Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Pabean adalah -kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
1. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI
adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
Republik Indonesia.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana.
pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan
bukan pelintas batas.
1. Barapg Kiriman adalah barang yang dikirim melalui
penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1. Barang Kiriman PMI adalah Barang Kiriman yang dikirim
oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi
barang yang telah dipakai dan/ atau dimiliki oleh PMI.
1. Barang Pindahan adalah barang keperluan rumah tangga
milik orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
1. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya
disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang
ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan
internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan
Pos Dunia ( Universal Postal Union).
1. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT.
adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha
dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,
doku,men, dan paket sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang
selanjutnya disingkat CN adalah dokumen dengan kode
CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan
dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim
barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan
Barang Kiriman kepada penerima barang.
1. Dokumen Pelengkap Pa bean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, dokumen iden tifikasi barang, dokumen.
pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya
yang dipersyaratkan.
1. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/ atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP
adalah penetapan terkait tarif dan/ atau nilai pabean atas
barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi
administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam
rangka impor yang wajib dilunasi.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer pelayanan yang digunakan
oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan.
1. Pajak Dalam Rangka lmpor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri
jdih.kemenkeu.go.id
---
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor (PPh Pasal 22 Impor).
1. Penerima Barang adalah orang perseorangart di dalam
daerah pabean yang menerima Barang Kiriman PMI.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas nama pemilik bararig.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
