Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan
sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan
barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan
kementerian/lembaga.
1. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang
dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan barang milik negara dalam perencanaan
kebutuhan kementerian/lembaga.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan
rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan
pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan BMN.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau
pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
dengan sebaik-baiknya.
1. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung
untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan
dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah.
---
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan/atau pegawai negeri.
1. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan
yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah
kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat
pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja
dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan
fungsinya.
1. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor
yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah
kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung
operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan
tugas dan fungsi pemerintahan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
pengelolaan BMN serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
