Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
---
untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
1. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah
dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah
kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun anggaran
berikutnya.
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD
adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat
abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan
untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana
pokok.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja
Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan para pemangku
kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan
dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
1. Sumber Dana adalah referensi bagan akun standar
Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan berdasarkan
referensi akun penerimaan APBD baik pendapatan
maupun penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih
perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dengan
kedalaman informasi sampai dengan level yang
memudahkan pelaporan pada APBD.
1. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi
daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan,
---
pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan
oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
1. Keluaran (output) yang selanjutnya disebut Keluaran
adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari
pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
1. Hasil (outcome) yang selanjutnya disebut Hasil adalah
ukuran atau indikator atas tercapainya sasaran berupa
hasil langsung (immediate outcome), hasil antara
(intermediate outcome), dan dampak/hasil final (final
outcome) menurut kerangka kerja logis.
1. Dampak/Hasil Final (Final Outcome) yang selanjutnya
disebut Dampak/Hasil Final adalah perubahan atau efek
yang terjadi sebagai akibat dari pencapaian hasil langsung
(immediate outcome) dan hasil antara (intermediate
outcome).
1. Manfaat adalah nilai positif yang diperoleh dari
Dampak/Hasil Final.
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan
pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta
mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan
timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
1. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
realisasi input, proses, Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil
Final, dan/atau Manfaat terhadap rencana dan standar.
1. Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang
selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu
wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk
meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai
publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
