Langsung ke konten

PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN

PMK No. 146 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerin tah Daerah adalah kepala daerah se bagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
1. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada setiap Desa.
1. Alokasi Afirmasi adalah adalah alokasi yang dibagi
secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan
jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan
Desa sangat tertinggal.
1. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa
dengan kinerja terbaik.
1. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
1. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya
disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan
tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan
variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi
infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
1. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya
disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada

jdih.kemenkeu.go.id

---

keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber
dari Dana Desa.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam
rangka memonitoring transaksi dalam sistem
perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan
informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses
melaluijaringan berbasis web.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- pengalokasian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran
2024;
- penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahun anggaran 2024; dan
- penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Pasal 3

(1) Dana Desa tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar

Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun
rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh
sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung
pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran
berjalan berdasarkan formula; dan
- sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang
dialokasikan pada tahun anggaran berjalan
dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.

(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dialokasikan kepada setiap Desa yang terdiri atas:
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima
persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp44.849.894.546.000,00 (empat puluh empat
triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar
delapan ratus sembilan puluh em pat juta lima ratus
empat puluh enam ribu rupiah);
- Alokasi Afirmasi sebesar 1 % (satu persen) dari
anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp689.992.320.000,00 (enam ratus delapan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari
anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp2.759.951.700.000,00 (dua triliun tujuh ratus
lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima
puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari anggaran Dana Desa atau sebesar
Rp20.700.161.434.000,00 (dua puluh triliun tujuh

jdih.kemenkeu.go.id

---

ratus miliar seratus enam puluh satu juta empat
ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

(3) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d ditambahkan dengan selisih lebih hasil
penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan
Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk setiap
Desa.

(4) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hurufb dialokasikan sebagai insentifDesayang
dihitung berdasarkan kriteria tertentu.

Pasal 4

( 1) Alokasi Dasar se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a dibagikan kepada setiap Desa
berdasarkan klaster Desa.

(2) Klaster Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah
penduduk.

(3) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
Klaster Jumlah Besaran Alokasi Dasar Desa Penduduk
1 1 - 100 Rp418.958.000,00
(empat ratus delapan belas
ribu sembilan ratus lima
puluh delapan ribu rupiah)
2 101 - 500 Rp48 l .802.000,00
(empat ratus delapan puluh
satu ribu delapan ratus dua
ribu rupiah)
3 501- Rp544.646.000,00
1.500 (lima ratus empat puluh
empat ribu enam ratus empat
puluh enam ribu rupiah)
4 1.501 - Rp607.490.000,00
3.000 (enam ratus tujuh ribu empat
ratus sembilan puluh ribu
rupiah)
5 3.001 - Rp670.334.000,00
5.000 (enam ratus tujuh puluh ribu
tiga ratus tiga puluh empat
ribu rupiah)
6 5.001 - Rp733.178.000,00
10.000 (tujuh ratus tiga puluh tiga
ribu seratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah)
7 Lebih dari Rp796.022.000,00
10.000 (tujuh ratus sembilan puluh
enam ribu dua puluh dua
ribu rupiah)

Pasal 5

( 1) Alokasi Afirmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b dibagikan kepada Desa tertinggal dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin terbanyak.

(2) Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan

menggunakan rumus:
AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,1 x DST)+ (1 x DT)}
Keterangan:
AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa
DD = pagu Dana Desa nasional
DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin
terbanyak
DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki
jumlah penduduk miskin terbanyak

(3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang

memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung
sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal

yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
dihitung sebesar 1, 1 (satu koma satu) kali Alokasi
Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(5) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sebagai berikut:
Status Desa Besaran Alokasi Afirmasi
Desa Tertinggal Rp94.800.000,00
(sembilan puluh em pat juta
dela an ratus ribu ru iah
Desa Sangat Rp104.280.000,00
Tertinggal (seratus em pat juta dua ratus
dela an uluh ribu ru iah

(6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di
desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10 (sepuluh)
berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 6

(1) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja
terbaik.

(2) Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada

setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional,
berdasarkan ketentuan seba ai berikut:
Jumlah Desa Persentase Jumlah Desa
Penerima Alokasi Kiner· a
1 - 51 1 7% tu juh belas
52 - 100
101 - 400
401 - 500 14%
Lebih dari 500

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai
berdasarkan:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.

(4) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a terdiri atas:
- Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun
anggaran 2023;
- rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun
anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun
anggaran 2022 tidak melebihi 30% (tiga puluh
persen); dan
- tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa
tahun anggaran 2023 sampai dengan batas waktu
penghitungan rincian Dana Desa.

(5) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b terdiri atas:
- indikator wajib; dan/ atau
- indikator tambahan.

(6) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori
dengan bobot, yaitu:
- pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023
dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1. perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap
total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima
puluh persen); dan
1. status operasional badan usaha milik Desa
dengan bobot 50% (lima puluh persen);
- pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023
dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1. persentase anggaran BLT Desa terhadap total
Dana Desa dengan bobot 45% (empat puluh lima
persen); dan
1. persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa
secara swakelola dengan bo bot 35% (tiga puluh
lima persen); dan
1. pemenuhan persentase anggaran ketahanan
pangan terhadap total Dana Desa paling sedikit
sebesar 20% (dua puluh persen) dengan bobot
20% (dua puluh persen);
- capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022
dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri
atas:
1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa
dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
1. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan
bobot 50% (lima puluh persen);
- capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran
2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen),
terdiri atas:

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. status Desa indeks Desa membangun terakhir
dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
1. perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan
bobot 50% (lima puluh persen).

(7) Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b dikelompokkan menjadi:

  • indikator tambahan minimal; dan
  • indikator tambahan opsional.

(8) Indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) huruf (a) terdiri atas:
- pengiriman data APB Des tahun anggaran 2021;
- pengiriman data APBDes tahun anggaran 2022;
- pengiriman data APBDes tahun anggaran 2023;
- keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana
pembangunan jangka menengah Desa terakhir; dan
- keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja
Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran
2023.

(9) Indikator tambahan opsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) huruf b, terdiri atas:
- pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan
Desember tahun anggaran 2021;
- pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan
Desember tahun anggaran 2022;
- pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH)
Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian
(RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran
2021;
- pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH)
Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian
(RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran
2022;
- keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa
pada tahun anggaran 2023;
- ketersediaan infografis atau media informasi lainnya
mengenai APBDes tahun anggaran 2023;
- ketersediaan data dan/ atau dokumen barang milik
Desa;
- implementasi cash management system pada sistem
pengelolaan keuangan Desa;
1. implementasi sistem keuangan Desa secara online
pada pengelolaan keuangan Desa;
- tingkat prevalensi stunting tahun anggaran 2022;
- jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan
menengah tahun anggaran 2022; dan/ atau
1. jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan tahun
anggaran 2022.

(10) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan

penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kriteria
kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).

(11) Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja

Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana

jdih.kemenkeu.go.id

---

dimaksud pada ayat (4) huruf c dan kriteria kinerja
berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) pada aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(12) Kabupaten/kota wajib melakukan penilaian indikator

tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) dalam hal kabupaten/kota melakukan penilaian

kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11).

(13) Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota

dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling tinggi sebesar
30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja
Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kabupaten/kota yang tidak memenuhi indikator
tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, tidak
diberikan bobot penilaian;
- kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator
tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator,
diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh
persen); dan
- kabupaten/kota yang memenuhi indikator
tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator dan
indikator tambahan opsional sebanyak 1 (satu)
sampai dengan 12 (dua belas) indikator, diberikan
bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen)
ditambah 10% (sepuluh persen) yang dibagi secara
proporsional menyesuaikan dengan jumlah indikator
tambahan opsional yang memenuhi.

(14) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan

penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11).

(15) Dalam hal sampai dengan tanggal 7 September 2023

kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja
Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja
Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja
Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

(16) Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk

kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator
tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu
koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja
setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak
melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa.

(17) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud

ada a at 16, terdiri dari:
Status Pemerintah Besaran Alokasi Kinerja Daerah
melakukan penilaian Rp255. 750.000,00 (dua
Indikator Tambahan ratus lima puluh lima
Kinerja Desa juta tujuh ratus lima
uluh ribu ru iah
tidak melakukan Rp204.600.000,00 (dua
penilaian Indikator ratus em pat juta enam
Tambahan Kiner·a Desa ratus ribu ru iah

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa
berdasarkan indikator sebagai berikut:
- jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh
persen);
- angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat
puluh persen);
- luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh
persen); dan
- tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40%
(empat puluh persen).

(2) Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
AFDesa = {(0,l0xZl) + (0,40xZ2) + (0,10xZ3) + (0,40
x Z4)} xAF
Keterangan:
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
Z 1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa
terhadap total penduduk Desa
Z2 = rasio angka kemiskinan setiap Desa
terhadap total penduduk miskin Desa
Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap
total luas wilayah Desa
Z4 = rasio 1KG setiap Desa terhadap total 1KG
Desa
AF = Alokasi Formula nasional

(3) Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap

Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi
Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana
Desa terkecil.

