Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 158 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah
sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan
dan penganggaran, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan
belanja negara pada instansi pemerintah, yang
merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
negara.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan
anggaran yang meliputi penyusunan anggaran,
manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier,
manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa,
manajemen pembayaran, manajemen penerimaan
negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan
bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan
pembiayaan.
1. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang
selanjutnya disingkat Kuasa BUN Pusat adalah
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang
mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
1. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian
Anggaran yang menampung belanja pemerintah
pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada
Kementerian/ Lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian
Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb merupakan
instansi vertikal yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Direktur
J enderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil
DJPb.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi pemerin tah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga atau unit organisasi
lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan
memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
1. Rencana Pembangunan Tahunan
Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut
Renja-K/L adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan
tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran
Kementerian/Lembaga, rencana kerja dan anggaran
Otorita lbu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan
anggaran bendahara umum negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen
rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga
yang disusun menurut BA K/L.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah
dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang
memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target
kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang
disusun menurut BA BUN.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
merupakan himpunan RKA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan
anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan
dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun
pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban
pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan
yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang digunakan se bagai acuan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Modul Administrasi adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk pengelolaan data pengguna dan
konfigurasi sis tern SAKTI.
1. Modul Referensi adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk pengelolaan data referensi dan
konfigurasi Satker.
1. Modul Sinkronisasi Renja-RKA adalah bagian dari
SAKTI yang berfungsi untuk sinkronisasi Renja-K/L
dan RKA-K/L.
1. Modul Penganggaran adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) sampai dengan pengesahan dokumen
pelaksanaan anggaran termasuk didalamnya proses
perencanaan penyerapan anggaran dan
penerimaan/pendapatan dalam periode 1 (satu)
tahun anggaran.
1. Modul Komitmen adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk pengelolaan aktivitas terkait
pencatatan data supplier, kontrak, dan Berita Acara
Serah Terima (BAST) dalam rangka pelaksanaan
APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu,
perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan
pembayaran.
1. Modul Bendahara adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk penatausahaan penerimaan dan
pengeluaran negara melalui bendahara.
1. Modul Pembayaran adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk pengajuan pembayaran atas beban
APBN, pengesahan pendapatan dan belanja, dan
pencatatan surat perintah pencairan dana.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Modul Persediaan adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian,
dan pelaporan barang persediaan.
1. Modul Aset Tetap adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian
dan pelaporan barang milik negara berupa aset tetap
dan aset tak berwujud.
1. Modul Piutang adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk melakukan penatausahaan dan
pengakuntansian piutang Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
1. Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah bagian dari
SAKTI yang berfungsi untuk pengintegrasian data
jurnal dari semua modul SAKTI dalam rangka
penyusunan laporan keuangan.
1. Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh
Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya dengan
lingkup penggunaan sistem secara nasional yang
akan diinterkoneksikan dengan SAKTI.
1. Pihak Mitra adalah Kementerian/Lembaga dan pihak
lainnya sebagai pemilik Sistem Mitra.
1. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan
Pengguna Anggaran/pengguna barang dan oleh
karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan
menyusun laporan keuangan untuk digabungkan
pada entitas pelaporan.
1. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang
terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan.
1. Instansi adalah sebutan kolektif bagi entitas yang
meliputi Satker, kantor wilayah atau yang setingkat,
unit eselon I, dan Kementerian/Lembaga.
1. Chief of Information Officer yang selanjutnya disingkat
CIO adalah suatu jabatan strategis yang memadukan
sistem informasi dan teknologi informasi dengan
aspek manajemen agar memberikan dukungan
maksimal terhadap pencapaian tujuan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat
KPB adalah kepala Satker a tau pejabat yang ditunjuk
oleh pengguna barang untuk menggunakan barang
yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-
baiknya.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban APBN.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya
disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian surat permintaan pembayaran yang
diterima dari PPK sebagai dasar untuk
menerbitkan/menandatangani SPM.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam
pelaksanaan APBN pada kantor / Satker
Kementerian/ Lembaga.
1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan
APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
4 7. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang
ditunjuk sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan pembayaran kepada yang
berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
1. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk
mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh
Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat
SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa
BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/ a tau
belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber
dananya berasal dari PNBP yang digunakan
langsung.
1. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang
selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang
diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah
dan/ atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam
bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui
Kuasa BUN.
1. Surat Perintah Pengesahan Pengesahan
Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang
selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang
diterbitkan ole PA/KPA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan
pengembalian saldo pendapatan hibah yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada
Pemberi Hibah.
1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang
selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah
dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada
KPPN untuk menerbitkan surat perintah pencairan
dana yang ditujukan kepada bank operasional mitra
kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi utang pajak
dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan
pembayaran pajak kepada wajib pajak.
1. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda
Administrasi, dan/ a tau Bunga yang selanjutnya
disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai
pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi,
dan/ atau Bunga sebagai dasar penerbitan surat
perin tah pencairan dana.
1. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk
dan/ atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P-
BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri
Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk
dan/ atau Cukai.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang
selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk
membayar imbalan bunga kepada wajib pajak.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat
SPD-PL adalah surat permintaan pencairan pinjaman
kepada pemberi PLN yang dibayarkan secara
langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)
Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat
SPD-PP adalah surat permintaan pencairan pinjaman
kepada pemberi PLN yang dibayarkan kepada
pengguna dana sebagai penggantian dana yang
pembiayaan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh
Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan (UP)
dalam rangka pelaksanaan APBN.
1. Dana Pihak Ketiga adalah dana yang masuk ke
pengelolaan rekening yang dikelola oleh bendahara
yang belum dapat ditentukan menjadi milik negara
atau tidak.
1. Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS
adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh
bendahara pada penyetor.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan
pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.
1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat KPJM adalah pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan
pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut
dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun
anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi
biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada
tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan
naju.
1. Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat
RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang
ditetapkan oleh KPA untuk pelaksanaan kegiatan
Satker dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan
dalam DIPA.
1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya
disebut RPD Harian adalah rencana penarikan
kebutuhan dana harian dari satuan kerja
berdasarkan surat permintaan pembayaran atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
1. Rencana Penerimaan Dana adalah rencana
penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun
yang dituangkan dalam DIPA.
1. Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut
Pengguna adalah para pihak pada instansi yang
berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk
mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
1. Administrator adalah pegawai yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditetapkan
untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi
SAKTI.
1. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk
melakukan in teraksi dengan sistem elektronik.
1. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter
lainnya, atau kombinasi diantaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer
dan/ a tau sistem elektronik lainnya.
1. Nomor Register Supplier yang selanjutnya disingkat
NRS adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh
SPAN dalam rangka pendaftaran data supplier yang
diajukan oleh Satker yang akan dijadikan sebagai
identitas bagi supplier SPAN.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk
pertanggungj awaban pemerin tah atas pelaksanaan
APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca,
laporan arus kas, laporan operasional, laporan
perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo
anggaran lebih, dan catatan atas Laporan Keuangan.
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang diproses dengan beberapa
sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sama.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. E-Rekon dan LK adalah sistem berbasis web yang
digunakan dalam pelaksanaan Rekonsiliasi,
penyusunan Laporan Keuangan, serta penyatuan
data Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
be ban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat
UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat
Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus
dan/atau menggunakan BMN.
1. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang
yang selanjutnya disingkat UAPKPB adalah unit yang
dapat dibentuk oleh UAKPB, untuk membantu
UAKPB melakukan penatausahaan BMN.
1. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan
di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola
sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam,
kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan
atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi,
makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem
SAKTI tidak berfungsi.
1. Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat
BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan
kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan
untuk melindungi sistem informasi, memastikan
kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan
yang tepat.
1. Help, Answer, Improve DJPb yang selanjutnya disebut
HAI-DJPb adalah layanan resmi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dalam melayani penerimaan dan
penyampaian informasi serta permasalahan terkait
tugas pokok dan fungsi DJPb.
1. Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang
secara peraturan perundang-undangan menjadi
pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan
sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala
dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh
Kementerian/Lembaga.
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang
berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan
penyajian informasi.
1. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang
selanjutnya disingkat P3DN adalah upaya Pemerintah
untuk mendorong masyarakat agar lebih
menggunakan produk dalam negeri dibandingkan
produk impor.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKON adalah persentase nilai komponen
produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk
barang dan jasa.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. One Time Password yang selanjutnya disingkat OTP
adalah pengamanan transaksi secara elektronik
dalam proses pengiriman data antar modul dalam
SAKTI, sistem yang terinterkoneksi dengan SAKTI,
dan pengiriman data dari SAKTI ke SPAN, berupa
sebuah password yang hanya berlaku untuk sesi
login tunggal, transaksi tunggal, dan waktu terbatas.
1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya
disingkat PSrE adalah badan hukum yang berfungsi
sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh PSrE.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan se bagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah tanda
tangan elektronik yang dibuat menggunakan
Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE
Indonesia.
1. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan
program dan kegiatan yang telah disetujui dan
menjadi dasar penyusunan anggaran tahun
beriku tnya.
1. Angka Dasar adalah indikasi pagu prakiraan maju
dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau
kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan
kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan
penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang
direncanakan.
1. Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran adalah pernyataan yang dibuat oleh pejabat
perbendaharaan Satker yang memuat komitmen
bahwa seluruh pengelolaan pelaksanaan anggaran
termasuk penggunaan sistem informasi dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

