Langsung ke konten

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PMK No. 141 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Pabean adalah -kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
1. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI
adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
Republik Indonesia.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana.
pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan
bukan pelintas batas.
1. Barapg Kiriman adalah barang yang dikirim melalui
penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1. Barang Kiriman PMI adalah Barang Kiriman yang dikirim
oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi
barang yang telah dipakai dan/ atau dimiliki oleh PMI.
1. Barang Pindahan adalah barang keperluan rumah tangga
milik orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
1. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya
disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang
ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan
internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan
Pos Dunia ( Universal Postal Union).
1. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT.
adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha
dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,
doku,men, dan paket sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang
selanjutnya disingkat CN adalah dokumen dengan kode
CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan
dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim
barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan
Barang Kiriman kepada penerima barang.
1. Dokumen Pelengkap Pa bean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, dokumen iden tifikasi barang, dokumen.
pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya
yang dipersyaratkan.
1. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/ atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP
adalah penetapan terkait tarif dan/ atau nilai pabean atas
barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam
rangka impor yang wajib dilunasi.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer pelayanan yang digunakan
oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan.
1. Pajak Dalam Rangka lmpor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri

jdih.kemenkeu.go.id

---

dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor (PPh Pasal 22 Impor).
1. Penerima Barang adalah orang perseorangart di dalam
daerah pabean yang menerima Barang Kiriman PMI.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas nama pemilik bararig.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) PMI meliputi:

- PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana
kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; atau
- PMI selain sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah
diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik
Indonesia di luar negeri.

(2) Barang milik PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diimpor sebagai:
- Barang Kiriman PMI;
- barang bawaan Penumpang; dan/ atau
- Barang Pindahan.

Bagian Kesatu
Persyaratan Impor Barang Kiriman PMI

Pasal 3

(1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan.

sebagai berikut:
- dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan
perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
- keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
- bukan merupakan barang kena cukai;
- bukan merupakan telepon seluler, komputer
genggam, dan/ atau komputer tablet; dan
- tidak untuk diperdagangkan.

(2) Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling

besar berukuran:
- panjang 60 (enam puluh) sentimeter;
- lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan
- tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter.
jdih.kemenkeu.go.idf/

---

Bagian Kedua
Perlakuan atas Bea Masuk dan PDRI

Pasal 4

( 1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan pembebasan bea

masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam
1 (satu) tahun kalender; dan
- nilai pabean setiap pengiriman paling banyak
FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar).

(2) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan pembebasan bea

masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah pengiriman paling banyak 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun kalender; dan
- nilai pabean paling banyak FOB USD500.00
(lima ratus United States Dollar).

(3) Barang Kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea

masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
- tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
- dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

(4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
tanpa surat keterangan bebas.

(5) Jumlah pengiriman dalam 1 (satu) tahun kalender

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2)
huruf a, dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran
CN.

(6) Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar
7,5% (tujuh koma lima persen).

Pasal 5

Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan

### Pasal 4 ayat (2) huruf b, atas kelebihannya:

- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar
7 ,5% (tujuh koma lima persen);
- dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai barang dan
jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur.
mengenai Pajak Penghasilan.

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab

Pasal6

(1) Penerima Barang bertindak sebagai importir Barang

Kiriman PMI.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban
pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi
berupa denda, dan/atau PDRI.

(3) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam

pengurusan impor Barang Kiriman PMI.

(4) Pengurusan impor Barang Kiriman PMI oleh PPJK

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan
surat kuasa.

(5) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal
Penerima Barang tidak ditemukan.

Bagian Keempat
Penyelenggara Pos

Pasal 7

( 1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan
kewajiban pabean atas impor Barang Kiriman PMI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.

(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memiliki persetujuan melakukan kegiatan
kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangn yang mengatur mengenai
ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan
ekspor barang kiriman.

(3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan
perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman.
barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala
Kantor Pabean.

(4) Peny;3.mpaian bukti kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan paling lambat:
- pada saat Penyelenggara Pos mengajukan
permohonan melakukan kegiatan kepabeanan,
untuk Penyelenggara Pos yang belum memiliki
persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan; atau
- 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, untuk Penyelenggara Pos yang telah
memiliki persetujuan melakukan kegiatan
kepabeanan sebelum diberlakukannya Peraturan
Menteri ini.

(5) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi
perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman
barang.

Pasal 8

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan

persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
dalam hal:
- bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) telah berakhir atau tidak berlaku;

atau

jdih.kemenkeu.go.id r/

---

- Penyelenggara Pos tidak menyampaikan bukti kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (4) huruf b.

(2) Kepala Kantor Pabean dapat memberlakukan kembali

persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud
pada ayat {1), dalam hal:
- bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) telah diperbarui; atau

- Penyelenggara Pos telah menyampaikan bukti kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

(3) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan

persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
dalam hal:
- bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) tidak diperbarui dalam jangka waktu

6 {enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) tidak disampaikan kepada Kepala

Kantor Pabean dalam jangka waktu 6 {enam) bulan
setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada
ayat {1) huruf b; a tau ·
- berdasarkan hasil pemeriksaan oleh unit
pengawasan, Penyelenggara Pos terbukti dengan
sengaja menyalahgunakan data PMI.

Bagian Kelima
Pemberitahuan Pabean lmpor Barang Kiriman PMI

Pasal 9

{1) Barang Kiriman PMI dapat dikeluarkan dari Kawasan
Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan
TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai setelah
Penyelenggara Pos menyampaikan CN ke Kantor Pabean.

(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

melalui SKP.

(3) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

pemberitahuan pa bean dan diberikan tanggal
pendaftaran.

