Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019
tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan
Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1145); dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1055) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
4/PMK.08/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentangTata
Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan
Proyek/ Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 50),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal56
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 992
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT
BERHARGA SYARIAH NEGARA
A. FORMAT MATRIKS KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN
MATRIKS KESIAPAN PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI
MELALUI PENERBITAN SBSN
TAHUN ANGGARAN .......... .
Kesiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kesiapan Administrasi dan Perizinan Kesiapan Organisasi Kerja dan lndikator Kinerja
Rincian Jadwal Metode dan Target Waktu Administrasi Perizinan Rekomendasi Organisasi dan Rencana Target Waktu Pelaksanaan Proyek
Unit Kesiapan Lahan waktu Pengadaan Barang/Jasa (Amdal dan/atau Teknis PUPR / Manajemen Penarikan Dana
Organisasi/ Pengadaan perizinan lainnya) lnstansi Lain Pelaksanaan Nama Satker Barang/Jasa (dalam hal Kegiatan
NO Proyek/Kegiatan Pelaksana diperlukan) (pejabat PA, SBSN Proyek/Kegi KPA, PPK, dsb)
atan Status No. Ket. Ada/Bel um Ada Pra-DIPA Tldak Target waktu Ada/Bel um No. Ket. Ada/Bel um Ket. Ada/Belum Ada Ada/Bel um Ket. Rlncian Jadwal waktu waktu
Kepemllikan Sertlflkat Pra-DIPA Penyelesaian ada lzln ada Ada Pelaksanaan dlmulainya penyelesaian
Tender/Pengad Proyek pelaksanaan flsik fislk proyek
aan proyek
1
2
dst
Ditetapkan di
Pada tanggal
(tanda tangan dan cap jabatan)
(nama pejabat eselon I)
NIP
jdih.kemenkeu.go.id
---
B. FORMAT RENCANA PENARIKAN DANA PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN
RENCANA PENARIKAN DANA TAHUNAN
DAFTAR PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN
TAHUN ANGGARAN ....
A. KODE/ KEMENTERIAN/ LEMBAGA (XXX) / NAMA KEMENTERIAN / LEMBAGA
B. KODE / UNIT ORGANISASI (XX) / NAMA UNIT ESELON I
C. KODE / PROGRAM (XXX.XX.XX) / NAMA PROGRAM
D. KODE/PROYEK (XX.XX) / NAMA PROYEK
E. JUMLAH PEMBIAYAAN Rp,00
(DALAM ANGKA DAN HURUF)
F. JENIS KONTRAK (KONTRAK TAHUN TUNGGAL / JAMAK)
NO. NAMA NAMA PROYEK NOMINAL JADWAL RENCANA PENARIKAN DANA (Rp)
SATUAN PEMBIAYAAN SBSN JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
KERJA (Rp)
1.
2.
3.
dst
JUMLAH
Ditetapkan di
Pada tanggal
(tanda tangan dan cap jabatan)
(nama pejabat eselon I)
NIP
jdih.kemenkeu.go.id
---
C. FORMAT LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROYEK DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SBSN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN)
Periode: ..................... (1)
KEMENTERIAN / LEMBAGA : ................................. (2) JUMLAH TAHUN PEMBIAYAAN : □ TAHUN TUNGGAL / □
UNIT ORGANISASI : ................................. (3) TAHUN JAMAK *(8) : TAHUN KE-... (9) DARI ... (10) TAHUN
PROGRAM : ................................. (4) NOMOR DAN TANGGAL DIPA : ................................. (11)
PROVINS! : ................................. (5) NILAI DIPA AWAL : ................................. (12)
KABUPATEN/KOTA : ................................. (6) NILAI DIPA REVIS! : ................................. (13)
KODE/NAMA SATKER : ................................. (7) NOMOR REGISTER : ................................. (14)
1. PENYERAPAN KEUANGAN
URAIAN NOMORDAN TANGGAL AKHIR NILAI REALISASI KONTRAK S.D. PENYERAPAN KEUANGAN NO KEGIATAN PAGU SISA PAGU SISA KONTRAK
PEKERJAAN TANGGAL KONTRAK KONTRAK KONTRAK TAHUN SEBELUMNYA TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN Ill TRIWULAN IV JUMLAH PROGRES
