Langsung ke konten

TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM

PMK No. 139 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan
pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
1. Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat
BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak
dan Gas Bumi di Aceh untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang
minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di
wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan
hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak
Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai
penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
1. Unitisasi adalah pengelolaan bersama oleh Kontraktor
pada lapangan minyak dan gas bumi yang terbukti
memiliki pelamparan reservoar yang berada pada dua atau
lebih Wilayah Kerja dengan Kontrak Kerja Sama yang
berbeda untuk melakukan pengembangan dan produksi
minyak dan gas bumi secara komersial dari suatu
lapangan berdasarkan persetujuan Menteri yang
membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Operator Pelaksana Unitisasi adalah salah satu
Kontraktor yang ditentukan oleh Menteri yang
membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan pengembangan dan produksi minyak
dan/atau gas bumi secara komersial dari lapangan
unitisasi yang ditetapkan.

---

1. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP
adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas
bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu
tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK
Migas atau BPMA dan/atau Kontraktor/Operator
Pelaksana Unitisasi dalam tiap tahun kalender, sebelum
dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan
produksi (own use).
1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah
pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM
atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi
atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas
negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang
ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi
yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 20I7 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l0 tentang Biaya Operasi
yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah
pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah pajak
yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi
tenaga listrik.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan

---

untuk bermacam peralatan listrik.
1. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat
DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor
berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri.
1. Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah
imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada
Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan
menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang
bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan
usaha minyak dan gas bumi.
1. Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas
bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody
transfer point).
1. Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan
minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan
dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama
pada periode tertentu.
1. Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan
minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan
dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama
pada periode tertentu.
1. Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada
Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi
bagian negara.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti
pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada
bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem
settlement.
1. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB
adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan
negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.
1. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP
adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan
negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos
persepsi.
1. Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah
hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK
Migas atau BPMA dan Kontraktor/Operator Pelaksana
Unitisasi setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika
ada), dan pengembalian biaya operasi.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/walikota.
1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor
600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya
disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening
dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk
menampung penerimaan dan membayar pengeluaran
terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

---

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara

pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

(2) Pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam

kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN
dan PPnBM kepada Kontraktor;
- Pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting
Kontraktor kepada Kontraktor;
- Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak
dan/atau Gas Bumi Bagian Negara kepada Badan
Usaha; dan
- Pembayaran PAP, PAT, dan PBJT atas Tenaga Listrik
kepada Pemerintah Daerah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi yang

mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa
kena pajak.

(2) Hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement)

PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diajukan oleh Kontraktor/Operator
Pelaksana Unitisasi setelah setoran bagian negara
diterima di rekening kas negara.

(3) Pengajuan hak memperoleh Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama
5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa Kontrak Kerja
Sama.

(4) Bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berupa setoran FTP dan/atau Equity dari
Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana
diatur dalam Kontrak Kerja Sama.

(5) Jumlah pengajuan permintaan Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak
melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan
oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal Kontrak Kerja Sama mengatur Pembayaran

Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM
menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP, nilai
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan

---

PPnBM kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi
paling tinggi hanya sebesar Equity.

Pasal 4

(1) Dalam hal pengaturan mengenai hak

Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi untuk
memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN
atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sama,

pelaksanaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN
atau PPN dan PPnBM dilaksanakan sesuai dengan
Kontrak Kerja Sama.

(2) Pengaturan mengenai hak Operator Pelaksana Unitisasi

memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN
atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja
Sama dari dua atau lebih wilayah kerja yang melakukan
Kerja Sama Unitisasi.

Bagian Kedua
Surat Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 5

(1) Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengajukan tagihan
permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN
atau PPN dan PPnBM kepada Kepala SKK Migas atau
Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya
yang membidangi urusan di bidang keuangan atas
jumlah PPN atau PPN dan PPNBM yang telah disetorkan
ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.