Pasal 8

Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan

### Pasal 7, Pemerintah menetapkan rincian Dana Desa setiap

Desa tahun anggaran 2024.

Pasal 9

Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, sebagai
berikut:
- data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data
jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam
Negeri;
- data status Desa menggunakan data indeks Desa
membangun bersumber dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah
penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang
ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang
9-

jdih.kemenkeu.go.id

---

bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
- data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data
IKG Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari
Badan Pusat Statistik;
- data APBDes bersumber dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan
aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
dan
- data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa
bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan.

Pasal 10

( 1) Data jumlah Desa dan data nama dan kode Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a adalah
sebanyak 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus
enam puluh lima) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh
empat) kabupaten/kota.

(2) Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh

lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa di 434
(empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.

(3) Berdasarkanjumlah Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) terdapat selisih sebanyak 6 (enam)
Desa.

(4) Selisih jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan Desa yang:

- terindikasi tidak memenuhi kriteria Desa
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan; atau
- tidak bersedia menerima Dana Desa.

(5) Kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan

Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a meliputi:
- eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada;
- Desa tidak berpenghuni;
- tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa;
dan/atau
- tidak terdapat penyaluran Dana Desa paling sedikit
3 (tiga) tahun berturut-turut.

Pasal 11

(1) Kriteria tertentu untuk tambahan Dana Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berupa:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.

(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, meliputi:
- Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun
anggaran 2024;
- Desa telah disalurkan Dana Desa tahap I tahun
anggaran 2024; dan
- Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran 2024.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya

tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi:
- pemenuhan anggaran ketahanan pangan dan
hewani dari Dana Desa bagi Desa di kabupaten/kota
yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta
ketahanan dan kerentanan pangan;
- pemenuhan anggaran BLT Desa dari Dana Desa bagi
Desa yang memiliki keluarga miskin pada desil 1
(satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau
- pemenuhan anggaran pencegahan dan penurunan
stunting dari Dana Desa bagi Desa lokasi fokus
intervensi penurunan stunting.

(4) Dalam hal Desa tidak menganggarkan Dana Desa yang

ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Desa tetap
memenuhi kriteria utama sepanjang Desa:
- tidak berada di kabupaten/kota yang masuk
kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan
kerentanan pangan;
- tidak memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu)
sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau
- bukan lokasi fokus intervensi penurunan stunting;
dan kriteria pada ayat (2) huruf a dan huruf b
terpenuhi.

(5) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, meliputi:
- kinerja Pemerintah Desa, meliputi:
1. kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan
1. tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan
Desa; dan/ atau
- penghargaan Desa dari kementerian
negara/ lembaga.

(6) Kriteria kinerja keuangan dan pembangunan Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1
terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun
2023 ke tahun 2024 dengan bobot 15% (lima belas
persen);
- kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun
anggaran 2024 dengan bobot 20% (dua puluh
persen); dan
- kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes
semester kedua terhadap anggaran tahun anggaran
2023 dengan bobot 15% (lima belas persen).

(7) Kriteria tata kelola keuangan dan akuntabilitas

keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai
berikut:
- ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes
semester kedua tahun anggaran 2023 dengan bobot
15% (lima belas persen);
- ketersediaan APBDes tahun anggaran 2024 dengan
bobot 25% (dua puluh lima persen);

jdih.kemenkeu.go.id

---

- kelengkapan penyampaian Laporan Daftar
Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan
Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa
tahun anggaran 2023 untuk bulan Juni sampai
dengan bulan Desember dengan bobot 5% (lima
persen); dan
- kelengkapan penyampaian Laporan Daftar
Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan
Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa
tahun anggaran 2024 untuk bulan Januari sampai
dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).

(8) Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat (6), dan ayat (7), sebagai berikut:
- data nama dan kode Desa bersumber dari
Kementerian Dalam Negeri;
- surat permohonan penghentian penyaluran Dana
Desa atas penetapan kepala Desa dan/ atau
Bendahara Desa sebagai tersangka penyalahgunaan
Keuangan Desa kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada
semester pertama tahun anggaran 2024 dari
bupati/wali kota;
- data Desa sudah salur Dana Desa tahap I tahun
anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data Desa menganggarkan Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024
bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan;
- data kabupaten/kota yang berada pada kategori
rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan
pangan tahun 2022 bersumber dari Badan Pangan
Nasional;
- data keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data
angka kemiskinan Desa berdasarkan data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem tahun 2023 yang ditetapkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional;
- data Desa lokasi fokus intervensi penurunan
stunting tahun 2023 bersumber dari Badan
Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/ Kementerian Perencanaan dan
Pembangunan Nasional;
- data nilai indeks Desa membangun tahun 2023 dan
tahun 2024 bersumber dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. data kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran
2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

J. data laporan konsolidasi realisasi APB Des semester
kedua tahun anggaran 2023 bersumber dari
Kementerian Dalam Negeri;
- data perubahan APBDes tahun anggaran 2023 dan
APBDes tahun anggaran 2024 bersumber dari
aplikasi yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan;
1. data kelengkapan penyampaian laporan Daftar
Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan
Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa
untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember
tahun anggaran 2023 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kelengkapan penyampaian laporan Daftar
Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan
Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa
untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei
tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran
APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 pada
laporan konsolidasi realisasi APBDes bersumber
dari Kementerian Dalam Negeri; dan
- data penghargaan dari kementerian negara/lembaga
bersumber dari kementerian negara/lembaga
terkait.

(9) Dalam hal periode tahun data sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) tidak tersedia, digunakan data periode
tahun sebelumnya.

Pasal 12

( 1) Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berdasarkan kriteria
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (5).

(2) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja
terbaik.

(3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima

tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional
berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota.

(4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung

berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai
indikator dengan bobot masing-masing indikator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan
ayat (7).

(5) Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori

kinerja Pemerintah Desa merupakan Desa yang
mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah
penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja

Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan
kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2024 yang
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan/ atau laporan konsolidasi realisasi
APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 yang
disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

(7) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan
berdasarkan kelengkapan data APBDes dan/atau
laporan konsolidasi realisasi APBDes dengan
oerh't1 ungan b 0 b 0 t se b agai. b en'kut
···.•Kelengka.pan'·-· . . ' DataKeuangan. ' ·. Desa .. Bobot
Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan 1,00
Konsolidasi
Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi 1,10
Hanya mengirimkan data APBDes 1,15
Mengirimkan data APBDes dan Laporan 1,20
Konsolidasi

(8) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa

untuk kategori penghargaan kementerian
negara/lembaga ditetapkan dengan besaran alokasi
tertentu.

(9) Dalam hal penghitungan tambahan Dana Desa

berdasarkan besaran alokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8) terdapat sisa hasil
penghitungan, sisa hasil penghitungan tersebut
dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan
Dana Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan
alokasi tambahan Dana Desa terkecil.

PENYALURAN

Pasal 13

(1) Besaran pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;
dan
- Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya.

(2) Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan anggaran Dana Desa yang diperuntukan
untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan
sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam
bentuk BLT Desa;
- program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
- program pencegahan dan penurunan stunting.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 14

(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan

penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap
Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni;
- tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari
pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.

(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan

penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima
dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota
secara lengkap dan benar.

(3) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tahap I berupa:
1. peraturan Desa mengenai APBDes;
1. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
1. peraturan kepala Desa atau keputusan kepala
Desa mengenai penetapan keluarga penerima
manfaat BLT Desa dalam hal Desa
menganggarkan BLT Desa; dan
- tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya; dan
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-
rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar
60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian
keluaran menunjukkan paling rendah sebesar
40% (empat puluh persen).

(4) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi
OM-SPAN.

(5) Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a, bupati/wali kota
melakukan:
- perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) termasuk perekaman jumlah

keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal
Desa menganggarkan BLT Desa;
- perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023;
dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak
salur yang disertai dengan daftar rincian Desa,
melalui Aplikasi OM-SPAN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang

ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b meliputi:
- perekaman pagu anggaran dan realisasi anggaran
Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2023
dalam hal Desa menganggarkan program
pencegahan dan penurunan stunting tahun
anggaran 2023; dan
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua
belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa
tahun anggaran 2023.

(7) Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa

untuk BLT Desa tahun anggaran sebelumnya selama
12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf b, Desa melakukan perekaman realisasi

jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu
sampai dengan bulan yang telah disalurkan.

(8) Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b, bupati/wali kota
melakukan:
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa tahun anggaran 2024 sebanyak
bulan atau triwulan yang telah dibayarkan kepada
keluarga penerima manfaat dalam hal Desa
menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024;
dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak
salur yang disertai dengan daftar rincian Desa,
melalui Aplikasi OM-SPAN.

(9) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perekaman
dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (8) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2024;
- batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan
mengenai langkah-langkah akhir tahun.

(10) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk

menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2
untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat
kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai
dengan daftar RKD.

(11) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan surat pengantar yang
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi
perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan
organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemberdayaan masyarakat Desa.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(12) Kewenangan penandatanganan surat pengantar

sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh
bupati/wali kota.

(13) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta surat
pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).

(14) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan

penggunaannya tahap I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan
penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya tahap I sepanjang telah memenuhi
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan perekaman dan penandaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 15

(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan

penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), bupati/kota menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a
angka 1 dan angka 3, dan huruf b.

(2) Selain penyampaian dokumen persyaratan penyaluran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa
menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan
stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan
melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada bupati/wali kota.

(3) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran

dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

PENGGUNAAN

Pasal 16

(1) Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan

kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
yang terdiri atas:
- Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;
dan/atau
- Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

(2) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan
sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam
bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh
lima persen) dari anggaran Dana Desa;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- program ketahanan pangan dan hewani paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana
Desa; dan/ atau
- program pencegahan dan penurunan stunting skala
Desa.

(3) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di
Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/ atau
penyertaan modal pada badan usaha milik Desa.

(4) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional

Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari
pagu Dana Desa setiap Desa.

(5) Dalam hal Pemerintah Desa menerima tambahan Dana

Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan/atau ayat (3).

Pasal 17

( 1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili
di Desa bersangkutan berdasarkan data yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan keluarga desil 1
(satu) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem.

(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin

yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa dapat
menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil
2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

(4) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Desa
dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat
BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis dan/ atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga
harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal
lanjut usia; dan/ atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data

pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat
permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial,
cq

jdih.kemenkeu.go.id

---

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.

(6) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran

percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap
Desa dan data kemiskinan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada kepala Desa di
wilayahnya.

(7) Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak

terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4
(empat) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan
tambahan keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar
desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.

(8) Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan

kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) tidak tersedia, Desa dapat

menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang
bersumber dari kementerian
negara/lembaga/Pemerintah Daerah.

(9) Dalam hal data keluarga miskin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dianggap sudah
mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin
tersebut dari calon keluarga penenma manfaat BLT
Desa.

(10) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9)
ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa.

(11) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal
memuat:
- nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
- rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan
jenis kelompok pekerjaan; dan
- jumlah keluarga penerima manfaat.

(12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00

(tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama
sampai dengan bulan kedua belas per keluarga
penerima manfaat.

(13) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima

manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan
Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3
(tiga) bulan secara sekaligus.

(14) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi

pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa
untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota.

(15) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi

pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) pada
Aplikasi OM-SPAN.
9

jdih.kemenkeu.go.id

---

(16) Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih

besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, pembayaran atas
selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa
yang tidak ditentukan penggunaannya.

(17) Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa

menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (16)
tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima
persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.

(18) Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan

jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), penurunan dan/atau penambahan
tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa.

(19) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai

dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (18).

(20) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT

Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima
manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (18), dapat digunakan untuk mendanai
kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c serta Pasal
16 ayat (3).

(21) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas

pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(20) kepada bupati/wali kota.

(22) Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga

penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 15) berbeda dengan perekaman awal jumlah
keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a, bupati/wali
kota memberikan penjelasan perbedaan dimaksud
pada Aplikasi OM-SPAN.

(23) Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan

peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (18) pada Aplikasi
OM-SPAN.

Pasal 18

(1) Dalam hal kabupaten/kota merupakan daerah yang

berada pada kategori rentan berdasarkan peta
ketahanan dan kerentanan pangan, Desa diarahkan
untuk menganggarkan program ketahanan pangan dan
hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
b.

(2) Peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil

jdih.kemenkeu.go.id

---

penilaian yang ditetapkan oleh kementerian
negara/lembaga yang berwenang.

(3) Program pencegahan dan penurunan stunting skala

Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf c diprioritaskan kepada Desa lokasi fokus
intervensi penurunan stunting.

(4) Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan data
yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga
yang berwenang.

(5) Dalam hal terjadi penurunan pagu Dana Desa yang

ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes
untuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), selisih lebih Dana Desa tersebut dapat
digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

(6) Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang

ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes
untuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), selisih kekurangan tersebut dapat
menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya.

(7) Kepala Desa menyampaikan perubahan APBDes

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
kepada bupati/wali kota.

(8) Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada Aplikasi OM-
SPAN.

BABV

Pasal 19

(1) Ketentuan mengenai:

- rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan hasil
penghitungan Dana Desa setiap Desa tahun
anggaran 2024;
- format laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf b;
- format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (10);

- format surat pengantar penyampaian dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat

(11); dan

- format kartu skor Desa konvergensi layanan stunting
tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2),

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Rincian Dana besa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a menjadi dasar bagi pemerintah Desa

menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun
anggaran 2024.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 20

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---