Peraturan Mcntcri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1031
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
ROKOK
A. PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
I. PENYAMPAIAN DOKUMEN SPPR KE KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM
BENTUK DATA ELEKTRONIK
- WAJIB PAJAK ROKOK
1. Mengisi format SPPR melalui sistem aplikasi di bidang cukai
dengan lengkap dan benar.
2 . Menyampaikan/mengirimkan data SPPR kepada Kantor Bea
dan Cukai melalui sistem aplikasi di bidang cukai bersamaan
dengan dokumen CK-1.
1. Menerima Nota Penolakan SPPR dari sistem aplikasi di bidang
cukai dalam hal pengisian SPPR tidak sesuai.
1. Melakukan perbaikan data atas pengisian SPPR secara lengkap
dan benar.
1. Menerima respon berupa nomor dan tanggal pendaftaran SPPR.
1. Mencetak SPPR.
1. Melakukan perekaman untuk mendapatkan kode billing yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui
portal biller.
1. Melakukan pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing
melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh
Collecting Agent pada:
- tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1, dalam
hal pelunasan CK-1 dilakukan secara tunai; atau
- paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1 penundaan,
dalam hal pelunasan CK-1 mendapat fasilitas penundaan.
1. Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor
transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor
transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya oleh
Collecting Agent atas pembayaran Pajak Rokok yang dilakukan.
1. Menyampaikan BPN atas pembayaran Pajak Rokok kepada
Pejabat Bea dan Cukai.
- KANTOR BEA DAN CUKAI
1. Menerima SPPR yang disampaikan Wajib Pajak Rokok beserta
dokumen CK-1 melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
1. Menerima BPN dari Wajib Pajak Rokok yang telah mendapatkan
teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi
bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi
lainnya.
1. Meneliti kesesuaian data yang tertera pada SPPR dan billing
dengan BPN. Dapat melihat status billing pada portal biller
sebagai pembanding dalam hal diperlukan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Dalam hal penelitian sebagaimana butir 3:
- tidak sesuai:
1. menerima respon berupa surat pemberitahuan
kekurangan Pajak Rokok dari sistem aplikasi di bidang
cukai dan menyampaikan kepada Wajib Pajak Rokok
dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar atau
tidak dilunasi; dan
1. menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan
dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk
pembayaran Cukai Rokok secara tunai atau tidak
melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya
pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai
Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran
cukai; atau
- sesuai, melanjutkan proses pelayanan pemesanan pita cukai
atau pelayanan CK-1.
1. Dalam hal diperlukan, Kantor Bea dan Cukai melakukan
konfirmasi atas pembayaran atau penyetoran Pajak Rokok
kepada Collecting Agent dan KPPN.
1. Menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran
Pajak Rokok kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal
Wajib Pajak Rokok tidak melunasi Pajak Rokok yang kurang
dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok.
- SISTEM APLIKASI DI BIDANG CUKAI
1. Meneliti data SPPR yang dikirim oleh wajib Pajak Rokok.
1. Mengirim respon berupa nota penolakan data SPPR dalam hal:
- terdapat kesalahan pengisian data SPPR, antara lain:
1. nama pengusaha atau kuasanya;
1. nama dan alamat perusahaan;
3) NPPBKC;
1. total jumlah cukai;
1. nomor dan tanggal CK-1; dan
1. penghitungan Pajak Rokok; dan
- terdapat ketidaksesuaian antara data SPPR dengan CK-1.
1. Mengirimkan respon berupa nomor dan tanggal SPPR dalam
hal pengisian SPPR dinyatakan telah lengkap dan benar.
1. Mengurangi saldo kompensasi Pajak Rokok dalam hal terdapat
pengembalian Cukai Rokok yang diperhitungkan pada
pembayaran Cukai Rokok berikutnya.
1. Mengirimkan respon berupa surat pemberitahuan kekurangan
Pajak Rokok dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar
atau tidak dilunasi.
