(1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan
untuk:
- pembayaran penggantian dana kepada Perum
BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar
umum berupa selisih atau operasi pasar khusus
pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB,
HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
- pembayaran penggantian dana kepada Perum
BULOG atas penyaluran CPP dalam rangka selain
untuk operasi pasar umum atau operasi pasar
khusus pada sasaran tertentu berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Perum BULOG mengajukan penggantian penggunaan
dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan.
(3) Penggantian penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan setelah melalui:
- reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Badan Pangan Nasional; dan/ atau
- reviu lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas
semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum
BULOG berdasarkan permintaan bantuan Kepala
Badan.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Badan Pangan Nasional kepada
Perum BULOG.
(5) Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggantian dana
CPP pada bulan Desember tahun anggaran berjalan dan
dalam hal pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum selesai, penggantian penggunaan
dana penyelenggaraan CPP paling tinggi 50% (lima
puluh persen) dari penggantian yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal hasil reviu telah selesai, penggantian atas
penggunaan dana penyelenggaraan CPP diberikan
sebesar selisih antara besaran dana penggantian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan besaran hasil
reviu.
1. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 11 diubah dan setelah ayat
(2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal
11 berbunyi sebagai berikut: