Badan Penyelenggara J aminan Sosial Kesehatan dalam
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh
dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial
Kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program
Jaminan Kesehatan yang telah diterima.
DANA OPERASIONAL
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2024
paling banyak 3,66% (tiga koma enam enam persen).
(2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari
persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak Rp5.770.454.000.000,00 (lima triliun tujuh
ratus tujuh puluh miliar em pat ratus lima puluh em pat juta
rupiah).
(3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan
atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan
memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 3
(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai
operasional penyelenggaraan program jaminan sosial
kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru
atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan
dana operasional kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan
tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase
yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana
---
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan
dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Pengajuan usulan perubahan dana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan
persentase yang diambil dari dana jaminan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan
ketentuan:
- paling cepat minggu pertama bulan Juli 2024; dan
- paling lambat minggu pertama bulan September 2024.
Pasal 4
( 1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana
operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3
(tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan
pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib
menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan
pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri
Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran
dana operasional tahun berikutnya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