- COLLECTING AGENT PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
1. Menerima struk billing dari Wajib Pajak Rokok.
1. Meneliti jatuh tempo kode billing.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana pada butir 2:
- tidak sesuai, mengembalikan berkas kepada Wajib Pajak
Rokok untuk diperbaiki/ dibuat kembali; atau
- sesuai, mengkreditkan setoran Pajak Rokok ke rekening
kas negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Menerbitkan BPN dengan teraan nomor transaksi penerimaan
negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor
transaksi lembaga persepsi lainnya.
1. Menyerahkan BPN kepada wajib Pajak Rokok/penyetor.
1. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran
atau penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
1. Menatausahakan, melimpahkan, dan melaporkan penerimaan
Pajak Rokok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penerimaan negara secara elektronik.
- KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
1. Melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok.
1. Menyampaikan laporan bulanan mengenai rekapitulasi data
penerimaan Pajak Rokok ke Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
- KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
1. Menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang
disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai.
1. Menerima SKP-PR dan SPM dari Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
1. Menerbitkan SP2D.
1. Menerima berkas permintaan penerbitan SKTB dari Kantor Bea
dan Cukai, dalam hal terdapat permintaan pengembalian Pajak
Rokok secara tunai.
1. Menerbitkan SKTB dalam hal terdapat pengembalian (restitusi)
Pajak Rokok secara tunai.
- KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
1. Melakukan monitoring atas penerimaan Pajak Rokok.
1. Menandatangani BAR penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok
dengan unit terkait.
1. Menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
II. PENYAMPAIAN DOKUMEN SPPR KE KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM
BENTUK TULISAN DI ATAS FORMULIR
Dalam hal sistem aplikasi Pajak Rokok tidak dapat digunakan dalam
kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor
Bea dan Cukai dapat melaksanakan pelayanan secara manual
sebagaimana Kantor Bea dan Cukai yang belum menerapkan Sistem
Komputer Pelayanan.
- WAJIB PAJAK ROKOK
1. Mengisi SPPR dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan
dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
- lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok; dan
- lembar ke-2 untuk Kantor Bea dan Cukai.
1. Menyampaikan SPPR kepada Kantor Bea dan Cukai bersamaan
dengan penyerahan CK-1.
1. Menerima Nota Penolakan SPPR dari Kantor Bea dan Cukai,
dalam hal pengisian SPPR tidak sesuai.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Melakukan perbaikan data atas pengisian SPPR secara lengkap
dan benar untuk selanjutnya menyampaikan kembali kepada
Kantor Bea dan Cukai.
1. Menerima tanda terima SPPR dalam hal data SPPR telah sesuai,
lengkap, dan benar.
1. Memeriksa dan mencocokkan data SPPR dengan data yang
tertera pada tanda terima.
1. Menandatangani tanda terima SPPR dalam hal data SPPR dan
data yang tertera pada tanda terima telah sesuai dan
menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
1. Menerima tanda terima SPPR dan formulir SPPR lembar ke-1
yang telah mendapat nomor pendaftaran dan ditandasahkan oleh
pejabat Bea dan Cukai.
1. Menerima struk billing dari Pejabat Bea dan Cukai pada seksi
yang menangani urusan pelayanan kepabeanan dan cukai.
1. Melakukan pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing
melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh
Collecting Agent:
- pada tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1,
dalam hal pelunasan CK-1 dilakukan secara tunai; atau
- paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1 penundaan,
dalam hal pelunasan CK-1 mendapat fasilitas penundaan.
1. Dalam hal kode billing telah kadaluarsa, melakukan perekaman
untuk mendapatkan kode billing yang baru dan
menggunakannya untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok.
1. Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor transaksi
penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi
pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya oleh Collecting
Agent atas pembayaran Pajak Rokok yang telah dilakukan.
1. Menyampaikan BPN atas pembayaran Pajak Rokok kepada
petugas Kantor Bea dan Cukai.
- KANTOR BEA DAN CUKAI
1. Menerima SPPR dalam rangkap 2 (dua) dari Wajib Pajak Rokok
beserta dokumen CK-1.