(1) SAKTI terdiri atas:

  • Modul Administrasi;
  • Modul Referensi;
  • Modul Sinkronisasi Renja-RKA;
  • Modul Penganggaran;
  • Modul Komitmen;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Modul Bendahara;
- Modul Pembayaran;
- Modul Persediaan;
1. Modul Aset Tetap;
J. Modul Piutang; dan
- Modul Akuntansi dan Pelaporan.

(2) Pelaksanaan SAKTI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didukung oleh pengelolaan monitoring data
dan transaksi SAKTI.

1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3 diubah dan di
antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (6a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

( 1) SAKTI digunakan oleh:
- BA K/L;
- BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna;
- BUN; dan
- unit lain yang diberikan hak akses Pengguna.

(2) Transaksi pada SAKTI dilakukan secara sistem

elektronik.

(3) SAKTI menggunakan database terpusat, multi user;

dan/ atau multi Satker.

(4) Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna

sesuai dengan kewenangannya.

(5) Terhadap pengiriman dokumen dan/ atau data an tar

modul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke SPAN
dilakukan pengamanan secara elektronik.

(6) Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
dalam bentuk:
- OTP;
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; atau
- autentikasi dan verifikasi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6a) Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b berfungsi sebagai:
- pengesahan dokumen elektronik oleh pejabat
berwenang;dan
- alat autentikasi dan verifikasi atas identitas
penanda tangan serta keutuhan dan
keautentikan informasi elektronik.

