Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA
adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
1. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya
disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim
disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang
dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara
lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan
yang seJen1s.
1. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang
selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang
mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman
yang mengandung etil alkohol.
1. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan
pabrik.
1. Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut
Importir adalah orang yang memasukkan barang kena
cukai berupa EA, MMEA, dan KMEA ke dalam daerah
pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya
dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada
kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh
Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan
tarif cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kantor Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