1. Meneliti kelengkapan dokumen SPPR yang meliputi:
- Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data SPPR
antara lain:
1. nama Pengusaha atau kuasanya;
1. nama dan alamat perusahaan;
3) NPPBKC;
1. total jumlah cukai;
1. nomor dan tanggal CK-1; dan
1. penghitungan Pajak Rokok; dan
- Kesesuaian antara dokumen SPPR dengan CK-1.
1. Mengembalikan berkas SPPR beserta dokumen CK-1 kepada
Wajib Pajak Rokok dalam hal:
- pengisian SPPR tidak lengkap dan benar; atau
- menerima respon berupa nota penolakan data SPPR dari
sistem aplikasi di bidang cukai.
1. Merekam data SPPR ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai.
1. Menyerahkan tanda terima SPPR kepada Wajib Pajak Rokok
untuk dicocokkan dengan data SPPR.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Menerima tanda terima SPPR yang telah ditandatangani oleh
Wajib Pajak Rokok dan merekam hasil tanda terima tersebut
pada sistem aplikasi di bidang cukai.
1. Memberikan penomoran pada SPPR sesuai dengan nomor yang
diberikan oleh sistem aplikasi di bidang cukai.
1. Menandatangani dan memberi stempel dinas pada SPPR.
1. Mencetak struk billing dan menggabungkan SPPR lembar ke-1
untuk selanjutnya menyerahkan kepada Wajib Pajak Rokok.
1. Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor transaksi
penerimaan negara dan nomor transaksi bank / nomor
transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya.
1. Menerima respon status pembayaran dari portal biller.
1. Meneliti kesesuaian data yang tertera pada SPPR dan billing
dengan BPN. Dapat melihat status billing pada portal biller
sebagai pembanding dalam hal diperlukan.
1. Dalam hal penelitian sebagaimana butir 12:
- Tidak sesuai:
1. Menerima respon berupa surat pemberitahuan
kekurangan Pajak Rokok dari sistem aplikasi di bidang
cukai dan menyampaikan kepada Wajib Pajak Rokok
dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar atau
tidak dilunasi; dan
1. Menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan
dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk
pembayaran Cukai Rokok secara tunai atau tidak
melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya
pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai
Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran
cukai.
- Sesuai, melanjutkan proses pelayanan pemesanan pita cukai
atau pelayanan CK-1.
1. Melakukan konfirmasi atas pembayaran atau penyetoran Pajak
Rokok kepada Collecting Agent dan KPPN dalam hal diperlukan.
1. Menyampaikan surat Penyerahan Kekurangan Pembayaran
Pajak Rokok kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal
Wajib Pajak Rokok tidak melunasi Pajak Rokok yang kurang
dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimannya
surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok.
- SISTEM APLIKASI DI BIDANG CUKAI
1. Meneliti data SPPR yang direkam oleh Pejabat Bea dan Cukai.
1. Mengirim respon berupa nota penolakan data SPPR dalam hal:
- Terdapat kesalahan pengisian data SPPR, antara lain:
1. nama Pengusaha atau kuasanya;
1. nama dan alamat perusahaan;
3) NPPBKC;
1. total jumlah cukai;
1. nomor dan tanggal CK-1; dan
1. penghitungan Pajak Rokok; dan
- Terdapat ketidaksesuaian antara data SPPR dengan CK-1.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Mengirimkan respon tanda terima dengan memberikan Nomor
dan tanggal SPPR dalam hal pengisian SPPR dinyatakan telah
lengkap dan benar.
1. Mengurangi saldo kompensasi Pajak Rokok dalam hal terdapat
pengembalian Cukai Rokok yang diperhitungkan pada
pembayaran Cukai Rokok berikutnya.
1. Mengirim respon berupa surat pemberitahuan kekurangan Pajak
Rokok dari sistem aplikasi di bidang cukai dalam hal terdapat
Pajak Rokok yang kurang bayar atau tidak dilunasi.
