Langsung ke konten

TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI

PMK No. 165 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
1. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim.
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah DJBC atau Kantor
Wilayah DJBC Khusus.
1. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai.
1. Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah atau Kantor
Pelayanan yang melaksanakan Penyidikan dan
menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.

Pasal 2

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan

Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56,

jdih.kemenkeu.go.id

---

dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang
bersangkutan membayar sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.

Pasal 3

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan

permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) kepada J aksa Agung a tau
pejabat yang ditunjuk, sepanjang penyidik belum
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang
bukti kepada Penuntut Umum.

(2) Menteri melimpahkan kewenangan permintaan

penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal.

(3) Direktur Jenderal dapat mensubdelegasikan kewenangan

permintaan penghentian Penyidikan se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Kantor Wilayah
atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

(4) Kepala Kantor Wilayah dapat melimpahkan wewenang

permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk mandat kepada
kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

yang menerima pelimpahan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4):
- wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang
bersangkutan; dan
- tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.

(2) Dalam hal kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea

dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang
diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian
atau pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk.

(3) Pejabat pelaksana harian atau pejabat pelaksana tugas

yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
pelimpahan wewenang yang diberikan.

Pasal 5

(1) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan:
- dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif
cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya
dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada
saat dilakukan penegahan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dalam hal barang kena cukai berupa minuman
mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan
negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang
seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai
minuman mengandung etil alkohol buatan dalam
negeri sesuai dengan golongannya yang berlaku pada
saat dilakukan penegahan;
- dalam hal barang kena cukai hasil tembakau selain
tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan
untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat
ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai
yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai
terendah yang berlaku pada saat dilakukan
penegahan;
- dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa
tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan
untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang
seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi
yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
- dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa
cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya,
perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar
berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan
dalam negeri yang berlaku pada saat dilakukan
penegahan; atau
- dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya kedapatan asli dan belum digunakan,
perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar
berdasarkan tarif cukai pada pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya.

(2) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan berita
acara pemeriksaan ahli pada saat Penyidikan.

Pasal 6

( 1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik
memberitahukan kepada tersangka bahwa yang
bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
dengan membayar sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Penyidik menuangkan pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan
tersangka.

Pasal 7

( 1) Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
tersangka menyampaikan surat permohonan penghentian
Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada:
- Direktur Jenderal, dalam hal Penyidikan dilakukan
oleh kantor pusat DJBC; atau
- kepala Kantor Bea Cukai, dalam hal Penyidikan
dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) tersangka, surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diajukan oleh seluruh tersangka
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

(3) Surat permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan sebelum
penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan
barang bukti kepada Penuntut Umum.

(4) Atas pengajuan surat permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal
atau kepala Kantor Bea Cukai memberikan tanda terima.

(5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 8

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), DirekturJenderal atau kepala

Kantor Bea Cukai melakukan penelitian terhadap
permohonan untuk:
- memastikan identitas tersangka;
- memastikan pemenuhan ketentuan surat
permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dalam hal tindak pidana dilakukan lebih dari
1 (satu) tersangka;
- menentukan pasal pidana yang dilanggar; dan
- menghitung besaran sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan
permin taan penghen tian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

(3) Untuk melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea
Cukai melakukan gelar perkara dan dibuatkan berita
acara.

Pasal 9

(1) Dalam hal hasil penelitian permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara,
Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan atas
permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
kepada tersangka.

(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berisi:
- identitas tersangka;
- pasal pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2);

jdih.kemenkeu.go.id

---

- besaran sanksi administratif beru.pa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- jangka waktu pembayaran sanksi administratif
beru.pa denda; dan
- nomor rekening penampungan dana titipan DJBC.

(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meru.pakan dokumen yang dijadikan dasar pembayaran
sanksi administratifberu.pa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).

(4) Dalam hal hasil penelitian permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak dapat dilakukan
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara,
Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan kepada
tersangka disertai alasan.

(5) Dalam hal tindak pidana cukai dilakukan oleh 1 (satu)

tersangka, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea
Cukai menerbitkan surat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) a tau surat penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama dalam
jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat
permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) diterima.

(6) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh

lebih dari 1 (satu) tersangka, Direktur Jenderal atau
kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan
ketentuan:
- dalam hal surat permohonan penghentian Penyidikan
diajukan secara sendiri-sendiri, surat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan dan disampaikan paling lama dalamjangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat
permohonan penghentian Penyidikan yang pertama
kali diterima; atau
- dalam hal surat permohonan penghentian Penyidikan
diajukan secara bersama-sama, surat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan dan disampaikan paling lama dalam jangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat
permohonan penghentian Penyidikan diterima.

