspek:
- dokumen administrasi un tuk kesiapan lahan Proyek;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- rekomendasi teknis, perizinan, dan dokumen
administrasi lain yang terkait untuk pelaksanaan
pembangunan Proyek;
- organisasi kerja pelaksanaan Proyek, termasuk
kesiapan untuk tender/ pengadaan barang dan jasa;
- rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek,
khususnya:
1. waktu pelaksanaan tender/ pengadaan un tuk
fisik Proyek/konstruksi;
1. waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek/
konstruksi; dan
1. waktu penyelesaian fisik Proyek/ konstruksi;
- Rencana Penarikan Dana yang memuat target waktu
dan jumlah penarikan dana untuk setiap bulan; dan
- penjelasan dalam hal terdapat penyesuaian dan/ atau
perubahan usulan Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(5) Dalam rangka mendukung kesiapan pelaksanaan Proyek,

Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek
menyusun matriks kesiapan pelaksanaan Proyek yang
memuat informasi mengenai aspek sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(6) Matriks kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kementerian/
Lembaga sebagai bagian dari kelengkapan rapat
koordinasi penyusunan bahan pagu anggaran rancangan
APBN.

(7) Rencana Penarikan Dana se bagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rapat koordinasi

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan
penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
- Deputi bidang pendanaan pembangunan pada
Kementerian Perencanaan dan Deputi bidang lain
yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai
bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar
Prioritas Proyek.

(2) Dalam hal indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d belum
disampaikan oleh Kementerian Perencanaan, penyusunan
bahan pagu anggaran rancangan APBN mengacu pada
pagu indikatif rancangan APBN dan/ atau bahan pagu
anggaran rancangan APBN hasil rapat koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan

jdih.kemenkeu.go.id

---

mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/ atau
aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan
rancangan APBN.

Pasal 15

(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat

mengusulkan alokasi dana RMP SBSN untuk mendukung
pelaksanaan Proyek.

(2) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk:
- alokasi belanja barang yang merupakan satu
kesatuan dengan Proyek; dan/ atau
- alokasi belanja modal, termasuk belanja modal aset
tidak berwujud yang merupakan satu kesatuan
dengan pencapaian output Proyek.

(3) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibatasi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari total
alokasi SBSN pada Proyek yang bersangkutan.

(4) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bersumber dari hasil penerbitan SBSN dan dikelola dalam
Rekening Khusus SBSN.

(5) Dana RMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat diusulkan pengalokasiannya dalam APBN setelah
mendapatkan rekomendasi dari unit teknis yang memiliki
kewenangan.

(6) Rekomendasi dari unit teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dapat disusun dalam bentuk reviu anggaran
yang diberikan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah
Kementerian/ Lembaga Pemrakarsa Proyek.

(7) Tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan

pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui RMP SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara
pengusulan, pengalokasian, pembayaran, dan pengelolaan
Proyek yang dibiayai melalui SBSN.

Bagian Ketiga
Pengalokasian Anggaran Proyek

Pasal 16

(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam

rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan
berdasarkan Daftar Prioritas Proyek SBSN yang
disampaikan oleh Menteri Perencanaan.

(2) Dalam hal Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum disampaikan oleh Menteri
Perencanaan kepada Menteri, pengalokasian anggaran
Proyek dalam rancangan APBN mengacu pada pagu
anggaran rancangan APBN se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (3).

(3) Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN

atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atas Proyek yang pendanaannya bersumber
dari penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya
persetujuan penerusan SBSN oleh Menteri.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Setelah Undang-Undang APBN ditetapkan, Kementerian/

Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk
Proyek yang dibiayai melalui sumber dana SBSN sebagai
bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga.

(5) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek yang dibiayai

melalui sumber dana SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) di antaranya memuat:
- nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga
pelaksana Proyek;
- nama dan lokasi Proyek;
- nilai alokasi Proyek;
- ruang lingkup Proyek; dan
- rincian paket pekerjaan/kegiatan Proyek,
sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan
APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

(6) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam

Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan
anggaran.

Pasal 17

(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN memberikan nomor kode
pembiayaan/ register pembiayaan Proyek berdasarkan
pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3).

(2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode

pembiayaan/register sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk proses
penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.

Pasal 18

( 1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam
DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penganggaran.

(2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk
pembiayaan tahun jamak (multi years) atau tahun tunggal
(single year).

Pasal 19

(1) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam

Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1) dapat dilakukan perubahan pada tahun

berjalan melalui revisi dan/ atau rekomposisi anggaran
Proyek.

