Langsung ke konten

PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PMK No. 147 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut
Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar,
dan/ atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk

jdih.kemenkeu.go.id

---

antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi·
berupa denda, dan/ atau bunga.
1. Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk
menghapus pencatatan aset berupa Piutang dari neraca
dengan tidak menghilangkan hak tagih.
1. Penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk
menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan
berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan.
1. Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas
laporan keuangan.
1. Neraca adalah komponen Laporan Keuangan yang
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan
mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal
tertentu.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat dengan CaLK adalah komponen Laporan
Keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian, dan/
atau analisis atas Laporan Keuangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor
Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Terhadap Piutang dapat dilakukan penghapusan.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Penghapusbukuan;dan
- Penghapustagihan.

(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)·

dilakukan terhadap Piutang yang tercantum dalam:
- surat penetapan;
- surat tagihan;
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan;
dan/atau
- putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan/ a tau cukai.

Pasal 3

(1) Hak penagihan atas Piutang yang tercantum dalam

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),

jdih.kemenkeu.go.id

---

menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak
timbulnya kewajiban membayar.

(2) Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diperhitungkan dalam hal:
- yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- yang terutang memperoleh penundaan atas
kekurangan pembayaran bea masuk dan/ a tau denda
administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
- yang terutang melakukan pelanggaran di bidang
kepabeanan.

(3) Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diperhitungkan dalam hal terdapat pengakuan utang
cukai.

Bagian Kesatu
Kriteria Penghapusbukuan

Pasal 4

(1) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Piutang tidak
memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.

(2) Penghapusbukuan sebagaimana dirhaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap Piutang dengan ketentuan sebagai
berikut:
- hak penagihannya sudah kedaluwarsa se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1);
- pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam
hal:
1. telah meninggal dunia dan tidak mempunya1
harta warisan atau kekayaan;
1. pailit; dan/ atau
1. tidak dapat ditemukan;
- pihak yang terutang merupakan badan hukum,
dalam hal:
1. telah bubar atau likuidasi;
1. pailit; dan/ atau
1. tidak dapat ditemukan; atau
- hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena
kondisi tertentu sehubungan dengan adanya
perubahan kebijakan dan/ a tau berdasarkan
pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penghapusbukuan terhadap Piutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c,
dapat dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua
Pengajuan Penghapusbukuan

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan menyusun daftar usulan

Penghapusbukuan dan mengirimkan daftar usulan
Penghapusbukuan terhadap Piutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada direktur di
lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang
mengelola penerimaan.

(2) Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai·

yang mengelola penerimaan melakukan rekapitulasi dan
validasi data atas daftar usulan Penghapusbukuan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Hasil rekapitulasi dan validasi data sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan

Penghapusbukuan pada Neraca berdasarkan hasil
rekapitulasi dan validasi · data sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(5) Piutang yang telah dilakukan Penghapusbukuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat secara
ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam
CaLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi
pemerintahan.

(6) Piutang yang telah dilakukan Penghapusbukuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dikelola sampai
dengan dilakukannya Penghapustagihan.

(7) Daftar usulan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kesatu
Kriteria Penghapustagihan

Pasal 6

Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b dilakukan terhadap:

- piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau
- hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat
dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan-
adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan
pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kedua
Tim Penghapustagihan

Pasal 7

( 1) Dalam rangka pengajuan usulan Piutang yang akan-
dilakukan Penghapustagihan se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dibentuk tim Penghapustagihan.

(2) Tim Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh:

  • kepala Kantor Pelayanan;
  • kepala Kantor Wilayah; atau
  • Direktur Jenderal.

(3) Tim Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) paling sedikit beranggotakan:
- jurusita bea dan cukai disertai dengan perwakilan
dari unit yang mengelola penerimaan dan unit yang
mengelola pengawasan untuk Kantor Pelayanan;
- perwakilan dari unit yang mengelola penerimaan dan
unit yang mengelola pengawasan untuk Kantor
Wilayah; dan
- perwakilan dari unit eselon II yang mengelola
penerimaan dan unit eselon II yang melaksanakan
pengawasan untuk kantor pusat Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.

Bagian Ketiga
Pengajuan Penghapustagihan

Pasal 8

(1) Tim Penghapustagihan pada Kantor Pelayanan melakukan

penelitian administrasi dan/ atau penelitian lapangan
terhadap Piutang yang diusulkan untuk dilakukan
Penghapustagihan.

