Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA

PMK No. 15 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara
yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
1. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya
berada pada lembaga negara yang merupakan alat
kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang
fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan
fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas
dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada
negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari
aparatur negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

1. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan
dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk
pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor
pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa
bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) berdasarkan SPM.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan
sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.

BELAS

Pasal 2

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3

(1) Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal _2

terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.

(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri
maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh
instansi induknya;

---

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
diberhentikan sementara dan gajinya masih
dibayarkan.

(3) Aparatur Negara termasuk:

- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri
atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; a tau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga
Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
J. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;

---

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim
ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh; dan
1. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.

(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri

atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.

(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b termasuk:

- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.

(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari PNS
yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas
yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Prajurit TNI yang gugur / tewas / meninggal dunia;

---

- Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Anggota Polri yang gugur / tewas / meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/ duda a tau anak dari Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas;
1. Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang
tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis
Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan janda/ duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/ duda atau anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan
istri/ suami dan anak;
1. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/ duda atau anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat pensiun Anggota Polri;
J. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan
istri/ suami dan anak; dan
1. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksuq pada ayat (9)

termasuk:
- janda/duda, anak, atau orang tua Penerima
Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat

---

Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda
PNS;
- janda/ duda a tau anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga
sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/ duda PNS;
- warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima
gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur / tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan tahun 2024 diundangkan, telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan
perjanjian kerja;
- pendanaan belanja pegawainya bersumber dari
APBN; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara

belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas dapat
diberikan apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan
pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan
berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji
ketiga belas; atau
- telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya
dan/ atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina

---

Kepegawaian dalam surat keputusan
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan huruf i
diberikan tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 5

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan
sebutan lain; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang

anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja.
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak
keuangan atau dengan sebutan lain.

(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

(4) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut
juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak
keuangan atau dengan sebutan lain.

(5) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibayarkan dalam bentuk uang.

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengena1
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

---

(7) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(8) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) merupakan tunjangan jabatan struktural
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai tunjangan jabatan struktural.

(9) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) merupakan tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan ten tang tunjangan jabatan fungsional.

(10) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi PNS adalah:
- tunjangan tenaga kependidikan;
- tunjangan panitera;
- tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
- tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I
dan II;
- tunjangan petugas pemasyarakatan; dan
- tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

(11) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

bagi Pejabat Negara antara lain tunjangan hakim.

(12) Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.

(13) Dalam hal Aparatur Negara memiliki tunjangan jabatan

lebih dari 1 (satu), tunjangan jabatan yang diperhitungkan
dalam tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas hanya
salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling
besar.

(14) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e merupakan tunjangan yang diberikan
berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan
capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

(15) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber

dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan
tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang
diterima dalam 1 (satu) bulan.

(16) Dalam hal dosen yang memilikijabatan akademik profesor

yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau
tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu)
bulan.

(17) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat

Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya
bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat
diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan

---

penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu)
bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar
diplomatik.

(18) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil

Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
yang diberikan kepada Menteri.

(19) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:

- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
dan
- pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau
setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

(20) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad

hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(21) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dasen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri
Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak
sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(22) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud

pada ayat (21) huruf a dikecualikan bagi pimpinan
Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai pejabat
negara.

(23) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:

- Pimpinan Badan Layanan Umum; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum,
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan
Umum terse but yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan,
atau kelas jabatannya setara.

(24) PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga

memperhitungkan komponen tunjangan khusus yang
diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 7

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya
bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

Pasal 8

(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan

dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.

(2) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.

(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pensiun pokok.

(4) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut
juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.

(5) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibayarkan dalam bentuk uang.

(6) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi

Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok
baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami
penurunan penghasilan, atau meng~lami kenaikan
penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

( 1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima
Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima
oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan
sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang terdiri atas:
- tunjangan veteran;
- tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat;
- tunj angan penghargaan perin tis pergerakan
ke bangsaan/ kemerdekaan;
- tunjangan janda/ duda;

---

- tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland
Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
- tunjangan bersifat pensiun;
- tunjangan pokok;
- tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai gaji terusan; dan
1. tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai pensiun terusan.

Pasal 10

(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus Provinsi Papua;
1. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan
bertempat tinggal di daerah terpencil;
J. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan
PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada
pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar
dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas
secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar
dan/ atau wilayah perbatasan;
1. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Sekretariat J enderal Dewan Perwakilan
Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan atau peraturan
internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar
ketentuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 9.

(2) Tunjangan pengelolaan arsip statis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan
pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia.

(3) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan

kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan
Badan Tenaga Nuklir Nasional;
- tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan

---

Pertolongan bagi pegawai negeri di instansi yang
melaksanakan tugas di bidang pencarian dan
pertolongan;
- tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan
dalam penyelenggaraan persandian.

(4) Tunjangan pengamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e merupakan tunjangan pengamanan
persandian. •

(5) lnsentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf g merupakan insentif khusus penanganan Covid-19.

(6) Tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) huruf i merupakan tunjangan pengabdian bagi PNS
yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.

(7) Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf j merupakan tunjangan operasi
pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas
dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan
wilayah perbatasan.

(8) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf m terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah,
termasuk Lembaga negara dan alat negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Tunjangan atau dengan sebutan lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf n merupakan tunjangan
atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat
negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan
umum, uang representasi, tunjangan hakim ad hoc,
pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima
pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima
Tunjangan.

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan

### Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan

yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024.

Pasal 12

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.

(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.

(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9

---

didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.

Pasal 13

(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran
dan/ a tau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ditanggung pemerintah.

Pasal 14

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat

menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya,
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.

(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan

atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang
nilainya paling besar.

(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1
(satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran
tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima

Pensiun, dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan,
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun

dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau Penerima Tunjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima

Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat

menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga
belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling
besar.

(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan

atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1

---

(satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan
hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari
1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga
belas terse but merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima

Pensiun, dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji
ketiga belas yang dibayarkan terdiri atas:
- gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun

dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas
yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima

Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun: dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.

TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN

Pasal 16

(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada
DIPA satuan kerja berkenaan.

(2) Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan

merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dibebankan pada DIPA

kementerian/lembaga/ satuan kerja induk Lembaga
Nonstruktural.

Pasal 17

(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan
melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening
penerima.

(2) PPSPM mengajukan SPM THR dan SPM Gaji ketiga belas

kepada KPPN.

(3) Dalam hal pembayaran tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji

ketiga belas untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara pada Lembaga Nonstruktural tidak dapat
dilaksanakan langsung ke rekening penerima:
- Pembayaran tunjangan Hari Raya dan/ a tau gaji
ketiga belas dilaksanakan dengan penerbitan SPM
langsung melalui rekening bendahara pengeluaran;
dan

---

- bendahara pengeluaran melakukan pembayaran
tunjangan Hari Raya dan/ a tau gaji ketiga belas
kepada penerima.

(4) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk pembayaran tunjangan Hari Raya menggunakan
jenis SPM sebagai berikut:
- SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran
tunjangan Hari Raya komponen gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/ atau
tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- SPM THR PPPK, untuk pembayaran tunjangan Hari
Raya bagi PPPK;
- SPM THR Pejabat Negara, untuk pembayaran
tunjangan Hari Raya bagi Pejabat Negara;
- SPM THR PPNPN, untuk pembayaran tunjangan Hari
Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah,
Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum,
Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf i; dan
- SPM THR Tunjangan Kinerja, untuk pembayaran
Tunjangan Hari Raya komponen tunjangan kinerja.

(5) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk pembayaran gaji ketiga belas menggunakan jenis
SPM sebagai berikut:
- SPM Gaji ketiga belas PNS/TNI/Polri, untuk
pembayaran gaji ketiga belas komponen gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/ atau
tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- SPM Gaji ketiga belas PPPK, untuk pembayaran gaji
ketiga belas bagi PPPK;
- SPM Gaji ketiga belas Pejabat Negara, untuk
pembayaran gaji ketiga belas bagi Pejabat Negara;
- SPM Gaji ketiga belas PPNPN, untuk pembayaran gaji
ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah,
Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum,
Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf i; dan
- SPM Tunjangan Kinerja ketiga belas, untuk
pembayaran gaji ketiga belas komponen tunjangan
kinerja.

(6) Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya

telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) /Belanja
Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan
(DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi

GPP /BPP /DPP versi terbaru.

(7) Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya

telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

(8) SPM untuk pembayaran tunjangan Hari Raya

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan SPM untuk

---

pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari
SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.

(9) Jenis SPM untuk pembayaran tunjangan Hari Raya

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), termasuk
digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan
tunjangan Hari Raya.

(10) Jenis SPM untuk pembayaran gaji ketiga belas

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), termasuk
digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan
gaji ketiga belas.

(11) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan

dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada
Badan Layanan Umum yang dibiayai dari sumber dana
PNBP Badan Layanan Umum dipertanggungjawabkan
melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum (SP3B BLU).

(12) Pertanggungjawaban SP3B BLU sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 11) dilakukan secara tersendiri dan terpisah
dari pertanggungjawaban pembayaran remunerasi
bulanan.

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari

Raya dan/ atau gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui
Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (3), Bendahara Pengeluaran segera

menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya
dan/ atau gaji ketiga belas ke kas negara.

(2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara
elektronik.

(3) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah untuk
sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji
ketiga belas.

Pasal 19

(1) Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit
TNI, dan/ atau Anggota Polri yang mengalami mutasi
pindah dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan
Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas telah dibayarkan atau
belum dibayarkan.

(2) Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan
mutasi pindah melakukan pembayaran tunjangan Hari
Raya dan/ a tau gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI
dan/ atau Anggota Polri yang belum dibayarkan oleh unit
instansi asal.

Pasal 20

(1) Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan

Pembayaran, SPM, dan SP2D tunjangan Hari Raya dan

---

gaji ketiga belas berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan,
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan
sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan
sistem SAKTI.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1):
- bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan
Tentara Nasional Indonesia, mengikuti ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan
anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan sistem SAKTI; dan
- bagi satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara pada perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pelaksanaan sis tern
perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem
SAKTI.

Pasal 21

(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan,

Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan
oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)

menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya
bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat
13 (tiga belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(3) Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya

dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan dibuat terpisah dengan
pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.

BABIV

Pasal 22

(1) Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan

pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

BABV

Pasal 23

Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut
teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas termasuk pada Badan Layanan Umum
berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 299),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2024

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

---