(7) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan

operasionalisasi SAKTI pada Satker.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Administrator BA K/L dan BA BUN, yang
meliputi:
1. Administrator Satker; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Administrator unit eselon I;
- Administrator BUN, yang meliputi:
1. Administrator KPPN; dan
1. Administrator Kanwil DJPb;
- Administrator unit lainnya; dan
- Administrator pusat.

(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola
data Pengguna yang menjadi kewenangan Satker.

(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas
mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan
unit eselon I.

(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf b angka 1 memiliki tugas mengelola
data Pengguna Satker mitra kerja KPPN.

(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf b angka 2 memiliki tugas
mengelola data Pengguna konsolidator Satker mitra
kerja Kanwil DJPb.

(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf c memiliki tugas mengelola data
Pengguna sesuai dengan bi dang urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

(7) Administrator pusat se bagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d memiliki tugas:
- mengelola data pengguna selain data pengguna
yang menjadi kewenangan Administrator Satker,
Administrator unit eselon I, Administrator KPPN,
Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator
unit lainnya; dan
- konfigurasi sistem.

1. Paragraf 3 dihapus.

1. Pasal 9 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- operator, yang memiliki kewenangan melakukan
aktivitas perekaman data dalam SAKTI;
- validator, yang memiliki kewenangan melakukan
aktivitas pengujian/ penelitian atas perekaman
data yang dilakukan operator; dan/atau
- approver, yang memiliki kewenangan melakukan
aktivitas persetujuan atas perekaman data yang
dilakukan oleh operator dan/ atau atas
perekaman data yang telah disetujui oleh
validator.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Kewenangan Pengguna operasional modul

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan perangkapan dalam modul yang sama.

(3) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikelompokkan menurut tugas dan
tanggungjawab sebagai pejabat penandatangan DIPA
induk, KPA, KPB, PPK, PPSPM, Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara
Pengeluaran Pembantu dan pejabat/pegawai yang
berwenang sesua1 dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

(4) KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) harus mendaftarkan dan mengaktivasi kode
OTP ke KPPN mitra kerja.

(5) Pejabat penandatangan DIPA induk, KPA, PPK,

PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara
Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang
diterbitkan oleh PSrE Indonesia.

1. Di antara Paragraf 4 dan Paragraf 5 disisipkan 1 (satu)
paragraf, yakni Paragraf 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Paragraf 4A
Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal l0A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal l0A

(1) Untuk akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan

Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat ( 1), SAKTI menerapkan
Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran.

(2) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan

Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran awal;
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran periodik;
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran perubahan; dan
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran transaksi.

(3) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan

Anggaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan
Bendahara Pengeluaran pada awal penerapan di

jdih.kemenkeu.go.id

---

SAKTI dan penunjukan pengguna dalam rangka
pembentukan Satker baru.

(4) Pernyataan Komitmen lntegritas Pelaksanaan

Anggaran periodik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM,

dan Bendahara Pengeluaran pada hari kerja pertama
periode semester berkenaan.

(5) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan

Anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c ditandatangani oleh KPA, PPK,
PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada saat
perubahan pengguna.

(6) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan

Anggaran transaksi se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d ditandatangani oleh:
- PPK selaku validator pada saat penerbitan SPP;
dan
- PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver
pada saat penerbitan SPM dan/ a tau dokumen
lain yang dipersamakan dengan SPM.

(7) Penerapan kewajiban Penandatanganan Pernyataan

Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai
tanggal 2 Januari 2024.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Selain untuk menetapkan Pengguna dan

kewenangannya, surat keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan untuk:
- menonaktifkan Pengguna dalam jangka waktu
tertentu, dalam hal Pengguna berhalangan
sementara yang berdampak Pengguna tersebut
tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan
administrasi pemerintahan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan;
dan/atau
- menghapus hak akses Pengguna, dalam hal
Pengguna berhalangan tetap pada suatu
organ1sas1 dikarenakan mutasi, pensiun,
meninggal, atau sebab lain yang sah sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(2) Pejabat yang berwenang untuk menetapkan surat

keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- KPA untuk Pengguna tingkat Satker;
- kepala KPPN untuk Pengguna Administrator
KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 1;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Direktur Sistem Informasi Teknologi
Perbendaharaan untuk Pengguna Administrator
pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat ( 1) huruf d; dan
- pejabat paling rendah setingkat eselon III yang
ditunjuk oleh pimpinan unit/ organisasi untuk
Pengguna selain se bagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c.

1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 2
(dua) Bagian, yakni Bagian Kedua Adan Bagian Kedua B
serta di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 9
(sembilan) pasal, yakni Pasal 1 lA, Pasal 1 lB, Pasal 1 lC,

Pasal 1 lD, Pasal 1 lE, Pasal 1 lF, Pasal 1 lG, Pasal 1 lH,

dan Pasal 1 ll sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedua A
Modul Referensi

Pasal 1 lA

(1) Pengguna operasional Modul Referensi, terdiri atas:

- Administrator BA K/L dan BA BUN, yang terdiri
atas:
1. Administrator Satker; dan
1. Administrator unit eselon I;
- Administrator BUN, yang terdiri atas:
1. Administrator KPPN; dan
1. Administrator Kanwil DJPb;
- Administrator unit lainnya; dan
- Administrator pusat.