(2) Revisi dan/ a tau rekomposisi anggaran Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam rangka:
- lanjutan/luncuran pelaksanaan Proyek tahun
anggaran sebelumnya;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/ atau sisa
dana Proyek tahun anggaran berkenaan yang sudah
tidak digunakan; dan/ atau
- rekomposisi pendanaan antartahun anggaran untuk
percepatan atas pelaksanaan Proyek tahun jamak.

(3) Revisi dan/ atau rekomposisi anggaran Proyek

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai
dengan ketentlian peraturan perundang-undangan di
bidang penganggaran.

BABV

PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN

KINERJA PROYEK

Pasal20
( 1) Kernen terian / Lem bag a Pemrakarsa Proyek melaksanakan
Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelaksanaan APBN.

(2) Proyek dengan pembiayaan tahun jamak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat terdiri dari paket
pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan
dan/ a tau bersifat tahun jamak.

(3) Proyek dengan pembiayaan tahun tunggal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) hanya terdiri dari paket
pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat tahunan.

Pasal21

(1) Penggunaan jenis kontrak untuk pelaksanaan paket

pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penganggaran.

(2) Jenis kontrak untuk pelaksanaan paket pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis
kontrak tahunan atau jenis kontrak tahun jamak.

(3) Paket pekerjaan tahunan dalam Proyek dengan

pembiayaan tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 ayat (2) diberikan nomor kode pembiayaan/

register Proyek tahun jamak.

(4) Dalam hal paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa
kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian
sisa pekerjaannya dapat dilanjutkan ke tahun anggaran
berikutnya sepanjang bukan merupakan pembiayaan
tahun jamak periode tahun terakhir.

(5) Penyelesaian sisa pekerjaan untuk paket pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui
mekanisme pemberian kesempatan untuk penyelesaian
pekerjaan Proyek paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

(6) Tata cara penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui
penerbitan SBSN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal22
Alokasi dana non kontraktual pada Proyek dengan jenis
kontrak tahun jamak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) yang tidak dan/ atau belum direalisasikan pada tahun
anggaran berkenaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan periode kontrak tahunjamak Proyek.

Pasal23

(1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja

pelaksanaan Proyek, Kernen terian/ Lembaga Pemrakarsa
Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja
melalui:
- pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/ atau sisa
dana Proyek yang sudah tidak digunakan; dan/ atau
- percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak.

(2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/ atau sisa dana

Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di
antaranya dilakukan untuk:
- pekerjaan tarn bah (contract change order);
- optimalisasi sisa anggaran;
- percepatan pembiayaan;
- percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun
jamak;
- penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak
tahun jamak;
- penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang
disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau
kenaikan harga bahan bakar minyak; dan/ atau
- perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi
darurat (force majeure).

(3) Percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan
melalui pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi
pendanaan antartahun anggaran.

(4) Pergeseran anggaran untuk percepatan pelaksanaan

Proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui:
- peminjaman pagu; dan/ atau
- pemanfaatan sisa kontraktual.

(5) Peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan percepatan pelaksanaan Proyek kontrak
tahun jamak tahun anggaran berikutnya ke tahun
anggaran berkenaan; dan
- alokasi anggaran untuk pelaksanaan Proyek
bersumber dari penundaan pelaksanaan Proyek
kontrak tahun jamak lain dari tahun anggaran
berkenaan ke tahun anggaran berikutnya.

(6) Pelaksanaan pemanfaatan sisa dana kontraktual

dan/ atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
dengan terlebih dahulu melakukan revisi dokumen
pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal24

(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja
pelaksanaan Proyek, yang paling sediki t beru pa:
- pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan
Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif
berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/ pra
DIPA;
- pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/
pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian
Rencana Penarikan Dana Proyek;
- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek,
termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran
Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak
dan/ atau dana tidak terserap·untuk optimalisasi dan
percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran
Proyek, serta penundaan dan penghentian
pembayaran;
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek
termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan
anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan
SBSN;dan
- koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN
dan/ atau pembiayaan pendahuluan Proyek.