(2) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran
untuk:
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak
dan/atau jasa kena pajak;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya
operasional kilang Liquified Natural Gas sebagai
kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan
penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam
Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang
dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam
biaya operasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan
PPnBM dipungut oleh Kontraktor/Operator Pelaksana
Unitisasi, dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
- Bukti Penerimaan Negara dan surat konfirmasi
penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor

---

Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berupa
NTPN/NTB/NTP dalam hal setoran dilakukan
setelah pelaksanaan Modul Penerimaan Negara
Generasi 2 atau tahun 2015 dan setelahnya;
- Bukti Penerimaan Negara dan surat konfirmasi
penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berupa
NTPN/NTB/NTP serta ditambah dengan konfirmasi
data antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara dengan Direktorat Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan, dalam hal setoran
dilakukan mulai tahun 2008 sampai dengan tahun
2015;
- Surat konfirmasi bank persepsi/pos persepsi yang
sekurang kurangnya berisi kode billing/
NTPN/NTB/NTP serta ditambah dengan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh
Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi, dalam hal
setoran dilakukan sebelum tahun 2008; dan
- Surat Keterangan Fiskal.

(4) Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan
PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh
Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi, dilengkapi
dengan dokumen minimal berupa:
- Asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang sudah dibubuhi cap "disetor tanggal..." dan
ditandasahkan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana
Unitisasi; dan
- Surat Keterangan Fiskal.

(5) Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf b merupakan surat
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi
keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak/Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi
untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.

(6) Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada
Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat
setingkat di bawahnya yang membidangi urusan di
bidang keuangan untuk dilakukan verifikasi sesuai
dengan kewenangannya.

(7) Selain verifikasi terhadap tagihan permintaan

Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas
atau BPMA memperhitungkan pembayaran dimaksud
dengan:
- kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya;
- nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo;
dan/atau
- nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung

---

pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat
perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau telah
disetujui/disepakati dalam dokumen
perjanjian/kontrak/pengakuan utang.

(8) Nilai tukar yang digunakan dalam penyelesaian tagihan

Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting
Kontraktor yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b, menggunakan nilai tukar sesuai
Peraturan Bank Indonesia.

(9) Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), SKK Migas atau BPMA:
- melakukan penelitian untuk memastikan adanya
penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan
Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank
persepsi/pos persepsi dan memastikan adanya
Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal
Pajak, untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang
dipungut oleh Kontraktor; dan
- meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak
atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak dan memastikan adanya
Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal
Pajak, untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang
pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor.

Pasal 6

(1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) huruf b, Direktorat
Jenderal Pajak memberikan jawaban kepada SKK Migas
atau BPMA dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat permintaan konfirmasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
- atas permintaan konfirmasi terkait Faktur Pajak
yang dibuat sejak tahun 2007, jawaban konfirmasi
disediakan secara elektronik; dan
- atas permintaan konfirmasi terkait Faktur Pajak
yang dibuat sebelum tahun 2007, jawaban
konfirmasi disediakan secara non elektronik.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak
atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima
seluruhnya oleh SKK Migas atau BPMA, Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM
hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari
Direktorat Jenderal Pajak.

---

(3) Dalam hal:

- permintaan konfirmasi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dijawab
sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal
Pajak menyampaikan penjelasan tertulis kepada
SKK Migas atau BPMA paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlampaui; atau
- hasil konfirmasi atas surat permintaan konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
tidak ditemukan, SKK Migas atau BPMA dapat
melakukan penelitian atas faktur pembelian atau
bukti pengeluaran yang memuat nilai PPN atau PPN
dan PPnBM dan berkaitan dengan Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut.

(4) Penelitian atas faktur pembelian atau bukti pengeluaran

yang memuat nilai PPN atau PPN dan PPnBM dan
berkaitan dengan Faktur Pajak atau dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
dilakukan terbatas pada Faktur Pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang dibuat sebelum tahun 2007.

(5) Dalam rangka pelaksanaan konfirmasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), SKK Migas atau BPMA dengan
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal
Anggaran dapat melakukan koordinasi bersama.

