RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya
disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang
berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat
di dalam negeri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
**(1) Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran**
2025 sebesar Rp6.398.997.369.000,00 (enam triliun tiga
ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus
sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan
ribu rupiah) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota.
**(2) Rincian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disalurkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 72), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