(2) Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit
eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN
melakukan kegiatan di antaranya:
- melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/
Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
- melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek
bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
- melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/
Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah,
yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun;
- melakukan peng1s1an Rekening Khusus SBSN
berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari
Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali setiap bulan;
- memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga dalam
rangka optimalisasi dan percepatan Proyek termasuk
pemanfaatan sisa kontrak dan/ a tau dana tidak
terserap;
- memfasili tasi kepada Kernen terian / Lem baga dalam
rangka pelaksanaan langkah akhir tahun anggaran;
- memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga dalam
rangka pelaksanaan penyelesaian lanjutan/luncuran
Proyek; dan
- melakukan pengembalian s1sa dana Rekening
Khusus SBSN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 27

(1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada

pemerintah daerah atau badan usaha milik negara.

(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui mekanisme:
- pinjaman daerah;
- pemberian pinjaman kepada badan usaha milik
negara; dan
- investasi pemerintah.

(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 28

(1) Proyek dapat dilaksanakan untuk proyek yang hasil

pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pembiayaan Proyek yang hasil pembiayaannya akan

diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di antaranya untuk:
- penyerahan kepada daerah guna dukungan
pelaksanaan tugas pembantuan dan/ atau
dekonsentrasi;
- pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah;
dan
- penggantian atas aset yang berupa bangunan
dan/ a tau konstruksi milik daerah yang terdampak
dari proses pembangunan Proyek.

(3) Tata cara atau mekanisme penyerahan objek hasil

pembiayaan Proyek kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kewajiban atas
fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil
pembiayaan tersebut setelah penyerahan objek hasil
pembiayaan Proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 29

Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang
paling sedikit berupa:
- pengelolaan administrasi terhadap:
1. perencanaan dan pengusulan Proyek;
1. pelaksanaan Proyek;
1. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
Proyek;
1. pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan
1. kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan
SBSN.
- pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan
penyelesaian pelaksanaan Proyek.

Pasal30

(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada tahapan:
- pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi
terhadap:
1. perkembangan realisasi penyerapan dana;
1. pencapaian fisik Proyek;
1. permasalahan yang dihadapi;
1. tindak lanjut yang diperlukan; dan
- penyelesaian pekerjaan Proyek.

Pasal 31

Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam
bentuk:
- laporan pelaksanaan Proyek; dan
- laporan penyelesaian pekerjaan Proyek.

Pasal 32

(1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 huruf a memuat rekapitulasi realisasi
penyerapan dana dan data pendukung berupa:
- perkembangan pencapaian fisik Proyek yang
mencakup perbandingan antara rencana
penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi
pelaksanaannya; dan
- permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan
Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) disampaikan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek meng1s1 form
pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi
pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form
pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a
untuk keseluruhan satuan kerja dan
menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p
Direktur Jenderal;
- penyampaian form pelaporan sebagaimana dimaksud
pada huruf b dilakukan setiap triwulan, paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya;
- dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana
dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau
hari yang diliburkan, penyampaian form pelaporan
dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan
- penyampaian form pelaporan sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan format laporan tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal33
( 1) Untuk Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan
sampai dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran
berjalan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian
pekerjaan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan
pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan
SBSN.

(2) Laporan pelaksanaan Proyek se bagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 huruf a atas Proyek bersifat tahunan yang
belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek meng1s1 form
pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi
pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
dan
- unit eselon I Kementeriari/Lembaga Pemrakarsa
Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form
pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a
untuk keseluruhan satuan kerja dan
menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas)
hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian
pekerj aan Proyek.

Pasal34

(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 huruf b memuat paling sedikit:
- salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
- salinan pengajuan usulan penetapan status
penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan

jdih.kemenkeu.go.id

---

peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.

(2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p.
Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan
setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek
berakhir.

Bagian Kedua
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
oleh Kernen terian Keuangan

Pasal 35

(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan
serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.

(2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit terdiri atas:
- pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek,
termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana
Proyek;
- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek,
termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran
Proyek;
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek
termasuk langkah optimalisasi, percepatan,
pelaksanaan luncuran/lanjutan, serta penundaan
atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi
risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal
dalam rangka penerusan SBSN; dan
- pengelolaan Rekening Khusus SBSN dan/ atau
pembiayaan pendahuluan Proyek.

Pasal36

(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN melakukan kegiatan penatausahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

(2) Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan
kinerja atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.

Pasal37

(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan
pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek
dengan mendasarkan pada:
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh
Pemrakarsa Proyek se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 dan Pasal 31; dan

  • Rencana Penarikan Dana Proyek.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- membandingkan antara Rencana Penarikan Dana
Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan
- membandingkan antara total nilai alokasi anggaran
Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek,
untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/ atau penerima
penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat
satuan kerja Kementerian/Lembaga.

(3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait
di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan.