(2) Hasil penelitian administrasi dan/ atau hasil penelitian

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

(3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Pelayanan
menyusun daftar usulan Penghapustagihan dan
mengajukan daftar usulan Penghapustagihan kepada
Menteri secara berjenjang melalui:
- kepala Kantor Wilayah, dalam hal daftar usulan
Penghapustagihan disampaikart oleh kepala Kantor-
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
- Direktur Jenderal u.p direktur di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan,
dalam hal daftar usulan disampaikan oleh kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

(4) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 9

(1) Tim Penghapustagihan pada Kantor Wilayah melakukan

penelitian administrasi atas daftar usulan
Penghapustagihan yang diusulkan oleh kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.

(2) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan:
- sesuai, kepala Kantor Wilayah menyusun daftar
usulan Penghapustagihan dan menyampaikan daftar
usulan Penghapustagihan kepada Direktur Jenderal
u.p direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang mengelola penerimaan; atau
- tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen
pendukung, kepala Kantor Wilayah mengembalikan
daftar usulan Penghapustagihan dengan disertai
alasan pengembalian.

(3) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Tim Penghapustagihan pada kantor pusat Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian
administrasi atas daftar usulan Penghapustagihan yang-
disampaikan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf b dan daftar usulan Penghapustagihan yang
disampaikan oleh kepala Kantor Wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.

(2) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan:
- sesuai, Direktur Jenderal menyusun daftar usulan
Penghapustagihan dari menyampaikan daftar usulan
Penghapustagihan kepada Menteri; atau
- tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen
pendukung, direktur di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan
atas nama Direktur Jenderal mengembalikan daftar
usulan Penghapustagihan kepada:
1. kepala Kantor Wilayah, dalam hal daftar usulan
Penghapustagihan disampaikan oleh kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
1. kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
dengan disertai alas an pengem balian.

(3) Daftar usulan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasai 11
( 1) Penyampaian daftar usulan Penghapustagihan kepada
Menteri sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (2)
huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran.

(2) Daftar usulan Penghapustagihan Piutang sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat disampaikan melalui sistem
aplikasi persuratan yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

Bagian Keempat
Keputusan Penghapustagihan

Pasal 12

(1) Berdasarkan daftar usulan Penghapustagihan

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a,
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
Penghapustagihan.

(2) Keputusan Menteri mengenai Penghapustagihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Menteri dapat menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan untuk melakukan reviu atas daftar usulan
Penghapustagihan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a
sebelum diterbitkan Keputusan Menteri sebagaimana·
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Pasal 14

(1) Kepala Kantor Pelayanan melakukan penghapusan data

Piutang pada catatan Piutang berdasarkan Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

(2) Penghapusan catatan Piutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diungkapkan dalam CaLK pada periode
terjadinya Penghapustagihan.

BABV

Pasal 15

( 1) Dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan penghapusan
Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dilakukan proses monitoring dan evaluasi atas kegiatan
penghapusan Piutang yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun oleh:
- direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mengelola penerimaan;
- kepala Kantor Wilayah; atau
- kepala Kantor Pelayanan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat digunakan untuk melakukan
perbaikan pada kebijakan dan/ atau pelaksanaan
penghapusan Piutang berikutnya.

Pasal 16

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 dilakukan melalui sistem aplikasi

perbendaharaan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) mengalami gangguan operasional a tau belum
dapat diterapkan, monito_ring dan evaluasi dilakukan
secara manual berdasarkan catatan Piutang.

Pasal 17

(1) Kepala Kantor Pelayanan melakukan penelusuran

dokumen dalam hal:
- dokumen Piutang; dan/ atau
- dokumen penagihan,
atas Piutang yang akan dilakukan Penghapustagihan·
tidak ditemukan.

(2) Hasil penelusuran dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat · ( 1) dituangkan dalam berita acara penelusuran
dokumen.

(3) Berita acara penelusuran dokumert sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai usulan
Penghapustagihan.

Pasal 18

Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam
penghapusan Piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap usulan penghapusan Piutang yang telah
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan'
belum diterbitkan Keputusan Menteri mengenai
penghapusan Piutang, proses penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan
Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk
dan/ atau Cukai; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
tidak berlaku terhadap P~nghapusbukuan atas Piutang
yang telah kedaluwarsa sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara
Penghapusan dan Penetapan Besamya Penghapusan Piutang
Bea Masuk dan/ atau Cukai (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---