Langsung ke konten

KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI

PMK No. 14 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha** Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan. **(2) Komite Kebijakan berkedudukan dan bertanggungjawab** kepada Presiden.

Pasal 2

**(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,** mempunyai tugas sebagai berikut: - merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk penetapan prioritas bidang usaha; - melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan - mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ### Pasal 3 ... ---

Pasal 3

Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Perdagangan; 1. Menteri Pertanian; 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Menteri Tenaga Kerja; 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Sekretaris Kabinet; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, Komite Kebijakan: - berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; dan - dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 6

**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan,** dibentuk Tim Pelaksana. **(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim** Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan. ### Pasal 7 ... ---

Pasal 7

**(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite** Kebijakan, dibentuk Sekretariat Komite Kebijakan. **(2) Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Pasal 9

Komite Kebijakan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ### Pasal 11 ... ---

Pasal 11

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 2015 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati