Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat
PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah
otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil
dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/ a tau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Biaya Operasional Pemungutan yang selanjutnya
disingkat BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan
pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
( 1) Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang
berasal dari objek pajak PBB:
- sektor perkebunan;
- sektor perhutanan;
- sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
- sektor pertambangan untuk pengusahaan panas
bumi;
- sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
- sektor lainnya.
(2) Rincian objek pajak PBB atas masing-masing sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi objek
pajak PBB.
Pasal 3
Penerimaan PBB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
memperhitungkan BOP.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 4
(1) BOP sehagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan
sehagai herikut:
- BOP PBB sektor perkehunan sehesar 5,4% (lima
koma empat persen) dari penerimaan PBB sektor
perkehunan;
- BOP PBB sektor perhutanan sehesar 5,85% (lima
koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB
sektor perhutanan;
- BOP PBB sektor pertamhangan minyak dan gas humi
sehesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari
penerimaan PBB sektor pertamhangan minyak dan
gas humi;
- BOP PBB sektor pertamhangan untuk pengusahaan
panas humi sehesar 6,3% (enam koma tiga persen)
dari penerimaan PBB sektor pertamhangan untuk
pengusahaan panas humi;
- BOP PBB sektor pertamhangan mineral atau hatu
hara sehesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari
penerimaan PBB sektor pertamhangan mineral atau
hatu hara; dan
- BOP PBB sektor lainnya sehesar 6,3% (enam koma
tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya.
(2) Penganggaran BOP sehagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lehih lanjut mengenai penggunaan BOP
sehagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Perhitungan BOP · terhadap pemungutan PBB yang
merupakan hagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN
peruhahan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai herlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