- COLLECTINGAGENTPEMBAYARAN PAJAK ROKOK
1. Menerima struk billing dari Wajib Pajak Rokok.
1. Meneliti jatuh tempo kode billing.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana pada butir 2:
- Tidak sesuai, mengembalikan berkas kepada Wajib Pajak
Rokok untuk diperbaiki/ dibuat kembali; atau
- Sesuai, mengkreditkan setoran Pajak Rokok ke rekening
kas negara.
1. Menerbitkan BPN dengan teraan nomor transaksi penerimaan
negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor
transaksi lembaga persepsi lainnya.
1. Menyerahkan BPN kepada wajib Pajak Rokok/penyetor.
1. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran
atau penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
1. Menatausahakan, melimpahkan dan melaporkan penerimaan
Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara.
- KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
1. Melakukan rekapitulasi data penerimaan Pajak Rokok.
1. Menyampaikan laporan bulanan mengenai rekapitulasi data
penerimaan Pajak Rokok ke Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan
berikutnya.
1. Menyampaikan rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau
tahun berikutnya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
- KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
1. Menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang
disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai.
1. Menerima SKP-PR dan SPM dari Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
1. Menerbitkan SP2D.
1. Menerima berkas permintaan penerbitan SKTB dari Kantor Bea
dan Cukai, dalam hal terdapat permintaan pengembalian Pajak
Rokok secara tunai.
1. Menerbitkan SKTB dalam hal terdapat pengembalian (restitusi)
Pajak Rokok secara tunai.
- KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
1. Melakukan monitoring atas penerimaan Pajak Rokok.
1. Menandatangani BAR penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok
dengan unit terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
B. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
Kantor .................................... (1)
Kode Kantor .................................... (2)
Nomor .................................... (3)
Tanggal .................................... (4)
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
(SPPR)
1. Nama Pabrik/Importir*) (5)
1. Alamat Pabrik/Importir*) (6)
1. Nama Wajib Pajak (7)
4. NPPBKC (8)
1. Yang Diberi Kuasa (9)
1. Jenis Basil Tembakau (10)
1. Tarif Pajak Rokok 10% x Nilai Cukai Rokok
1. Jumlah Cukai Rokok berdasarkan CK-1 (11)
Nomor : .................... (12)
Tanggal: .................... (13)
9 Jumlah Pungutan Pajak Rokok (14)
(10% x point 8)
1. Dikurangi pengembalian Pajak Rokok (16)
sesuai PR-4 Nomor .... Tgl... ............. (15)
1. Jumlah Pungu tan Pajak Rokok yang (17)
seharusnya dibayar
Pejabat Bea dan Cukai ............... , .................. (18)
Wajib Pajak/Kuasa*)
Nama ............................ (20)
NIP ................................ (21) Nama .......................... (19)
*) caret yang tidak perlu
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nama Kantor Bea dan Cukai.
(2) Diisi dengan kode kantor penerimaan dokumen SPPR.
(3) Diisi dengan nomor SPPR.
(4) Diisi dengan tanggal penerimaan dokumen SPPR.
(5) Diisi dengan nama pabrik/importir.
(6) Diisi dengan alamat pabrik/ importir.
(7) Diisi dengan nama wajib pajak.
(8) Diisi dengan NPPBKC.
(9) Diisi dengan nama yang diberi kuasa.
(10) Diisi dengan jenis hasil tembakau, misalnya: SKM, SKT.
( 11) Diisi dengan nilai cukai rokok.
(12) Diisi dengan nomor CK-1.
(13) Diisi dengan tanggal CK-1.
Diisi dengan nilai jumlah Pajak Rokok (10% dikalikan nilai jumlah Cukai(14) Rokok berdasarkan CK-1).
Diisi dengan nomor dan tanggal dokumen pengembalian Pajak Rokok (PR-(15) 4).
(16) Diisi dengan nilai pengembalian.
(17) Diisi dengan nilai jumlah Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
(18) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan dan tahun permohonan.
