Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya
disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral
atau regional yang terdapat Investasi Pemerintah
Republik Indonesia di dalam LKI tersebut.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/ atau manfaat lainnya bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
1. Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan
di Arab Saudi, yang didirikan dengan tujuan untuk
mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan
sosial negara-negara anggota dan komunitas muslim
baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan
prinsip syariah.
1. International Fund for Agricultural Development adalah LKI
yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
berkedudukan di Italia, yang didirikan dengan tujuan
untuk pembangunan pertanian di negara-negara anggota
yang masih berstatus sebagai negara miskin atau negara
berkembang melalui pemberian hibah dan penyediaan
pinjaman lunak.
1. International Development Association adalah LKI yang
merupakan bagian dari World Bank Group dan
berkedudukan di Amerika Serikat, yang didirikan
dengan tujuan untuk mendorong pembangunan
ekonomi, meningkatkan produktivitas serta standar
hidup di negara-negara anggota yang masih berstatus
sebagai negara miskin melalui pemberian hibah dan
penyediaan pinjaman lunak.
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan
Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 3
( 1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi
Pemerintah pada LKI, yaitu:
- Islamic Development Bank;
- International Fund for Agricultural Development; dan
- International Development Association.
(2) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disahkan melalui Keputusan
Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan
Agreement Establishing The Islamic Development Bank di
Jeddah.
(3) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disahkan melalui Keputusan
Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan
Agreement Establishing The International Fund for
Agricultural Development yang telah Ditandatangani
oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
(4) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disahkan melalui Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada International Development Association.
(5) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
- Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rpl.531.210.000.000,00
(satu triliun lima ratus tiga puluh satu miliar dua ratus
sepuluh juta rupiah) a tau setara dengan
USD102,765,988.00 (seratus dua juta tujuh ratus enam
puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan
dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai, yang
terdiri atas:
1. USD5,41 l,604.86 (lima juta empat ratus sebelas ribu
enam ratus empat dolar Amerika Serikat delapan puluh
enam sen);
1. USD 12,049,078.05 (dua belasjuta empat puluh sembilan
ribu tujuh puluh delapan dolar Amerika Serikat lima
sen); dan
1. USD85,305,305.25 (delapan puluh lima juta tiga ratus
lima ribu tiga ratus lima dolar Amerika Serikat dua puluh
lima sen);
- International Fund for Agricultural Development sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar
Rp59.600.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar enam
ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4,000,000.00
(empat juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran
tunai; dan
- International Development Association sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar
Rp316.330.000.000,00 (tiga ratus enam belas miliar tiga
ratus tiga puluh juta rupiah) berupa pembayaran tunai,
yang terdiri atas:
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Rp144.982.980.000,00 (seratus empat puluh empat
miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan
ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
1. Rpl 71.350.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar
tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan
USDl l,500,000.00 (sebelas juta lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat), yang terdiri atas USD4,500,000.00
(empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan
USD7,000,000.00 (tujuhjuta dolar Amerika Serikat).
Pasal 5
(1) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan
saham umum keempat.
(2) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan
saham umum keenam.
(3) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan
saham khusus.
(4) Nilai penambahan lnvestasi Pemerintah pada International
Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan
saham keduabelas.
(5) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International
Development Association sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan
saham kedelapanbelas.
(6) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International
Development Association sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan
saham kesembilanbelas dan penambahan saham
keduapuluh.
Pasal 6
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan
Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa
Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi
nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang
diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja
negara tahun berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal8
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan
penambahan Investasi Pemerintah.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
