Langsung ke konten

RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH

PMK No. 16 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

**(1) Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran** 2025 sebesar Rp6.398.997.369.000,00 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota. **(2) Rincian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ---

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 72), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2025 SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---