Diisi dengan tanda tangan, nama jelas wajib pajak/Kuasa, dan stempel(19) perusahaan.
Diisi dengan nama pejabat yang memberikan persetujuan dan stempe(20) dinas.
(21) Diisi dengan NIP pejabat yang memberikan persetujuan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
C. FORMAT NOTA PENOLAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH ....
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
PR-2
NOTA PENOLAKAN
Nomor: ........... (1)
Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap dokumen SPPR: Atas Nama
Wajib Pajak: ............... (2) NPPBKC: ........................ (3) dokumen tersebut tidak
dapat kami layani dengan alasan sebagai berikut:
1. dokumen SPPR tidak lengkap;
1. pengisian data SPPR tidak lengkap, benar dan jelas meliputi nama
Pengusaha atau kuasanya, nama dan alamat perusahaan, NPPBKC, jenis
hasil tembakau, tarif cukai, isi per kemasan, total jumlah cukai, nomor
dan tanggal CK-1, serta penghitungan Pajak Rokok;
1. antara dokumen SPPR dengan CK-1, tidak sesuai; atau
1. ·························································································(4)
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
. ............................... (5)
Kepala Kan tor,
Nama ................... (6)
NIP ....................... (7)
Tanggal .............................. (8)
Diterima Di .............................. (9)
Yang Menerima .............................. ( 10)
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN
NOTA PENOLAKAN
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nomor Nota Penolakan.
(2) Diisi dengan nama Wajib Pajak Rokok.
(3) Diisi dengan nomor NPPBKC.
(4) Diisi dengan alasan penolakan lainnya (jika ada).
(5) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya nota.
(6) Diisi dengan nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(7) Diisi dengan NIP Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(8) Diisi dengan tanggal nota penolakan diterima.
(9) Diisi dengan nama kota.
(10) Diisi dengan nama wajib Pajak Rokok/kuasa.
jdih.kemenkeu.go.id
---
D. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK
ROKOK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ
KANTOR WILAYAH ........ .
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAJ
PR-3
Yth.
Nama Penanggung Pajak Rokok (1)
NPPBKC/NPWP (2)
Alamat (3)
SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
Nomor ................................ (4)
Berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan, dengan ini diberitahukan bahwa saat ini Saudara masih
mempunyai utang Pajak Rokok yang tidak dibayar pada waktunya, dan/atau kekurangan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam:
Dokumen ·························································· (5)
Nomor dan tanggal dokumen ·························································· (6)
sehingga ditemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Rokok yang harus Saudara lunasi
dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pajak Rokok J enis Kekurangan Jumlah Yang Telah Jumlah Yang Kurang Yang Seharusnya Pembayaran Dibayarkan Bayar Dibayarkan
Pajak Rokok Rp ................... (7) Rp ................. (8) Rp ................... (9)
dalam huruf: ......................................................................................... (10)
Uraian terjadinya kekurangan pembayaran : ........................................... (11)
Untuk mencegah tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diminta kepada
Saudara untuk membayar kekurangan pembayaran Pajak Rokok tersebut di atas paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterima surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok ini dan bukti
pembayaran agar disampaikan kepada Kepala Kantor ................................................. (12)
······································· (13)
Kepala Kantor,
Nama ................................. (14)
NIP .................................... (15)
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai;
1. kepala Kantor Wilayah DJBC ............................... (16)
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi nama penanggung Pajak Rokok.
(2) Diisi NPPBKC / NPWP.
(3) Diisi alamat perusahaan.
(4) Diisi nomor Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(5) Diisi jenis dasar dokumen Pajak Rokok.
(6) Diisi nomor dan tanggal dokumen Pajak Rokok.
(7) Diisi jumlah Pajak Rokok yang telah dibayarkan.
(8) Diisi jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
(9) Diisi angka jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
(10) Diisi huruf jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
( 11) Diisi uraian terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(12) Diisi nama Kantor Bea dan Cukai.
Diisi nama kota, tanggal, bulan, dan tahun dikeluarkan Surat( 13) Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(14) Diisi nama Kepala Kantor.