(15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27=(23+24+25+26)) (28=(27/20)"100) ( 29=( 20-27)) (30=(21-22-27))
JUMLAH (31) (32) {33) {34) {35) (36) (37) ( 38=( 34+35+36+37)) ( 39=(38/31) "100) (40=(31-38)) (41=(31-33-38))
ii. PERKEMBANGAN FISIK
URAIAN NOMORDAN TANGGALAKHIR NILAI PROGRES CAPAIAN FISIK (%) NO KEGIATAN
PEKERJAAN TANGGAL KONTRAK KONTRAK KONTRAK S.D. TAHUN SEBELUMNYA S.D. TRIWULAN I S.D. TRIWULAN II S.D. TRIWULAN Ill S.D. TRIWULAN IV
(42) (43) (44) (45) (46) (47) (48) (49) (SO) (51) (52)
jdih.kemenkeu.go.id
---
111. KENDALA/PERMASALAHAN & STATUS TINDAK LANJUT
URAIAN MASALAH YANG MEMPENGARUHI TINDAK TARGETWAKTU PIHAK
NO KEGIATAN SEJAK STATUS
PEKERJAAN JADWAL DAN PENYERAPAN LANJUT PENYELESAIAN TERKAIT
(53) (54) (55) (56) (57) (58) (59) (60) (61)
1v. *) Diisi salah satu
................. , ..... (62)
Kepala Satuan Kerja
......................... (63)
NIP ................... (64)
jdih.kemenkeu.go.id
---
NO URAIAN ISi
(1) Diisi periode pelaporan triwulanan
(2) Diisi nama Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek
{3) Diisi nama unit eselon I/ II pemrakarsa proyek
{4) Diisi nama program sesuai DIPA
{5) Diisi propinsi lokasi proyek yang dilaksanakan
(6) Diisi kabupaten/ kota lokasi proyek yang dilaksanakan
{7) Diisi kode dan nama satuan kerja pemrakarsa proyek
(8) Diisi salah satu {Tahun Tunggal/ Tahun Jamak)
{9) Diisi posisi tahun pelaksanaan
{10) Diisi jumlah tahun pelaksanaan
{11) Diisi nomor & tanggal DIPA tahun berjalan
(12) Diisi nilai DIPA tahun berjalan yang sumber dananya berasal dari SBSN
{13) Diisi nilai DIPA tahun berjalan setelah revisi yang sumber dananya
berasal dari SBSN
{14) Diisi nomor register SBSN
{15) Diisi nomor urut kegiatan
{16) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIPA yang sumber dananya
berasal dari SBSN
{17) Diisi uraian pekerjaan dari kegiatan yang sumber dananya berasal dari
SBSN
{18) Diisi nomor dan tanggal penandatanganan kontrak yang sumber
dananya berasal dari SBSN
(19) Diisi tanggal batas akhir kontrak yang sumber dananya berasal dari SBSN
{20) Diisi nilai pagu DIPA TA berjalan untuk masing-masing pekerjaan yang
sumber dananya berasal dari SBSN
{21) Diisi nilai keseluruhan untuk setiap kontrak pekerjaan yang sumber
dananya berasal dari SBSN
{22) Diisi realisasi kontrak s.d tahun sebelumnya yang sumber dananya
berasal dari SBSN { khusus untuk pembiayaan tahun jamak)
{23) Diisi realisasi SP2D selama triwulan I yang sumber dananya berasal dari
SBSN {Nilai yang dicatat adalah nilai bruto 5PM sesuai tanggal
penerbitan SP2D oleh KPPN)
{24) Diisi realisasi SP2D selama triwulan II yang sumber dananya berasal dari
SBSN {Nilai yang dicatat adalah nilai bruto 5PM sesuai tanggal
penerbitan SP2D oleh KPPN)
{25) Diisi realisasi SP2D selama triwulan Ill yang sumber dananya berasal dari
SBSN {Nilai yang dicatat adalah nilai bruto 5PM sesuai tanggal
penerbitan SP2D oleh KPPN)
{26) Diisi realisasi SP2D selama triwulan IV yang sumber dananya berasal dari
SBSN {Nilai yang dicatat adalah nilai bruto 5PM sesuai tanggal
penerbitan SP2D oleh KPPN)
{27) Diisi jumlah realisasi SP2D {penjumlahan kolom 23 s.d kolom 26)
{28) Diisi persentase {perbandingan) antara jumlah realisasi SP2D {kolom 27)
dengan pagu DIPA {kolom 20)
{29) Diisi selisih antara pagu DIPA {kolom 20) dengan jumlah realisasi SP2D
{kolom 27)
(30) Diisi selisih antara nilai keseluruhan kontrak {kolom 21) dengan realisasi
kontrak s.d tahun sebelumnya {kolom 22) dan jumlah realisasi SP2D
{kolom 27)
{31) Diisi jumlah total pagu DIPA TA berjalan
jdih.kemenkeu.go.id
---
(32) Diisi jumlah total nilai keseluruhan kontrak
(33) Diisi jumlah total realisasi kontrak s.d tahun sebelumnya
(34) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan I
(35) Diisi iumlah total realisasi SP2D selama triwulan II