(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola
data referensi yang menjadi kewenangan Satker.

(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf a angka 2 memiliki tugas
mengelola data referensi yang menjadi kewenangan
unit Eselon I.

(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf b angka 1 memiliki tugas mengelola
data referensi Satker mitra kerja KPPN.

(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf b angka 2 memiliki tugas
mengelola data referensi konsolidator Satker mitra
kerja Kanwil DJPb.

(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c memiliki tugas mengelola data
referensi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya.

(7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf d memiliki tugas mengelola data
referensi selain kewenangan Administrator Satker,
Administrator unit eselon I, Administrator KPPN,
Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit
lainnya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 11

(1) Pengelolaan data referensi Satker sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 lA ayat (4) berupa
pengunggahan data konfigurasi Satker dan
konsolidator yang disampaikan oleh Satker kepada
KPPN ke dalam SAKTI.

(2) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan instansi yang ditetapkan untuk
melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan
Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi.

Bagian Kedua B
Modul Sinkronisasi Renja-RKA

Pasal 1 lC

( 1) Pengguna operasional Modul Sinkronisasi Renja-RKA
terdiri atas:
- Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas:
1. Kementerian /Lembaga; dan
1. unit eselon I;
- Pengguna operasional Kementerian
PPN/Bappenas;dan
- Pengguna operasional Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas:
- operator; dan
- approver.

(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi
perencanaan sesuai dengan kewenangannya masing-
masing lingkup Kementerian PPN/Bappenas.

(4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c dilaksanakan oleh unit eselon II di lingkungan DJA
yang melaksanakan fungsi penelaahan rencana
kerja/ penganggaran sesuai dengan kewenangannya . . masmg-mas1ng.

(5) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), DJA dapat menambahkan
Pengguna dengan kewenangan reviewer.

Pasal 1 lD

Modul Sinkronisasi Renja-RKA digunakan untuk:
- penyiapan data rancangan RKA-K/L;
- penyusunan usulan informasi kinerja;
- pemutakhiran informasi kinerja;
- persetujuan informasi kinerja; dan
- penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L.

Pasal 1 lE

(1) Penyiapan data rancangan RKA-K/L sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 lD huruf a berupa
penyusunan data rancangan RKA-K/L berdasarkan
data Prakiraan Maju.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Penyiapan data rancangan RKA-K/L sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh operator unit
eselon I.

(3) Tata cara penyusunan RKA-K/L dilaksanakan sesuai

dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 1 lF

(1) Penyusunan usulan informasi kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 D huruf b dan
pemutakhiran informasi kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11D huruf c dilakukan oleh:
- Pengguna operasional unit eselon I; dan
- Pengguna operasional K/L.

(2) Penyusunan usulan atau pemutakhiran informasi

kinerja oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- operator melakukan perekaman usulan atau
pemutakhiran informasi kinerja berdasarkan
dokumen perencanaan dan Surat Bersama
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri
Keuangan mengenai penyampaian pagu
indikatif/ pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- approver meneliti kesesuaian perekaman usulan
atau pemutakhiran informasi kinerja dengan
dokumen perencanaan dan surat bersama
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri
Keuangan mengenai penyampaian pagu
indikatif / pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran
informasi kinerja telah sesuai, approver
melakukan persetujuan dan menyampaikan ke
Pengguna operasional K/ L; dan
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran
informasi kinerja tidak sesuai, approver
mengembalikan ke operator untuk diperbaiki
dan diajukan kembali.

(3) Penyusunan usulan atau pemutakhiran informasi

kinerja oleh K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- approver meneliti kesesuaian usulan atau
pemutakhiran informasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan
dokumen perencanaan dan surat bersama
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri
Keuangan mengenai penyampaian pagu
indikatif/pagu anggaran/ alokasi anggaran;
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran
informasi kinerja telah sesuai, approver
melakukan persetujuan dan menyampaikan ke

jdih.kemenkeu.go.id

---

Kementerian PPN/Bappenas dan DJA untuk
dilakukan penelaahan; dan
- dalam hal data usulan atau pemutakhiran
informasi kinerja tidak sesuai, approver
mengembalikan ke pengguna operasional unit
eselon I untuk diperbaiki dan disampaikan
kembali.

Pasal 1 lG

(1) Persetujuan informasi kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 lD huruf d dilaksanakan
oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian
Keuangan c.q. DJA.

(2) Persetujuan informasi kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- approver Kementerian PPN/Bappenas dan DJA
meneliti dan menyetujui usulan/pemutakhiran
informasi kinerja yang telah dilakukan proses
penelaahan; dan
- validator Kementerian PPN/Bappenas dan DJA
menetapkan informasi kinerja yang telah
disetujui oleh approver Kementerian
PPN/Bappenas dan DJA.

Pasal 1 lH

(1) Penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lD huruf e
dilakukan terhadap informasi kinerja yang ditetapkan
oleh Kementerian PPN/Bappenas dan DJA.

(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan oleh operator dan approver pada unit
eselon I dan K/L.

Pasal 12

(1) Pengguna operasional Modul Penganggaran meliputi:

- Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas:
1. Kementerian/Lembaga;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. unit eselon I;
1. Satker; dan/atau
1. konsolidator wilayah.
- Pengguna operasional BA BUN, yang terdiri atas:
1. unit eselon I PPA BUN; dan
1. Satker BUN.
- Pengguna operasional BUN, yang terdiri atas:
1. DJA; dan
1. DJPb.