Pasal38

(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- "baik" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan
antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua
puluh lima perseratus) yang berarti realisasi
penyerapan dana Proyek telah sesuai atau lebih cepat
dari jadwal yang direncanakan;
- "kurang" untuk Proyek dengan persentase
kesenjangan antara rencana dan realisasi mencapai
25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75%
(tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi
penyerapan dana Proyek lebih lambat dari jadwal
yang direncanakan; atau
- "rendah" untuk Proyek dengan persentase
kesenjangan antara rencana dan realisasi sebesar
lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang
berarti realisasi penyerapan dana Proyek sangat
lam bat dari jadwal yang direncanakan.

(3) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap
triwulan atau dalam hal diperlukan.

(4) Metode penghitungan terhadap kesenjangan penyerapan

dana Proyek mengacu pada penghitungan tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menggunakan dokumen sumber paling sedikit berupa

laporan pelaksanaan pekerjaan Proyek yang disampaikan
oleh satuan kerja pelaksana Proyek melalui sistem aplikasi
pengelolaan kinerja Proyek.

Pasal 39

( 1) Hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(1) berupa laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan Proyek.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada unit eselon II pada DJPPR yang

menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk
penyusunan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diberikan terhadap Kementerian/Lembaga dengan kriteria
penilaian "kurang" dan "rendah".

Pasal 41

Rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan Proyek
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 40, disusun dengan paling
sediki t mem pertim bangkan:
- evaluasi atas realisasi penyerapan dana pelaksanaan
anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1); dan
- perkembangan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek di
antaranya berupa:
1. perkembangan pelaksanaan tender/ pengadaan dan
rencana pemanfaatan sisa kontrak;
1. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek,
termasuk langkah revisi dan rekomposisi dalam
rangka optimalisasi dan percepatan Proyek,
pelaksanaan lanjutan/luncuran serta pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan Proyek;
1. perkembangan pengelolaan dana Rekening Khusus
SBSN dan/ atau pembiayaan pendahuluan Proyek,
serta pemenuhan administrasi kewajiban
pembayaran Proyek;
1. pemenuhan administrasi persetujuan dan
rekomposisi pembiayaan tahunan Proyek yang
bersifat kontrak tahun jamak; dan
1. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek
termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan
anggaran Proyek.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal42

(1) Dalam hal Proyek memiliki kriteria "rendah" untuk

realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38 ayat (2) huruf c dan/ atau berpotensi tidak selesai,

dapat dilakukan pemantauan Proyek secara langsung di
lapangan (on site visit).

(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Proyek
harus menyusun kertas kerja pemantauan Proyek yang
memuat paling sedikit:
- identifikasi permasalahan;
- saran dan rekomendasi pemecahan masalah; dan
- rencana tindak lanjut oleh Kementerian/Lembaga.

(3) Kertas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau
kuasa pengguna anggaran satuan kerja pelaksana Proyek
dan pejabat atau pegawai yang ditugaskan melakukan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal43

(1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan
ketentuan:
- Pemantau Proyek dilarang memberikan arahan yang
dapat menyebabkan perubahan output, desain
konstruksi, dan/ atau desain pekerjaan Proyek;
- Kementerian/Lembaga dan/ atau penyedia jasa
dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang
memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk
lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Pemantau Proyek sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42 ayat (2) dilarang meminta dan/ atau

menerima segala pem berian dari
Kementerian/Lembaga dan/ atau penyedia jasa
terkait dengan pelaksanaan pemantauan Proyek baik
yang berupa uang, barang, jasa, dan/atau bentuk
lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengena1
pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/ Lembaga pelaksana Proyek harus menyusun
dan menatausahakan buku catatan (log book) yang
memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa:
- tanggal pemantauan Proyek;
- nama dan instansi Pemantau Proyek;
- keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan
- hasil tindak lanjut yang disarankan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan (log book)

yang telah disediakan oleh Kementerian/Lembaga
pelaksana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BABX

PENYELESAIAN DAN/ATAU PEMBATALAN

PEMBIAYAAN

Pasal44

(1) Menteri dan Menteri Perencanaan dapat menyampaikan

rekomendasi kepada pimpinan Kernen terian/ Lembaga
Pemrakarsa Proyek mengenai penyelesaian dan/ a tau
pembatalan pembiayaan Proyek dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/ atau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian dan/ atau

pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh
Menteri dan Menteri Perencanaan.

