Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi
Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan
imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna
layanan.
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Ditetapkan: 2023-09-07
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1) Tariflayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a terdiri atas:
- tarif produksi pembudidayaan;
- tarif laboratorium; dan
- tarif bimbingan teknis.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan harga
pasar serta memperhatikan:
- biaya produksi;
- jenis hewan;
- ukuran hewan;
- produktivitas hewan;
- jenis pengujian; dan/ atau
- durasi pelatihan.
(4) Kriteria, besaran tarif spesifik, dan tata cara pengenaan
tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan,
dan wisata edukatif;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif penelitian;
- tarif konsultasi dan sertifikasi; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, dan
wisata edukatif dan tarif penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b
memperhitungkan biaya per unit layanan dengan
memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan
waktu, fasilitas, dan/ atau harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per
unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat
transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga
pasar setempat.
Pasal 7
Tarif penelitian dan tarif konsultasi dan sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit
bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga
kerja.
Pasal 8
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah profit margin atau sebesar harga
pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Balai
Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan untukmemperoleh dan mengolah bahan baku
menjadi bahan jadi.
Pasal 9
(1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan
Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan dibagi berdasarkan penetapan
zonas1.
(2) Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Balai
Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan
jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada
masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak
pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala
Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan
dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan.
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ a tau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang kelautan dan
perikanan.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi
Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan
pihak lain.
Pasal 12
Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan
cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih
cepat dari durasi layanan biasa (normal), dapat dikenakan
tarif sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen)
lebih tinggi dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3.
Pasal 13
(1) Terhadap kriteria tertentu dapat dikenakan tariflayanan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jumlah pembelian;
- penggunalayanan;
- kondisi produk/jasa; dan
- jenis kegiatan.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi
Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(4) Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
petani/nelayan pembudidaya paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari benih ikan budi daya yang diproduksi
oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(5) Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
petani/nelayan pembudidaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) di luar dari kewajiban pemenuhan benih
budidaya gratis kepada masyarakat yang ditanggung
oleh Rupiah Murni anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Pasal 14
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pas al 12, dan Pasal 13
ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai
Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan dengan pihak pengguna layanan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
