Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut
Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar,
dan/ atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk
jdih.kemenkeu.go.id
---
antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi·
berupa denda, dan/ atau bunga.
1. Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk
menghapus pencatatan aset berupa Piutang dari neraca
dengan tidak menghilangkan hak tagih.
1. Penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk
menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan
berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan.
1. Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas
laporan keuangan.
1. Neraca adalah komponen Laporan Keuangan yang
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan
mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal
tertentu.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat dengan CaLK adalah komponen Laporan
Keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian, dan/
atau analisis atas Laporan Keuangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor
Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