(3) Penetapan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam bentuk surat bersama Menteri dan
Menteri Perencanaan setelah melalui proses pembahasan
bersama antara Pemrakarsa Proyek, Kementerian
Perencanaan dan Kementerian Keuangan.

(4) Pemrakarsa Proyek bertanggungjawab secara mutlak atas

Proyek yang direkomendasikan untuk dilakukan
penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan.

Pasal 45

(1) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan penyelesaian

dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal
Anggaran.

(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menindaklanjuti

penetapan penyelesaian dan/ atau pembatalan
pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan menyampaikan surat permintaan penghentian
pembayaran kepada kantor pelayanan perbendaharaan
negara untuk menghentikan penerbitan surat perintah
pencairan dana Proyek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Objek hasil pembiayaan Proyek, wajib dilakukan

pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN.

(2) Pendaftaran dan/ atau pencatatan sebagai BMN atas objek

hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan BMN.

(3) BMN yang merupakan objek hasil pembiayaan Proyek

dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem
informasi pengelolaan BMN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal52

(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan

pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek kepada
Menteri u.p. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara.

(2) Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- laporan pendaftaran dan/ atau pencatatan Proyek
sebagai BMN; dan
- laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan
Proyek.

(3) Laporan pendaftaran dan/ atau pencatatan Proyek sebagai

BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan pada saat pendaftaran dan/ atau pencatatan
Proyek se bagai BMN se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 ayat (1), dan paling sedikit mencantumkan:

  • kode satuan kerja;
  • kode barang;
  • nomor urutan pendaftaran; dan
  • nilai perolehan.

(4) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan
paling lambat pada tahun ke-2 setelah tahun selesainya
pelaksanaan Proyek, dan paling sedikit mencantumkan:
- kode satuan kerja;
- nama Proyek;
- tahun pembiayaan; dan
- manfaat dari hasil pembangunan Proyek.

(5) Manfaat dari hasil pembangunan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi manfaat yang
diterima oleh perekonomian dan/ atau masyarakat/
lingkungan, di antaranya:
- manfaat yang bersifat umum, antara lain:
1. penenmaan negara;
1. penyerapan tenaga kerja; dan
1. peningkatan mutu/kualitas/kapasitas.
- manfaat yang bersifat khusus untuk masing-masing
sektor proyek, antara lain:
1. kemantapan jalan dan jembatan atau jaringan
irigasi, air baku, pengamanan pantai-rawa, dan
pengendalian banjir;
1. penghematan waktu tempuh dan peningkatan
keselamatan transportasi; dan
1. peningkatan produktivitas perindustrian,
pertanian, perikanan, dan riset-teknologi.

(6) Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan
dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek atau unit kerja pada
eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek
mengisi form pelaporan yang terdapat pada sistem
aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa
Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian form
pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a
untuk keseluruhan satuan kerja dan
menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri
u.p. Direktur Jenderal.

Pasal53

(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani

pengelolaan SBSN melakukan pengukuran terhadap
pencapaian target output dan outcome dari hasil
pelaksanaan Proyek.

(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah selesainya proses pembangunan Proyek
dan berdasarkan dampak sosial ekonomi yang dihasilkan
dari hasil pem bangunan Proyek.

(3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan membandingkan realisasi output dan
outcome dari hasil pelaksanaan Proyek berdasarkan
laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dengan target
output dan outcome yang akan dihasilkan dari
pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf c.

(4) Hasil pengukuran terhadap pencapaian target output dan

outcome dari hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bagian dari
evaluasi program pembiayaan Proyek dan bahan masukan
untuk proses perencanaan pembiayaan Proyek.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- perencanaan, pengusulan, dan pengalokasian anggaran
Proyek yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019
tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan
Surat Berharga Syariah Negara, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan selesainya pelaksanaan Proyek; dan
- pengelolaan terhadap Proyek dan/ atau objek hasil
pembiayaan Proyek yang telah dialokasikan dalam APBN,
dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019
tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan
Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1145); dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1055) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
4/PMK.08/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentangTata
Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan
Proyek/ Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 50),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal56
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 992

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 138 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT

BERHARGA SYARIAH NEGARA

A. FORMAT MATRIKS KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN

MATRIKS KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI

MELALUI PENERBITAN SBSN

TAHUN ANGGARAN .......... .

Kesiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kesiapan Administrasi dan Perizinan Kesiapan Organisasi Kerja dan lndikator Kinerja

Rincian Jadwal Metode dan Target Waktu Administrasi Perizinan Rekomendasi Organisasi dan Rencana Target Waktu Pelaksanaan Proyek
Unit Kesiapan Lahan waktu Pengadaan Barang/Jasa (Amdal dan/atau Teknis PUPR / Manajemen Penarikan Dana
Organisasi/ Pengadaan perizinan lainnya) lnstansi Lain Pelaksanaan Nama Satker Barang/Jasa (dalam hal Kegiatan
NO Proyek/Kegiatan Pelaksana diperlukan) (pejabat PA, SBSN Proyek/Kegi KPA, PPK, dsb)
atan Status No. Ket. Ada/Bel um Ada Pra-DIPA Tldak Target waktu Ada/Bel um No. Ket. Ada/Bel um Ket. Ada/Belum Ada Ada/Bel um Ket. Rlncian Jadwal waktu waktu
Kepemllikan Sertlflkat Pra-DIPA Penyelesaian ada lzln ada Ada Pelaksanaan dlmulainya penyelesaian
Tender/Pengad Proyek pelaksanaan flsik fislk proyek
aan proyek

1
2
dst
Ditetapkan di
Pada tanggal

(tanda tangan dan cap jabatan)

(nama pejabat eselon I)
NIP
jdih.kemenkeu.go.id

---

B. FORMAT RENCANA PENARIKAN DANA PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN

RENCANA PENARIKAN DANA TAHUNAN

DAFTAR PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN

TAHUN ANGGARAN ....

A. KODE/ KEMENTERIAN/ LEMBAGA (XXX) / NAMA KEMENTERIAN / LEMBAGA

B. KODE / UNIT ORGANISASI (XX) / NAMA UNIT ESELON I

C. KODE / PROGRAM (XXX.XX.XX) / NAMA PROGRAM

D. KODE/PROYEK (XX.XX) / NAMA PROYEK

E. JUMLAH PEMBIAYAAN Rp,00

(DALAM ANGKA DAN HURUF)

F. JENIS KONTRAK (KONTRAK TAHUN TUNGGAL / JAMAK)

NO. NAMA NAMA PROYEK NOMINAL JADWAL RENCANA PENARIKAN DANA (Rp)

SATUAN PEMBIAYAAN SBSN JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES

KERJA (Rp)
1.
2.
3.
dst
JUMLAH

Ditetapkan di
Pada tanggal

(tanda tangan dan cap jabatan)

(nama pejabat eselon I)
NIP

jdih.kemenkeu.go.id

---

C. FORMAT LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROYEK DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN

LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN)

Periode: ..................... (1)

KEMENTERIAN / LEMBAGA : ................................. (2) JUMLAH TAHUN PEMBIAYAAN : □ TAHUN TUNGGAL / □

UNIT ORGANISASI : ................................. (3) TAHUN JAMAK *(8) : TAHUN KE-... (9) DARI ... (10) TAHUN

PROGRAM : ................................. (4) NOMOR DAN TANGGAL DIPA : ................................. (11)

PROVINS! : ................................. (5) NILAI DIPA AWAL : ................................. (12)

KABUPATEN/KOTA : ................................. (6) NILAI DIPA REVIS! : ................................. (13)

KODE/NAMA SATKER : ................................. (7) NOMOR REGISTER : ................................. (14)

1. PENYERAPAN KEUANGAN

URAIAN NOMORDAN TANGGAL AKHIR NILAI REALISASI KONTRAK S.D. PENYERAPAN KEUANGAN NO KEGIATAN PAGU SISA PAGU SISA KONTRAK

PEKERJAAN TANGGAL KONTRAK KONTRAK KONTRAK TAHUN SEBELUMNYA TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN Ill TRIWULAN IV JUMLAH PROGRES

(15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27=(23+24+25+26)) (28=(27/20)"100) ( 29=( 20-27)) (30=(21-22-27))

JUMLAH (31) (32) {33) {34) {35) (36) (37) ( 38=( 34+35+36+37)) ( 39=(38/31) "100) (40=(31-38)) (41=(31-33-38))

ii. PERKEMBANGAN FISIK

URAIAN NOMORDAN TANGGALAKHIR NILAI PROGRES CAPAIAN FISIK (%) NO KEGIATAN

PEKERJAAN TANGGAL KONTRAK KONTRAK KONTRAK S.D. TAHUN SEBELUMNYA S.D. TRIWULAN I S.D. TRIWULAN II S.D. TRIWULAN Ill S.D. TRIWULAN IV