(7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huru.f B dan huruf C yang
meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 10

(1) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat ( 1), tersangka membayar sanksi
administratif beru.pa denda sebagaimana dimaksud dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

### Pasal 2 ayat (2) dengan menyetor ke rekening

penampungan dana titipan DJBC.

(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
diterima oleh tersangka.

(3) Pembayaran sanksi administratif berupa denda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) tersangka, pembayaran sanksi administratif
berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
kesepakatan para tersangka.

Pasal 11

( 1) Pengelolaan rekening penampungan dana ti ti pan DJBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai
pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup
kementerian negara/ lembaga.

(2) Kuasa pengguna anggaran/kepala satuan kerja dapat

menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
Penyidikan sebagai pengelola operasional rekening
penampungan dana titipan DJBC.

Pasal 12

( 1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) kepada pejabat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan dilampiri surat
pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)

membuat tanda terima atas penyampaian bukti
pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2
(dua) dengan peruntukan:
- lembar ke-1 untuk tersangka; dan
- lembar ke-2 sebagai arsip.

(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)

menyampaikan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada tersangka.

(4) Surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan tanda terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D
dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 13

(1) Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi

administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) sampai denganjangka waktu pembayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penyidik menyerahkan sanksi administratif berupa denda

yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Penuntut Umum melalui penyetoran ke rekening
penampungan dana titipan Kejaksaan dengan dibuatkan
berita acara pada saat penyerahan tanggung jawab atas
tersangka dan barang bukti.

Pasal 14

( 1) Dalam hal tersangka telah membayar sanksi administratif
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) menyampaikan bukti pembayaran dan surat

pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada
Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai.

(2) Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala
Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri
yang menerima surat pemberitahuan dimulainya
Penyidikan dengan dilampiri:
- laporan kejadian;
- surat perintah tugas Penyidikan;
- surat penetapan tersangka;
- surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
- resume Penyidikan;
- surat permohonan penghentian Penyidikan;
- surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka;
dan
- bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.

(3) Ketentuan pengajuan surat permintaan penghentian

Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
berikut:
- dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh kantor
pusat DJBC, Direktur Jenderal mengajukan surat
permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
- dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh Kantor
Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai, kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengajukan surat
permintaan penghentian Penyidikan kepada kepala
Kejaksaan Tinggi yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
mengajukan surat permintaan penghentian
Penyidikan kepada kepala Kejaksaan Negeri atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima
surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

(4) Penyampaian surat permintaan penghentian Penyidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah bukti
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) diterima.

(5) Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 15

Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan mengembalikan
berkas permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Direktur Jenderal atau
kepala Kantor Bea Cukai mengajukan kembali berkas
permin taan penghen tian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang
telah dilengkapi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan
Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang
menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
- dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan menetapkan
penghen tian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal
atau kepala Kantor Bea Cukai melaksanakan tindak lanjut
atas penetapan penghentian Penyidikan; atau
- dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan menolak
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara:
1. Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menyampaikan surat penolakan permintaan
penghen tian Penyidikan tindak pidana di bi dang
cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang
diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

jdih.kemenkeu.go.id

---

Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan
Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang
menerima surat pemberitahuan dimulainya
Penyidikan kepada tersangka;
1. Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
melanjutkan proses Penyidikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
1. penyidik menyerahkan sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) kepada Penuntut Umum melalui

penyetoran ke rekening penampungan dana titipan
Kejaksaan dengan dibuatkan berita acara pada saat
penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan
barang bukti.

Pasal 16

(1) Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
dilaksanakan dengan:
- menyampaikan penetapan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada tersangka;
- menyetorkan sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atas
nama tersangka dari rekening penampungan dana
titipan DJBC ke kas negara sebagai pendapatan
denda administratif cukai;
- menetapkan barang kena cukai dan/ atau barang lain
menjadi barang milik negara; dan/ atau
- mengembalikan barang lain yang tidak ditetapkan
menjadi barang milik negara kepada orang atau
kepada mereka dari siapa benda itu disita atau
kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak
dengan dibuatkan berita acara.

(2) Pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian

Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuatkan berita acara.

(3) Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai

menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas
penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala
Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri
yang menerima surat pemberitahuan dimulainya
Penyidikan dengan dilampiri berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan

penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan paling lama dalam j angka waktu 14

(empat belas) hari sejak penetapan penghentian
Penyidikan diterima.

(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan
penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana

jdih.kemenkeu.go.id

---

tercantum dalam Lampiran huruf G dan huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 17

(1) Penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku sebagai
dokumen dasar penyetoran sanksi administratif berupa
denda dari rekening penampungan dana titipan DJBC ke
kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai
melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

(2) Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas

negara se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) atas nama tersangka.

(3) Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya penetapan penghentian Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal
54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terjadi sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan belum dilakukan
penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti
kepada Penuntut Umum, proses penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---