(4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen

data:
- nomor identitas Barang Kiriman;
- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean
kedatangan sarana pengangkut (inward manifest);
- negara asal;
- berat kotor (brutto);
- biaya pengangkutan/ pengiriman;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan {incoterm) Free
on Board {FOB);
- mata uang;
1. nilai dasar penghitungan bea masuk {NDPBM);
J. uraian jumlah dan jenis barang;
- pos tarif/HS code;
1. nomor dan tanggal invoice, jika ada;

jdih.kemenkeu.go.id t/

---

- nama dan alamat pengirim;
- nomor identitas pengirim berupa Nomor Induk
Kependudukan (NIK);
- nomor telepon pengirim, jika ada;
- nama dan alamat Penerima Barang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang,
jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas
lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
- nomor telepon Penerima Barang, jika ada.

(5) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

- belum tersedia; atau
- mengalami gangguan atau tidak dapat beroperasi
dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam,
penyampaian CN oleh Penyelenggara Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara tertulis di atas
formulir, melalui media penyimpanan data elektronik,
atau melalui surat elektronik.

Pasal 10

(1) SKP , melakukan penelitian atas CN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan
pemenuhan ketentuan mengenai:
- PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
dan
- jumlah pengiriman dalani 1 (satu) tahun kalender
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a atau Pasal 4 ayat (2) huruf a.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a,

dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum
dalam CN dengan data pada sistem milik:
- lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas
sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan
pelindungan PMI; dan/ atau
- kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.

(3) Dalam hal pertukaran data antara SKP dan sistem milik

kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat , (2) mengalami gangguan, pencocokan data
sebagaimaha dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
manual oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
Barang Kiriman.

(4) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau SKP melakukan

pemeriksaan pabean dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terpenuhi.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak terpenuhi, terhadap Barang Kiriman PMI:
- diekspor kembali; atau
- diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor
dan ekspor barang kiriman.

jdih.kemenkeu.go.id /

---

Bagian Keenam
Pemeriksaan Pabean

Pasal 11

( 1) Barang Kiriman PMI yang telah disampaikan CN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau

### Pasal 9 ayat (5), dilakukan pemeriksaan pabean secara

selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, Barang

Kiriman PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipindai dengan menggunakan alat pemindai elektronik.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang cian penelitian
dokumen.

Pasal 12

(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai

yang menangani Barang Kiriman.

(2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada.

ayat (1) dilakukan dalam hal:
- berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan/atau
informasi lainnya terdapat indikasi barang tidak
sesuai dengan uraian yang tercantum dalam
dokumen pemberitahuan dan/ atau tidak memenuhi
ketentuan larangan atau pembatasan;
- uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai
pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak
jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen
Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang
Kiriman; dan/ atau
- berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pabean atau direktur yang
mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di
bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan
cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh.
petugas Penyelenggara Pos.

(4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada

kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan
pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

Pasal 13

(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai

yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP.

(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi

tambahan kepada pengirim dan/ atau Penerima Barang
melalui ] Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian
dokumen.

jdih.kemenkeu.go.id r/

---

(3) Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang

diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lama:
- 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan
informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh
PPYD; atau
- 5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan
informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh
PJT.

(4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif

dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia
dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana, dimaksud pada ayat (3).

Pasal 14

( 1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman
dan/ atau SKP berdasarkan hasil pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11:
- memberitahukan kepada Penerima Barang melalui
Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen
pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan, dalam hal Barang Kiriman PMI terkena
ketentuan larangan dan/ atau pembatasan dan
belum dipenuhi; atau
- melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam
hal Barang Kiriman:
1. tidak terkena ketentuan larangan dan/ a tau
pembatasan; atau
1. telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau
pembatasan.

(2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau

pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/atau
- Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

(3) Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan

dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan
pengeluaran barang.

Bagian Ketujuh
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

Pasal 15

(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif

dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP.

(3) Dalam hal penetapan nilai pabean melebihi

FOB USDS00.00 (lima ratus United States Dollars), atas
kelebihan nilai pabean, termasuk seluruh biaya
pengangkutan/pengiriman dan asuransi, dikenakan bea
masuk dan PDRI.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3).

(5) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi

dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/ a tau PDRI dan
disampaikan kepada Penerima Barang melalui
Penyelenggara Pos.

(6) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga

berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.

(7) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 16

(1) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer

genggam, dan/ atau komputer tablet yang diimpor sebagai
barang bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea
masuk.

(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada.

ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diimpor oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat ( 1); dan

- paling banyak 2 (dua) unit yang diimpor dalam
1 (satu) kali kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun.

(3) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer

genggam, dan/ atau komputer tablet yang diberikan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
- tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
- dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

(4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
tanpa surat keterangan bebas.

BABIV

Pasal 17

( 1) Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor
sebagai Barang Pindahan diberikan pembebasan bea
masl,J.k.

(2) Tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan

pengeluaran Barang Pindahan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ketentuan kepabeanan atas impor
barang pindahan.

jdih.kemenkeu.go.idI

---

BABY

Pasal 18

Perlakuan ketentuan larangan dan/atau pembatasan
terhadap Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Pasal 19

Selain ketentuan yang telah diatur secara khusus dalam
Peraturan Menteri ini, terhadap:
- ketentuan impor Barang Kiriman PMI dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur rnengenai ketentuan
kepabeanan, cukai, dan pajak atas 1mpor dan ekspor
barang kiriman; dan
- ketentuan impor barang bawaan Penumpang PMI
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengena1
ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh
penumpang dan awak sarana pengangkut.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
- Barang Kiriman PMI dengan CN yang mendapatkan
tanggal pendaftaran terhitung sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri ini; dan
- Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer.
genggam, dan/atau komputer tablet yang dibawa oleh
Penumpang yang datang ke dalam daerah pabean
terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam
pemberian pelayanan kepabeanan atas impor barang PMI.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.idt/

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---