(6) Hasil koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), dituangkan dalam suatu berita acara.

Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah terpenuhi,
Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat
setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya
melaksanakan urusan di bidang keuangan menyampaikan
surat tagihan permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada
Direktur Jenderal Anggaran.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 tidak terpenuhi, Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di
bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan
urusan di bidang keuangan menyampaikan pengembalian
atas permintaan pembayaran kembali (Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor/Operator
Pelaksana Unitisasi sebagaimana tertuang dalam berita
acara.

(3) Terhadap tagihan permintaan pembayaran kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang
berdasarkan hasil verifikasi belum terpenuhi, dapat
disampaikan kembali setelah dilakukan perbaikan dengan

---

mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5.

(4) Surat Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data dengan informasi
berupa:
- jumlah permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM untuk
masing-masing Kontraktor/Operator Pelaksana
Unitisasi;
- nama dan nomor rekening bank penerima masing-
masing Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi;
- jumlah bagian negara yang telah diterima untuk
masing-masing Wilayah Kerja/Lapangan Unitisasi;
- daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali;
- dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan;
dan
- rekomendasi atas penyelesaian nilai kewajiban lain
dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang
telah ditetapkan dan/atau mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Tata cara penyampaian tagihan permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari
Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi kepada Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA ditetapkan oleh Kepala SKK Migas
atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya
yang membidangi urusan di bidang keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 9

(1) Terhadap tagihan permintaan Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran
melakukan penelitian terhadap:
- kesesuaian surat permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
- kelengkapan data berupa informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
- perbandingan jumlah permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM
dan jumlah setoran bagian negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);

---

- kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN
dan PPnBM;
- penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting
Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan
- rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas
penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan
pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan
dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen

permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terpenuhi, hasil penelitian dituangkan
dalam lembar hasil penelitian Direktorat Jenderal
Anggaran.

(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran

dapat melaksanakan konfirmasi kepada SKK Migas atau
BPMA atas dokumen tagihan permintaan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam berita acara konfirmasi.

(5) Dalam hal berdasarkan:

- hasil penelitian dokumen tagihan permintaan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi; atau
- berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dokumen tagihan permintaan
pembayaran tidak terpenuhi,
Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses
lebih lanjut tagihan permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Dalam hal tagihan permintaan Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat
diproses lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran
menyampaikan surat pengembalian kepada
Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.

(7) Terhadap tagihan permintaan Pembayaran Kembali

(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak
dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6), dapat disampaikan kembali setelah
dilakukan perbaikan dengan mengikuti tata cara
permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN
atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.

(8) Berdasarkan lembar hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) atau berita acara konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen
permintaan pembayaran telah terpenuhi, Direktur
Jenderal Anggaran memproses lebih lanjut dengan
menyampaikan permintaan pembayaran kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(9) Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) dilampiri daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan

---

dengan Faktur Pajak.

(10) Pemrosesan penyelesaian atas tagihan permintaan

Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM yang disampaikan oleh SKK Migas atau BPMA
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak dokumen diterima lengkap.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

(1) Kontraktor melaksanakan DMO sebagaimana diatur

dalam Kontrak Kerja Sama.

(2) Atas pelaksanaan DMO sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kontraktor berhak menerima DMO Fee.

(3) Nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu

diperoleh melalui perhitungan yang dilakukan oleh SKK
Migas atau BPMA.

Pasal 11

(1) DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau BPMA yang
pelaksanaannya melalui Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran.

(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau
BPMA.

(3) Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas

Bumi.

Pasal 12

(1) SKK Migas atau BPMA melakukan perhitungan lifting

yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari
masing-masing Wilayah Kerja untuk periode tertentu
sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.

(2) Hasil perhitungan lifting yang merupakan hak negara

dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa nilai Over Lifting atau Under Lifting.

Pasal 13

(1) Dalam hal terjadi Over Lifting Kontraktor, SKK Migas atau

BPMA segera mengajukan penagihan nilai Over Lifting
Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.

(2) Terhadap penagihan nilai Over Lifting Kontraktor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor segera
menyetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.

(3) Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas

atau BPMA segera membayar nilai Under Lifting
Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.

---

(4) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) melalui Kementerian Keuangan berdasarkan
permintaan dari SKK Migas atau BPMA.

(5) Pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) menggunakan dana dari
Rekening Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 14

(1) Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor

untuk suatu periode tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3), Kepala SKK Migas atau Kepala
BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas
dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan
menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara
perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO
Fee Kontraktor.

(2) Untuk melakukan perhitungan nilai Over Lifting

Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3), Kepala SKK Migas atau Kepala
BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas
dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan
menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara
perhitungan dan prosedur penagihan Over Lifting
Kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur
permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.

Bagian Kedua
Surat Tagihan Permintaan Atas Pembayaran Domestic Market
Obligation Fee Dan/Atau Under Lifting Kontraktor

Pasal 15

(1) Tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan
tagihan permintaan pembayaran nilai Under Lifting
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)
disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA
melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan
fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan
kepada Direktur Jenderal Anggaran.

(2) Tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan

permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilengkapi
dengan kertas kerja verifikasi, nama dan nomor rekening
Kontraktor yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Untuk menyampaikan tagihan permintaan pembayaran

DMO Fee Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), SKK
Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran
dimaksud dengan:
- nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode
sebelumnya;
- nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo;

---

- nilai kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor;
dan/atau
- nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat
perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati
dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan
utang.

(2) Untuk menyampaikan tagihan permintaan pembayaran

nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan
pembayaran dimaksud dengan:
- kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor;
- nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode
sebelumnya;
- nilai kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor;
dan/atau
- nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat
perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati
dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan
utang.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Tagihan Permintaan Pembayaran Domestic
Market Obligation Fee Dan/Atau Under Lifting Kontraktor

Pasal 17

(1) Untuk penyelesaian tagihan permintaan pembayaran

DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Direktorat Jenderal
Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah
kepada Kontraktor dengan kewajiban PT Pertamina
(Persero) dan/atau anak perusahaannya dalam
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah.

(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Kontraktor dengan kriteria:
- sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara
langsung maupun tidak langsung oleh PT
Pertamina (Persero); dan
- bertindak selaku operator dalam Wilayah Kerja usaha
hulu minyak dan gas bumi.

(3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas Wilayah Kerja tersebut

ditandatangani oleh Pemerintah dan beberapa Kontraktor,

---

Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam Wilayah
Kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontraktor
yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang
bertanggung jawab mengelola suatu Wilayah Kerja usaha
hulu minyak dan gas bumi.

(4) Jumlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang

dapat diperhitungkan Pemerintah atas Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada
besaran yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama masing-
masing Kontraktor dan maksimum sebesar hak partisipasi
(participating interest) Kontraktor yang bersangkutan
dalam Wilayah Kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.

(5) Hak partisipasi (participating interest) sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran hak
Kontraktor dalam suatu Wilayah Kerja usaha hulu minyak
dan gas bumi berdasarkan persentase kepemilikan sesuai
Kontrak Kerja Sama.

(6) Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak

perusahaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk di dalamnya kewajiban minyak mentah
kondensat bagian negara yang disetor ke Rekening Kas
Umum Negara.

Pasal 18

(1) Untuk memproses tagihan permintaan pembayaran DMO

Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai
Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan

penelitian terhadap:
- kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO
Fee dan/atau nilai Under Lifting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
- kelengkapan dokumen permintaan pembayaran
DMO Fee Kontraktor dan/atau nilai Under Lifting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
- kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai
DMO Fee Kontraktor dan/atau nilai Under Lifting
Kontraktor;
- penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting
Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan
- rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas
penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan
pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan
dan/atau mendapatkan persetujuan
Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen tagihan

permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terpenuhi, hasil penelitian dituangkan
dalam lembar hasil penelitian Direktorat Jenderal
Anggaran.

(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran

dapat melaksanakan konfirmasi kepada SKK Migas atau
BPMA atas dokumen tagihan permintaan pembayaran

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam berita acara konfirmasi.

(5) Dalam hal berdasarkan:

- hasil penelitian dokumen tagihan permintaan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi; atau
- berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dokumen tagihan permintaan
pembayaran tidak terpenuhi,
Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses
lebih lanjut permintaan pembayaran DMO Fee
Kontraktor dan/atau nilai Under Lifting Kontraktor.

(6) Dalam hal permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor

dan/atau permintaan pembayaran nilai Under Lifting
Kontraktor tidak dapat diproses lebih lanjut, Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan surat pengembalian
kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.

(7) Proses tagihan permintaan pembayaran DMO Fee

Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai
Under Lifting Kontraktor yang tidak dapat diproses lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6),
dapat disampaikan kembali setelah dilakukan perbaikan
dengan mengikuti tata cara permintaan pembayaran
DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran
nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.

(8) Berdasarkan lembar penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) atau berita acara konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dokumen permintaan
pembayaran telah terpenuhi, Direktur Jenderal
Anggaran memproses lebih lanjut dengan menyampaikan
permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

(9) Proses penyelesaian atas tagihan permintaan

pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan
pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor yang
disampaikan oleh SKK Migas atau BPMA dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
dokumen diterima lengkap.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19

(1) Dalam rangka menjual minyak dan/atau gas bumi

bagian negara yang berasal dari suatu wilayah kerja,
Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dapat
menunjuk Badan Usaha sebagai penjual sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan Imbalan (Fee).

(3) Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibebankan kepada bagian negara dari hasil
penjualan minyak dan/ atau gas bumi.

Pasal 20

Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang energi dan sumber daya mineral.

Bagian Kedua
Surat Tagihan Permintaan Pembayaran Imbalan (Fee)
Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara

Pasal 21

(1) Badan Usaha menyampaikan surat tagihan atas

Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.

(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling sedikit setiap triwulan.

(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat perhitungan atas nilai Imbalan (Fee)
dan komponen Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 22

(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21, SKK Migas atau BPMA melakukan
verifikasi atas kewajaran dan kebenaran nilai
Imbalan (Fee) sesuai dengan formula dan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan bersama dengan Badan Usaha dan
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam berita acara.

(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
tagihan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 23

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22, Kepala SKK Migas atau
Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya
yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di
bidang keuangan menyampaikan surat tagihan
permintaan pembayaran Imbalan (Fee) kepada
Direktur Jenderal Anggaran.

(2) Surat tagihan permintaan pembayaran Imbalan (Fee)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- surat tagihan Badan Usaha kepada Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA;

---

- kertas kerja verifikasi perhitungan Imbalan (Fee)
yang dirinci per KKKS dan per Wilayah Kerja;
- berita acara verifikasi;
- nama dan nomor rekening bank penerima;
- Keputusan Menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang energi dan sumber daya
mineral mengenai formula dan kriteria Imbalan
(Fee);
- perjanjian penunjukan penjual dengan Badan
Usaha; dan
- dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan,
antara lain informasi/laporan perkembangan
tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Imbalan
(Fee).

(3) Surat tagihan permintaan pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)
ditandatangani.

Pasal 24

Dalam hal Badan Usaha memiliki kewajiban atas setoran
hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara,
SKK Migas atau BPMA harus memperhitungkan kewajiban
Badan Usaha tersebut dalam surat tagihan permintaan
pembayaran Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1).

Bagian Ketiga
Penyelesaian Tagihan Permintaan Pembayaran Imbalan (Fee)
Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara

Pasal 25

(1) Berdasarkan surat tagihan permintaan pembayaran

Imbalan (Fee) yang diajukan oleh Kepala SKK Migas
atau Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan

penelitian terhadap:
- kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2);
- kesesuaian formula dan kriteria perhitungan
Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20;

- besaran volume penjualan minyak dan/atau gas
bumi bagian negara; dan
- informasi/laporan perkembangan tindak
lanjut/penyelesaian dalam hal terdapat hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait
Imbalan (Fee).

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen tagihan

permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terpenuhi, hasil penelitian dituangkan
dalam lembar hasil penelitian Direktorat Jenderal
Anggaran.

---

(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran

dapat melaksanakan konfirmasi kepada SKK Migas atau
BPMA atas dokumen tagihan permintaan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam berita acara konfirmasi.

(5) Dalam hal berdasarkan:

- hasil penelitian dokumen tagihan permintaan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi; atau
- berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dokumen tagihan permintaan
pembayaran tidak terpenuhi,
Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses
lebih lanjut permintaan pembayaran Imbalan (Fee).

(6) Dalam hal permintaan pembayaran Imbalan (fee) tidak

dapat diproses lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran
menyampaikan surat pengembalian kepada Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA.

(7) Proses tagihan permintaan pembayaran Imbalan (Fee)

yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dapat disampaikan
kembali setelah dilakukan perbaikan dengan mengikuti
tata cara permintaan Pembayaran Imbalan (Fee)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(8) Berdasarkan lembar penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) atau berita acara konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dokumen tagihan permintaan
pembayaran telah terpenuhi, Direktur Jenderal
Anggaran memproses lebih lanjut dengan menyampaikan
permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

(9) Proses penyelesaian atas tagihan permintaan

pembayaran Imbalan (Fee) yang disampaikan oleh SKK
Migas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak dokumen diterima lengkap.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 26

(1) Jenis pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas

bumi yang ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah
pusat melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara kepada
pemerintah daerah terdiri atas:
- PAP;
- PAT; dan
- PBJT atas Tenaga Listrik.

---

(2) Ketentuan mengenai besaran tarif, penghitungan dasar

pengenaan, dan pemungutan Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.

Bagian Kedua
Surat Tagihan Permintaan Atas Pembayaran Pajak Air
Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa
Tertentu atas Tenaga Listrik

Pasal 27

(1) Kontraktor menyampaikan data realisasi volume

pemanfaatan Air Permukaan, Air Tanah, dan Tenaga
Listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling
lambat pada minggu kedua bulan berikutnya.

(2) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk
menghitung besaran pokok pajak yang terutang.

(3) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas atau BPMA

bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah.

(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh
pihak K ontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas
atau BPMA.

(5) Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

terdiri atas:
- Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
- Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

(6) Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan untuk

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan
Rekapitulasi Pemanfaatan Air Permukaan untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan

Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi d a n Rekapitulasi
Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(8) Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan
Rekapitulasi Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 28

(1) Nilai perolehan Air Permukaan dan volume dalam berita

acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5)
huruf a, digunakan oleh Kepala Daerah untuk
menghitung besaran pokok PAP yang terutang.

(2) Nilai perolehan Air Tanah dan volume dalam berita

acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5)
huruf b, digunakan oleh Kepala Daerah sebagai dasar
untuk menghitung besaran pokok PAT yang terutang.

(3) Nilai jual tenaga listrik, tarif PBJT atas Tenaga Listrik,

dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (5) huruf c, digunakan oleh Kepala
Daerah untuk menghitung besaran pokok PBJT atas
Tenaga Listrik yang terutang.

Pasal 29

(1) Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur

menyampaikan surat tagihan pokok PAP yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) secara
tertulis kepada Kepala Perwakilan SKK Migas atau
Kepala BPMA.

(2) Surat tagihan pokok PAP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan:
- Asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (5) huruf a;

- Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah mengenai PAP;
- Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air
permukaan;
- Surat keterangan dari Gubernur atau Sekretaris
Daerah atas nama Gubernur yang menerangkan
bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d
masih berlaku; dan
- Dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan.

(3) Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama

Bupati/Walikota menyampaikan surat tagihan pokok
PAT dan/atau pokok PBJT atas Tenaga Listrik yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dan ayat (3) secara tertulis kepada Kepala Perwakilan
SKK Migas atau Kepala BPMA.

(4) Surat tagihan pokok PAT sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilengkapi dengan:
- Asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (5) huruf b;

- Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah mengenai PAT;
- Peraturan Bupati/Walikota mengenai nilai
perolehan air tanah;
- Surat keterangan dari Bupati/Walikota atau
Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota
yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan huruf d masih berlaku;
dan

---

- Dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan.

(5) Surat tagihan pokok PBJT atas Tenaga Listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi
dengan:
- Asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (5) huruf c;

- Asli Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah mengenai PBJT atas Tenaga
Listrik;
- Peraturan Bupati/Walikota mengenai harga jual
tenaga listrik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
- Surat keterangan dari Bupati/Walikota atau
Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota yang
menerangkan bahwa Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan huruf d masih berlaku; dan
- Dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan.

(6) Surat tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT

atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ayat (4), dan ayat (5) disusun dengan menggunakan

contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(7) Hak untuk melakukan penagihan pokok PAP, pokok

PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik menjadi
daluwarsa setelah melampaui waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 30

(1) Terhadap surat tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan

pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, SKK Migas atau BPMA melakukan
verifikasi.

(2) Dalam rangka proses verifikasi tagihan pokok PAP,

pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas atau
BPMA melakukan penelitian terhadap:
- kelengkapan dokumen tagihan pokok PAP, pokok
PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2), ayat

(4), dan ayat (5);

- kesesuaian dokumen tagihan pokok PAP, pokok
PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (6);
- kesesuaian tarif dan dasar pengenaan pokok PAP,
pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik;
dan
- kebenaran perhitungan atas besaran pokok PAP,
pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik
terutang.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
SKK Migas atau BPMA tidak dapat memproses lebih

---

lanjut surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3).

(4) Dalam hal surat tagihan tidak dapat diproses lebih

lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Perwakilan SKK Migas atau Kepala BPMA
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur
atau Bupati/Walikota.

(5) Surat tagihan yang tidak dapat diproses lebih lanjut

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
disampaikan kembali oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota kepada Kepala SKK Migas atau
Kepala BPMA setelah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) telah memenuhi persyaratan, Kepala SKK Migas atau

Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya
yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di
bidang keuangan menyampaikan surat permintaan
pembayaran kepada Direktur Jenderal Anggaran
dilengkapi dengan:
- kertas kerja verifikasi yang digunakan dalam
proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2); dan

- dokumen tagihan pokok PAP, PAT dan PBJT atas
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).

(7) Pelaksanaan proses verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), penyampaian surat pemberitahuan
kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan/atau penyampaian surat
permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan oleh SKK Migas atau BPMA dalam jangka
waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterimanya surat tagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3).

(8) Surat tagihan permintaan pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Tagihan Permintaan Pembayaran Pajak Air
Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa
Tertentu atas Tenaga Listrik

Pasal 31

(1) Terhadap tagihan permintaan pembayaran pokok PAP,

pokok PAT, dan pokok Tenaga Listrik yang
disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA
melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan
fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan,
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian
terhadap:

---

- kesesuaian surat permintaan pembayaran pokok
PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (6); dan
- kesesuaian surat permintaan pembayaran pokok
PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (8).

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen

permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terpenuhi, hasil penelitian dituangkan
dalam lembar hasil penelitian Direktorat Jenderal
Anggaran.

(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran

dapat melaksanakan konfirmasi kepada SKK Migas atau
BPMA atas dokumen tagihan permintaan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam berita acara konfirmasi.

(5) Dalam hal berdasarkan:

- hasil penelitian dokumen tagihan permintaan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi; atau
- berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dokumen tagihan permintaan
pembayaran tidak terpenuhi,
Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses
lebih lanjut permintaan pembayaran pokok PAP, pokok
PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik.

(6) Dalam hal tagihan permintaan pembayaran pokok PAP,

pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik tidak
dapat diproses lebih lanjut, Direktur Jenderal
Anggaran menyampaikan surat pengembalian
kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.

(7) Proses tagihan permintaan pembayaran pokok PAP,

pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik yang
tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), dapat disampaikan kembali
setelah dilakukan perbaikan dengan mengikuti tata cara
permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan
pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini.

(8) Berdasarkan lembar hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) atau berita acara konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen
permintaan pembayaran telah terpenuhi, Direktur
Jenderal Anggaran memproses lebih lanjut dengan
menyampaikan permintaan pembayaran kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(9) Proses penyelesaian atas tagihan permintaan

pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT
atas Tenaga Listrik yang disampaikan oleh SKK Migas
atau BPMA dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Anggaran dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima
lengkap.

---

Pasal 32

(1) Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada

### Pasal 9 ayat (8), Pasal 18 ayat (8), Pasal 25 ayat (8), dan

### Pasal 31 ayat (8) disampaikan oleh Direktur Jenderal

Anggaran dengan mempertimbangkan kondisi keuangan
negara dan ketersediaan dana pada rekening minyak dan
gas bumi.

(2) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan
permintaan pembayaran, Direktorat Jenderal Anggaran
menangguhkan pembayaran sampai tersedianya dana
dan/atau membayar sebagian tagihan.

Pasal 33

(1) Terhadap permintaan pembayaran yang diajukan oleh

Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1), Direktorat Jenderal
Perbendaharaan melakukan penelitian.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pencairan
dana dan/atau surat perintah transfer secara elektronik
kepada Bank Indonesia.

(3) Surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah

transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permintaan
pembayaran dan arsip data komputer Surat Perintah
Membayar dari Direktorat Jenderal Anggaran.

(4) Berdasarkan surat perintah pencairan dana dan/atau

surat perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk

permintaan pembayaran atas tagihan kepada pemerintah
dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ke
rekening Kontraktor, rekening Badan Usaha, atau
rekening Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(5) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat

Jenderal Anggaran melakukan monitoring transaksi dan
mengunduh rekening koran atas pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui sistem
informasi yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 34

Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan
pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan bukti
transaksi pemindahbukuan di rekening minyak dan gas bumi
dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (5) kepada SKK Migas atau BPMA.

---

Pasal 35

(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas pembayaran

kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi, terhadap kesalahan dimaksud
diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban periode
berikutnya.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang

dilakukan instansi yang berwenang ditemukan
kesalahan atas pembayaran kewajiban Pemerintah
dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,
terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Permintaan pembayaran atas tagihan kepada pemerintah

dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disampaikan
kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui sistem
aplikasi yang dibangun, dikelola, dan/atau
dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

(2) Proses penyampaian melalui sistem aplikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak
penyampaian permintaan pembayaran atas tagihan
kepada pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA
melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan
fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan
kepada Direktur Jenderal Anggaran sampai dengan
penyampaian permintaan pembayaran oleh Direktur
Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

(3) Dalam hal:

- kondisi kahar; atau
- keadaan lain yang menyebabkan sistem aplikasi
tidak dapat digunakan,
proses penyampaian tagihan permintaan pembayaran
kepada Direktur Jenderal Anggaran dilakukan melalui
non-aplikasi.

(4) Non-aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tata cara
persuratan.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses
pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi berupa:
- Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM yang telah disampaikan oleh Kepala SKK Migas
atau Kepala BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran
dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum

---

Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor
yang telah disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau
Kepala BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan
belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019
tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation
Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting
Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Pembayaran
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau
Gas Bumi Bagian Negara yang telah disampaikan oleh
Kepala SKK Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran
dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
114/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran
Imbalan (Fee) kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi
Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari
Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi;
dan
- Tagihan atas PAP, PAT, dan pajak penerangan jalan yang
telah dimanfaatkan dan belum diselesaikan
pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara
Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air
Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan
untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang
Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

---

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan,
Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang
Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017
tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) kepada
Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang
Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil
Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1134);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran
Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak
Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1822);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019
tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market
Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under
Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 923);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019
tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada
Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 924); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara
Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting
Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 365),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