Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut
---
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
peraturan Daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah
provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau
walikota bagi Daerah kota.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah
yang diakui se bagai pengurang nilai kekayaan
bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat
TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara
umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk
menyimpan uang di bendahara umum negara
sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah
nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah bagian dari transfer ke daerah yang
dialokasikan berdasarkan presentase atas
pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka
menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat
DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang
dialokasikan dengan tujuan mengurang1
ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan
publik antar-Daerah.
1 la. Dana TDF adalah dana DBH dan/ atau DAU yang
telah disalurkan melalui fasilitas TDF.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
---
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing
pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh
gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Dihapus.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat
pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan
bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan Dana TDF.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3)
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga
### Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