(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c angka 1 dilaksanakan oleh unit eselon II di
lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi
penelaahan rencana kerja/ penganggaran sesua1
dengan kewenangannya masing-masing.

(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan
Anggaran DJPb dan Kanwil DJPb sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.

(4) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), DJA dapat menambahkan
Pengguna dengan kewenangan reviewer untuk:
- melakukan penayangan data penganggaran;
- memberikan catatan reviu dalam proses
penelaahan anggaran; dan/ atau
- melakukan persetujuan hasil penelaahan
anggaran.

(5) Penambahan Pengguna sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan
penganggaran.

(6) Tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Modul

Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengena1 perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Modul Penganggaran digunakan untuk:
- penyusunan anggaran;
- penelaahan anggaran;
- penyusunan dan pengesahan DIPA induk;
- revisi anggaran; dan
- penyusunan KPJM.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Ketentuan penyusunan usulan anggaran dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Di antara Paragraf 3 dan Paragraf 4 disisipkan 1 (satu)
paragraf, yakni Paragraf 3A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Paragraf 3A
Penyusunan dan Pengesahan DIPA Induk

1. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Mekanisme penyusunan dan pengesahan DIPA induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator unit eselon I meneliti data konsep DIPA
induk yang disusun berdasarkan data usulan RKA
yang telah sesuai dengan hasil penelaahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
- approver unit eselon I meneliti kebenaran substansi
data konsep DIPA induk;
- dalam hal data konsep DIPA induk sebagaimana
dimaksud pada huruf b telah sesuai, approver unit
eselon I menyetujui dan mengirimkan data konsep
DIPA induk ke DJA dengan memasukkan kode OTP
yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat
elektronik, atau media lainnya untuk dilakukan
posting di SPAN;
- dalam hal data konsep DIPA induk sebagaimana
dimaksud pada huruf b tidak sesuai, approver unit
eselon I mengembalikan konsep DIPA induk untuk
diperbaiki oleh operator;
- berdasarkan data konsep DIPA induk yang telah
dilakukan posting di SPAN sebagaimana dimaksud
pada huruf c, approver unit eselon I menandatangani
DIPA induk dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik Tersertifikasi dan mengirimkan ke DJA;
dan
- Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA
induk dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik Tersertifikasi.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

( 1) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada
tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data
usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti dan menyetujui usulan
revisi anggaran; dan
- berdasarkan persetujuan usulan revisi anggaran
sebagaimana dimaksud pada huruf b,

jdih.kemenkeu.go.id

---

operator/ approver melakukan pemutakhiran
ketersediaan dana.

(2) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada

tingkat Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan

sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data
usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi
anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
- approver Satker meng1nm usulan rev1s1
anggaran ke Kanwil DJPb dengan memasukkan
kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon
seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator
tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi
anggaran ke Kanwil DJPb dilakukan dengan
persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- berdasarkan data usulan rev1s1 anggaran
sebagaimana dimaksud pada huruf c dan/ atau
d, Kanwil DJPb melakukan penelitian atas
usulan revisi anggaran; dan
- berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada huruf e, Kanwil DJPb dapat melakukan
pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN.

(3) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada

tingkat Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data
usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi
anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
- approver Satker mengirim usulan rev1s1
anggaran ke unit eselon I;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator
tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi
anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan
persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- operator unit eselon I dapat melakukan
perubahan data usulan revisi anggaran;
- approver unit eselon I meneliti kesesuaian data
revisi anggaran;
- dalam hal data telah sesuai, approver
memberikan persetujuan dengan memasukkan
kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon
seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
- berdasarkan data usulan rev1s1 anggaran
se bagaimana dimaksud pada huruf g, Direktorat
Pelaksanaan Anggaran DJPb melakukan
penelitian atas usulan revisi anggaran;
1. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada huruf h, Direktorat Pelaksanaan Anggaran
DJPb dapat melakukan pengesahan usulan
revisi anggaran pada SPAN; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

J. dalam hal data tidak sesuai, approver unit eselon
I mengembalikan data revisi anggaran untuk
diperbaiki oleh operator unit eselon I.

(4) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan inisiatif dari unit eselon I,
operator unit eselon I dapat secara langsung
melakukan perekaman data revisi anggaran Satker,
untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f sampai dengan huruf
J.

(5) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada

tingkat DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- operator Satker melakukan perekaman data
usulan revisi anggaran;
- approver Satker meneliti kesesuaian data revisi
anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
- approver Satker meng1nm usulan rev1s1
anggaran ke unit eselon I;
- dalam hal Satker mempunyai konsolidator
tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi
anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan
persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
- operator unit eselon I dapat melakukan
perubahan data usulan revisi anggaran;
- approver unit eselon I meneliti kesesuaian data
revisi anggaran;
- dalam hal data telah sesuai, approver
memberikan persetujuan dengan memasukkan
kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon
seluler, surat elektronik, a tau media lainnya;
- berdasarkan data usulan rev1s1 anggaran
sebagaimana dimaksud pada huruf g, DJA
melakukan penelitian atas usulan rev1s1
anggaran;
1. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada huruf h, DJA dapat melakukan pengesahan
usulan revisi anggaran pada SPAN; dan
- dalam hal data tidak sesuai, approverunit eselon
I mengembalikan data revisi anggaran untuk
diperbaiki oleh operator unit eselon I.