(15) Diisi NIP Kepala Kantor.
(16) Diisi nama Kantor Wilayah.
jdih.kemenkeu.go.id
---
E. FORMAT BERITA ACARA KESEPAKATAN
BERITA ACARA KESEPAKATAN
KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA
BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG .............. 1)
DENGAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .................. 2)
NOMOR ................................ 3)
NOMOR: ...................... .4)
Pada hari ini, ...... 5) tanggal ..... 6) bulan ..... 7) tahun ...... 8) di ..... 9) telah dilaksanakan
kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan antara
BPJS Kesehatan Kantor Cabang .............. 10) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
.................. 11) atas kewajiban pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data/bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, menyepakati
hal-hal sebagai berikut:
Jaminan Kesehatan Daerah
Rencana Keterangan yang terintegrasi dengan
Provinsi / Kab Penerimaan Pajak BPJS Kesehatan (Le bih / Sama/
/Kata Rokok (Rp) Kurang dari
Tahun .... 12) Anggaran Wajib 37,5% 37,5%)
(Rp) dari (b)
(a) (b) (c) (d) (e)
........... (13) Rp ............ (14) Rp .... (15) Rp ....... (16) ............... (17)
Terhadap selisih kurang rencana atas anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi
dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota ......... 18) dipotong oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan sebesar selisih kurang tersebut.
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
................................................. , ························· (19)
Gubernur/Bupati/ Kepala BPJS Kesehatan
Walikota ...... (20) Kantor Cabang ..... (21)
Materai Materai
Rpl0.000 Rpl0.000
....................... (22) ······················· (23)
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KESEPAKATAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan nomor Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(4) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan nama hari pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi.
Diisi dengan tanggal pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (6) dalam huruf.
Diisi dengan bulan pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (7) dalam huruf.
Diisi dengan tahun pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (8) dalam huruf.
(9) Diisi dengan nama daerah tempat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(10) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
( 11) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(12) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
(13) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok pada tahun(14) bersangkutan.
Diisi dengan jumlah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang
(15) terin tegrasi dengan BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan,
termasuk dalam hal terdapat selisih kurang tahun sebelumnya.
Diisi dengan jumlah kewajiban pemenuhan anggaran Jaminan
(16) Kesehatan Daerah sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen)
dari rencana Penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan.
Diisi dengan (Lebih/Sama/Kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma(17) lima persen)).
(18) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan(19) rekonsiliasi.
Diisi dengan nama daerah gubernur /bupati/walikota atau nama(20) jabatan yang ditunjuk oleh gubernur /bupati/walikota.
(21) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
Diisi dengan nama gubernur /bupati/walikota atau pejabat yang(22) ditunjuk.
(23) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
F. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI
BERITA ACARA REKONSILIASI
KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA
BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG .............. (1)
DENGAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ............. (2)
NOMOR: ................................ (3)
NOMOR: ........................ (4)
Pada hari ini, .... (5) tanggal ..... (6) bulan .... (7) tahun .... (8) di ..... (9) telah dilaksanakan
kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan antara BPJS
Kesehatan Kantor Cabang .............. (10) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
................. (11) atas kewajiban pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data/bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, menyepakati
hal-hal sebagai berikut:
Pajak Rokok (Rp) Jaminan Kesehatan Daerah yang
Tahun ... (12) terintegrasi dengan BPJS Kesehatan
Realisasi
Pembayaran Realisasi Realisasi Selisih
Provinsi/
Jamkesda Potongan Kontribusi Lebih/
Kab/kota Anggaran Realisasi
dariRKUD Pajak Penerimaan Kurang
(Rp) (Rp)
ke BPJS Rokok Pajak Rokok
Kesehatan (Rp) (Rp)
(Rp)
(:t)=37,5% X
(a) (b) (c) (d) (e) (g)=(d)+(e)-(f)
(c)
......... (13) Rp ..... (14) Rp .... (15) Rp ....... (16) Rp .... (17) Rp .... (18) Rp ...... (19)
Terhadap selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS
Kesehatan, kami sepakat untuk diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun
berikutnya.
