Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah
sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan
dan penganggaran, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan
belanja negara pada instansi pemerintah, yang
merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
negara.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan
anggaran yang meliputi penyusunan anggaran,
manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier,
manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa,
manajemen pembayaran, manajemen penerimaan
negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan
bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan
pembiayaan.
1. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
jdih.kemenkeu.go.id
---
rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang
selanjutnya disingkat Kuasa BUN Pusat adalah
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang
mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
1. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian
Anggaran yang menampung belanja pemerintah
pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada
Kementerian/ Lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian
Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb merupakan
instansi vertikal yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Direktur
J enderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil
DJPb.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi pemerin tah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga atau unit organisasi
lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan
memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
1. Rencana Pembangunan Tahunan
Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut
Renja-K/L adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan
tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran
Kementerian/Lembaga, rencana kerja dan anggaran
Otorita lbu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan
anggaran bendahara umum negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen
rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga
yang disusun menurut BA K/L.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah
dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang
memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target
kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang
disusun menurut BA BUN.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
merupakan himpunan RKA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan
anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan
dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun
pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban
pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan
yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang digunakan se bagai acuan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Modul Administrasi adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk pengelolaan data pengguna dan
konfigurasi sis tern SAKTI.
1. Modul Referensi adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk pengelolaan data referensi dan
konfigurasi Satker.
1. Modul Sinkronisasi Renja-RKA adalah bagian dari
SAKTI yang berfungsi untuk sinkronisasi Renja-K/L
dan RKA-K/L.
1. Modul Penganggaran adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) sampai dengan pengesahan dokumen
pelaksanaan anggaran termasuk didalamnya proses
perencanaan penyerapan anggaran dan
penerimaan/pendapatan dalam periode 1 (satu)
tahun anggaran.
1. Modul Komitmen adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk pengelolaan aktivitas terkait
pencatatan data supplier, kontrak, dan Berita Acara
Serah Terima (BAST) dalam rangka pelaksanaan
APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu,
perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan
pembayaran.
1. Modul Bendahara adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk penatausahaan penerimaan dan
pengeluaran negara melalui bendahara.
1. Modul Pembayaran adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk pengajuan pembayaran atas beban
APBN, pengesahan pendapatan dan belanja, dan
pencatatan surat perintah pencairan dana.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Modul Persediaan adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian,
dan pelaporan barang persediaan.
1. Modul Aset Tetap adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian
dan pelaporan barang milik negara berupa aset tetap
dan aset tak berwujud.
1. Modul Piutang adalah bagian dari SAKTI yang
berfungsi untuk melakukan penatausahaan dan
pengakuntansian piutang Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
1. Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah bagian dari
SAKTI yang berfungsi untuk pengintegrasian data
jurnal dari semua modul SAKTI dalam rangka
penyusunan laporan keuangan.
1. Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh
Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya dengan
lingkup penggunaan sistem secara nasional yang
akan diinterkoneksikan dengan SAKTI.
1. Pihak Mitra adalah Kementerian/Lembaga dan pihak
lainnya sebagai pemilik Sistem Mitra.
1. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan
Pengguna Anggaran/pengguna barang dan oleh
karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan
menyusun laporan keuangan untuk digabungkan
pada entitas pelaporan.
1. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang
terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan.
1. Instansi adalah sebutan kolektif bagi entitas yang
meliputi Satker, kantor wilayah atau yang setingkat,
unit eselon I, dan Kementerian/Lembaga.
1. Chief of Information Officer yang selanjutnya disingkat
CIO adalah suatu jabatan strategis yang memadukan
sistem informasi dan teknologi informasi dengan
aspek manajemen agar memberikan dukungan
maksimal terhadap pencapaian tujuan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat
KPB adalah kepala Satker a tau pejabat yang ditunjuk
oleh pengguna barang untuk menggunakan barang
yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-
baiknya.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atas beban APBN.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya
disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian surat permintaan pembayaran yang
diterima dari PPK sebagai dasar untuk
menerbitkan/menandatangani SPM.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam
pelaksanaan APBN pada kantor / Satker
Kementerian/ Lembaga.
1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan
APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
4 7. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang
ditunjuk sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan pembayaran kepada yang
berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
1. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk
mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh
Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat
SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa
BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/ a tau
belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber
dananya berasal dari PNBP yang digunakan
langsung.
1. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang
selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang
diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah
dan/ atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam
bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui
Kuasa BUN.
1. Surat Perintah Pengesahan Pengesahan
Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang
selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang
diterbitkan ole PA/KPA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan
pengembalian saldo pendapatan hibah yang
jdih.kemenkeu.go.id
---
penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada
Pemberi Hibah.
1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang
selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah
dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada
KPPN untuk menerbitkan surat perintah pencairan
dana yang ditujukan kepada bank operasional mitra
kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi utang pajak
dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan
pembayaran pajak kepada wajib pajak.
1. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda
Administrasi, dan/ a tau Bunga yang selanjutnya
disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai
pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi,
dan/ atau Bunga sebagai dasar penerbitan surat
perin tah pencairan dana.
1. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk
dan/ atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P-
BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri
Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk
dan/ atau Cukai.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang
selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk
membayar imbalan bunga kepada wajib pajak.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat
SPD-PL adalah surat permintaan pencairan pinjaman
kepada pemberi PLN yang dibayarkan secara
langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)
Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat
SPD-PP adalah surat permintaan pencairan pinjaman
kepada pemberi PLN yang dibayarkan kepada
pengguna dana sebagai penggantian dana yang
pembiayaan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh
Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan (UP)
dalam rangka pelaksanaan APBN.
1. Dana Pihak Ketiga adalah dana yang masuk ke
pengelolaan rekening yang dikelola oleh bendahara
yang belum dapat ditentukan menjadi milik negara
atau tidak.
1. Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS
adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh
bendahara pada penyetor.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan
pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.
1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat KPJM adalah pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan
pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut
dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun
anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi
biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada
tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan
naju.
1. Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat
RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang
ditetapkan oleh KPA untuk pelaksanaan kegiatan
Satker dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan
dalam DIPA.
1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya
disebut RPD Harian adalah rencana penarikan
kebutuhan dana harian dari satuan kerja
berdasarkan surat permintaan pembayaran atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
1. Rencana Penerimaan Dana adalah rencana
penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun
yang dituangkan dalam DIPA.
1. Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut
Pengguna adalah para pihak pada instansi yang
berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk
mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
1. Administrator adalah pegawai yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditetapkan
untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi
SAKTI.
1. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk
melakukan in teraksi dengan sistem elektronik.
1. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter
lainnya, atau kombinasi diantaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer
dan/ a tau sistem elektronik lainnya.
1. Nomor Register Supplier yang selanjutnya disingkat
NRS adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh
SPAN dalam rangka pendaftaran data supplier yang
diajukan oleh Satker yang akan dijadikan sebagai
identitas bagi supplier SPAN.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk
pertanggungj awaban pemerin tah atas pelaksanaan
APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca,
laporan arus kas, laporan operasional, laporan
perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo
anggaran lebih, dan catatan atas Laporan Keuangan.
1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang diproses dengan beberapa
sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sama.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. E-Rekon dan LK adalah sistem berbasis web yang
digunakan dalam pelaksanaan Rekonsiliasi,
penyusunan Laporan Keuangan, serta penyatuan
data Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
be ban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat
UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat
Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus
dan/atau menggunakan BMN.
1. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang
yang selanjutnya disingkat UAPKPB adalah unit yang
dapat dibentuk oleh UAKPB, untuk membantu
UAKPB melakukan penatausahaan BMN.
1. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan
di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola
sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam,
kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan
atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi,
makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem
SAKTI tidak berfungsi.
1. Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat
BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan
kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan
untuk melindungi sistem informasi, memastikan
kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan
yang tepat.
1. Help, Answer, Improve DJPb yang selanjutnya disebut
HAI-DJPb adalah layanan resmi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dalam melayani penerimaan dan
penyampaian informasi serta permasalahan terkait
tugas pokok dan fungsi DJPb.
1. Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang
secara peraturan perundang-undangan menjadi
pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan
sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala
dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh
Kementerian/Lembaga.
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang
berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan
penyajian informasi.
1. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang
selanjutnya disingkat P3DN adalah upaya Pemerintah
untuk mendorong masyarakat agar lebih
menggunakan produk dalam negeri dibandingkan
produk impor.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKON adalah persentase nilai komponen
produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk
barang dan jasa.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. One Time Password yang selanjutnya disingkat OTP
adalah pengamanan transaksi secara elektronik
dalam proses pengiriman data antar modul dalam
SAKTI, sistem yang terinterkoneksi dengan SAKTI,
dan pengiriman data dari SAKTI ke SPAN, berupa
sebuah password yang hanya berlaku untuk sesi
login tunggal, transaksi tunggal, dan waktu terbatas.
1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya
disingkat PSrE adalah badan hukum yang berfungsi
sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh PSrE.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan se bagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah tanda
tangan elektronik yang dibuat menggunakan
Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE
Indonesia.
1. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan
program dan kegiatan yang telah disetujui dan
menjadi dasar penyusunan anggaran tahun
beriku tnya.
1. Angka Dasar adalah indikasi pagu prakiraan maju
dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau
kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan
kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan
penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang
direncanakan.
1. Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran adalah pernyataan yang dibuat oleh pejabat
perbendaharaan Satker yang memuat komitmen
bahwa seluruh pengelolaan pelaksanaan anggaran
termasuk penggunaan sistem informasi dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
