Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50

PMK No. 144 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 9

( 1) Berdasarkan usulan penggunaan dana
penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1), PPA BUN melakukan penelitian

terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan
alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan
sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran
Bendahara Umum Negara.

(2) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran

Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) KPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan

anggaran kepada Direktur J enderal Anggaran selaku
Pemimpin PPA BUN, dengan melampirkan dokumen
pendukung berupa:
- dasar hukum pengalokasian anggaran;
- kerangka acuan kerja ditandatangani KPA BUN;
- rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN;
- laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern
Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan
- dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d dikecualikan untuk pengusulan tambahan anggaran
guna memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP,
yang diajukan pada bulan Desember tahun anggaran
berjalan.

(3) Mekanisme persetujuan atas usulan tambahan

anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan

untuk:
- pembayaran penggantian dana kepada Perum
BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar
umum berupa selisih atau operasi pasar khusus
pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB,
HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pembayaran penggantian dana kepada Perum
BULOG atas penyaluran CPP dalam rangka selain
untuk operasi pasar umum atau operasi pasar
khusus pada sasaran tertentu berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

(2) Perum BULOG mengajukan penggantian penggunaan

dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan.

(3) Penggantian penggunaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan setelah melalui:
- reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Badan Pangan Nasional; dan/ atau
- reviu lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas
semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum
BULOG berdasarkan permintaan bantuan Kepala
Badan.

(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan oleh Badan Pangan Nasional kepada
Perum BULOG.

(5) Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggantian dana

CPP pada bulan Desember tahun anggaran berjalan dan
dalam hal pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum selesai, penggantian penggunaan
dana penyelenggaraan CPP paling tinggi 50% (lima
puluh persen) dari penggantian yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal hasil reviu telah selesai, penggantian atas

penggunaan dana penyelenggaraan CPP diberikan
sebesar selisih antara besaran dana penggantian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan besaran hasil
reviu.

1. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 11 diubah dan setelah ayat

(2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal

11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

( 1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan CPP
tahap pertama untuk penggantian dana atas
penggunaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 O, Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada
PPK.

(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan:
- kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP
oleh Perum BULOG yang disusun sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
- hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Badan Pangan Nasional atau hasil reviu badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG
yang disusun sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b dikecualikan untuk pengajuan surat tagihan
penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id