( 1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili
di Desa bersangkutan berdasarkan data yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan keluarga desil 1
(satu) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin
yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa dapat
menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT
Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil
2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(4) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Desa
dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat
BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis dan/ atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga
harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal
lanjut usia; dan/ atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat
permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial,
cq
jdih.kemenkeu.go.id
---
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
(6) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap
Desa dan data kemiskinan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada kepala Desa di
wilayahnya.
(7) Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak
terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4
(empat) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan
tambahan keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar
desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.
(8) Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tidak tersedia, Desa dapat
menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang
bersumber dari kementerian
negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
(9) Dalam hal data keluarga miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dianggap sudah
mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin
tersebut dari calon keluarga penenma manfaat BLT
Desa.
(10) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9)
ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa.
(11) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal
memuat:
- nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
- rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan
jenis kelompok pekerjaan; dan
- jumlah keluarga penerima manfaat.
(12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama
sampai dengan bulan kedua belas per keluarga
penerima manfaat.
(13) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan
Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3
(tiga) bulan secara sekaligus.
(14) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa
untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota.
(15) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) pada
Aplikasi OM-SPAN.
9
jdih.kemenkeu.go.id
---
(16) Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih
besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, pembayaran atas
selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa
yang tidak ditentukan penggunaannya.
(17) Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa
menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (16)
tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima
persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(18) Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), penurunan dan/atau penambahan
tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa.
(19) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai
dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (18).
(20) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT
Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima
manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (18), dapat digunakan untuk mendanai
kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c serta Pasal
16 ayat (3).
(21) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas
pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(20) kepada bupati/wali kota.
(22) Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 15) berbeda dengan perekaman awal jumlah
keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a, bupati/wali
kota memberikan penjelasan perbedaan dimaksud
pada Aplikasi OM-SPAN.
(23) Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (18) pada Aplikasi
OM-SPAN.