Demikian Berita Acara Rekonsiliasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
................................. , .................... (20)
Gubernur/Bupati/ Kepala BPJS Kesehatan
W alikota .. .. .. (21) Kantor Ca bang ..... (22)
Materai Materai
Rpl0.000 Rpl0.000
....................... (23) ....................... (24)
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA REKONSILIASI
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan nomor persuratan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(4) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan nama hari pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi.
Diisi dengan tanggal pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (6) dalam huruf.
Diisi dengan bulan pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (7) dalam huruf.
Diisi dengan tahun pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (8) dalam h uruf.
(9) Diisi dengan nama daerah tempat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(10) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
( 11) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(12) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
( 13) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok pada tahun(14) bersangku tan.
Diisi dengan jumlah 100% (seratus persen) realisasi penerimaan Pajak(15) Rokok pada tahun bersangkutan (termasuk potongan Pajak Rokok).
Diisi dengan jumlah realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah
(16) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan yang berasal dari RKUD
kepada BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan.
(17) Diisi dengan jumlah potongan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan.
Diisi dengan jumlah realisasi kontribusi penerimaan Pajak Rokok pada(18) tahun bersangkutan.
Diisi dengan jumlah selisih lebih/kurang antara jumlah Realisasi
penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan dengan jumlah(19) realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS
Kesehatan pada tahun bersangkutan.
Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan(20) rekonsiliasi.
Diisi dengan nama daerah gubernur /bupati/walikota atau nama(21) jabatan yang ditunjuk oleh gubernur /bupati/walikota.
(22) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Diisi dengan nama gubernur /bupati/walikota atau pejabat yang(23) ditunjuk.
(24) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
G. FORMAT KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN
KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN
KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH
PROVINS! .............. (1)
NOMOR ................................... (2)
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kata di wilayah kami, berikut:
Jaminan Kesehatan Daerah yang
Rencana terintegrasi dengan BPJS
Penerimaan Kesehatan Provinsi/Kab Selisih
No. Pajak Rokok
/Kata Kurang (Rp)
(Rp) Wajib 37,5%
Tahun ... (3) Anggaran (Rp) dari (c)
(a) (b) (c) (d) (e) (f)=(e)-(d)
1. ............... (4) Rp .......... (5) Rp ........... (6) Rp ........... (7) Rp ......... (8)
Kekurangan tahun sebelumnya Rp ......... (9)
1. . .............. dst Rp ........... Rp ........... Rp ........... Rp ...........
Kekurangan tahun sebelumnya Rp ......... (9)
Jumlah Rp ........... Rp ........... Rp ........... Rp ...........
Rincian Berita Acara Kesepakatan Provinsi/Kabupaten/Kota tersaji dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kompilasi Berita Acara Kesepakatan ini.
Terhadap selisih kurang Rencana atas anggaran dan/atau realisasi Jaminan Kesehatan
Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat Pajak Rokok yang menjadi
hak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ......... 10) dipotong oleh Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar selisih kurang tersebut.
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
................................. , .................... (11)
Gubernur /Bupati/ Kepala BPJS Kesehatan
Walikota ...... (12) Kantor Cabang ..... (13)
Materai Materai
Rpl0.000 Rpl0.000
....................... (14) ....................... (15)
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN
KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nama provinsi.
(2) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
(4) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok yang bersumber (5) dari APBD provinsi/kabupaten/kota pada tahun yang bersangkutan.
Diisi dengan jumlah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang (6) terintegrasi dengan BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan.
Diisi dengan jumlah kewajiban pemenuhan anggaran Jaminan
(7) Kesehatan Daerah sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen)
dari rencana Penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan.
Diisi dengan Jumlah selisih kurang antara Wajib 37,5% (tiga puluh (8) tujuh koma lima persen) dengan anggaran.
Diisi selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan tahun sebelumnya (9) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan (dari form Rekonsiliasi)
(10) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan( 11) rekonsiliasi.
Diisi dengan nama daerah gubernur atau nama jabatan yang ditunjuk(12) oleh gubernur.
(13) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
(14) Diisi dengan nama gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
H. FORMAT TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH .........
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
PR-4
TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
Nomor: ........................... (1)
Berdasarkan Dokumen ...... (2) Nomor .................. (3), tanggal ................... (4)
milik:
Nama Perusahaan (5)
Aamat Perusahaan (6)
NPPBKC (7)
Dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Cukai Rokok Jumlah Pajak Rokok
Jenis Hasil Tembakau Yang Dikembalikan Yang Le bih Bayar
.................... (8) ................... (9) Rp ..................... (10)
Jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar (dalam huruf):
................................................................................................................ (11)
............................ (12)
Kepala Kantor,
Nama .................. (13)
NIP ..................... (14)
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai;
1. Kepala Kantor Wilayah DJBC ............................... (15)
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN
TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nomor tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
Diisi dengan jenis dokumen dasar pengembalian Pajak Rokok dengan
nnc1an:
- Diisi dengan CK-2 atau CK-3 dalam hal pengembalian Pajak Rokok
karena adanya pengembalian cukai; atau (2) - Diisi dengan SPPR dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena
kesalahan penghitungan atau karena Pajak Rokok yang telah
dibayarkan bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau
vang seharusnva tidak terutang.
(3) Diisi dengan nomor dokumen dasar pengembalian Pajak Rokok dengan
rincian:
- Diisi dengan nomor dokumen CK-2 atau CK-3 dalam hal
pengembalian Pajak Rokok karena adanya pengembalian cukai; atau
- Diisi dengan nomor dokumen SPPR dalam hal pengembalian Pajak
Rokok karena kesalahan penghitungan atau karena Pajak Rokok
yang telah dibayarkan bukan merupakan objek Pajak Rokok yang
terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
Diisi dengan tanggal dokumen dasar pengembalian Pajak Rokok (CK-2, (4) CK-3, atau SPPR).
(5) Diisi dengan nama perusahaan.
(6) Diisi dengan alamat perusahaan.
(7) Diisi dengan nomor NPPBKC.
(8) Diisi dengan jenis hasil tembakau.
Diisi dengan jumlah cukai rokok yang dikembalikan dalam hal terdapat (9) pengembalian cukai.
(10) Diisi dengan jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar.
( 11) Diisi dengan huruf jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar.
Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya tanda(12) bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
(13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(14) Diisi dengan NIP Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(15) Diisi dengan nama Kantor Wilayah.
jdih.kemenkeu.go.id
---
I. FORMAT SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
<KOP SURAT>
SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
Nomor ... (1) ...
Subdit Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas/Seksi
Verifikasi dan Akuntansi/Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan
Internal/Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik *) ............ (2) ........ ..
menerangkan bahwa BUN /Kuasa BUN telah membukukan penerimaan negara
dengan rincian sebagai berikut.
Pembukuan
Nama Tanggal Nomor Nata No. Nilai Penyetor Setor Tanggal Debet/Kredit/ Akun Setoran NTPN/SP2D
1 2 3 4 5 6 7
.. (3) .. ....... (4) ....... (5) ....... (6) .......... (7) ..... (8) ...... (9)
.. .. (10) .... , ........ (11) ..... .
. .. . .. .. . .. . . .. . .. . ..... (12) ..... ,
. ······· ...... (13) ............. .
.............................. (14)
.............................. (15)
*) caret yang tidak perlu
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor penerbitan SKTB.
(2) Diisi Direktorat Pengelolaan Kas Negara/nama KPPN.
(3) Diisi nomor urut.
(4) Diisi nama penyetor.
(5) Diisi tanggal penyetoran.
(6) Diisi tanggal pembukuan.
(7) Diisi nomor Nota Debet/Kredit/NTPN/SP2D.
(8) Diisi kode akun penerimaan.
(9) Diisi jumlah atau nilai yang dibukukan.
**(10) Diisi tempat SKTB