Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap
non-porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21,
4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11,
ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99, dengan uraian
barang:
- kertas sigaret/ tobacco wrapping paper yang merupakan
suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus
tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk
menjadi batang rokok; dan
- kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan
terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter
dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2)
berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA,
dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