(42) (43) (44) (45) (46) (47) (48) (49) (SO) (51) (52)

jdih.kemenkeu.go.id

---

111. KENDALA/PERMASALAHAN & STATUS TINDAK LANJUT

URAIAN MASALAH YANG MEMPENGARUHI TINDAK TARGETWAKTU PIHAK

NO KEGIATAN SEJAK STATUS

PEKERJAAN JADWAL DAN PENYERAPAN LANJUT PENYELESAIAN TERKAIT

(53) (54) (55) (56) (57) (58) (59) (60) (61)

1v. *) Diisi salah satu

................. , ..... (62)
Kepala Satuan Kerja

......................... (63)

NIP ................... (64)

jdih.kemenkeu.go.id

---

NO URAIAN ISi

(1) Diisi periode pelaporan triwulanan

(2) Diisi nama Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek

{3) Diisi nama unit eselon I/ II pemrakarsa proyek
{4) Diisi nama program sesuai DIPA
{5) Diisi propinsi lokasi proyek yang dilaksanakan

(6) Diisi kabupaten/ kota lokasi proyek yang dilaksanakan

{7) Diisi kode dan nama satuan kerja pemrakarsa proyek

(8) Diisi salah satu {Tahun Tunggal/ Tahun Jamak)

{9) Diisi posisi tahun pelaksanaan
{10) Diisi jumlah tahun pelaksanaan
{11) Diisi nomor & tanggal DIPA tahun berjalan

(12) Diisi nilai DIPA tahun berjalan yang sumber dananya berasal dari SBSN

{13) Diisi nilai DIPA tahun berjalan setelah revisi yang sumber dananya
berasal dari SBSN
{14) Diisi nomor register SBSN
{15) Diisi nomor urut kegiatan
{16) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIPA yang sumber dananya
berasal dari SBSN
{17) Diisi uraian pekerjaan dari kegiatan yang sumber dananya berasal dari
SBSN
{18) Diisi nomor dan tanggal penandatanganan kontrak yang sumber
dananya berasal dari SBSN

(19) Diisi tanggal batas akhir kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN

{20) Diisi nilai pagu DIPA TA berjalan untuk masing-masing pekerjaan yang
sumber dananya berasal dari SBSN
{21) Diisi nilai keseluruhan untuk setiap kontrak pekerjaan yang sumber
dananya berasal dari SBSN
{22) Diisi realisasi kontrak s.d tahun sebelumnya yang sumber dananya
berasal dari SBSN { khusus untuk pembiayaan tahun jamak)
{23) Diisi realisasi SP2D selama triwulan I yang sumber dananya berasal dari
SBSN {Nilai yang dicatat adalah nilai bruto 5PM sesuai tanggal
penerbitan SP2D oleh KPPN)
{24) Diisi realisasi SP2D selama triwulan II yang sumber dananya berasal dari
SBSN {Nilai yang dicatat adalah nilai bruto 5PM sesuai tanggal
penerbitan SP2D oleh KPPN)
{25) Diisi realisasi SP2D selama triwulan Ill yang sumber dananya berasal dari
SBSN {Nilai yang dicatat adalah nilai bruto 5PM sesuai tanggal
penerbitan SP2D oleh KPPN)
{26) Diisi realisasi SP2D selama triwulan IV yang sumber dananya berasal dari
SBSN {Nilai yang dicatat adalah nilai bruto 5PM sesuai tanggal
penerbitan SP2D oleh KPPN)
{27) Diisi jumlah realisasi SP2D {penjumlahan kolom 23 s.d kolom 26)
{28) Diisi persentase {perbandingan) antara jumlah realisasi SP2D {kolom 27)
dengan pagu DIPA {kolom 20)
{29) Diisi selisih antara pagu DIPA {kolom 20) dengan jumlah realisasi SP2D
{kolom 27)

(30) Diisi selisih antara nilai keseluruhan kontrak {kolom 21) dengan realisasi

kontrak s.d tahun sebelumnya {kolom 22) dan jumlah realisasi SP2D
{kolom 27)
{31) Diisi jumlah total pagu DIPA TA berjalan

jdih.kemenkeu.go.id

---

(32) Diisi jumlah total nilai keseluruhan kontrak

(33) Diisi jumlah total realisasi kontrak s.d tahun sebelumnya

(34) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan I

(35) Diisi iumlah total realisasi SP2D selama triwulan II

(36) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan Ill

(37) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan IV

(38) Diisi jumlah total realisasi SP2D (penjumlahan kolom 34 s.d kolom 37)

(39) Diisi persentase (perbandingan) antara jumlah total realisasi SP2D

(kolom 38) dengan total pagu DIPA (kolom 31)

(40) Diisi selisih antara total pagu DIPA (kolom 31) dengan jumlah total

realisasi SP2D (kolom 38)

(41) Diisi selisih antara nilai total keseluruhan kontrak (kolom 32) dengan

total realisasi kontrak s.d tahun sebelumnya (kolom 33) dan jumlah total
realisasi SP2D (kolom 38)

(42) Diisi nomor urut kegiatan

(43) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIP A yang sumber dananya

berasal dari SBSN

(44) Diisi uraian pekerjaan untuk proyek fisik a tau proyek non fisik yang

sumber dananya berasal dari SBSN

(45) Diisi nomor dan tanggal penandatanganan kontrak yang sumber

dananya berasal dari SBSN

(46) Diisi tanggal batas akhir kontrak yang- sumber dananva berasal dari

SBSN

(47) Diisi nilai keseluruhan untuk setiap kontrak pekerjaan yang sumber

dananya berasal dari SBSN

(48) Diisi realisasi capaian proyek s.d tahun sebelumnya yang sumber

dananya berasal dari SBSN (khusus untuk pembiayaan tahun jamak)

(49) Diisi realisasi capaian proyek s.d triwulan I yang sumber dananya berasal

dari SBSN
(SO) Diisi realisasi capaian proyek s.d triwulan 11 yang sumber dananya
berasal dari SBSN

(51) Diisi realisasi capaian proyek s.d triwulan Ill yang sumber dananya

berasal dari SBSN

(52) Diisi realisasi capaian proyek s.d triwulan IV yang sumber dananya

berasal dari SBSN

(53) Diisi nomor urut kegiatan

(54) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIP A yang sumber dananya

berasal dari SBSN yang terdapat kendala/ permasalahan

(55) Diisi uraian pekerjaan dari kegiatan yang sumber dananya berasal dari

SBSN yang terdapat kendala/ permasalahan

(56) Diisi kendala/ permasalahan yang dihadapi dalam pekerjaan

(57) Diisi tanggal/ waktu teriadinva kendala/ permasalahan

(58) Diisi belum selesai/ sudah selesai terkait kendala/ permasalahan yang

dihadapi

(59) Diisi tindak lanjut penyelesaian kendala/ permasalahan

(60) Diisi target tang-gal/ waktu penyelesaian kendala/ permasalahan

(61) Diisi pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian kendala/ permasalahan

(62) Diisi tempat dan tang-gal penandatang-anan

(63) Diisi nama Kepala satker

(64) Diisi NIP Kepa la satker

jdih.kemenkeu.go.id

---

D. METODE PENGHITUNGAN KESENJANGAN PENYERAPAN DANA PROYEK

1. Penghitungan Selisih Nilai Kinerja Anggaran
Selisih Nilai = Nilai Target % (triwulan) - Nilai Realisasi Anggaran %
Kinerja (triwulan)
Anggaran

1. Penghitungan Nilai Gap Penyerapan Dana
Nilai Gap Selisih Nilai Kinerja
Penyerapan = Anggaran
X 100%
Dana Nilai Target

Contoh Penghitungan:
Suatu Kementerian/Lembaga membangun proyek yang dibiayai SBSN pada tahun
2013 dengan perencanaan target penyerapan dana setiap triwulan sebesar 15%
(triwulan I), 40% (triwulan II), 85% (triwulan 111), 100% (triwulan IV). Berapakah nilai
gap proyek tersebut apabila pada triwulan III realisasi penyerapan dana sebesar 75%?
Langkah 1:
Penghitungan Selisih Nilai Kinerja Anggaran pada triwulan III
- Nilai Realisasi Anggaran % Selisih Nilai = Nilai Target % (triwulan)
Kinerja (triwulan)
Anggaran
= 85% - 75%
= 10%

Langkah 2:
Penghitungan Nilai Gap Anggaran pada triwulan III
Nilai Gap Selisih Nilai Kinerja
Penyerapan = Anggaran
X 100%
Dana Nilai Target
= 10%
X 100%
85%
= 11.76%

jdih.kemenkeu.go.id

---

Target Triwulan (%) Nilai Kinerja Selisih
Nilai Gap
Kegiatan Triwulan III Nilai

I II III IV (%)

(%) Kinerja (%)

A.5 15 40 85 100 75 10 11.76

No. Kategori Kriteria Nilai Gap (%)
1. gap< 25% Baik 11.76
1. 25% gap 75% Kurang
1. gap> 75% Rendah

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id