(6) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) merupakan inisiatif dari unit eselon I,
operator unit eselon I dapat secara langsung
melakukan perekaman data revisi anggaran Satker,
untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf f sampai dengan huruf
J.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 21

Ke ten tuan rev1s1 anggaran dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

Penyusunan KPJM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Modul Komitmen digunakan untuk:
- pengelolaan data supplier,
- pengelolaan data kontrak;
- pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual;
- pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non
kon traktual;
- pengelolaan data capaian output; dan
- pengelolaan informasi percepatan P3DN.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

( 1) Pengelolaan data capaian output meliputi:
- perekaman dan pemutakhiran proyeksi data
capaian output; dan
- perekaman dan pemutakhiran data capaian
output.

(2) Proyeksi data capaian output sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf a minimal memuat informasi
terkait target realisasi volume rincian output dan
target progres capaian realisasi output dalam satu
tahun anggaran.

(3) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b minimal memuat informasi terkait
realisasi volume rincian output dan progres capaian
realisasi output.

(4) Pengelolaan data capaian output sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

Pengelolaan data capaian output dilaksanakan sesua1
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1

jdih.kemenkeu.go.id

---

perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

1. Setelah Paragraf 6 ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni
Paragraf 7 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 7
Pengelolaan Informasi Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri

1. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pengelolaan informasi percepatan P3DN meliputi:

  • perekaman informasi percepatan P3DN; dan
  • perubahan informasi percepatan P3DN.

(2) Informasi percepatan P3DN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) minimal memuat:
- informasi klaster percepatan P3DN; dan
- persentase tingkat komponen dalam negeri.

(3) Pengelolaan informasi P3DN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh operator.

(4) Pengelolaan informasi percepatan P3DN

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai percepatan P3DN.

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal33
( 1) Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran
Pembantu, dan Bendahara Penerimaan merupakan
operator pada Modul Bendahara.

(2) Kepala kantor / Satker merupakan approver pada

Modul Bendahara.

(3) Dalam rangka operasionalisasi Modul Bendahara,

operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perekaman saldo awal.

1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

( 1) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Pengeluaran Pembantu setiap bulan atas uang
dan/ atau surat berharga yang dikelolanya dan
menyampaikannya ke Bendahara Pengeluaran.

(2) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

menyusun LPJ Bendahara setiap bulan atas uang
dan / a tau surat berharga yang dikelolanya dan
menyampaikannya ke KPPN.

(3) Mekanisme penyusunan dan penyampaian LPJ oleh

Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana

jdih.kemenkeu.go.id

---

dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- operator memeriksa kesesuaian kas tunai dan
kas bank yang dikelola bendahara dengan buku
pembantu kas tunai dan buku pembantu kas
bank;
- operator merekam penjelasan dalam hal terdapat
selisih an tar a hasil pemeriksaan dengan
pembukuan;
- dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a telah sesuai, operator menerbitkan
dan meng1nm LPJ beserta lampirannya
menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Tersertifikasi ke Bendahara Pengeluaran; dan
- dalam hal data LPJ tidak sesuai dengan
lampiran, Bendahara Pengeluaran
mengembalikan LPJ beserta lampirannya untuk
diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.

(4) Mekanisme penyusunan dan penyampaian LPJ oleh

Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator memeriksa kesesuaian kas tunai dan
kas bank yang dikelola bendahara dengan buku
pembantu kas tunai dan buku pembantu kas
bank;
- operator merekam penjelasan dalam hal terdapat
selisih an tara hasil pemeriksaan dan
pembukuan;
- dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a telah sesuai, operator menerbitkan
dan mengirim LPJ beserta lampirannya dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Tersertifikasi ke approver,
- approver meneliti data LPJ beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- dalam hal data LPJ telah sesuai dengan
lampiran, approver menandatangani LPJ beserta
lampirannya dengan menggunakan Tanda
Tangan Elektronik Tersertifikasi dan
mengirimkan ke KPPN; dan
- dalam hal data LPJ tidak sesuai dengan
lampiran, approver mengembalikan LPJ beserta
lampirannya untuk diperbaiki dan direkam
kembali oleh operator.

(5) Penyusunan dan penyampaian LPJ sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai kedudukan dan tanggungjawab bendahara
pada Satker pengelola APBN.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Modul Pembayaran digunakan untuk:

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • penerbitan SPP;
  • penerbitan SPM;
  • pencatatan SP2D;
  • penyampaian informasi RPD Harian;
  • penerbitan SPBy;
  • koreksi data transaksi; dan
  • penyesuaian pagu DIPA.

(2) Penggunaan Modul Pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- operator;
- PPK selaku validator, dan
- PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver
sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

(3) Untuk transaksi-transaksi tertentu yang karena

sifatnya tidak dapat diproses melalui SAKTI,
penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufb dan pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf c, diproses dengan aplikasi
khusus yang diperuntukkan bagi masing-masing
transaksi.

1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 59

(1) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal

58 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- operator merekam tagihan sesua1 dengan
Dokumen Pendukung;
- validator meneliti kesesuaian data tagihan
dengan Dokumen Pendukung;
- dalam hal data tagihan telah sesuai dengan
Dokumen Pendukung, validator melakukan
validasi secara sistem dan memberikan
persetujuan;
- validator menyetujui Pernyataan Komitmen
Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi,
menerbitkan SPP dengan menggunakan Tanda
Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan
memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke
nomor telepon seluler, surat elektronik, a tau
media lainnya; dan
- dalam hal data tagihan tidak sesuai dengan
Dokumen Pendukung, validator mengembalikan
data hasil perekaman kepada operator untuk
diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.