(36) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan Ill
(37) Diisi jumlah total realisasi SP2D selama triwulan IV
(38) Diisi jumlah total realisasi SP2D (penjumlahan kolom 34 s.d kolom 37)
(39) Diisi persentase (perbandingan) antara jumlah total realisasi SP2D
(kolom 38) dengan total pagu DIPA (kolom 31)
(40) Diisi selisih antara total pagu DIPA (kolom 31) dengan jumlah total
realisasi SP2D (kolom 38)
(41) Diisi selisih antara nilai total keseluruhan kontrak (kolom 32) dengan
total realisasi kontrak s.d tahun sebelumnya (kolom 33) dan jumlah total
realisasi SP2D (kolom 38)
(42) Diisi nomor urut kegiatan
(43) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIP A yang sumber dananya
berasal dari SBSN
(44) Diisi uraian pekerjaan untuk proyek fisik a tau proyek non fisik yang
sumber dananya berasal dari SBSN
(45) Diisi nomor dan tanggal penandatanganan kontrak yang sumber
dananya berasal dari SBSN
(46) Diisi tanggal batas akhir kontrak yang- sumber dananva berasal dari
SBSN
(47) Diisi nilai keseluruhan untuk setiap kontrak pekerjaan yang sumber
dananya berasal dari SBSN
(48) Diisi realisasi capaian proyek s.d tahun sebelumnya yang sumber
dananya berasal dari SBSN (khusus untuk pembiayaan tahun jamak)
(49) Diisi realisasi capaian proyek s.d triwulan I yang sumber dananya berasal
dari SBSN
(SO) Diisi realisasi capaian proyek s.d triwulan 11 yang sumber dananya
berasal dari SBSN
(51) Diisi realisasi capaian proyek s.d triwulan Ill yang sumber dananya
berasal dari SBSN
(52) Diisi realisasi capaian proyek s.d triwulan IV yang sumber dananya
berasal dari SBSN
(53) Diisi nomor urut kegiatan
(54) Diisi nama kegiatan yang dikerjakan sesuai DIP A yang sumber dananya
berasal dari SBSN yang terdapat kendala/ permasalahan
(55) Diisi uraian pekerjaan dari kegiatan yang sumber dananya berasal dari
SBSN yang terdapat kendala/ permasalahan
(56) Diisi kendala/ permasalahan yang dihadapi dalam pekerjaan
(57) Diisi tanggal/ waktu teriadinva kendala/ permasalahan
(58) Diisi belum selesai/ sudah selesai terkait kendala/ permasalahan yang
dihadapi
(59) Diisi tindak lanjut penyelesaian kendala/ permasalahan
(60) Diisi target tang-gal/ waktu penyelesaian kendala/ permasalahan
(61) Diisi pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian kendala/ permasalahan
(62) Diisi tempat dan tang-gal penandatang-anan
(63) Diisi nama Kepala satker
(64) Diisi NIP Kepa la satker
jdih.kemenkeu.go.id
---
D. METODE PENGHITUNGAN KESENJANGAN PENYERAPAN DANA PROYEK
1. Penghitungan Selisih Nilai Kinerja Anggaran
Selisih Nilai = Nilai Target % (triwulan) - Nilai Realisasi Anggaran %
Kinerja (triwulan)
Anggaran
1. Penghitungan Nilai Gap Penyerapan Dana
Nilai Gap Selisih Nilai Kinerja
Penyerapan = Anggaran
X 100%
Dana Nilai Target
Contoh Penghitungan:
Suatu Kementerian/Lembaga membangun proyek yang dibiayai SBSN pada tahun
2013 dengan perencanaan target penyerapan dana setiap triwulan sebesar 15%
(triwulan I), 40% (triwulan II), 85% (triwulan 111), 100% (triwulan IV). Berapakah nilai
gap proyek tersebut apabila pada triwulan III realisasi penyerapan dana sebesar 75%?
Langkah 1:
Penghitungan Selisih Nilai Kinerja Anggaran pada triwulan III
- Nilai Realisasi Anggaran % Selisih Nilai = Nilai Target % (triwulan)
Kinerja (triwulan)
Anggaran
= 85% - 75%
= 10%
Langkah 2:
Penghitungan Nilai Gap Anggaran pada triwulan III
Nilai Gap Selisih Nilai Kinerja
Penyerapan = Anggaran
X 100%
Dana Nilai Target
= 10%
X 100%
85%
= 11.76%
jdih.kemenkeu.go.id
---
Target Triwulan (%) Nilai Kinerja Selisih
Nilai Gap
Kegiatan Triwulan III Nilai
I II III IV (%)
(%) Kinerja (%)
A.5 15 40 85 100 75 10 11.76
No. Kategori Kriteria Nilai Gap (%)
1. gap< 25% Baik 11.76
1. 25% gap 75% Kurang
1. gap> 75% Rendah
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id