(2) Ketentuan mekanisme penerbitan SPP di tingkat

Satker dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 60

(1) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal

58 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan SPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf
C.

(2) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- approver meneliti kesesuaian data SPP dengan
Dokumen Pendukung;
- approver melakukan pengujian secara sistem
dan memberikan persetujuan; dan
- approver menyetujui Pernyataan Komitmen
Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi,
menerbitkan SPM dengan menggunakan Tanda
Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan
memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke
nomor telepon seluler, surat elektronik, atau
media lainnya.

(3) Tata cara penerbitan SPM di tingkat Satker dilakukan

sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan untuk
Satker BA K/ L; dan
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pencairan anggaran pendapatan dan belanja
negara bagian atas beban anggaran BUN pada
kantor pelayanan perbendaharaan negara dan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai pelaksanaan anggaran pada masing-
masing Sub BA BUN.

1. Ketentuan Paragraf 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Paragraf 5
Penyampaian Informasi RPD Harian

1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 62

(1) Satker menyampaikan dan/atau memutakhirkan

informasi RPD Harian ke KPPN.

(2) Penyampaian dan/ atau pemutakhiran informasi RPD

Harian se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan secara otomatis pada saat persetujuan SPP
dan/ atau persetujuan 8PM.

(3) Penyampaian informasi RPD Harian dilaksanakan

sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan kas pemerintah pusat.

1. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 63

Penerbitan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- operator merekam bukti pengeluaran;
- validator memeriksa dan meneliti kesesuaian data
hasil perekaman yang dilakukan operator
sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti
pengeluaran;
- dalam hal hasil perekaman oleh operator telah sesuai
dengan bukti pengeluaran, validator melakukan
validasi secara sistem dan memberikan persetujuan,
dan menerbitkan SPBy dengan menggunakan Tanda
Tangan Elektronik Tersertifikasi; dan
- dalam hal hasil perekaman oleh operator tidak sesuai
dengan bukti pengeluaran, validator mengembalikan
data hasil perekaman kepada operator untuk
diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.

1. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 66

(1) Selain digunakan untuk hal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 58 ayat ( 1), Modul Pembayaran dapat
digunakan untuk penerbitan dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPM dan pencatatan dokumen
lain yang dipersamakan dengan SP2D.

(2) Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- SPMIB;
- SPMKP;
- SPM P-BMDAB;
- SPM P-BMC;
- SPM Pengembalian Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
- SPM Kembali Pungutan Ekspor;
- SPM Kelebihan Cukai;
- SPM Kembali Bea Ekspor;
SP3B BLU;

J. SP2HL;

- Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga;
1. SP4 HL; dan
- SPD-PL/SPD-PP.

(3) Penerbitan dokumen lain yang dipersamakan dengan

SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam data tagihan sesuai dengan
masing-masing jenis tagihan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- approver meneliti kesesuaian data tagihan
dengan Dokumen Pendukung lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- approver menguji secara sistem dan melakukan
persetujuan terhadap dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPM;
- approver menyetujui Pernyataan Komitmen
lntegritas Pelaksanaan Anggaran transaksi,
menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPM dengan menggunakan Tanda
Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan
mengirimkan data dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan memasukkan
kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon
seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
dan
- dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil
perekaman berdasarkan pemeriksaan dan
penelitian oleh approver sebagaimana dimaksud
pada huruf b, approver mengembalikan data
hasil perekaman kepada operator untuk
diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.

(4) Ketentuan pencatatan SP2D atau dokumen lain yang

dipersamakan dengan SP2D atas dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis
terhadap ketentuan pencatatan SP2D sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61.

(5) Dokumen yang dipersamakan dengan SP2D

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagai
berikut:
- Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum untuk SP3B BLU;
- Surat Pengesahan Hibah Langsung untuk
SP2HL;
- Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung
Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga untuk
Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/ J asa/ Surat Berharga;
- Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan
Hibah Langsung untuk SP4HL; dan
- Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan untuk

SPD-PL/SPD-PP.

(6) Ketentuan penyampaian informasi RPD Harian atas

dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan penyampaian
informasi RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 62.

(7) Ketentuan koreksi data transaksi atas dokumen lain

yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap ketentuan koreksi sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 64.

(8) Ketentuan penyesuaian pagu DIPA atas SPMIB

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku
secara mutatis mutandis terhadap ketentuan

jdih.kemenkeu.go.id

---

penyesuaian pagu DIPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65.

1. Ketentuan huruf e dan f Pasal 67 dihapus sehingga Pasal
67 berbunyi sebagai berikut:

Pasal67
Modul Persediaan digunakan untuk kegiatan antara lain
sebagai berikut:
- perekaman referensi barang persediaan;
- perekaman transaksi persediaan;
- tutup buku persediaan; dan
- pencetakan laporan persediaan.

1. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 68

( 1) Pengguna Modul Persediaan meliputi:
- operator; dan
- approver.

(2) Operator melakukan perekaman referensi barang

persediaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a, perekaman transaksi persediaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dan
tutup buku persediaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 huruf c.

(3) Approver melakukan verifikasi dan persetujuan

terhadap perekaman transaksi persediaan dan
melakukan tutup buku persediaan yang dilakukan
oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang telah sesuai.

(4) Pencetakan laporan persediaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 67 huruf d dapat dilakukan
oleh operator dan approver.

1. Di antara Pasal 68 dan 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

Pasal 68A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

Perekaman transaksi persediaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 huruf b, meliputi:
- transaksi masuk;
- transaksi keluar;
- transaksi koreksi; dan
- transaksi opname fisik.

1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 69 dihapus sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Modul Persediaan menghasilkan laporan sebagai

berikut:
- Dihapus;
- laporan persediaan; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • laporan posisi persediaan di neraca.

(2) Dalam hal UAKPB membentuk UAPKPB, laporan

persediaan UAKPB mencakup data persediaan pada
UAPKPB di bawahnya.

1. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

Modul Aset Tetap digunakan untuk pemrosesan transaksi
sebagai berikut:
- perekaman transaksi BMN nonpersediaan;
- perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan harus
dilaporkan;
- perhitungan penyusutan/ amortisasi;
- tutup buku aset tetap; dan
- pencetakan buku/ daftar dan laporan BMN.

1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

( 1) Pengguna Modul Aset Tetap terdiri atas:
- operator;
- validator, dan
- approver.

(2) Operator melakukan perekaman transaksi BMN non

persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
huruf a, perekaman transaksi barang nonBMN yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 70 huruf b, perhitungan

penyusutan/ amortisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 huruf c, dan tutup buku aset tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d.

(3) Validator melakukan verifikasi kesesuaian dan

validasi terhadap pemrosesan transaksi yang telah
dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Approver meneliti dan melakukan persetujuan

terhadap pemrosesan transaksi yang telah sesuai
berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan
oleh validator sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil

pemrosesan transaksi dengan penelitian oleh
approver sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
approver mengembalikan data hasil perekaman
kepada validator untuk dilakukan batal validasi dan
dilakukan perbaikan oleh operator.

(6) Operator, validator, dan approver dapat melakukan

pencetakan laporan BMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 huruf e.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 72

Perekaman transaksi BMN nonpersediaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dan perekaman
transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan harus dilaporkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, meliputi:
- perolehan BMN, perubahan BMN, BMN Hilang,
penghentian penggunaan, usulan penghapusan
BMN, penghapusan BMN, bantuan pemerintah yang
belum ditentukan statusnya (BPYBDS), aset
kemitraan, transfer internal, inventarisasi dan
penilaian kembali, aset konsesi jasa, properti
investasi;
- perolehan KDP, perubahan/pengembangan KDP,
penghapusan/penghentian KDP, transfer internal
KDP, saldo awal KDP, hibah masuk KDP, koreksi
perubahan nilai KDP, transfer online KDP, perolehan
lainnya KDP, reklasifikasi KDP, koreksi pencatatan
KDP;
- saldo awal BMN bersejarah, perolehan BMN
bersejarah dan penghapusan BMN bersejarah;
- saldo awal aset tetap renovasi, pembelian aset,
penyelesaian langsung, penyelesaian dengan KDP,
dan perolehan lainnya;
- perolehan dan penghapusan barang pihak ketiga; dan
- perolehan, perubahan, dan penghapusan aset
konsesi jasa mitra.

1. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

Modul Aset Tetap menghasilkan laporan berupa:
- laporan barang;
- laporan penyusutan; dan
- laporan posisi BMN di neraca.

1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

Perhitungan penyusutan/ amortisasi atas aset tetap dan
aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
huruf c berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penyusutan BMN dan/ atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah
pusat.

1. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 76

Modul Piutang digunakan untuk kegiatan:
- perekaman referensi debitur;
- perekaman transaksi piutang;
- perekaman surat penagihan;
- tutup buku piutang; dan
- pencetakan laporan piutang.

1. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 77 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

Perekaman transaksi piutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
- perekaman data piutang;
- perekaman settlement pembayaran/pelunasan
piutang;
- reklasifikasi kualitas piutang;
- perhitungan penyisihan piutang;
- transfer keluar-transfer masuk data piutang;
- perekaman hapus buku/hapus tagih;
- perekaman koreksi piutang dan koreksi hapus
piutang; dan
- perhitungan bagian lancar piutang jangka panjang.

1. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 79

Modul Akuntansi dan Pelaporan digunakan untuk
kegiatan:
- perekaman transaksi;
- monitoring jurnal;
- tutup buku; dan
- pencetakan Laporan Keuangan.

1. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

Perekaman transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 huruf a meliputi:
- jurnal manual dan jurnal penyesuaian;
- transaksi resiprokal; dan
- penerimaan dari potongan SP2D Satker lain.

1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 81

Modul Akuntansi dan Pelaporan menghasilkan komponen
Laporan Keuangan meliputi:
- laporan operasional;
- neraca;
- laporan realisasi anggaran;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • laporan perubahan ekuitas;
  • laporan arus kas; dan
  • laporan perubahan saldo anggaran lebih.

1. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 84

(1) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI

disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan untuk monitoring realisasi anggaran, data
supplier, data kontrak, status tagihan, hasil
rekonsiliasi data, dan indikator kesesuaian data
pelaporan.

1. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 101

Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran pada
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker
atase teknis di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 ayat (2) dan penerbitan SPM dan pencatatan

SP2D atas transaksi tertentu _sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (3) dilakukan dengan menggunakan
SAKTI paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1063

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 111

Tata cara penyusunan usulan kinerja, pemutakhiran
informasi kinerja, persetujuan informasi kinerja, dan
penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L dilaksanakan
sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional mengena1 tata cara penyusunan,
penelaahan, dan perubahan rencana kerja
Kementerian/ Lembaga; dan
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi
dan pelaporan keuangan.

1. Ketentuan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: